Kategori: Mesuji

  • Dicatut Untuk Protes Suara sholawatan dan Lantunan Ayat Suci Alqur’an Dari Masjid Warga Geruduk Rumah Wakil Ketua DPRD Mesuji Parsuki Minta Maaf 

    Dicatut Untuk Protes Suara sholawatan dan Lantunan Ayat Suci Alqur’an Dari Masjid Warga Geruduk Rumah Wakil Ketua DPRD Mesuji Parsuki Minta Maaf 

    Mesuji, sinarlampng.co-Puluhan warga dan pengurus Masjid Jami Raya Arriyad mendatangi rumah Parsuki, S.Hi, wakil ketua II DPRD Kabupaten Mesuji dari Fraksi Golkar di Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis 2 Juli 2025. Mereka mempertanyakan surat yang menyoal volume pengeras suara masjid yang mengatasnamakan warga yang merasa terganggu dengan suara sholat dan mengaji 7 menit jelang azan salat magrib. 

    Pasalnya, pengurus Masjid sudah menanyakan kepada seluruh warga, termasuk non muslim yang ada di Desa Brabasan, soal suara Masjid. “Kami ingin tanya warga yang mana. Kita juga telah menanyakan kepada warga yang nonmuslim, mereka tidak ada yang terganggu. Justru warga nonmuslim berterima kasih dengan adanya pengeras suara dari masjid karena bisa membantu membangunkan mereka di waktu subuh,” kata Sekretaris Pengurus Masjid Ahmad Ropi’i.

    Menurut Ahmad Ropi’i, dirinya mengaku menerima pesan whatsapp dari Parsuki yang menuduh dirinya dirinya sebagai provokasi masalah ini. “Agar tidak salah paham, kami mendatangi rumah oknum anggota DPRD untuk meminta penjelasan yang sesungguhnya,” katanya.

     

    Surat Dumas Parsuki S.Hi

     

    Kepada Yth.
    Kapolres Mesuji
    Cq. Kasat BINMAS Polres Mesuji
    Di
    Wira Bangun

    Perihal : Aduan Masyarakat tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

    Assalamualaikum Wr.wb
    Salam Sejahtera untuk kita semua, teriring doa semoga kita selalu swhat walafiat dan senantiasa dalam lindungan Alloh SWT dalam menjalankan tugas keseharian kita, Aminnn

    Sehubungan banyaknya komplain dan aduan dari masyarakat terkait penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ Desa Brabasan yang di lakukan oleh Marbot Masjid Jami’ Arriyadz, Desa Brabasan.

    Terkait hal tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan melalui pengurus Masjid Jami’ Arriyadz dan disampaikan juga secara lisan ke Sekretaris Sat Pol PP Kab. Mesuji, namun sampai hingga sekarang belum ada tanda tanda perubahan yang dilakukan oleh oknum marbot tersebut.

    Yang menjadi permasalahan oleh kami adalah tentang volume pengeras suara dan waktu menghidupkan pengeras suara yang menurut kami tidak mengindahkan :

    1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;

    2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan;

    3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;

    4. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla;

    5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

    6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

    Untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah  dan toleransi dalam berbagai agama dan kenyamanan di dalam lingkungan masyarakat, kami atas nama masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolres melalui Kasat BINMAS Polres Mesuji untuk membantu menyampaikan dan membimbing serta mengingat kepada marbot Masjid Jami’ Arriyadz, Desa Brabasan, tentang penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

    Demikian surat aduan masyarakat ini dibuat serta disampaikan agar kiranya Bapak membantu dan memfasilitasi terkait hal tersebut di atas. Atas bantuanya serta kerja samanya diucapkan terima kasih.

    Walaikumussalam wr.wb

    Berasan Makmur, 29 Juni 2025
    A/n Masyarakat
    Dto
    PARSUKI, S.Hi
    Waka II DPRD

     

    Kades  Istri Parsuki

     

    Sementara Kepala Desa Brabasan Sri Wahyuni, yang juga isteri Parsuki, membenarkan bahwa dirinya pernah memanggil salah satu pengurus masjid bernama Imansaat dan diminta agar mampir ke rumahnya. Kepada Imansaat, Sri Wahyuni meminta kalau bisa volume pengeras suara masjid dikecilkan karena rumahnya terkadang banyak tamu yang jadi tak terdengar ketika ada suara ngaji jelang azan salat. “Suami saya sudah meminta tolong kepada Sekretaris Pol PP Pak Ahmad Ropi’i yang kebetulan juga sekretaris pengurus Masjid Jami Arriyad namun tidak ada tanggapan,” ujar Sri Wahyuni. 

     

    Sri Wahyuni juga mengklarifikasi bahwa himbauan volume pengeras suara masjid yang ditulis melalui pesan singkat itu hanya sebagai teguran bukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Sri Wahyuni membenarkan suaminya yang membuat tapi sifatnya teguran, bukan larangan. “Jadi jika Himbauan dan teguran ini membuat pengurus Masjid Jami Arriyad dan ada warga lingkungan merasa kecewa, kami berdua meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian ini,” katanya.

     

    Parsuki Minta Maaf

     

    Sementara Parsuki, S.Hi juga meminta maaf atas viral soal penggunaan pengeras suara Masjid Jami Arriyad dekat rumahnya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji. “Saya mohon maaf Kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan berita yang sudah beredar bahwa saya melarang masjid menggunakan pengeras suara,” katanya, Kamis 3 Juli 2025.

     

    Anggota Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa dirinya tak melarang hanya meminta pengurus masjid untuk mengecilkan suara pengajian jelang azan salat. Alasan Parsuki, masyarakat mengeluhan penggunaaan pengeras suara masjid, mushola, dan langgar sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dia menyayangkan munculnya larangan dari marbot masjid.

     

    Parsuki juga menyampaikan kepada Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Mesuji yang nota bene pengurus Masjid Jami’ dan Kasat Binmas Polres Mesuji. “Sekali lagi, saya mohon maaf Kepada seluruh masyarakat atas tidak nyaman masalah ini,” katanya.

     

    Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Lampung, Kherlani, mempertanyakan sensitivitas keagamaan PS. “Kalau beliau muslim, aneh kalau terganggu dengan siaran mengaji. Kalau non-muslim, semestinya tinggal jauh dari masjid,” ujarnya. (Red)

  • Mentang-Mentang Sudah Jadi Dewan Parsuki Larang Pengeras Suara Masjid Dekat Rumahnya, Alasan Bising dan Menggangu, MUI Sayangkan Sikap Oknum Legislatif 

    Mentang-Mentang Sudah Jadi Dewan Parsuki Larang Pengeras Suara Masjid Dekat Rumahnya, Alasan Bising dan Menggangu, MUI Sayangkan Sikap Oknum Legislatif 

    Mesuji, sinarlampung.co-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji, Parsuki dari Partai Golkar tiba tiba melarang masjid Arriyad dekat rumahnya di Desa Brabasan, Kecmatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, menggunakan pengeras suara sholawat jelang azan salat fardu. Parsuki dan istrinya mengaku merasa terganggu dengan suara tersebut, padahal tradisi itu sudah ada sejak Parsuki masih menjadi rakyat biasa. 

    Informasi di Mesuji menyebutkan sang wakil rakyat itu tiba tiba menegur pengurus Masjid dan memerintahkan untuk menghentikan pengeras suara itu. Bahkan melaporkan masalah bisingnya suara Masjid itu ke Mapolres Mesuji. 

    Seorang pengurus Masjid Muhammad Duha, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara sholawat saat menanti azan salat wajib itu. “Kami pengurus masjid ditegur oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad ini terganggu dengan adanya pengeras suara dari Masjid,” kata Muhammad Duha.

    Padahal, kata dia, suara sholawat melalui speaker dari masjid sebelum azan berkumandang itu untuk mengingatkan warga melaksanakan ibadah salat berjamaah tidak tergesa-gesa ke masjid. Bahkan suara sholawat sebelum azan itu juga bukan baru-baru ini, hal itu sudah ada dari dahulu, dan tidak ada yang terganggu. “Kami mengikuti aturan yang diminta oleh oknum anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti,” katanya.

    Pengurus Masjid lainnya, Iman Safi’i juga mengaku sempat ditegur oleh istri anggota dewan tersebut. “Awalnya saya melintas di depan rumah Anggota DPRD itu. Tiba-tiba saya dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Setelah duduk di rumahnya, ibu itu memberitahukan bahwa jika ingin menghidupkan pengeras suara sholawatan tolong dikecilkan karena sangat mengganggu dan bising,” ujarnya.

    Alasan dia, jika pada siang hari, kadang banyak tamu dirumahnya dan terganggu oleh pengeras suara masjid. Bila perlu saat akan melakukan azan dzuhur tidak usah memakai pengeras suara pinta istri anggota dewan itu.

    Saat dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Parsuki, yang menjabat pimpinan dewan itu belum merespon konfirmasi wartawan.

    MUI Sesalkan  

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. M. Mukri, menyayangkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Mesuji. Apalagi tindakan itu bahkan disertai laporan ke Mapolres Mesuji.

    Prof Mukri mengatakan tidak ada larangan mutlak terkait pengeras suara di masjid. Menurutnya, semua telah diatur secara jelas dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia. “Tidak ada larangan mutlak pengeras suara di masjid. Ada aturannya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2024 dan juga SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid,” ujar Mukri, Rabu 2 Juli 2025.

    Mukri menyayangkan sikap anggota dewan tersebut yang dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan etika wakil rakyat. “Semestinya, oknum anggota DPRD itu mengedukasi, bukan justru menunjukkan sikap arogansi kepada rakyat. Dia bisa duduk di kursi DPRD itu karena dipilih dan digaji oleh rakyat,” tegasnya.

    Mukri menilai bahwa tindakan melaporkan pengurus masjid ke polisi adalah langkah yang tidak bijak, apalagi dilakukan oleh seorang wakil rakyat. “Harusnya bicara baik-baik dulu. Bukan main lapor. Kalau perlu, suruh datang ke saya, saya ajari bagaimana etika bermasyarakat,” ucapnya.

    Menurut Mukri, bahwa wakil rakyat semestinya menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat, bukan justru mempertontonkan sikap otoriter. “Kurang elok kalau terlalu berlebihan. Ngomong dulu. Ini masjid, tempat ibadah umat Islam. Kalau dia seorang muslim dan beriman, seharusnya bisa lebih bijak dan mencari solusi terbaik, bukan main larang dan lapor,” kata Mukri.. (Red)

  • Daihatsu Terios Tabrak Kijang di Mesuji, Satu Tewas dan Tiga Luka

    Daihatsu Terios Tabrak Kijang di Mesuji, Satu Tewas dan Tiga Luka

    Mesuji, sinarlampung.co – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Timur KM 183, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa (1/7/2025) pagi. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat dan mengakibatkan satu korban jiwa serta tiga orang mengalami luka-luka.

     

    Peristiwa nahas itu melibatkan mobil Daihatsu Terios berwarna silver dengan nomor polisi B 1765 NFC dan Toyota Kijang berwarna hijau bernomor BG 1449 MS.

     

    Kasatlantas Polres Mesuji, AKP Yurike Ade Purwanti, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur KM 183, Kecamatan Simpang Pematang, sekitar pukul 08.10 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi.

     

    Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat Daihatsu Terios yang dikemudikan Dwi (53), melaju dari arah Bandar Lampung menuju Palembang. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga berpindah jalur secara tiba-tiba ke arah berlawanan dan menghantam Toyota Kijang yang datang dari arah berlawanan.

     

    Toyota Kijang dikemudikan Burhanudin (59), yang saat itu membawa dua penumpang, yakni Saprel (46) dan Wuriani (58).

     

    “Akibat benturan keras, pengemudi Terios meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga orang di dalam Kijang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan,” jelas Yurike.

     

    Kedua kendaraan mengalami kerusakan parah dan telah dievakuasi dari lokasi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. (*)

  • Kegep Nyabu, Oknum Wartawan Media Online di Mesuji Nangis Histeris 

    Kegep Nyabu, Oknum Wartawan Media Online di Mesuji Nangis Histeris 

    Mesuji, sinarlampung.co – Tim Satreskoba Polres Mesuji menggerebek seorang warga Mesuji Gusti saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.  Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, itu disertai dengan isak tangis dari pelaku.

    Tangisan pelaku yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai wartawan media online saat penggerebekan itu sempat terekam dalam sebuah video singkat yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Gusti terlihat menangis histeris menyesali perbuatannya sambil menyebut nama Tuhan: “Ya Allah kenapa gua ini ya Allah, Oooooo mak, hancur gua.”

    Dalam video itu juga tampak sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok merek Sampoerna Mild, dua unit telepon genggam, satu klip plastik putih bening, satu alat hisap (bong), serta barang bukti lainnya.

    Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandi, membenarkan penggerebekan terhadap pelaku. Menurutnya, G digerebek sedang asyik pesta sabu di rumah warga. “Iya, pada Senin malam jajaran Polres Mesuji melakukan penggerebekan serta penangkapan di salah satu rumah milik warga dan didapati salah satu warga berinisial G dan alat hisap (bong),” katanya.

    Saat ini, Gusti beserta barang bukti seperti alat hisap sabu telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (red/***)

  • Polda Lampung Terbitkan SP2HP Terkait Dugaan Pelanggaran ITE oleh Gusty Delfino

    Polda Lampung Terbitkan SP2HP Terkait Dugaan Pelanggaran ITE oleh Gusty Delfino

    Mesuji, sinarlampung.co – Polda Lampung melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan oleh Khamami (56), warga Kabupaten Mesuji, terhadap terlapor Gusty Delfino bin Aris Munandar.

    SP2HP tersebut disampaikan kepada tim kuasa hukum pelapor, yaitu Advokat Mawardi HJ, SH., MH., Komi Pelda, SH., MH., dan Zulkarnaen, SH., MH. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024.

    Menurut Mawardi HJ, penyidik telah melakukan penyelidikan awal berupa penelusuran terhadap sarana elektronik yang digunakan oleh terlapor. “SP2HP menjelaskan bahwa penyidik Siber Polda Lampung akan meminta keterangan dari saksi Gusty Delfino bin Aris Munandar, yang diduga sebagai pemilik akun Facebook dengan nama ‘Gusty Kredibel Mesuji’,” ungkap Mawardi dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025, didampingi rekannya Zulkarnaen.

    Sementara itu, Komi Pelda menambahkan bahwa SP2HP yang diterima bernomor SP2HP/124/V/2025/Subdit V/Reskrimsus, tertanggal 2 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE.

    “Langkah ini penting mengingat konten yang diunggah oleh akun ‘Gusty Kredibel Mesuji’ diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyebabkan klien kami merasa malu dan dirugikan,” ujar Komi yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Menggala.

    Peristiwa ini diduga terjadi di wilayah Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung pada 18 Oktober 2024. (***)

  • Oknum ASN Terlibat Jual Beli Kios dan Ruko Pasar KTM Mesuji

    Oknum ASN Terlibat Jual Beli Kios dan Ruko Pasar KTM Mesuji

    Mesuji, sinarlampung.co-Kios dan ruko di pasar Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji, berlokasi di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji diduga menjadi ajak pungutan liar dan bisnis ilegal oknum aparatur sipil negara (ASN) di Mesuji. Mereka diduga penyalahgunakan aset negara Pemkab Mesuji itu untuk meraup ke untungan pribadi.

    Informasi di Pemkab Mesuji menyebutkan, salah satu oknum ASN tersebut atas nama Endang Irawan yang menjabat salah satu Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Kesehatan Mesuji. Nama ini mencuat atas pengakuan salah satu pedagang bernama Subadriati. Yang mengungkapkan hal itu dihadapan Bupati Mesuji Elfianah saat sidak ke pasar KTM beberapa waktu lalu.

    Subadriati, pedagang asal Rawajitu itu mengaku membeli ruko itu seharga Rp35 Juta kepada Endang Irawan, sambil menunjukkan surat keterangan jual beli hak pakai. “Dulu, Saya belinya sama pak Endang Rp35 Juta,” ujar Subadriati kepada Bupati.

    Menurt Subadriati dia sudah empat tahun menempati Ruko pasar KTM itu, dan ironisnya selama empat tahun terakhir tidak membayar retribusi sewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dengan nilai Rp3 juta pertahun.

    Saat dikonfirmasi wartawan di Mesuji, Endang Irawan membantah bahwa diriya telah menjual belikan hak guna bangunan ruko pasar tersebut. Endang tak mau berkomentar banyak, tap sempat mengakui bahwa istrinya pernah berdagang di ruko tersebut. “Gak ada itu kata siapa, udah ya saya gak mau banyak komen,” ujar Endang Irawan singkat.

    Inspektur Pembatu IV Mesuji Dedi Marta menyebutkan bahwa pihaknya telah mengetahui kabar dugaan adanya praktik pungli dan jual beli ruko milik Pemda Kabupaten Mesuji tersebut. Saat ini kasus tersebut dalam penangana Inspektorat Mesuji. “Berkaitan pasar KTM, SPR sudah turun. Sedang dalam penanganan. Nanti kalau sudah selesai kita informasikan lebih lanjut,” ujar Dedi kepada wartawan. (Red)

  • Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid Mesuji Dilaporkan Cabuli Santri, Korban Capai Belasan Orang

    Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid Mesuji Dilaporkan Cabuli Santri, Korban Capai Belasan Orang

    Mesuji, sinarlampung.co-Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid, di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, inisial FS diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Kabar beredar korban mencapai belasan orang sejak tahun 2022 lalu.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji melakukan pendampingan terhadap korban, dan melaporkan kasusnya ke Polres Mesuji. Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

    “Kasusnya terjadi di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Kecamatan Mesuji Timur. Terduga pelaku merupakan pimpinan pondok berinisial MFS. Ada dugaan kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati. Kasus ini sedang dalam pendampingan kami,” ujar Sripuji, kepada wartawan di Mesuji, Kamis 24 April 2025.

    Sripuji menjelaskan, salah satu korban berinisial F telah melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji pada Selasa 22 April 2025 sore, dengan didampingi dirinya, bersama tim UPTD PPA.

    Menurut keterangan korban, lanjut Sripuji, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 di salah satu kamar pondok, saat dirinya sedang sendiri dan sedang melipat pakaian. Pelaku diduga masuk ke kamar, memeluk korban dari belakang, dan melakukan tindakan tidak senonoh. “Korban saat itu syok, takut, dan tidak berdaya. Ia juga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun selama dua tahun,” kata Sripuji.

    Baru pada Agustus 2024, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang kemudian segera menjemput dan membawanya ke rumah. Atas kasus itu, Sripuji mendorong korban lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk segera melapor, dan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum dan pendampingan para orban.

    “Kami menduga korban tidak hanya satu orang. Kami siap mendampingi dan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Para korban harus berani melapor, agar membuka jalan penegakan hukum dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, saat ini oknum yang dipanggil Kiai itu sudah meninggalkan lokasi pondok atas permintaan warga. Salah satu keluarga korban, menyatakan dugaan pencabulan dilakukan oknum kiai di kediamannya yang berlokasi di kompleks kawasan pondok pesantren.

    ‎”Kami merasa sakit hati dan sangat kecewa dengan oknum kiai FS yang diduga tega melakukan hal seperti itu kepada salah satu anggota keluarga kami yang mondok di sana. Niat untuk belajar ilmu agama malah seperti ini,” ujarnya.

    Sekretaris Desa Tanjung Mas Jaya, Aris, yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus itu memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan tanggapan. ‎”Mohon maaf saya tidak bisa memberikan statemen apapun, karena masih gonjang-ganjing. Saya no coment lah,” ucap Aris, Rabu 23 April 2025.

    Namun menurut Aris, dirinya memang pernah mendengar informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pencabulan oleh oknum kiai tersebut. Namun, tidak tahu persis kejelasannya. “Kalau tahu terkait dugaan itu, iya tahu. Tapi masalahnya seperti apa, kita no coment dulu,” ujarnya.

    Kasus itu juga dibenarkan Tokoh Pemuda Desa Tanjung Mas Jaya, yang banyak mendapat laporan dari warga desanya. “Benar mas ada beberapa warga menyampaikan kepada saya terkait pelecehan Seksual yang di lakukan oleh oknum pimpinan Pondok itu, Kiay FJ Pengasuh Pondok Pesantren tersebut,” katanya.

    Atas kabar itu, dia bersama para pemuda menemui Kepala Desa Suyatno, untuk memastikan kabar itu. “Dan pak kades sendiri membenarkan. Ada tiga korban sudah menikah yang sebelumnya dilakukan hal yang sama, oleh FJ yang juga pendiri pondok pesantren tersebut,” ujarnya kesal.

    Bahkan, katanya, mereka kemudian menemui salah satu korban. ”saya langsung menemui salah satu korban untuk memastikan iya apa tidak yang di lakukan oleh pimpinan pondok pesantren kepada santrinya. Ternyata benar. Dan ada dua santri jadi korban,” katanya.

    Diamankan Polisi

    Data sementara yang beredar, total korban mencapai 11 santri. bukan 2 orang saja, dan dia tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib karna takut Kondisi saat ini, “FJ sang Kiyai pondok pesantren tersebut sekarang ada di Polres Mesuji untuk di amankan guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Karna pihak korban itu sendiri belum ada yang lapor hingga saat ini,” ujarnya Pemuda desa.

    Para pemuda desa Desa Tanjung Mas Jaya berharap Polisi segera mengusut dan mengakp oknum pimpinan pondok yang telah merusak citra pondok, dan merusak generasi satri. “Harapan kami selaku sebagai pemuda Desa Tanjung Mas Jaya kepada pihak berwajib Polres Mesuji, segera usut tuntas kasus pelecehan seksual,” katanya. (Red)

  • Usut Korupsi Hibah Pilkada Rp11,2 Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji

    Usut Korupsi Hibah Pilkada Rp11,2 Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji

    Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Bawaslu Mesuji terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2023-2024 Rp11,2. Penggeledahan tersebut dipimpin Kasi Pidsus Riska, Kasi Intel Jodi dan Kasi Barang Bukti Kejari Mesuji, Bravo S dengan didampingi Unit Intel Kodim 0426 Tulang Bawang, Rabu 23 April 2025 sejak pukul 10.15 WIB selesai pukul 15.48 WIB.

    Tim kemudian menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu Mesuji. Dan langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai yang terkait termasuk Sekretaris Bawaslu Mesuji Andre Elrendra. “Kami lakukan penggeledahan dulu ya. Nanti hasilnya akan kami infokan ke kawan-kawan media,” jelas Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi.

    Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi saat diwawancarai awak media mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada hari ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023 – 2024 yang menggunakan dana Hibah Pemkab Mesuji. “Kami sudah memeriksa empat ruangan yang ada di Bawaslu Mesuji dan sudah menyita sejumlah dokumen terkait,” ujarnya.

    Jodhi menyataan penyidik mengamankan beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone yang selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berjumlah 12 orang. “Semua barang bukti dokumen yang di dapat di Bawaslu Mesuji dibawa ke Kejari Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 12 orang saksi,” ujarnya

    Terkait nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Kejari menjelaskan. Sebab, pihaknya masih mengajukan perhitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

    Diketahui total dana hibah Pilkada untuk Bawaslu Mesuji tercatat berjumlah Rp11,2 Miliar. Anggaran tu dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024. (Red)

  • Segel Gudang MinyaKita Milik Mantan Sekda Mesuji Syamsudin Polres Periksa Istrinya Komsiatun

    Segel Gudang MinyaKita Milik Mantan Sekda Mesuji Syamsudin Polres Periksa Istrinya Komsiatun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-MinyaKita dagangan Mantan Sekdakab Mesuji Syamsudin terbukti tak memiliki ukuran (netto) dan kode perdagangan. Polisi mengamankan 3.400 botol minyak goreng siap jual dari gudang calon bupati Pilbup Mesuji 2024 itu, di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya.

    Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan MinyaKita yang dikendalikan Komsiatun, istri Saymsudin itu dijual dengan takaran tidak sesuai satu liter, atau hanya berisi 840 mililiter per botol. “Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang peredaran MinyaKita di Kabupaten Mesuji,” kata Kapolres Dia didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, Kasat Intel, dan Kasi Humas Iptu Tata Subarata, dalam konferensipers di Aula Tribarta Polres Mesuji, Selasa 25 Maret 2025.

    Menurut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa nomor BPOM yang tertera pada kemasan ternyata palsu. “Kami sudah konfirmasi ke BPOM, dan nomor tersebut tidak terdaftar,” ungkap Harris.

    Selain itu, polisi juga menemukan dugaan kecurangan dalam volume minyak yang dijual. Berdasarkan pengukuran, setiap botol Minyakita seharusnya berisi 1 liter, namun kenyataannya hanya 810 mL. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik gudang, penjual dan pembeli. “Kami telah mengumpulkan barang bukti dan sampel untuk menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kapolres.

    Saat ini, polisi masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

    Hingga kini, Polres Mesuji masih terus melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka pelanggaran Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf i Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. “Dari penyegelan Gudang, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekdakab Mesuji bernama Chosiatun,” katanya.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali mengatakan Polres Mesuji melakukan penggerebekan sebuah bengkel mobil berisi timbunan 3000 botol MinyaKita milik mantan Calon Bupati Mesuji 2024 Syamsudin, Rabu 19 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

    “Kita mengamankan timbunan MinjaKita terkait dugaan penimbunan, penjualan, hingga takaran. Penyidik kemudian meminta keterangan Komsiatun, istri Mantan Sekda Kabupaten Mesuji. Polisi juga telah menyegel gudang penimbunan MinyaKita dan memasang police line agar tak merusak barang bukti,” katanya. (Red)

  • Gudang Minyakita Diduga Milik Mantan Sekda Mesuji Disegel Polisi

    Gudang Minyakita Diduga Milik Mantan Sekda Mesuji Disegel Polisi

    Mesuji, sinarlampung.co – Sebuah gudang produksi minyak goreng kemasan merek Minyakita, yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, disegel oleh pihak kepolisian pada Rabu, 19 Maret 2025. Gudang yang terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji itu kebetulan memproduksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai standar.

    Penyegelan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan minyak goreng dalam kemasan yang tak memenuhi standar 1 liter, melainkan hanya 830 mililiter.

    Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, membenarkan penyegelan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang awalnya dipesan oleh seseorang berinisial S, pemilik sebuah ruko.

    “Dengan temuan ini, kami dari Jajaran Polres Mesuji akan mengambil beberapa langkah, yaitu pengamanan barang sitaan, melakukan uji laboratorium, serta meminta keterangan ahli untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait minyak goreng tersebut. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Rosali.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bisnis yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan ini masih dalam tahap penyelidikan. Produk Minyakita dengan takaran tidak sesuai dengan yang dipasarkan di lingkungan sekitar. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan memanggil saksi-saksi,” tutupnya. (*)