Kategori: Nasional

  • Dewan Pers dan Kejagung Kolaborasi Penegakan Hukum dan Menjaga Kemerdekaan Pers

    Dewan Pers dan Kejagung Kolaborasi Penegakan Hukum dan Menjaga Kemerdekaan Pers

    Jakarta, sinarindonesia.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. Kerja sama ini terkait upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.

     

    Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat. “Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

     

    Dia mengatakan pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. “Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ungkapnya.

     

    Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya. “Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujar Burhanuddin

     

    “Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” imbuhnya.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan. “Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ucapnya.

     

    Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme. “Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” tuturnya.

     

    “Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.

     

    Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi:

     

    1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

    2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

    3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

    4. Peningkatan sumber daya manusia. (Red)

     

  • Pajero Sport Vs Dua Truk di Tol Batang-Semarang Tiga Orang Tewas

    Pajero Sport Vs Dua Truk di Tol Batang-Semarang Tiga Orang Tewas

    Semarang, sinarindonesia.id-Tiga orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero Sport G-1392-WD dengan sebuah truk B-9040-UXZ di KM. 353 + 800 jalur B Tol Batang-Semarang, Senin 14 Juli 2025. Para korban teas kemudian dievakuasi pihak Kepolisian Resor Batang, ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Batang, Jawa Tengah.

     

    Tiga korban tewas tersebut yaitu pengemudi Pajero Ramadhoni (23), Warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, cidera berat pada bagian kepala dan leher. Lalu penumpang lainya, Nurochim (54) warga Comal, Kabupaten Pemalang, cidera bagian kepala dan memar di dada, dan Nur Sidik (61) warga Ulujami, Kabupaten Pemalang yang juga mengalami luka pada bagian kepala.

     

    Kasat Lantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurozaq mengatakan saat ini para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Batang untuk dilakukan visum. Para korban dari mobil Pajero, dan sudah kami evakuasi untuk dibawa ke RSUD Kalisari Batang. Kami turut berduka cita atas insiden ini,” katanya.

     

    Menurut Kasat, hasil penyelidikan awal, kasus kecelakaan tersebut bermula saat mobil Pajero Sport berpelat nomor polisi G1392WD melaju ke arah Pemalang di jalur kanan tol. Saat sampai di tempat kejadian perkara, mobil Pajero yang dikemudikan Ramadhoni mendadak oleng ke kiri dan langsung menabrak bagian belakang truk yang berada di depan.

     

    Saat saat mobil Pajero berhenti dalam posisi di jalur kiri tol, mendadak dari arah belakang meluncur sebuah truk boks bernomor polisi B9040UXZ yang dikemudikan Muhamad Ibad (22) warga Kabupaten Gresik dan menabrak mobil Pajero hingga bodi mobil bagian belakang dan depan rusak parah,” katanya.

     

    Ahmad Zainurozak menyatakan keterangan pemeriksaan sementara, kasus kecelakaan ini terjadi karena pengemudi Pajero mengantuk sehingga hilang konsentrasi saat mengemudi. “Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan melacak truk yang terlibat tabrakan pertama yang melarikan diri,” katanya. (red)

     

  • DPR RI Perintah Kementrian ATR Segera Ukur Ulang Lahan SGC

    DPR RI Perintah Kementrian ATR Segera Ukur Ulang Lahan SGC

    Jakarta, sinarindonesia.id-DPR secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Hal disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komisi II DPR RI Selasa 15 Juli 2025.

     

    Langkah ini ditempuh setelah muncul berbagai data yang simpang siur soal luas lahan SGC dari sejumlah sumber resmi. BPN (2019) menyatakan luasan 75,6 ribu hektare, sementara ATR/BPN Tulang Bawang seluas 86 ribu hektare. Smentara adat diwebsite resmi DPR RI seluas 116 ribu hektare, dan BPS (2013) seluas 141 ribu hektare. 

     

    Bahkan dalam forum RDPU bersama Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), perwakilan ATR/BPN hanya menyebutkan data luasan 72,5 ribu hektare di Tulang Bawang dan 14,4 ribu hektare di Lampung Tengah, namun tanpa menyodorkan dokumen resmi kepada anggota dewan. 

     

    Ironisnya lagi pihak ATR/BPN bersikukuh menolak menyerahkan data HGU secara terbuka, kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Sikap tertutup ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan kuat bahwa PT. SGC selama ini menguasai lahan di luar batas HGU yang sah.

     

    Komisi II DPR RI menilai pengukuran ulang menjadi langkah mendesak untuk mengurai kabut konflik, memastikan kebenaran data, serta mengakhiri polemik yang telah menimbulkan korban jiwa dan sosial berkepanjangan.

     

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Pimpinan RDP dan RDPU, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” kata Dede.

     

    Rapat sempat berlangsung panas dan diwarnai penolakan dari jajaran Dirjen ATR/BPN dengan alasan keterbatasan anggaran. Namun desakan keras dari tiga LSM asal Lampung—Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), PEMATANK, dan KRAMAT akhirnya mendorong Komisi II mengambil langkah tegas.

     

    Ketua AKAR, Indra Musta’in, dalam pernyataannya menyoroti dampak konflik berdarah akibat sengketa lahan ini. “Ini bukan sekedar soal angka di atas kertas. Sudah ada korban. Sudah ada darah. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada konglomerat perampas tanah,” Ungkapnya.

     

    Suadi Romli dari PEMATANK juga menekankan pentingnya keterbukaan data HGU. “Ada ratusan hektare tanah rakyat yang dirampas. Bahkan ada makam ahli waris di dalamnya. Miris, rakyat tak bisa lagi berziarah karena tanahnya dikuasai perusahaan,” jelas Romli.

     

    Sudirman dari KRAMAT menyebut dominasi lahan oleh SGC sebagai penyebab kemiskinan struktural di Lampung. “Penguasaan tanah yang timpang ini adalah bentuk ketidakadilan akut. Kami butuh bukti nyata, bukan janji,”ujar Sudirman Dewa.

     

    Komisi II juga menyepakati untuk memanggil langsung manajemen PT. SGC dan pimpinan Kementerian ATR/BPN dalam rapat lanjutan guna membuka data legalitas HGU secara terang benderang.

     

    Pengukuran ulang dipandang sebagai kunci pembuka tabir gelap pengelolaan lahan SGC. Dari sana, akan terungkap potensi pelanggaran pajak PPN, PPh, hingga PNBP atas hasil tanaman dan dugaan praktik pengelolaan lahan negara secara ilegal selama puluhan tahun—tanpa kontribusi sah ke kas negara. “Tabir gelap SGC hanya bisa dibuka dengan satu cara: ukur ulang! Dari situ, kita bisa bongkar semua pelanggaran—dari tanah hingga pajak,” tegas salah satu perwakilan AKAR.

     

    Rapat dihadiri oleh para Anggota DPR RI, unsur Kementerian ATR/BPN termasuk Dirjen Sengketa dan Tata Ruang, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan dari kabupaten-kabupaten terkait. “Satu pesan mengemuka dari rapat ini, ukur ulang adalah harga mati. Tak ada ruang lagi bagi penguasa tanah rakus yang mengangkangi ribuan hektare, sementara rakyat terusir dari kampung sendiri, ” Tambah Suadi Romli. 

     

    Pajak Air Tanah

     

    PT SGC juga diduga tidak membayar pajak air tanah, dan juga memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan alat berat. Selain itu, ada dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC yang mencapai hampir Rp20 triliun sejak tahun 2004.

     

    Indra Musta’in menjelaskan PT SGC, yang memiliki 3 anak perusahaan (PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa), diduga tidak membayar pajak air tanah. Bapenda Lampung sedang menghitung nilai perolehan air permukaan (NPAP) untuk PT SGC, yang termasuk dalam kelompok pengguna perkebunan.

     

    Laporan pemakaian air bulan Mei 2025 dari anak perusahaan PT SGC telah disampaikan, namun masih ada beberapa yang belum lengkap laporannya. Data lain menyebutkan PT SGC memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk 303 unit kendaraan. Terdapat juga dugaan tunggakan pajak alat berat yang belum terdata dengan baik. 

     

    Indra Musta’in menyebutkan bahwa PT SGC diduga melakukan pengemplangan pajak sejak tahun 2004 yang mencapai hampir Rp20 triliun. Ia juga menyoroti adanya kedekatan antara Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi dengan PT SGC, yang diduga menyebabkan masalah ini tidak terselesaikan. 

     

    Aliansi masyarakat yang tergabung dalam AKAR Lampung menduga adanya perbedaan luas lahan yang dikuasai PT SGC dengan data resmi, yang berdampak pada ketidakjelasan kewajiban pajak. Mereka juga menyoroti potensi kerugian dari sisi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena dugaan penguasaan lahan yang melebihi kontrak. 

     

    Aliansi masyarakat mendesak Bapenda Lampung untuk segera menurunkan tim teknis untuk mengecek secara rinci titik-titik penggunaan air bawah tanah dan kesesuaian dengan perizinan. Mereka juga meminta Bapenda berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas dugaan pengemplangan pajak ini.

     

    AKAR Lampung menuntut BPN Wilayah Lampung untuk transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung. Mereka juga mendesak BPN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena diduga melanggar syarat dan ketentuan. (Red)

     

  • Ketua IKWI Pusat Laporkan Dua Pengurus ke Polda Metro Jaya

    Ketua IKWI Pusat Laporkan Dua Pengurus ke Polda Metro Jaya

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Hj Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua anggota IKWI berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025. Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

     

    Fachruddin Tanjung selaku penasihat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025. “Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

     

    Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah. “Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” ujar Tanjung.

     

    Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut. “Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi,pada Selasa (8/7). Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta. (Red)

  • Pangeran Edward Syah Pernong Kunjungi Polrestabes Surabaya, Dorong Profesionalisme Polri

    Pangeran Edward Syah Pernong Kunjungi Polrestabes Surabaya, Dorong Profesionalisme Polri

    Surabaya, sinarlampung.co – SPDB Brigjen Pol. (Purn). Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., M.H. melakukan kunjungan kehormatan ke Polrestabes Surabaya, disambut langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., bersama para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran.

     

    Kunjungan tersebut diawali dengan peninjauan ke Museum Hidup Polrestabes Surabaya, sebuah ruang edukatif yang mendokumentasikan perjalanan institusi kepolisian di Kota Pahlawan. Museum ini juga berfungsi sebagai sarana pembelajaran bagi anggota Polri dan masyarakat umum mengenai sejarah serta nilai-nilai pengabdian kepolisian.

     

    Selanjutnya, Pangeran Edward Syah Pernong memberikan pengarahan kepada seluruh personel Polrestabes Surabaya. Dalam sesi tersebut, ia menyampaikan sejumlah poin penting terkait penguatan profesionalisme, peningkatan integritas, dan pentingnya transparansi dalam pelayanan hukum. Materi yang dibagikan juga mencakup pengalaman dan praktik baik selama masa pengabdiannya sebagai perwira tinggi Polri.

     

    Kegiatan ini menjadi momen strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun semangat pengabdian yang berkelanjutan di kalangan anggota kepolisian. Kehadiran tokoh nasional seperti Pangeran Edward Syah Pernong turut memperkuat nilai-nilai etika dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di tingkat wilayah. (***)

  • PT SGC Diduga Ngemplang Pajak Triliunan?

    PT SGC Diduga Ngemplang Pajak Triliunan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Prof. Dr. Hamzah, S.H.,M.H., P.I.A., mengatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional dan beberapa pejabat yang pernah mengurus awal HGU, perlu didengar untuk memperkuat dugaan penyimpangan dalam kasus di Tulangbawang.

     

    Baca: Mengenal PT SGC Perusahaan Gula Terbesar Indonesia di Lampung, Kasus Kerugian Akibat Pembakaran Lahan Mandek di Kejati Lampung

     

    Baca: Masyarakat Lampung Dukung Kejagung Tetapkan Tersangka Bos SGC

     

    “Ada beberapa persoalan serius terkait SGC yang perlu dibuka ke publik. Salah satunya data dari Bupati Tulang Bawang dan BPN Lampung yang pernah menunjukkan adanya dugaan penggelapan pajak dengan jumlah triliunan dari SGC,” kata Prof. Hamzah, menjawab pertanyaan wartawan, terkait desakan tiga lembaga swadaya masyarakat; AKAR, Pematank, dan Keramat untuk mengusut korupsi PT Sugar Group Companies (SGC), Kamis 10 Juli 2025 malam.

     

    Menurut Prof Hamzah dugaan penggelapan pajak triliunan rupiah ini yang harusnya menjadi konsentrasi awal penelusuran pihak terkait. “Ngemplang pajak dan penyerobotan lahan dengan melawan hukum –onrechtmatigdaad- itu tindak pidana. Mengapa dibawa ke lembaga pembuat undang-undang (DPR RI, red) ya, kan seharusnya ke lembaga gizheling atau paksa badan yang dikenakan ke SGC,” ujar Prof. Hamzah, yang menyitir bahwa saat ini Negara sedang dalam “tekanan” oligarki.

     

    Guru Besar FH Unila ini mengaku mendengar informasi bahwa KPK tengah mendalami dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC terkait dengan terbitnya Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 33 Tahun 2020. “Informasinya beberapa pejabat Pemprov Lampung telah diperiksa. Memang tidak di Gedung KPK, tapi di Lampung inilah. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi pengemplangan pajak oleh SGC bukan sekadar isu, dan muaranya adalah Pergub 33 Tahun 2020 ini,” tuturnya lagi.

     

    Dikatakan, selain persoalaan dugaan pengemplangan pajak dengan nilai triliunan rupiah, masalah yang harus diungkap dalam kasus SGC juga menyangkut dugaan penguasaan lahan dan manipulasi HGU.

     

    Apalagi, kata Hamzah Senin 14 Juli 2025 PT SGC diundang Komisi II DPR RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan mencaplok lahan diluar yang ditentukan dalam HGU. Diundang juga Kementerian ATR/BPN RI, dan Pemprov Lampung. Hal itu merupakan keputusan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN RI, Rabu 9 Juli 2025 lalu.

     

    Ukur Ulang Lahan SGC

     

    Seperti diketahui, mengemukanya dugaan penggunaan lahan diluar HGU yang telah ditentukan pemerintah oleh PT SGC setelah Aliansi Tiga LSM asal Lampung: Akar, Keramat, dan Pematank, menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI sebanyak 2 kali.

     

    Dilanjutkan dengan kehadiran para aktivis tersebut dalam acara pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemprov Lampung tanggal 2 Juli lalu di Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.  Dan saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan perlu dilakukannya pengukuran ulang atas lahan PT SGC terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya kepada perusahaan tersebut.

     

    Perlunya dilakukan pengukuran ulang atas lahan SGC mendapat dorongan serius dari anggota Komisi II DPR RI Dapil Lampung I, Zulkifli Anwar. Legislator asal Partai Demokrat ini bersikukuh bahwa langkah pengukuran ulang terhadap lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh PT SGC merupakan wujud nyata bagi rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.  

     

    “Untuk biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” kata Zulkifli Anwar saat Raker Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN RI.  (Red)

     

  • Separuh Kasus KPK Libatkan Pemda: KPK Warning Kepala Daerah Baru!

    Separuh Kasus KPK Libatkan Pemda: KPK Warning Kepala Daerah Baru!

    Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal peringatan tegas kepada para kepala daerah yang baru dilantik. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7), lembaga antirasuah ini mengungkap bahwa lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani sejak berdiri melibatkan unsur pemerintahan daerah.

     

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa dari total 1.666 perkara, sebanyak 854 kasus atau sekitar 51 persen berkaitan langsung dengan pemda—baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Data ini menjadi alarm yang tak bisa diabaikan.

     

    “Jabatan itu sifatnya hanya sementara, hanya 5 tahun, maksimal 10 tahun. Lakukanlah yang terbaik untuk pembangunan daerah dan negara kita. Jangan bergaya di atas mobil, sementara rakyat kita menderita,” ujar Johanis dalam forum yang dihadiri perwakilan enam provinsi: DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.

     

    Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, dan inspektorat turut hadir. Tujuannya: memperkuat komitmen kolektif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

     

    “Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan. Kami ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” tegas Johanis.

     

    KPK menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan daerah dan strategi nasional dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah instrumen pengawasan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) disebut sebagai alat deteksi dini yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap pemerintah daerah.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyuarakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola daerah yang transparan dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus dimulai dari pemimpin, terutama dalam hal pengelolaan anggaran.

     

    “Jakarta memiliki anggaran Rp91,2 triliun, tahun depan menjadi Rp94 triliun, pasti semua orang tergiur. Untuk itu, pengelolaan (anggaran) menjadi bagian dari sikap antikorupsi sebab sikap antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Kedepannya, saya berharap dan mendoakan terutama bagi semua kepala daerah, tidak ada yang ketika tertangkap itu bahagia,” tegasnya.

     

    Pramono juga memaparkan berbagai inisiatif yang sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat budaya antikorupsi, mulai dari sosialisasi kepada kepala daerah dan direksi BUMD, hingga festival dan kampanye publik. Ada pula pelatihan *fraud risk assessment* serta program “pejabat mengajar” yang membumikan nilai-nilai antikorupsi sejak dini.

     

    Selain memperkuat komitmen, rapat ini juga menjadi ruang diskusi penting dalam menyikapi potensi penyimpangan, terutama dalam efisiensi belanja daerah. Perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2025 menjadi salah satu titik krusial yang disorot KPK.

     

    KPK mendorong penggunaan MCSP secara menyeluruh agar risiko benturan kepentingan bisa teridentifikasi lebih awal. Selain itu, kepala daerah juga diimbau untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan memberdayakan penyuluh antikorupsi (PAKSI dan API) di daerah masing-masing.

     

    Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo, Direktur Korsup Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama, serta Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha turut hadir dan memberikan penguatan kepada para peserta forum.

     

    Melalui sinergi dan sistem pencegahan yang terintegrasi, KPK berharap tata kelola pemerintahan daerah akan semakin akuntabel, dan yang terpenting: pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (***)

  • Bareskrim Polri Tangkap Perwira Polres Nunukan Diduga Selundupkan Sabu

    Bareskrim Polri Tangkap Perwira Polres Nunukan Diduga Selundupkan Sabu

    Kalimantan Utara, sinarlampung.co – Empat oknum anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, termasuk diantaranya Iptu Sony Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Nunukan, ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.

     

    Penangkapan berlangsung pada Rabu (9 Juli 2025) di Dermaga Tradisional Haji Putri, Sebatik, Nunukan.

     

    Penangkapan ini diduga merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus, meskipun belum dijelaskan secara rinci apakah terkait dengan kasus narkoba atau pelanggaran lain.

     

    Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Sunarwan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik penangkapan para anggotanya itu.

     

    “Saya belum mengetahui alasan penangkapan itu. Saat ini masih kumpulkan data dan saksi. Nanti akan dirilis juga kepada wartawan,” ujar Sunarwan dikutip dari TribunKaltara.com, Kamis (10 Juli 2025).

     

    Diketahui setelah melakukan penangkapan, Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah Iptu Sony di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat.

     

    Namun belum ada keterangan apakah ditemukan barang bukti terkait narkoba dalam penggeledahan tersebut.

     

    Polri Akan Tindak Tegas

     

    Polri akan menindak tegas Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya yang ditangkap atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. 

     

    Selain terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, mereka juga akan diproses secara hukum pidana.

     

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sanksi tegas itu diberikan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan terhadap anggota lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba. (Red)

  • Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menyampaikan langsung persoalan layanan kesehatan di daerah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta. Audiensi itu membuahkan komitmen pemerintah pusat lewat tiga Instruksi Presiden (Inpres) untuk Lampung.

     

    Pertemuan di kantor Kemenkes RI turut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani, para pejabat tinggi Kemenkes, serta sejumlah kepala daerah dari Lampung, termasuk Sekdaprov Marindo Kurniawan.

     

    “Kami menyampaikan kebutuhan nyata di daerah: dari tenaga dokter, spesialis, hingga alat kesehatan dan bangunan yang layak. Harapan kami, semua ini bisa dijawab dalam bentuk kebijakan nasional,” kata Mirza.

     

    Sekdaprov Marindo menyebut hasil audiensi sangat konkret.

     

    “Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan siap mendukung Lampung. Disiapkan tiga langkah strategis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres),” ujarnya.

     

    Tiga Inpres yang disiapkan:

     

    1. Inpres Pemenuhan SDM Kesehatan, terutama untuk tenaga dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis, dengan mendorong keterlibatan putra-putri daerah untuk memperkuat sistem layanan di wilayah asal mereka.

     

    2. Inpres Renovasi dan Pengembangan Fasilitas Kesehatan, yang akan mencakup rumah sakit, puskesmas, dan pustu, terutama di wilayah kabupaten/kota yang masih kekurangan infrastruktur dasar kesehatan.

     

    3. Bantuan Peralatan dan Sarana Prasarana Kesehatan, yang difokuskan pada peningkatan layanan untuk penyakit KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) sebagai bagian dari penanganan beban penyakit utama di Indonesia.

     

    “Ini adalah langkah nyata. Artinya, pertemuan ini tidak hanya simbolik. Ada komitmen konkret pusat untuk mempercepat pemerataan layanan kesehatan di Lampung,” tambah Marindo.

     

    “Kami optimistis, dengan kolaborasi ini, derajat kesehatan masyarakat Lampung akan meningkat. Ini perjuangan untuk hak dasar rakyat,” tutup Gubernur. (*)

  • Kasad: Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa

    Kasad: Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa

    Magelang, sinarlampung.co – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa sebagai prajurit TNI AD, setiap individu dituntut untuk selalu memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.

    Penegasan tersebut disampaikan Kasad saat memberikan pembekalan kepada para Taruna Akademi Militer (Akmil) Tingkat III dan Tingkat IV, calon Perwira Remaja (Paja), di Akmil, Magelang, Rabu (9/7/2025), menjelang penutupan pendidikan dan Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2025.

     

    Dalam pembekalannya, Kasad menekankan pentingnya kepemimpinan yang baik, terutama dalam memimpin pasukan dan menjadi teladan bagi anak buah sepanjang perjalanan karier di lingkungan TNI AD.

     

    “Apa yang sering kalian pelajari tentang kepemimpinan, pedomani 11 azas kepemimpinan, leluhur kita sudah sangat luar biasa. Kita bicara tentang kepemimpinan, ini saja jadi pegangan kita. Bagaimana bisa jadi teladan, bagaimana kalian bisa memberikan dorongan dan motivasi kepada anak buah untuk terus belajar,” tegas Kasad.

    Kasad juga mengingatkan pentingnya kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari dan selalu melakukan yang terbaik di manapun bertugas, sebagai bekal ketika nantinya ditempatkan di satuan-satuan TNI AD.

    Menghadapi perkembangan lingkungan strategis dan dinamika global, Kasad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sangat memahami kebutuhan dan sistem pendidikan di lembaga pendidikan TNI, khususnya di Akademi TNI, untuk menunjang kesiapan perwira dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.

     

    Untuk itu, Kasad meminta para calon perwira remaja untuk tidak pernah berhenti belajar dan selalu mengembangkan budaya membaca sebagai sarana memperluas wawasan, selain terus meningkatkan kemampuan olah keprajuritan melalui latihan.

     

    Di akhir pembekalannya, Kasad menegaskan pentingnya membangun _team work_ serta aktif berdiskusi dalam berbagai hal yang dapat memperkuat kemampuan diri dan menjadikan TNI AD semakin tangguh. (Dispenad)