Kategori: Nasional

  • PWI Pusat Apresiasi Program 1000 Rumah Untuk Wartawan Penerima Harus Sudah Kompentensi

    PWI Pusat Apresiasi Program 1000 Rumah Untuk Wartawan Penerima Harus Sudah Kompentensi

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengalokasikan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan. Hendry menilai program tersebut sangat dibutuhkan para wartawan yang belum memiliki rumah. Sebab, dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, lebih dari separuh belum memiliki rumah.

    “Saya kira, lebih dari 50 persen wartawan belum punya rumah sendiri,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam pertemuan dengan Menteri Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN, di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa 8 April 2025.

    Pada kesempatan itu juga, ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian PKP, Komdigi, dan BPS tentang program ini. Rumah subsidi tersebut ditujukan bagi wartawan yang belum memiliki rumah pribadi dan berpenghasilan di bawah Rp8 juta, atau Rp13 juta bagi yang sudah menikah di wilayah Jabodetabek.

    Keunggulan program ini antara lain bebas PPN, BPTB, dan PGB. Uang muka hanya 1 persen, dengan harga maksimal Rp185 juta untuk wilayah Jabodetabek dan Rp165 juta di luar wilayah itu. Skema cicilan hingga 20 tahun, dengan bunga tetap 5 persen dan angsuran antara Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

    Sebelumnya, program rumah subsidi telah diberikan kepada tenaga kesehatan, nelayan, dan guru. Minggu depan, program serupa akan menyasar tenaga kerja migran. Menteri Maruarar Sirait mengingatkan agar wartawan tetap menjaga integritas dan profesionalisme. “Program ini bukan untuk membungkam kritik. Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.

    Menteri Komdigi Meutya Hafidz juga menyambut baik program ini. Ia berharap kuotanya bisa ditambah. “Kebutuhan rumah untuk wartawan jelas lebih dari 1.000 unit,” ujarnya.

    Dalam diskusi yang digelar sebelum penandatanganan MoU, Maruarar memberi target agar 100 rumah pertama bisa diserahkan pada 6 Mei mendatang. “Pesan Presiden Prabowo jelas: kerja cepat. Jadi BTN, Tapera, Komdigi, dan BPS harus gerak cepat,” katanya.

    BPS akan memastikan penerima rumah subsidi ini terdata jelas secara by name dan by address. Adapun untuk wartawan, penerima bantuan harus memiliki sertifikat kompetensi.

    Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Alyeda Yahya, menyatakan akan bekerja sama dengan konstituen Dewan Pers untuk menyiapkan data wartawan yang berhak menerima rumah subsidi.(Red/**)

  • Pemudik Kecewa Pelayanan Damri Pemudik Terdampar di Full Stasiun TanjungKarang, di Bakaheni Antrian Bus Hingga Belasan Jam?

    Pemudik Kecewa Pelayanan Damri Pemudik Terdampar di Full Stasiun TanjungKarang, di Bakaheni Antrian Bus Hingga Belasan Jam?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pemudik mengaku kecewa lantaran harus menunggu berjam-jama di stasiun DAMRI Tanjung Karang akibat keterlambatan bus yang akan mengangkut mereka ke Jakarta, Minggu 6 April 2025 malam.

    Warga Nusa Tenggara Timu, Jangga Umma yang hendak pulang ke Kampung Halamannya, namun harus menunggu lebih dari satu jam setengah di Stasiun DAMRI Tanjung Karang itu. “Saya terpaksa menaiki DAMRI karena kehabisan tiket pesawat. Tetapi tetap tertunda karena bus yang akan ditumpanginya terlambat datang. Saya naik bus, karena tak kebagian tiket pesawat,” ujarnya.

    Menurut Jangga Umma dirinya sudah menunggu kurang lebih dari satu jam setengah, tapi bus juga belum datang. “Saya nunggu kurang lebih dari jam 9, jadwal tiketnya berangkat jam 22.00 WIB. Tapi sampe jam 22.30 WIB belum berangkat juga,” katanya.

    Sandi, warga Bandar Lampung, tujuan Jakarta, juga terlihat kesal. Dia juga kehabisan tiket sehingga memutuskan naik DAMRI. “Kita berharap Damri bisa lebih baik pelayanannya. Harusnya sudah ada penambahan dermaga bus. Kalau bisa, stasiun ini diperluas, bus juga ditambah, jadi tidak ada numpuk gini,” ujarnya.

    Hingga pukul 23.30 WIB, pantauan di lokasi menunjukkan para penumpang masih bertahan menunggu di area terminal keberangkatan, sebagian besar duduk di lantai sambil menahan rasa kecewa dan kelelahan. Sebelumnya, insiden serupa juga dilaporkan oleh warga sekitar. Dikatakan bahwa keterlambatan keberangkatan kerap terjadi, bahkan dalam kasus sebelumnya bus baru tiba sekitar pukul 02.00 dini hari.

    Belasan Jam Antri di Pelabuhan Bakauheni

    Antrian Bus di Pelabuhan Bakauheni Sabtu 6 April 2025

    Para penumpang bus juga mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk naik kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat arus balik Lebaran 2025. Mereka mengaku harus menunggu hingga belasan jam karena keterbatasan kuota kendaraan besar seperti bus yang diperbolehkan naik ke kapal.

    Kepaa wartawan salah seorang sopir bus menyatakan bahwa pihak ASDP hanya memberi jatah dua unit bus untuk setiap kapal. Kebijakan tersebut dinilainya sangat merugikan dan tidak adil bagi penumpang yang telah menunggu lama di pelabuhan. “Pihak ASDP Pelabuhan Bakauheni lebih mengutamakan kendaraan pribadi. Kami harus menunggu sampai 10 jam baru bisa naik kapal,” keluh sang sopir, Minggu 7 April 2025.

    Namun, Humas ASDP Cabang Bakauheni, Saiful Harahap membantah keluhan itu. Saiful mengatakan bahwa pihaknya menyediakan kuota 8 hingga 10 bus dalam satu kapal, bukan hanya dua seperti yang dikeluhkan. “Nggak benar kalau cuma dua bus. Kita siapkan 8 sampai 10 bus per kapal. Kalau memang mereka antre di pelabuhan, ya itu masih dalam koordinasi kami. Tapi kalau mereka antre di rest area, itu bukan tanggung jawab kami,” jelas Saiful.

    Menurut Saiful bahwa manajemen arus kendaraan di pelabuhan sangat dinamis dan dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk waktu kedatangan kendaraan dan koordinasi dengan operator bus. Seiring padatnya arus balik Lebaran, ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk mematuhi aturan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan demi kelancaran proses penyeberangan. (red)

  • Pemudik Kecewa Pelayanan Kapal Penyebangan Bakauheni-Merak, Ada Tiket Masuk Masuk Kelas dan Mahalnya Harga Makanan dan Minuman

    Pemudik Kecewa Pelayanan Kapal Penyebangan Bakauheni-Merak, Ada Tiket Masuk Masuk Kelas dan Mahalnya Harga Makanan dan Minuman

    Banten, sinarlampung.co-Para pemudik yang menggunakan jasa penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak dan sebaliknya usai merayakan Idulfitri 2025 di kampung halaman mengeluhkan kondisi fasilitas kapal yang dinilai tidak nyaman dan tidak sesuai harapan. Terutama masyarakat ekonomi menengah kebawah. Belum lagi harga makanan dan minuman yang dibadrol hingga 300 persen dari harga umum.

    Salah satu pengguna jasa penyeberangan, Ely Susanti mengaku melakukan perjalanan pada 7 April 2025 dengan menggunakan KMP Virgo. Dia bersama tujuh anggota keluarganya harus membayar tambahan biaya untuk bisa masuk ke ruang ekonomi yang lebih layak.

    “Kami diminta membayar Rp15.000 per orang agar bisa masuk ke ruang ekonomi. Karena ruangan di luar penuh sesak, kami terpaksa bayar. Saya bawa tujuh orang saudara, tinggal dikalikan saja. Penumpang membeludak dan AC di dalam kapal juga tidak berfungsi dengan baik, jadi panas sekali,” ujar Ely kepada wartawan dilangsir Beritasatu.com, Senin 7 April 2025.

    Ely juga menyoroti harga makanan dan minuman yang dijual di atas kapal yang dianggap terlalu mahal. Misalnya, minuman kemasan yang biasanya dijual Rp5000, di dalam kapal bisa mencapai Rp20.000. “Tadi saya membeli teh kotak, harganya Rp20 ribu. Kalau Rp 10.000 masih bisa dimaklumi karena ada biaya tambahan di kapal. Namun, ini jelas memanfaatkan momentum Lebaran. Harganya tidak wajar,” ungkapnya yang melakukan perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

    Ely dan para penumpang atau pemudik lainnya berharap pemerintah lebih tegas dalam menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) terhadap kapal-kapal swasta yang beroperasi. Mereka menilai kondisi di lapangan tidak sejalan dengan komitmen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai BUMN penyedia layanan penyeberangan untuk memberikan kenyamanan selama arus mudik.

    “Boleh saja kapal swasta cari untung, tetapi jangan sampai semena-mena mematok harga. Kami ini juga rakyat biasa, bukan orang berlebih. ASDP saja bisa kasih gratis beberapa fasilitas, ini kapal swasta seenaknya,” tambah Ely diamini penumpang lainnya.

    Hal yang sama dikeluhkan Penumpang kapal Merak-Bakauheni terhadap adanya pungutan biaya untuk penggunaan fasilitas seperti matras dan bantal di atas kapal. “Ini sudah seperti sepuluh tahun yang lalu. Ternyata kini masih saja dilakukan. Ajimumpung lebaran apa ya,” kata Surono, warga tujuan Lampung Utara,

    Sejumlah penumpang kapal yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni terlibat adu mulut dengan petugas kapal akibat pungutan biaya tambahan untuk penggunaan matras saat beristirahat. Penumpang mengaku tidak terima dimintai biaya sebesar Rp15 ribu per orang untuk tidur di atas matras, dan tambahan Rp5 ribu jika menggunakan bantal.

    Mereka menyayangkan pungutan tersebut, terutama karena sebelumnya telah membeli tiket dengan harga yang cukup mahal. “Semua penumpang di kamar lesehan bermatras dikenai biaya per orang, bukan per matras. Rugi dong, tiket kapal sudah mahal. Seharusnya hitungannya per matras, bukan per orang. Jangan mentang-mentang Lebaran, semua dijadikan ladang cuan,” ujar Arga, salah satu penumpang Minggu 6 April 2025.

    Samsul Bahri, penumpang lainnya, mengatakan dirinya dan beberapa penumpang terpaksa beristirahat di ruangan lesehan karena tidak mendapat tempat duduk. Ia bersedia membayar sewa matras, asalkan ada aturan resmi yang jelas. “Tidak masalah bayar, tetapi aturannya harus jelas. Kondisinya seperti ini, kasihan anak-anak kecil mau istirahat. Kemarin saya naik kapal dari dermaga reguler, semua fasilitas gratis, tidak ada pungutan seperti ini,” katanya.

    Adu argumen antara penumpang Kapal Merak-Bakauheni dan petugas kapal berlangsung alot, tetapi akhirnya diselesaikan melalui mediasi antara perwakilan penumpang dan pengelola kapal. Hasil mediasi menyepakati penumpang kapal Merak-Bakauheni yang memanfaatkan fasilitas matras memang dikenai biaya, tetapi penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah matras, bukan jumlah orang.

    ASDP Berdalih Itu  Urusan Kapal

    Menanggapi hal ini, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa setiap operator kapal memiliki ketentuan dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) masing-masing. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyatakan, insiden yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang kapal Merak tersebut merupakan tanggung jawab dari operator kapal swasta.

    Dia menyebutkan bahwa seluruh kapal milik ASDP yang dioperasikan selama masa arus mudik tidak memungut biaya tambahan atas fasilitas yang disediakan. “Setiap operator kapal memiliki ketentuan dan SPM masing-masing, yang pengawasannya menjadi tanggung jawab operator itu sendiri. Untuk kapal milik ASDP, semua fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa bersifat gratis. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal Merak, agar mereka dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat,” ujar Shelvy Minggu 6 April 2025.

    Terkait adanya keluhan atas layanan berbayar di kapal yang bukan milik ASDP, pihak perusahaan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil operator kapal terkait. “Jika ditemukan keluhan atau komplain mengenai pungutan fasilitas di kapal, kami akan segera menyampaikan hal tersebut kepada operator yang bersangkutan, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya,” katanya.

    Sikap KSOP

    Menanggapi keluhan tersebut, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten selaku regulator di Pelabuhan Merak menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan tambahan oleh pihak pengelola kapal.

    Sejumlah operator kapal juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk terkait tarif tambahan di dalam kapal untuk sewa bantal dan matras yang sebelumnya sempat dikeluhkan para penumpang atau pemudik yang merasa tidak nyaman dengan kondisi, serta fasilitas di dalam kapal dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. (Red)

  • Mantan Walikota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang, Kedunya Ditahan Kejari

    Mantan Walikota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang, Kedunya Ditahan Kejari

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) yang juga anggota DPRD Kota Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang 2020-2023.

    Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya ditahan di lapas berbeda. Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di kantor Kejari Palembang, Selasa 8 April 2025.

    Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Fitri dan Dedi masih terlihat tersenyum meski wajah keduanya nampak lelah usai diperiksa berjam-jam.

    Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti darah. “Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

    Menurut Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Hutamrin.

    Hutamrin mengebutkan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan. “Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

    Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.”Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

    Sementara itu, Fitri mengungkapkan bahwa dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah. “Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah,” kata Fitri.

    Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

    Disubsider Pasal 3 Jo Pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (Red)

  • Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ajudan Lakukan Kekerasan Kepada Wartawan, Ipda Endri Datangi Kantor Antara

    Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ajudan Lakukan Kekerasan Kepada Wartawan, Ipda Endri Datangi Kantor Antara

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyesalkan insiden yang dialami salah satu jurnalis saat meliput dirinya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Jenderal Sigit menduga oknum yang melakukan kekerasan bukanlah salah satu ajudannya, dan meminta maaf .

    “Sedang saya minta untuk telusuri karena saya juga baru tahu setelah muncul di media. Sepertinya bukan ajudan namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindaklanjuti,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    “Secara pribadi saya sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut karena selama ini hubungan kami dengan teman-teman pers sangat dekat. Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Jenderal Sigit.

    Kejadian dugaan kekerasan itu terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Jenderal Sigit saat menyapa penumpang di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Setelahnya salah seorang yang dinarasikan sebagai ajudan itu meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. Salah satunya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

    Sesampainya di situ, terduga pelaku tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. Usai pemukulan itu, terdengar ancaman kepada jurnalis itu. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata terduga pelaku tersebut.

    Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara mengenai peristiwa itu. Truno mengatakan pihaknya menyesalkan perbuatan itu. “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Truno kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    “Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku. Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” imbuhnya.

    Ipda Endri Minta Maaf

    Setelah peristiwa itu, Ipda Endri akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna pada Ahad malam, 6 April 2025. Permintaan maaf itu disampaikan usai pertemuan yang digelar di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang.

    Polisi itu menyatakan penyesalannya atas pemukulan dan pengancaman itu. Dia berharap ke depan akan semakin humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas.”Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” kata Ipda Endri seperti dilansir dari Antara.

    Makna Zaesar sudah menerima permintaan maaf tersebut. Meski demikian, ia mengharapkan tetap ada tindak lanjut secara institusi kepolisian atas insiden kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

    Hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili Polri, Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, serta pewarta foto ANTARA Makna Zaesar, dan Ipda Endri. (Red)

  • Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasein RSHS Bandung

    Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasein RSHS Bandung

    Bandung, sinarlampung.co-Seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21 tahun), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Perkosaan dilakukan ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, dengan modus tranfusi darah.

    Menurut keterangan korban, pelaku meminta dirinya untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diminta untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan melalui infus, yang menyebabkan korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran.

    Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah sadar, korban diminta untuk berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.

    Kasus rudapaksa ini dilaporkan ke Polda Jabar tanggal 8 Maret 18 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LPB/124/III/2025/ SPKT Polda Jabar. Sedangkan lokasi kejadian berada di Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin, Bandung.

    Kronologi Kejadian

    Hari itu, Senin 17 Maret 2025 koban menjaga kerabatnya yang masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sejak beberapa hari terakhir, kondisi kerabatnya itu memang terus menurun. Puncaknya, kesehatan pasien itu memburuk pada Senin malam itu.

    Dokter Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi yang saat itu berjaga di ruang IGD menjelaskan kepada korban bahwa kondisi pasien tengah kritis. Oleh karena itu, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien.

    Korban spontan menyatakan bersedia menjadi donor. Priguna yang diduga sudah merencakan itu lantas mengajak korban menjalani crossmatch. Proses ini dilakukan untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Proses itu, kata Priguna, bakal dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC.

    Gedung MCHC sejatinya bukan crossmatch. Ruangan itu berfungsi untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Saat itu, sudah pukul 01.00 WIB. Sesampainya di ruangan itu, Priguna lalu meminta korban mengganti pakaian. Korban hanya boleh menggunakan pakaian operasi saja.

    Tanpa tahu proses crossmatch, lengan korban dipasang infus. Priguna lalu menyuntikkan cairan obat melalui selang infus. Belakangan, obat itu adalah Midazolam. Dalam sekejap, korban hilang kesadaran. Bahkan korban terlelap selama tiga jam.

    Saat itulah Priguna melakukan aksi bejatnya. Dia memerkosa korban. Ulah itu diduga kuat sudah ia rencanakan sebelumnya. Bahkan pelaku menggunakan kondom, yang telah disimpan di celananya, saat memerkosa.

    Sekitar pukul 04.00 WIB, korban akhirnya sadar. Korban tersadar dengan merasakan pusing di kepala. Tangan dan kemaluannya juga sakit. Dan Nampak seperti tak terjadi apa apa Priguna mengantarkan korban kembali ke tempat pasien dirawat.

    Periksa 11 Saksi

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya, pihak kepolisian menetapkan Priguna Anugrah sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

    Polda Jawa Barat menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, diduga memiliki kelainan seksual. Hal itulah yang disinyalir membuat Priguna nekat melakukan pemerkosaan.

    Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi selama beberapa hari terakhir. “Dari hasil pemeriksaan, memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan.

    Untuk itu, Polda Jawa Barat kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami indikasi kelainan tersebut. Termasuk di antaranya dengan melibatkan para ahli dan psikolog. “Kami akan memperkuat temuan ini melalui pemeriksaan psikologi forensik, serta pendapat para ahli dan psikolog. Hal ini penting untuk menegaskan adanya kecenderungan kelainan perilaku seksual,” tegasnya.

    Sosok dokter Priguna

    Priguna Anugerah Pratama yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap putri pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, adalah dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Priguna tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi. Lelaki asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu tengah menempuh PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Saat kejadian, ia sedang menjalani masa pendidikan profesinya di RSHS Bandung.

    Priguna lahir pada 14 Juli 1994 dan kini berusia 31 tahun. Ia bukan warga asli Bandung, melainkan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, Priguna juga diketahui telah menikah dan memiliki seorang istri.

    Harus Ditambah UU Kesehatan

    Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai bahwa polisi kurang tepat jika hanya menggunakan Pasal 6 huruf c UU TPKS untuk menjerat Priguna. Halimah berpendapat, polisi seharusnya juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b karena pelaku merupakan tenaga kesehatan, dan Pasal 15 ayat 1 huruf j karena korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

    “Seharusnya polisi juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b karena pelaku merupakan tenaga kesehatan, dan Pasal 15 ayat 1 huruf j karena korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,” ujar Halimah.

    Jika Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j diterapkan, maka pidana penjara bagi pelaku bisa lebih berat. Pasal 15 mengatur tentang pemberatan pidana. Oleh karena itu, Halimah menyarankan agar penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 6 huruf c, tetapi juga Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j.

    Dengan demikian, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga, sehingga totalnya menjadi 16 tahun. “Pasal 15 itu mengatur tentang pemberatan pidana. Oleh karena itu, penyidik sebaiknya tidak hanya menerapkan Pasal 6 huruf c, tetapi juga Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j. Dengan demikian, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga, sehingga totalnya menjadi 16 tahun,” kata Halimah.

    Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah itu mengingatkan agar polisi memperhatikan hak-hak korban yang telah diatur dalam UU TPKS, jadi polisi harus memperhatikan betul hak-hak korban seperti hak penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas resitusi dari pelaku, dan hak-hak lainnya.

    “Untuk pemenuhan hak-hak korban, polisi bisa berkordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat. Sedangkan untuk hak resitusi, polisi bisa berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ujar Halimah. (Red)

  • Jurnalis detiknet.id Firman Jaya Dikeroyok Pemilik Media Floreseditorial.com dan Adiknya Ditahandi NT

    Jurnalis detiknet.id Firman Jaya Dikeroyok Pemilik Media Floreseditorial.com dan Adiknya Ditahandi NT

    Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Wartawan detiknet.id Firman Jaya dikabarkan dianiaya oleh wartawan Andre Kornasen dan kawan-kawannya, di Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin 31 Maret 2025. Kasus sudah ditangani Polres Manggarai Timur.

    Bahkan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Andre Kornasen, jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com, bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen, sejak 5 April 2025. Kedua kini menjadi tahanan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur, Senin 7 April 2025.

    Informasi di Polres Manggarai Timur, peristiwa terjadi saat Adrianus Kornasen dan Yohanes Jehaman Kornasen mendatangi kediaman Firman di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, pada Senin malam, 31 Maret, sekitar pukul 22.30 Wita.

    ”Ya, Adrianus dan adiknya Yohanes diperiksa sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan keduanya langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. Kedua tersangka diancam lima tahun enam bulan penjara sesuai Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 170 ayat 1, ,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto 7 April 2025.

    Kapolres menyebutkan Adrianus bersama adiknya Yohanes ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Firman Jaya yang juga wartawan media online di Kabupaten Manggarai Timur. Bersama teman-temanya, mereka diduga mengeroyok dan menganiaya Firman hingga menyebabkan luka pada area mata kanan dan memar di bagian punggung.

    Pengeroyakan terjadi, pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Kamar Kos korban yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong. Adrianus bersama adiknya Yohanes dan sejumlah teman melakukanpengeroyakan terhadap wartawan Firman Jaya.

    Korban dikeroyok dan dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan dan batu hingga mengalami luka serius di pelipis mata kanan. Luka korban telah dijahit hingga 7 jahitan dan telah divisum. Kasus ini kemudian dilaporkan korban, Firman Jaya k SPKT Polres Manggarai Timur, dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT POLRES MATIM.

    Firman Jaya, mengatakan bahwa dirinya mengetahui penetapan tersangka terhadap kakak dan adik itu, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Sabtu malam, 5 April 2025.

    “Sesuai SP2HP yang saya terima, sudah ada tersangka yaitu Adrianus Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen ,” kata Firman Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 April 2025 siang.

    Dirinya mengapresiasi Polres Manggarai Timur yang mengusut kasus itu secara serius hingga penetapan tersangka. “Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.

    Forum Anti Kekerasan Manggarai Timur mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta polisi untuk mengusutnya secara tuntas. “Apapun motif di balik peristiwa itu, kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Borong ini kota kecil. Kita ingin jadikan Borong ini sebagai kota damai. Tidak boleh ada kekerasan dan tindakan premanisme di Borong ini,” katanya. (Red)

  • Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kematian Wartawan Insulteng.id Situr Wijaya

    Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kematian Wartawan Insulteng.id Situr Wijaya

    Jakarta, sinarlampung.co-Wartawan media online, Insulteng.id Situr Wijaya , ditemukan tewas di sebuah kamar di hotel D Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 4 April 2025 malam. Penyebab kematian jurnalis asal Palu, Situr Wijaya, masih dalam penyedilikan kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan hasil autopsi sementara menyebutkan bahwa wartawan media online Insulteng.id itu meninggal karena sakit infeksi paru.

    “Berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru. Korban terindikasi mengalami infeksi paru-paru. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, infeksi tersebut diduga akibat penyakit TBC,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin, 7 April 2025.

    Ade mengatakan, dari hasil penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ada sejumlah obat di kamar hotel tempat korban ditemukan. Beberapa obat tersebut untuk pengobatan infeksi. Meskipun begitu, polisi masih akan memastikan kembali penyebab kematian wartawan asal Palu itu, dan akan ada pemeriksaan lebih lanjut yang segera dilakukan.

    Pihak keluarga membenarkan Situr mengidap infeksi paru. “Situr Wijaya tengah menjalani pengobatan rutin untuk penyakit TBC tiga bulan belakangan ini,” kata Syahrul, juru bicara keluarga Situr.

    Menurut Syahrul, Situr rutin berobat setiap dua minggu. Situr menjalani pengobatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Sigi yang merupakan domisili asli Situr. Meskipun begitu, lanjut Syahrul, keluarga masih belum berani menyimpulkan penyebab kematian Situr. “Keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Kami belum mau terlalu berasumsi, kami masih akan memastikan dugaan penyebab lain dari kematian almarhum,” ujar Syahrul.

    Sebelumnya, Situr Wijaya ditemukan tewas pada Jumat malam, 4 April 2025. Ia diduga meninggal pada Jumat malam sekitar pukul 22.25 WIB. Namun, pihak hotel baru memanggil ambulans untuk mengangkut jenazah keesokan harinya.

    Subadria Nuka dan Stein Siahaan kuasa hukum pemilik dan sopir ambulans berinisial SF dan AS yang mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya dari hotel, menyebutkan korban sempat minta diorderkan ambulans untuk diantar ke rumah sakit terdekat.

    “Kehadiran klien kami (SF dan AS) ke hotel tersebut atas adanya orderan dari seorang wanita yang mengaku teman dekatnya korban dan mengaku bahwa jurnalis tersebut sedang sakit lalu diminta dibawa untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk,” kata Subadria dalam keterangannya yang diterima, Senin, seperti dikutip Antara.

    Stein mengatakan, pada awalnya klien mendapat orderan ambulans melalui chat yang intinya meminta mengantarkan pasien dari hotel di Kebun Jeruk menuju rumah sakit terdekat. “Sesampainya klien kami di kamar hotel tersebut, terlihat kondisi Situr Wijaya sudah tergeletak dan terlihat seperti sudah beberapa jam meninggal,” ucapnya.

    Stein juga menjelaskan pada saat di hotel, perempuan yang mengorder ambulans tersebut mengaku bahwa dirinya adalah teman jurnalis tersebut. Subadria juga menyebutkan menurut keterangan kliennya, pertama kali melihat Situr Wijaya secara kasat mata tidak ada luka sayatan dan informasi dari penyidik untuk hasil sementara belum ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik.

    Subadria Nuka dan Stein Siahaan mendampingi saksi SF dan AS saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu, 6 April 2025, pukul 00.30 WIB. “Klien kami SF dan AS menjadi saksi atas Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum jurnalis yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah,” kata Subadria.

    Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025, diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan. “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, dari Palu Sabtu.

    Dimakamnkan di Palu

    Jenazah Situr sudah diterbangkan ke Palu dan dimakamkan di Desa Bangga, Kabupaten Sigi, pada Minggu, 6 April 2025. Keluarga korban mengatakan, jenazah sebetulnya pertama kali ditemukan oleh pihak hotel, tetapi mereka tidak segera melapor kepada pihak kepolisian terkait penemuan jenazah Situr Wijaya tersebut.

    “Yang menemukan pertama kali jenazah korban itu pihak hotel, sama Mr V dan beberapa orang yang tidak kita kenal,” kata Syahrul, ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 April 2025.

    Dalam salinan foto yang ditunjukkan oleh Syahrul kepada wartawan, tidak terlihat ada personil polisi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, tidak ada juga garis polisi yang dipasang di sekitar kamar hotel tempat korban ditemukan. “Waktu jenazahnya mau diangkat, tidak ada police line, tidak ada petugas lain,” ujar Syahrul.

    Mengetahui fakta tersebut, Syahrul dan keluarga korban dengan cepat memutuskan untuk meminta dilakukan visum dan juga autopsi kepada korban. Syahrul mengatakan, saat itu ia menghubungi beberapa polisi yang ia kenal dan sedang bertugas di Jakarta untuk mengarahkan ambulans ke RS Polri untuk ditindaklanjuti.

    “Karena kalau nanti jenazah sudah berpindah ataupun sudah disuntik formalin sebelum ditangani visum dan autopsi oleh polisi, bisa jadi tanda-tanda di tubuh korban bisa hilang,” ujar Ketua PWI Peduli Sulawesi Tenggara tersebut.

    Syahrul menambahkan, ketika beberapa waktu lalu pihak kepolisian melakukan olah TKP, kamar hotel di mana korban ditemukan tewas sudah bersih tanpa jejak. Padahal, kata Syahrul, ada bekas cairan di dekat bagian kepala korban yang seharusnya bisa menjadi petunjuk. “Polisi kan jadi tidak dapat mengetahui ini cairan apa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rogate Oktoberius Halawa yang mengaku sebagai kuasa hukum pihak keluarga mengatakan informasi kematian korban justru didapatkan dari pihak RS Duta Indah, Jakarta Utara. Jenazah korban diketahui memang sempat dibawa oleh ambulans ke RS Duta Indah sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Polri.

    Sebelumnya Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan polisi langsung mendatangi tempat kejadian saat mendapat laporan. “Kemarin kita ke TKP jam 21.00 WIB, setelah dapat laporan. Jenazah ditemukan di kamarnya sendiri di Hotel D’Paragaon Kebon Jeruk. Ini jenazah orang (asal) Palu,” kata Arfan, Sabtu 5 April 2025.

    Arfan mengatakan jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi. Ia menyebut belum ada bukti kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, kendati ada tanda lebam pada sebagian tubuhnya.

    “Lebam di bagian badan. Di badan, tidak ada di muka. Maksudnya belum ada bukti penganiayaan, sementara ya. Untuk hasil autopsi kan kita tunggu hasil visum luarnya. Untuk bekas penganiayaan, bekas benda tumpul, belum ada,” kata Arfan. (Red)

  • Ketua Komisi III DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK

    Ketua Komisi III DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usul Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Kalau saya pribadi (setuju), tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah (ada) SKCK,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis 27 Maret 2025 lalu.

    Habiburokhman mengatakan penghapusan SKCK ini bisa diberlakukan pada semua pihak, termasuk para mantan narapidana. “Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana,” ujarnya.

    Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari pekerjaan. “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar, satu ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya,” ucap dia.

    Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengklaim Komisi III juga sudah beberapa kali membahas soal SKCK ini dalam rapat bersama Polri. Ia berpendapat tak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah.

    “Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh engak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu tujuan dari usulan itu adalah untuk memudahkan mantan narapidana mendapat pekerjaan usai kembali ke masyarakat.

    “Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di Kantornya, Jakarta, Jumat 21 Mareta 2025

    Nicholay mengungkapkan Kementerian HAM telah mengirimkan surat ke Kapolri yang ditandatangani langsung Menteri HAM Natalius Pigai. Adapun usulan tersebut diperoleh setelah Kementerian HAM mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

    Ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan. Nicholay menegaskan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja, tapi juga untuk semua masyarakat. (Red)

  • Menag Nasaruddin Didemo Isu Skandal Moral, Ini Tanggapan FGMI

    Menag Nasaruddin Didemo Isu Skandal Moral, Ini Tanggapan FGMI

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, siterpa kabar dugaan terlibat dalam sejumlah kasus amoral dan penyalahgunaan wewenang. Tuduhan dugaan perlakuan pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan serta berbagai pelanggaran etika dalam kepemimpinannya itu disampaikan Aliansi Pemuda Lintas Agama (APLA) dan Ketua Masyarakat Anti Pelecehan (MAP), serta Aliansi Pemuda Islam Nusantara (APIN), Senin 24 Maret 2025.

    Puluhan massa APLA, MAP, dan APIN itu menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta. Massa menuntut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dievaluasi dan bahkan dicopot dari jabatannya.

    Aksi di sekitar pintu gerbang Kemenag RI, massa mengungkap berbagai dugaan serius, mulai dari dugaan pelecehan verbal, dugaan perselingkuhan, hingga indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenag RI.

    Selain itu ada juga sorotan utama terkait, kampanye ‘Kurikulum Cinta’ yang saat ini digencarkan oleh Kemenag. Program yang diklaim bertujuan menyebarkan nilai kasih sayang dan toleransi tersebut, diduga hanya menjadi kedok agar menutupi perilaku yang tidak pantas dari terduga Nasaruddin Umar.

    “Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menang Nasaruddin Umar dan kalau perlu dicopot dari jabatannya. Hal ini karena terduga (red-Nasaruddin) sudah melakukan perbuatan pelecehan verbal, dugaan perselingkuhan dan dugaan praktek KKN, sebagaimana terungkap dari testimoni dan temuan kami,” kata Korlap Aksi Demonstrasi, Rahmat Pratama, melalui rilis media, Rabu 26 Maret 2025 di Jakarta.

    Saat aksi demonstrasi, massa juga membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan “Copot Menteri Munafik!”, “Agama Bukan Kedok Nafsu!”, dan “Jangan Nistakan Ayat Tuhan Demi Jabatan!”. Seruan ini kata tokoh muda ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan.

    “Kami hadir hari ini bukan untuk memfitnah, tapi untuk menyelamatkan martabat bangsa. Terutama dari seorang pejabat yang diduga mempermainkan ayat-ayat Tuhan, demi hasrat pribadi. Jika negara diam, maka rakyat akan bersuara,” tegas Rahmat sapaan akrabnya.

    Dirinya juga menyinggung soal bahaya membiarkan figur pejabat diduga kuat terlibat perilaku menyimpang. Padahal terduga Nasaruddin Umar selaku pemimpin Kemenag, semestinya bisa menjaga moralitas dan menjadi panutan publik.

    “Jika benar terjadi dugaan pelecehan, perselingkuhan dan hingga praktek nepotisme di balik jubah keagamaan. Maka Presiden wajib turun tangan. Jangan biarkan agama dijadikan topeng oleh orang yang haus kuasa,” ucap Rahmat.

    Dalam kasus dugaan pelecehan, menurut Rahmat, sejumlah saksi telah bersedia memberi testimoni publik. Termasuk perempuan berinisial S, yang mengaku dilecehkan secara verbal dan fisik dengan diajak menikah-kawin, padahal S sudah menikah dan punya suami.

    Selain itu perempuan berinisial N, seorang pegawai BUMN yang diduga pernah terlibat hubungan spesial atau dugaan perselingkuhan melampaui etika profesional. Hal ini terjadi saat Nasaruddin Umar saat menjabat Komisaris di salah satu BUMN.

    “Kami siap membuktikan para perempuan-perempuan yang merasa dirugikan tersebut. Mereka para perempuan siap bersaksi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri,’ tukas Rahmat.

    Tak hanya itu, dugaan rangkap jabatan dan pengelolaan anggaran Masjid Istiqlal yang tidak transparan. Selain itu adanya dugaan penunjukan pejabat tanpa proses seleksi yang sah yang menjadi daftar panjang dugaan pelanggaran Nasaruddin Umar.

    “Menang Nasaruddin Umar juga diduga banyak melakukan praktek nepotisme dalam menunjuk pejabat tanpa proses seleksi di Kemenag. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan saja dan harus menjadi atensi semua elemen masyarakat,” ujar Rahmat.

    Demonstrasi ini juga mendapatkan perhatian publik di media sosial. Banyak warganet mulai menggaungkan tagar #CopotMenagNasaruddin dan #BongkarPelecehanKemenag sebagai bentuk solidaritas terhadap dugaan korban yang mulai berani bersuara.

    Para korban bersedia memberikan kesaksian terkait perilaku Menteri Agama. Di antara mereka adalah perempuan berinisial S, seorang pekerja EO, serta N, pegawai BUMN terkemuka di Indonesia. Selain itu, beberapa mahasiswi dari Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) juga dikabarkan siap mengungkap pengalaman mereka.

    Ha itu juga diunggal akun TikTok @azizamnann, Rabu 26 Maret 2025, yang menyatakan bahwa salah satu korban, S, mengaku pernah dirayu dan disentuh oleh Menteri Agama dengan ajakan menikah, meskipun dirinya masih memiliki suami.

    Sementara itu, N diduga memiliki hubungan khusus dengan Menteri Agama saat menjabat sebagai Komisaris di BUMN tempatnya bekerja. “Korban-korbannya telah dimintai keterangan dan bersedia memberikan kesaksian ke publik mengenai perilaku Menteri Agama Nasaruddin Umar,” ujar Tiktoker tersebut.

    Selain dugaan pelecehan seksual, Menteri Agama juga dituding melakukan berbagai pelanggaran lainnya, termasuk Penyalahgunaan Jabatan.

    Selain dugaan pelecehan seksual, Menteri Agama juga dituding melakukan berbagai pelanggaran lainnya Yaitu:

    1. Penyalahgunaan Jabatan – Memegang banyak posisi sekaligus, seperti Rektor PTIQ, Imam Besar Masjid Istiqlal, dan Menteri Agama, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran dan indikasi praktik KKN.

    2. Manipulasi Publik – Mengklaim menekan biaya haji, tetapi justru mengusulkan kenaikan hingga Rp 96 juta.

    3. Pelanggaran Regulasi – Mengangkat pejabat tanpa melalui seleksi terbuka dan melindungi individu yang diduga memiliki rekam jejak amoral.

    4. Kontroversi Penafsiran Agama – Menyederhanakan 6.666 ayat Al-Quran menjadi satu kata, yaitu “cinta”, yang diduga mencerminkan kepentingan pribadinya.

    5. Nepotisme – Diduga menempatkan orang-orang dari daerah asalnya di berbagai posisi strategis di Kementerian Agama.

    Atas dasar berbagai tuduhan tersebut, mereka mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot Nasaruddin Umar dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Mereka menilai bahwa keberadaan seorang pejabat yang diduga cacat moral dapat berdampak buruk pada bangsa dan mencoreng integritas lembaga keagamaan di Indonesia.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Aliansi Pemuda Lintas Agama menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mengungkap lebih banyak kesaksian jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

    Tanggapan FGMI

    Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM menanggapi dugaan keterlibatan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam sejumlah kasus amoral dan penyalahgunaan wewenang.

    Menurutnya, isu tersebut merupakan fitnah yang sangat keji terhadap Menteri Agama dan bagian dari percobaan untuk menjatuhkan Nasaruddin dari jabatannya. “Saya yakin itu fitnah, untuk menjatuhkan harga diri Kyai Nasaruddin Umar dan melengserkannya dari jabatan Menteri Agama”, kata Ketua FGMI, Muhamad Suparjo SM, Kamis 27 Maret 2025.

    Suparjo mengatakan bahwa isu “Skandal Amoral” Menteri Agama berbau unsur politik yang mencoba mengganggu kepemimpinan Nasaruddin Umar dalam membenahi kerusakan dalam lingkup Kementrian Agama RI.

    “Menurut saya, isu itu ada dorongan unsur politik. Kita sadar bagaimana kerusakan yang terjadi selama ini di Kementrian Agama. Nah, Menteri Agama yang sekarang mencoba membenahi semuanya. Beliau ingin bersih-bersih internal Kemenag dan inilah cobaannya difitnah pelecehan lah perselingkuhan lah,” ucapnya.

    Suparjo menyatakan bahwa selama ini kepemimpinan di Kementrian Agama selalu diduduki oleh seorang politisi ataupun ormas. Namun kali ini dipimpin oleh seorang Kyai dan juga Imam Besar Masjid Istiqlal yang tidak memiliki kepentingan terhadap apapun.

    “Seringnya itu kan Menag dari politisi atau dari ormas dan baru kali ini seorang Kyai dan juga Imam Besar Majid Istiqlal. Dan saya pikir kita udah saling mengetahui lah bagaimana Kementerian Agama kemaren-kemaren itu banyak kepentingannya. Dan sekarang saya rasa Pak Nasaruddin Umar ini tidak ada beban dan tidak berkepentingan apapun dalam jabatannya sebagai Menteri Agama, makanya beliau pasti diganggu dengan isu-isu yang berunsur fitnah untuk menjatuhkan,” katanya.

    Suparjo meyakini masyarakat sudah sangat cerdas, serta dapat menilai mana kebenaran dan mana kebatilan. Sehingga masyarakat tidak terjebak oleh isu dan opini yang tendensius terhadap Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

    “Saya yakin masyarakat juga bisa bedain tuh siapa yang benar-benar ingin membenahi Kementrian Agama, masyarakat bisa menilai ittikad baik dari Pak Nasaruddin Umar untuk bersih-bersih internal Kemenag agar tidak terjadi praktik korupsi seperti yang sudah-sudah”, ungkapnya.

    “Kita doakan saja agar Pak Nasaruddin Umar diberi kesabaran dan keteguhan dalam menghadapi cobaan untuk membenahi lingkup Kementrian Agama”, ujar Suparjo kepada awak media. (Red)