Kategori: Nasional

  • Loloskan Rokok Ilegal Eks Kepala Bea Cukai Adhi Pramono Terima Rp28 Miliar

    Loloskan Rokok Ilegal Eks Kepala Bea Cukai Adhi Pramono Terima Rp28 Miliar

    Jakarta-Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi Rp28 miliar dengan menjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor, termasuk untuk memasukkan rokok ilegal dari PT Fantastik Internasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Perusahaan itu Kamis 13 Juli 2023.

    “Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka (Andhi) melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.

    KPK menduga Andhi membuat metode berlapis dalam penerimaan uang haram tersebut. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman. “Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami,” ucap Ali.

    Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

    Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

    Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10) (red)

  • Presiden Tugaskan Menkominfo Kawal Pemilu 2024, Ini Sosok Budi Arie Setiadi

    Presiden Tugaskan Menkominfo Kawal Pemilu 2024, Ini Sosok Budi Arie Setiadi

    Jakarta-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru Budi Arie Setiadi menyatakan empat tugas yang menjadi prioritasnya setelah menjabat. Salah satunya adalah mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024, Senin, 17 Jul 2023.

    “Saya pikir tantangan kita banyak sekali soal infrastruktur digital, yang kedua soal platform-platform yang meresahkan masyarakat juga harus kita dibereskan, yang ketiga bagaimana ekosistem digital ini yang menjadi tanggung jawab Kominfo,” ujar Budi saat Serah Terima Jabatan Menkominfo di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin 17 Juli 2023.

    “Dan yang keempat ini pesan dari pak presiden khusus, bersama pak Menko bagaimana membangun narasi Pemilu Damai 2024,” imbuhnya.

    Budi dilantik sebagai Menkominfo bersama dengan Nezar Patria sebagai Wamenkominfo. Budi sendiri menyebut Kominfo bukan dunia baru untuknya. Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap optimis, meski saat ini tengah dilanda masalah.

    “Ini bukan tempat dan wahana baru buat saya, terutama komunikasi dan informasi. Sesuai arahan Pak Menko, berat sekali tantangannya, tapi kita harus tetap optimis dan gerak cepat,” kata Budi.

    “Enggak usah pesimis, kalau yang bermasalah biarkan berurusan dengan masalahnya, kita semua yang tidak bermasalah menyelesaikan masalah,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Budi menyebutkan dirinya bersama dengan Nezar sebagai Wamen dan Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kominfo akan berupaya merapikan dan memberi semangat kembali untuk kementerian ini.

    “Kita jangan karena ada masalah jadi mentalnya surut. kita harus tetap melihat optimisme ke depan, karena bandwidth untuk masyarakat itu penting,” tuturnya.

    “Jangan sampai masyarakat Indonesia ini tidak memiliki akses untuk melaksanakan atau menikmati akses terhadap digitalisasi dan perkembangan yang begitu pesat,” katanya.

    Mengenal Sosok Budi Aries

    Budi Arie Setiadi atau akrab dengan panggilan Budi Arie lahir di Jakarta, 20 April 1969. Teman akrab Budi Arie memanggilnya Muni. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sejak 25 Oktober 2019 hingga 17 Juli 2023.

    Budi Arie Setiadi dikenal sebagai seorang relawan, aktivis sosial, politikus, dan pengusaha. Ia terkenal sebagai pendiri dan Ketua Umum Projo, organisasi relawan terbesar pendukung Presiden Joko Widodo.

    Budi Arie Setiadi memulai pendidikannya di SD Marsudirini Koja, Jakarta . Kemudian pendidikan lanjutan di SMP Marsudirini Koja Jakarta, dan melanjutkan sekolah lanjutan atas di SMA Kolose Kanisius Jakarta pada tahun 1988.

    Selulus SMA, dia diterima di Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UI dan lulus pada tahun 1996. Budi Arie menyelesaikan studi paska sarjana di Managemen Pembangunan Sosial Universitas Indonesia, lulusan tahun 2006.

    Budi Arie Setiadi terkenal aktif di gerakan mahasiswa. Ia dipercaya memimpin gerakan mahasiswa sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM ) FISIP UI 1994 dan juga Presidium Senat Mahasiswa UI (1994/1995).

    Ia aktif mendirikan dan membina Forum Studi Mahasiswa (FSM) UI dan juga Kelompok Pembela Mahasiswa (KPM ) UI. Ia juga aktif di bidang pers kemahasiswaan dengan menjadi Redpel Majalah Suara Mahasiswa UI pada tahun 1993-1994.

    Budi juga menjadi Ketua ILUNI UI Jakarta (1998-2001) dan mendirikan Gerakan Sarjana Jakarta (GSJ) dan Masyarakat Profesional Indonesia (MPI). Semasa gerakan reformasi mahasiswa UI pada tahun 1998, bersama aktivis mahasiswa dan alumni UI juga membidani lahirnya Keluarga Besar (KB) UI.

    Saat reformasi bergejolak 1998, ia menginisiasi dan mendirikan surat kabar yang kritis, “BERGERAK” pada tahun 1998. Bersama wartawan Tempo yang baru saja dibredel, ia aktif mengelola mingguan Media Indonesia pada tahun 1994-1996.

    Selanjunya bersama beberapa seniornya ia ikut menjadi bagian awal dari berdirinya Mingguan Ekonomi Kontan. Budi menjadi jurnalis Kontan dari tahun 1996 hingga 2001.

    Sebagai politikus, Budi Arie pernah menjadi Kepala Balitbang PDI Perjuangan DKI Jakarta (2005-2010) dan juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta. Ia kemudian mendirikan PROJO, kelompok relawan darat terbesar pendukung Joko Widodo, sejak Agustus 2013.

    PROJO kemudian berjuang mengumpulkan aspirasi pencapresan Jokowi sebelum dideklarasikan PDIP secara resmi, melawan arus pencapresan Megawati dengan wakil presiden Jokowi yang ramai saat itu dan akhirnya Jokowi berhasil menjadi Presiden Ketujuh Republik Indonesia.

    Selain menjadi Ketua Umum PROJO, saat ini Budi Arie juga menjadi Dewan Penasihat ILUNI UI. (Red/***)

  • Kurang Modal Bank Lampung Terancam Jadi BPR?

    Kurang Modal Bank Lampung Terancam Jadi BPR?

    Bandar Lampung-Bank Lampung terancam turun kelas menjadi BPR jika tidak mampu memenuhi modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp3 triliun.

    Pasalnya hingga kini, Bank milik Pemprov Lampung itu belum memiliki modal inti Rp3 triliu Dalam Laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, modal inti Bank Lampung hanya Rp1,18 triliun atau kurang Rp1,82 triliun.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberi batas waktu untuk memenuhi modal inti BPD hingga akhir 2024 mendatang.

    Jika tidak terpenuhi akan ada sangsi yang diberikan ke BPD tersebut, mulai dari administratif hingga penurunan kelas dari BPD menjadi Bank Perkreditan Rakyat BPR) atau  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

    Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh OJK terkait pemenuhan modal inti dari BPD tentu disertakan dengan pemberian sanksi.

    Sanksi itu, kata Bambang Hermanto, jika BPD tidak dapat memenuhi modal inti sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada akhir tahun 2024.

    Sanksi kepada BPD yang tidak memenuhi modal inti sampai akhir 2024 ini akan dilakukan secara bertahap.

    Menurut Bambang Hermanto, sanksi yang akan diberikan adalah sangksi administartif berupa teguran tertulis. Jika belum terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha.

    Kewajiban dari bank, kata Bambang adalag untuk mengajukan permohonan untuk melakukan penyesuaian kegiatan usaha bank.

    “Atau permohonan pencabutan izin usaha sampai dengan sanksi penegasan penetapan bank menjadi BPR/BPRS,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Bank Lampung menyiapkan opsi untuk penuhi modal inti minimum BPD Rp 3 triliun, sebelum tenggang waktu yang ditetapkan.

    Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, terdapat 12 BPD yang modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

    Dari 12 BPD tersebut ada Bank Lampung yang merupakan bank milik Pemprov Lampung.

    Dari laporan keuangan triwulanan bank per Meret 2023 tersebut, Bank Lampung hanya besaran modal inti sekitar Rp 1,18 triliun.

    Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga merupakan Komisaris Utama Bank Lampung mengatakan, dalam pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun dapat dilakukan dua opsi.

    Opsi pertama, kata Fahrizal Darminto, dengan memenuhi modal inti minimum itu sendiri. Kedua dengan melakukan KUB.

    Untuk Bank Lampung, kata Fahrizal Darminto memilih opsi KUB untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar. “Kita memilih KUB,” ujar Fahrizal Darminto saat berada di Novotel Lampung, Rabu 12 Juli 2023.

    KUB itu sendiri, lanjut Fahrizal Darminto, ada beberapa alternatif seperti dengan bank daerah maupun dengan bank swasta.

    Fahrizal mengakui bahwa Bank Lampung telah melakukan pembicaraan terkait KUB dengan bank daerah lain maupun bank swasta.

    Soal.Bank mana Fahrizal Darminto belum mau mengungkapkannya. “Nanti dikasih tahu kalau sudah klir,” ungkapnya.

    Kapan pemenuhan modal inti minimum Bank Lampung diselesaikan, Fahrizal menyatakan selesai sebelum batas dari ketentuan OJK. “Kita segera memenuhi batas akhir 2024 ketentuan dari OJK,” ujarnya

    Sementara secara Nasional, berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, terdapat 12 BPD yang modal intinya belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

    Sedangkan bagi BPD dan BPR, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti.

    Sebab, kata Dian, masih ada sejumlah BPD yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.

    Disampaikannya, otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal ini dengan skema KUB.

    Hal itu sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun rupiah di tahun 2024.

    Berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023.

    Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)

    Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)

    Bank Sultra (Rp1,43 triliun)

    Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)

    Bank NTT (Rp2,12 triliun)

    Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)

    Bank Kalteng (Rp2,36 triliun 

    Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)

    Bank Banten (Rp1,19 triliun)

    Bank Lampung (Rp1,18 triliun)

    Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)

    Bank Jambi (Rp2,21 triliun). (Red/*)

  • Ditunggu Enam Jam Mengko Ekonomi Airlangga Hartanto Mangkir Panggilan Kejagung

    Ditunggu Enam Jam Mengko Ekonomi Airlangga Hartanto Mangkir Panggilan Kejagung

    Jakarta-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

    Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi, Selasa 18 Juli 2023 pagi. Airlangga diminta hadir pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun Airlangga bersedia hadir sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Benar ada pemanggilan. Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, Airlangga tak juga datang. Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.

    “Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa 18 Juli 2023 sore.

    Menurut Ketut Airlangga tak memberikan alasan mengapa tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Kejaksaan sempat menunggu hingga enam jam menunggu kehadiran Airlangga.

    Namun Airlangga tetap tidak datang. “Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Ketut.

    Terpisah, Airlangga mengaku ada agenda pada hari ini, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi. “Ada agenda, agenda sendiri,” kata Airlangga di kantornya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa.

    Dalam penanganan kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Selain itu, dalda lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah berkekuatan hukum tetap atau  inkracht. (Red)

  • Tim Balap Sepeda Lampung Tanding Perdana PORNAS KORPRI XVI

    Tim Balap Sepeda Lampung Tanding Perdana PORNAS KORPRI XVI

    Semarang (SL) – Tim balap sepeda Bapor Korpri Provinsi Lampung melakukan laga pertamanya pada PORNAS KORPRI XVI di Velodrome Diponegoro, Semarang, Selasa 18 Juli 2023.

    Tim balap sepeda Lampung kelas Criterium, heat pertama babak kualifikasi Master B diwakili oleh Ardiansyah, heat kedua Master B diwakili oleh Heru Suwito dan heat pertama Master A diwakili oleh Andika Arlistianto.

    Pada babak kualifikasi ini dibagi menjadi 2 heat, menempuh 5 lap dan akan diambil 10 peserta tercepat dari masing-masing heat. Para 10 peserta tercepat dari masing-masing heat ini kemudian akan langsung masuk babak final.

    Pada babak final nanti untuk Criterium Master A akan menempuh 28 lap dengan 7 Intermediate Sprint, sedangkan Criterium Master B akan menempuh 24 lap dengan 6 Intermediate Sprint.

    Ketua Cabor Balap Sepeda Bapor Korpri Lampung yang juga menjabat Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung, Drs. Lukman, MM. turut mendampingi para atlet yang bertanding dan berpesan kepada para atlet agar selalu semangat pantang menyerah dan memberikan hasil yang terbaik untuk Provinsi Lampung.

    Dalam babak kualifikasi, 3 atlet Bapor Korpri Lampung, Andika Arlistianto yang turun di kelas Criterium Master A heat 1, Ardiansyah di kelas Criterium Master B heat pertama dan Heru Suwito Criterium Master B heat berhasil lolos masuk babak final. (*)

     

  • Luhut: Drama Penangkapan Oleh KPK Itu Ndeso

    Luhut: Drama Penangkapan Oleh KPK Itu Ndeso

    SINARLAMPUNG.CO , Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan sebut drama penangkapan perkara korupsi oleh KPK atau OTT itu kampungan alias ndeso.

    Menurutnya, masyarakat jangan hanya menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jumlah orang yang ditangkap.

    “Strategi pemberantasan korupsi yang hanya berfokus pada penindakan dengan menangkapi orang adalah strategi yang kampungan, ndeso.” Kata Luhut pada kegiatan Diskusi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi di KPK, selasa (18/7).

    Breaking News: Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Luhut mengatakan, KPK di bawah komando Firli Bahuri, berjasa membangun ekosistem ekonomi yang sehat.

    Menurutnya, KPK dengan menerapkan ekonomi digital (e-katalog) mampu mengurangi potensi orang melakukan korupsi.

    “Nah itu jangan tidak dihitung, dengan e-katalog penyalahgunaan dana di daerah berkurang signifikan. Ini termasuk Pencegahan.” Imbuh Luhut.

    Baca Juga: KPK Tahan Hasbi Hasan Perkara Suap Penanganan Perkara MA

    Dia mengatakan KPK memiliki 3 fungsi, yakni pendidikan, pencegahan dan terakhir baru penindakan. Menurut dia, selama ini lebih banyak orang yang berfokus pada fungsi penindakan.

    “Jika Penindakan yang dilakukan KPK berkurang, maka KPK dinilai gagal menjalankan tugasnya. Senangnya lihat drama penindakan seperti itu yang tidak boleh.” Kata Luhut.

    Luhut mengatakan, selama ini KPK telah membantu membuat sistem digital seperti e-katalog, Simbara, dan sistem logistik nasional. Yang membantu negara menghemat hingga ratusan triliun Rupiah dari potensi korupsi dan meningkatkan pajak.

    Baca Juga: LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    Selain itu Luhut mengajak berpikir modern, dengan tindakan pencegahan artinya, semakin sedikit yang ditangkap dan menghemat anggaran dari potensi korupsi.

    “Itu tolong perhatikan (pencegahan oleh KPK), jangan drama-drama yang ditangkap KPK, kalau kurang jumlah yang ditangkap berarti enggak sukses, saya sangat tidak setuju, itu kampungan menurut saya,” Pungkasnya. (Red)

  • Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Kejagung Akan Periksa Airlangga Hartarto Perkara Ekspor CPO

    Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung/ Kejagung dijadwalkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Ketut mengatakan, penyidik Kejagung akan memintai konfirmasi Airlangga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

    Baca Juga: Koordinasi Dengan Kejagung, Kejati Bakal Periksa 44 DPRD Tanggamus Setelah HUT Adiyaksa

    Perkara itu berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari sampai dengan April 2022.

    Pada perkara tersebut, diketahui Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak sawit yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

    Ketiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor tersangka korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Medan, Sumatera Utara.

    Ketiga kantor yang digeledah dan disita Kejagung ialah milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

    Kemudian, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

    Ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

    Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan berupa aset berupa tanah hingga uang tunai.

    Rinciannya, di Musim Mas Group (MMG), Kejagung menyita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Di kantor Wilmar Group, Korps Adhyaksa menyita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

    Sedangkan, di kantor PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita ialah 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

    Kemudian, uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.3 juta; mata uang US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450. (Red)

  • Resuffle Kabinet, Jokowi Lantik Menteri dan Wamen Baru

    Resuffle Kabinet, Jokowi Lantik Menteri dan Wamen Baru

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan resuffle kabinet. Sejumlah tokoh mulai Menteri dan Wakil Menteri dilantik hari ini, Istana Negara, Senin 17 Juli 2023.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 62p tahun 2023 tentang pengangkatan menteri dan keputusan Presiden No 32m tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan wakil menteri menteri. Ada enam pejabat baru yang dilantik.

    Adapun Menteri dan Wamen yang dilantik antara lain:

    1. Menkominfo Budi Arie

    2. Wamenkominfo Nezar Patria

    3. Wamendes Prof Paiman Raharjo

    4. Wamenlu Pahala Mansury

    5. Wamen BUMN Rosan Roeslani

    6. Wamenag Saiful R Dasuki

    “Dan kepada bersangkutan diberikan hak keuangan sesuai perundangan, ditetapkan jakarta 14 juli 2023, Presiden Joko Widodo,” bunyi laman yang dibaca Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.

    Sementara itu, Keputusan Presiden RI nomor 63 tahun 2023 juga mengangkat anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Mereka adalah Djan Faridz dan Gandi Sulitiyanto.

    “Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian petikan sumpah yang dibacakan Jokowi dan diikuti pejabat yang dilantik. (CNBC/Red)

  • Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara, Jadi Contoh Penegakan UU Pers

    Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara, Jadi Contoh Penegakan UU Pers

    sinarlampung.co – Komite Keselamatan Jurnalis (AJI, PFI & IJTI) Kota Medan menegaskan kasus preman yang mengancam jurnalis bisa dijadikan contoh penanganan kasus pelanggaran UU Pers ke depan.

    Kasus tersebut dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes yang telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Medan.

    “Ini membuktikan siapa yang merintangi, mengancam, serta melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalis akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, melansir detiksumut, minggu (16 Juli 2023).

    Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Podcast Tempodotco Ke Dewan Pers

    Dengan adanya contoh tersebut, Tison berharap tindakan serupa tidak terulang lagi. Ia meminta agar semua pihak dapat menghormati kerja jurnalis di lapangan. Ia mengimbau agar seluruh jurnalis turut pula menjalankan tugas secara profesional.

    “Sesuai dengan kode etik dan UU Pers. Ini jadi pelajaran pula, bila jurnalis mendapatkan kasus serupa agar segera melapor ke polisi. Sebab, jurnalis untuk memenuhi kepentingan publik,” ujarnya.

    Sementara, Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menambahkan kasus Rakes merupakan peringatan bagi pihak mana pun agar tidak memandang sepele terhadap kerja jurnalis.

    “Bagi rekan jurnalis harus ingat pula di lapangan sebaiknya membawa kartu identitas sebagai penanda,” ucapnya.

    Lagi Viral: Kabar Habib Bahar Nikahi Gadis Ternyata Hoax

    Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Sehingga, ketika terjadi kasus serupa kepolisian dimana pun dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.

    Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Alinafiah Matondang mengatakan jurnalis merupakan pilar demokrasi. Menurutnya, jika jurnalis dihalangi maka masyarakat terhalang mendapatkan hak informasi.

    “Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” sebutnya.

    Ia menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

    Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.

    Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam perkara ini, Rakes didakwa karena menghalangi kerja jurnalistik dengan mengancam wartawan di lapangan.

    Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim As’ad, Selasa, (11/7/2023) lalu.

    Setelah membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan terkait putusan itu. Penasihat hukum dan jaksa sama-sama mengatakan pikir-pikir.

    Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa Septian Napitupulu menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sehingga jaksa Septian meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara.

    “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa Septian di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6). (Red)

  • Tahanan Curanmor Tewas di Sel Polres Banyumas Propam Tangkap 11 Polisi

    Tahanan Curanmor Tewas di Sel Polres Banyumas Propam Tangkap 11 Polisi

    Banyumas-Kematian Ok (26), yang ditemukan tewas dalam rumah tahanan, sel tahanan Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah melibatkan 11 oknum anggota polisi. Dari ke 11 oknum anggota Polres Banyumas yang ditangkap Propam Polda Jawa Tengan itu, delapan diantaranya dilanjutkan ke pidana umum.

    Informasi di Polres Banyumas menyebutkan tahanan Polres Banyumas, OK (26), meninggal pada 19 Mei lalu usai ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu, 16 Juli 2023.

    Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. “Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.

    Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan. Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. “Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” kata Iqbal.

    Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara. “Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal yang menyebutkan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor.

    Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, kata Iqbal, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok Senin, 17 Juli 2023, Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” kata Iqbal.

    Sebelumnya, Pria berinisial OK (26), yang merupakan salah satu tahanan di Polsek Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), ditemukan tewas. Kondisi jenazah penuh luka, Selasa 6 Juni 2023, pihak keluarga menduga OK menjadi korban penganiayaan.

    Orang tua korban Jakam (51) menjelaskan anaknya ditangkap pada 17 Mei 2023 lalu dengan kondisi sehat. “Katanya maling motor, terus ditangkap sama polisi tanggal 17 Mei kemarin dalam kondisi sehat di rumahnya sini. Waktu penangkapan kira-kira pukul 22.00 WIB. Saya kan kaget, nggak tahu sih,” kata Jakam kepada wartawan.

    Namun, pada Jumat 5 Juni 2023, keluarga tiba-tiba menerima kabar OK sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto. Jakam menyebut putranya itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden. Pihak keluarga kemudian nekat untuk membuka kain kafan korban saat di rumah. Keluarga pun kaget, sebab tubuh korban ditemukan penuh luka sayatan dan lebam.

    Polresta Banyumas mengaku pihaknya menerima laporan polisi dari pihak keluarga terkait dugaan adanya kekerasan tersebut. “Dari pihak keluarga sudah membuat laporan karena dicurigai ada hal-hal yang terdapat luka di badan dan laporan sudah kami terima,” kata Kapolresta Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

    Edy menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi permintaan keluarga untuk autopsi jasad korban. Edy juga mengatakan pihaknya akan membuka rekaman CCTV kepada pihak keluarga. Namun Edy belum dapat memastikan penyebab sejumlah luka pada tubuh OK.

    Pemeriksaan rekaman CCTV, lanjutnya, dilakukan salah satunya untuk mengetahui penyebab luka pada tubuh tersangka. “Yang luka-luka ini sedang kami dalami dan lakukan pemeriksaan, termasuk juga terhadap tahanan yang ada di Polresta Banyumas. Karena ada informasi juga ini penganiayaan sesama tahanan. Ini akan kami pelajari CCTV-nya,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, OK merupakan tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor yang ditangkap dan ditahan pada 17 Mei 2023. Pihak keluarga mendapat kabar warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, itu meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo, Purwokerto, pada Jumat 5 Juni 2023. (Red)