Mesuji (SL)-Pembangunan Masjid Baitul Amal, Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, ditargetkan akan rampung sebelum pelaksanaan ibadah shalat Id Hari Raya Idul Fitri. Senin, 08 April 2018. Pembangunan masjid tersebut menelan dana hampir mencapai Rp2 Milliar, dimulai sejak perengahan tahun 2017. Perolehan dana dari Swadaya masarakat dan para donatur. Dimana tahap pengkerjaannya saat ini mencapai 60 persen, dan terus di kebut.
Kepala Desa Wirabangun, Ari Sarjono didampingi panitia Pembangunan Masjid setempat, bahwa target penyelesaian pembangunan masjid tersebut akan rampung di hari raya idul fitri mendatang dan siap untuk di gunakan shalat Id berjamaah. Secara keseluruhan pembangunan masjid tersebut menelan dana hampir mencapai Rp2 Milliar, dimulai sejak perengahan tahun 2017.
Perolehan dana dari Swadaya masarakat dan para donatur. Dimana tahap pengkerjaannya saat ini mencapai 60 persen, dan terus di kebut. “Pada dasarnya, dapat dipastikan lebaran tahun ini, masyarakat sudah bisa melaksanakan Shalat Id berjamaah di masjid ini. Sebagai Kepala Desa tidak lupa untuk mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada panitia dan masyarakat secara menyeluruh atas bantuan tenaga serta pikirannya, demi suksesnya pembangunan masjid agung ini,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baitul Amal, Masroh, bahwa pembangunan ini sudah mencapai 60 persen dan saat ini pembangunan terus berjalan. Ditargerkan pada lebaran tahun ini, bisa di gunakan untuk Shalai Id oleh masyarakat. (Baginda)
Mesuji (SL)-Puluhan wartawan se Kabupaten Mesuji mengutuk aksi pelarangan liputan oleh Kepala Dinas PUPR Mesuji. Mereka yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mesuji, Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Aliansi Wartawan Indoonesia (AWI), menggelar aksi protes. Selain membentangkan poster kritikan, mereka juga mengumpulkan Idcars dan peralatan liputan.
Ketua PWI, AJIO, AWI Mesuji Protes Dinas PUPR Mesuji
Para wartawan berjalan kaki di mulai dari gerbang perkantoran Pemda Mesuji menuju Kantor Bupati Mesuji dan melanjutkan ke kantor dinas PUPR, dikawal aparat Polres Mesuji.
Mereka menuntut kepada kepala dinas PUPR mesuji segera meminta maaf dan mengklaripikasi pernyataannya yang melarang warawan untuk meliput kegiatan expos pekerjaan dinas terkait beberapa waktu lalu kepada seluruh wartawan secara terbuka dan secara langsung.
masa wartawan bergerak menuju Dinas PUPR
Kordinator aksi, Herman Baginda, yang juga ketua DPC AJOi Mesuji mengatakam bahwa aksi ini sengaja di lakukan karna pihak nya beserta kawan-kawan media yang lain sudah dua hari menunggu itikad baik dari dinas PUPR Mesuji namun tidak ada itikad baik itu.
“Kami bersama kawan-kawan yang lain melakukan aksi damai. Saya di dampingi ketua PWI Alzoni, ketua AWI, Wayan Swastika Jaya, dan bersama kawan-kawan yang lain hari ini sengaja melakukan aksi damai di depan kantor bupati dan di depan kantor dinas PUPR,” kata Baginda.
“Kami menuntut kadis PUPR segera meminta maaf kepada semua teman-teman media secara terbuka. Namun sayang kami tidak bertemu satupun pejabat PUPR. Kami hanya di temui oleh Asisten II bidang pemerintahan Edison Baasid, dan aksi ini akan tetap kita lanjutkan Senen pekan depan sampai benar-benar kadis PUPR meminta maaf, apa bila kadis PUPR tidak juga meminta maaf maka masalah ini akan kami bawa ke jalur hukum dan akan kami teruskan ke dewan PERS,” kata Baginda (red)
Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memeriksa tiga saksi atas dugaan korupsi fee proyek tahun 2019 di lingkungan Pemkab Mesuji yang telah menyeret Bupati Mesuji Khamami menjadi tersangka.Mereka diperiksa pada Rabu 13 Maret 2019 adalah Lutfi Merdianayah selaku Kasi Dinas Jalan PUPR Mesuji, K dan TH dari pihak swasta.
Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta mengatakan tiga orang diperiksa pada Rabu 13 Maret 2019 yakni Lutfi Merdianayah selaku Kasi Dinas Jalan PUPR Mesuji, K dan TH dari pihak swasta. Pemberi menerangkan, pemeriksaan tersebut, untuk mengkonfirmasi beberapa hal terhadap saksi dan tersangka terkait proyek, infrastruktur di Kabupaten Mesuji. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi,”ujar Febri dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2019).
Untuk diketahui, kasus suap di Kabupaten Mesuji bermula pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Januari 2019. Kemudian, KPK menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar sebagai fee pembangunan sejumlah infrastruktur di kabupaten setempat.
Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron, Azis; dan pihak swasta, Kardinal.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tiga tersangka penerima yakni Khamami, Taufik, dan Wawan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (red)
Mesuji (SL)-Wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa Pemilu yang digelar 17 April 2019 mendatang adalah hajat seluruh elemen bangsa Indonesia. Hal itu disampaikan dalam agenda Talk show Pemilu bersama masyarakat Mesuji di Taman Keanekaragaman Hayati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Rabu (13/3/2019).
“Pemilu bukan hajat KPU, Bawaslu, TNI, juga Polri, namun sudah hajatnya seluruh elemen bangsa Indonesia. Untuk itu, segala bentuk pelanggaran, seperti politik uang harus kita hindari,” kata Wakapolda.
Teddy juga menjelaskan jika kerawanan yang dimaksud oleh pihak Kepolisian adalah dalam aspek terorisme, konflik sosial, rusuh sosial, juga sabotase. “Secara pribadi, yang harus dihindari adalah politik identitas yakni suku, agama, ras. Semua itu dapat memecah belah bangsa,” kata dia.
Saat ini, di Mesuji ada 601 TPS, sedangkan anggota Polres Mesuji hanya ada 189 saja. Artinya, ada 412 TPS yang tidak terjaga oleh polisi. “Kekurangan personil ini akan menjadi pertimbangan kami. Namun, kekurangan personil Polisi TNI sebenarnya dapat diatasi apabila partisipasi Masyarakat tinggi terhadap pemilu, dan sejumlah potensi kerawanan yang ada ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, tokoh adat Mesuji, Mat Jaya sempat menyebutkan jika pihaknya optimis jika Pemilu akan berjalan dengan aman,damai dan sejuk “Saya sebagai Ketua Adat Mesuji optimis pemilu kali ini, baik pemilihan presiden maupun leglislatif dapat berjalan dengan aman.
Di kesempatan itu talk show juga menghadirkan pembicara diantaranya Dirkirmum Polda Lampung Kombes pol Bobby Marpaung, Komisioner KPU Handy Mulyaningsih serta pengamatan politik Himawan Indrajat, S.IP.,M.Si, Hadir Plt Bupati Mesuji, Kapolres Mesuji AKBP Eddy, dan Forkopimda Mesuji. (Jun)
Mesuji (SL)-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji melarang wartawan meliput kegiatan expose hasil kerja dinasnya. Acara ekspose pasca OTT KPK itu yang di gelar di lantai III Kantor Bupati Mesuji itu hanya boleh memoto sebentar, lalu tertutup untuk wartawan, Selasa, 12 Maret 2019.
“Dalam kegiatan Expose ini dilarang masuk, setelah mengambil gambar foto, silahkan keluar, ini sesuai intruksi Kepala Dinas PUPR. Karena ini tertutup. Rapat dengar pendapat membahas expose Pekerjaan di Dinas PUPR, pasca OTT KPK, wartawan tidak boleh meliput,” ungkap Protokol Humas Pemkab Mesuji setempat dengan singkat kepada beberapa awak media.
wartawan diluar ruangan
Terkait hal ini, Ketua DPC Mesuji Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, Herman mengatakan, soal peliputan atau mencari bahan pemberitaan memang sudah menjadi tugas profesi jurnalis atau Pers. Dalam hal ini, konsititusi menjamin atas kemerdekaan Pers.
Mengacu pada UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Pada butir dua, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Termasuki pada buti ketiga, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Herman melanjutkan, kemudian di Pasal 18, dalam melaksanakan profesi jurnalis atau wartawan mendapatkan perlindungan hukum dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Dari itu, hal yang dimaksud melarang atau dilarang meliput itu perlu di telaah, ada beberapa kegiatan atau agenda Pemerintahan baik itu di Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif ada yang sifatnya internal, tertutup. Biasanya setelah agenda atau kegiatan selesai, bisa di informasikan dan ada juga yang masih perlu menunggu, barulah di informasikan untuk di publishing,” katanya.
Herman, menyatakan agenda expos kegiatan di Dinas PUPR adalah kegiatan pekerjaan yang menyangkut soal kinerja ekspose pekerjaan di lingkup OPD, aneh jika namanya expose tapi tertutup. “Jika memang itu belum bisa di liput atau di informasikan kepada awak media, bijaknya pihak eksekutif menyampaikan bahwa agenda tersebut dapat di informasikan setelah rapat ekspos selesai. Dan wajar setiap jurnalis hendak meliput, memang sudah tugas profesinya, terlebih kegiatan itu berjudul expose kegiatan pekerjaan Dinas PUPR, artinya tidak rahasia atau tertutup,” katanya. (red)
Mesuji (SL)-Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Partai Nasdem. Budi Yuhanda, adik Ipar Bupati Mesuji (non aktif) Khamami, mengaku kecewa dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Khamami. Budi Yuhanda menuding KPK terkesan mencari cari kesalahan kakak iparnya karena kewenangannya.
Saat kampanye di Mesuji
Hal itu diungkapkan Budi Yuhanda, di hadapan masyarakat, saat menjadi juru kampanye Parpol Nasdem di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada 18 Februari 2019, sesuai jadwal dalam STTP Polres Mesuji. Budi Yuhanda sebagai juru kampanye pemenangan Caleg dan Pilpres 2019.
“Saya kecewa atas tindakan KPK terhadap kakak ipar saya Khamami. KPK mencari cari kesalahan lantaran KPK diberi kewenangan penuh untuk mengikuti serta mencari cari kesalahan Bupati. Apakah kita ini ada yang gak pernah berbuat salah? sayapun kalau dicari kesalahanya pasti ketemu, apalagi kalau dari setahun yang lalu atau dua tahun yang lalu, pasti ketemu, begitulah cara kerja KPK. Ini luar biasa, karena KP) di beri kewenangan, di ikuti dicari kesalahanya, bahkan sebenarnya kesalahan yang tidak perlu atau tidak ada kaitanya dengan pak Bupati tetap saja ditangkap karena itu adalah adiknya,” ujar Budi Yuhanda, seperti teream dalam vidio yang beredar di media sosial, durasi dua menit tiga puluha tujuh detik (2.37).
Masih dikatakan Budi, mengenai ditangkapnya Topik dalam OTT, KPK berasumsi, jika apa yang dilakukan adiknya (Topik) pasti atas suruhan sang Kakak. “Kan kita bisa mengira bahwa tidak mungkin kalau itu tidak diberikan kepada pak Bupati, karena itu adalah adiknya. Begitulah kejadian sebenarnya, karena sampai jam 12 malam, pak Bupati masih menerima tamu dirumahnya,” katanya.
Budi Yuhanda juga menyampaikan, jika hingga saat ini Khamami tidak mengakui dengan apa yang dilakukan adiknya tentang dugaan suap tersebut adalah perintahnya. Dan status Bupati Mesuji Khamamik hanyalah saksi dan bukan tersangka. “Sampai hari ini, pak Bupati tidak ada meng-iya-kan kegiatan tersebut, tetapi oke lah biarkan proses hukum yang berjalan. Inikan proses hukum masih berjalan, dan belum ditetapkan sebagai tersangka, ini masih proses penyidikan sebagai saksi,” ungkapnya.
Dihubungi Sabtu (23/2) malam, Humas KPK Febriansyah belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. (red/jun)
Mesuji (SL)-Dua kelompok masyarakat kawasan Register 45 kembali bertikai, satu orang dikabarkan terluka karena dikeroyok senjata tajam oleh massa dari luar kawasan register. Sekelompok orang itu, masa undangan dari salah satu anggota Kelompok Mekar Jaya Abadi reg.45 SBM, Minggu, 17 Februari 2019, Pkl. 13.20 wib. .
Syaiful ditangani petugas medis
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban terluka, adalah Syaiful (40) Pengurus Kelompok, dan kini dorawat di rumha sakit. Pelaku sektar delapan orang warga asal menggala, Tulang Bawang, Korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan pinggang bagian kanan.
Pertikaian dipicu pada Hari Sabtu,16/02/2019 diperkirakan pkl. 20.00 wib, massa Kelompok Mekar Jaya Abadi berkumpul di kediaman ketua Kelompok, Unyil alias Dedi Arnadi, dalam rangka menanyakan permasalahan lahan Fasum Desa Kelompok Mekar Jaya Abadi seluas -+ 2,5 ha yang saat ini dikuasai oleh Imanudin.
Warga mengutus Yudi dan Suradi sebagai perwakilan utuk menemui Imanudin dikediamannya. Namun disana sempat terjadi adu mulut antara Imanudin dan kelurganya dengan perwakilan warga. Karena tidak menemui solusi ahirnya perwakilan warga pulang dan melaporkan kepada warga.
Massa mengepung rumah Imanudin
Ratusan massa yang tidak terima ahirnya mendatangi Imanudin, dipimpin Unyil. Dari hasil kesepakatan diperoleh kesepakatan warga dan Imanudin bahwa lahan fasum diberikan 2 kali tanam. Ahirnya massa membubarkan diri dan kembali kerumah. Pada saat dikediaman Imanudin ada teriakan yang dimungkinkan menyinggung perasaan dari kelurga Imanudin.
Dan pada Hari Minggu, 17 Februari 2019, diperkirakan pkl. 08.00 wib, Imanudin, mengumpulkan kerabatnya yang ada di Menggala, dipimpin Shaleh, yanag datang bersama sekitar 6 orang, menuju rumah Imanudin. Pukul 13.00, 2 orang perwakilan Imanudin mendatangi kediaman Yudi yang saat itu sedang memanen padi dilahan perumahannya. Kedua orang tersebut menunjukkan surat kuasa dari si pemilik rumah bahwa rumah dan lahan yang saat ini ditumpangi Yudi akan diambil oleh mereka.
Yudi mengatakan bahwa ini lahan register kok bisa ada surat suratnya. Karena merasa tersinggung kedua orang tersebut menggebrak meja dan mengeluarkan senjata, mendengar suara keributan keluarga Imanudin berjumlah 6 orang iku mendatangi kediaman Yudi dengan membawa parang dan golok.
Massa bersenjata berjaga jaga
Yudi yang melihat situasi tidak memungkinkan selanjutnya menuju kerumah Unyil bermaksud mengambil senjata. Namun saat Yudi berlari, melihat Syaiful untuk memukul kentongan. Namun delapan orang dari Menggala mengejar Yudi dan berteriak teriak agar Yudi keluar. Yudi keluar dari kediaman Unyil, namun delapan orang itu kembali ke kediaman Imanudin. Saat melihat Syaiful, mereka lalu menyerang Syaiful dengan senjata tajam.
Syaiful sempat melawan, karena tak seimbang dan mengalami luka bacok lalu melarikan diri dan terjatuh di kebun singkong. Seorang wanita yang melihat kejadian tersebut menjerit jerit meminta tolong. Para pelaku ahirnya melarikan diri dan berkumpul dikediaman Imanudin.
Syaiful luka bacok sepanjang 9 centimeter dan kedalaman 7 centimeter dengan 24 jaitan, “Saat saya mengurusi panen padi, tiba-tiba delapan orang bersenjata tajam itu menyerang. Saya terpaksa melawan. Saya kena bacok di lengan bagian kanan,” kata Saiful saat mendapatkan perawatan di Klinik Asa Medika, Mesuji, Minggu (17/2/2019).
Syaiful mengaku mengenal beberapa orang, sebagian dia tidak kenal, karena bukan warga disana. “Ada beberapa yang saya saya kenal, ada juga yang tidak saya kenal sama sekali, karena mereka orang luar,” kata Saiful.
Pasca pembacokan Syaiful, ratusan massa Kelompok Mekar Jaya dengan mempersenjatai diri selanjutnya mengepung kediaman Imanudin, Situasi masih memanas. Sementara 7 pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian, satu pelaku melarikan diri. Kabar beredar rencana massa akan melakukan gerakan pengusiran terhadap Imanudin dari kwsan reg.45 SBM, karena menilai Imanudin selalu membuat masalah.
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya keributan di wilayah register 45. Keributan dipicu masalah lahan. Namun kondisi saat ini sudah terkendali. Petugas langsung diterjunkan mengamankan lokasi. “Dapat kabar peristiwa itu, anggota langsung mengamankan lokasi, dan juga mengamankan delapan yang diduga pelaku,” kata Edi Purnomo.
Edi berharap masyarakat Register tetap menjaga situasi kondusif, dan tidak termakan provokasi. “Saya berharap warga Registe r45 tetap menjaga kondisi kondusif. Polisi sudah mengamankan terduga pelaku, jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Serahkan masalah ini ke penegak hukum. Hingga kini kondisi wilayah Register 45 kondusif,” kata Edi Purnomo. (red/jun)
Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Mesuji, Khamami, bersama empat tersangka lainnya per 13 Februari mendatang. Mereka menjalani tahanan disel yang berbeda, dalam kasus suap fee proyek PUPR Mesuji.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari depan. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 24 Maret 2019 untuk lima orang tersangka, Efektif mulai tanggal 13 Februari hingga 24 Maret 2019,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/2).
Adapun selain Khamami, keempat tersangka yang diperpanjang masa tahanannya tersebut adalah adik Khamami bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
Dalam kasus ini, Khamami diduga terlibat dalam dugaan suap proyek-proyek infrastruktur TA 2018 di Kabupaten Mesuji. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di wilayah itu. Dia diduga menerima suap dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
KPK juga menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga antiarasuah itu telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus 2018. Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pelaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus tersebut dalam operasi tangkap tangan pada 23 Januari lalu. Tim penyidik mengamankan 11 orang dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka. Sebagai penerima suap adalah Bupati Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra, dan swasta sekaligus adik bupati Taufik Hidayat. Untuk pemberi suap adalah pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Aziz, dan swasta atas nama Kardinal.
Sampel Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara lima tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kelima tersangka tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara untuk mencocokkan bukti percakapan pihak-pihak yang terlibat tindak pidana. “KPK memanggil saksi terkait dengan keperluan mengambil contoh suara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara ini,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK.
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra. Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis. (red/jun)
Mesuji (SL) – Banjir tahunan kembali melanda dusun Tebing Laut dan dusun Talang Gunung Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji pada Sabtu (09/02/2019).
Kepala Pelaksana tugas Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Mesuji, Syahrir melalui Kasubid Kedaruratan BPBD Mesuji, Sukatam berujar, banjir juga melanda dua dusun namun karena akses yang sulit hingga menjelang malam belum dapat dilakukan pendataan dan akan diteruskan pada Minggu (10/02).
“Banjir disebabkan hujan dengan intensitas tinggi sehingga air sungai pasang serta naik kepermukiman warga dengan ketinggian mencapai 80 – 100 cm, pantauan BPBD hingga pukul 18.00 WIB air sudah mulai surut,” jelas Sukatam bersama Sekretaris BPBD Ngadiman yang berada di lokasi banjir Sabtu (09/92) malam.
Menurutnya pendataan yang dilakukan oleh BPBD belum lengkap karena ada tiga lokasi yang terdampak banjir namun, untuk sementara baru di dusun Tebing Laut yang sudah terdata itupun belum semua. “Setidak ada sekitar 40 rumah warga yang terkena banjir dan 7 hektar tanaman padi yang terdampak gagal panen. Sementara untuk dusun Talang Gunung Desa Talang Batu masih dalam pendataan team TRC BPBD dan desa setempat,” ujarnya.
Mesuji (SL) -Insfektorat Kabupaten Mesuji di kabarkan diam diam telah memanggil dan memeriksa Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan sudah dua kali pemeriksaan, Terkait dugaan menguapnya ritribusi Taman Keaneka Ragaman Hayati, hingga miliaran rupiah.
Namun saat di konfermasi, Rabu 06 Februari-2019, pihak inspektorat tertutup dan enggan memberi penjelasan terkait proses dan hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap BPLH.
Diketahui pemanggilan tersebut jelas untuk pemeriksaan terhadap Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) terkait pemberitaan soal ritribusi pengelolaan taman kahati.
Irban Tiga III, yang di ketahui memeriksa BPLH, tidak mau menyebutkan namanya dan tidak bisa juga menjelaskan hasil pemeriksaan yang telah di lakukan pihak nya. Namun membenarkan bahwa hari ini ada pemanggilan kedua terhadap BPLH, dan memeriksa salah satu kepala bidang dari BPLH.
“Kalau kalian mau tau nama saya silahkan liat di depan sana nama saya ada di depan dan jangan foto saya. Saya tidak mau di foto kalian bisa saya tuntut. Kalau media mau tau hasilnya, nanti tanyakan saja kepada Insfektur langsung sekarang beliau lagi dinas luar (DL). Semua nanti pak insfektur yang menjelaskan. Kalau saya menjawab itu bukan wewenang saya, yang berwenang adalah Insfektur ” jelas Irban III itu dengan nada sinis. (Baginda)