Kategori: Nasional

  • IPW Apresiasi Langkah Cepat Polda Metro Jaya Proses Oknum Anggota Terlibat Kematian Tak Wajar Pelaku Bandar Narkoba

    IPW Apresiasi Langkah Cepat Polda Metro Jaya Proses Oknum Anggota Terlibat Kematian Tak Wajar Pelaku Bandar Narkoba

    Sinarlampung, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW), memberikan apresiasi langkah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang cepat menindaklajuti kasus kematian tersangka bandar narkoba, yang tewas sehari setelah ditangkap. Bahkan Polda Metro Jaya secara transparan mengungkap penanganan 9 oknum anggotanya yang terlibat itu kepada publik.

    Baca: Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggota Narkoba Yang Menyebabkan Tewasnya Terduga Bandar Narkoba

    “Langkah Polda Metro Jaya itu luar biasa. Ditangani dengan cepat dan oknum ditindak tegas. Bahkan secara terang disampaikan kepada publik. Ini yang disebut Presisi Polri,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya kepada wartawan.

    Menurut Sugeng Teguh, pasca menerima laporan peristiwa kematian pelaku narkoba, Kapolda Metro Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses, dan ternyata anggotanya terlibat. “Sembilan anggota diperiksa melalui Proses Kode Etik Profesi Polri. Tujuh anggota juga diserahkan proses tindak pidananya,” katanya.

    Langkah Polda Metro Jaya, kata Sugeng, bisa menjadi contoh bagia Kapolda Kapolda lain, dalam hal menangani perkara perkara yang melibatkan anggotanya.

    “Polri Metro telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidananya,” katanya.

    “Oleh karena itu, IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK,” lanjut Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng menjelaskan pasca kemarian DK, Bidang Propam dan Ditreskrimum, Intelkam, Dokes, Humas berkolaborasi melakukan langkah responsif menangkap pelaku anggota Polri. Penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A.

    “Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh Polis Tang ditelusuri kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro,” Katanya.

    Dengan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro yang profesional dan berkeadilan, terungkap para pelaky. “Tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba,” ungkapnya.

    Yang dimaksud penanfanan profesional, kata Sugeng, dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri cq. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya. “Akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah,” urainya.

    Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba.

    Tetapi, dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap.  “Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas pada oknum yang melanggar,” ujarnya.

    Sugeng menambahkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dan apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.

    Artinya, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.

    “Oleh sebab itu, transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya,” tandasnya.

    Sebelumnya Polda Metro pada Jumat malam, 28 Juli 2023, mengumumkan penetapan tujuh oknum anggota di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang bandar narkoba yang ditangkap.

    Total oknum yang diperiksa ada sembilan orang. Tujuh orang diproses propam dan pidana umum, satu diproses Propam, sementara satu orang anggota masih buron. Pelaku bandar Narkoba DK (38), tewas dalam proses pengembangan peredaran narkoba. (Red)

  • Tiga Petugas Imigrasi Bali Tersangka Baru Tiba di Jakarta, Ini Penjelasan Kombes Pol Hengki Haryadi

    Tiga Petugas Imigrasi Bali Tersangka Baru Tiba di Jakarta, Ini Penjelasan Kombes Pol Hengki Haryadi

    Jakarta-Tiga orang petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, kembali menjadi tersangka kasus TPPO terkait penjualan ginjal ke Kamboja tiba di Jakarta.

    Ketiganya ditangkap lantaran meloloskan sindikat TPPO tanpa prosedur. Mereka tiba di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 20.10 WIB.

    Ketiganya tersangka dengan tangan diborgol terus menunduk saat digiring Tim di Pimpin Kasubdit Jatanras AKBP Panji Yogo, Kanit 2 Kompol Eko Barmula ke ruang penyidikan. Ketiga oknum tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dari pihak Imigrasi berinisial H. Dengan begitu, total kini ada empat petugas Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.

    “Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka. Dengan demikian, total kini ada 15 tersangka dalam perkara yang ada. Rinciannya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang oknum petugas Imigrasi,” Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Sabtu 29 Juli 2023.

    “Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” lanjut Hengki.

    Petugas Imigrasi Sediakan Fast Track

    Hengki menjelaskan pihak kepolisian mendalami dan kembali menangkap dan menetapkan tiga orang oknum Imigrasi lainnya. Oknum Imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat.

    Setidaknya Rp3,5 juta dikantongi oknum petugas Imigrasi dari setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

    “Hasil pemeriksaan di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track dan memberikan sejumlah uang,” kata Hengki Haryadi.

    Dengan adanya jalur fast track ini, keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan mulus. Pemberian sejumlah uang kepada oknum Imigrasi juga membuat pemeriksaan keimigrasian kepada calon donor yang akan berangkat ke Kamboja tidak terlalu ketat.

    “Mereka para oknum Imigrasi inj memperlancar keberangkatan para korban ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar,” katanya.

    Berawal dari Facebook hingga Terbang ke Kamboja

    Hengki Haryadi menjelaskan bahwa awal mulanya para korban ditawarkan lewat media sosial dengan dua akun Facebook yang dijalankan para sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

    “Cara rekrutnya ini melalui Facebook. Facebook ini ada dua akun grup, akun ginjal Indonesia dan akun ginjal negeri,” kata Hengki.

    Selain itu, lanjut Hengki, dari para korban yang telah menjalani operasi ginjal, mereka turut direkrut untuk mempromosikan penjualan ginjal dari mulut ke mulut oleh para sindikat. “Dalam perkembangannya, yang tadinya direkrut menjadi perekrutan, ini dari mulut ke mulut,” ujar Hengki.

    Setelah itu, para korban yang telah siap untuk menjual ginjalnya akan ditampung lebih dulu untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

    Dan mereka mayoritas berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dengan bantuan oknum imigrasi. “Caranya ya pakai fast track atau fast lane,” kata Hengki.

    Cara tersebut dilakukan oknum imigrasi untuk memperlonggar pemeriksaan kepada para calon penjual ginjal yang akan berangkat ke Kamboja.

    “Ini kan harusnya pertama ada pengajuan diskresi orang hamil orang tua difabel dan sebagaimana. Ini dipercepat sama dia, berangkatlah ke Kamboja,” ujar Hengki.

    Rumah Sakit Militer di Kamboja

    Setelah diberangkatkan ke Kamboja, para korban akan diobservasi terlebih dahulu selama kurang lebih satu minggu. Semua dicek di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit militer yang berada di Kota Phnom Penh, Kamboja.

    “Di Kamboja ini diobservasi kurang lebih seminggu, berbeda-beda. Observasi beda-beda, ada yang seminggu, sambil diobservasi di cek. Kadang ada yang gagal juga,” jelasnya.

    Para korban nanti akan dipertemukan sosok bernm Miss Huang yang diduga terlibat dalam kasus jual beli ginjal ilegal. Miss Huang adalah orang yang mengatur segala keperluan para pendonor ketika berada di Kamboja.

    “Kemudian korban dipertemukan dengan receiver penerima donor. Kemudian koordinasi di sini, ini tugasnya Miss Huang. Miss Huang ini sekali minta order atau pesan korban bisa mencapai 20 orang,” ucap Hengki.

    Selama proses operasi disana ditangani langsung oleh dokter yang menurut korban dikenal dengan sebutan Prof Chen. Prof Chen ini melakukan operasi transplantasi ginjal kurang lebih selama 3 jam. “Menurut keterangan tersangka, dokternya bernama ini Prof Chen. ” ungkap Hengki.

    Setelah operasi selesai, lanjut Hengki, para korban selanjutnya kembali menjalani opservasi atau masa pemulihan. Selanjutnya akan dipulangkan kembali ke Indonesia dengan proses pemantauan langsung oleh para sindikat. “Dioperasi hanya 3 jam, observasinya kurang lebih 10 hari pascaoperasi,” jelasnya.

    Peran Pelaku Jual Beli Ginjal

    Sejauh ini, untuk jaringan sindikat ini jual beli ginajl ini  total korban tahun 2023 tercatat ada 122 korban. Para tersangka saling berbagi tugas.

    Tersangka Hanif atau H atau Hanim, misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

    Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.

    Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.

    Lima orang tersangka lainnya tidak termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu satu orang oknum anggota polri Aipda M dan empat oknum imigrasi.

    Dalam kasus ini, peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.

    Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta sim card, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp612 juta dari sindikat jual beli ginjal.

    Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. (Red)

  • POM TNI AU Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kabasarnas KPK Minta Maaf, Dirdik Brigjen Asep Mundur

    POM TNI AU Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kabasarnas KPK Minta Maaf, Dirdik Brigjen Asep Mundur

    Jakarta – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, dirinya mendapatkan informasi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Menurutnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dinilai mengabaikan aturan militer.

    “Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat 28 Juli 2023.

    Agung menuturkan, usai menerima informasi soal OTT, pihaknya langsung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

    Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Ia mengatakan, saat itu ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

    “Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” katanya.

    Alih-alih menjalankan kesepakatan tersebut, Marsda Agung mengatakan lembaga antirausah itu malah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas dan Letkol ABC. “Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Meski demikian, ia memastikan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, supaya seluruh prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

    Agung menyebutkan, setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. “Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” ujarnya.

    KPK Minta Maaf

    Kepala Basarnas RI

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

    Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).

    Menurut Johanes peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. “Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar

    Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023 petang.

    “Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tandasnya.

    KPK sebelumnya menetapkan dan mengumumkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

    Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

    Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

    Penentuan tersangka tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.

    Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan

    Brigjen Pok Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.

    Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi disebut menyusul pada Senin 31 Juli 2023.

    “Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” demikian bunyi pesan dari Asep diperlihatkan sumber internal KPK kepada wartawan Jumat 28 Juli 2023 petang.

    “Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” sambungnya.

    Dalam pesan tertulis itu, Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.

    Sayangnya Asep yang dikonfirmasi kabar tersebut melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, belum mendapat jawaban. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang belum memberikan respons. (Red)

  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggota Narkoba Yang Menyebabkan Tewasnya Terduga Bandar Narkoba

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggota Narkoba Yang Menyebabkan Tewasnya Terduga Bandar Narkoba

    Jakarta-Tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan bandar Narkoba hingga meninggal dunia.

    Terduga bandar narkoba berinisial DK (38) ditangkap Tim salah satu Unit di Direktorat Narkoba PMJ, namun dikabarkan tewas. “Ya, ada tujuh oknum anggota yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 28 Juli 2023.

    Didampingi Kabid Propam dan Kabid Humas, Hengki menjelaskan ketujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. “Satu orang tidak terlibat pidana, tapj diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik,” kata Hengki.

    Hengki belum merinci kronologis yang melibatkan tujuh oknum Polisi itu. Namun Hengki menyebutkan selain tujuh orang itu, ada satu orang anggota berinisial S masih diburu. “Dimana lokasi kejadian dan kronologi, semuanya masih didalami,” Ujarnya.

    Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

    “Satu anggota dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO Daftar Pencarian Orang,” tutupnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa sebelumnya seorang bandar narkoba yang sempqt ditangkap akhirnya tewas diduga akibat dianiaya oleh oknum anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

    Delapan anggota itu sempat diperiksa Propam terkait kematian diduga bandar narkoba. “Secara simultan masih proses. Bid Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9 anggota. Satu oknum polisi masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar menjelaskan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

    Bahkan,  Ramzy, keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit.   “Cuma ada kejanggalan, istri DK bilang ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. DK ditangkap karena kasus narkoba,” kata Ramzy.

    Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pihaknya juga mengaku menerima informasi jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.

    “Soal ceritanya gimana saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena bukan kita yang buat laporan. Ini laporan tipe A internal kepolisian,” ucapnya. (Red)

  • Sindikat Ginjal International Tim Bareskrim dan Polda Metro Jaya Geledah Imigrasi Denpasar dan Tangkap Tersangka Baru

    Sindikat Ginjal International Tim Bareskrim dan Polda Metro Jaya Geledah Imigrasi Denpasar dan Tangkap Tersangka Baru

    Jakarta-Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar Provinsi Bali. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan international itu polisi mengamankan lebih dari dua orang oknum Imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.

    “Hasil Tim gabungan, ada lebih dari dua orang yang diamankan. Iya, oknum Imigrasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Para calon tersangka itu rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu 29 Juli 2023. Besok kita bawa ke Jakarta,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang sudah di Jakarta, kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.

    Menurut Hengki para petugas Imigrasi yang diamankan adalah mereka berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal.

    “Para oknum imigrasi di Bali ini terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diduga meloloskan calon pendonor tanpa prosedur,” kata Hengki

    Hengki menjelaskan para oknum Imigrasi itu mendapatkan fee hingga Rp3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

    “Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala range-nya antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.

    “Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 20 Juli 2023 pekan lalu.

    Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.

    Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.

    Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.

    Ada juga seorang lain berinisial H, yang merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

    Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar. (Red)

  • Kemendagri Rakor Soal Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua

    Kemendagri Rakor Soal Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua

    Jakarta (SL) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

    Rapat digelar bersama Kementerian dan Lembaga terkait serta Gubernur se-Papua, bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Selasa 20 Juli 2023.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    “Pertemuan hari ini, melaksanakan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut pertemuan Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur se-Papua dengan Bapak Presiden di Jayapura,” jelas Fatoni.

    Fatoni menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

    “Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” sambung Fatoni.

    Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, dan ditanda tangani peserta rapat, antara lain yaitu untuk melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 (empat) DOB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.

    Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.

    “Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada DOB yaitu dengan Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan mempedomani ketentuan pada Undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” pungkas Fatoni.

    Diketahui, Sejumlah pejabat yang turut hadir pada acara ini, di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuda Kemendagri, Direktur Pendapatan Daerah dan Kasubdit dilingkungan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri.

    Kemudian, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan I Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung RI.

    Hadir pula, Kasatgas Korsup KPK, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Kemendagri, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP, Plt. Direktur Penataan Daerah Mendagri dan Kasubdit Sinkronisasi Pengawasan Pengendalian.

    Sementara itu, dari pemerintah daerah yang hadir mewakili 4 Daerah Otonom Baru di Papua, di antaranya Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito.

    Selain itu, acara juga turut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu, Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma, Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan Sunarjo. (*)

  • Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyono Tersangka di KPK

    Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyono Tersangka di KPK

    Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

    Jenderal Bintang Tiga dan pereira menengah Angkatan Udara itu terlibat korupsi proyek di Basarnas RI.

    “Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 mencapai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu, 26 Juli 2023.

    Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT MGCS; Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT KAU; Marilya (MR) Direktur Utama PT IGK; dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabarsarnas.

    KPK menyatakan, proses hukum dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Puspom Mabes TNI. “Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan Puspom TNI dengan supervisi KPK,” Kata Alex.

    “Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tambahnya.

    Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK. Tim Penyidik juga langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

    “Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.

    Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    OTT KPK

    Kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.

    Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

    “Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 26 Juli 2023. “Kami masih menunggu informasi dari KPK,” katanya.

    Jelang Sertijab

    Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023 Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

    Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.

    KASAU Ikuti Proses Hukum

    Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait dengan ditangkapnya perwira menengah TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dalam OTT yang dilakukan KPK. (Red)

  • Polda Metro Jaya Kembangkan Penyelidikan Jalur Sindikat Ginjal International di Bali

    Polda Metro Jaya Kembangkan Penyelidikan Jalur Sindikat Ginjal International di Bali

    Jakarta-Tim Polda Metro Jaya dan Bareskrim melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Tim dipimpin Dirreskrumum Polda Metro Jaya bertolak ke Bali.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para korban sindikat jual beli ginjal tersebut diberangkatkan ke Kamboja dari Bali.

    “Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban jual beli ginjal. Dan menjadi pintu pemberangkatan,” kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Selasa 25 Juli 2023.

    Penyidikan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Saat ini tim masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali,” ujar dia.

    Trunoyudo belum mengungkapkan secara detail hasil dari penyidikan di Bali. “Tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum,” kata dia.

    Sebelumnya Polri menangkap total 12 orang tersangka penjualan ginjal jaringan internasional.

    “Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis 20 Juli 2023 lalu.

    Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi. Aipda M memiliki peran agar para pelaku tidak terlacak aparat kepolisian.

    “Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung, proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” jelas Hengki. (Red)

  • Diskusi GMPG Diobrak Abrik Sekelompok Orang Wartawan Jadi Sasaran

    Diskusi GMPG Diobrak Abrik Sekelompok Orang Wartawan Jadi Sasaran

    Sinarlampung, Jakarta-Diskusi publik Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) yang mengusung tema ‘Selamatkan Partai Golkar: Menuju Kemenangan Pileg 2024’, di Resto Pulau Dua, Jakarta, pada Rabu, 26 Juli 2023 berakhir ricuh.

    Sekelompok orang  datang dan membuat kericuhan serta mengobrak abrik untuk membubarkan lokasi acara. Akibatnya sejulah orang terluka termasuk wartawan.

    Kericuhan bermula saat segerombolan orang bergaya preman mengaku dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) datang ke lokasi.

    Mereka datang untuk membubarkan diskusi tersebut. Bahkan mereka terus berteriak teriak dan melemparkan kursi-kursi di lokasi diskusi. Tidak sedikit wartawan yang berada di lokasi luka-luka akibat pelemparan kursi.

    Usai mengintimidasi panitia, gerombolan yang mengatasnamakan AMPG memaksa wartawan keluar dari lokasi diskusi.

    Bahkan salah satu pembicara pada diskusi tersebut yang juga legislator Golkar, Ridwan Hisjam nyaris menjadi korban pemukulan aksi premanisme tersebut. Namun, tak lama setelah insiden, polisi mulai mendatangi lokasi untuk mengamankan para awak media.

    Perwakilan panitia diskusi ini menyebut kekerasan yang dilakukan AMPG kuat dugaan atas perintah dari petinggi di DPP Partai Golkar. Sebab, massa itu mengaku anak buah Airlangga Hartarto.

    “Dia ngakunya Wasekjen Golkar, lalu berubah lagi dan ngakunya dari AMPG pimpinan Ilham Permana. Kan dua kali nih tadi siang sekitar jam setengah 12 ngakunya disuruh ketum AMPG,” kata Inisiator GMPG Almanzo Bonara.

    “Terus datang lagi kelompok yang kedua ngakunya dari wasekjen DPP Golkar. Tapi apa pun itu tindakan mereka biadab,” tambah inisiator GMPG Sirajuddin Abdul Wahab.

    Wartawan Korban Pemukulan Lapor Polisi

    Jurnalis Kompastv bernama Janivan Prapta mengaku kena pukulan dalam keributan di acara diskusi yang berkaitan dengan Partai Golkar di Pulau Dua Restaurant, Senayan, Jakarta Pusat.

    Janivan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. “Bikin laporan kronologi, LP,” kata Janivan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

    Janivan menjelaskan keributan terjadi ketika sekelompok orang tiba-tiba datang dan menggeruduk acara diskusi tersebut. Dia mengatakan dirinya terkena pukulan setelah beberapa detik meliput acara tersebut.

    “Datang menggeruduk ngebubarin acara diskusi sampai pihak panitia bilang ‘nanti diliput ya kalau datang geruduk’ oke saya liput,” katanya.

    “Selang beberapa detik saya record mereka langsung mendatangi saya tanpa ba-bi-bu langsung mukul kamera saya. Sama mukul dagu saya. Setelah itu saya masuk ke dalam karena mereka banyak kan,” tambahnya.

    Menurutnya, salah satu orang dari kelompok yang menggeruduk acara itu juga melontarkan kalimat ancaman. Dia menyebutkan yang mengucapkan ancaman itu bukan dari orang yang memukulnya.

    “‘Kalau kalian masih di sini mati kalian semua. Jangan main-main kepada saya.’ Tapi itu diucapkan bukan pelaku yang memukul. Kelompok mereka, yang mukul beda,” ujarnya.

    Bahkan, kata Dia, jurnalis lain juga mendapatkan intimidasi dari kelompok tersebut. Kelompok itu melarang para jurnalis melakukan peliputan.

    “Sambil melakukan intimidasi sambil mengatakan, pokoknya setiap wartawan megang kamera atau HP mereka langsung nyamperin langsung bilang matiin. Saat itu belum ada petugas keamanan sih,” ujarnya.

    Janivan menerangkan bahwa kelompok yang melakukan penggerudukan berjumlah sekitar 15 orang. Ada ponsel salah satu jurnalis juga dilempar.

    “Yang kena pukul cuma saya sendiri dan ada anak media lain, CNN, HP-nya diambil dibuang sembarang jadi mereka benar-benar nggak mau di-record,” ujarnya.

    Pihak panitia penyelenggara acara, lanjutnya telah meminta maaf atas peristiwa tersebut. “Dua kali, awalnya belum rusuh belum ada lempar-lempar bangku pas mediasi acara mau mulai mereka langsung lempar-lempar bangku,” ujarnya.

    Atas kejadian itu, kamera milik Janivan juga rusak. “Kerusakan cuma frame lensa. Nggak ada lagi. Nggak memar nggak ada,” ujarnya.

    Laporan Janivan teregister dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Juli 2023.

    Laporan itu terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.

    Polisi Redam Keributan

    Keributan tersebut berhasil diredam polisi. Polisi yang datang ke lokasi tak lama setelah kejadian membubarkan massa yang datang ke lokasi.

    Pantauan di lokasi, aparat kepolisian datang sekira pukul 15.00 WIB. Kedatangan aparat kepolisian dipimpin oleh Kapolsek Tanah Abang Patar Mula Bona.

    Bona mulanya meminta massa tak dikenal yang hendak menghalangi digelarnya diskusi itu untuk bubar. Panitia penyelenggara pun diminta tak melanjutkan agenda diskusi itu.

    “Kami mendapatkan laporan bahwa di Restoran Pulau Dua terjadi cekcok atau terjadi keributan. Saya selaku kapolsek beserta tim baik itu yang terbuka maupun yang tertutup dari Reskrim datang untuk memastikan tidak ada lagi terjadi keributan. Jadi kita lakukan peleraian, kedua kelompok kita minta bubar,” kata Bona. (Red)

  • Pengurus DPN Persadin 2023-2028 Resmi Dilantik

    Pengurus DPN Persadin 2023-2028 Resmi Dilantik

    Jakarta (SL) Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin) periode 2023-2023 resmi dikukuhkan dan dilantik.

    Pelantikan yang dilakukan para petinggi organisasi advokat itu, berlangsung di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Senin 24 Juli 2023.

    Pada pelantikan juga dinyanyikan Mars dan Hymne Persadin secara perdana berbarengan dengan peluncuran website www.persadin.id serta penandatanganan MoU dengan Apdesi dan beberapa perguruan tinggi.

    Ketua Umum DPN Persadin yang baru dilantik, KRT Oking Ganda Miharja menuturkan, Persadin hadir sebagai organisasi advokat yang siap menjadi wadah bagi para advokat indonesia yang selalu siaga membela masyarakat dan rakyat jelata yang kurang mampu secara ekonomi.

    “Selain Itu, Mohon doa dan dukungannya, agar dapat menjadikan Persadin menjadi wadah advokat yang dapat membantu para calon penasehat hukum mendapatkan “tiket” pengacara dengan biaya yang tak mahal namun tetap mengedepankan kualitas,” tutur pemuda asal Lampung itu.

    Oking berkomitmen, Persadin di bawah komandonya dipastikan taat pada azas dan patuh kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi yang telah disepakati.

    Bahkan, lanjutnya, Persadin menjadi organisasi yang akan dikelola secara bersama-sama dengan profesional tapi layaknya seperti manajemen koperasi yang susah senang bersama. Karenanya Kepengurusannya dilengkapi Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Bendahara Umum Wilayah Barat, Tengah dan Timur. Sesuai dengan Wilayah waktu yang ada di Indonesia. Serta 11 Bidang yang menyesuaikan dengan 11 Komisi yang ada di DPR RI untuk memudahkan Kordinasi kelembagaan. Serta 2 Bidang Khusus yakni Teknologi Informasi dan Usaha.

    “Saya siap mundur jika tidak berhasil memajukan organisasi ini. Kami akan berupaya menciptakan kader advokat yang murah tapi berkualitas. Dan berharap bisa amanah memimpin Persadin 5 tahun mendatang,” beber Pria yang juga politisi itu.

    Pria yang sebelumnya telah sukses mendidik Jurnalis-jurnalis handal dengan brand Medinas Groupnya itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pelantikan dan pengukuhan Persadin.

    “Tentunya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setingginya kepada para pihak turut mensukseskan berdirinya Persadin, dengan semangat kebersamaan, aktif dan bertanggung jawab dalam membangun kualitas advokat indonesia serta dalam pengembangan ilmu hukum,” pungkas tokoh muda yang akrab disapa Bang Oking.

    Diketahui, Pelantikan dan Pengukuhan DPN Persadin Periode 2023 – 2028 dihadiri oleh Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum, Erwin Moeslimin Singajuru; Ketua Dewan Kehormatan DPN Persadin, Sudirman D’Hurry; Ketua Dewan Pengawas Sonny Chandra Waskito; Dewan Pendiri, Edi Utama; Dewan Pakar, Aryusmar Kartadilaga; Sekretaris Jenderal, Nur Mariyah Yazid; Bendahara Umum, Raihan Abdul Rauf; Para Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara dan Jajaran Pengurus DPN Persadin dan Perwakilan Advokat Persadin dari Seluruh Indonesia.

    Hadir juga Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid, Ketua Umum MasPro Sumbagsel Mahatma Gandhi, Ketua Bidang OKK PP TP Sriwijaya Nurhasanah, Notaris Nadrah Izahari, Perwakilan dari BUMN ASDP, Perwakilan dari beberapa kampus yang siap MoU dengan Persadin diantaranya Universitas Tangerang, Universitas Tulang Bawang, Sesepuh dan Tokoh Joelfian Joesaki, Harry Arifin Bakri, Taufan Chandra Negara, Zamli Zubaidi, Irijanti, dan sederet tamu undangan serta perwakilan Advokat dari beberapa Organisasi Advokat.

    Seperti diketahui sebelumnya, Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) dideklarasikan di Hotel Horison, Bogor, Senin 29 Mei 23 lalu.

    Kemudian dilanjut dengan Musyawarah Nasional (Munas) I, Dalam munas juga membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, Kode Etik dan pemilihan ketua formatur. Oking Ganda Miharja terpilih sebagai Formatur tunggal sekaligus Ketua Umum DPN Persadin Periode 2023-2028. (*)