Kategori: Mesuji

  • Setiap Tahun, Proyek PUPR Mesuji Bermasalah?

    Setiap Tahun, Proyek PUPR Mesuji Bermasalah?

    Bandarlampung (SL) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mesuji Khamami, kontraktor Sibron Azis dan sejumlah pihak lainnya terkait dengan proyek pengadaan material di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji tahun 2018. Kuat dugaan proyek pengadaan material Dinas PUPR Mesuji ini memang bermasalah setiap tahun Proyek pengadaan material tahun 2014 dan 2015 sempat mecuat ke publik karena ada indikasi material batu itu di jual ke desa-desa. Bahkan, masalah ini sempat diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    Berdasarkan dokumen yang di peroleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PUPR Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu. Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang. Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.

    Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000.

    Proyek material PUPR Mesuji tahun 2016 juga tak luput dari masalah. Sebab, pemenang tender proyek itu PT. Alkayza Mulia ternyata memasukkan penawaran tahun 2014. Namun, perusahaan itu justru dengan mudah lolos verikasi berkas tender dan melenggang jadi pemenang tender. Berdasarkan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, pada tahun 2016 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran Rp5 Miliar untuk belanja bahan material Rawajitu Utara.

    Kemudian, proyek ini dilelang dan sebagai pemenang lelang adalah PT. Alkayza Mulia dengan Kontrak Nomor 600/KTR/BTU.02- BM/III.08/MSJ/2016 dengan nilai kontrak Rp4.967.600.000.00; Anggaran sebesar itu untuk membiayai pengadaan tanah batu urugan sebanyak 20.000 M3, dengan harga satuan Rp225.800/M3. Namun, PT. Alkayza Mulia sebagai pemenang tender ternyata memasukkan dokumen penawaran yang berlaku sampai tanggal 5 November 2014. Padahal nyata-nyata proyek ini tahun 2016.

    Anehnya PT. Alkayza Mulia diloloskan dalam verikasi administrasi dan kualikasi tender dan dijadikan sebagai pemenang tender proyek tersebut. Diberitakan sebelumnya, kontraktor Sibron Azis yang turut diamankan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Bupati Mesuji, Khamami dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/01/2019) lalu, ternyata memang langganan menggarap proyek Dinas Pekerjaan
    Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji bernilai besar.

    Selain melakukan OTT, KPK juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT. Suci Karya Badinusa (Subanus) yang berada di Jalan DR. Harun II Nomor 08 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung. Dari dokumen yang diperoleh Harian Pilar, PT. Suci Karya Badinusa (Subanus) yang diduga milik Sibron Aziz tahun 2015 dan 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai puluhan miliar di Dinas PUPR Mesuji.

    Tahun 2015, PT. Subanus mengerjakan proyek pengadaan bahan material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp23.236.539.033. Kemudian, tahun 2016 PT. Subanus mengerjakan dua paket proyek sekaligus, yakni Peningkatan Jalan Ruas Jalan Budi Aji – Adi Luhur (HOTMIX) senilai Rp8.640.000.000, dan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sp.Pematang – Budi Aji (HOTMIX) senilai Rp3.240.000.000.

    Sementara, PT. Jasa Promix Nusantara dan CV. Sesilia Putri yang disebut oleh KPK juga milik Sibron Aziz tahun 2018 masing-masing memenangkan dua paket proyek dengan nilai miliaran. PT. Jasa Promis Nusantara memenangkan tender proyek pengadaan bahan material ruas brabasan – mekarsari senilai Rp3.754.379.000, dan proyek Pengadaan base senilai Rp9.242.750.000. Sementara, CV. Sesilia Putri memenangkan tender proyek Pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emasmuara tenang) senilai Rp1.226.829.000, dan proyek Pengadaan base Labuhan Mulya – Labuhan Baru – Labuhan Batin senilai Rp1.477.400.000.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Rabu (23/01/2019) hingga Kamis (24/01/2019) di Lampung. Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 11 orang di tiga lokasi di Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Mereka adalah, Khamami (KHM) Bupati Mesuji periode 2017 2022, Tauk Hidayat (TH) Swasta – Adik Bupati Mesuji, Wawan Suhendra (WS) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Lalu Sibron Azis (SA) Pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP), Kardinal (K) swasta, Najmul Fikri (NF) Kepala Dinas PUPR Kab Mesuji, Lut M (LM) PPTK Kasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kab Mesuji. Serta Mai Darmawan (MA) Swasta rekan TH, SF dan N (2 Staff bagian keuangan, karyawan SA) dan juga seorang supir Bupati.

    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pantauan tim di lapangan, pada Rabu (23/01/2019) sekitar pukul 15.00 tim KPK mengamankan TH (adik Bupati Mesuji) di depan toko Ban di Lampung Tengah.”Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral,” ujar Basaria, Kamis (24/01/2019).

    Selain itu, tim KPK juga mengamkan dua orang lainnya di lokasi yang sama yaitu MD (rekan TH) dan supir Bupati Mesuji. Sebelumnya MD dan K membawa uang SA dari Bandar Lampung ke tempat TH di Lampung. “Uang di titipkan di toko Ban menunggu TH datang ke toko Ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah,” jelasnya.

    Sekitar pukul 15.30 tim KPK bergerak ke Jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan mengamankan K yang merupakan pihak perantara SA. Pukul 15.50 tim lainnya bergerak ke kantor milik SA di Jl Harun Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan. Pada kamis 2/4/2019 sekitar pukul 01.00 dini hari, tim menuju ke Rumah Dinas Bupati dan mengamankanmBupati Mesuji Khamami. Selanjutnya, pukul 06.00 tim mengamankan WS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten. “Terhadap 11 orang yang diamankan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Lampung Tengah, Polres Mesuji, dan Polda Lampung. Hari ini Kamis (24/01/2019) semuanya diterbangkan ke Jakarta dan tiba dalam dua waktu kedatangan sekitar pukul 09.00 dan pukul 15.50 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basaria.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan bupati Mesuji Khamami (KHM) tersangka suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2018.Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Tauk Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta. Selain itu, KPK juga menyegel Kantor PT Subanus, Rumah Dinas Bupati Mesuji dan Kantor Dinas PUPR Mesuji. (Harianpilar)

  • Plt Bupati Saply HT Serahkan DPA-OPD Tahun 2019 Kepada Kepala OPD dan Camat di Mesuji Secara Serentak

    Plt Bupati Saply HT Serahkan DPA-OPD Tahun 2019 Kepada Kepala OPD dan Camat di Mesuji Secara Serentak

    Mesuji (SL) – Plt Bupati Mesuji Saply TH menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) tahun 2019 secara serentak kepada seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Penyerahan DPA-OPD dan PPK-BLUD dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

    Acara berlangsung di ruang rapat utama kantor Bupati Mesuji, Wiralaga Mulya, Jumat (01/02/2019) bersamaan dengan acara penandatanganan pakta integritas. Selain penyerahan DPA-OPD, juga diserahkan dokumen Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

    Penyerahan DPA-OPD ini merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019.,

    Sebagaimana diketahui, pada tahun ini APBD Kabupaten Mesuji memiliki jumlah anggaran belanja sebesar Rp 988 miliar atau meningkat sebesar Rp 102 miliar dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Alokasi belanja terbesar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 235 miliar dan alokasi terkecil berada di Sekretariat Korpri sebesar Rp 136 juta.

    “Saya mohon kepada seluruh OPD dan BLUD agar dapat mengelola kegiatan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, serta selalu pedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan,” ucap Saply. (Rls/Mardi/Baginda)

  • AJO Indonesia Mesuji Rakor Reposisi Pengurus

    AJO Indonesia Mesuji Rakor Reposisi Pengurus

    Mesuji (SL)-Guna berjalannya roda organisasi serta menjalankan tugas fungsi dalam kelembagaan organisasi kejurnalistikan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka penting dilakukannya, rapat koordinasi kepengurusan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Mesuji.

    “Ada perubahan sedikit dalam kepengurusan DPC Mesuji. Maksud perubahan organisasi adalah suatu proses dimana organisasi tersebut berpindah dari keadaannya yang sekarang, menuju ke masa depan yang diinginkan untuk meningkatkan efektifitas organisasi yang kami bawa dan akan kami besarkan di Lampung, khususnya Kabupaten Mesuji, yang sejatinya telah terbentuk dan ter-SK-kan,” kata Ketua DPC AJOI Kabupaten Mesuji, Herman Baginda.

    Didampingi jajaran pengurus dan Dewan Pembina, Dewan Etik DPC, dalam Rapat Pemantapan Kepengurusan DPC AJOI Mesuji, di Lesehan Cafe Tahu, Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Jumat, 01 Februari 2019.

    Pada dasarnya, Herman melanjutkan, tujuannya adalah untuk mencari cara baru atau memperbaiki dalam menggunakan resources dan capabilities dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam menciptakan nilai dan meningkatkan hasil yang diinginkan sesuai ADART AJOI yang ada.

    “Dengan demikian, maka mantap akan kepengurusan di AJOI DPC Mesuji. Baru lah bisa mengatakan AJOI siap menjadi garda terdepan menjadi jembatan masyarakat Indonesia umumnya, Kabupaten Mesuji khususnya untuk mengawal, mengontrol serta bersinergi dengan segenap stake holder lingkup Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif, dengan mengedepankan kritik membangun,” ujarnya.

    Diketahui Rapat Koordinasi pemantapan kepengurusan DPC AJOI Kabupaten Mesuji, dipimpin oleh Herman Baginda, Dhamar Radhitia selaku Sekretaris, Hendy Saputra sebagai Bendahara.

    Jaenudin Dewan Pembina, Wayan Swastika Dewan Penasehat, Rony Mahendra Dewan Etik. Disusul Bidang Humas dan Dokumentasi Alexkute, Ardhiansyah, Randy  Bidang Hukum, Reky perlengkapan serta jajaran anggota. (Wayan/Tim)

  • Miliar Retribusi PAD Taman Kahati Mesuji, Jadi “Bancaan” Oknum Pejabat Mesuji?

    Miliar Retribusi PAD Taman Kahati Mesuji, Jadi “Bancaan” Oknum Pejabat Mesuji?

    Mesuji (SL)-Aset Pemda Mesuji, Taman keaneka ragaman Hayati beralih pungsi menjadi tempat wisata yang menghasilkan uang milyaran rupiah setiap tahun. Namun uang milyaran hasil dari penjualan karcis masuk, sewa gedung serba guna (GSG), serta sewa pe ginapan (Gashouse) yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai PAD, itu di duga kuat telah dinikmati oleh oknum pejabat Pemda Mesuji.

    Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Hamdani.

    Diketahui bahwa Perda no 2 tahun 2018, Pemda  Mesuji, mengatur tentang penarikan retribusi di Taman Kahati, yang disahkan pada Juni 2018. Sementara aktifitas pengelolaan Taman Kahati yang menghasilkan pundi-pundi milyaran tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2016.

    Alasan-alasan yang dipaparkan para pejabat Mesuji dianggap beberapa kalangan masarakat tidak masuk akal. Seperti yang di sampaikan kepala badan pengelolaan linkungan hidup (BPLH) Hamdani, di kantornya pada Senin 28-Januari-2018, sebagai dinas teknis yang punya kewenangan dalam pengelolaan Taman Kahati menyebutkan bahwa pihaknya tidak tau menahu, bagai mana sistem dan mekanismenya Taman Kahati tersebut, Dan untuk dana yang di hasilkan dari Taman Kahati itu juga samasekali pihaknya tidak mengetahui walaupun secara tehnis memang BPLH lah yang punya kewenangan penuh.

    Objek wisata milik Pemda Mesuji

    “Secara tehnis memang BPLH yang mengelola taman kahati, akan tetapi selama ini kami hanya di atasnamakan saja. Apalagi urusan uang retribusi yang dihasilkan dari tempat wisata itu. Saya tidak sama sekali mengetahui silahkan tanya kepada petugas yang menarik uang di Tanan Kahati itu,” kata Hamdanu.

    Kalau tidak, ujar Hamdani, silahkan tanya sama atasan yang ada di Pemda ini. “Memang untuk setoran ke Kasda saya yang setor semenjak ada perda nya. Surat tanda setor (STS) nya juga ada tapi saya tidak tau pengelolaan hasil dari taman kahati itu,” kilahnya.

    Plt, Sekretaris Daerah (sekda) Mesuji Adi Sukamto.

    Di tempat terpisah sekretaris daerah (sekda) Mesuji Adi Sukamto, saat di mintai keterangan terkait dugaan pengalihan pungsi taman kahati dan pendapatan dari tempat wisata itu dirinya menjelaskan bahwa itu memang sudah ada Perda nya tapi pihaknya lupa Perda nomor dan tahun berapa. Dan untuk pengelolaan serta yang lain-lain terkait Taman Kahati itu BPLH yang bertanggung jawap tidak ada lain selain BPLH.

    “Memang sudah ada perdanya tapi saya lupa nanti saya tanya dulu perda tahun berapa. Sebelum ada perda itu memang masih tahap uji coba. Dan saya pastikan BPLH yang mengelola itu dari awal karna BPLH itu dinas teknis nya. Jadi salah jika BPLH mengatakan tidak tau menahu, sementara yang stor ke kasda itukan BPLH untuk tahun 2018 BPLH setor ke Kasda sebesar Rp582 juta. Dan untuk tahun 2019 ini yang sudah di setorkan ke Kasda sebesar Rp500 juta. Jadi kalau BPLH bilang tidak tau itu lucu secepatnya saya panggil kepala dinas nya dan akan saya perintahkan untuk mengklaripikasi penyataan nya itu,” jelas Adi sukamto.

    Hasil  penelusuran sinarlampung.com bahwa uang ritribusi yang di dapat dari taman kahati tersebut tidak langsung di setor ke kas daerah melainkan di simpan terlebih dahulu di dalam rekening pribadi oknum pejabat Mesuji. Bahkan uang dari hasil ritribusi taman kahati itu tersimpan sampai ber bulan-bulan di rekening pribadi pejabat tersebut.

    Selain dinilai ada pembiaran pengendapan dana di rekening pribadi, juga besar dugaan uang sisa dari setoran ke Kasda Tahun 2018 dan tahun 2019 tersebut dinikmati dan masuk kantong pribadi para oknum-oknum pejabat Mesuji. (Baginda).

  • Penggeledahan di Mesuji, KPK Angkut Tujuh Koper dan Satu Kadur Berkas

    Penggeledahan di Mesuji, KPK Angkut Tujuh Koper dan Satu Kadur Berkas

    Mesuji (SL)-Penggeledahan lebih dari 10 jam di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Mesuji, Kantor Bupati Mesuji, dan Rumah Dinas Bupati Mesuji Selasa (29/1/2019). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh buah koper, dan satu kardus.

    Dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap, penyidik KPK membawa setidaknya Tiga Koper diantaranya satu Merah Besar, satu Biru Besar dan satu koper hitam kecil, sekitar pukul 18.20 Wib.  Lalu Tim yang menggeledah Kantor Bupati Mesuji Berjumlah Delapan Orang dengan membawa setidaknya satu koper besar Berwarna Merah, Koper kecil berwarna Hitam serta satu kardus kecil berwarna coklat, dengan menggunakan Empat Mobil Toyota inova berwarna Hitam sekitar Pukul 20.30 Wib.

    Dan dari rumah dinas bupati mesuji tim membawa satu koper besar berwarna merah dan satu koper Besar berwarna Biru, pukul 23.20 Wib menggunakan lima mobil Toyota berwarna Hitam Dan satu berwarna Silver.

    Sementara itu, Plt Sekkab Mesuji Adi Sukamto membenarkan adanya penggeledahan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . “Benar tadi ada penggeledahan di Dinas PUPR, ruangan wakil bupati, dan sekkab. Untuk ruangan bupati kan tidak ada apa-apa, masih kosong,” Ucap Adi.

    Lanjut Adi, Penyidik KPK membawa beberapa berkas terkait lelang proyek dan surat keputusan pelaksana kelompok kerja unit layanan pengadaan Dinas PUPR 2018. “Kalau laptop tidak ada yang dibawa oleh KPK,” jelasnya.

    Dia meminta seluruh pegawai di Pemkab Mesuji tetap bekerja seperti biasa. “Kedepankan tugas pelayanan publik kita. Jangan mudah terprovokasi dengan adanya penggeledahan tersebut,” pintanya. (Baginda)

  • KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUPR Mesuji

    KPK Kembali Geledah Kantor Dinas PUPR Mesuji

    Mesuji (SL)-Tim Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Mesuji. Tim dengan lima unit kendaraan tiba di Kantor PUPR Mesuji, Selasa (29/1) sekitra pukul 13.00. Hingga pukul 16.00, Tim penyidikan masih di Kantor PUPR Mesuji.

    Suasan di kantor PUPR Mesuji

    Lima kendaraan terdiri jenis inova, empat berwarna hitam, satu berwarna warna silver. Kedatangan Tim KPK aktifitas Kantor PUPR-pun hening. Tim melakukan penggeledahan diruangan Kadis, Sekertaris, dan ruangan lain. Tidak keterangan Tim KPK maupun pihak Dinas.

     

    Sementara di Bandar Lampung, Kantor H Sibron, sejak Senin (28/1) hingga Selasa (29/1), juga ramai didatangi orang. Sementara tidak diperkenankan masuk karena masih di segel KPK. Tim penyidik KPK juga akan melakukan penggeledahn kembali.

    Kabar banyak orang datang ke kantor PT itu, karena melakukan penagihan. Karena banyak pekerjaan yang terganggu pembaayaran material hingga tukang yang belum dibayar. (Baginda/jun)

  • KPK Juga Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Khamami

    KPK Juga Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Khamami

    Mesuji (SL)-Setelah lebih dari empat jam menggeledah Dinas PUPR, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Ruang Kerja Bupati Khamami, dan ruang kerja Wabup Saply, dan ruangan Sekkab Adi Sukamto. Penggeledahan terkait OTT suap proyek Dinas PUPR Mesuji, pekan lalu.

    Tim KPK sekitar 15 orang keluar dari kantor PU-PR dengan membawa tiga koper yang diduga berkas. Rombongan kemudian menuju Kantor Bupati, dan langsung menggledah masuk ke ruang kerja Sekkab Adi Sukamto. Lalu naik kelantai II, ke ruang Wakil Bupati dan Bupati Mesuji. KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Khamami. Hingga kini, proses penggledahan di kantor bupati masih terus berlangsung.

    Tak satu pun dari tim ini yang menanggapi pertanyaan wartawan  terkait penggledahan tersebut. Semuanya saat keluar dari kantor PUPR langsung  menuju kendaraan yang  sudah  standby di halaman dinas PUPR.nit. “Kami datang 10 mobil, dan satu rombongan lagi kemana, kami tidak tahu. Kami bertugas hanya menjaga,” kata seorang anggota Polisi. (Baginda)

  • Jalan Brabasan–Wiralaga Banyak Mengelupas, Kadishub : Jangan Jadikan Mobil Besar ‘Kambing Hitam’

    Jalan Brabasan–Wiralaga Banyak Mengelupas, Kadishub : Jangan Jadikan Mobil Besar ‘Kambing Hitam’

    Mesuji (SL) – Jangan jadikan kendaraan bertonase lebih sebagai ‘kambing hitam’ kerusakan jalan provinsi di areal Brabasan – Wiralaga Kabupaten Mesuji. Meski faktanya perbaikan jalan tersebut belum lama dikerjakan.

    Begitu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Mesuji, Widada, menjawab cibiran masyarakat akan lemahnya pengawasan Dishub pada kendaraan berat. “Kita tidak bisa memvonis langsung mobil yang bermuatan berlebihan sebagai penyebab kerusakan jalan. Mobil yang masuk itu sesuai keteria, untuk melintas jalan propinsi yang melintasi Kabupaten Mesuji. Jadi masyarakat mana yang mengatakan mobil itu melebihi tonase,” katanya, Selasa (28/1/18).

    Kata Widada, Dishub sudah berjaga setiap malam untuk mengtisipasi mobil yang bermuatan berlebih, seperti mobil Fuso dan lainnya. “Masalah jalan rusak jangan salahkan kami dari dinas perhubungan. Kita tidak bisa memvonis mobil yang bermuatan berlebih, dengan alasan dinas perhubungan belum mempunyai timbangan sendiri untuk mengukur muatan mobil yang melintas. Hanya diameter mobil lah yang kami hitung. Mana yang layak lewat dan mana yang enggak layak, bukan muatanya. Maksimal jalan kita cuma 10 ton,” ucap Widada.

    Sebelumnya diketahui, kondisi jalan Brabasan – Wiralaga sudah banyak yang mengelupas meski jalan tersebut baru dibangun. “Setelah sekian lama menunggu untuk merasakan jalan yang mulus di Kabupaten Mesuji. Ternyata mungkin hanya sebentar. Lihat sendiri. Baru saja dibangun sudah banyak yang melupas aspal tersebut. Mungkin hanya satu tahun jalan ini bertahan, “ucap Eko, warga Mesuji.

  • Gubernur Lampung Tanda Tangani SK, Saply TH Plt Bupati Mesuji

    Gubernur Lampung Tanda Tangani SK, Saply TH Plt Bupati Mesuji

    Bandar Lampung (SL)-Mempercepat roda pemerintahan Pemkab Mesuji, pasca Khamami, masuk penjara sebagai tahanan KPK. Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menandatangani surat pengangakatan Wakil Bupati Mesuji Saply TH  sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Mesuji terhitung 28 Januari 2019.

    Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Chandri, membenarkan hal tersebut, Senin (28/1). “Sudah diteken pak Gubernur dan sudah diambil oleh Asistennya, jadi dia (Saply) sudah resmi menjadi Plt. Bupati Mesuji,” ujar Chandri.

    Adapun SK Gubernur Lampung yang ditujukan ke Wakil Bupati Mesuji tertanggal 28 Januari 2019 tersebut bernomor SK 131.18/0178/01/2019 tentang penugasan Wakil Bupati Mesuji selaku pelaksana tugas Bupati Mesuji.

    Sebelumnya, dengan ditingkatkannya status Bupati Mesuji Khamami yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI menjadi tersangka, maka secara otomatis status Khamami saat ini juga berubah menjadi bupati nonaktif.

    Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, sesuai pasal 65 poin 3 dan 4 Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dijelaskan, Kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

    “Sudah pasti nonaktif. Wakil Kepala Daerahnya yang menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerahnya sampai ada keputusan pengadilan yang inkracht,” ujar Bahtiar melalui pesan whatshappnya.

    Terpisah, Wakil Bupati Mesuji Saply TH resmi menjabat pelaksana tugas (plt) bupati menyatakan akan berupaya agar roda pemerintahan di Mesuji tetap berjalan normal. “Ya sudah kita terima surat penugasan (plt) dan saya siap menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya,” kataya, Senin (28/1/2019).

    Pj Sekretaris Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto, menambahkan tidak ada yang berubah pasca-tertangkapnya Bupati Khamami. ”Pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga terus menjalankan tupoksinya. Saya mengimbau semua SKPD lebih meningkatkan sinergitas. Programprogram yang sudah berjalan harus tetap dilanjutkan,” katanya.

    Terpisah, Plt Inspektur Mesuji, Indra Kusuma, menerangkan seiring penunjukkan Saply sebagai plt bupati, SK honorer Mesuji ke depan akan ditandatangani plt. “Artinya dengan diterimanya surat penugasan tersebut semua program yang telah dicanangkan oleh Bupati Khamami akan dilanjutkan oleh plt bupati,” tutupnya. (red/*)

  • Sibron Azis Suap Fee Proyek ke Khamami Pake Prantara

    Sibron Azis Suap Fee Proyek ke Khamami Pake Prantara

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Khamami diduga menerima suap melalui jasa berberapa perantara. Di antaranya adalah Sibron Azis, pemilik dua perusahaan yang menggarap empat proyek infrastruktur yang ditengarai ternodai kasus suap.  Pemberian uang tersebut melalui Wawan selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

    “Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

    Dia menambahkan, Khamami mendapat dana segar sebesar Rp1,28 miliar dari proyek tersebut. Sebelumnya, nominal itu jatuh ke tangan Taufik Hidayat dan kemudian diberikan ke Bupati. “Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat) dan digunakan untuk kepentingan Bupati,” kata Basaria.

    Selain Bupati Khamami, adiknya, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis; dan pihak swasta Kardinal.

    Suap diduga fee atas empat proyek yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron. “Fee diberikan beberapa kali melalui adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat. Diduga digunakan untuk kepentingan Bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di KPK. (red)