Kategori: Mesuji

  • Ketua Komisi III DPRD Mesuji Yang Usir Wartawan Saat Hearing Bahas Anggaran Covid-19

    Ketua Komisi III DPRD Mesuji Yang Usir Wartawan Saat Hearing Bahas Anggaran Covid-19

    Mesuji (SL)-Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Mesuji mengusir wartawan yang melakukan peliputan rapat dengar pendapat (RDP) atau haering tentang pembahasan tugas gugus tugas Covid-19 Mesuji, bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 19 Mei 2020.

    “Kami sedang liputan diruang hearing Komisi III terkait pembahasan covid-19. Ada tiga OPD yang di undang. Tiba tiba  kami di panggil oleh Staf di ruangan itu. Dan disuruh keluar kalau sudah mengambil poto. Awalnya kami bertiga yang sedang liputan acara Haering, Staf menghampiri teman saya Hendriza untuk menyuruh keluar,” kata Aan, wartawan media online. Rabu 20 Mei 2020.

    Lalu, kata Aan,, Hendriza yang keluar lebih dulu memanggil dirinya, “Saya langsung keluar dan diberitahu kepada staf DPRD Kabupaten Mesuji untuk keluar dari ruangan Haering dengan alasan kalau sudah mengambil foto di silakan keluar nanti kita kasih uraian untuk pemberitaan kata staf DPRD kepada kami,” kata Aan.

    Hendri juga mengaku aneh, baru ini watawan dilarang meliput hearing, apa karena yang dibahas anggaran Covid-19. “Aneh, ini agenda mendengar apa yang sudah dilakukan Gugus Tugas terkait Covid-19 yang nyata-nyata kepentingan publik dan uang yang dipakai uang rakyat,” kata Hendri.

    “Dan ini juga bukan rahasia negara. Kok disuruh keluar, apalagi pas pembahasannya anggaran. Kami tadi beberapa orang, cuma disuruh keluar semua, kata staf yang suruh keluar tadi perintah ketua Komisi C,” kata Hendri, salah satu wartawan yang hadir dalam RPD itu.

    AJOI Mesuji Kecam

    Ketua AJOI Kabupaten Mesuji Herman Baginda mengecap pengusiran terhadab wartawan oleh komisi lll saat haering dengan gugus tugas penanganan covid19. “Ajoi mesuji menyangkan sikap DPRD dan meminta DPRD setempat segera memberikan klarifikasi dn meminta maaf terhadap wartawan yang bertugas di Kabupaten Mesuji khusus nya,” kata Herman.

    Karena, lanjut Herman pengusiran tersebut menjadi tanda tanya besar. “Ada apa antara DPRD (komisi lll) dengan dinas terkait yg ikut didalam haering tersebut. Seharus nya DPRD tidak boleh melakukan hal tersebut karena yg di bahas dalam haering itu terkait uang negara yg seharusnya bisa di ketahui oleh umum,” kecam Herman.

    PWI Akan Klarifiasi

    Pengusiran wartawan itu juga sangat disayangkan oleh Sekretaris PWI Mesuji Apriadi. “Hal itu tidak bisa diterima. Harusnya pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik dan anggaran yang dibiayai oleh uang rakyat, harus terbuka seluas-luasnya untuk diakses, apalagi oleh wartawan,” ujar Apriadi.

    Apriadi juga mempertanyakan sikap Ketua Komisi C DPRD Mesuji Parsuki yang menyuruh stafnya mengeluarkan wartawan dari ruangan saat pembahasan anggaran dengan OPD terkait. “Jangan sampai kita ini bersemangat mau menegakkan aturan, tapi justru menabrak aturan lain,” katanya.

    Perlakukan itu, kata Apriadi,  sudah tidak menghormati dan melanggar kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami pasti minta klarifikasi resmi atas sikap ketua komisi C DPRD Mesuji ,” tegas Apriadi.

    Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Mesuji Parsuki membantah telah mengusir wartawan. “Saya tidak ada perintah gitu tuh, mas,” kilahnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2020) malam. Saat ditanya apakah ada inisiatif dari staf DPRD yang ada di ruangan rapat, Parsuki hanya bilang kemungkinan. “Mungkin,” jawabnya singkat. (red)

  • DPRD Mesuji Minta Polres Mesuji Serius Proses 10 Puskesmas

    DPRD Mesuji Minta Polres Mesuji Serius Proses 10 Puskesmas

    Mesuji (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji prihatin atas kerja Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji, dalam penanggulangan covid-19. Bukti kekacauan kerja gugus tugas itu terlihat dari ada pemeriksaan kepolisian kepada 10 Puskesmas lingkup Dinas Kesehatan Mesuji, terkait anggaran Covid-19. Dewan meminta Polres Mesuji Serius menangani kasus 10 Puskesmas tersebut.

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji Hj Elfianah mengatakan pihaknya prihatin atas kinerja satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Mesuji. “Kami sangat prihatin atas kinerja gugus tugas penanganan covid-19 di Kabupaten Mesuji, kami minta kepada Polres Mesuji untuk serius, jangan berhenti dan terbuka dalam penanganannya. Apabila ada temuan, penyimpangan didalam penggunaan anggaran jangan ditutup-tutupi,” katanya Minggu 17 Mei 2020,

    Menurut Elfianah bahwa sangat dimungkinkan adanya dugaan permainan anggaran yang besar. Untuk itu, ia menegaskan agar dana covid-19 jangan ada penyalahgunaan. “Tidak menutup kemungkinan ada yang lebih besar lagi, ini dana kemanusiaan bukan untuk bancaan, begitu juga kepada bupati sebagai kuasa pemegang keuangan daerah jangan diam saja,” katanya.

    Disinggung sikap secara kelembagaan, Elfianah memastikan akan menggunakan keweangan DPRD dengan manggil Dinas terkait melalui Badan Anggaran. “Nanti akan kita panggil melalui badan anggaran karena relokasi atau pergeseran anggaran terakhir sesuai edaran Menteri Keuangan wajib pergeseran 50% kami belum diberi tembusan atau pemberitahuan, kalau berkaitan dengan OPD nanti kita hearing melalui komisi yang membidangi,” katanya. (Aan/red)

  • Kapolres Mesuji Benarkan Pemeriksaan 10 Kepala Puskesmas Terkait Anggaran Covid-19

    Kapolres Mesuji Benarkan Pemeriksaan 10 Kepala Puskesmas Terkait Anggaran Covid-19

    Mesuji (SL)-Kapolres Mesuji, AKBP. Alim Hadi, mengatakan pemeriksaan 10 Puskesmas di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji terkait penggunaan anggaran Covid-19. Pemeriksaan di lakukan bertahap, dan masih dalam tahapan kalrifikasi.

    Baca: Polres Mesuji Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 dan Pengadaan APD

    “Ya benar ada 10 puskes memang kita panggil. sedang kita periksa. Ya, sepuluh kepala puskesmas, kita klarifikasi saja, sedang berjalan sekarang,” kata Alim, disela kunjungan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung.

    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Yanuar, mengatakan bahwa yang diperiksa hari ini adalah Kepala Puskesmas Adiluhur dan Kepala Puskesmas Margojadi. “Satunya saya lupa,” ujarnya.

    Mengenai materi pemeriksaan Yanuar mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut hal yang biasa saja. Hanya mengenai penggunaan dana Covid-19. Yanuar menjelaskan bahwa meski dana untuk Dinas Kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini cukup besar 24 Miliar, dan baru dicairkan sekitar Rp700 juta. “Mungkin ada yang bertanya, kenapa dana besar kok APD kurang-kurang terus, maka perlu di klarifikasi,” jelasnya.

    Salah satu petugas kesehatan di Puskesmas, yang tidak mau disebut namanya, mengatakan jika pihak puskesmas sudah bekerja maksimal. “Kami ini sebagai garda terdepan dalam pandemi Covid-19 ini, yang berhadap-hadapan dengan orang yang mungkin kena virus,” katanya.

    “Setiap hari kami juga was-was. Jangan lagi kami dibebankan dengan persoalan lain. Kalau hal seperti memeriksaan dan lainnya oleh aparat penegak hukum, cobalah Diskes menggambil tanggungjawab ini,” keluhnya.

    Ketersediaan APD dalam penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji menjadi sorotan. Terlebih saat ada penemuan mayat anonim wanita orang gila di sekitar komplek perumahan SD Simpangpematang. Evakuasi jenazah terhambat lebih dari 3 jam karena keterlambatan penanganan.

    Salah satunya ketidak tersediaan APD untuk penanganan sesuai protocol Covid-19. Bahkan karena minimnya APD, kantong jenazahpun tidak dimiliki oleh Dinas Kesehatan. Sehingga mayat anonim harus dibungkus dengan terpal plastic saat dievakuasi.

    Seno (45), warga Desa Simpangpematang, prihatin atas kondisi penanganan jenazah oleh pihak berwenang. “Kalau situasi ini saja tim dari pemerintah gagap, apalagi kalau benar-benar orang meninggal dengan Covid-19,” terangnya. (AAN.S/Red)

  • Kali Kedua Polres Mesuji Salurkan Bantuan Sembako Untuk Buruh Tani Terdampak Covid-19

    Kali Kedua Polres Mesuji Salurkan Bantuan Sembako Untuk Buruh Tani Terdampak Covid-19

    Mesuji (SL)-Polres Mesuji kembali menyalurkan bantuan sembako kepada buruh tani terdampak  Pandemi Covid-19 di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Bantuan berupa lima kilo beras, satu liter minyak goreng, satu dus mie instan dan Masker, Jum’at 15 Mei 2020.

    Kapolres Mesuji Lampung AKBP Alim Di dampingi Kabag Sunda Kompol Effendi Koto mengatakan penyerahan paket sembako kepada buruh tani ini kita lakukan untuk membantu masyarakat agar bisa membatu perekonomian yang sedang sulit seperti sekarang ini.

    “Dampak covid-19 sangat berpengaruh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh tani,jadi dengan cara seperti inilah kami bisa membatu masyarakat yang benar benar membutuhkan” Kata AKBP Alim.

    Kapolres mengingatkan masyarat mematuhi himbauan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. “Kami berpesan kepada masyarakat dalam mengahadapi Pandemi Covid-19, tetap bisa mematuhi peraturan yang berlaku seperti jarak, pakai masker saat keluar rumah dan sering cuci tangan dengan sabun,” pesan Alim.

    Para buruh Tani menyatakan bersyukur dan berterimakasih atas bantaun Kapolres Mesuji tersebut.”Kami berterima kasih kepada Polres Mesuji dan Jajaran yang sudah memberikan bantuan sembako kepada Kami,” kata Yahman, salah satu pewakilan petani penerima bantuna. (AAN.S)

  • Polres Mesuji Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 dan Pengadaan APD

    Polres Mesuji Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 dan Pengadaan APD

    Mesuji (SL)-Polres Mesuji selidiki dugaan penyimpangan anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji. Bahkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 kepala puskesmas.

    Pemanggilan ke-10 kepala puskesmas itu terkait dugaan penyimpangan anggaran dana percepatan penanganan Covid-19. “Ya bena r, pemeriksaan dijadwalkan besok (Jumat, 15 Mei 2020. Surat panggilannya sudah dikirimkan kepada kepala puskesmas,” kata sumber wartawan Kamis 14 Mei 2020, dilangsir lampung.rilis.id

    Selain penggunaan dana Covid-19, pemeriksaan kepala puskesmas juga terkait pengadaan sejumlah alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD). Namun, sumber tersebut enggan membeberkan secara detail terkait kasus yang menyeret kepala puskesmas di Mesuji. “Yang pasti mulai besok jadwal pemanggilan itu,” tutupnya.

    Kepala Puskesmas Hadimulyo Hendrik membenarkan pemanggilan penyidik Satreskrim tersebut. “Ya, kita dipanggil Polres,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

    Pemanggilan itu tersebut dibenarkan salah satu kepala puskesmas di Mesuji. “Ya, kita semua kepala puskesmas dapat surat Polres,” ucapnya sembari mewanti-wanti identitasnya tidak disebutkan.

    Menurutnya, surat panggilan itu tertulis mengenai penggunaan dana penanganan Covid-19. “Sepertinya penting. Karena harus menyertakan bendahara masing-masing puskesmas. Terakhir di jadwal itu, pada Rabu depan, Dinas Kesehatan yang dipanggil,” pungkasnya. (lampungrilis/red)

  • Oknum Pejabat Sat Pol PP Mesuji Diduga Sunat Honor Petugas Piket Posko Covid-19

    Oknum Pejabat Sat Pol PP Mesuji Diduga Sunat Honor Petugas Piket Posko Covid-19

    Mesuji (SL)-Oknum pejabat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga sunat uang honor pengganti transportasi anggota Satpol PP yang ditugaskan Piket pengamanan Posko Covid-19 Kabupaten Mesuji. Rata rata petugas Sat Pol PP di potong Rp100 ribu, dari Rp300 ribu yang harus diterima. Oknum pejabat setingkat Kasi itu berdalih untuk loyalitas kepada Pimpinan.

    Hal itu diungkapkan beberapa anggota Satpol PP, yang menyebutkan bahwa mereka ditugaskan untuk piket di Posko Covid Kabupaten yang tersebar di 6 titik se-Mesuji. Dimana setiap posko covid Kabupaten dijaga oleh tujuh anggota terdiri dari unsur TNI, Polri, Pol PP, Dishub, Dinkes, BPBD, dan Unsur Masyarakat.

    “Ya betul bang, kami yang piket jaga di posko covid kabupaten setiap hari dua orang selama 3 sif selama 1 kali 24. Tetapi uang pengganti transport kami nominalnya berbeda dengan yang lain seperti anggota Dishub, BPBD, TNI, Polri. Dimana mereka uang pengganti transport mereka Rp300 ribu, tapi kami hanya diberikan Rp200 ribu, kemana sisanya?,“ ucap salah satu anggota Pol PP yang minta dirahasiakan namanya, Rabu 13 Mei 2020.

    Hal itu juga dibenarkan anggota lainnya, Menurutnya, hal itu sudah berlangsung lama sejak adanya Posko Covid-19, awal bulan April 2020 lalu.  “Kox tega sekali, salah satu Kasi di dinas Pol PP itu bang memangkas uang pengganti transport kami dengan alasan loyalitas untuk pimpinan. Padahal mereka itu PNS, sementara kami ini kan hanya TKS. Dan kami piket di posko itu selama 24 jam, makan saja tidak dikasih artinya uang itu memang sangat berarti buat kami bang,” kata anggota lainya, dilangsir lintaslampung.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Dinas Satpol PP terkait dugaan pemotongan honor piket tersebut. Kepala Dinas Sat Pol PP Mesuji sedang tiak ditempat. “Pimpinan sedang tidak ada di kantor pak,” kata Staf Dinas Pol PP.

    Honor Tertunda

    Kepala BPBD Mesuji Syahril belum mencairkan uang pengganti transportasi sebagian petugas piket Posko Gugus Tugas Covid-19 Mesuji. Padahal sudah ditegur Bupati Mesuji Saply TH di depan forum rapat beberapa waktu lalu, Para petugas piket baru menerima pembayaran untuk tanggal 2-20 April 2020. “Kami tidak tahu apa masalahnya, Bang. Kok lambat sekali. Padahal semua administrasinya sudah dipenuhi,” kata petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Mesuji, Kamis 14 Mei 2020.

    Padahal sebelumnya, Bupati Mesuji sudah memerintahkan Kepala BPBD Syahril untuk segera mencairkan hak petugas posko tersebut. “Saya ingatkan Pak Syahril (Kepala BPBD) agar segera cairkan uang transport petugas posko itu. Jangan tahan-tahan. Segera!,” tegas Saply.

    Bupati juga mengatakan uang itu seharusnya sudah diterima sebab para petugas itu adalah penjaga garda terdepan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mesuji. “Mereka sudah capek. Jangan saya dengar lagi keterlambatan transport itu!,” kata Saply.  (red)

  • Kepala Dinas Kesehatan Tegaskan Belum Ada Pasien Positif Covid-19 di Mesuji

    Kepala Dinas Kesehatan Tegaskan Belum Ada Pasien Positif Covid-19 di Mesuji

    Mesuji (SL)-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Yanuar Fitrian mengatakan satu pasien yang masuk rumah sakit umum Ragam Begawe Caram Mesuji yang sempat di hebohkan terkena Covid-19 adalah bukan pasien covid-19. Hebot di masyarakat itu hanyalah isu, Rabu 13 Mei 2020.

    Menurut Yanuar, Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memastikan tidak akan main-main dalam penanggulangan Covid-19 di wilayah Mesuji. “Berbagai tindakan dan upaya dilakukan oleh tim seperti Upaya mempercepat penyedian ruang isolasi bagi mereka yang terdampak corona covid-19,” katanya.

    Isolasi disiapkan dengan memanfaatkan ruangan penyakit anak yang sudah dimodifikasi untuk digunakan sebagai ruang isolasi. “Ada 4 ranjang tempat tidur sementara ini. Terhitung sejak Januari 2020, ruang isolasi di RS RBC sudah tersedia. Kita sangat serius dalam menangani covid-19 virus corona berbagai upaya sudah kita lakukan dengan cara mempercepat penyedian ruang isolasi pada Rumah Sakit Ragab Begawi Caram (RBC).” Ungkap Yanuar.

    Yanuar menegaskan agar masyarakat Mesuji tidak perlu khawatir, karena RS. Ragab Begawi Caram (RBC) saat ini sudah memiliki ruang isolasi. “Jangan khawatir, bagi mereka yang terdampak virus corona. Selain itu tim gugus tugas bersama dinas kesehatan juga terus melakukan yang terbaik bagi masarakat dan terbukti sampai saat ini mesuji di nyatakan zona hijau dan tidak akan menjadi zona merah,” tegas Yanuar. (AAN.S)

  • Desa Sidang Kurnia Agung Salurkan BNT Rp600 per KK

    Desa Sidang Kurnia Agung Salurkan BNT Rp600 per KK

    Mesuji (SL)-Kepala Desa Sidang Kurnia Agung Budiyanto dan Samijo Camat Rawa Jitu Utara, Mesuji  menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020, Kamis 14 Mei 2020. BLT dibagikan untuk satu bulan pertama kepada 80 kepala keluarga, dengan nilai Rp600 ribu per KK.

    Kepala Desa Sidang Kurnia Agung Budiyanto mengatakan bantuan BLT yang dibagikan kepada penerima bantuan berjumlah 80 KK dan baru satu bulan. “Kita berikan dengan jumlah dana sebesar Rp600 ribu rupiah. Bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan. Jadi 1 penerima selama 3 bulan mendapatkan BLT dari Dana Desa sebesar Rp1800.000. Total keseluruhan dikalikan 80 penerima Rp144 juta,” kata Budiyanto

    “Harapan kami semoga bisa bermanfaat dan bisa sedikit membantu keperluan sehari hari selama covid 19,ada juga tambahan dari sosial di Desa Sidang Kurnia Agung yang mendapatkan BPNT (ewarung/sembako), 26 warga dan PKH 81 warga dan yang masuk DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial, untuk 140 warga,” katanya. (AAN.S)

  • Mobil Dinas Sekertaris Angkut Material Semen Proyek APBD Paving Blok Kantor BPBD

    Mobil Dinas Sekertaris Angkut Material Semen Proyek APBD Paving Blok Kantor BPBD

    Mesuji (SL)-Mobil Dinas milik Sekertaris BPBD menjadi armada angkutan matrial semen untuk pembangunan proyek paving blok yang berada di halaman kantor Dinas BPBD Kabupaten Mesuji. Mobil yang seharusnya untuk kendaraan dinas, malah menjadi seperti mobil angkutan umum pengakut semen layaknya mobil toko material.

    Sekertaris BPBD Ngadiman membenarkan mobil plat merah yang digunakan untuk angkut material semen proyek pemasangan vaving kantor BPBD adalah mobil dinas miliknya, “Iya memang mobil tersebut kendaraan dinas saya. Pas waktu saya tiba di kantor, tiba – tiba kepala tukang meminjam mobil untuk membeli matial semen 3 sak,” kataanya, Selasa 12 Mei 2020.

    Ngadiman mengakui jika mobil dinas jabatan tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai aarmaadaa aangkutan baarang. “Kalau menurut aturan emang salah mobil dinas buat angkut matrial apalagi bahan matrial proyek APBD, tapi gimana lagi sudah terlanjur.” katanya.

    Ironisnya pernyataan Ngadiman berbeda dengan keterangan tukang pekerja paving, yang justru tidak tahu siapa yang menggunakan mobil dinas dan siapa yang mengangkut material itu.  “Saya gak tau mas yang pakek mobil ini siapa yang bawa matrial semen.” katanya. (AAN.S)

  • Akun Facebook Dargho Windhu Dilaporkan Sebarkan Hoax

    Akun Facebook Dargho Windhu Dilaporkan Sebarkan Hoax

    Mesuji (SL)-Kepala Biro Media Sinarlampung.co Aan Setiawan resmi melaporkan akun Facebook Dargho Windhu atas tindakan pencemaran nama baik media dan penyebaran kabar bohong alis hoax melalui media sosial, yang diatur dalam UU ITE, ke Polres Mesuji.

    Dalam Laporan polisi nomor LP/10/V/2020/Polda Lampung, Polres Mesuji KSPK Tanggal 12 Mei 2020, pelapor atas nama Nama Aan Setiawan, jabatan Kepala Biro media siber sinarlampung.co melaporkan penyebaran berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 a ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Menurut Aan Setiawan, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 dirinya atas nama kepala biru sinarlampung.co melaporkan tentang adanya seseorang yang penyebaran dimedia sosial denga menyebutkan bahwa berita media sinarlampung.co adalah bohong. “Benar saya mendatangi polres Mesuji untuk melaporkan Akun Fecebook Yang Bernama Dargho Windhu yang menyebarkan berita hoax dan pencemaran nama media sinarlampung.co,” kata Aan

    “Saya selaku kepala biro sinarlampung.co kabupaten Mesuji tidak terima tentang adanya pemberitaan yang di bilang wanita gila di pasar Simpang Pematang ditemukan tewas petugas evakuasi jenazah dengan Covid-19 langsung dikubur bungkus terpal itu terindikasi Covid 19. Sedangkan di berita itu jelas tidak ada yang mengatakan bahwa wanita gila di temukan tewas pada tanggal 08 Mai 2020 kemarin terjangkit Covid-19,” lanjut Aan.

    Selain membuat bingung masyarakat, juga menimbulkan keresahan. “Media memberitakan tentang kebenaran dan fakta, setelah melalui proses cek n ricek, dan konfirmasi pejabat berwenang, berdasarkan sumber sumber informasi yang dapat dipertangung jawabkan. Padahal di laman facebook itu juga banyak yang menginngatkan akun itu, tetapi tetap ngeyel, dan menyebut media sinarlampung.co yang salah ini aneh,” kata Aan.

    Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki membenarkan pihaknya telah menerima laporan atas nama Aan Setiawan, atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik, dan kabar bohong alis hoax di media sosial oleh salah satu akun facebook.

    “Benar kami sudah menerima laporan dari salah satu Kepala Biro sinarlampung.co atas nama Aan Setiawan tentang adanya pencemaran nama baik media sinarlampung.co dan penyebaran berita Hoax atas terlapor pemilik Akun Fecebook bernama Dargho Windhu,” kata Riki.

    Saat ini, lanjut Riki, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan melakykan penyelidikan atas nama akun tersebut, “Bila mana terbukti akan kita kenai pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 9 bulan penjara,” kata Riki. (Tim/red)