Kategori: Mesuji

  • Ketua AJOI Mesuji Minta Tim Saber Pungli Usut SMP Negeri 3 Way Serdang

    Ketua AJOI Mesuji Minta Tim Saber Pungli Usut SMP Negeri 3 Way Serdang

    Mesuji (SL)-Ketua Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Mesuji, Herman Baginda meminta Tim Saber Pungli Kabupaten Mesuji tidak diam terkait maraknya pungli di sekolah. Apalagi yang sudah menjadi konsumspi publik, soal dugaan pungli berdalih pembelian laptop di SMP Negeri 3 Mesuji, Kecamatan Way Serdang, Rp500 ribu periswa. Sementara Labtob sudah ada dan dianggaarkan lain, Selasa(21/01).

    Herman Baginda mengatakan dugaan pungli yang terjadi di SMP Negeri 3 Mesuji itu jelas mencoreng dunia pendidikan, di Mesuji, dan itu mengingat apapun dalihnya yang namanya pungutan liar itu tidak dibenarkan. “Kami berharap agar kiranya instansi terkait segera menindak lanjuti hal ini dan dapat memberi sanksi tegas.” harapnya.

    Padahal katanya, intruksi Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Samber Pungli) sudah jelas instansi mana pun tidak bisa semau mau untuk melakukan pungutan apapun dalihnya. Ada Peraturan Presiden untuk di ingat dan di sampaikan ke jajaran itansi untuk tidak melakukan pungutan liar.

    Presiden telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

    SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

    Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
    1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
    2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
    3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
    4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
    5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

    Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
    * WEBSITE : http://saberpungli.id
    * SMS : 1193
    * CALL CENTER : 193
    Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

    Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli

    RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH

    1. Uang pendaftaran masuk
    2. Uang SSP / komite
    3. Uang OSIS
    4. Uang ekstrakulikuler
    5. Uang ujian
    6. Uang daftar ulang
    7. Uang study tour
    8. Uang les
    9. Buku ajar
    10. Uang paguyupan
    11. Uang wisuda
    12. Membawa kue/makanan syukuran
    13. Uang infak
    14. Uang foto copy
    15. Uang perpustakaan
    16. Uang bangunan
    17. Uang LKS dan buku paket
    18. Bantuan Insidental
    19. Uang foto
    20. Uang biaya perpisahan
    21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
    22. Uang seragam
    23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
    24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
    25. Uang bimbingan belajar
    26. Uang try out
    27. Iuran pramuka
    28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
    29. Uang kalender
    30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
    31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
    32. Uang PMI
    33. Uang dana kelas
    34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
    35. Uang UNAS
    36. Uang menulis ijazah
    37. Uang formulir
    38. Uang jasa kebersihan
    39. Uang dana social
    40. Uang jasa menyebrangkan siswa
    41. Uang map ijazah
    42. Uang STTB legalisir
    43. Uang ke UPTD
    44. Uang administrasi
    45. Uang panitia
    46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
    47. Uang listrik
    48. Uang computer
    49. Uang bapopsi
    50. Uang jaringan internet
    51. Uang Materai
    52. Uang kartu pelajar
    53. Uang Tes IQ
    54. Uang tes kesehatan
    55. Uang buku TaTib
    56. Uang MOS
    57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
    58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

    komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk mengumpuli ke wali murid. (AAN.S)

  • Polisi Jaga Ketat Jalur Tikus Masuk Mesuji

    Polisi Jaga Ketat Jalur Tikus Masuk Mesuji

    Mesuji (SL) – Polres Mesuji meningkatkan patroli pengamanan di perbatasan  dan kawasan hutan lindung register 45 Mesuji  untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, Selasa (21/01/20). Kapolres Mesuji AKBP Alim mendampingi  Kabag Humas Polres Mesuji AKP  Surya saat ditemui di  Kawasan hutan lindung register 45 Mesuji, Selasa mengatakan, patroli bersama itu melibatkan puluhan personel.
    “Patroli yang dilaksanakan ini merupakan patroli rutin. Kami meningkatkan patroli di setiap Kawasan  register 45 Mesuji dengan perbatasan, khususnya di lokasi yang dinilai menjadi jalan tikus dan rawan tindak kriminal Paska terjadi penembakan yang terjadi kemarin,” kata  AKBP Alim.
    Kapolres Mesuji AKBP Alim juga menjelaskan, pihaknya tak ingin kecolongan di wilayah perbatasan itu, karena daerah perbatasan rawan akan tindak kriminalitas yang nantinya dapat mengganggu keamanan masyarakat.
    Sampai sejauh ini,selama kegiatan patroli belum ditemukan pelintas batas kriminal yang masuk melalui jalur-jalur tikus.
    “Oleh sebab itu kami melakukan jajaran anggota polres Mesuji melakukan  patroli bersama, untuk mencegah tidakan kriminalitas yang berkelanjutan.”ucap AKBP Alim.( AAN.S)
  • Komite SMPN 3 Sebut Pungutan Laptop Sukarela, Disdik Mesuji Hanya Aminkan Saja

    Komite SMPN 3 Sebut Pungutan Laptop Sukarela, Disdik Mesuji Hanya Aminkan Saja

    Mesuji (SL) – Pemanggilan Kepala Sekolah dan komite SMP Negeri 3 Mesuji oleh Disdik Mesuji  tak menghasilkan keputusan apa-apa, kecuali klarifikasi yang membelokkan keterangan wali murid  sebelumnya yang menuding ada pungli  pembelian laptop di sekolah itu. Disdik dinilai tidak tegas, dan hanya bisa mengamini cerita pihak sekolah.
    Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji telah memanggil kepala sekolah dan komite SMP Negeri 3 Mesuji yang diduga melakukan pungutan liar sebesar 500 ribu/siswa, Senin (20/01/20).
    Hasilnya, luar biasa. Kepada Kabid Dikdas Kabupaten Mesuji Yoga Puja Pratama, komite sekolah berkilah bahwa pungutan itu cuma sukarela, tidak ditentukan nominalnya. Anehnya Disdik percaya! Padahal. terbukti pihak sekolah mengharuskan wali murid membayar 500/siswa untuk pembelian leptop.
    Kepada Yoga, Komite sekolah mengatakan bahwa kegiatan penggalangan dana yang dilakukan adalah hasil musyawarah antara komite dan wali murid dan berita acaranya itupun hanya seiklasnya dan alat kadarnya saja, tidak dipatok 500/ siswa.
    Penggalangan dana itu dikatakan karena  sekolah masih  kurang kompute untuk melaksanakan kegiatan UNBK. (AAN)
  • Bos Sawit Ditendang Rampok Bawa Kabur Rp50 Juta

    Bos Sawit Ditendang Rampok Bawa Kabur Rp50 Juta

    Mesuji (SL) –  Dua orang perampok  menggasak uang  pemilik lapak  kelapa sawit di tengah jalan. Kedua pelaku membawa kabur uang sebanyak Rp50 juta bos sawit Suratin (57), warga Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, saat melintas di  Poros Muara Tenang, menuju Mukti Jaya, Senin (20/01/20).
    Suratin menceritakan, kejadian yang menimpanya bermula saat dirinya berniat mengirimkan uang modal lapak dari Desa Mukti Karya ke Desa Margojadi. Saat itu korban mengendarai sepeda motor. Di perjalanan Poros Muara Tenang, tiba tiba dari arah belakang, muncul  dua pelaku mengendarai sepeda motor, langsung menendang Suratin.
    “Saya ditendang dari samping. Saya kaget, dan jatuh. Belum sempat bangun, saya ditodong dengan senjata tajam. Pelaku memaksa saya menyerahkan uang,” terang Suratin.
    Suratin telah melaporkan kasus ke Polsek Tanjungraya yang langsung menurunkan petugasnya ke lokasi kejadian. “Kami  sarankan korban segera membuat laporan agar kami bisa lansung memburu pelaku,” tegas Brigadir Satu (Briptu) Erwanto singkat kepada wartawan di tempat kejadian. (AAN.S)
  • Lagi Konflik Lahan Register 45 Mesuji Satu Warga Tewas

    Lagi Konflik Lahan Register 45 Mesuji Satu Warga Tewas

    Mesuji (SL) – Kawasan Register 45 Mesuji kembali merenggut nyawa oleh pasal klasik, rebutan lahan. Satu orang tewas, Senin pagi (20-01-2020), bernama Komang Tis (46). Ia terkena luka tembak di dada kiri dan perut. Konsetrasi massa masi di lokasi.

    Baca: H-1 Natal Bentrok Warga di Reg 45 Mesuji Beberapa Rumah Rusak, dan Satu Warga Terluka

    Kabag Humas Kapolres Mesuji AKP Surya membenarkan peristiwa ini. “Iya benar terjadi bentrokan, anggota sedang berada di lokasi,” kata Kabag Humas Kapolres Mesuji AKP Surya di Register 45 Mesuji.

    Untuk menenangkan lokasi dan mencegah konflik meluas, polisi sampai sore tadi masih terus berjaga-jaga di kawasan rawan ini.  Pendekatan persuasif juga telah dilakukan polisi yang meminta masyarakat yang berselisih bisa menahan diri. (iwa)

  • Korban Register 45 Bernama Komang Dengan Dua Luka Tembakan

    Korban Register 45 Bernama Komang Dengan Dua Luka Tembakan

    Mesuji (SL)-Korban tewas di kawasan Register 45 Mesuji, bernama Komari (41), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Dia tewas dengan dua luka tembak, di bagi dada kiri, dan perut. Menurut petugas tembakan berasal dari senjata api rakitan, Senin 20 Janurai 2020.

    Baca: Lagi Konflik Lahan Register 45 Mesuji Satu Warga Tewas

    Informasi di lokasi kejadian, menyebutkan petani singkong bernama Komang (41) warga Register 45, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur ditembak orang tak dikenal dan tewas di tempat. Saat itu, korban bersama istrinya sedang menyemprot lahan yang ditanami singkong.

    “Korban atas nama Koman umur 41, petani singkong yang sedang menyemprot lahan. Tiba tiba didatangi dua orang tak dikenal, dan menembak korban dengan senjata api senjata api rakitan. Peluru yang bersarang di dada kiri dan perut sedang menyemprot tanaman singkongnya,” kata Kapolres Mesuji AKBP Alim.

    Menurutnya, dalam pertikaian itu korban di ditembak di bagian dada kiri dan perut. “Korban ketika itu tewas di tempat dan pelaku kabur. Kondisi saat ini di lokasi kejadian sudah kondusif dan pelaku masih dalam pengejaran. Indikasi awala dua pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 2 kali. Korban dibawa ke rumah sakit umum Ragam Begawe Caram Mesuji,” kata Alim. (Aan Setiawan)

  • Pungli Beli Laptob Rp95 Juta, Disdik Mesuji Segera Panggil Kepsek dn Ketua Komite SMP N 3 Mesuji

    Pungli Beli Laptob Rp95 Juta, Disdik Mesuji Segera Panggil Kepsek dn Ketua Komite SMP N 3 Mesuji

    Mesuji (SL)-Dinas Pendidikan Kbupaten Mesuji segera memanggil Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Mesuji termasuk Ketua Komite, terkait dugaan pungutan liar biaya pembelian laptop sebesar Rp500 ribu per siswa. Karena jelas tidak diperkenankan sekolab melakukn pungutan dalm bentuk apapun.

    Saat dikonfirmasi melalui via telepon Kepala bidang (Kabid) Pendidikan Dasar
    (Dikdas) Disdik Mesuji,  Yoga Puja Pratama mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Senin 20/01/20 akan memanggil kepala sekolah dan ketua komite. “Hari Senin besok kami akan memanggil kepala sekolah dan ketua komite untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi tentang adanya dugaan pungli yang telah di beritakan di media online.” kata Yoga Minggu 19 Januari 2020.

    Diberitaan sebelumnya diduga kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 3 Mesuji, di Kecamatan Way Serdang Mesuji, mlakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa/siswinya dengan dalih untuk pembelian laptop, Sabtu (18/01/2020)

    Rapat kordinasi pihak sekolah dan komite beserta wali murid di jadikan ajang kesempatan untuk mencari kesempatan dan keuntungan sendiri bagi pihak sekolah untuk pembelian leptop. Padahal di tahun 2019 lalu SMP Negeri 3 Mesuji mendapatkan bantuan Nottebook sejumlah 22 unit dari Dana APBN.

    Berdasarkan informasi dari para murid menyebutkn per/siswa dimintai biaya sebesar Rp500 ribi’ sementara jumlah murid kelas lX ada 190. siswa/siswi. Penarikan dilakukan oleh pihak sekolah sekitar pada bulan Oktober 2019 lalu, dengan batas waktu pembayaran akhir bulan November 2019. Dan seluruh wali murid diwajibakn melunasi pembayaran. (AAN.S)

  • DPRD Segera Proses Dugaan Pungli Iuran Laptob SMP Negeri 3 Mesuji Rp95 Juta

    DPRD Segera Proses Dugaan Pungli Iuran Laptob SMP Negeri 3 Mesuji Rp95 Juta

    Mesuji (SL)-DPRD Mesuji mendesak Dinas Pendidikan untuk segera menindak lanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMP Negeri 3 Mesuji, dengan modus iuran pembelian Labtop.

    Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrullah mengatakan Dinas Pendidikan Mesuji harus menindak lanjuti dugaan pungutan liar, yang dibebankan kepada wali murid SMP Negeri 3 Mesuji untuk pembelian laptop senilai Rp500 ribu/siswa.

    “Saya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Mesuji yang membidangi pendidikan untuk mengkroscek di lapangan terkait pemberitaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah SMP Negeri 3 Mesuji,” kata Fraksi Nasdem.

    “Karena ini menyangkut banyak hal, tentang pendidikan dan kami meminta DPRD terkait leading sektor pendidikan untuk kroscek informasi adanya dugaan iuran untuk pembelian laptop sebesar Rp500 ribu,” kata mantan ketua DPRD kabupaten Mesuji.

    Fuad belum mau menyimpulkan dugaan itu, karen belum mengetahui secara persis kasusny. “Saya belum dan tidak bisa menyimpulkan apakah program tersebut masuk di dalam dana alokasi khusus dak bos ataukah bosda. Tapi kita akan tindak lanjuti ini,” Ujar Fuad. (AAN.S)

  • Warga Hepi, Polisi Janji Periksa Kades Gedungmulya Mesuji

    Warga Hepi, Polisi Janji Periksa Kades Gedungmulya Mesuji

    Mesuji (SL) – Sebanyak 12 orang tokoh masyarakat Desa Gedungmulya, Mesuji melaporkan kepala desanya, Harsonol  ke Polres Mesuji yang dituduh telah menjual tanah desa. Sebelumnya, pada Kamis (16-01-2020), masyarakat yang sama juga melaporkan Harsono ke Kantor Inspektorat  dan Kantor DPRD Mesuji.

    Materi laporan masyarakat desa ke polisi persis sama dengan laporan yang mereka sampaikan ke inspektorat dan DPRD Mesuji. Masyarakat menuding Harsono telah melakukan sejumlah penyelewengan dana desa, yakni mulai dari menjual tanah desa hingga melakukan pungutan liar (pungli) pada program sertifikat PTSL.

    “Kami meminta Kapolres Mesuji AKBP Alim agar bisa menindak lanjuti laporan kami,” ujar Ali Asan, perwakilan warga Ia membantah aksi 12 tokoh masyarakat tersebut sengaja digerakan seseorang untuk tujuan politik. “Semua ini kami lakukan atas dasar kemauan kami, masyarakat Desa Gedung Mulya,” tegas Ali Asan sambil menyebutkan nama-nama lain yang ikut bersamanya,. yakni Mbah Mahful , Pak Darmaji (mantan anggota dewan), Pak Sukatam, Kasino, Mbah Sirin dan Pak Murdiman (BPD Desa Gedung Mulya. “Ini semua, yang datang Polres ini, dulunya adalah pengusung Harsono, yang belakangan kecewa karena ulah Harsono sendiri,” jelas Ali Asan.

    Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Denis membenarkan adanya laporan dari tokoh masyarakat Desa Gedung Mulya ke Mapolres yang melaporkan kadesnya  dengan dugaan pembangunan gorong-gorong yang fiktif dan pungli sertifikat PTSL.

    “Benar  ada laporan itu, kami sudah terima. Selanjutntya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Harsono.

    “Terkait gorong gorong, saya barusan dapat WA dari Inspektorat, sekarang masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat. Kami akan terus mendorong gar pemeriksaan itu segera selesai. Sedangkan terkait penjualan tanah bukan aset desa, segera kami periksa,” tutup AKP Denis.

    Menanggapi keterangan polisi ini, Ali Asan Cs tampak hepi. “Syukurlah, kami tunggu pemeriksaannya. Kami siap bantu polisi dengan bukti-bukti yang banyak sekali,” katanya. AAN.S)

  • Indikasi Keras Pungli di SMPN 3 Mesuji

    Indikasi Keras Pungli di SMPN 3 Mesuji

    Mesuji (SL) – Lagi-lagi komite sekolah ber-ulah, membuat susah orang siswa dengan akal bulusnya. Seperti yang terjadi di SMPN 3 Mesuji, Kecamatan Way Serdang. yang mewajibkan siswanya membeli komputer (notebook)  yang disiapkan sekolah. Praktik ini ditentang orang tua siswa, karena dianggap akal-akalan.

    Dari keterangan sejumlah orang tua siswa, dikatakan  bahwa pada 2019 lalu SMP Negeri 3 Mesuji sebenarnya sudah mendapatkan bantuan 22 unit notebook  dari dana APBN. Namun, sejak Oktober 2019, pihak sekolah mulai menarik pungutan Rp 500 ribu terhadap 190 siswa kelas lX.

    “Saya tentu  keberatan dengan penarikan uang itu, apalagi dikaitkan dengan alasan untuk pembelian laptop/komputer. Bukankah itu sudah dibiaya APBN,” ujar seorang wali murid yang enggan ditulis namanya.

    Sinarlampung.com, sempat mendatangi sekolah ini, namun Kepala Sekolah SMP Negeri 3 tidak ada di sekolah. Namun dari keterangan via WA, Hendro mengatakan, “Ya udah kita ketemuan biar jelas nanti juga akan saya temukan dengan komite.”

    “Kalau gak Senin atau Selasa kita ketemu biar infonya jelas” tutup Hendro.(AAN.S)