Kategori: Nasional

  • Jokowi Kecewa Pembangunan Infrastruktur di Lampung

    Jokowi Kecewa Pembangunan Infrastruktur di Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung rendahnya penyerapan anggaran Pemerintah Daerah yang berdampak pada pembangunan infrastruktur. Salah satunya, proyek jalan di Lampung yang sempat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa. Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2023.

    Nawawi mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran tersebut menjadi isu yang berulang tiap tahunnya. “Masih besarnya saldo kas Pemerintah Daerah yang tersimpan di bank pada akhir tahun anggaran,” kata Nawani.

    Selain itu, Nawawi juga menyinggung persoalan program prioritas nasional yang tidak selaras dengan penganggaran oleh Pemerintah Daerah. Program pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, pemberantasan TBC, program pendidikan dan kesehatan misalnya, tidak dianggarkan dengan tepat oleh Pemerintah Daerah. “Kerap kali pada tingkat lapangan justru tidak tersedia anggarannya,” tutur Nawawi.

    Untuk menanggulangi persoalan itu, KPK bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bentuk konkret dari SPBE itu adalah aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

    Sistem yang dikendalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menyuguhkan data proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan keuangan dan hasil pembangunan. “Sejak dari tingkat desa hingga pusat sudah terhubung dalam SIPD,” ungkap Nawawi,

    Keberadaan SIPD ini diharapkan bisa menjadi alat untuk mencegah korupsi, mendorong efisiensi dan efektivitas anggaran pemerintah. SIPD juga diharapkan dapat membantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

    Sementara peringatan Hakordia 2023 dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Selain Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, para Menteri Kabinet Indonesia Maju juga terpantau hadir.

    Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa para koruptor sudah semakin canggih. Extra ordinary crime itu dilakukan hingga melintasi batas-batas negara, yurisdiksi dan menggunakan teknologi mutakhir. Untuk mencegah korupsi yang semakin canggih, sistem pencegahan perlu diperkuat. Salah satunya melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “E Katalog misalnya, saya dulu masuk dalam e Katalog ada 50 ribu barang. Sekarang adi pagi laporan Kepala LKPP 7,5 juta barang yang masuk,” tutur Jokowi. (Red)

  • Ketua PDIP Lampung Ko Sudin Terima Aliran Uang Korupsi Kementan?

    Ketua PDIP Lampung Ko Sudin Terima Aliran Uang Korupsi Kementan?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan kemungkinan adanya sejumlah pejabat lain yang kecipratan uang dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung Sudin, yang telah dilakukan pemeriksaan hingga penggeledahan di rumahnya.

    Baca: Sudin Mangkir, KPK Geledah Rumah Ketua PDIP Lampung di Depok

    Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Ketua Komisi IV DPR RI itu diduga juga menerima aliran dana, dan sudah dilakukan penggeledahan di rumahnya. “Ya, ada Ketua Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin,” kata Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2023.

    Menurut Ali Fikri, untuk hal itu pihaknya masih mendalami perkara yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengembangan diyakini sangat memungkinkan dilakukan penyidik. “Untuk kasus SYL terus dikembangkan. Disitu ada pemerasan, suap, gratifikasi. Kemudian yang klaster kedua hortikultura, kemudian ketiga sapi,” ujar Ali.

    Diketahui, Saat ini KPK sudah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

    Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Sementara Pasca Penggeledahan, KPK Jadwal Pemeriksaan Ulang Ketua PDIP Lampung.

    Tim Penyidik KPK juga telah berhasil menemukan sejumlah bukti elektronik dan catatan keuangan ketua komisi IV DPR RI Sudin, butut kasus SYL. Temuan alat bukti KPK, menjadi sorotan utama dalam penyidikan keterkaitan ketua DPD PDIP Lampung Itu. “Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK berlangsung di kediaman pribadi Sudin, terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat,” kata Ali Fikri pada awak media, Minggu 12 November 2023 lalu.

    Rumah Sudin digeledah pada Jumat malam 10 November 2023 lalu. Ali Fikri, mengukap penggeledahan tim penyidik KPK berhasil menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan yang menjadi bagian penting dari perkara gratifikasi menjerat exs mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan, akan menjadi fokus utama penyidik KPK untuk mengungkap kasus korupsi melibatkan nama SYL hingga keterkaitan ketua komisi IV DPR, Sudin.

    Ali Fikri menjelaskan bukti-bukti ini akan diproses lebih lanjut untuk memenuhi persyaratan berkas perkara penyidikan tersangka SYL Cs. Selain sebagai objek penggeledahan, Sudin juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat SYL.

    Usia pemeriksaan sebelumnya Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan tidak ada aliran dana dari kasus korupsi di Kementan untuk pembangunan DPD PDIP Lampung. “Oh nggak ada, nggak ada, tidak ada, tanya penyidik,” kata Sudin di gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 November 2023.

    Ketua PDIP Lampung ini mengaku ditanya perihal anggaran dan pengawasan oleh KPK. Dia mengatakan penjelasan selebihnya bisa ditanya ke KPK. “Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja. Nggak ada lagi yang lain, nanti tanyakan ke penyidik,” ucapnya.

    Selain Sudin, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan SYL Panji Harjanto, dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis. (Red)

  • Ingin Lolos Dari Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Ini Kata Kominfo

    Ingin Lolos Dari Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Ini Kata Kominfo

    Jakarta, sinarlampung.co-Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dihindari dengan sejumlah syarat. Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi kedua UU ITE yang memuat sejumlah perubahan, termasuk ketentuan soal pencemaran nama baik.

    Pasalnya, ketentuan ini di UU ITE lama, terutama Pasal 27 dan 45, dituding pasal karet lantaran tak tegas rumusannya. Alhasil, ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat hingga disindir sebagai pasal karet.

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan UU ITE terbaru ini memberi celah bagi pendapat di ruang digital untuk bebas jeratan kasus. “Pengecualian itu diatur di pasal 45. Jadi pengecualian itu ada tiga,” katanya, dilangsir CNNIndonesia.com, Jumat 8 Desember 2023.

    Pertama, kata Usman, “kalau pernyataan pendapat itu di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik. Kedua, untuk pembelaan diri. Ketiga, apabila konten berbau seni budaya, kemudian ilmu pengetahuan. “Jadi pengecualiannya ada tiga, untuk kepentingan publik, untuk pembelaan diri dan kontennya seni budaya atau ilmu pengetahuan,” katanya.

    Dalam revisi UU ITE pasal 45 ayat (4), (5), (6), dan (7) mengatur sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat karena konten di media sosial. Berikut rinciannya:

    Ayat (4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

    Ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

    Ayat (6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

    Ayat (7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:a. dilakukan untuk kepentingan umum; ataub. dilakukan karena terpaksa membela diri.

    Apa yang dimaksud dengan kepentingan umum?, dalam bagian penjelasan, aturan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

    “Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain,” demikian penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a. “Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” lanjut penjelasan ini.

    Meski demikian, aturan-aturan baru dalam revisi kedua UU ITE ini disebut masih punya celah buat mengkriminalisasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, misalnya, mencatat sedikitnya ada tujuh pasal dengan ayat turunannya yang dinilai masih bermasalah dalam UU ITE yang baru. Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan.

    Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan sejumlah pasal itu dinilai masih menjadi ancaman terhadap kebebasan demokrasi dan peluang kriminalisasi menjelang Pemilu dan Pilpres 2024. Ia menyoroti Pasal 27 ayat 3 yang masih dipertahankan dalam UU ITE.

    Menurutnya, aturan terbaru hanya mengurangi masa hukuman untuk pencemaran nama baik, dan berlaku ketentuan delik aduan absolut. Artinya, proses pidana lewat pasal itu hanya berlaku jika diadukan oleh pihak yang dirugikan. “Kewenangan besar pemerintah yang diberikan melalui pasal ini dikhawatirkan akan menjadi alat sensor informasi dan suara kritis publik,” kata Arif.

    Alasan Revisi

    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.

    Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

    Berikut rincian pada Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik tersebut:

     

    Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

    1. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;
    2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan
    3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.

    Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

    1. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;
    2. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

    Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

    1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;
    2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hokum yang sah.

    Melakukan sinkronisasi ketentuan hokum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

    1. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;
    2. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

    Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

    1. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
    2. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

    Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

    1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;
    2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

    Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

    1. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
    2. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

    (Red)

  • OJK Sudah Cabut Izin Empat Asuransi

    OJK Sudah Cabut Izin Empat Asuransi

    Jakarta, sinarlampung.com-Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi dengan penyebab berbeda. Tiga perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk, satu perusahaan karena penggabungan usaha atau merger. Keempat perusahaan asuransi itu adalah Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan), Asuransi Prolife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life), asuransi jiwa PT Asuransi Cigna.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan pencabutan izin usaha Aspan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya.

    Pencabutan izin usaha PT Aspan juga dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. “Serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam siaran pers yang dirilis OJK pada Sabtu 2 Desember 2023.

    Menurutnya OJK, Asuransi Aspan dinilai tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

    Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

    Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Aspan, yang kemudian menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut. OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

    PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

    Kepada Asuransi Prolife Indonesia sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life pada 2 November 2023. Sebelum OJK mencabut izin usaha Prolife, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

    “Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi Prastomiyono.

    OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan. Selain itu, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan pemegang saham pengendali (PSP) Prolife, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

    Kepada PT Asuransi Kresna Life, Mei 2023 OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120 persen.

    “Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi.

    Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

    Akhirnya OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Sukiman selaku Direktur, dan Hendri Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

    Pada PT Asuransi Cigna, OJK menyatakan telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Cigna. Pencabutan itu seiring dengan penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

    “Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa Cigna sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar.

    Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.

    Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan. (red/**)

  • Mahasiswi ITB Anak Pejabat Tersangka Joki CPNS itu Diperiksa 4 Jam Lalu Pulang

    Mahasiswi ITB Anak Pejabat Tersangka Joki CPNS itu Diperiksa 4 Jam Lalu Pulang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) anak pejabat Pemprov Lampung diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka, di Polda Lampung. Selain RDS, Krimsus Polda Lampung juga memeriksa tiga rekan RDS, sesama Mahasiswi ITB jaringan Joki tes CPNS sebagai saksi.

    Baca: Mahasiswi ITB Anak Pejabat Joki CPNS Kejaksaan 2023 Akhirnya Jadi Tersangka⁣

    Baca: Anak Pejabat Lampung Itu Terima dua Order Joki Dibayar Rp25 Juta Perorang

    Tersangka joki CPNS Kejaksaan Lampung menghadiri panggilan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. RDS tiba di Polda Lampung dengan mengenakan kemeja merah corak kotak-kotak hitam, didampingi keluarga serta penasehat hukumnya.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian. “Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu,” kata Umi, Kamis 7 Desember 2023.

    Selain memeriksa RDS, lanjut Umi penyidik juga telah memeriksa 3 orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu. Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). “Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS. Sedangkan dua orang lain yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi,” katanya.

    Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka RDS, Umi menyebutkan bahwa tersangka yang berstatus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sedang mengikuti ujian semester. Dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. “RDS sedang mengikuti ujian, kami kenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ungkapnya.

    Saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung RDS memilih bungkam saat ditanya wartawan. RDS berjalan sembari menutupi wajah nya, dan meninggalkan para wartawan menuju mobil Hyundai Creta berwarna putih bernomor polisi BE-1202-VE.

    Kuasa hukum tersangka, Bambang mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung dalam penanganan perkara tersebut. “Kami kooperatif dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Lampung, silahkan ditanyakan ke polisi,” kata Bambang. (red/*)

  • Aulia Tersangka Penistaan Agama, TKD AMIN Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

    Aulia Tersangka Penistaan Agama, TKD AMIN Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

    BANDAR LAMPUNG, (SL) – Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Lampung Pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (Amin) menegaskan sudah menggelar rapat internal tim terkait dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rakhman (AR) yang viral.

    Ketua Tim Pelaksana Daerah (TPD) Pasangan Capres Amin Noverisman Subing membenarkan TKD sudah menggelar rapat dan menghasilkan beberapa kesepakatan pada Senin sore (11 Desember 2023)

    “Kita sudah menggelar rapat mengenai permasalahan tersebut, ada beberapa point hasil rapat yang telah dihasilkan,” katanya.

    Pada bagian lain, Noverisman Subing yang disampinggi Rahmad Husen dan Agus Kurniawan mengatakan apa yang disampaikan Komika AR, di luar kesepakatan dengan panitia.

    “Pertama apa yang disampaikan Komika AR dalam rangkaian kunjungan Capres Anies ke Lampung di Café Bento di luar kesepakatan dengan panitia acara. Jadi apa yang disampaikan Komika AR, di luar kesepakatan dengan TKD, sudah ada briefing, dan materi itu melanggar apa yang disampaikan TKD. Paling penting adalah TKD Lampung sangat kecewa dengan apa yang menjadi materi dalam stand up tersebut,” jelasnya.

    Karena itu, menurutnya dari rapat TKD disimpulkan Timnas/TKD/panitia tidak ada keterkaitan dengan materi yang disampaikan berkaitan dengan pasal penodaan agama tersebut.

    “Kami sangat kecewa dengan materi yang disampikan, dan itu murni kesalahan Komika AR,” tegasnya.

    Mengenai pendampingan hukum, Legislator PKB ini mengatakan, tim Hukum AMIN hanya memberikan pendampingan yang bersifat keanggotaan Timnas maupun TKD.

    “Tim advokasi hukum kemungkinan akan memberikan pendampingan dengan panitia, seperti pihak panitia yang menghubungi dan melakukan briefieng kepada komika AR untuk tidak menggunakan kata-kata Sara dan melanggar hukum lainnya, panitia sebelumnya sudah melakukan briefing and warning kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Adapun berkaitan pernyataan jubir Timnas atas mama Billy David yang sempat menyebut akan memberi bantuan hukum, yang dimaksud adalah bantuan hukum kepada panitia bukan kepada AR.

    “Kalau Timnas tidak akan mendampingi AR, kalau ada yang menyebut TImnas akan mendampingi AR, itu bukan pernyataan resmi TImnas, mungkin secara pribadi, dan itu akan disampaikan untuk diralat, karena jelas Tim Hukum Timnas bertugas mendampingi keanggotaan TImnas dan TKD saja,” pungkasnya.

    //Berencana Laporkan Polisi

    Wakil Ketua Bidang Media dan Publikasi DPW Nasdem Lampung, Rakhmat Husen, membenarkan rapat TKD AMIN ini di Lampung.

    “TKD sudah menggelar rapat dan menghasilkan beberapa poin, intinya penegasan bahwa materi yang disampaikan Komika AR dalam acara tersebut di luar kesepakatan dengan Panitia dan TKD,” ujarnya.

    Bahkan, kata dia TKD sendiri sangat kecewa dengan materi yang disampaikan Komika tersebut.
    “Paling penting adalah TKD Lampung sangat kecewa dengan apa yang menjadi materi dalam stand up tersebut,” tegasnya.

    Rakhmad Husen sendiri, mengatakan pasca viral video stand up dugaan SARA Komika AR, ia sempat ingin membuat laporan ke pihak kepolisian.

    “Dari malam Sabtu (pasca acara tersebut) itu saya sendiri yang mau melaporkan, tapi waktu itu Bang Nover (Politisi PKB) menelepon ketua TKD dan katanya jangan dulu, kita koordinasi dulu dengan TKN, karena walaupun laporan secara pribadi saya terikat sebagai anggota TKD juga,” ungkapnya.

    Husen mengatakan ada beberapa hal yang membuat dia tersinnggung dari materi KOmika AR.

    “Pertama saya muslim dia menghina nabi, kedua saya pribadi pendukung Anies, saya tersinggung dia menyebutkan Anies belum hadir karena mampir ke PMD (Eks Lokalisasi Pemandangan di Bandar Lampung), Ketiga saya sebagai kader Nasdem, Ketua saya diejek, padahal anak ketua saya (Rahmawati) terlibat di acara itu,” pungkasnya.

    Berikut poin-poin hasil rapat TKD AMIN Lampung :

    1. TKD Amin menghormati Proses Hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Lampung

    2. TKD Amin sangat menyesalkan terjadinya Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Komika Aulia Rahman pada Acara “Desak Anies” karena tidak mencerminkan nilai nilai yang selama ini di kampanyekan oleh Pasangan Anies Muhaimin

    3. Bahwa Komika Aulia Rahman bukanlah bagian dari TKD Amin, Pelaksana Kampanye Amin, Jurkam Amin ataupun Orang yang di tunjuk untuk melakukan Kampanye amin melainkan hanya bertindak sebagai profesional yang di tunjuk oleh komunitas yang diminta mengisi acara hiburan pra acara “Desak Anies”

    4. Bahwa Konten yang disampaikan oleh Komika Aulia Rahman bukanlah Konten yang diminta oleh TKD AMIN melainkan atas Inisiatif sendiri dan sebelum nya TKD Amin melalui panitia telah menyampaikan hal hal yang tidak boleh disampaikan kaitan nya dengan Isu isu SARA

    (Red)

  • Kadis Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta: Berdayakan Sastra Sampai Ke Tingkat SD 

    Kadis Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta: Berdayakan Sastra Sampai Ke Tingkat SD 

    Jakarta, sinarlampung.coPerkembangan dan berbagai aktivitas kegiatan sastra ke depan dapat ditularkan kepada generasi muda milenial, bahkan ke tingkat siswa dan siswi sekolah dasar (SD).

    Demikian harapan Kepala Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Firmansyah ketika membuka acara GEBYAR SENJA BERPUISI yang terakhir tahun 2023 berlangsung sampai Sabtu malam (9/12/2023) di Selasar Gedung Panjang Ali Sadikin, Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

    “Berdayakan sastra kepada generasi muda, tidak hanya di tingkat mahasiswa tetapi juga siswa dan siswi SD, SMP, dan SMA.Apalagi saya melihat anak-anak sekolah sekarang sudah senang dan banyak membaca karya sastra,” ucapnya.

    Dikatakan Firmansyah, para master sastra, seniman, dan budayawan bisa memulai karier di Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) di Taman Ismail Marzuki (TIM).

    “Maka kegiatan rutin kolaborasi komunitas sastra seperti acara GEBYAR SENJA BERPUISI ini merupakan episentrum tumbuh kembang sastra di Indonesia.Sekali lagi saya katakan, dari sinilah kegiatan sastra ke depan dapat ditularkan kepada generasi.muda,” pungkasnya.

    Parade Baca Puisi

    Acara GEBYAR SENJA BERPUISI menutup tahun 2023 yang berlangsung di Selasar Gedung Panjang Ali Sadikin ,Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat dimeriahkan dengan parade baca puisi yang juga melibatkan anak-anak muda generasi milenial.

    Selain itu juga diadakan pentas seni pertunjukan para deklamator, tari puisi, musikalisasi puisi, dan sebagainya.

    Pada awal acara baca puisi tampil Penyair Imam Ma’arif,Fanny Jonathans Poyk,Ireng Halimun, Jack Al-Ghozali,Wig SM,Nunung Noor El Niel & Rissa Churria,Romy Sastra & Khairani Piliang, dan Narima Beryl Ivana. Sedangkan baca cerpen dibawakan oleh Badri dengan menghadirkan property panggung mengunakan tiga kursi kosong.

    Untuk dramatisasi puisi oleh Dee Diana, Lay Sastra & Ayu Yulia (KBPS).Duet puisi oleh Osga, Ihwal & Ratu (KSJT), serta musikalisasi puisi oleh Lingkaran Band, Herry Tany dan Anna Mendes, dan  TERIAK (Politeknik UI) cukup menarik adalah acara tari puisi lengkap dengan kostum tarian Bali oleh Ni Made Sri Andani.

    Acara ditutup dengan Talkshow Interaktif dengan tema “Puisi Millenial dan Komunitas bersama Remmy Novaris DM,Nanang R. Supriyatin, dan Giyanto Subagio, Moderator & MC oleh  Nuyang Jaimee. (***)

  • Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

    Srena Polri dan Kompolnas Bahas Arah Kebijakan di 2024

    Jakarta, (SL) – Staf Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena Polri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah merumuskan dan menyusun arah kebijakan Polri di 2024 mendatang.

    Perumusan itu dilakukan melalui rapat bersama yang digelar pada 7-9 Desember 2023 di Bogor, Jawa Barat.

    Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny J. Mamoto mengatakan, penyusunan arah kebijakan Polri ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3).

    “Perumusan arah kebijakan Strategis Polri adalah hal yang sangat strategis dilakukan bersama dengan Srena Polri agar rumusan kebijakannya secara teknis operasional bisa berjalan secara aplikatif sesuai peraturan perundangan,” ujar Irjen Pol. (Purn) Benny dalam siaran pers, Jumat (8/12/23).

    Nantinya, kata Irjen Pol. (Purn) Benny, hasil perumusan dan penyusunan itu akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

    Adapun kehadiran Srena Polri, kata Irjen Pol. (Purn) Benny, sangat membantu dalam memberikan informasi yang detail terkait perkembangan kebijakan Polri.

    Salah satu tema yang dibahas dan masuk dalam rekomendasi adalah mengenai model penanganan pengaduan masyarakat, yang ditulis oleh Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto.

    “Yang diharapkan ke depan akan menghiasi kebijakan Satu Data Polri mengacu pada Perpres Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka Pelayanan Publik Polri yang lebih maksimal,” terang Prof. Dr. Albertus.

    Perwakilan Srena Polri, Brigjen Pol. Sambodo Purnomo Yugo, menyambut baik penelitian yang dilakukan oleh Kompolnas.

    “Tema-tema penelitian yang telah berkesesuaian dengan yang telah dan maupun sedang disusun secara konseptual oleh Srena Polri termasuk rancangan Grand Strategi Polri 2025-2045 Menuju Indonesia Emas,” tutup Brigjen Pol. Sambodo. (Red)

  • Anies Baswedan: Kereta Double Track Bakauheni-Palembang 17 Agustus 2025

    Anies Baswedan: Kereta Double Track Bakauheni-Palembang 17 Agustus 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Anies Baswedan menyampaikan orasinya, kita akan siapkan kereta Doble Track rute Bakauheni-Bandar Lampung-Kertapati (Palembang), sudah tertera tiketnya dengan nama Anies Muhaimin tanggal keberangkatan 17 Agustus 2025. Antar kota tersambung dengan efisien, hemat BBM, dan hemat biaya.

    Anies melanjutkan, “kami merencanakan di Bandar Lampung kita bangun transportasi umum yang menjangkau seluruh wilayah Bandar Lampung, supaya warga bisa pergi kemana saja menggunakan kendaraan umum dengan harga yang murah,” hal ini dikatakannya pada acara Dialog Kebangsaan Mahasiswa Universitas Malahayati Bersama Anies Baswedan, dengan tema “Tantangan Generasi Milenial Dalam Menjemput Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045″ di Graha Bintang. Kamis, 7 Desember 2023.

    “Yang paling penting, naik kereta api membuat kita berbagi ruang, dalam gerbong kereta api boleh kaya boleh miskin duduknya sama setara, perasaan persatuan di bangun dalam kereta api”, ujar Capres nomor urut satu.

    Kalau naik kendaraan yang bisa pakai tol hanya yang punya mobil. “Pernahkan di jalan tol berbagi dengan orang yang tidak mempunyai kesejahteraan?” tanya Anies pada audiens. “Tidak”, jawab serentak ribuan mahasiswa. “Tanpa kita sadari kita bangun tempat yang terseleksi pemakainya. Jika kita bangun kereta api maka siapa saja bisa naik kereta api dan itu adalah kendaran rakyat yang mempersatukan”, tegas mantan Gubernur DKI Jakarta.

    Tak hanya itu, Anies Baswedan melanjutkan, peningkatan fasilitas, kami membayangkan masa depan, transfortasi dalam kota dan antar kota yang lebih baik. Tahun 2009, pertama kali Indonesia punya penduduk lebih banyak di kota daripada di desa. Tahun ini (2023, red) 56 persen penduduk Indonesia tinggal di kota, bila kota-kota tidak membangun transportasi umum maka akan mengalami kepadatan lalu lintas yang luar biasa, papar Anies.

    Diperkirakan, tahun 2045 penduduk Indonesia di perkotaan sebanyak 75 persen. “Bayangkan kalau setiap orang menggunakan kendaran pribadi maka ongkosnya mahal, kemacetan tinggi, waktu dan uang yang terbuang karena kemacetan akan sangat besar”, ujar mantan rektor Universitas Paramadina.

    Anies Baswedan menceritakan, di seluruh Indonesia, baru Jakarta yang memiliki transportasi umum, pergi kemana saja dari mana saja cukup dengan 10 ribu rupiah, ujar Anies bangga.

    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    Kita adalah bagian dari Indonesia dan teman-teman pemuda pemilik masa depan, anda lebih banyak besok dari pada kemarin. Kita sedang menuju Indonesia yang lebih adil. Ketika republik ini merdeka, tujuannya bukan sekedar kesejahteraan tetapi menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kata mantan Mendikbud.

    “Pancasila disebut mencapai puncaknya, bila terjadi keadilan sosial maka muncul persatuan. Bila tidak ada keadilan sulit adanya persatuan. Contoh, negara mana yang bersatu dalam ketimpangan, gak ada. Kampung mana guyub dalam ketimpangan, ga ada juga. Semua yang menginginkan persatuan pasti ada keadilan”, Anies menegaskan.

    Itulah sebabnya, kami sedang berjuang sekarang membawa gagasan untuk membuat Indonesia lebih berkeadilan. Artinya, pembangunan yang dikerjakan di Indonesia tidak boleh hanya di satu tempat saja tapi harus di seluruh wilayah Indonesia”, imbuh Anies.

    Lapangan Pekerjaan Sektor Padat Karya

    Tak berhenti sampai disitu, Anies Baswedan melanjutkan, di Lampung yang dibutuhkan lapangan pekerjaan. Disisi lain, dalam 9 tahun terakhir ini investasi Indonesia mengalami kenaikan yang luar biasa, sekitar 400 triliun pertahun, pada tahun 2022 menjadi 1200 triliun pertahun naik empat kali lipat tetapi penyerapan tenaga kerja malah turun.

    “Apa yang terjadi, investasinya naik tetapi penyerapan tenaga kerja per triliun investasi turun karena investasi yang didorong bukan investasi padat karya tapi investasi padat modal sehingga penerapan tenaga kerja kecil”, jelas Anies.

    Karena itu, situasi ini, kami merasa perlu dirubah, ke depan kita harus dorong investasi pada sektor-sektor padat karya sehingga banyak menyerap tenaga kerja lebih banyak, seperti sektor pertanian, perkebunan, manufaktur, kata Anies penuh optimis.

    Tetapi yang didorong pertambangan, uangnya banyak investasi besar tetapi penyerapan tenaga kerjanya kecil bahkan tenaga kerja asing. Ini akan kita kerjakan bersama-sama, orientasinya dirubah, ungkap Anies penuh semangat.

    Pendidikan Didukung Pemerintah

    Anies Baswedan juga bernostalgia, saya beberapa kali ke Lampung tepatnya Tulang Bawang Barat dengan program Indonesia Mengajar mengirimkan secara rutin sarjana-sarjana terbaik ke daerah yang kekurangan guru untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa di pelosok Indonesia.

    Masih kata Anies, hal penting lainnya adalah pendidikan, kita harus bersyukur teman-teman di ruangan ini mengenyam pendidikan tinggi, banyak teman-teman kita yang tidak pernah menginjakkan kaki ke kampus, mereka hanya mendengar dan membayangkan, hari ini mereka merasa frustasi kenapa saya tidak punya kesempatan untuk kuliah, kenapa biaya kuliah semakin hari semakin mahal. Efeknya, banyak warga yang tak sanggup mengirimkan anaknya ke perguruan tinggi.

    “Kami ingin sama-sama merubah bahwa pemerintah membantu bukan hanya perguruan tinggi negeri tetapi perguruan tinggi swasta supaya mendapatkan kesempatan yang sama, minimal pemerintah tidak membebani perguruan tinggi swasta. Kalau tidak ada perguruan tinggi swasta siapa yang akan mendidik anak-anak kita yang tak tertampung di perguruan tinggi negeri”, tutur Anies.

    Jika tidak ada sekolah-sekolah swasta, kata Anies melanjutkan, siapa yang akan mendidik anak-anak kita yang tak tertampung di sekolah negeri. Oleh karena itu berhentilah melakukan diskriminasi terhadap sekolah dan perguruan tinggi swasta,

    Hal yang harus dilakukan pemerintah, menyiapkan lahan, pemerintah mengurangi beban. Misalnya, pajak bumi dan bangunan perguruan pendidikan swasta harus di nol-kan sehingga tidak punya beban PBB, saran Anies.

    Hal lain, banyak sekolah yang akan dibangun tapi kesulitan mendapatkan lahan karena harga tanah mahal, kalau dia harus beli tanah maka harga tanah itu nanti di bebankan pada SPP yang bayar orang tua sehingga biaya jadi mahal, imbuh Anies.

    Bila pemerintah menggunakan tanah negara yang begitu banyak untuk kegiatan pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa maka kampus dan sekolah swasta tidak harus membebani orang tua dengan biaya yang besar karena mereka dapat tanah dari negara, tegas Anies.

    “Bonus demografi hanya menjadi manfaat kalau mereka sehat, terdidik, kompeten, berakhlak dan berketerampilan bila tidak, hanya akan menjadi beban. Oleh karena itu, pendidikan harus menjadi investasi. Maka kita tidak khawatir mengeluarkan biaya karena kita tahu akan mendapatkan hasil dikemudian hari. Jadi, Jangan pandang pengeluaran di bidang pendidikan sebagai biaya”, Anies menegaskan.

    Perhatian Pemerintah pada Pendapatan Guru

    Pada saat sesi tanya jawab, Agung mahasiswa akutansi Universitas Malahayati, menyampaikan, saya mempunyai cita-cita menjadi guru Bahasa Lampung, tetapi cita-cita itu berubah dikarenakan status guru di masyarakat kecil gajinya. Kendala pendidikan di Indonesia, diantaranya infrastruktur dan kurikulum yang berganti-ganti. “Bagaimana solusi untuk meningkatkan gaji guru honorer?”, kata Agung bertanya pada Anies.

    Anies Baswedan menjawab, kita akan melakukan reformasi tentang pengangkatan guru-guru. Banyak sekali guru yang sudah mengabdi tidak pernah mendapatkan imbalan yang setara. Kita rekrutmen secara bertahap agar semua memiliki kepastian sehingga tidak ada lagi guru yang berpendapatan rendah.

    “Kita semua mengakui bahwa pendidikan itu mahal, tetapi kebodohan itu lebih mahal lagi. Jadi, jika kita ingin guru-guru konsentrasi mendidik anak maka guru harus tenang hidupnya. Disisi lain, guru harus mau dinilai kinerjanya dan harus terus menerus meningkat. Guru itu pembelajar guru terus menerus harus belajar”, Anies menjelaskan.

    Pembangunan yang Mendukung Ekonomi dan Ekologi

    Pada kesempatan yang sama, Rani prodi manajemen, menanyakan, pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan dampak negatif seperti perubahan lahan pertanian, konflik agraria dan krisis lingkungan. “Apa solusi agar pembangunan infrastruktur tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan?” tanya Rani pada Anies.

    Anies mengatakan, sebelum melakukan pembangunan ada Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) harus dijalankan dengan benar, yang sering menjadi masalah adalah proyeknya dikerjakan dan sudah selesai, Amdalnya belum pernah ada, Ekonomi dan ekologi harus jalan bersama. “Dulu orientasinya pertumbuhan, besok orientasinya pertumbuhan, pemerataan, dan keberlanjutan”, pungkas Anies. (Heny/Red)

  • Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember

    Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember

    Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

    “Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

    Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

    “Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” ujarnya.

    Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

    Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

    “Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

    Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

    “Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli.

    Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.(red)