Mesuji, sinarlampung.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), tepatnya di Simpang Susun Gerbang Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu, 16 Maret 2025. Sabu yang disita petugas gabungan mencapai 15 kilogram.
Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi sejak Kamis (13/3), yang mengindikasikan adanya pengiriman narkoba ke Provinsi Lampung. Setelah dilakukan koordinasi pada Sabtu malam (15/3), tim gabungan mulai bergerak di sepanjang Tol Terpeka untuk melakukan penyergapan.
Penyergapan Dramatis di Tol Simpang Pematang
Pada Minggu pagi (16/3), sekitar pukul 09.10 WIB, petugas melakukan rekayasa lalu lintas dengan memperlambat arus kendaraan di sekitar Simpang Susun Gerbang Tol Simpang Pematang. Target operasi, sebuah Toyota Innova Reborn hitam berpelat nomor B 2854 PFG, berhasil dihentikan oleh tim gabungan.
Dalam penyergapan yang terekam dalam sebuah video berdurasi 37 detik, terdengar suara tembakan peringatan saat belasan petugas menyergap mobil tersebut. Arus lalu lintas sempat ditutup sementara untuk mengamankan barang bukti dan tersangka.
Petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan total berat 15 kilogram di dalam kendaraan. Dua tersangka asal Aceh (NAD) yang berada di dalam mobil langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagian dari Operasi Ketupat Krakatau 2025
Operasi ini dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, S.IK., M.Si., bersama Kombes Pol Ikhlas Nawawi, S.E., dan didukung oleh personel Sat PJR Ditlantas Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Pardamean Harahap, S.H., M.Si.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Adri Bhirawasto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2025 untuk memastikan jalur transportasi tetap aman dari peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim gabungan dalam mencegah peredaran narkoba di jalur lintas Sumatra. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP Adri Bhirawasto.
Saat ini, kasus ini tengah dikembangkan oleh BNNP Lampung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah Sumatra. (*)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung diminta transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center Mesuji senilai Rp77,5 miliar. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut ke Mabes Polri, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Lampung.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, Indah Meylan, mengatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan profesional dan terbuka agar pembangunan Islamic Center Mesuji sesuai dengan tujuan serta perencanaannya.
“Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan transparan. Kami memahami bahwa sebelumnya perkara ini sempat tertunda karena pemilihan kepala daerah, namun kini kami berharap dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Indah di Mapolda Lampung usai memberikan klarifikasi kepada penyidik, Kamis 6 Maret 2025.
Indah mengatakan kedatangannya ke Mapolda Lampung bertujuan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari bagian Tipikor, mengingat Mabes Polri telah melimpahkan perkara ini ke Polda Lampung. Sekaligus juga menyerahkan surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.
Menurutnya, seluruh berkas sudah lengkap dan akan didalami lebih lanjut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah surat keputusan Bupati Mesuji tahun 2019 terkait penetapan lokasi pembangunan masjid.
Indah mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat hibah tanah, di mana Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, tidak pernah memberikan tanah desa untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah. Indah juga menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembangunan Islamic Center Mesuji, termasuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Indah, bahwa kayu yang seharusnya digunakan adalah kayu ulin, namun faktanya tidak terpasang sesuai spesifikasi. Selain itu, kayu yang digunakan justru ditemukan dalam kondisi keropos, sementara biaya konstruksi mengalami markup. “Tak hanya itu, proyek pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” katanya.
Indah menyatakan bahwa pihaknya optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif, terutama untuk kasus dengan nilai kerugian fantastis seperti ini. “Dengan koordinasi bersama Polda Lampung, kami berharap kasus ini bisa diungkap tuntas karena telah merugikan negara serta masyarakat. Kami juga mempertanyakan kemana aliran dana Rp77,5 miliar ini, mengingat pembebasan lahan yang dijanjikan sebagai tukar guling ternyata tidak pernah dilakukan,” katanya. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Bareskrim Polri melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung dan wisata religi di Kabupaten Mesuji senilai Rp77,5 miliar lebih, ke Polda Lampung. Pelimpahan ke Polda Lampung dilakukan medio 8 Januari 2025 lalu.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya
“Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Mesuji itu di Laporkan masyarakat melalui dumas ke Mabes Polri. Ada tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktornya. Saat ini kasus yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, di Bandar Lampung.
“Yang pasti kami berharap Polda Lampung bisa menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar ini. Dan beberapa waktu lalu pihak Polda Lampung telah terjun untuk melakukan pengecekan di Masjid Agung itu,” kata Indah Meylan.
Menurut Indah Meylan, perkara ini awalnya di laporkan atas dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji, yang diduga melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji. “Bahwa laporan ini menyangkut dua hal utama. Pertama, terkait pemalsuan hibah tanah dari Kepala Desa Ari Sarjono, yang menurutnya tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh Ari untuk lahan Pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi,” kata Indah.
Selain itu, lanjut Indah, bahwa berdasarkan Pasal 3 dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji, dengan Nomor: B/22/V.02/HK/MoU/MSJ/2020 juncto Nomor: 170/20/Kpta/DPRD/MSJ/2020, biaya pembangunan masjid dan wisata religi dianggarkan sebesar Rp75 miliar, dengan konsultan manajemen konstruksi dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar.
“Namun, ada temuan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi material yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, adanya ketidaksesuaian harga peralatan utilitas dan mekanikal yang lebih tinggi dari harga pasar, serta penyedia jasa konstruksi yang belum menyelesaikan pemeliharaan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Indah menjelaskan, pembangunan tersebut juga diduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Mesuji No.6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, khususnya terkait Amdal. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mesuji Nomor: B/353/1.02/HK/MSJ/2019, tanah untuk pembangunan masjid dan wisata religi ditetapkan seluas 94.500 m2, yang seharusnya merupakan hibah dari Ari Sarjono.
“Namun, Ari Sarjono mengklaim tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut, dan muncul sertifikat hak pakai yang tidak sesuai dengan luas tanah yang dimaksud. Jadi proyek ini diduga dijadikan ajang korupsi oleh sejumlah oknum, yang terlihat dari dua kali perubahan nilai dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD,” katanya.
Nilai awal pekerjaan, lanjut Indah, dianggarkan Rp75 miliar, kemudian direvisi dengan tambahan Rp2,5 miliar untuk konsultan manajemen konstruksi. Sebagai hasil dari pelanggaran ini, masyarakat melaporkan tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktor terkait.
Polda Lampung Mulai Selidiki
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Mesuji. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan menelaah dokumen pengaduan masyarakat (dumas) kasus dugaan korupsi senilai puluhan miliar tersebut. “Benar kami sudah menerima dumas dari Bareskrim Polri kepada Polda Lampung terkait Islamic Center Mesuji,” kata Dery Agung Wijaya, Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Dery, polisi saat ini masih menelaah dokumennya dan surat pengaduan sudah diterima Polda Lampung. “Kami saat ini mencari bahan keterangan dan menelaah dokumen yang diadukan tersebut, tinggal nanti siapa yang akan diundang klarifikasi. Undangan tersebut akan diklarifikasi, jadi untuk pengadu belum hadir. Kami masih melakukan pengumpulan baket secara lisan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengadu akan tetapi belum bisa hadir ke Polda Lampung,” kata Dery.
Viral di Media Sosial
Pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dengan anggaran mencapai Rp75 Miliar yang dibangun sejak tahun 2020 disebut-sebut mangkrak. Pasalnya bangunan Islamic Center Mesuji yang seharusnya rampung Februari 2022 silam itu, disebut belum rampung dan fotonya beredar di media sosial.
Selain disebut mangkrak pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang berjalan di era Bupati Mesuji Saply TH ini juga kental dengan aroma Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN). Bangunan Islamic Center Mesuji mangkrak yang dikerjakan PT. Karya Bangun Mandiri Persada menjadi viral dan sorotan pasca unggahan media sosial akun partai Socmed
“Penampakan Islamic Center di kabupaten Mesuji, Lampung yg rencananya jadi bangunan terbesar di Lampung dan harusnya selesai Bulan Fenruari 2022 hingga kini masih mangkrak,” tulis akun Partai Socmed.
Tak hanya itu saja, proyek Islamic Center Mesuji ini juga disebut menelan anggaran hingga Rp75 Miliar. Sehingga hal tersebut membuat banyak pihak menduga jika dana itu dipakai oleh pejabat.
Bahkan melalui cuitannya terbarunya Sabtu 23 April 2024 akun twitter @PartaiSocmed menyebut lima inisial nama yang ditulisnya dengan sebutan penerima Gratifikasi dan pemberi Gratifikasi. “Catat tweet kami ini ya! Cepat atau lambat orang2 pemerintah maupun swasta yg terlibat dalam proyek mangkrak Islamic Center Mesuji ini akan ditangkap @KPK_RI . Hanya masalah waktu saja..” tulisnya
Berikut lima inisial nama yang dilansir dari akun partai socmed dengan sebutan penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi, yaitu SAP penerima gratifikasi, KDF penerima gratifikasi, RCH pemberi gratifikasi, SON pemberi gratifikasi, SA pemberi gratifikasi.
Postingan tersebut pun menuai respon dari sejumlah netizen diantaranya. “bikin channel khusus untuk pengaduan korupsi kayak gini. Jangan tunggu viral baru ditindaklanjuti.”@Rosidin_Sumsel
“Saya harap anda adalah poros rakyat , gak ngiri dan gak nganan. Please , kami butuh edukasi seperti ini. Biar menjelang pilpres atau pilkada bisa tau mana konspirasi dan mana kontrasepsi” tulis @AlexMaksymilian
“Maaf admin, mungkin bisa dicek isi pejabtn legislatifnya mesuji juga.., sebab pernah ikut kegiatan ada kumpulan mereka ga bgt etikanya benar-benar tdk ada etika dan sok menurut sy ya..,, tulis @murshidnzr.
Sementara Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni membantah proyek tersebut mangkrak karena pernah dipakai acara MTQ. “Tahun 2022 akhir pernah dibuka pada saat menjadi tempat acara MTQ, itu Perkim juga bersurat minta izin kepada rekanan untuk dipinjam dalam rangka MTQ, dari 9 mimbar, 1 mimbar ada di masjid agung,” kata dia.
Murni juga menegaskan akan mengurus hal tersebut dengan melaporkannya ke Bupati maupun Sekda. “Nanti setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, kemudian Kita akan lapor pimpinan Bupati dan Sekda terkait masalah pengelolaannya,” kata dia.
Proyek Mercu Suar
Akun twitter @partaisocmed membongkar soal proyek Islamic Center Mesuji, Lampung yang disebut mangkrak karena harusnya selesai di bulan februari tahun 2022 lalu. Selain itu ada lima inisial Nama (Twitter @PartaiSocmed).
Mega Proyek Islamic Center dan Wisata Religi dibangun di Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang Mesuji. Proyek Islamic Center Mesuji ini merupakan multi year yang menelan anggaran Rp75 Miliar dan pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan bertahap TA 2020, 2021 dan 2022. (Red)
Mesuji, sinarlampung.co-Moment pelantikan dan penyambutan Bupati Mesuji terpilih periode 2025-2030 Elfianah-M Yugi Wicaksono, dijadikan ajang bisnis oknum yang mengaku utusan dan tim pemenangan Bupati Mesuji terpilih. Mereka mewajibkan seluruh kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, bahkan merambah kepada para kepala desa se-Kabupaten Mesuji untuk membeli foto Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur Lampung.
Hal itu terungkap setelah munculnya keluhan dari para Kepala Puskesmas di Mesuji yang mengaku keberatan saat di paksa untuk membeli paket foto Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur dengan harga Rp1,2 juta. Dengan rincian Rp300 ribu perunit. Sedangkan mereka di paksa agar harus membeli 4 paket per Kepala Puskesmas.
“Iya bang, kami disuruh beli gambar Bupati dan Gubernur harus beli 4 pasang, harga per unit Rp300 ribu. Jadi total Rp1,2 juta. Sedangkan kami sebenarnya sudah cetak sendiri foto bupati dan gubernur itu sudah ada tapi masih disuruh beli, kalau tidak mau katanya mau di catat nama-nama nya kapus mana yang tidak mau beli,”ungkap sumber media ini yang mewanti agar namanya tidak di tulis, Kamis 6 Maret 2025.
Saat di konfirmasi, Ketua forum Kepala Puskesmas se-Mesuji Yudian Murbantaka, yang juga Kepala Puskesmas mengatakan bahwa kepada para kepala Puskesmas, dirinya hanya menyampaikan amanah dan tidak ada paksaan. “Kita tidak memaksakan, saya hanya menyampaikan amanah. Dari kepala puskes mana ya mas yang keberatan itu,” kata Yudian Murbantakan, yang tidak menjawab amanah dari siapa, dan mematikan hubungan telepn.
Saat di konfirmasi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prokopim Mesuji Angga memgatakan bahwa terkait persoalan foto pejaba itu pihaknya tidak meminta bayaran. Mereka hanya mengirimkan bentuk softcopy untuk dicetak masing-masing.
“Masalah foto ini kami tidak pernah meminta bayaran.Kami hanya share dalam bentuk softcopy untuk dicetak di lingkungan kerja masing-masing. Kalaupun ada yang meminta bayaran saya yakin itu hanya oknum yg mengatasnamakan bagian prokompim saja,” katanya. (Red)
Mesuji, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar dengan dalih menarik sumbangan biaya kelulusan Rp350 Ribu permurid. Penarikan uang kelulusan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan kepada wali murid, ditandatangani Kepala Sekolah Hendro Spd, diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin tertanggal 8 Januari 2025.
Surat pemberitahuan biaya kelulusan itu kemudian viral, setelah diunggal di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025 itu Hendro dan Syaifudin, berdalih penarikan uang kapada para wali murid untuk acara Pelepasan Kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025 pada bulan Mei 2025 mendatang. Dalam surat itu ditegaskan batas pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga akhir Maret 2025.
Mantan Bupati Mesuji Khamami yang juga suami Bupati Mesuji Elfianah Khamami menyayangkan adanya surat pungutan berdalih sumbangan tersebut. “Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” katanya Khamami membalas akun Facebook, Senin 24 Februari 2025.
Khamamik minta sekolah segera menarik surat tersebut dan membatalkan pungutan tersebut. Karena menurut Khamamik, pihak sekolah harus berusaha meringankan wali murid, bukan sebaliknya malah memberatkan orangtua siswa yang hendak lulus. “Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” ujar Khamamik.
Padahal Bupati Mesuji Elfianah Khamami sudah mengimbau kepada kepada semua pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Mesuji untuk bekerja dengan maksimal dan terus melakukan koordinasi, supaya pemerintah bisa memberikan kontribusi baik kepada masyarakat, serta melakukan program kerja sesuai tupoksi yang pro-rakyat.
“Diingatkan pada seluruh Kepala SD, SMP, jangan melakukan pungutan dengan dalih apapun. Segala sesuatu harus koordinasi terlebih dulu dengan dinas terkait. Walaupun saya masih disini. Tapi hati, jiwa dan pikiran saya selalu untuk masyarakat Mesuji dan untuk Kabupaten Mesuji,” kata Elfianah, dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha juga menyayangkan surat pemberitahuan permintaan sumbangan kepada wali murid tersebut. “Kami tidak mengetahui tentang adanya surat tersebut. Dan kita sudah menegur pihak kepala sekolah. Dan kita perintahkan agar segera mengembalikan kepada Wali Murid yang sudah membayar,” kata Andi S Nugraha.
Sementara Kepala Sekolah Hendro, mengatakan bahwa puntutan itu merupakan hasil kesepatan bersama Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ingin merayakan kelulusan siswa/i SMPN.2 dengan berbagai hiburan sebagai bentuk rasa syukur.
Akan tetapu, hajad itu akan dibatalkan, karena pihaknya sudah mendapat teguran langsung dari atasan (Pemda.red) dengan melayangkan Surat Pemberitahuan pada wali murid Nomor: 422/210/III.I.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang menyatakan bahwa salah satu Program OSIS yakni Pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024-2025 ditiadakan. Dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.I.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dibatalkan.
“Kami akan merespon cepat dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait agar segera membatalkan pengumpulan dana tersebut. Dan bagi siswa yang sudah menyicil, akan dikembalikan. Itu perintah langsung dari Bupati, kita bisa apalagi kalau itu sudah perintah Bos,” dalihnya. (Red)
Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap jaksa Azam Akhmad Akhsya usai terlibat kasus suap dan gratifikasi lantaran mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit. Jaksa yang kini bertugas sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis 27 Februari 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya menyebut pengambilan aset sitaan itu dilakukan Azam saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Saat itu Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.
Patris menjelaskan barang bukti yang disita itu seharusnya diserahkan seluruhnya kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan lantaran terbujuk rayuan pengacara korban berinisial BG dan OS. “Satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.
Patris menyebut proses pengembalian kepada korban itu dilakukan sebanyak dua kali melalui masing-masing kuasa hukum BG dan OS. Ia menjelaskan dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita jumlah yang dikembalikan kepada korban hanya sebesar Rp38,2 miliar.
Sementara sisanya yakni Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS. Rinciannya yakni Azam sebesar Rp11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp3 miliar. “Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Patris menyebut Azam telah ditangkap dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. “Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
Selain Azam, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis 27 Februari 2025. Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. “Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya. (Red)
Mesuji, sinarlampung.co-Sejumlah pekerjaan proyek drainase tahun 2024 yang tersebar di sembilan titik di wilayah Kabupaten Mesuji di kerjakana asal jadi. SElain kualitas tidak sesuai bestek, tidak diketahui siapa pelaksana dan asal proyek tersebut.
Proyek drainase tersebut ada dua titik yaitu di Desa simpang Mesuji dan Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang. Untuk di Kecamatan Panca Jaya ada di Desa Adi Luhur dan Dea Mukti Karya, dan Fajar Baru. Lalu ada juga di Desa Mukti Jaya, Desa Harapan Mukti, dan Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, sisanya ada di Kecamatan Rawajitu Utara yaitu di Desa Telogo Rejo.
“Pekerjaan ini janggal mas. Pekerjaan belum selesai keseluruhan, tapi kabarnya sudah dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO). Jauh dari layak, kualitasnya asal asalan. Asal jadi mas,” kata warga di Simpang Pematang.
Kabar lain menyebutkan upah para pekerja hingga kini belum terbayarkan. Termasuk pemasok material proyek juga belum di bayar. Ironisnya para pekerja maupun pemasok material mengaku tidak tahu siapa pemilik proyek dengan dugaan anggaran mencapai milyaran rupiah.
Bahkan Kepala Desa di Kecamatan Simpang Pematang yang Desa kebagian prpyek drainase itupun mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek. Dirinya hanya mendapat informasi bahwa proyek tersebut milik dinas Perkim. Tapi provinsi atau Kabupaten dirinya tidak tahu.
”Gak tau mas itu proyek dari mana, kalau panjangnya kurang lebih 350m, coba sampean tanya itu ada namanya Wanto yang dilapangan kalau saya bener benar gak tau,” katanya.
Sementara nama Wanto, yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab proyek itu tidak merespon konfirmasi wartawan. (Red)
Mesuji, sinarlampung.co – Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Rabu, 19 Februari 2025. Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap wanita bersuami dengan modus penyembuhan alternatif.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menjelaskan korban yang menderita infeksi pada bagian kaki mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku bersama suaminya.
“Setelah korban di observasi, lalu pelaku memerintahkan suaminya untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan, pada sata itulah dirinya melancarkan aksinya dengan cara menggosok gosokkan telur di kemaluan korban, memegang payudara korban, dan menciumi korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban” ucap Kapolres.
Usai melakukan ritual, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami, karena tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktek-praktek perdukunan dan pengobatan alternatif dan sebagainya yang justru nantinya akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani” tutupnya. (*)
Mesuji, sinarlampung.co-Komplik kelompok masyarakat dengan perkebunan sawit PT Prima Alumga di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji berlanjut. Ratusan orang dengan menggunakan perahu klotok dan sebagian besar menggunakan penutup wajah menyerang Mess karyawan dan Kantor PT. Prima Alumga, Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul Pukul 13.00 WIB.
Akibatnya, satu blok mess dan empat rumah habis dibakar. Selain itu, satu unit traktor dan sepeda motor juga tidak luput dari amuk massa dan akhirnya dibakar juga. Tiga hari sebelumnya, satu unit excavator juga hangus dibakar orang tak dikenal.
Humas PT. Prima Alumga, Dika, mengatakan peristiwa penyerangan kali ini merupakan yang paling banyak baik dari kerugian dan jumlah massa yang datang. Penyerangan itu, ungkap Dika, terjadi Pukul 13.00 WIB.
Massa datang dari arah Desa Sungai Cambai dengan menggunakan empat perahu klotok. “Mereka tiba-tiba datang dengan beringas dan menyerang mess dan kantor, apa saja yang dilewati dirusak dan dibakar,” kata Dika.
Peristiwa berlangsung sangat cepat dan massa langsung kabur ke arah sungai dan pergi menggunakan klotok. Dengan penyerangan kali ini, kata Dika merupakan aksi yang kesekian kali dilakukan oleh kelompok pencuri sawit di perkebunan tersebut.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, pemicu massa datang adalah karena diprovokasi oleh salah satu pencuri sawit yang melapor bahwa rekan-rekannya ditembak petugas keamanan di kebun tersebut.
Sudah Lapor Polisi Sebelum Diserang
Senior Eksekutif PT. Prima Alumga, Darmawansyah, mengungkapkan jika sebelumnya potensi kebunnya bakal di massa sudah disampaikan ke pihak aparat keamanan. Namun dari pihak Polres Mesuji mengatakan jika jumlah personel mereka sedikit.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan terbaca, Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, belum memberi penjelasan. Sebelumnya, perwakilan Pemda Mesuji, melalui Kepala Kesbangpol, Taufiq Widodo, menyatakan persoalan PT. Prima Alumga jadi PR serius. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan secara khusus penanganan terhadap penjarahan dan pembakaran di perkebunan tersebut yang sudah berlangsung sejak Juli 2024 lalu. (Red/*)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Suprapto-Fuad Amrullah, dan pasangan calon kepala daerah terpilih Kabupaten Mesuji, Elfianah-Yugi Wicaksono, mulus menuju kursi Bupati Mesuji. Putusan itu dibacakan dalam sidang dismissal di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
“Alhamdulillah, insya Allah amanah rakyat ini akan kami jalankan sebaik mungkin untuk kemajuan Mesuji,” ujar Elfianah penuh syukur usai sidang putusan.
Pasangan Elfianah-Yugi yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan Golkar, unggul dengan 61.731 suara, meninggalkan pasangan Suprapto-Fuad yang meraih 37.978 suara. Keduanya akan dilantik bersama kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa bukti yang diajukan pihak Suprapto-Fuad tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan mereka. Adapun gugatan yang dilayangkan mencakup dugaan manipulasi identitas dan penistaan agama, terkait pernyataan Elfianah dalam kampanye yang dianggap menyesatkan publik.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bukti tersebut lemah, bahkan kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam sidang lanjutan pada Senin 20 Januari 2025.
Pemilihan kepala daerah Mesuji pada 27 November 2024 diikuti oleh empat pasangan calon yaitu Syamsudin–Yulivan (PDIP), Elfianah–Yugi Wicaksono (NasDem, Demokrat, Golkar), Edi Azhari–Tri Isyani (PKB), dan Suprapto – Fuad Amrullah (PAN, Gerindra, PPP, PKS). (Red)