Kategori: Lampung Utara

  • Tiga Pelaku Penyekapan Fajar Maulana Ditangkap, Polisi Diminta Transparan

    Tiga Pelaku Penyekapan Fajar Maulana Ditangkap, Polisi Diminta Transparan

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Polisi mengamankan tiga pelaku penyekapan dan penganiayaan Fajar Maulana (22) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Rabu, 14 Agustus 2024. Ketiganya berinisial KD, DA, dan AB, warga yang tinggal satu wilayah dengan korban.

    Baca: Fajar Maulana Disekap 5 Jam di Rumah Kosong, Tangan Diborgol Lalu Disiksa Dipaksa Minum Air Bekas Bong Sabu?

    Menurut informasi, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban kini berada di ruang penyidik Polsek Kotabumi. Atas penangkapan tiga pelaku tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara meminta polisi mengungkap secara menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus ini.

    “Pelaku menggunakan borgol ini juga harus diungkap, milik siapa borgol itu. Ini adalah murni kriminal bukan kenakalan remaja. Karena ini juga ada kaitannya dengan narkotika jadi harus diungkap secara keseluruhan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Fajar Maulana (22) menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan oleh tiga orang pelaku di sebuah rumah kosong, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi pada Selasa, 13 Agustus 2024. Korban disekap selama kurang lebih 5 jam, hingga akhirnya bisa meloloskan diri.

    Dalam penyekapan tersebut, tangan korban diborgol. Di situlah para pelaku melakukan penganiayaan berat, hingga membuat korban luka-luka dan kini masih terbujur lemah di rumahnya. Korban belum mendapatkan perawatan lantaran tidak memiliki biaya. (Tim/*)

  • Fajar Maulana Disekap 5 Jam di Rumah Kosong, Tangan Diborgol Lalu Disiksa Dipaksa Minum Air Bekas Bong Sabu?

    Fajar Maulana Disekap 5 Jam di Rumah Kosong, Tangan Diborgol Lalu Disiksa Dipaksa Minum Air Bekas Bong Sabu?

    Lampung Utara, sinarlampung.co- Fajar Maulana (22) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara menjadi korban penyekapan. Dia dianiaya selama 5 jam, hingga trauma dan luka-luka. Beruntung Fajar bisa melarikan diri dari penyekapan tersebut dan kini dia terkulai lemas di rumahnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

    Menurut cerita korban, dirinya disekap oleh tiga orang pelaku pada Selasa 13 Agustus kemarin, mulai dari sekitar pukul 01.00 , dan berhasil lolos sekitar pukul 05.00 pagi. Fajar mengisahkan pada malam kejadian itu saat ia disekap. Ia mendapatkan penganiyaan berat seperti, dipukul dengan bambu, di ancam dengan senjata tajam, bagian tubuhnya disundut api rokok sembari rambutnya dipotong oleh para pelaku.

    Lebih parahnya lagi, pergelangan tangan korban diborgol dan dikurung dalam kurungan besi di salah satu rumah kosong milik pelaku, yang berada di belakang rumah sakit umum Riyacudu Kotabumi. “Saya dipaksa meminum air bekas menghisap sabu dan tembakau gorila (narkoba), meminum kecap satu botol, dipaksa menelan plastik, dipaksa memakan tisu dan dipaksa mengakui memiliki narkoba sembari di vidio kan oleh para pelaku” ujar korban pada sejumlah awak media.

    Atas kejadian itu, motor milik korban sempat tertinggal di lokasi kejadian pasca dirinya berhasil melarikan diri. Kini korban telah melapor ke polsek Kotabumi Kota. “Iya sudah di amankan ketiga tersangkanya, kini sudah berada di Polsek, ada juga motornya,” kata Kholin Kapolsek Kotabumi pada wartawan.

    Kondisi terkini, korban sedang berada di rumah lantaran tidak ada biaya untuk mendapatkan perobatan secepatnya. Sementara luka yang di alami korban, terdapat goresan-goresan luka pada tubuh, luka bakar api rokok pada sekujur tangan, mengalami patah gigi bagian atas, sakit pada bagian kepala. Kondisi berjalan sempoyongan. “Kami meminta keadilan hukum seberat-baratnya pada para pelaku,” imbuh Ikbal kakak kandung korban. (Tim/*)

  • Dua TSK Kasus Korupsi Konsultasi Perencanaan Disperkim Lampura Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

    Dua TSK Kasus Korupsi Konsultasi Perencanaan Disperkim Lampura Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan dua terdakwa dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 7 Agustus 2024. Pelimpahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan Bidang Perumahan Disperkim Lampung Utara mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

    Adapun terdakwa yang dilimpahkan tersebut, yakni WP dan AA. Keduanya bekerja sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya, pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif.

    Kedua tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

    Perlu diketahui, Disperkim Lampung Utara memiliki sejumlah kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan verifikasi RTLH sebagai berikut :
    1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
    2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
    3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
    4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

    Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110, 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007. (Red/*)

  • Korupsi Anggaran Afirmasi 2019 Mantan Kepsek SMP Negeri 3 Bunga Mayang Dijebloskan ke Penjara

    Korupsi Anggaran Afirmasi 2019 Mantan Kepsek SMP Negeri 3 Bunga Mayang Dijebloskan ke Penjara

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menjebloskan Rozir ke penjara. Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019, Kamis 8 Agustus 2024

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan, pada Tahun 2019 SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam rogram Afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN, Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.

    “Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut. Kegiatannya fiktif, sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” kata Teddy dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis 8 Agustus 2024.

    Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi–saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R kita tetapkan menjadi tersangka. “Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kapolres.

    Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.

    “Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (Red)

  • Tanggapan PA Kotabumi Usai Banner Larangannya Diprotes Advokat Viral

    Tanggapan PA Kotabumi Usai Banner Larangannya Diprotes Advokat Viral

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Pengadilan Agama (PA) Kotabumi angkat bicara usai banner larangannya diprotes karena dinilai melecehkan profesi Advokat. Humas PA Kotabumi Abdul Azis mengatakan protes sejumlah advokat terhadap banner larangan tersebut akan menjadi masukan untuk ke depannya.

    “Kita sudah mendengar komentar dari beberapa advokat, tentunya itu akan menjadi masukan untuk kami pengadilan negeri agama Kotabumi untuk ke depannya,” ujar Abdul Azis, Kamis, 8 Agustus 2024.

    Azis menjelaskan, banner bertulis “Perhatian, Advokat Dilarang Membuka Pelayanan dan/atau Mencari Klien di Lingkungan Pengadilan Agama Kotabumi” itu sengaja dibuat untuk mengantisipasi preseden yang dulu pernah terjadi.

    “Tentunya sebelumnya pernah terjadinya preseden melibatkan salah satu oknum advokat yang tidak bisa saya sebutkan namanya. Oknum advokat tersebut pernah berbuat sesuatu yang menurut kami bertolak belakang dengan keseharusan seorang advokat,” ulasnya.

    Berita Sebelumnya: Banner Larangan PA Kotabumi Bikin Gerah, Tulisannya Dinilai Rendahkan Profesi Advokat

    Saat disinggung terkait dasar hukumnya, Azis mengatakan pemasangan banner himbauan merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Pihaknya tidak bermaksud memukul rata seluruh Advokat, tetapi karena preseden sebelumnya.

    “Tentunya kami ada hakim sidang, hakim pengawas sidang jadi jika ada temuan tindakan preventif, tindakan revensif untuk aturan spesifik tentunya tidak ada. Ini hanya saja untuk bagian pelayanan masyarakat. Kami tidak memukul rata jika advokat yang menyimpang, hanya saja ini terjadi karena ada presiden sebelumnya,” jelas Azis.

    Lebih lanjut, Azis menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan masukan-masukan terkait pemasangan banner larangan yang memicu kegaduhan di kalangan advokat itu. “Setelah ini Kita akan rapat bersama ketua Peradi Kotabumi untuk membahas Hal tersebut,” tutup Aziz. (Red/*)

  • Banner Larangan PA Kotabumi Bikin Gerah, Tulisannya Dinilai Rendahkan Profesi Advokat

    Banner Larangan PA Kotabumi Bikin Gerah, Tulisannya Dinilai Rendahkan Profesi Advokat

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Banner yang terpasang di area parkir kantor Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Lampung Utara sontak menjadi sorotan dan membuat advokat atau pengacara yang membacanya gerah. Banner yang bertuliskan “Perhatian, Advokat Dilarang Membuka Pelayanan dan/atau Mencari Klien di Lingkungan Pengadilan Agama Kotabumi” itu dinilai merendahkan profesi advokat atau pengacara.

    Banner larangan yang terpasang tersebut mengejutkan sejumlah advokat yang akan menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama setempat, Selasa, 6 Agustus 2024. Salah satunya Oki Sani. “Saya kaget pak, pas mau sidang liat banner bertulisan seperti itu,” katanya.

    Oki menilai banner larangan tersebut jelas melukai hati para advokat lantaran terkesan menjatuhkan profesi yang kini ia gandrungi. “Pengadilan Agama Kotabumi tidak seharusnya menjatuhkan profesi advokat. Jika ada laporkan ke dewan kehormatan. Kita ada kode etik profesi advokat dan lembaga advokat,” ujar Oki.

    Hal senada disampaikan Istanto. Menurutnya, banner yang sengaja dipasang itu telah menodai profesi advokat. “Maksud dan tujuannya mungkin bagus, tapi tata cara bahasanya itu, seolah-oleh advokat di Lampung Utara ini melakukan pungli,” katanya.

    Istanto berharap, pihak PA Kotabumi segera melepas banner tersebut. “Jika belum dilepas, kita ambil proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red/*)

  • Agung Ilmu Mangkunegara Jadi Tim Sukses Hamartoni Nyabup Lampung Utara

    Agung Ilmu Mangkunegara Jadi Tim Sukses Hamartoni Nyabup Lampung Utara

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjadi Tim Sukses Calob Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis. Agus terlihat ikut mendampingi Hamartoni, saat sosialisasi bakal Calon Bupati Hamartoni di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kamis 1 Agustus 2024.

    Baca: Terbukti Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Dan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp74 Miliar

    Pengamatan wartawan kedatangan Agung yang didaulat sebagai Tim Pemenangan Hamartoni disambutwarga, simpatisan serta tim Srikandi se-kecamatan Sungkai Selatan. Dalam sambutannya Agung berharap kepada Hamartoni, bila terpilih untuk membenahi Lampung Utara, dalam hal infrastruktur jalan raya yang tidak dapat dilalui kendaraan.

    “Kami berharap pak bila terpilih dan dilantik, untuk mengutamakan jalan dari Simpang Alang Alang Sungkai Selatan menuju ke kecamatan Abung Barat yang luar biasa hancur. Warga masyarakat khususnya Sungkai Selatan serta dirinya siap berjuang mencapai kemenangan. Kami siap berjuang serta pasang badan untuk kemenangan,” kata Agung. (Red)

  • Kasus Bocah Patah Kaki Dianiaya Bibi di Lampura, Polisi: Masih Dalam Proses

    Kasus Bocah Patah Kaki Dianiaya Bibi di Lampura, Polisi: Masih Dalam Proses

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Berita sebelumnya, bocah berusia enam tahun warga Kabupaten Lampung Utara, mengalami patah kaki kanan karena diinjak pelaku yang diduga berstatus bibi korban.

    Peristiwa yang terjadi pada, Selasa, 26 Juli 2024, lalu telah dilaporkan pada pihak yang berwajib. Dan, saat ini korban masih terbaring lemah di rumah sakit.

    Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres AKBP Teddy Rachesna diwakili Waka Polres Kompol, Yohanis dan Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, melalui sambungan via wa, Rabu (24-7-24) menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

    “Intinya, sedang dalam proses dan akan kami tangani secara profesional,” tulisnya dalam pesan singkatnya.

    Peristiwa bermula, dari laporan orang tua korban, Andi (40) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku inisial R telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

    Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses hukum.

    “Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakak korban,” ujarnya pada sejumlah wartawan dikediamannya, Rabu, (24-7-24).

    Kasus tersebut, lanjutnya, sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, namun terduga pelaku masih belum di proses hukum dan masih bebas.

    Peristiwa terjadi pada Selasa, 26 Juni 2024 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.

    Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam, sekira pukul 18.00. Tiba-tiba terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.

    Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.

    Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.

    Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

    “Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya,” tutur Nita.

    Sementara itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.

    “Kami sudah mengobservasi korban dikediamannya. Berdasarkan pasal 36 C UU perlindungan anak kita akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Langkah lain akan segera kita informasikan secepatnya,” ujar Ratna.

    Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku. (***)

  • Patah Kaki, Bocah 6 Tahun di Lampura Laporkan Bibi Tapi Belum Ditangkap

    Patah Kaki, Bocah 6 Tahun di Lampura Laporkan Bibi Tapi Belum Ditangkap

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Seorang bocah berusia 6 tahun di Lampung Utara menjadi korban penganiayaan oleh bibinya sendiri. Dia diinjak hingga membuat kaki kanannya mengalami cidera parah (patah).

    Ayah korban, Andi (40), warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses hukum.

    “Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakak korban. Sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku masih belum di proses hukum dan masih bebas,” kata dia, kepada sejumlah wartawan dikediamannya, Rabu, 24 Juli 2024.

    Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 26 Juni 2023 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.

    Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam, sekira pukul 18.00 WIB terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.

    Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.

    Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.

    Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

    “Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya,” tutur Nita.

    Sementara itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.

    “Kami sudah mengobservasi korban di kediamannya. Berdasarkan pasal 36 C UU perlindungan anak kita akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Langkah lain akan segera kita informasikan secepatnya,” ujar Ratna.

    Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.

    Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih akan berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Lampung Utara untuk mendapatkan klarifikasi terhadap perkembangan laporan korban. (Red/*)

  • DPRD Lampung Utara Paripurna Penyampaian 4 Raperda 2024

    DPRD Lampung Utara Paripurna Penyampaian 4 Raperda 2024

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna penyampaian empat rencana peraturan daerah (Raperda) tahun 2024.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori dan dihadiri Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi bersama para kepala perangkat daerah setempat, Senin 13 Mei 2024.

    Adapun 4 Raperda tersebut diantaranya 2 Raperda inisiatif Dewan dan 2 lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

    Sekwan DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir menyampaikan, keempat Raperda tersebut, tentang Raperda peternakan dan kesehatan hewan, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, penyelenggaraan perizinan, dan rencana pembangunan jangka panjang Tahun 2025-2045.

    Seusai rapat, Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi, mengatakan, dua Raperda usulan Pemda Lampung Utara yaitu tentang Raperda peternakan dan kesehatan hewan, kedua Raperda penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

    Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini sebenarnya ada dua kegiatan. Namun satu agenda di skor hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan yang dilangsungkan hanya paripurna tentang penyampaian 4 Raperda.

    “Rapat paripurna yang di skor yaitu tentang LKPJ, dan paripurna yang dilangsungkan tentang tentang Raperda peternakan dan kesehatan hewan, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, penyelenggaraan perizinan, rencana pembangunan jangka panjang Tahun 2025-2045,” jelasnya. (Red/*)