Kategori: Mesuji

  • Gelar Pemusnahan Senpi dan Narkoba, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Mesuji

    Gelar Pemusnahan Senpi dan Narkoba, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Mesuji

    Mesuji (SL)- Polres Mesuji melakukan pemusnahan barang bukti Senpi Rakitan yang di serahkan masyarakat beberapa waktu lalu, serta pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 4 kilo gram yang di laksanakan di lapangan alun alun Simpang Pematang, Kamis 23 Desember 2021.

    Pemusnahan langsung di pimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dengan di dampingi Bupati Mesuji H. Saply, Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, Waka Polres Mesuji Kompol Joni Kurniawan, Forkopimda ,Kejasaan Negeri Menggala, Dandim 0426 dan para PJU Polres Mesuji.

    Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo SE dalam keterangannya mengatakan giat kali ini dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Senpi Rakitan yang di serahkan oleh warga sebanyak 102 pucuk Senpi Rakitan dan pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 4 kilo gram yang beberapa waktu lalu dua terduga dan barang bukti kita amankan.

    Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan dalam memberantas peredaran narkoba dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Mesuji dan saya ucapkan kepada jajaran Anggota atas mengungkap tindak pidana sehingga dalam waktu yang singkat polres Mesuji sudah mencapai prestasi”ucap AKBP Yuli.

    Hal senada juga di sampaikan oleh Bupati Mesuji H.Saply memberikan apresiasi kepada Polres Mesuji yang Sudah Mengungkapkan Narkoba Yang Begitu luar biasa.

    Semoga polisi lebih sigap lagi dalam memberantas narkoba di kabupaten Mesuji ini, “Karna kabupaten Mesuji harus bersih dari narkoba” ucap Saply. ( AAN.S/Red)

  • Melalui Kepala Desa, Warga Labuhan Batin Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan

    Melalui Kepala Desa, Warga Labuhan Batin Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan

    Mesuji (SL) – Lagi lagi Kepala Desa Di Kabupaten Mesuji Menyerah sepucuk Senpi Rakitan, kali ini Kepala Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Mesuji M. Ahmad menyerahkan satu pucuk Senpi Rakitan kepada aparat kepolisian, Selasa 21 Desember 2021.

    Kepala Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang A.Ahmad mengatakan Senpi rakitan yang di serahkan kepada aparat kepolisian ini berasal dari salah satu warga Labuhan Batin. “Karna takut untuk di serahkanya sendiri kepada polisi warga tersebut menyerahkan kepada kami agar bisa di serahkan kepada polisi” ucap Ahmad.

    “Harapan kami bila mana masih ada warga yang masih memiliki senpi rakitan agar segera di serahkan kepada kami seanfainya merasa takut untuk menyerahkan langsung kepada polisi agar tidak terjerat hukum” ucap Ahmad.

    “Bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api akan di hukum 20 tahun penjara dan apa bila sudah tidak ada lagi yang memiliki Maka Desa Labuhan Batin Akan aman dan nyaman”tutup Ahmad. (AAN.S/Red)

  • Alokasi DD Desa Mekar Sari Tahun 2021 Selesai di Realisasikan

    Alokasi DD Desa Mekar Sari Tahun 2021 Selesai di Realisasikan

    Mesuji (SL) – Dalam penggunaan Dana Desa Desa di tahun 2021, Desa mekar Sari, kecamatan Tanjung raya Selesai merealisasikan pekerjaan fisik dan pembagian bantuan langsung tunai (BLT), Senin 20 Desember 2021. Hal itu katakan kepala Desa Mekar Sari Sunardi mengatakan bahwa pada tahun ini desa Mekar sari mendapat kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp.898,000,000. Dari jumlah dana tersebut menurut Sunardi, di Desa mekar sari mengalokasikan ke beberapa titik bangunan di antara nya untuk pembuatan jalan rabat beton, lapangan volly bal, dan pembuatan gorong-gorong.

    “Selain di gunakan untuk pembangunan fisik DD Tahun 2021 di desa mekar sari juga di peruntukkan pembagian Bantuan langsung tunai bagi 74 keluarga penerima manfaat” ujar Sunardi.

    Sambungnya, DD tahun 2021 ini berjumlah Rp:898,000,000,itu semua sudah kami realisasikan sesuai peruntukan nya dan untuk fisik nya semua sudah selesai di kerjakan,selain itu kami juga sudah selesai membagikan BLT untuk 74.KPM.harapan kami kepada semua masarakat Mekarsari agar dapat menjaga dan merawat bangunan yang yang sudah ada ini, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama.(AAN.S/Red)

  • Jaksa Peduli Desa, Kades dan BPD Se-kecamatan Simpang Pematang Ikuti Pelatihan Hukum

    Jaksa Peduli Desa, Kades dan BPD Se-kecamatan Simpang Pematang Ikuti Pelatihan Hukum

    Mesuji (SL)- Kepala desa beserta perangkat Desa serta BPD SeKecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji mengikuti pelatihan hukum dalam rangka Jaksa Peduli Desa yang di adakan di Aula Gedung Serba Guna Taman Kehati Di Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.Senin 20 Desembr 2021.

    Camat Simpang Pematang Roly Aditiawan Jaya.SE.MM Mengatakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum yang di laksanakan oleh pemerintah desa dan aparatur desa Se–Kecamatan Simpang Pematang agar bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparatur desa dalam mengelola berbagai anggaran APBdes.

    “Anggaran yang di kelola dalam mewujudkan masyarakat agar masyarakat juga bisa paham dan tau dengan adanya informasi dana yang mereka kelola bisa transferan.”ucap Roly. Harapan kami kepada kepala desa dan perangkat desa yang mengikuti Bimtek bisa di salurkan kepada masyarakat dan bisa berguna di tengah masyarakat kabupaten Mesuji.

    “Jadi dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa, khususnya Kecamatan Simpang Pematang bisa lebih baik dalam mengelola anggaran dan transparan agar masyarakat bisa tahu jumlah anggaran tersebu ,paling tidak bisa menyalurkan kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan inpormasi kepada masyarakat” terang Ruly.
    ( AAN.S/Red)

  • Warga Sungai Badak Sadar Hukum, Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan

    Warga Sungai Badak Sadar Hukum, Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan

    Mesuji (SL)- Warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kebupaten Mesuji Sabilu Serahkan Senpi Rakitan Kepada Anggota Polsek Tanjung Raya Brigda Ganda Marbun Jenis Revolver kaliber 5,56 dan dua butir peluru.Selasa 21 Desember 2021.

    Hal itu di katakan Brigda Ganda Marbun bahwa kami telah menerima Sepucuk senjata api rakitan (senpira) hasil penyerahan dari Sabilu (30) warga desa Sungai badak, yang datang langsung ke kantor Polsek Tanjung Raya, Desa Mukti Jaya ,Kecamatan Tanjung Raya ,Kabupaten Mesuji.” Ungkap Bripda Ganda Marbun.

    Senjata api rakitan yang diterima oleh Bripda Ganda Marbun anggota Polsek Tanjung Raya,dari warga yakni jenis revolver berikut dengan 2 butir peluru jenis caliber 5,56 MM.

    Terpisah Sabiilu (30) warga desa Sungai badak mengatakan, Ya atas tingkat kesadaran tanpa unsur paksaan dari mana pun, saya menyerahkan senjata api rakitan ke Polsek Tanjung Raya yang diterima langsung oleh Bribda. Ganda Marbun.” Tutupnya singkat. (AAN.S/Red)

  • Avanza Anggota Banser Nyungsep di Jalan Lintas PT BNIL Satu Luka Berat

    Avanza Anggota Banser Nyungsep di Jalan Lintas PT BNIL Satu Luka Berat

    Mesuji (SL)-Mobil jenis Toyota Avanza BE-1076-PR, yang berpenumpang anggota Banser NU dari Kecamatan Rawa Jitu Utara, terjun bebas di Jalan Lintas Rawa Jitu-Simpang Penawar, tepatnya di areal PT Benil Tulang Bawang, Minggu 19 Desember 2021. Satu penumpang luka berat, tujuh orang luka ringan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan mobil Avanza berpenumpang delapan anggota Barisan Serba Guna Anshor (Banser) NU itu akan menghadiri pelatihan PKPNU yang di gelar di Kecamatan Way Serdang. Saat melintas di tikungan PT Benil mobil mengalami oleng dan langsung masuk ke areal perkebunan tebu.

    Akibatnya, satu dari delapan penumpang dalam mobil itu cidera pada bagian kepala, sementara tujuh orang lainnya hanya luka ringan. “Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa hanya satu penumpang luka berat dikarenakan benturan mengakibatkan bahu dan kepala penumpang luka parah dan penumpang lainnya hanya luka ringan,” kata Fais, saksi dilokasi kejadian.

    Seluruh penumpang semua berasal dari Rawa Jitu Utara dengan tujuan ke kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji untuk menghadiri pelatihan PKPNU yang di gelar di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Kasusnya kini ditangani Satlantas Polres Mesuji. (AAN.S)

  • Korupsi Rp1,4 Miliar Polda Lampung Krangkeng Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Bowo Wirianto

    Korupsi Rp1,4 Miliar Polda Lampung Krangkeng Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Bowo Wirianto

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji  Bowo Wirianto (59) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp1,4 miliar, Anggaran Bantuan Operasional saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB ) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 dan 2019.  Dia langsung dijembloskan ke penjara oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung, sejak Jum’at 17 Desember 2021.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiyatno membenarkan ada penahanan oknum pejabat di Pemkab Mesuji terkait pidana korupsi tersebut. Kasunya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. “Oknum pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji.

    “Ada proses hukum di Krimsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tersangka sudah ditahan, karena merugikan keuangan negara. Prosesnya bisa tanya ke Dirkrimsus,” kata Kapolda.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafirin juga membenarkan atas penahanan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji tersebut. “Benar sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2021 kemarin, untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” kata Arie, kepada sinarlampung.co Minggu 19 Desember 2021.

    Arie Rachman Nafirin mengatakan tersangka dilakukan penahanan, atas kasus saat menjabat Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji. Bowo Wirianto ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 Desember 2021. Penahanan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.

    Arie menjelaskan, tersangka Bowo melakukan korupsi uang anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019 saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji dengan total kerugian uang negara kurang lebih Rp. 1,4 Miliyar. “Tersangka melakukan Kegiatan korupsi Untuk Anggaran Oprasional tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp1.4 miliar,

    Bowo Wirianto  dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  soal Anggaran Bantuan Operasional saat menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKB Tahun Anggaran 2018 dan 2019. (AAn/Red)

  • Kini Giliran Desa Aji Jaya Serahkan Senpi Rakitan Ke Aparat

    Kini Giliran Desa Aji Jaya Serahkan Senpi Rakitan Ke Aparat

    Mesuji (SL)- Setelah Beberapa Hari Lalu Desa Simpang Pematang menyerahkan senpi rakita kepada kepolisian yang di serahkan oleh warga, kini giliran Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Menyerahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan Kepada Polisi. Penyerahan tersebut langsung di serahkan oleh Kepala Desa Aji Jaya Teguh Priono Kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Briptu Gezy Septian Fatah dirumah kepala desa.sabtu 18 Desember 2021.

    Hali itu di katakan oleh Kepala Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Teguh Priono bahwa kami baru saja menyerahkan satu Pucuk Senpi Rakitan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang yang di dapat dari warga Desa Aji Jaya. “Karna takut untuk di serahkanya sendiri kepada polisi warga tersebut menyerahkan kepada kami agar bisa di serahkan kepada polisi” ucap Teguh.

    “Harapan kami bila mana masih ada warga yang masih memiliki senpi rakitan agar segera di serahkan agar tidak terjerat hukum” ucap Teguh.

    Di waktu yang sama juga Brigtu Gezy Septian Fatah mewakili Kapolsek Simpang Pematang Dan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat desa Aji jaya yang sudah menyerahkan senpi rakitan.

    “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Simpang Pematang khususnya Warga Aji Jaya yang masih menyimpan senjata api rakitan dapat menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” katanya.

    Bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu yang berbunyi barangsiapa yang memilikin senjata api Tampa ijin akan di kenakan hukuman 20 tahun penjara. (AAN.S/Red)

  • Kades di Mesuji Kembali Serahkan Sepucuk Senjata API

    Kades di Mesuji Kembali Serahkan Sepucuk Senjata API

    Mesuji (SL) – Untuk sekian kalinya dengan mengurangi peredaran senjata api rakitan di Kabupaten Mesuji Kepala desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Abdul Kodir Jailani menyerahkan senjata api rakitan kepada polres Mesuji. Kepala Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Abdul Kodir Jailani mengatakan kami telah menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan ke Polres Mesuji. Sabtu 18 Desember 2021.

    “Mengingat Senjata api rakitan sangatlah berbahaya bagi kita semua dan AA bila kepemilikan tidak mengantongi izin bisa bisa di hukum selama 20 tahun” ujar Abdul Kodir kepada Wartawan.

    Kami berpesan kepada warga Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang agar tidak memiliki senpi rakitan dan bila masih ada yang menyimpan segera serahkan ke pihak penegak hukum,jika takut menyerahkan kepada pihak kepolisian Serahkan kepada kami,nanti kami yang menyerahkan nya kepada pihak kepolisian.

    “Akan tetapi jika suatu saat nanti sampai ketahuan warga membawa senpira akan langsung ditangkap atau tertangkap tangan oleh pihak berwajib, maka jelas pelaku akan di kenakan UU Darurat pasal 1 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 Tahun,” tegasnya. (AAN.S/Red)

  • KADES dan Perangkat Way Serdang Ikuti Pelatihan Hukum

    KADES dan Perangkat Way Serdang Ikuti Pelatihan Hukum

    Mesuji (SL)- Kepala desa beserta perangkat Desa dan BPD SeKecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji mengikuti pelatihan hukum di Aula Gedung Serba Guna Taman Kehati Di Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.Jumat 17 Desember 2021.

    Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji Firuzi Mengatakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum yang di laksanakan oleh pemerintah Se–Kecamatan Way Serdang Ini agar bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparatur desa dalam mengelola berbagai anggaran APBdes.

    “Anggaran yang di kelola dalam mewujudkan masyarakat agar masyarakat juga bisa paham dan tau dengan adanya informasi dana yang mereka kelola bisa transferan.”ucap Firuzi.

    Harapan kami kepada peserta Bimtek bisa di salurkan kepada masyarakat dan bisa berguna di tengah masyarakat kabupaten Mesuji,Jadi dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa, khususnya Kecamatan Way Serdang paling tidak bisa menyalurkan kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan inpormasi kepada masyarakat.

    ” pengunaan APBD juga untuk di desa agar bisa transparan dan penggunaannya juga harus tepat,jangan sampai dana pemerintah di jadikan ajang untuk mencari keuntungan bagi aparatur desa”terang Firuzi. (AAN.S/Red)