Jakarta, sinarlampung.co-Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi termasuk mantan pimpinan dan pewagai KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat 20 Oktober 2023 mendatang.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada hari ini, Rabu 18 Oktober 2023. “Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” kata Ade kepada wartawan.
Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi guna mengusut perkara ini. “Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.
Firli Bahuri belum merespon wartawan terkait jadwal pemanggilan tersebut. Sebelumnya penjelasan Firli soal pertemuan dengan SYL, ia diduga pernah melakukan pertemuan dengan SYL yang pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian merupakan merupakan pihak yang berperkara. Namun Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi.
Menurut dia, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022. Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melanikan beramai-ramai dan di tempat terbuka. “Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan menteri pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliaran nilai aset di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tak terawat. Mulai dari 21 unit bus hibah bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga hilangnya tujuh set besi timbangan pasca tak beroperasinya jembatan timbang yang disimpan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. Ditambah sengkarut dugaan pungutan liar oleh oknum pegawai Dishub di Teminal Simpang Propau Lampung Utara.
sudha satu tahun bus bus hibat kemenhub ini hanya parkir
Kondisi 21 unit bus bantuan Kemenhub itu kini berada di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di Jalan Terusan Endro Suratmin, Sukarame, itu kini tidak bergerak. Pihak Dishub berdalih bingung untuk memanfaatan atas aset tersebut.
“Mangkraknya 21 unit bus bantuan Kemenhub itu akibat ketidakseriusan pejabat Dishub dalam memanfaatkan sarana yang telah tersedia. Bayangkan saja, tinggal manfaatin sarana yang ada aja nggak bisa. Bagaimana Dishub mau punya program-program terobosan. Gubernur harus tahu yang beginian. Malulah kita ini, masak sudah dibantu sarana bus sebanyak itu, dimangkrakin aja. Ini artinya tidak becus kelola aset Negara,” kata Seorang Mantan pegawai Dishub Lampung yang sudah pensiun.
Data wartawan menyebutkan berdasarkan perjanjian hibah Kemenhub dengan Pemrov Lampung tanggal 8 Oktober 2018, disebutkan Hibah Barang Milik Negara (BMN) 20 unit bus ukuran sedang BRT paket 18,19, dan 21 tahun anggaran 2016 dan 20 unit bus ukuran besar BRT euro II engine mobile dua pintu dari APBN-P tahun 2017. Hibah 40 unit bus dengan muatan 30 orang ke atas bagi setiap unitnya.
Kemudian Gubernur mengeluarkan peraturan bernomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub dinyatakan, pemprov melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan, dengan perincian Dishub mengelola lima unit, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengurus 20 unit lainnya.
Lalu atas perintah pergub, pada 1 November 2019, Dishub menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri. Yang diikat dalam perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dan Perum Damri.
Serta perjanjian kerja sama nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dengan PT LJU. Sejak awal pengoperasian atas puluhan unit bus bantuan Kemenhub ke Pemprov Lampung ini, hanya melakukan penunjukan kerja sama pengelolaan bus bantuan kepada Perum Damri dan PT LJU tanpa melalui tender.
Kerjasama Tanpa Tender
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo
Data wartawan menyebutkan berdasarkan perjanjian hibah Kemenhub dengan Pemrov Lampung tanggal 8 Oktober 2018, disebutkan Hibah Barang Milik Negara (BMN) 20 unit bus ukuran sedang BRT paket 18,19, dan 21 tahun anggaran 2016 dan 20 unit bus ukuran besar BRT euro II engine mobile dua pintu dari APBN-P tahun 2017. Hibah 40 unit bus dengan muatan 30 orang ke atas bagi setiap unitnya.
Kemudian Gubernur mengeluarkan peraturan bernomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub dinyatakan, pemprov melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan, dengan perincian Dishub mengelola lima unit, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengurus 20 unit lainnya.
Lalu atas perintah pergub, pada 1 November 2019, Dishub menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri. Yang diikat dalam perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dan Perum Damri.
Serta perjanjian kerja sama nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dengan PT LJU. Namun sejak awal pengoperasian atas puluhan unit bus bantuan Kemenhub ke Pemprov Lampung ini, hanya melakukan penunjukan kerja sama pengelolaan bus bantuan kepada Perum Damri dan PT LJU tanpa melalui tender.
Hanya Titipan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengakui bila 49 unit bus bantuan Kemenhub pernah dikelola oleh Perum Damri dan PT LJU. Namun seiring mewabahnya Covid-19, kendaraan angkutan massal tersebut dikembalikan.
“Waktu Covid-19 itu, usaha angkutan ya mati karena tidak ada penumpang. Ditambah subsidi juga dihentikan akibat recofusing APBD dampak dari Covid-19. Saat itu PT LJU mengajukan keberatan, dan sebagian bus yang dikelolanya diserahkan ke Perum Damri,” kata Bambang.
Lalu, katanya, pada tahun 2021, ke-40 unit bus dikembalikan ke Pemprov Lampung yang kemudian oleh BPKAD dititipkan ke Dishub. BPKAD kemudian meminta penilaian terhadap besaran nilai aset dan nilai sewa ke Kanwil DJKN Lampung-Bengkulu, untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pengusaha angkutan umum.
Dari hasil penilaian DJKN tersebut, jelas Bambang Sumbogo, pihaknya menawarkan kerja sama kepada beberapa perusahaan angkutan umum, seperti ke Perum Damri, PT Putra Karo Mandiri, PT Avenka Cahaya Nusantara, PT Karona Lalupa Nusantara, PT Big Star, dan PT Ainon Untung Lestari.
“Tapi sampai sekarang, belum ada satu pun yang menyatakan berminat untuk kerja sama pengelolaan bus-bus itu,” kata Bambang Sumbogo, didampingi Sekretaris Alma Rostow Guna, dan Kabid Lalulintas dan Angkutan, Hidayat.
Bambang mengaku sejak satu tahun terakhir ke-21 bus yang ditempatkan di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di kawasan Sukarame, tidak pernah dipergunakan sama sekali. “Ya bagaimana mau digunakan, sekali gerak itu kan duit. Solar mahal. Dan tidak ada anggaran perawatan di dinas ini. Ada 17 unit bus lainnya sampai sekarang berada di PT LJU. Silakan bila ada OPD yang ingin menggunakan bus-bus yang hanya parkir ini. Asal mau tanggung jawab dan biayai sendiri. Kalau terjadi lakalantas, urus sendiri,” ucapnya.
Bambang mengaku jika 21 unit bus dari 40 unit bantuan Kemenhub tersebut, hanya dititipan. “Ya bus-bus itu kan aset daerah, karena terkait dengan pelayanan publik, makanya dititipkan ke Dishub. Jadi, kami ini cuma dititipi saja,” kata Bambang Sumbogo, kepada wartawan di ruang kerjanya Jum’at 13 Oktober 2023
Menurut Bambang, aset tersebut adalah titipan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung. “Semua aset kan BPKAD yang punya. Nah, karena aset ini berupa bus dan terkait dengan pelayanan publik, dititipkanlah ke kami. Jadi, kami ini ketitipan, bukan bus-bus itu dimangkrakin,” kata Bambang.
Bambang Sumbogo mengakui jika pihaknya justru kesulitan akibat dititipkannya puluhan bus bantuan Kemenhub tersebut. “Jujur saja ya, kami ini sengsara lo dititipi kayak begini. Di tempat saya kan nggak ada anggaran untuk ngurusnya. Siapa coba yang mau kasih dana operasional buat ngurusi bus-bus itu,” katanya.
Jadi Temuan BPK
Data LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2020 dengan nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021, adalah Pergub nomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung, yang langsung mengatur pengelolaan trayek bus kepada Perum Damri dan PT LJU.
Ironisnya Kadishub menandatangani pengelolaan bus bantuan Kemenhub dengan Perum Damri dan PT LJU. Padahal sesuai ketentuan, seharusnya yang berhak menandatangani perjanjian kerja sama adalah Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Dan dalam perjanjian kerja sama antara Dishub dengan Perum Damri maupun Dishub dengan PT LJU, tidak mengatur mengenai nilai besaran kontribusi yang diterima Pemprov Lampung dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari pemanfaatan puluhan bus bantuan Kemenhub.
Bahkan nilai kontribusi ditetapkan hanya melalui pembicaraan (Lisan,red) antara Kepala Dishub, General Manager Perum Damri, dan PT LJU berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama, tanpa dituangkan dalam keputusan tertulis. Menurut data yang ada, pada 9 Februari 2021 Perum Damri menyetorkan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp24.000.000. BPK juga mencatat PT LJU selama tahun 2020 sama sekali tidak memberikan kontribusi atas 15 unit bus yang dikelolanya.
Besi Timbangan Hilang
Aset tujuh set besi timbangan yang berada di kantor UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Lampung kini hilang. Diduga hilangnya aset bernilai ratusan juta itu hilang akibat ulah para oknum di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Sekretaris Dishub Provinsi Lampung, Alma Rostow Guna membenarkan aset besi timbangan yang hilang tersebut. Dan saat ini pihaknya sedang berusaha menyelesaikan secara internal dalam lingkungan kantor. “Iya memang kami sedang berusaha untuk menyelesaikan secara intern dulu,” kata Alma, yang belum lama menjabat Sekretris Dishub Provinsi Lampung itu.
Alma mengaku pihaknya masih menyelidiki sendiri dulu agar mendapatkan kejelasan terkait aset tersebut, dan belum melapor ke pihak yang berwenang. “Baru dua hari kehilangan aset milik negara tersebut. Kami masih selidiki di internal dulu, untuk mendapatkan kejelasan agar tidak salah langkah selanjutnya,” katanya.
Pungli di Terminal Propaw
Dishub Lampung juga kini sedang diterpa kabar dugaan menerima upeti dari Pungutan Liar (Pungli) di Teminal Simpang Propau Lampung Utara. Dugaan Pungli diduga dilakukan para oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.
Kepala UPT Terminal Dishub Provinsi Lampung, Dwi Sugiarto, mengatakan bahwa tidak ada pihaknya melakukan pungutan liar dan menyetor upeti ke Dishub Lampung. Yang ada hanyalah retribusi yang disetor ke kas daerah. Tudingan pungli itu ramai berawal dari adanya pihak supir yang biasa melemparkan uang ke jalan dari atas kendaraan mereka dan dilihat warga setempat yang akhirnya dilaporkan.
“Kalau Pungli mah sepertinya itu tidak benar, mungkin ada supir yang tidak sengaja melemparkan uang dan dilihat warga, tapi mungkin warga sudah salah persepsi mereka pikir itu pungutan, pegawai kita pun tidak mengetahui uang tersebut untuk apa,” dalih Dwi Sugiarto.
Dwi mengaku jika dirinya dan para Kepala Seksi (Kasi) telah dipanggil aparat penegakan hukum terkait persoalan Pungli tersebut. “Kami memang dipanggil oleh pihak Polres Lampura, saya dan kasi semua ikut kesana. Kami juga sudah berikan berkas pembukuan yang diminta pihak polres, itu sekira bulan kemarin tanggal 25 September 2023,” katanya.
Dwi memastikan bahwa tidak ada soal setoran atau upeti yang mengalir ke pejabat Dishub setiap bulannya. Menurutnya soal upeti yang dimaksud adalah untuk Kas Daerah (Kasda). “Ia setoran untuk kasda memang ada dan semua ada buktinya, tapi kalau untuk Kadis ya enggak ada,” ujarnya tanpa merinci nilai setoran.
Kasis Jasa dan Fasilitas Terminal Risky, menambahkan data setoran PAD ke Dinas Provinsi itu sifatnya Rahasia. “Jangan tidak boleh kalian melihat data PAD setoran kami, itu kan arsip rahasia, kalau mau melihat langsung saja ke dinas,” kata Risky terlihat emosi. (Red)
Jakarta – PDIP akan mengumumkan nama cawapres Ganjar Rabu (18/10/2023) ini, di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Meski sosok cawapres Ganjar itu masih disimpan rapi di saku Megawati, nama Mahfud MD disebut-sebut paling berpeluang menjadi wapres mendampingi Ganjar pada Pilpres 2024 nanti.
Peluang Mahfud tersirat jelas, setidaknya dari pertemuan penting antara Mahfud MD dengan elit Partai Hanura, Selasa (17/10/2023).
Dalam pertemuan itu a Waketum Partai Hanura, Benny Rhamdani terang-terangan menyebut sosok tersebut berinisial M.
“Inisialnya M,” kata Waketum Partai Hanura, Benny Rhamdani, Selasa (17/10).
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy, mengatakan sosok pendampingi Ganjar adalah sosok yang memiliki rekam jejak integritas yang mentereng.
“Sosok yang akan mendampingi Mas Ganjar adalah figur religius yang integritasnya sebagai pejabat publik sudah terentang lintas dekade,” kata Rommy melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Mudah ditebak, sosok yang dimaksud Rommy adalah Mahfud MD yang diketahui memiliki pengalaman lengkap sebagai pejabat publik.
Sejauh ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md. masih enggan mengomentari kemungkinan dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.
Kendati demikian, sinyal-sinyal nama itu mengarah ke Mahfud MD terlihat dari beredarnya foto Mahfud MD dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa, menerima kedatangan Mahfud MD. Pertemuan itu dibenarkan oleh salah satu Tim Media Ganjar Pranowo, Anton Sudibyo.(*)
Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Mahkamah menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Namun, dalam perkara ini, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, salah satunya hakim Saldi Isra. Saldi tak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Saldi mengungkap, secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.
Untuk memutus tiga perkara tersebut, MK lantas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023. RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
“Tercatat, RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi.
Hasil RPH menyatakan bahwa enam hakim konstitusi, MK sepakat menolak permohonan pemohon. Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang.
Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda atau dissenting opinion. Mahkamah lantas menggelar RPH berikutnya untuk memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, RPH kedua itu dihadiri oleh sembilan hakim kosntitusi, tak terkecuali Anwar Usman.
Dalam RPH tersebut, ungkap Saldi, beberapa hakim yang semula memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan pemohon dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Sebagian hakim konstitusi dalam putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang berada pada posisi Pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi.
Dari lima hakim konstitusi yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, tiga hakim membuat syarat alternatif bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencaonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Sementara, dua hakim konstitusi lain yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan, membuat alternatif aturan bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.
Saldi pun bertanya-tanya, seandainya RPH yang digelar untuk memutus Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, akankah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap didukung mayoritas hakim sebagai kebijakan hukum terbuka atau tidak.
Sebaliknya, jika RPH memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi hakim dalam Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, yaitu tetap delapan hakim tanpa dihadiri hakim Anwar Usman, apakah putusan akan tetap sama atau berbeda.
“Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’,” tutur hakim Saldi.
Sementara Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas,” ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin 3 April 2023.
Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan ” moralitas dan rasionalitas” karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
“Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.
Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat. (ReD)
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem meminta pemerintah (Kemendagri) tidak memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir 17 Oktober mendatang.
Penolakan oleh PKS disampaikan Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli.
“Lebih baik diberi kesempatan pada orang lain,” katanya.
Ia menyoal status Heru yang masih rangkap jabatan sebagai kepala sekretariat presiden. “Sebaiknya, cari orang baru biar tidak rangkap jabatan,” ujar dia.
Taufik menyebut masih banyak orang lain yang berkompeten untuk mengisi jabatan itu.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino terang-terangan mengkritik kinerja Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono selama setahun belakangan.
Menurut dia, sejak Heru menjabat pada 17 Oktober 2022 ia gugup dalam memimpin dan hanya berfokus pada seremonial saja.
“Fraksi Nasdem DKI menilai kinerja Heru hanyalah sebatas seremoni saja dan ternyata beliau terlihat sangat gugup memimpin Jakarta,” kata Wibi.
Wibi menyoroti beberapa isu, salah satunya polusi udara. Baginya, Heru tidak serius menangani isu itu dan justru cenderung meremehkan.
“Di saat jakarta menghadapi permasalahan polusi bahkan beliau menyepelekan permasalahan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI ini juga menyoroti dua isu lain, yakni kemacetan dan pangan subsidi. Menurut dia, Heru tidak memberikan kinerja yang baik pada dua permasalahan itu.
“Kemacetan makin tak terkendali; antrian pengambilan pangan subsidi yang sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, Wibi turut mempertanyakan pertumbuhan ekonomi yang diklaim Heru Budi meningkat. Dia memperbandingkan hal itu dengan lapangan kerja yang belum menyelesaikan permasalahan pengangguran di Jakarta.
“Pertumbuhan ekonomi yg disampaikan akan melesat di angka 6 persen entah dimana dirasakannya karena warga Jakarta makin susah dan lapangan pekerjaan semakin sulit,” tegasnya. (red)
Surabaya – PDIP telah menjaring sejumlah nama bacapres dan melaporkan telah berhasil memutuskan satu nama untuk segera diumumkan.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo itu akan diumumkan dalam momentum yang tepat.
“Namanya sudah disiapkan. Kalau soal nama nanti Bu Mega yang memutuskan,” kata Hasto usai konsolidasi PDIP di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, pada pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Jokowi pada 18 Maret 2023 lalu, ada beberapa nama yang dibahas untuk mendampingi Ganjar.
“Saya dan Pak Pramono Anung saat itu jadi saksinya,” ujar Hasto.
Nama-nama yang dibahas untuk dijaring saat itu di antaranya, Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Mahfud MD, Khofifah Indar Parawansa, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Erick Thohir, Andika Perkasa, dan Tuan Guru Bajang.
Hasto menolak menjawab. Ia juga ogah membocorkan apakah bacawapres Ganjar berasal dari Jawa Timur atau provinsi lain.
Namun ia melemparkan pujian kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Mbak Khofifah sosok yang baik dan sosok yang cerdas,” katanya.
Tak hanya itu, Khofifah disebutnya juga merupakan sosok yang dicintai masyarakat, hal itu dibuktikan dengan keberhasilannya duduk di kursi Gubernur Jawa Timur setelah mengungguli pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.
“Beliau menjadi Gubernur Jawa Timur itu juga karena dukungan rakyat, meskipun kami saat itu berkompetisi,” ucapnya.
Selain jabatan politis, Khofifah, kata Hasto merupakan sosok yang menjadi representasi kalangan Nahadlatul Ulama (NU).
PDI Perjuangan, kata dia memang punya kedekatan hubungan dengan NU.
“Akar dengan NU memiliki kerja sama baik, sejarah baik dengan Bung Karno, itu menjadikan kami satu,” kata dia.(red)
Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah. “Betul, sudah kami terima dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka antar langsung ke lobi,” katanya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa SPDP yang diterima masih bersifat umum. Dalam SPDP itu belum tercantum nama tersangka, yang ada baru sangkaan pasal, yakni pasal Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara SDirektur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian kala itu, Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyidikan.
“Kalau sudah lengkap berkasnya baru dikirimkan ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” kata Ade, Jumat, 13 Oktober 2023.
Belum ada jadwal pasti kapan berkas perkara yang lengkap akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang pasti polisi telah memeriksa 13 saksi.
Para saksi yang sudah diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo beserta sopir dan ajudannya. Kemudian juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Terbaru ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua hadir penuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan
Mengutip dari laporan Tempo.co, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ade menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat, 6 Oktober 2023, untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut,” kata Ade, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP,” ungkapnya.
JAKARTA – Demi menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan soal ketentuan tersebut. Menurutnya, hal ini dibuat guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
“Kita tunda dulu, sehingga tidak mempengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujarnya lagi.
Namun demikian, penyidik di lapangan dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 apakah perlu dihentikan sementara atau tidak.
Perkara Penganiayaan di Polda Jateng
Adapun salah satu perkara yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah Polda Jawa Tengah.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso kepada kader PDI Perjuangan atau PDI-P telah dihentikan sementara.
Seperti diketahui, pada Jumat 8 September 2023, viral di media sosial rekaman CCTV dugaan penganiyaan Joko Santoso kepada Suparjianto yang merupakan kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk sementara waktu kasus dugaan penganiyaan Joko Santoso dihentikan. “Ya sementara kita hentikan,” kata Stefanus Satake saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng pada 4 Oktober 2023.
Ia mengatakan, terkait kasus Joko Santoso, penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan terlapor benar terdaftar menjadi calon legislatif (caleg).
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” ujar Stefanus Satake. (*)
Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo mangkir dari panggilan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2023. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin, 16 Oktober 2023
Sementara Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kevin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Jumat 13 Oktober 2023.
Kevin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11:17 WIB dengan mengenakan kemeja bercorak ungu dan membawa tas serta map. “Enggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja,” kata Kevin kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Sesampainya di ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kevin langsung dibawa ke Gedung Promoter oleh dua orang penyidik. Hanya saja selama perjalanan ke Gedung Promoter yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan awak media.
Terkait ketidak hadiran Tomi Murtomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan sedang dijadwalkan ulang.”Betul, yang belum hadir Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI,” kata Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurut Ade rencananya Tomi Murtomo diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Tomi Murtomo tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis (12/10/2023). “Dan pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, pegawai KPK itu berdalih ada urusan pekerjaan hingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga kemudian, kata Ade, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB,” ungkap Ade Safri.
Sudah 11 Saksi
Satuan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, pihaknya hari ini kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” ujarnya.
Akpol lulusan 1996 ini menjelaskan untuk materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. “Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang. Gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023 untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut. Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyinggung soal nasib tenaga honorer pasca pengesahan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU) di DPR RI pada Selasa, 3 Oktober lalu.
Arinal memastikan tenaga honorer yang ada akan tetap dipertahankan. Dia juga berkomitmen memberdayakan tenaga honorer yang ada ketimbang merekrut kembali.
“Makanya saya enggak asal nerima (tenaga honorer). Jadi yang sudah ada kita pertahankan, diberdayakan. Makanya selama ini saya tidak ada penerimaan baru. Tetapi yang sudah ada bahkan bila perlu kita usulkan untuk menjadi pegawai. Tapi untuk saat ini kan belum,” ujar Arinal di kantor Pemprov Lampung, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu, mengingat UU ASN masih rancangan belum sampai pada penetapan.
“Ya nanti kita tunggu, itukan baru RUU nanti kan kita pelajari lagi. kita akan ikuti, kan ada turun-turunannya,” ujarnya.
Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Melansir dari situs resmi Menpan, terkait pengesahan RUU ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan semua aman dan tetap bekerja.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR
/MPR Senayan, Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan bagi pemerintah. (*)