Kategori: Mesuji

  • Pria ODGJ Yang Bunuh Ibu Muda Dengan Pacul Jadi Tersangka

    Pria ODGJ Yang Bunuh Ibu Muda Dengan Pacul Jadi Tersangka

    Mesuji, sinarlampung.co-Polres Mesuji, menetapkan Sendi Nata (31) warga Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membunuh seorang ibu muda bernama Rismawati (26) tetangganya, dengan cangkul, setelah gagal melakukan pemerkosaan. Hal itu terungkap dalam press release Polres Mesuji, Selasa 14 Januari 2025.

    Baca: Gagal Perkosa Ibu Muda Orang Gila di Way Serdang Bunuh Korban Dengan Pacul

    Baca: Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan? 

    Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, Kabag Ops Kompol Iwan Darmawan, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Serdang AKP Heri Ramanda, Kasat Intel IPTU Riki Setiawan dan Kasihumas IPTU Tata Subrata menjelaskan kronologis singkat pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

    Menurut Kapolres, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban menurut keterangan pada saksi dan bukti-bukti yang ada, bahwa pada hari Sabtu 11 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 wib, pelaku sedang berjalan-jalan di sekitaran Desa Bukoposo menuju ke arah rumah korban.

    Pada saat melintas di rumah korban, pelaku melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang mana area tersebut memang terbuka. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban, lalu berbicara dan menyatakan perasaannya kepada korban bahwa pelaku ini menyukai korban. “Korban kemudian menjawab pernyataan pelaku tersebut, ‘Iyo aku juga suka kambek kowe, Yo wes balik’o kono’ (Ya saya juga suka sama kamu, ya sudah pulang sana (Bahasa Jawa.Red),” kata Kapolres.

    Pelaku yang mendengar jawaban korban nampaknya kecewa, kemudian mundur seolah akan pergi. Namun ternyata mengambil sebuah cangkul yang berada tak jauh dari lokasi dan kembali menghampiri korban sambil memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan cangkul tersebut.

    “Korban sempat terjatuh dan bangun kembali, melihat korban bangun pelaku kembali menghantamkan cangkul ke bagian belakang kepala korban beberapa kali, hingga korban tergeletak tak bergerak,” katanya.

    Pelaku kemudian menurunkan celananya dan meminta maaf terhadap korban dengan cara mencium lutut sebelah kanan dan kiri korban sambil menangis. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, untuk melarikan diri.

    Ditengah pelariannya tersebut, pelaku bertemu dengan salah seorang saksi yang berinisial S. Pelaku yang terkejut kemudian lari dan melepaskan pakaian yang dikenakannya dan membuangnya di bawah pohon mangga, di areal sekitar pelaku bertemu dengan saksi S.

    Setelah itu dia pergi lagi dan kembali bertemu dengan dua orang saksi yakni CA dan A yang tengah berada di sebuah bengkel. Pelaku saat itu terlihat sudah tidak berpakaian hanya mengenakan celana pendek sambil berlari ketakutan.

    Tak lama berselang, warga yang gempar karena tetangga korban kaget melihat kondisi korban sudah terkapar bersimbah darah di belakang rumahnya. Warga kemudian mencari keberadaan suami korban untuk memberi tahukan kabar mengenai kondisi istrinya. “Petugas Polres Mesuji dan Polsek Way Serdang yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.

    Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 15.30 wib polisi menangkap pelaku dirumah nya yang lokasinya masih satu desa dengan korban. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah cangkul yang terdapat bercak darah diduga di pakai untuk menghabisi korban.

    Kemudian satu helai kemeja batik warna biru muda milik pelaku, satu helai celana boxser warna merah milik pelaku. Sampel darah yang tertinggal di tanah milik korban, satu pakaian singlet warna pink milik korban, satu helai BH atau pakaian dalam perempuan warna ungu milik korban, satu celana pendek motif bunga milik korban.

    Penyidik juga melakukan otopsi terhadap jasad korban dan menemukan sejumlah luka dibagian kepala korban seperti luka terbuka di dahi kanan, akibat hantaman benda tumpul, luka memar dibagian belakang kepala, kemudian ada bintik di bagian selaput bola mata, dan sejumlah luka lainnya dibagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku, adalah pasal 338 KUHP dilapis dengan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan disertai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” Ujar Kapolres. (Red)

  • Ditolak Kemenhut AMPB Minta Pendatang Diregister 45 Keluar dan Ancam Duduki Lahan

    Ditolak Kemenhut AMPB Minta Pendatang Diregister 45 Keluar dan Ancam Duduki Lahan

    Mesuji, sinarlampung.co-Kementerian Kehutanan RI menolak usulan Aliansi Masyarakat Pribumi Bersatu (AMPB) yang mengatasnamakan sekitar 1.700 petani, atas permohonan legalitas lahan yang mereka tempati di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Penolakan itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Mesuji Dahuri, dihadapan para petani, Senin 13 Januari 2025.

    Ketua AMPB Kabupaten Mesuji Adam Ishak mengatakan ribuan petani kecewa setelah mendengar penolakan Kementerian Kehutanan RI atas legalitas lahan yang mereka tempati di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji itu. “Pemkab Mesuji dan steholder hendaknya memperjuangkan keadilan terhadap terhadap 15 ribu hektare untuk warga kampung-kampung tua di kawasan tersebut,” kata Adam Ishak.

    Menurut Adam Ishak, bahwa sebelumnya, masyarakat berharap Kementerian Kehutanan RI melegalitas lahan yang telah mereka tempati selama ini di Register 45 lewat surat yang dikirim Pj Bupati Mesuji No. 500.17.4 /V.06 /MSJ/2024 kepada Menteri Kehutanan RI.

    Adam Ishak menyoal adanya penguasaan lahan dari masyarakat pendatang seluas 30 ribu hektare dalam kawasan Register 45. “Kami warga pribumi tidak punya tanah lagi dan ingin seperti warga pendatang,” kata Adam Ishak.

    Ancam Duduki Lahan

    Atas penolakan itu, warga dari delapan desa tua kecewa upaya meminta baik-baik dapat mengelola 10 ribu hektare lahan Register 45 ditolak Kementerian Lingkungan RI. Mereka akan mendudukinya secara paksa.

    “Jika tak diijinkan menguasai lahan Register 45, warga pribumi setempat minta keadilan karena warga pendatang dapat menguasai 30 ribu hektare lahan Register 45. Supaya adil, mereka juga harus angkat kaki dari lahan kehutanan. Kami juga ingin bertani seperti masyarakat luar daerah yang sudah menduduki lahan 30 ribu hektare lahan Register 45,” katanya.

    Dia mempertanyakan kenapa masyarakat luar daerah bisa menduduki lahan tersebut sedangkan warga asli setempat tidak bisa. Mereka mengatakan hanya perlu pengakuan terhadap 15 ribu hektare dari total 45 ha Register 45. “Kami sebelumnya sudah mengikuti prosedur apa yang diminta oleh pemerintah daerah agar mendapatkan izin mengelola 10 ribu hektare lahan Register 45,” katanya. (Red)

  • Gagal Perkosa Ibu Muda Orang Gila di Way Serdang Bunuh Korban Dengan Pacul

    Gagal Perkosa Ibu Muda Orang Gila di Way Serdang Bunuh Korban Dengan Pacul

    Mesuji, sinarlampung.co-Sendi Gila, orang dengan tanggung jiwa (ODGJ) alias orang gila, mencoba memperkosa Ibu muda Rimanwati alias Mela (26) istri dari Supri (35), yang sedang memasak di dapur, di Desa Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 9.00 pagi.

    Informasi dilokasi kejadain menyebutkan pagi itu Mela kaget atas kemunculan pelaku didapur. Pelaku lalu mencoba memperkosa korban. Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga kehalaman belakang rumah, bahkan tubuhnya sudah setengah telanjang.

    Karena gagal memperkosa korban, Sendi Gila kemudian memukul korban dengan cangkul, korban langsung tersungkur lalu kembali dicangkul hingga tak bergerak di samping kandang kambing. Lalu Sendi Gila pergi begitu saja. Jasad Mela sempat dibawa ke puskesmas terdekat, lalu dimakamkan di kampung halamannya di Bukit Kemuning, Lampung Utara.

    Peristiwa itu sempat dilihat warga yang kali pertama menemukan korban, yaitu tetangganya bernama Ropin (43), yang saat itu sedang menderes karet di depan rumah korban. “Saat itu saya sedang menderes karet dan bersama keponakan, ketika tepat berada di depan rumah korban kaget melihat korban tergeletak tak sadarkan diri disebelah kandang kambing miliknya,” ucap Ropin.

    Selanjutnya Ropin melaporkan kejadian tersebut ke tetangga lainnya, lalu menghubungi Kepala Desa serta diteruskan kepada anggota Polsek Way Serdang.

    Saksi lain Zaini menyebutkan kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan. Sementara suami korban, Supri sedang tidak ada di rumah. “Korban itu keadaan sudah setengah telanjang, celana sudah di bawah dengkul. Posisi suaminya kerja sama ya, kebetulan saya tukang dan dia kulinya. Terus ada orang nyusul ke sana katanya istrinya terkapar,” ujar Zaini.

    Tim Polsek Way Serdang datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada tidak jauh dari rumah korban. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti jika sudah mendapatkan hasilnya dapat disampaikan oleh Jajaran Polres Mesuji,” kata Kapolsek Way Serdang IPTU Heri Ramanda, Sabtu 11 Januari 2025.

    Jenazah korban sempat di bawa ke Puskesmas Rawat Inap Bukoposo kemudian di Otopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. Rencananya korban akan dimakamkan di tempat keluarganya di Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan polisi untuk memastikan penyebab kematian korban. Selain olah TKP, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap motif dan pelaku pembunuhan tersebut. (Red)

  • Ratusan Orang Rusak Kantor PT Prima Alumga Estate Mesuji, Perusahaan Minta Jaminan Keamanan

    Ratusan Orang Rusak Kantor PT Prima Alumga Estate Mesuji, Perusahaan Minta Jaminan Keamanan

    Mesuji, sinarlampung.co-Sekelompok massa asal Desa Sungai Cambai menyerang kantor perkebunan sawit PT Prima Alumga Estate di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Minggu 5 Januardi 2025, pukul 10.30 WIB. Mereka memecahkan kaca kantor, membakar traktor dan pos jaga.

    Massa yang datang mengendarai mobil pikap dan sepeda motor itu marah karena ada lima warga mereka yang ditangkap oleh Tim Patroli Gabungan karena diduka melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di perkebunan pada pukul 06.15 WIB. Massa menuntut pembebasan kawan-kawannya berikut mobil pikap berisi TBS yang telah diamankan di Mapolres Mesuji.

    Massa membakar alat berat traktor, pos jaga dan pengrusakan kantor. “Ya, seperti traktor, pembangunan pos jaga, perbaikan jembatan timbang dan kaca-kaca yang pecah di kantor. Perusahaan dirugikan hingga ratusan juta.,” kata Senior Executive PT Prima Alumga di Mesuji, Lampung Darmawansyah, Senin 6 Januari 2025.

    Karena itu, Darmawan meminta agar Pemerintah Kabupaten Mesuji memastikan jaminan keamanan bagi investor di Mesuji. “Karena, peristiwa demi peristiwa semacam ini di Mesuji sudah menjadi pembicaraan di kalangan investor besar untuk berpikir ulang mau berinvestasi di Mesuji,” katanya.

    Sebelumnya, pihak PT. Prima Alumga Estate, Dika juga mengatakan sebelumnya Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari Sabhara dibantu satu regu TNI melihat beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil pikap melintas di dalam perkebunan.

    Mereka lalu mengamankan lima tersangka pencurian berikut mobil pikap dan senjata api rakitannya. Sehari sebelumnya, kata Dika lagi, Tim Patroli Gabungan juga menangkap pencuri berikut pikap berisi TBS. Dari seorang tersangka, Tim menemukan pistol rakitan revolver dan bekas plastik klip sabu.

    Hingga kini kondisi kompleks perkantoran pasca penyerangan relatif aman. Karena ada tambahan personel dari Polres Mesuji pasca peristiwa penyerangan tersebut. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengatakan terkait penyerangan tersebut sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku pengrusakan.

    Kapolres membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pemilik senjata api (senpi) rakitan dan narkoba. Karenanya, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Mesuji untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. “Pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Mesuji selanjutnya akan diproses secara hukum,” katanya. (Red)

  • Korupsi Dana BOK Kadis PPKB Mesuji Herawati Akhirnya Ditahan Kejari

    Korupsi Dana BOK Kadis PPKB Mesuji Herawati Akhirnya Ditahan Kejari

    Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji akhirnya menahan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Herawati, S.Skm (HW). Herawati dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih, Kamis 19 Desember 2024.

    Baca: Usut Korupsi BOK Penyuluh KB tahun 2020 Kejari Geledah Kantor PPKB Mesuji

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran BOPK Dinas PPKB Lampung Tengah Rp9,7 Miliar

    Baca: PEMATANK Laporkan Dugaan Korupsi Proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL Rp97 Miliar di Kejagung Sejak September 2022

    Herawati digiring petugas kejaksaan keluar ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan. GW langsung digiring ke Lapas Menggala, Kabupaten Tulangbawang untuk 20 hari kedepan.

    Kajari Sefran Haryadi, melalui Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah, mengatakan pihaknya melakukan penyelidiki perkara ini sejak Desember 2023 atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. “Tim penyidik Kejari Mesuji sudah meminta keterangan 38 saksi serta melakukan penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Ardi Herliansyah bersama tim Kejari Mesuji waktu lalu,” Katanya.

    Mereka melaksanakan penggeledahan di Kantor PPKB Mesuji selama 5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15 WIB beberapa bulan lalu.Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam penanganan dugaan korupsi.

    Penggeledahan itu terkait tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Penyuluh KB tahun anggaran 2020.“Kegiatan penggeledahan kita hari ini di kantor Dinas KB melaksanakan salah satu wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” ungkap Leonardo.

    Dari hasil pengeledahan tim Kejaksaan Negeri Mesuji di Kantor Dinas PPKB berhasil mengamankan dua Bok dan satu koper yang berisi berkas berkaitan dengan kegiatan Dinas KB. (Red)

  • Keluarga Korban Dugaan Pungli Laporkan Oknum Polsek Simpang Pematang ke Propam Polda Lampung

    Keluarga Korban Dugaan Pungli Laporkan Oknum Polsek Simpang Pematang ke Propam Polda Lampung

    Mesuji, Sinarlampung.co – Kisah pilu yang dialami Evi Natalia, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Mesuji, yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Polsek Simpang Pematang, memasuki babak baru. Keluarga Evi, terutama ibu kekasihnya, Mario, kini melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

    Keputusan untuk melaporkan dugaan pungli itu muncul setelah keluarga merasa tidak lagi bisa menahan kekesalan terhadap tindakan oknum polisi yang dianggap semena-mena.

    “Anak saya memang salah, dia ditangkap karena kasus narkoba. Tapi ini anak saya sempat dipukulin juga, informasinya Kapolseknya yang mukulin. Saya sih diam aja, tapi ini masa uang saya juga mau dimakan, dengan cara mempermainkan kami soal motor anak saya ini, yang mana pas mau ngambil harus bayar,” ujar Rohyetty Lumban Gaol, Jumat, 22 November 2024.

    “Saya sih nggak ngeributin uangnya, tapi biar mereka ini sadar, nggak seharusnya mereka begitu ke kami. Saya ini hanya ibu rumah tangga. Mana uang nebus motor itu hasil patungan saya dengan Evi, pacarnya Mario. Dia itu TKW loh, tahan kerja cari uang di negeri orang,” katanya lirih.

    Rohyetty menambahkan, “Makanya saya kesel banget, dan akhirnya melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Lampung.”

    Sementara itu, Evi Natalia membenarkan bahwa salah satu oknum Polsek Simpang Pematang, berinisial ASS, sempat menghubunginya untuk mengembalikan uang tebusan tersebut.

    “Kemarin Agus nelfon saya, tapi melalui orang lain. Terus dia chat saya pakai nomor baru, karena nomor lamanya sudah saya blokir. Ya saya tidak bisa kasih keputusan, itu kan udah urusannya mamak. Soalnya mamak juga sudah lapor ke Polda,” ujar Evi.

    Sebelumnya diketahui, Evi Natalia, seorang TKW asal Mesuji yang kini bekerja di luar negeri, menjadi korban dugaan pungli oleh oknum Polsek Simpang Pematang. Peristiwa tersebut terjadi ketika Evi hendak mengambil motor kekasihnya, Mario, yang saat itu sudah berstatus penipu dalam kasus narkoba.

    Menurut Evi, petugas Polsek meminta uang tebusan untuk motor tersebut dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp5 juta. Pengakuan itu diduga dilakukan oleh dua oknum petugas Polsek Simpang Pematang, yakni ASS dan seorang Kanit berinisial F.

    “Katanya sih perintah Pak Kapolsek. Awalnya minta Rp7 juta, tapi saya bilang saya tidak ada uang, jadi saya tawar Rp4 juta. Tapi mereka tidak mau, dengan alasan Kapolsek mengetahui harga motor itu. Akhirnya disepakati di angka Rp5 juta,” ungkap Evi, pendiri devisa tersebut.

    Laporan ini kini sedang ditangani Bidpropam Polda Lampung untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

  • Dugaan Pungli Polsek Simpang Pematang Menguap

    Dugaan Pungli Polsek Simpang Pematang Menguap

    Mesuji, sinarlampung.co – Baru-baru ini heboh informasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian sektor (Polsek) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

    Evi Natalia (32) warga Kabupaten Mesuji menerangkan, pungli itu dilakukan oleh oknum ASS, yang mana saat itu dirinya diminta uang sebesar Rp7 juta, guna mengeluarkan motor Yamaha WR milik kekasihnya yang sempat ditahan oleh Polsek Simpang Pematang.

    “Jadi waktu itu saya mau urus motor pacar saya, terus saya dimintain uang Rp7 juta, katanya itu perintah Kapolsek, terus saya bilang saya gak ada uang, saya cuma ada Rp4 juta, tapi belum diambil itu uang, besoknya si ASS ini nelfon lagi, dia ngomong yaudah buletin jadi Rp5 juta aja, nanti motornya langsung keluar. Yaudah akhirnya saya patungan dengan ibunya pacar saya. Uang saya Rp4 juta, uang ibunya pacar saya Rp1 juta. Kami transfer langsung ke rekening yang bersangkutan” jelasnya.

    Tak usai disitu, keesokan harinya oknum petugas ASS pun kembali menghubungi Evi Natalia melalui sambungan telefon, dengan maksud meminta Evi untuk mengatakan bahwa uang yang ditransfer merupakan uang titipan untuk makan pacarnya yang tengah ditahan di Polsek Simpang Pematang tersebut.

    “Besoknya si A.S.S ini telfon saya lagi, dia nyuruh saya bilang kalau uang yang saya transfer itu, uang makan pacar saya. Kayaknya dia ketakutan, dan kayaknya pas telfonan dengan saya itu direkam” ungkapnya.

    Secara terpisah Frikles Mario Simanjuntak, yang merupakan kekasih dari Evi Natali membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya menerangkan permintaan uang tebusan terkait motor itu pun datang dari salah seorang perwira yang ada di Polsek Simpang Pematang, yakni Ipda F.

    “Jadi si Ipda F ini, minta uang dia bilang Rp7 juta, karena pak Kapolsek tau harga motor itu, tapi ya keluarga saya gak ada uang bang, akhirnya kami mampu cuma Rp5 juta, itupun dua kali kami transfer, yang pertama transfer Rp4 juta dan satunya lagi transfer Rp1 juta” urainya.

    Diketahui Mario merupakan salah seorang pecatan polisi, yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan saat ini dirinya tengah menjalani proses persidangan. (*)

  • Selain Infrastruktur, Arinal Bakal Bangun Pelabuhan di Mesuji

    Selain Infrastruktur, Arinal Bakal Bangun Pelabuhan di Mesuji

    Mesuji, sinarlampung.co Pasangan calon Gubernur Lampung Nomor Urut 01, Arinal Djunaidi-Sutono (Ardjuno), menggelar silaturrahmi dan konser di Kabupaten Mesuji, tepatnya di Lapangan Nusa Indah Brabasan, Mesuji. Konser bertajuk Panah Ardjuno ini, menghadirkan jebolan Dangdut Idol 3 Fara Dhilla dan Intan Musik. Acara ini dimeriahkan ribuan massa yang memenuhi lapangan Nusa Indah Brabasan.

    Dalam orasi politiknya, Arinal Djunaidi menyampaikan, bahwa selama menjabat Gubernur sudah ada beberapa pembangunan yang dilakukan. Namun, bila nanti Paslon Gubernur Nomor 1, Ardjuno maka Arinal akan membangun infrastruktur jalan di Mesuji. Selain itu, Arinal juga akan membangun pelabuhan di Mesuji ke Bangka Belitung.

    Arinal mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung Mesuji, pada tanggal 27 November 2024, mencoblos Calon Gubernur Nomor 1 Arinal Djunaidi – Sutono yang ada blangkonnya. Untuk Kabupaten Mesuji, juga coblos Nomor 1, Paslon Syamsudin – Yulivan Nurullah.

    Berita Terkait: Arinal Janji Bila Ardjuno Terpilih, Lampung Timur Akan Berjaya

    Arinal juga menghimbau masyarakat untuk menciptakan Pilkada damai, jaga kondisifitas Kabupaten Mesuji. Karena pada dasarnya kita semua bersaudara, karena itu jangan ada perselisihan. Silaturrahmi dan konser Ardjuno di Brabasa Mesuji mendatangkan Fara Dhilla, artis jebolan Top 3 Kontes Ambyar Indonesia 2023 dan Intan Musik.

    Syamsudin di hadapan ribuan massa menyampaikan, masyarakat Mesuji harus mendukung dan memilih Ardjuno untuk calon gubernur Lampung. Karena Arinal Djunaidi sudah tidak diragukan lagi dalam memimpin Provinsi Lampung.

    Sementara itu, Umar Ahmad, Ketua Tim Kampanye Pasangan calon Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Sutono (Ardjuno), meyakinkan masyarakat Lampung Selatan agar jangan ragu-ragu mencoblos Arinal Djunaidi-Sutono, dalam Pilkada. Karena Arinal Djunaidi sudah terbukti membangun Provinsi Lampung.

    Arinal Djunaidi kata Umar Ahmad ingin kembali mendedikasikan dirinya untuk melanjutkan pembangunan di Provinsi Lampung. Perlu diketahui oleh masyarakat, ditangan dingin Arinal Djunaidi 700 ribu lebih jumlah masyarakat Lampung berkurang, pengangguran turun. Di tangan dingin Arinal, hasil pertanian meningkat 1000 ton beras, tingkat kemiskinan Lampung juga menurun.

    Bahkan di zaman kepemimpinan Arinal Djunaidi, Indek Pembangunan Masyarakat (IPM) Provinsi Lampung naik dengan katagori tinggi. Pada zaman kepemimpinan Arinal juga, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih 100 lebih penghargaan. (*)

  • Dua Pemuda Pengangguran Asal Mesuji Kena “Gasak Narkoba” di Tulang Bawang

    Dua Pemuda Pengangguran Asal Mesuji Kena “Gasak Narkoba” di Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

    Dua pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HA (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, dan RN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

    Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga), plastik klip berisi satu butir pil ekstasi, kotak rokok merek Ina Mild warna silver, sepeda motor Honda CRF warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, tisue warna putih, alat kontrasepsi merek sutra warna biru, dan antiseptic tisue merek magic powder warna hitam.

    “Hari Jumat (01/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami bersama bersama Polsek Banjar Agung menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di depan Indomaret, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis, 7 November 2024.

    Menurutnya, penangkapan terhadap dua pemuda asal Mesuji yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, serta ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Kasat Narkoba menambahkan, dua pemuda asal Mesuji yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (*)

  • Pria Asal Tebet Tabrakan Diri ke Kereta Api Babaranjang di Way Kanan, di Mesuji Ribut Dengan Pacar di WA Pemuda Gantung Diri di Bengkel

    Pria Asal Tebet Tabrakan Diri ke Kereta Api Babaranjang di Way Kanan, di Mesuji Ribut Dengan Pacar di WA Pemuda Gantung Diri di Bengkel

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang pria asal DKI Jakarta Jalan Manyar no 339 B/O, RT/RW: 007/002, Desa Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ditemukan tewas usai menabrakkan diri ke kereta api (KA) pengangkut Batu Bara di perlintasan 144+8/9 PJ ngn tly sekitar pukul -+ 15.00 WIB, Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Selasa 29 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 dinihari.

    Peristiwa tragis itu menggemparkan warga Kampung Bandar Dalam. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pria itu datang mengendarai sepeda motor matic Beat berwarna hitam lalu berhenti di tepi jalan dekat perlintasan KA. Korban turun dari motor dan berjalan mendekati rel, lalu menabrakan diri.

    Anggota Polsek Blambangan Umpu, Bripka Frans yang juga Babinkamtibmas Kampung Kalipapan dan Pulau Batu menyampaikan kejadian sekitar pukul 02:00 WIB. Informasi didapat setelah masinis Kereta Api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) melapor ke Kepala Stasiun Negeri Agung bahwa keretanya menabrak seseorang di perlintasan kereta api.

    “Jenazah korban akan dievakuasi ke RSUD Zainal Abidin Pagaralam. Sementara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan dompet berisikan KTP, SIM A, C, ATM, Kartu BPJS Kesehatan, uang Rp520.000 serta satu unit HP di amankan untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Frans Rabu 30 Oktober 2024.

    Cekcok Via WA Dengan Pacar Pegawai Bengkel Gantung Diri

    Seorang pria berinisial FI (20), juga ditemukan tewas gantung diri di bengkel tempatnya bekerja di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.30. FI diduga patah hati usai cekcok dengan pacarnya melalui aplikasi WhatsApp (WA).

    Kapolsek Way Sedang Iptu Heri Ramanda mengatakan, petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Saat olah TKP, petugas menemukan tali karet yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya,” ujar Heri, Selasa 29 Oktober 2024.

    Menurut Heri, korban memutuskan gantung diri usai bertengkar dengan kekasihnya. Hasil pemeriksaan, korban dan sang kekasih ribut di aplikasi WhatsApp (WA). FI sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. (Red)

    Catatan Redaksi:

    Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, silahkan hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.