Kategori: Nasional

  • Membangun Karakter dan Masa Depan Melalui Peran Guru yang Kuat

    Membangun Karakter dan Masa Depan Melalui Peran Guru yang Kuat

    Dalam menjalankan tugas mulianya, seorang guru bukan sekadar mengajar pelajaran di kelas, tetapi juga membentuk karakter, membimbing, dan memberi inspirasi kepada generasi muda. Peran guru dalam menghadapi beragam tahap usia siswa memegang kunci penting dalam memastikan perkembangan yang holistik. Guru harus memiliki kemampuan untuk membimbing siswa menuju tujuan pendidikan yang lebih besar, bukan sekadar mengendalikan jalur dan tujuan mereka.

    Ketika melihat momen-momen negatif dalam perjalanan pendidikan, terkadang peran guru terasa terpinggirkan. Namun, peran ini seharusnya menginspirasi siswa untuk berbicara dan menyuarakan perasaan mereka. Menghadapi tantangan seperti itu, diperlukan sikap peduli dan empati dari guru untuk menghadirkan rasa dihargai dalam lingkungan belajar. Siswa yang merasa dihargai akan tumbuh dengan keyakinan diri yang kuat, mampu mengambil keputusan, dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

    Tentu saja, momen-momen positif juga tak kalah penting. Perhatian dan peduli yang ditunjukkan oleh guru memberi dorongan yang signifikan pada pembentukan kepribadian siswa. Guru yang menjadi panutan dan teladan mampu membentuk sikap positif serta memunculkan rasa memiliki nilai sebagai manusia yang berharga. Sikap ini berdampak luas, terpancar dalam interaksi siswa di berbagai lingkungan sosial mereka.

    Peran guru mengendap dalam berbagai kenangan siswa, baik yang membawa dampak positif maupun negatif. Guru memiliki potensi untuk menjadi kekuatan positif yang membentuk arah hidup siswa. Menjadi teladan dengan perkataan dan perbuatan, memberikan dorongan untuk mewujudkan tujuan, serta memberi motivasi, adalah elemen-elemen penting yang dapat ditanamkan oleh guru dalam interaksi mereka dengan siswa.

    Agar peran guru mampu ditingkatkan dan diperkuat, terdapat lima nilai esensial yang perlu dimiliki oleh seorang guru:

    Berpihak pada Murid: Guru harus memahami kebutuhan unik setiap murid dan merancang pembelajaran yang sesuai.

    Mandiri: Guru harus selalu belajar dan berinovasi untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam pembelajaran.

    Kolaboratif: Kemampuan berkolaborasi dengan rekan guru dan pihak terkait menjadi kunci dalam memberikan pendidikan yang holistik.

    Inovatif: Guru harus menciptakan pengalaman pembelajaran yang kreatif dan menarik agar siswa tetap termotivasi.

    Reflektif: Guru perlu melakukan refleksi terus-menerus untuk memperbaiki praktik pembelajaran mereka dan mengatasi kendala yang muncul.

    Sebagai seorang guru, upaya meningkatkan peran ini dapat dilakukan melalui langkah-langkah konkret seperti tes awal untuk memahami karakteristik siswa, desain pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik tersebut, penggunaan metode inovatif dan berpusat pada siswa, serta peningkatan kompetensi melalui berbagai kegiatan profesional.

    Peran guru adalah investasi dalam masa depan. Dengan mendekati setiap siswa dengan perhatian, peduli, dan panduan yang tepat, guru dapat membentuk generasi yang berdaya, memiliki karakter kuat, dan siap untuk menghadapi tantangan di dunia yang terus berubah.

  • Pengendalian Inflasi Juli 2023 Naik 3,08 Persen, Jokowi: Ini Angka yang Sangat Baik

    Pengendalian Inflasi Juli 2023 Naik 3,08 Persen, Jokowi: Ini Angka yang Sangat Baik

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Tim Pengendalian Inflasi baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang telah berhasil mengendalikan inflasi nasional di angka 3,08 persen pada bulan Juli tahun 2023.

    “Ini sebuah angka yang sangat baik, kita bisa mengendalikan harga barang dan jasa,” ujar Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang digelar di Istana Negara Jakarta, Kamis (31/8/2023).

    Jokowi menyebut, angka tersebut dapat dicapai berkat bauran kebijakan yang diambil pemerintah. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak melakukan pengendalian inflasi hanya melalui bank sentral seperti yang dilakukan oleh negara lain.

    “Tanya di negara manapun, pasti memakai itu (bank sentral). Kita tidak, kita kombinasi. Ada kebijakan moneter, fiskal, dan juga pengecekan di lapangan secara langsung,” ungkap Presiden.

    Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut menyerahkan penghargaan kepada 15 penerima Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Award, sebagai berikut:

    1. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Sumatera: Kabupaten Tanah Datar;

    2. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Jawa-Bali: Kabupaten Tasikmalaya;

    3. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Kalimantan: Kabupaten Landak;

    4. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Sulawesi: Kabupaten Minahasa;

    5. TPID Kab/Kota Berprestasi 2022 Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua: Kabupaten Sabu Raijua;

    6. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Sumatera: Kota Palembang;

    7. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Jawa-Bali: Kabupaten Banyuwangi;

    8. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Kalimantan: Kota Tarakan;

    9. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Sulawesi: Kabupaten Bone;

    10. TPID Kab/Kota Terbaik 2022 Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua: Kota Kupang;

    11. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Sumatera: Provinsi Bengkulu;

    12. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Jawa-Bali: Provinsi DKI Jakarta;

    13. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Kalimantan: Provinsi Kalimantan Selatan;

    14. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Sulawesi: Provinsi Sulawesi Selatan;

    15. TPID Provinsi Terbaik 2022 Wilayah Nusa Tenggara-Maluku-Papua: Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*/Red)

  • Jokowi Perintahkan Pemda Kendalikan Inflasi Melalui Dua Strategi Utama

    Jokowi Perintahkan Pemda Kendalikan Inflasi Melalui Dua Strategi Utama

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengendalian inflasi melalui dua strategi utama yaitu strategi jangka pendek dan panjang. Untuk strategi jangka pendek, Presiden meminta agar Pemda terbuka dalam mengintegrasikan data stok neraca pangan daerah masing-masing.

     

    “Penting data-data seperti ini diintegrasikan sehingga basis pengambilan keputusan itu ada pegangannya yaitu data. Koordinasi antardaerah, mana yang kelebihan, mana yang kurang segera disambungkan sehingga saya titip jangan ego daerah itu dikedepankan karena kita ini NKRI,” ucap Presiden dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang digelar di Istana Negara Jakarta, Kamis (31/8/2023).

     

    Selain itu, Presiden juga mendorong pemda untuk meningkatkan cadangan pangan guna menjaga stabilitas stok dan harga bahan pangan daerah. Apabila terjadi permasalahan di lapangan, Kepala Negara meminta setiap daerah saling berkoordinasi untuk memecahkan permasalahan tersebut.

     

    “Negara ini negara yang sangat besar. Daerah itu harus bergerak terlebih dahulu. Pak tapi ini harus dibantu sebelum satu bulan. Oke. Tapi jangan baru (terjadi) langsung teriaknya ke pusat. Harus ada cadangan pangan di daerah, itu harus ada,” katanya.

     

    Di samping itu, Presiden mengatakan bahwa pemda dapat mengoptimalkan fiskal daerah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengintervensi pasar. Hal tersebut dimaksudkan agar angka inflasi daerah dapat terkendali, bahkan menurun secara bertahap.

     

    “Bapak, Ibu gubernur, bupati, dan wali kota juga bisa menggunakan anggarannya untuk mengintervensi pasar. Dengan itulah kita harapkan inflasi kita akan terkendali dengan baik dan pelan-pelan akan turun karena tadi target dari Pak Menko (Perekonomian) maupun Gubernur BI tahun depan 2,5 persen plus minus 1 (persen),” lanjut Presiden.

     

    Sementara untuk strategi jangka panjang, Presiden meyakini penguatan sarana prasarana pertanian dapat menjadi salah satu kunci pengendalian inflasi. Menurutnya, setiap tahun permasalahan inflasi selalu ada pada komoditas bahan pangan yang relatif sama.

     

    “Kalau setiap tahun problem di inflasi selalu cabai, selalu cabai rawit, cabai merah, daging ayam, ya itu yang diselesaikan. Daging ayam bolak-balik setahun masa muncul masalah terus. Cari investor, bikin peternakan di provinsi atau daerah Bapak, Ibu semuanya,” ujarnya. (*)

  • Teguh Santoso Ajak Pimpinan Media Siber Patuhi Imbauan Dewan Pers  Nyaleg Harus Cuti

    Teguh Santoso Ajak Pimpinan Media Siber Patuhi Imbauan Dewan Pers Nyaleg Harus Cuti

    JAKARTA (SL)-Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan kepada Wartawan dan pimpinan atau pemilik media yang maju pada pencalonan legsilatif untuk melakukan cuti dari aktifitas kewartawananya, demi menjaga independensi media.

    Ninik Rahayu, menjelaskan, pekerja media terikat kode etik jurnalistik dan UU Pers, yang di dalamnya turut menekankan soal independensi. “Karena syarat dari pekerja pers itu kan dia harus independen,” kata Ninik dalam acara Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Aloft, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

    Karena itu Ninik mengingatkan kepada jurnalis yang menjadi tim sukses peserta Pemilu untuk mengajukan cuti.

    Pernyataan Ketua Drwan Pers itu mendapat dukungan Ketum Umum JMSI Teguh Santosa. Teguh mengatakan dirinya sepakat dengan himbauan tersebut. “Bahkan saya menginginkan hal tersebut juga terjadi bagi pemilik media, meski organisasi tak mengaturnya,” kata Teguh Santoso, di Jakarta.

    Teguh Santosa mengaku setuju dengan pemikiran Dewan Pers terkait wartawan yang nyaleg atau menjadi tim sukses.

    Terkait pemilik media, Teguh berharap juga demikian. “Khawatir, pemilik media tak mampu memberikan ruang yang disiapkan media dalam mengimprovisasi guna tegaknya demokrasi,” katanya. (Red)

  • Prof Henry Yosodiningrat Kritik Jaksa Agung Larang Sidik Pejabat Musim Pemilu Karena Dinilai Menyesatkan dan Melanggar Azas Hukum?

    Prof Henry Yosodiningrat Kritik Jaksa Agung Larang Sidik Pejabat Musim Pemilu Karena Dinilai Menyesatkan dan Melanggar Azas Hukum?

    JAKARTA (SL)- Advokat senior Prof. Dr. Henry Yososdiningrat, SH, MH, menyatakan Jaksa Agung telah mencampur adukkan Politik dengan Hukum hanya dengan alasan dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi. Kebijan itu dianggap menyesatkan dan melanggar asas hukum.

    Hal tersebut diungkapkan Henry Yosodiningrat, dalam keterangannya kepada media, Jumat 26 Agustus 2023. Hal itu juga dirilis dalam akun IG @henryyosodiningrat, yang menyoal kebijakan Jaksa Agung untuk melakukan penundaan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Capres, Cawapres, Caleg, hingga Kepala Daerah sampai selesai Pemilu 2024.

    “Kebijakan Jaksa Agung itu menurut advokat senior ini adalah menyesatkan dan melanggar asas hukum. Alasan itu sangat dangkal dan sama sekali tidak memiliki landasan berpijak yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, apalagi dihadapan masyarakat pemilih yang menginginkan pemimpin yang nantinya terpilih adalah pemimpin yang bersih dari praktik korupsi,” kata Henry Yoso.

    Menurut Henry Yoso, Jaksa Agung seyogyanya terlebih dahulu mendalami apa yang dimaksud dengan kriminalisasi. Dr. Yenti Ganarsih, menyebutkan “bahwa kriminalisasi mengandung makna adalah upaya atau proses yang dilakukan oleh negara melalui mekanisme yang ada.

    Yaitu Pemerintah dan DPR menggodok (membahas) suatu perbuatan yang tadinya bukan tindak pidana, menjadi perbuatan yang dapat di pidana yaitu dengan diundangkan”. “Dengan demikian maka yang dikriminalisasi itu adalah suatu “perbuatan” bukan orang,” jelasnya.

    PHenry Yoso, menyatakabln kebijakan Jaksa Agung menunda proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh calon pemimpin negeri ini hingga usai Pemilu 2024, tidak ubahnya dengan memberikan peluang kepada para “koruptor” yang mencalonkan diri menjadi pemimpin mulai dari kepala daerah, calon legislatif bahkan hingga calon presiden atau calon wakil presiden.

    “Dalam sistem hukum kita, tidak dikenal adanya penundaan terhadap suatu penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana (tanpa kecuali), hal tersebut sejalan dengan asas hukum equality before the law,” Jelasnya.

    Soal kekhawatiran Jaksa Agung akan adanya “black campaign” yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu, menurut Henry Yoso, adalah kekhawatiran yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

    Karena bukankah terhadap suatu laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh seseorang (tanpa kecuali) apakah ia calon legislatif, calon kepala daerah bahkan calon presiden dan calon wakil presiden sekalipun, diawali dengan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana korupsi menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.

    “Kemudian penyidik tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memastikan apakah seseorang itu yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tutur Prof. Henry Yoso.

    Demikian pula sebaliknya, kata Henry Yoso, terhadap seorang calon legislatif, atau calon kepala daerah bahkan calon presiden atau calon wakil presiden yang nyata-nyata memiliki kekayaan “yang berlimpah” yang tidak sesuai dengan pendapatannya selama ini, karena kebijakan Jaksa Agung itu maka ia lolos dan menduduki jabatan baik sebagai anggota legislatif, atau kepala daerah atau presiden atau wakil presiden.

    “Apakah laporan terhadap mereka baru akan dilakukan proses penegakan hukumnya setelah pemilu 2024 usai (Pemilu yang menelan biaya 76 Triliun)? Atau Jaksa Agung akan mengeluarkan kebijakan berdasarkan kewenangannya untuk tidak akan menuntut para “koruptor” yang telah menduduki jabatannya?” kata Henry Yoso

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda. Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.

    Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.

    Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

    “Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Ahad (red)

  • Motif Tiga Oknum TNI-AD Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh Pura Pura Jadi Polisi dan Peras Korban

    Motif Tiga Oknum TNI-AD Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh Pura Pura Jadi Polisi dan Peras Korban

    Jakarta (SL)-Motif tiga oknum anggota TNI-AD anggota Paspamres menganiaya Imam Maskut, pemuda asal Aceh hingga tewas adalah pemerasan. Tiga prajurit itu pura pura menjadi Polisi dan menangkap korban dengan tuduhan menjual obat-obatan golongan G (tramadol) di Tokonya.

    Tiga pelaku menangkap Imam Masykur dengan tuduhan menjual Tramadol. Lalu membawa Imam. “Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin 28 Agustus 2023.

    Korban kemudian dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu. Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta. “Setelah ditangkap dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.

    Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu memeras agar Imam tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

    Para pelaku menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu dilakukan demi mendapatkan uang, namun akhirnya korban tewas. “Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” kata dia.

    Ketiga oknum anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya. “Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Irsyad.

    Pasca penculikan, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres Praka R Manik.

    Jenazah almarhum kami temukan di Rumah Sakit Karawang tanggal 23 Agustus. Waktu itu sudah lima hari di rumah sakit,” kata paman korban.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengaku prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

    “Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal. Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius.

    Julius mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

    Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku Praka RM berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

    Namun anggota tersebut sehari-sehari tidak melekat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma’ruf Amin. “Tidak melekat,” kata Rafael tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai tugas dari Praka RM. (Red)

  • Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas

    Tiga Oknum Anggota Paspampres Culik dan Siksa Pemuda Asal Aceh Imam Masykur Hingga Tewas

    ACEH -Tiga oknum anggota TNI-AD bertugas di Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25), pedagang Kosmetik, di Jakarta. Para pelaku sempat mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya saat membawa korban dari Toko Kosmetiknya, di Jakarta.

    Jasad Imam Masykur yang ditemukan di Karawang, Jawa Barat itu kini sudah di kebumikan di kampung halamananya, Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kasus itu juga viral di media sosial.

    Polda Metro Jaya sudah menangkap warga sipil yang terlibat sebagai penadah HP milik korban dalam kasus tersebut. Sementara oknum Paspampres diduga berinisial Praka R Manik dan dua orang rekannya di proses Puspom TNI-AD.

    “Laporan kasusnya sejak 14 Agustus 2023. Sudah kita tangani. Ada pelaku penadah HP korban atau 480nya sudah kita tangkap dan kita proses. Untuk pelaku utama di tangani POM TNI,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, Minggu 27 Agustus 2023.

    Informasi diterima wartawan menyebutkan pada tanggal 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku yang mengaku dari Polda Metro Jaya, saat korban sholar Magrib. Lalu korban dibawa pergi secara paksa.

    Keluarga korban kemudian menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya. Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

    Karena itu, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

    Menurut Said Sulaiman, Imam Masykur dibawa paksa dari Jakarta dibawa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.

    Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

    Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya. Belum diketahui persis bagaimana kronologis peristiwa penyiksaan yang menyebabkan warga Aceh tersebut meninggal dunia.

    Informasi tentang dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur hingga meninggal, beredar cukup cepat di kalangan masyarakat terutama di Aceh.

    Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah video yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.

    Dalam vidio terungkap terduga pelaku meminta uang Rp50 juta ke Masykur sebelum korban dibunuh, dan hubungan dengan pencurian handphone.

    Bahkan video penyiksaannya yang dilakukan didalam mobil beredar di media sosial. Terdengar suara korban meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang, juga beredar cepat di grup WhatsApp masyarakat Aceh.

    “Neu kirem peng siat 50 juta (tolong kirim uang 50 juta, bahasa Aceh,Red),” ucap Masykur melalui sambungan telepon dengan deru napas yang terengah-engah.

    Lalu pria yang berkomunikasi dengan Imam Masykur itu mengatakan tidak ada uang, tapi akan berusaha untuk mencarinya.

    “Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya, Bahasa Aceh, Red),” begitu suara yang terdengar di akhir percakapan.

    Dalam video lain terlihat kondisi tubuh Imam Masykur yang berdarah-darah. Saat itu terdengar korban berulang kali mengatakan

    “dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dek, tolong bilang sama mamak suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul, Bahasa Aceh, Red),” ujarnya.

    DPD dan DPR RI Kecam Penyiksaan

    Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam ikut getam saat menerima kabar itu. Pihaknya mendapat penjelasan para oknum pelaku sudah ditahan.

    Dek Gam menyebut pihaknya menerima informasi kasus penganiayaan itu langsung menghubungi Dirkrimum Polda metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dan menanyakan terkait permasalahan tersebut. “Pelaku katanya dari oknum dari satuan tertentu dan sudah ditahan di Pomdam,” kata Dek Gam, Minggu, 27 Agustus 2023.

    Berdasarkan keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, lanjut Dek Gam, dalam kasus tersebut warga sipil yang terlibat adalah penadah hp korban yang saat ini susah ditahan di kepolisian setempat.

    Dek Gam menyebut kasus ini merupakan ranahnya komisi 1 DPR RI. Sehingga ia akan meminta anggota lainnya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang seharusnya. “Nanti kejaksaan juga akan saya ingatkan, namun kebetulan jaksa mitra komisi 3,” ungkapnya.

    DPD TI Kecam Aksi Sadis Oknum Parpamres

    Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma, juga mengecam penyiksaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap warga Aceh hingga meninggal tersebut.

    “Tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap warga Bireuen hingga meninggal dunia merupakan tindakan yang biadab,” kata Haji Uma kepada wartaean, Minggu 27 Agustus 2023.

    Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres tersebut, dengan memberhentikan dan menghukum dengan seberat-beratnya.

    Haji Uma mengatakan, ia mendapatkan informasi ada penyerahan ijazah Imam Maskur dari RSPAD Jakarta Pusat. Penyerahan jenazah itu dilakukan pada 24 Agustus 2023. Namun, informasi ini baru berkembang pada Sabtu 26 Agustus 2023 malam.

    Menurut Haji Uma, dalam berita acara penyerahan jenazah Imam Masykur menyebutkan, berdasarkan laporan Pomdam Jaya tertanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka RM dkk (dua orang).

    Haji Uma mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Red)

  • Waspadai Potensi Korupsi di Tengah Meningkatnya Anggaran Sektor Kesehatan

    Waspadai Potensi Korupsi di Tengah Meningkatnya Anggaran Sektor Kesehatan

    ANGGARAN sektor kesehatan pada APBN 2024 kembali gemuk, bahkan lebih besar dibanding dari APBN 2023. Namun di sisi lain, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi pada sektor ini juga menunjukkan tren meningkat. Supaya tidak kecolongan, KPK wajib serius mengawasi!

    Disebut gemuk, karena anggaran sektor kesehatan masuk dalam kelompok empat besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar di Indonesia.

    Diketahui, pada 2023 Kementerian Kesehatan mendapat jatah APBN sebanyak Rp85,5 triliun. Lalu, pemerintah menaikkannya sebesar 5,6 persen dari APBN sehingga mendorong kenaikkan anggaran sektor ini sebesar 8,1 persen dibanding 2023.

    Kenaikkan tersebut tentu saja menggembirakan karena dapat berdampak positif bagi peningkatan pemenuhan layanan kesehatan yang lebih berkualiatas, adil dan merata.

    Namun harapan itu cuma bisa terwujud bila pengawasan pada sektor ini berjalan sempurna dalam artian mampu menutup jalan terjadinya penyelewengan anggaran oleh oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.

    Tentu saja KPK sudah sangat paham bahwa potensi korupsi di sektor kesehatan di Indonesia masuk dalam katagori ‘luar biasa’ di mana telah diperparah pula oleh pasang surutnya jumlah penindakan kasus korupsi oleh  Aparat Penegak Hukum termasuk KPK  di tengah bertambahnya kerugian negara secara konsisten dari tahun ke tahun.

    Pada Oktober 2022 lalu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan bahwa KPK telah menemukan 210 kasus korupsi di sektor kesehatan yang menimbulkan kerugian Rp821 miliar. “Kerugian Rp821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” ujar Nawawi, Kamis (6/10/2022).

    Nawawi mengungkapkan, kasus korupsi di sektor kesehatan menjadi perhatian khusus KPK. Sebab, anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk sektor ini begitu besar. Setiap tahun, kata Nawawi, anggaran kesehatan yang dikucurkan ke pemerintah daerah terus meningkat.  Pada tahun 2022 misalnya, anggaran kesehatan di seluruh kabupaten maupun kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun.

    “KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini,” ujar dia.

    Perhatian khusus KPK terhadap pengelolaan anggaran sektor kesehatan dipastikan berlanjut  tahun ini. Memahami hal itu, maka KPK mengajak pengusaha di sektor kesehatan berdiskusi melalui Dialog Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dalam Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha, di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

    Diskusi itu dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

    Di forum itu Ghufron mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka dan berani mengungkap penyelewengan angggaran negara.

    “Sejatinya, korupsi itu ada dua pihak, pihak pemberi dan penerima. Namun, kami selalu dianggap hanya menekan sektor penerima. Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” kata Nurul Ghufron.

    Berdasarkan catatan KPK sejak 2004-2022, ada 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, sebagian besar berasal dari sektor kesehatan.

    Pihak swasta dimaksud berasal dari industri farmasi dan industri alat kesehatan yang intens berhubungan dengan penyelenggara negara.

    Mark-Up 500 hingga 5000%

    Dari dari kutup inilah kerawanan korupsi itu terjadi, melahirkan kasus suap dan gratifikasi. Bahkan, Alexander Marwata terang-terangan menyebutkan, khusus untuk praktik mark-up harga telah mencapai 500 hingga 5000 persen dari harga asli.

    Untuk menghentikan kegilaan itu, Alexander Marwata meminta industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor. “Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pake lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” kata Alex.

    Alex juga mengingatkan agar pengusaha bisa turut serta melaporkan ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi di lapangan.

    Alex menegaskan, “Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha.”

    Kerugian Negara Konsisten Meningkat

    Soal pelik yang masih terus membelit adalah peningkatan anggaran APBN selalu disertai meningkatnya potensi korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

    Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, penindakan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada semester I 2022 mencapai 252 kasus. Padahal, target penyelesaian kasusnya mencapai 1.387 kasus pada semester I 2022.

    Jika melihat tren semesternya tiap tahun, penegakan kasus korupsi sempat menurun pada semester I 2019. Sisanya, penanganannya meningkat. Namun, penindakan ini juga harus dilihat dari banyaknya target kasus dan nilai kerugian yang secara konsisten meningkat setiap tahun.

    “Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan,” tulis ICW dalam laporannya.

    Pada semester I 2018, kasus yang ditangani mencapai 139 kasus dengan 587 tersangka. Pada semester I 2019, jumlah kasusnya turun menjadi 122 kasus dengan 351 tersangka.

    Semester I 2020, jumlah kasus mencapai 169 kasus dengan jumlah tersangka 250 orang. Di semester I 2021, jumah kasus meningkat menjadi 209 kasus yang ditangani dengan 482 tersangka. Terakhir, semester I 2022, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 252 kasus dengan 612 tersangka.

    ICW menilai, dalam penindakan kasus hukum masih ada kebijakan yang tidak pro terhadap agenda antikorupsi, tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maraknya konflik kepentingan, politik transaksional, hingga penggunaan instrumen hukum sebagai alat untuk merepresi suara kritis.

    ICW juga menyebut, dalam tiga tahun terakhir terdapat sejumlah modus korupsi yang dominan dan baru, di antaranya modus penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, penggelapan, mark up, suap, hingga manipulasi saham atau memanfaatkan pasar modal. Sementara dari sisi sektor, beberapa sektor yang rawan dikorupsi hampir sama.

    “Sektor yang menjadi pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pangan berpotensi akan terus digerogoti,” kata ICW.

    ICW menambahkan satu sektor yang juga tak kalah rawan dan patut mendapat sorotan, yakni sektor dana desa. Menurutnya, sektor ini yang paling banyak dikorupsi seiring dengan peningkatan anggarannya.

    Untuk 2023, ICW memprediksikan modus korupsi dengan memanipulasi saham atau pemanfaatan pasar modal akan marak.

    Ini sejalan dengan temuan PPATK pada 2022 lalu yang menyebut terdapat 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai Rp183,8 triliun. Dari total transaksi tersebut, terdapat lebih dari Rp81,3 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

    “Hasil analisis PPATK juga menemukan, modus yang paling jamak digunakan untuk menampung dana yang diduga hasil korupsi, yaitu mulai penukaran valuta asing, instrumen pasar modal, hingga pembukaan polis asuransi,” kata ICW.(IWA/dbs)

     

     

     

  • Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Giat Sosial Alumni AKABRI 1889

    Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Giat Sosial Alumni AKABRI 1889

    Tasikmalaya (SL) – Kota Tasikmalaya, Sabtu 26 Agustus 2023, terasa berbeda dari biasanya, menyusul kehadiran ratusan jenderal atau perwira tinggi TNI dan Polri yang bertandang ke Tasikmalaya untuk menggelar bakti sosial.

    Acara bertajuk pengabdian ke-34 tahun alumni Taruna AKABRI 1989 ini dipusatkan di komplek olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya.

    Acara yang dihadiri oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini melibatkan ribuan masyarakat dari berbagai wilayah Priangan Timur. Kedatangan warga ini dikoordinasikan oleh semua Polres dan Polsek di wilayah Priangan Timur.

    Warga tampak berbondong-bondong mendapatkan pelayanan kesehatan dan pembagian bantuan Sembako.

    Layanan kesehatan yang diberikan beragam mulai dari operasi bibir sumbing, operasi katarak, sunatan massal, perawatan gigi, fisioterapi hingga pelayanan pengobatan kesehatan umum.

    Pihak panitia mengatakan ada 10 ribu masyarakat yang berkesempatan menerima manfaat dari kegiatan bakti sosial tersebut.

    “Saya mengapresiasi Altar 89 (alumni Taruna 1989) yang sudah sering melaksanakan bakti sosial, termasuk hari ini secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,” kata Yudo Margono.

    Yudo mengatakan, kegiatan semacam ini akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sehingga eksistensi TNI dan Polri bisa dirasakan.

    “Saya yakin kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat. Sekali lagi saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk Altar 89,” kata Yudo.

    Hal senada diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dia menyatakan apresiasi atas kegiatan bakti sosial tersebut.

    “Kita melihat antusiasme masyarakat begitu tinggi. Kegiatan hari ini kami berikan apresiasi, mohon bisa diteruskan, sehingga TNI Polri selalu hadir untuk masyarakat,” kata Sigit.

    Dia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti soliditas dan sinergitas TNI Polri untuk mewujudkan Indonesia maju.

    “Terimakasih atas kegiatan ini, ini bukti soliditas dan sinergitas TNI Polri untuk mewujudkan Indonesia maju,” kata Sigit.

    Sigit juga menaruh perhatian pada khitanan massal yang digelar di dalam kabin kendaraan tempur dan dijaga oleh petugas berseragam dan bersenjata lengkap. Tiga unit kendaraan tempur yang dijadikan lokasi khitanan menjadi salah satu spot favorit anak-anak berfoto.

    “Berbagai macam Alutsista, ini juga menjadi salah satu favorit untuk anak-anak kecil, sambil juga mengenal tugas TNI Polri, semoga anak-anak kita juga bisa menjadi prajurit di masa depan,” kata Sigit.

    Ketua Altar 89 Mayjen TNI Nur Alamsyah menjelaskan, kegiatan ini merupakan komitmen alumni untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.

    “Saat ini sudah 34 tahun sejak kami lulus AKABRI, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, atas segala karunia dan kepercayaan yang diberikan kepada semua alumni AKABRI 89,” kata Nur Alamsyah.

    Di sisi lain alumni AKABRI 1989 sendiri saat ini banyak yang menempati jabatan penting dan strategis di tubuh TNI dan Polri. Di antaranya Laksamana TNI Muhammad Ali (KASAL), Komjen Pol. Agus Andrianto (Wakapolri), Komjen Pol. Ahmad Dofiri (Irwasum Polri), Komjen Pol. Suntana (Kabaintelkam Polri), Marsdya TNI Andyawan Martono Putro (Panglima Kogabwilhan 2), Letjen TNI Eko Margiono (Komandan Kodiklat TNI), Letjen TNI Suharyanto (Kepala BNPB), Irjen Pol. Akhmad Wiyagus (Kapolda Jabar) serta sejumlah nama-nama lainnya. (*)

  • Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Tersangka Korupsi

    Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Tersangka Korupsi

    KEJAKSAAN Tinggi Kota Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga pada tahun anggaran 2016.

    “Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin,” kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat (25/8/2023)

    Pada tahun 2016, KONI Samarinda mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp 10 Miliar.

    Subhan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian dari kasus hibah KONI 2016 ini sebesar Rp 2,63 miliar.

    Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut, karena kejari Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang erat kaitannya pada kasus tersebut.

    “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga,” tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu.

    Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    Diketahui mantan bendahara KONI Samarinda tersebut bukan pertama kalinya tersandung persoalan hukum tindak pidana korupsi.

    Sebelumnya NS pernah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.

    Selain NS, pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 7 Miliar itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua KONI Samarinda 5 tahun penjara, dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda 2 tahun enam bulan penjara.

    Ternyata persoalan hukum yang mendera organisasi olahraga di Kota Samarinda itu tidak terhenti pada dua kasus itu saja, sebab saat ini Kejari Samarinda juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 10 Miliar.(ANT)