Kategori: Nasional

  • Kepala Daerah Dilarang Rekrut Pegawai Non ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Menteri Anas

    Kepala Daerah Dilarang Rekrut Pegawai Non ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Menteri Anas

    Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

    ,Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, selaras terbitnya UU ASN, maka pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.

    Selain itu, UU ASN juga mengamanatkan adanya penataan tenaga honorer atau tenaga non ASN paling lambat Desember 2024.

    “Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga,” ujar Anas, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

    Terkait pemenuhan kebutuhan pegawai, Anas menjelaskan, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih “lincah”.

    Dengan adanya UU ASN, maka setiap instansi nantinya dapat melakukan rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.

    “Rekrutmen CASN bisa saja dilakukan 1 tahun sekali, agar tidak ada penumpukan besar,” kata Anas.

    Terkait dengan nasib tenaga honorer saat ini, Anas mengatakan pihaknya masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN.

    Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang.

    Selama periode penataan berlangsung, Anas memastikan, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja.

    Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.

    “Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” ucap Anas.

    Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023. Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang.

    Akan tetapi, bagaiamana kelanjutan dari tenaga honorer saat ini masih akan menunggu perumusan PP sebagai aturan turunan. (red)

     

  • Tokoh Asal Sukadana KH Ahmad Hanafian Pahlawan Nasional

    Tokoh Asal Sukadana KH Ahmad Hanafian Pahlawan Nasional

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Nama tokoh asal Sukadana, Lampung Timur, KH Ahmad Hanafiah, masuk dalam daftar tokoh yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Presiden Republik Indonesia telah menyetujui sejumlah tokoh yang akan menerima Gelar Pahlawan Nasional dalam sebuah upacara penghargaan yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, di Istana Negara.

    Kementerian Sosial mengundang para ahli waris penerima, termasuk keluarga KH. Ahmad Hanafiah untuk hadir di Jakarta paling lambat tanggal 8 November 2023. Kehadiran mereka diharapkan akan menambah kekhidmatan acara penghargaan tersebut.

    Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengaku bangga dan memberikan apresiasi atas penyetujuan Presiden Republik Indonesia terhadap KH. Ahmad Hanafiah sebagai Calon Pahlawan Nasional yang akan dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional.

    “Setelah proses yang panjang akhirnya disetujui. Kami sangat bersyukur atas keputusan Presiden yang mengakui dedikasi dan jasa besar yang telah diberikan oleh KH. Ahmad hanfiah atas kontribusinya dalam mengusir penjajah di Indonesia,” ujar Dawam. Selasa 7 November 2023.

    Dawam melanjutkan, KH. Ahmad Hanfiah adalah sosok yang telah berkontribusi dengan luar biasa dalam bidang keagamaan, sosial, dan pendidikan. Penetapan beliau sebagai Calon Pahlawan Nasional adalah sebuah penghormatan yang sangat layak. “Pemerintah Daerah komitmen memperjuangkan KH. AHMAD HANAFIAH untuk menjadi pahlawan nasional karena beliau putra terbaik Lampung Timur,” kata Dawam.

    Dawam juga berterimakasih kepada Pemprov Lampung, TAIM IAIN Radem Intan Lampung, tokoh agama, masyarakat dan adat Lampung Timur, semua pihak atas doa dan dukunganya sehingga diakhir masa jabatan periode pertama bisa memberikan kado terbaik untuk masyarakat dengan gelar pahlawan nasional. “Diakhir masa jabatan saya periode pertama kita mendapat kado terindah yaitu gelar pahlawan nasional dan ini merupakan kebanggan untuk kita semua,” ucap Dawam.

    Bupati Dawam menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi inspirasi bagi masyarakat Sukadana dan generasi muda untuk mengikuti jejak perjalanan KH. Ahmad Hanfiah dalam membangun bangsa. “Semangat dan semakin besarnya peran beliau dalam sejarah Indonesia harus dijadikan sebagai contoh yang patut diikuti oleh generasi penerus,” tambahnya.

    Diketahui, KH. Ahmad Hanfiah adalah salah satu dari banyak tokoh yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa, dan pengakuan sebagai Calon Pahlawan Nasional adalah penghormatan yang pantas untuk sosok yang telah berjuang dengan sepenuh hati dalam membela nilai-nilai dan kebaikan.

    Dalam buku Biografi Perjuangan KH Ahmad Hanafiah ikut dalam mempertahankan Kemerdekaan Indonesia di Lampung 1945–1947 yang ditulis Prof. Wan Jamaluddin dan penulis lainnya yang terbit 2022. Dalam buku itu disebutkan Ahmad Hanafiah dikenal sebagai tokoh agama, pemimpin pergerakan, dan perlawanan fisik umat Islam di Lampung.

    Namun, sosok tersebut diyakini memiliki kemampuan unik, yaitu ilmu kebal dalam melawan penjajah Belanda. Sosok kelahiran Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, pada 1905 itu putra sulung KH. Muhammad Nur, pimpinan Pondok Pesantren Istishodiyah di Sukadana.

    Pesantren tersebut menjadi pondok pesantren pertama di Lampung. “Beliau ini keturunan penyiar Islam Ki Masputra yang diutus Sultan Banten Maulana Yusuf (1570-1580) ke Sukadana. Kakeknya KH. Abdul Halim pernah belajar di Mekkah abad ke-19, dan Ayahnya KH. Muh. Nur pernah belajar di Mekkah selama 10 tahun sejak masa kecilnya,” tulis buku tersebut.

    Buku itu menyebut, KH Ahmad Hanafiah sebagai ulama dan pejuang dari Sukadana yang berjasa mempertahankan kemerdekaan di Lampung (Sumatera bagian Selatan) pada 1945–1947. “Pilihan untuk berjihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari cengkraman kolonialisme Belanda tak lepas dari latar sosiohistoris Hanafiah,” kutip buku biografi tersebut.

    Setelah belajar di Batavia (Jakarta), Malaysia dan Mekkah, ia menghasilkan dua karya penting yaitu Sirr al-Dahr (1934-1936) dan Al-Hujjah (1937). Karya pertamanya Sir al-Dahr menitikberatkan mengenai tafsir surat al-Ashr yang dihubungkan dengan kata Al-Dahr.

    Lalu karya kedua membahas tentang aspek-aspek fiqih, seperti salat sunnah qalbiyyah sebelum khutbah Jumat, mengangkat tangan saat qunut, menyentuh mushaf bagi yang berhadas, dan hukum tabu-tabuhan dan peralatan musik yang terjadi di masyarakat Lampung. Selain menulis dua kitab itu, Hanafiah pun aktif dalam pergerakan nasional. Ia tercatat sebagai Ketua Sarekat Islam (SI) di Kewedanan Sukadana (1937-1942).

    Organisasi itu sebagai spektrum pergerakan nasional masa Hindia Belanda (1900-1942) menjadi wadah perjuangan umat Islam lintas daerah dan suku bangsa untuk mencapai kemerdekaan. Untuk itu, SI dianggap organisasi berbahaya dan setiap pergerakannya di berbagai daerah mendapat pengawasan dari pemerintah Hindia Belanda.

    Organisasi lain dengan posisi sebagai pimpinan adalah Nahdatul Ulama (NU) dan Masyumi pada 1937-1942. Pada masa pendudukan militer Jepang, Hanafiah aktif sebagai anggota Sangikai Keresidenan Lampung (1943-1945).

    Pada awal proklamasi kemerdekaan Indonesia, ketika dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) di Keresidenan Lampung, Hanafiah berkiprah sebagai Ketua KNID di Kewedanan Sukadana. Pada era itu, ia tercatat sebagai ketua Masyumi dan pimpinan Hisbullah Sukadana. Peran dan posisi tersebut memperkokoh semangat kebangsaan (nasionalisme) Hanafiah dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan di Lampung.

    Terlebih, sejak Oktober 1945, Masyumi pusat menegaskan membela Tanah Air dari cengkeraman kekuasaan kolonial (Belanda) sebagai kewajiban bagi setiap umat Islam dan tindakan tersebut sebagai jihad.

    Berlandaskan upaya menegakkan kemerdekaan dan semangat keagamaan (jihad), Hanafiah mengerahkan segenap jiwa dan raga memimpin laskar-laskar dari Lampung merebut Baturaja dari pendudukan pasukan Belanda pada Juli dan Agustus 1947, ketika Agresi Militer Belanda Pertama.

    Pada serangan kedua (16-17 Agustus 1947), Ahmad Hanafiah dan ratusan laskar Lampung dikepung tentara Belanda. Setelah melakukan perlawanan sengit, Hanafiah ditangkap dan dieksekusi mati oleh Belanda di Baturaja dengan cara ditenggelamkan ke dalam Sungai Ogan.

    Sehingga jasadnya tidak dapat ditemukan para pejuang dan masyarakat setempat. Untuk itu, tidak ada makam untuk sang ulama dan pejuang yang sangat heroik tersebut. KH. Ahmad Hanafiah mengakhiri hayatnya di jalah Allah demi untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. (Red)

  • Direktur Reserse Kriminal Umum Bersama Tim Polda Metro Jaya Kembali Meraih Pin Emas Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

    Direktur Reserse Kriminal Umum Bersama Tim Polda Metro Jaya Kembali Meraih Pin Emas Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mendapat penghargaan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

    Daftar penerima penghargaan Ditkrimum PMJ

    Penghargaan ini diberikan atas prestasi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dalam pengungkapan kasus mafia tanah, Pemberian penghargaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 7 Desember 2022

    Selain Dirkrimum Polda Metro Jaya, penghargaan juga diberikan kepada 27 Pamen hingga penyidik Pembantu se Polda Metro Jaya dan Jawa Barat, dan 13 Tim anggota Ditres Krimum Polda Metro Jaya.

    Kemudian juga pada 11 Kapolda lainnya, yaitu Kapolda Metro Jaya, Kapolda Lampung, Kapolda Jambi, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolda Bengkulu, dan Kapolda Jawa Barat. Kemudian, Kapolda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Timur, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Sulawasi Utara, Kapolda Sulawesi Tenggara, dan Kapolda Maluku Utara, termasuk pihak Kejaksaan.

    Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan itu, Hadi Tjahjanto menyampaikan pemberian pin emas ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mengusut kasus mafia tanah. Menurut Hadi, pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.

    Daftar penerima penghargaan se DKI

    Tahun 2022 lalu, ada 60 kasus mafia tanah diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa. “Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan,” kata Hadi dalam keterangannya yang diterima wartawan dari Polda Metro Jaya.

    Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus di antarnaya ditangani kepolisian dan 23 kasus di antaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN. “Ini sudah satu bentuk prestasi. Dan apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp 2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada 5 yaitu: oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum,” bebernya.

    Hadi Tjahjanto menilai penyidik Polda Metro Jaya telah merespons program Presisi Kapolri dengan mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan tindak pidana mafia tanah. Dia memuji penyelesaian perkara yang dianggap memulihkan keadaan dan memberikan keadilan bagi korban dan pelaku.

    Hadi menilai kebijakan itu merupakan hal yang perlu dikembangkan sebagai suatu konsep pencegahan dalam penegakan hukum pidana. Hal itu dapat bermanfaat dalam menjalankan seluruh norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

    Sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus mafia tanah di Jakarta pada Agustus 2022. Proses pengungkapan itu bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak oknum, di antaranya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga notaris.

    Kasus itu bermula dari adanya laporan korban ulah mafia tanah yang ditindaklanjuti oleh penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Hard) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif lewat kerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

    Kolaborasi itu telah mengungkap lima modus operandi dalam sindikat mafia tanah tersebut. Salah satunya adalah dengan illegal access pada sistem komputerisasi kerja (KKP) oleh pegawai BPN. Polda Metro Jaya menangkap 33 tersangka dalam kasus ini.

    Praktik mafia tanah ini bersifat terstruktur dengan melibatkan sejumlah oknum pegawai BPN.Salah satu kasus mafia tanah yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya yang cukup menyita perhatian publik yakni kasus dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. Di mana eks ART terlibat dalam peralihan sejumlah tanah milik orang tua Nirina Zubir. (Red)

  • Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Jakarta – Pasca diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan dengan menyampaikan pernyataannya, salah satunya menyebut putusan MKMK sebagai fitnah yang sangat keji.

    Ia secara terbuka mengatakan ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers, Rabu (8/11) siang atau sehari setelah sidang pleno MKMK mengucapkan putusannya, yakni memutuskan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres. Atas pelanggaran etik berat itu, MKMK memutuskan memberikan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.

    “Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang.

    Ia juga menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Menurut dia, hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional.

    “Penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa saya, adalah Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, yang telah meniti karier sejak 1985. Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai Hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun Hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011, dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela. Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011,” katanya.

    Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.

    “Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” katanya.

    Kenegarawan Anwar Usman Dipertanyakan

    Menyikapi pernyataan Anwar Usman yang terang-terangan melawan, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, perlawanan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap sanksi etik berat yang ia terima sebagai bentuk tidak menghormati putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

    “Kami melihat semakin terang Anwar Usman sebagai hakim konstitusi tidak menghormati putusan MK. Pandangan yang disampaikan lebih pada pembelaan dan perlawanan kepada putusan MKMK,” ujar Trisno, Rabu (8/11/2023).

    Trisno menilai, Anwar Usman menunjukkan sikap yang jauh dari sikap kenegarawanan yang menjadi syarat utama seorang hakim MK.

    Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (Pakar HTN UGM), Zainal Arifin Mochtar mengungkap sejumlah alasan mengapa Anwar Usman bertutur di luar nalar Majelis Kehormatan MK (MKMK). Menurut Zainal, Anwar tak diperiksa sendirian, melainkan bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya. Hal ini menjadi bukti bahwa dalihnya soal pembunuhan karakter dan fitnah tidaklah valid.

    (RED)

  • Aisha dan Neby Boyong 11 Mendali di Tournament Of Champions World Scholar’s Cup Yale University USA

    Aisha dan Neby Boyong 11 Mendali di Tournament Of Champions World Scholar’s Cup Yale University USA

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua kakak adik Aisha Kintan Katiluna dan Neby Raihana Zahra, meraih 11 medali Final Turnamen Akademik Pelajar Kelas Dunia, World Scholar’s Cup (WSC) Tournament of Champions (TOC), di Yale University, USA 8 November 2023.
    Aisha dan Neby usai menerima mendali

    Kedua putri dari pasangan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol H. Hengki Haryadi dan Ny Hj. Duma Intan Karenina itu menjadi duta Indonesia, dari Sekolah di BINUS SCHOOL SIMPRUG Jakarta, berlaga di Amerika sejak 2-8 November 2023.

    Aisha Kintan Katiluna, kelahiran Bandung, 18 Juli 2010 adalah siswi kelas 8 SMP BINUS SCHOOL Simprug, meraih Mendali Gold untuk writing essay, dan mendali Gold untuk team bowl.

    Ditambah Mendali silver untuk Science, Silver : Literature, silver untuk Special subject, silver untuk team countdown, dan silver untuk scholars challenge.

    Sementara Neby Raihana Zahra, kelahiran, Jakarta,14 Desember 2011, pelajar kelas 6 SD, meraih empat mendali silver untuk Cria Award, silver untuk Team Debate, silver untuk writing essay, dan silver untuk scholars bowl.

    Aisha dan Neby mengaku sangat terharu dan bangga bisa ada di salah satu Universitas bergengsi didunia, dan bisa bersaing dengan pelajar di seluruh dunia dalam babak final. “Kami terharu campur bangga, bisa gabung di kancah international,” kata Aisya, didampingi Neby, dan ibunya Hj Intan, via phone Rabu 8 November 2023.

    Aisha berharap ilmu dan pengalaman yang sangat bermanfaat ini, nantinya bisa ditularkan dengan teman-teman di tanah air. “Semoga nanti pulang  ke tanah air dan bisa menginspirasi temen-temen Indonesia. Kita bangga menjadi bagian anak bangsa yang siap menuju Indonesia emas,” kata Aisha.

    Indonesia patut bangga memiliki banyak generasi muda penerus bangsa yang tak kenal lelah untuk terus mengembangkan minat, bakat serta kompetensinya di berbagai bidang dan meraih banyak prestasi, termasuk Aisya dan Neby.

    Aisya dan Neby merupakan delegasi yang mewakili  Indonesia dari SMP dan SD Binus Scholl, dengan perolehan 11 mendali, dua mendali emas dan 9 mendali perak di Final Turnamen Akademik Pelajar Kelas Dunia, World Scholar’s Cup (WSC) Tournament of Champions (TOC) yang diikuti lebih dari 45 Negara dan lebih dari 1600 pelajar SMP/SMA seluruh dunia  di Yale University, USA pada 2-8 November 2023.

    Selamat untuk Aisha dan Neby yang telah berhasil meraih prestasi  membanggakan untuk orang tua, Binus School, dan juga Indonesia. “Semuanya ini banyak dipengaruhi oleh motivasi anak-anak karena keikutsertaan dalam kompetisi pelajar dunia ini merupakan inisiatif dari anak-anak,” kata Ny Hj Intan.

    “Bagi kami orang tua di bimbing sekolah sebagai pendidik adalah hal yang paling berpengaruh terhadap prestasi yang mereka raih. Anak anak juga semangat banget,” tambahnya.

    Sebelum ke Yale University USA, Aisya dan Neby, mengikuti lomba di Korea Selatan. Dari ajang di Korea, Aisha dan Naby mengikuti final di USA.

    “Perjalanan Aisha dan Neby sampai tahap akhir dan meraih medali World Scholar’s Cup Tournament of Champions merupakan sebuah proses yang penuh dengan cerita, Aisha dan Neby berhasil sampai di titik ini setelah melalui Regional Round di Jakarta, dan Global Round di Korea Selatan,” ujar Intan.

    Secara total terdapat lebih dari 1600 pelajar dari 45 negara dengan bentuk kompetisi yang sama yakni team debate, collaborative writing,  challenge, dan scholar’s bowl. Ada team debate, collaborative writing,  challenge, dan scholar’s bowl. Selain itu juga ada kegiatan non-akademik seperti scavenger hunt, lalu ada juga culture fair. (Juniardi)

  • Dipanggil KPK, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diminta Kooperatif

    Dipanggil KPK, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diminta Kooperatif

    Jakarta – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Ketua Komisi IV DPR RI Sudin kooperatif dan dapat memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (10/11/2023).

    Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sudin pada Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

    “Dan kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,” tambah Ali.

    Diketahui, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

    Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.(red)

     

  • Ini Dia 5 Amar Putusan MKMK yang Membuat Sejarah Baru di Mahkamah Konstitusi

    Ini Dia 5 Amar Putusan MKMK yang Membuat Sejarah Baru di Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi menutup persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi persis pada baqda Magrib, Selasa (7/11/2023). Hasilnya, MKMK menelurkan 5 putusan yang menjadi  sejarah baru di lembaga Mahkamah Konstitusi, dimana selama ini keputusannya dikenal bersifat final dan mengikat.

    Ada lima amar putusan  yang diputus oleh tiga hakim Majelis Kehormatan MK, yakni:

    Pertama, Mahkamah Konstitusi (MKMK) hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

    Kedua, MKMK jmemutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)

    Ketiga, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ke-empat, Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.

    Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    (iwa)

  • Tok! Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

    Tok! Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam amar putusannya memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

    MKMK juga memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)

    Selain, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.

    Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno MKMK di Gedung MK yang berakhir bagda magrib, Selasa (7/11/2023),

    (iwa)

     

  • Detik-detik Keputusan MKMK, Polisi Sterilkan Jalan Merdeka Barat 

    Detik-detik Keputusan MKMK, Polisi Sterilkan Jalan Merdeka Barat 

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai pukul 15.40 wib masih menggelar sidang pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi.

    Sidang pleno MKMK dimulai pukul 13.00 wib. Dijadwalkan MKMK akan membacakan putusannya Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

    Dari pantauan terlihat situasi di Jalan Merdeka Barat lengang. Polisi mensterilkan jalan itu dan tidak mengizinkan para pendemo masuk. Para pendemo hanya diizinkan berdemo di sekitar Patung Kuda.

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi.

    Denny memprediksi MKMK akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman. “Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Denny kepada Tempo, Selasa, 7 November 2023. Sementara itu, Denny mengatakan hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing. (iwa)

     

  • Hakim Yang Tangani Prapradilan Rempang Ditemukan Tewas di Hotel Batam?

    Hakim Yang Tangani Prapradilan Rempang Ditemukan Tewas di Hotel Batam?

    Batam, sinarlampung.co-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang sedang menangani sidang prapradilan Rempang, Nanang Herjunanto (45), ditemukan tewas di kamar 208 Hotel Lovinna Inn Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

    Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan. Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir mengatakan jasad Nanang ditemukan pada Minggu (5/11/2023) malam. Mayat itu langsung dievakuasi ke rumah sakit. “Benar, jenazah sudah kami evakuasi dan dibawa ke kamar jenazah di RS Bhayangkara Polda Kepri tadi malam,” kata Doddy.

    Awalnya petugas hotel curiga akan aroma tak sedap dari sebuah kamar. Kemudian pihak hotel menghubungi kepolisian dan membuka kamar tersebut. “Saat ditemukan di kamar hotel, korban dalam posisi tertelungkup menghadap ke kiri. Diperkirakan kondisi jenazah sudah lebih satu hari. Dugaan awal, korban tewas dikarenakan penyakit yang dideritanya, sebab di dekat jenazah juga ditemukan sejumlah obat-obatan,” katanya.

    Ditanya Wartawan Soal Rempang

    Sebelumnya, Nanang sempat dikonfirmasi wartawan, Kamis 02 November 2023, terkait sidang praperadilan kasus kerusuhan bela Rempang, 11 September 2023. Nanang selain hakim di PN Batam, juga menjabat juru bicara PN Batam. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai, Hakim PN Batam tidak imparsial dalam menangani sidang praperadilan itu. Nanang mengatakan jika hakim menjalankan kewenangannya secara mandiri dan tidak memihak.

    Ketua PN Batam, Mashuri Effendie mengatakan, almarhum Nanang sempat memimpin apel pada Jumat 03 November 2023 sore. Malamnya sekira pukul 20.00 WIB, korban sempat mengunggah berita terkait sidang praperadilan kasus Rempang di grup WhatsApp hakim.

    “Sabtu 04 November 2023, ada keluarga pengadilan yang nikahkan anaknya di hotel. Acara jam 14.00 WIB, saya hadir. Setengah tiga 14.30 WIB tidak ada alhamarhum datang,” kata dia.

    Lalu pada Ahad 5 NOvember 2023 keluarga korban menghubungi korban, namun tidak bisa dihubungi. “Tidak nyambung-nyambung. Istri korban menghubungi orang pengadilan. Terus ke hotel tak ada respons juga,” kata Mashuri Effendie.

    Lalu pihak hotel dan pengadilan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. “Kemudian pintu didobrak, korban sudah terbaring telungkup. Di tubuh ada bekas bekam, meninggal diperkirakan Sabtu, sudah biru-biru,” kata Mashuri Effendie.

    Menurutnya, korban meninggal secara wajar, hanya saja ia telah meninggal lewat satu hari. “Menurut kekuarga beliau ada riwayat jantung dan darah tinggi,” kata dia.

    Mashuri mengatakan, korban dikenal rendah hati, kalem, dan biasanya lebih banyak diam. “Kalau diajak ngobrol baru ngangguk,” kata dia.

    Perwakilan Manajemen Hotel Lovina Inn, Wilson Wijaya mengatakan, dibuka kamar tinggal korban atas permintaa keluarga korban. “Atas permintaan keluarganya. Biaya sewa hotel Rp3 juta-an per bulannya,” kata dia.

    Waka PN Amuntai

    Sementara Berdasarkan Hasil TPM Hakim pada tanggal 1 November 2023, Nanang Herjunanto, menjabat sebagai Wakil Kepala PN Amuntai. Saat persiapan kepindahaanya, almarhum masih tinggal di Hotel “Betul infonya, beliau tinggal sehari-hari di hotel (longstay) karena beliau tinggal sendiri di Batam,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Eddy Sameaputty, kepada wartawan di Batam, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 5 November 2023 malam.

    Menurut Eddy Sameaputty, Hakim Nanang Herjunanto ini awalnya pernah mengontrak rumah di sekitar Batam Center. Namun, karena hendak pindah tugas keluarganya telah lebih dahulu kembali ke Jogjakarta. “Beliau tinggal menunggu saat untuk promosi menjadi Wakil Ketua PN Amuntai (Kalsel) dalam bulan depan,” katanya.

    Berdasarkan penulusuran SwaraKepri dari situs PN Batam, Hakim Nanang Herjunanto dengan NIP 19780125 200112 1 003 memiliki pangkat sebagai Pembina dan merupakan golongan PNS IV/a. Nanang Herjunanto menjadi CPNS/Cakim Pengadilan Negeri Mungkid (2001), kemudian PNS/Cakim Pengadilan Negeri Mungkid (2003)

    Lalu bertugas menjadi Hakim Pengadilan Negeri Raha (2005-2008), Hakim Pengadilan Negeri Sikaping (2010-2012), Hakim Pengadilan Negeri Wates (2012-2015). Hakim Pengadilan Negeri Depok (2015- 2021). Kemudian menjadi Hakim Pengadilan Negeri Batam (2021-2023), dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai (Berdasarkan Hasil TPM Hakim pada tanggal 1 November 2023). (red)