Kategori: Mesuji

  • Bupati Mesuji Khamami Tunjuk Kepala BPPKAD Mesuji Jadi Plt Sekda

    Bupati Mesuji Khamami Tunjuk Kepala BPPKAD Mesuji Jadi Plt Sekda

    Mesuji (SL) – Bupati Mesuji Khamami menunjuk Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Mesuji Adi Sukamto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.

    Penunjukan tersebut didasarkan atas Surat Perintah Bupati Mesuji Nomor: 800/1515/V.03/MSJ/2018. Surat Perintah diserahkan secara langsung oleh Bupati Khamami usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati Mesuji, Wiralaga Mulya, Senin (01/10/2018).

    Hal ini menyusul Sekretaris Daerah sebelumnya Ir. Rizal Fauzi yang telah memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Adi Sukamto sendiri akan menjabat sebagai Plt Sekda untuk sementara sampai dengan diterbitkannya persetujuan Gubernur Lampung tentang pengangkatan Penjabat Sekda sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi, jasa, dan sumbangsihnya Ir. Rizal Fauzi bagi Kabupaten Mesuji selama ini. Semoga menjadikan amal ibadah di hadapan Allah SWT,” ucap Khamami. (alzoni)

  • Ketua Kelompok Tunggal Jaya Register 45 Tewas “Dibantai”, Polisi Buru Wayan Samudra

    Ketua Kelompok Tunggal Jaya Register 45 Tewas “Dibantai”, Polisi Buru Wayan Samudra

    Mesuji (SL)-Ketua Kelompok Tunggal Jaya KHP Register 45 SBM, Kabupaten Mesuji, Andi Yendra alias Sifa (55), tewas di “bacok” seorang pria, diketahui bernama Wayan Samudra, di depan rumahnya, pukul 08.30 WIB. Pelaku juga tinggal satu kampung dengan korban, bahkan istri korban, Sifa, adalah satu daerah asal dengan pelaku.

    Warga yang mendengar kabar itu, marah membakar rumah, Wayan Samudra. Massa yang tersulut emosi, mulai melakukan sweeping, dan mulai terprovokasi sara. Polres Mesuji datang kelokasi, dan meredam amarah massa, agar tak meluas menjadi isu SARA dan antar kelompok.

    Wayan Samudra melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Rush dengan nopol BE-880-TS. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh Tim Buser Polres Mesuji.

    Hingga kini, massa dari Kelompok Tunggal Jaya masih waspada dan berkumpul di rumah duka. Polisi memantau dan memonitoring kelompok-kelompok lainnya agar tidak terprovokasi terutama dengan massa yang berdomisili di HTI Waykanan. Pasalnya, di kawasan tersebut, sering terjadi bentrok antarkelompok Register 45.

    Unit Reskrim Polres Mesuji masih menyelidiki kronologis dan pemicu peristiwa, Saat peristiwa kali ini. Sementara satu yang melihat kejadian itu, hanya Intan, putri Andi Yendra. (alzoni)

  • Hasil Crosscheck Dinas PUPR Mesuji Tidak Ditemukan Penyimpangan Proyek Drainase Way Serdang

    Hasil Crosscheck Dinas PUPR Mesuji Tidak Ditemukan Penyimpangan Proyek Drainase Way Serdang

    Mesuji (SL) – Terkait pemberitaan di beberapa Media Cyber beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya sederet proyek pekerjaan pembangunan Talud/Drainase diduga milik Oknum Ketua PWI Mesuji yang dianggap asal jadi dan terkesan abal-abal. Dimana proyek tersebut terletak di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, dan masih dalam proses pengerjaan oleh pelaksana kegiatan.

    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji melalui Kasi Operasional dan Pemeliharaan Bidang Bina Marga, Nyoman Nobel Bestara,ST.,yang juga selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pada pekerjaan Talud/Drainase yang dikerjakan CV. Iman Jaya selaku pemenang lelang yakni pekerjaan pembangunan Drainase/Talud/Retaining Wall ruas Simpang Onggok- Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, secara tegas menyatakan bahwa itu berita bohong dan tidak benar.

    Hal tersebut dibuktikan dengan hasil crosscheck di lapangan yang dilakukan dinas PUPR Mesuji terhadap pekerjaan tersebut, pasca munculnya pemberitaan itu. Dimana setelah dilakukan pembongkaran, tidak ditemukan adanya timbunan tanah pada pasangan batu seperti yang diberitakan, melainkan hanya adukan pasir dan semen sesuai dengan ketentuannya.

    “Kami sudah crosscheck kelapangan dan sudah kita lakukan pembongkaran terhadap pekerjaan yang diberitakan beberapa media online itu dan hasilnya tidak ditemukan adanya tanah didalam pasangan batu pada pekerjaan tersebut. Bahkan, sebelum turun kelokasi kami sempat mengajak beberapa awak media yang memberitakan untuk turut serta menyaksikan secara langsung proses pembongkaran tetapi mereka menolak dengan alasan cukup percaya saja kepada Kami, (Dinas.Red),”tegasnya.

    Hal itu diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra.ST., yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu terhadap setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasinya.

    “Kami selalu melakukan pengawasan dilapangan terhadap setiap pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Mesuji, tanpa harus menunggu adanya laporan atau temuan. Dan bukan hanya pekerjaan tersebut yang kita lakukan pembongkaran. Sebelumnya kami juga sudah lakukan pembongkaran terhadap beberapa pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,”kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan via sambungan ponselnya, Kamis(20/09).

    Sementara terkait kepemilikan pekerjaan itu, Wawan menjelaskan, pihaknya tidak mengenal siapapun pemilik proyeknya. Sebab, pekerjaan itu sebelumnya melalui proses tender/lelang yang dilakukan oleh Pokja Lelang. Dimana mekanismenya, Dinas PUPR mengumumkan Rencana Umum Pengadaan(RUP). Untuk selanjutnya menjadi kewenangan tim Pokja Lelang sepenuhnya untuk melakukan proses tender/lelang secara jujur,  dan terbuka untuk umum.

    “Kita tidak mengenal siapapun pemilik pekerjaan, yang kita tahu adalah pemenang tender itu adalah perusahaannya apa dan direkturnya siapa itu saja. Nah, dalam kasus ini, pekerjaan yang diberitakan oleh beberapa media itu pemenang tender atau kontraktor pelaksananya adalah CV. Iman Jaya, dan Direkturnya atas nama Hairudin.HS. Jadi siapapun pemenang tender kami tidak bisa mengintervensi karena sepenuhnya menjadi kewenangab Pokja Lelang yang sudah dibentuk,” tandasnya. (nara/zoni)

  • Musnahkan Ganja di Polres Mesuji Kapolda Ingatkan Respon Cepat Polri Atasi Persoalan di Masyarakat

    Musnahkan Ganja di Polres Mesuji Kapolda Ingatkan Respon Cepat Polri Atasi Persoalan di Masyarakat

    Mesuji (SL)-Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, bersama Bupati Mesuji, dan Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, memusnahkan ganja seberat 348 kilogram asal Aceh tujuan Pulau Jawa, yang digagalkan Polres Mesuji waktu lalu. Pemusnahan digelar bersamaan kunjungan Kapolda ke Polres Mesuji, Kamis (20/9/2018).

    “Saya beri apresiasi kepada Polres Mesuji yang berhasil ungkap jaringan narkoba jenis Ganja ini, dan anggota langsung saya berikan penghargaan,” kata Kapolda Purwadi Arianto, yang melanjutkan acara penebaran benih ikan di kolam Polres Mesuji, dan pemaparam kepada seluruh anggota Polres Mesuji.

    Selain memberikan apresiasi, Kapolda juga mengingatkan jajaran Polres Mesuji, agar merespon cepat persoaln yang terjadi di masyarakat. “Kepolisian harus berperan aktif jemput bola. Ketika mendapatkan informasi ada masalah, polisi secepatnya datang. Jangan tunggu masalah pecah, baru polisi hadir. Saat ini polisi harus aktif dan cepat tanggap,” kata Kapolda yang juga sempat berdialog dengan Bupati Mesuji Khamami, Wakil Bupati Saply, Sekda Mesuji Fauzi, Forkopimda, Ketua DPRD Mesuji Fuad, Kejaksaan Menggala, dan tokoh masyarakat.

    Purwadi juga berharap Polisi dan TNI senantiasa selalu dekat dengan masyarakat, baik itu Babinkamtibmas dan Babinsa. “Agar tercipta hubungan yang harmonis, bisa bermitra, berkoordinasi dengan baik. Ketika ada masalah, hal itu bisa cepat terselesaikan. Saya juga berterima kasih kepada Bupati Khamami yang memberikan rumah untuk Babinkamtibmas dan Babinsa,” kata Kapolda.

    Penegak hukum seperti polisi dan TNI bekerja selama 24 jam untuk menjaga keamanan untuk menciptakan kenyamanan masyarakat. “Jumlah kami dengan jumlah masyarakat tidak sebanding. Maka kita semua harus bisa menciptakan suasana baik,” kata Kapolda.

    Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo juga terus berkomitmen menciptakan Kamtibmas masyarakat, dan berharap bisa mengungkap kejahatan, khususnya narkoba. “Saya meminta dukungan penuh dan doa masyarakat Mesuji,” kata Edi Purnomo.

    Sementara, Bupati Mesuji juga mengapresiasi kinerja Kapolres Mesuji beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkoba. “Mari bersama penegak hukum baik TNI maupun Polri dan seluruh elemen masyarakat memperangi narkoba, karena narkoba adalah musuh besar yang harus dihadapi karena perusak generasi emas di negeri tercinta ini,” kata Khamami. (alzoni/Jun)

  • Bupati Khamami Warning Calon Pelamar CPNS 2018

    Bupati Khamami Warning Calon Pelamar CPNS 2018

    Mesuji (SL) – Bupati Mesuji Khamami menggingatkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS tahun ini. Calon pelamar agar waspada terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang sengaja ingin memanfaatkan momen seleksi CPNS 2018 untuk melakukan penipuan.

    “Saya meminta masyarakat agar tidak percaya terhadap siapapun yang menjanjikan dapat meng-gol-kan atau meloloskan seseorang menjadi CPNS. Jadi, mohon jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa dapat meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” pesannya.

    Diketahui, informasi yang didapat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor: 255 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 tertanggal 30 Agustus 2018.

    Dari 967 formasi yang diajukan Pemkab Mesuji ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya menetapkan alokasi jumlah formasi penerimaan CPNS tahun 2018 untuk Kabupaten Mesuji sebanyak 284 formasi. (alzoni)

  • KPU Kab Mesuji Klarifikasi Terduga Bacaleg Ijazah Palsu

    KPU Kab Mesuji Klarifikasi Terduga Bacaleg Ijazah Palsu

    Mesuji (SL) – Berdasarkan Keterangan yang diperoleh pihak media dari rilis yang dikirimkan ketua KPUD Mesuji melalui pesan whatsapp, terkait adanya persoalan laporan mengenai bakal Calon legislatif (Bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu menurutnya hal tersebut sudah di proses melalui klarifikasi dengan yang bersangkutan juga Partai politik, dari hasil klarifikasi KPU Kabupaten Mesuji selanjutnya mengkaji berkas yang disampaikan oleh Parpol dan setelah itu berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan Bawaslu serta menyampaikan hasil kajian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mesuji dan sampai saat ini kita masih menunggu hasil kajian itu dari pihak Bawaslu/Gakkumdu namun jika sampai dengan tanggal penetapan DCT belum ada keputusan inkrah, maka akan kita tetapkan sebagai DCT pada 20 september nanti, namun KPU tetap menunggu hasilnya tuturnya.

    Sementara untuk laporan masyarakat tentang Bacaleg mantan napi (EA) secara Administrasi yang bersangkutan berkas pencalonannya lengkap dan sudah d cek oleh tim verifikator. Hanya saja ada masyarakat yang memberikan tanggapan bahwa (EA) adalah mantan Narapidana, hal tersebut menurutnya berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa ketentuan larangan calon legislatif (caleg) adalah mantan narapidana (napi) bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi. Namun, diluar kasus tersebut, mereka tetap bisa mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif tutur Saiful.

    Selain dari pada itu sesuai Peraturan KPU (PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan, caleg mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi tidak diperkenankan untuk mendaftarkan diri. Namun, bagi caleg yang pernah berurusan dengan hukum, tetapi diluar tiga kasus yang telah disebutkan di atas, masih tetap bisa mendaftar.

    ” Diluar itu mereka boleh (mendaftar). tapi harus mengemukakan kepada publik bahwa dia pernah menjalani hukuman tersebut Pembuktiannya ke KPU, yakni melalui surat keterangan yang menerbitkan. Surat itu pun sudah diberikan pada saat pendaftaran. “Pembuktian bebas, prinsip formalnya. Di dalam pendaftaran ada surat pernyataan, dia ini pernah nggak (menjalani hukuman),” jadi untuk Saudara (EA) ini tidak ada masalah secara Administrasi ke semua berkas berkasnya lengkap enggak ada masalah kata dia.

    Saiful mengaku saat pengumuman DCT KPU akan transpran mengumumkan Daftar caleg di media dan dikeramian masyarakat serta Dapil masing-masing hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menentukan pilihannya pada Pileg mendatang.

    “Nanti akan kita umumkan secara Transpran dan pengumumannya nanti sesuai dengan tahapan (PKPU 5 tahun 2018 tentang tahapan)

    Disinggung kelengkapan berkas pencalonan EA apakah telah lengkap atau belum, syaifuk mengatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap.

    ” Sudah lengkap semua berkasnya, jika kurang yakin silahkan konfirmasi ke pihak partai, tanya ke mas fuad atau junaidi saya yakin mereka pasti ada arsipnya, ” kata Syaiful via phondcell pada jum’at 07/09.

    Keterangan tersebut diduga tidak sinkron dengan kondisi sesungguhnya mana kala pihak media menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pelaksana Pembangunan (LSM KPP), dimana menurut ketua Lembaga tersebut mestinya pihak penyelenggara pemilu legislatif mengetahui akar permasalahan dari laporan tersebut.

    ” KPU mestinya jeli dan tidak bisa menyatakan lengkap berkas begitu saja, coba kita merujuk pada PKpu no 20 tahun 2018 pasal 8 ayat 7 huruf a,b,c,d, disitu semua jelas diterangkan bahwa calon legis latif yang pernah menyandang status terpidana harus melampirkan diantaranya surat dari pengadilan serta kepala lembaga pemasyarakatan juga dari pimpinan redaksi media, ” terang miswan selaku ketua LSM KPP.

    Disinggung manakala pihak KPU Mesuji telah menyatakan bahwa kesamua berkas pencalonan inisial EA telah lengkap, Miswan mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah hak KPU Mesuji.

    ” Katakanlah pihak KPU telah menyatakan berkasnya lengkap, jangan mengira bahwa akan selesai disini saja, kami harus tau atas dasar apa pernyataan tersebut, adakah buktinya? kalau ada kami juga harus melihat, apakah benar kalapas mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa EA pernah menjalani hukuman, kalau iya kapan dan dimana..? Publik semua sudah tau bahwa EA pernah menjadi terpidana kasus pemalsuan pupuk dan divonis 8 bulan penjara, namun hingga hari ini EA tidak pernah menjalani hukuman, ” pungkasnya.

  • Mengaku Bisa Gandakan Uang, Warga Lampung Tengah ini Sikat Rp 211 Juta

    Mengaku Bisa Gandakan Uang, Warga Lampung Tengah ini Sikat Rp 211 Juta

    Mesuji (SL) – Jajaran Polsek Tanjungraya berhasil mengungkap praktek perdukunan bermodus penggandaan uang. Pelakunya, Misran bin Parto Rejo (53), warga Dusun Sumber Fajar RT3
    RK 03, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

    Menurut Kapolsek Tanjung Raya Iptu Taka, korban penipuan penggandaan uang adalah Paidi (56) bin Kromo warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, pada 11 Agustus 2018. Modus operandi yang dipakai pelaku, yakni menjanjikan bisa mengambil uang gaib dan menggandakan uang.
    Syaratnya, ada uang mahar sebagai alat untuk membeli minyak japaron dengan total Rp211 juta.
    Setelah itu melakukan ritual di rumah rekan korban dengan cara minyak tersebut dimasukkan ke kardus dan ditutup dengan bendera merah putih.

    “Kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah dari pelaku. Namun setelah menunggu hampir empat bulan lamanya, korban membuka paksa kardus. Ternyata uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga korban baru tersadar tertipu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp211 juta,”kata Iptu Taka, Minggu (9/9/2018).

    Atas laporan itu, aparat mengejar pelaku. “Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku penipuan
    tersebut pada Kamis(6/9/2018) di kediamannya pukul 16.00 WIB. Saat ini pelaku di Mapolsek
    Tanjungraya, dan barang bukti satu buah kardus, bendera merah putuh, minyak japaron, dan uang
    tunai Rp400 ribu sebagai pemancing uang gaib,” kata Taka.

  • Akun FB Marryo Chlebuzt Hina Profesi Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

    Akun FB Marryo Chlebuzt Hina Profesi Wartawan, PWI Tempuh Jalur Hukum

    Mesuji (SL) – Sebuah Akun Facebook (FB) dengan nama Maryyo Chlebuzt, melecehkan dan menghina profesi jurnalis. Pemilik akun tersebut menulis komentar di status Khamami, Bupati Mesuji, Lampung, terkait adanya oknum wartawan yang memeras Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Dalam status Khamimi di Akun FB nya pada Jumat (07/09/2018) sekitar Pukul 15. 03 WIB, menulis  “4 PKBM diperas oknum wartawan,dana ditransfer diantaranya ke rek Lisnawati ada yang tunai. BPBD di peras oknum wartawan & ngaku LSM 15 jt dirumah makan & 20 jt di cafe”

    Dalam komentarnya dimedia sosial milik Khamami tersebut, Maryyo Chlebuzt dengan lantang benci terhadap wartawan.

    “Saya paling benci dengan wartawan bisanya mengancam ujung2nya uang juga artinya wartawan itu kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJILAT”
    Kendati mendapatkan teguran, Maryyo Chlebuzt masih terus ngotot, jika semua itu adalah fakta.

    “Ini fakta pak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat gimana sepakterjang wartawan pada korbannya ada uang semua beres tak ada uang baca dikoran beritanya. Bukan begitu pak???” Ujarnya.

    Menanggapi adanya koemntar tersebut, Nizwar, Plt.Ketua PWI Provinsi Lampung menegaskan, kalau apa yang disampaikan akun FB tersebut melecehkan profesi wartawan dan harus ditindak tegas.

    “Siapa Marryo itu? Jelas sekali, apa yang dilakukannya melecehkan profesi wartawan. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”ungkapnya, Sabtu (8/9/2018).

    Nizwar juga menambahkan, wartawan dalam menjalankan kegiatan kewartawanannya dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 berbunyi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pijakan atau panduan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ),”jelasnya.

    Hal senada dikatakan Sekertaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Mesuji, Fiter Agustian, S.H, bahwa apa yang diucapkan akun FB tersebut, adalah pelecehan profesi wartawan dan harus di laporkan kepihak berwajib untuk di proses hukum.

    “Ini bentuk pelecehan dan penghinaan tidak semua wartawan yang di ucapkannya seperti itu, kita harus laporkan akun FB yang bernama Marryo Chlebuzt ke pihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

  • Bupati Mesuji Tebar Bibit Ikan Lele dan Nila di Mapolres Mesuji

    Bupati Mesuji Tebar Bibit Ikan Lele dan Nila di Mapolres Mesuji

    Mesuji (SL) – Bupati Mesuji Khamami bersama Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo melakukan penebaran ikan di kolam ikan bantuan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang berada di lingkungan Mapolres Mesuji, Wirabangun, Simpang Pematang, Jumat (07/09/2018).

    Penebaran bibit ikan dilakukan saat acara olahraga bersama antara Polres Mesuji, Pemkab Mesuji, dan Koramil 426-01/Mesuji. Sebanyak 20.000 bibit ikan lele dan 10.000 bibit ikan nila ditebar pada tiga kolam terpisah. Terlihat Wakil Bupati Mesuji Saply, Wakapolres Mesuji Kompol Hendriansyah, serta jajaran Pemkab Mesuji, Polres Mesuji, Koramil 426-01/Mesuji ikut menebar benih bersama-sama.

    Bupati Khamami mengatakan pihaknya tengah membangun 20 kolam ikan terpal berukuran 20 meter x 4 meter dengan kedalaman 1,5 meter menggunakan alat berat milik Pemda. Kolam seukuran itu mampu menampung hingga 15.000 ikan dan sudah bisa dipanen dalam waktu tiga bulan.

    “Pembangunan kolam dan bantuan ini merupakan wujud sinergitas antara Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji. Penebaran 30.000 bibit ikan hari ini hanya permulaan, karena baru tiga kolam yang ditebar benih, total ada 20 kolam. Rencananya dalam bulan ini, kolam-kolam ini akan dikunjungi Kapolda Lampung saat kunjungan kerjanya ke Mesuji,” ucapnya. (alzoni)

  • Khamami Berpesan, Kades Harus Maksimal Layani Warga Saat Lantik 12 Kades

    Khamami Berpesan, Kades Harus Maksimal Layani Warga Saat Lantik 12 Kades

    Mesuji (SL) – Bupati Mesuji Khamami melantik 12 kepala desa (kades) terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018. Pelantikan dilakukan secara terpisah di tiga lokasi, yakni di halaman Kantor Kecamatan Mesuji Timur, Taman Kehati, dan Halaman Kantor Kecamatan Rawa Jitu Utara pada 4-5 September 2018.

    Adapun kades terpilih yang dilantik, antara lain Desa Dwi Karya Mustika, Eka Mulya, Pangkal Mas Mulya, Tanjung Mas Jaya, dan Wonosari (Kecamatan Mesuji Timur), Desa Agung Batin (Kecamatan Simpang Pematang), Desa Sidomulyo (Kecamatan Mesuji), Desa Panggung Rejo, Sidang Bandar Anom, Sidang Kurnia Agung, Sidang Way Puji, dan Sungai Sidang (Kecamatan Rawa Jitu Utara).

    Pada kesempatan itu, dia mengucapkan selamat atas dilantiknya para kepala desa terpilih. Dia berharap kades yang dilantik dapat menjadi pemimpin yang amanah, membangun desa, mensejahterakan warganya. Menurutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi maju mundurnya sebuah desa ditentukan dari kepemimpinan seorang kepala desa.

    Dia juga berterima kasih kepada jajaran kepolisian, TNI, camat, penjabat kepala desa, panitia pemilihan kepala desa, BPD, serta seluruh pihak yang telah ikut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.

    “Harapan saya, kepala desa sebagai garda terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal. Kepala desa harus sering turun di masyarakat, untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi agar dicarikan solusi. Kepala desa yang tidak bisa apa-apa dan tidak aktif membantu masyarakat dan membangun desanya, lebih terhormat mundur daripada diberhentikan,” ucapnya usai melantik kades di Rawa Jitu Utara, Rabu (05/09/2018).

    (net)