Kategori: Nasional

  • Ketahuan Minta THR ke Hotel Dengan Kop Polisi Aipda Anwar Ditahan Propam

    Ketahuan Minta THR ke Hotel Dengan Kop Polisi Aipda Anwar Ditahan Propam

    Jakarta, sinarlampung.co-Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar, ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kini dia ditahan Tim Propam Polsek Metro Menteng

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan, Aipda Anwar sudah diperiksa oleh Propam. Hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu. Aipda Anwar diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Rezha kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

    Dalam surat permintaan THR tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Berita Terkait Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial yang meminta THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Foto tersebut viral setelah diunggah akun X @NalarPolitik.

    Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng. Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip dalam surat.

    Kapolsek Metro Menteng menegaskan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi. “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha.

    Rezha menyatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha. “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” ujarnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar. Fakta lain, anggota Bhabinkamtibmas. Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas yang aktif bersosialisasi dengan masyarakat.

    Hal itu terlihat dari unggahan akun X Humas Polsek Metro Menteng @himawan015. Dalam foto yang dibagikan Humas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar terlihat memonitoring kegiatan masyarakat di wilayah tanggung jawabnya di Pegangsaan. Kemudian tindakannya itu merupakan inisiatif pribadi. Bahkan, kop surat yang digunakan adalah palsu. (Red)

  • POMAD Tetapkan Lubis dan Basyar Tersangka Polda Lampung Tambah Satu Polisi

    POMAD Tetapkan Lubis dan Basyar Tersangka Polda Lampung Tambah Satu Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua anggota Koramil Way Kanan, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin dan judi sabung ayam di Way Kanan yang terjadi pada Senin 17 Maret 2025.

    Basyar menjadi tersangka kasus penembakan, sementara Lubis sebagai tersangka perjudian sabung ayam. Sementara Polda Lampung juga menetapakn satu anggota Polri Polda Sumatera Selatan Kapri sebagai tersangka perjuadian, dan anggota Polres Lampung Tengah bernama Wayah, masih menjadi saksi. Hal itu disampiakan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.

    Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa 18 Maret 2025 atau sehari setelah penembakan.

    Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu 19 Maret 2025. “Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah). Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan,” kata Eka Wijaya Permana, didampingi Damrem, dan pejabat TNI di Polda Lampung

    Menurut Danpuspomad penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi. Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat. “Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat,” katanya.

    Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025. Denpom kemudian melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu 22 Maret 2025. “Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Kemudian, lanjut Eka, anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani, Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam. Kemudian Minggu 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

    Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka. “Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

    Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

    Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

    Sementara Kapolda Lampung, Irjen Helmy Sandika saat konferensi pers untuk mengumumkan update terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan judi ayam di Way Kanan itu

    Irjen Helmy Sandika menyatakan penambahan tersangka baru yaitu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri. Kapri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin itu. “K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP,” kata Kapolda.

    Menurut Helmy Kapri mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018. Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

    Bahkan, kata Helmy setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam. “Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” katanya.

    Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi. Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng. Wayan juga turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam. Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

    “Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya. Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut,” jelas Helmy. (Red)

  • Viral Dua Anak Remaja Tawarkan Ginjal di Pasar Ciputat, Untuk Biaya Bebaskan Ibu Ditahan di Polres Tanggerang Selatan, Kini Sudah Ditangguhkan

    Viral Dua Anak Remaja Tawarkan Ginjal di Pasar Ciputat, Untuk Biaya Bebaskan Ibu Ditahan di Polres Tanggerang Selatan, Kini Sudah Ditangguhkan

    Jakarta, sinarlampung.co-Aksi seorang anak viral di media sosial saat menawarkan menjual ginjalnya lantaran ingin membebaskan sang bunda dari proses penahanan pihak kepolisian di Mapolres Tangerang Selatan. Dalam unggahan dan keterangan di media sosial, Farel nama anak tersebut menceritakan bahwa ibunya, Syafrida, hanya seorang penjual makanan rumahan.

    “Awalnya, ibunya membantu saudara ayahnya mengurus rumah, karena pemilik rumah sering bepergian ke luar negeri untuk pekerjaannya di maskapai penerbangan. Sebagai imbalan, Syafrida diberikan sebuah ponsel dan uang Rp10 juta untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk membayar asisten rumah tangga. Uang itu diberikan tunai, dan setiap pengeluaran selalu dicatat ibu Farel,” bunyi keterangan di akun instagram @cruside, dikutip Sabtu.

    Akun tersebut juga menuliskan Syafrida sering dimaki dengan kata-kata kasar, dan itu yang membuatnya memutuskan berhenti mengurus rumah tersebut. “Keputusan itu tidak diterima pemilik rumah, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang. Dan saat diperiksa, Syafrida tidak didampingi siapa pun, sedangkan pelapor membawa pengacara,” tulisnya.

    Disana, Syafrida mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang diterimanya. Meski begitu, nyatanya Syafrifa tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin, “Padahal ibu tidak bersalah, saya berusaha mengumpulkan uang untuk membebaskan ibunya. Saya akan melawan mereka yang menzalimi ibu saya, karena mereka bukan orang biasa, mereka orang berada,” tutup akun tersebut.

    Mengenai peristiwa ini, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil membenarkannya bahwa Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara Penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr PT dengan terlapor Sdri SY. “Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Sdri SY sebagai tersangka dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025,” katanya, Sabtu, 22 Maret 2025.

    Sehingga, oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan. “Namun, pak Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan menginstruksikan kepada  Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional,” ujarnya.

    Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik, sehingga pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur. “Untuk saat ini tersangka Sdri SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya. (Red)

  • Wartawan Newsway Juwita Ditemukan Tewas di Jalan, Kapolda Kalsel Perintahkan Usut Kasusnya?

    Wartawan Newsway Juwita Ditemukan Tewas di Jalan, Kapolda Kalsel Perintahkan Usut Kasusnya?

    Banjarmasin, sinarlampun.co-Wartawati Newsway.co.id, Juwita (23), ditemukan tewas di pinggir jalan menuju Gunung Kupang arah ke Kiram, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jasad korban ditemukan oleh tim relawan emergency pada akhir pekan lalu, Sabtu 22 Maret 2025 siang.

    Baca: Empat Wartawan Media Online Dua Diantaranya Wanita di Sumatera Barat Disekap dan Dianiaya Hingga Alami Pelecehan Pelaku Pemain BBM dan Tambang Emas Ilegal Tanjung Lolo?

    Baca: Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Ternyata Tewas Dibakar, Polda Sumut Tangkap Dua Eksekutor

    Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tergeletak tanpa identitas. Tidak jauh dari lokasi penemuan jasad, sekitar beberapa meter, juga ditemukan sepeda motor matic dengan nomor polisi DA-6913-LCS milik anggota PWI yang sebentar lagi akan menikah itu. Saat ditemukan, tubuhnya sudah memucat dan kaku. Dikepalnya masih mengenakan helm, baju lengan panjang, dan celana jins biru.

    Setelah diinformasikan melalui grup WhatsApp relawan emergency, identitas wanita muda ini diketahui bernama Juwita (23) warga Kelurahan Palm, Kota Banjarbaru. Korban diketahui berprofesi sebagai jurnalis atau wartawati media online, yang biasa bertugas di wilayah Kota Banjarbaru dan Martapura.

    Kabar meninggalnya Juwita dengan cepat menyebar luas di grup media sosial wartawan Kalimantan Selatan. Suasana haru pun menyelimuti rumah duka, puluhan awak media datang bertakziah dan menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga.

    Sementara itu, penyebab kematian Juwita hingga saat ini masih belum diketahui karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil visum, pada tubuh Juwita ditemukan luka lebam di bagian kepala belakang. Selain itu, barang berharga milik korban seperti tas, dompet, dan smartphone belum ditemukan di lokasi kejadian.

    Polres Banjarbaru belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel untuk mengembangkan penyelidikan kasus meninggalnya Juwita.

    Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa penyelidikan kasus tewasnya wartawati muda asal Banjarbaru, Juwita (23), akan terus berlanjut dan diungkap dalam waktu dekat.

    Penyidik dari Polres Banjarbaru dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sedang mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk hasil visum dan bukti-bukti lain yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

    “Kami mohon agar publik memberi waktu agar penyelidikan ini berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Semua petunjuk, termasuk hasil visum, sedang dikumpulkan,” kata Kapolda di Banjarmasin pada Senin 24 Maret 2025.

    Sekretaris PWI Banjarbaru, Zepi Al Ayubi berduka dengan meninggalnya salah satu jurnalis muda Banjarbaru itu. “Juwita adalah teman kami, sesama wartawan, apa yang menimpa dirinya mengejutkan dan membuat kalangan jurnalis Banjarbaru berduka,” ungkapnya.

    Zepi pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam kematian Juwita. “Kami rasa sangat janggal jika ini hanya kasus kecelakaan tunggal biasa. Tapi untuk kejelasannya kami serahkan ke polisi, dan yakin mereka akan bekerja secara profesional,” ujarnya.

    Menurutnya, penjelasan dari kepolisian sangat penting, agar semua kecurigaan atas wafatnya Juwita ini bisa terang benderang. “Yang utama, supaya tak ada asumsi liar dan kabar negatif berkembang di luaran,” ujarnya.

    AJI Banjarmasin Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Juwita

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Juwita (23), jurnalis dari Newsway, yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

    “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber, dugaan awal menyebut penyebab kematian adalah kecelakaan tunggal. Namun, muncul spekulasi mengenai kemungkinan pembegalan. Sejumlah hal mencolok dalam kejadian ini, di antaranya luka di dagu korban, lebam di punggung dan leher belakang, serta posisinya yang terlentang di tepi jalan utama dengan helm masih terpasang,” kata Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, Minggu 23 Maret 2025.

    Menurutnya, barang berharga seperti dompet dan ponsel korban hilang, sementara sepeda motornya tetap berada di lokasi. Hingga, Minggu 23 Maret malam, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian Juwita, sehingga wajar jika memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

    Karena itu, AJI Banjarmasin mendesak aparat penegak hukum untuk:

    1.⁠ ⁠Penyelidikan yang Jelas dan Terbuka

    Polisi harus serius mengusut kasus kematian jurnalis Juwita dan terbuka kepada publik mengenai setiap perkembangannya. Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum ada bukti yang kuat. Semua kemungkinan dan motif di balik kematiannya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kekerasan.

    Segala kemungkinan dan indikasi yang mengarah pada tindak kriminal perlu ditelusuri dengan cermat agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

    2.⁠ ⁠Keamanan Jurnalis Harus Jadi Perhatian

    Jurnalis sering bekerja sendirian di lapangan, termasuk jurnalis perempuan, sehingga rentan terhadap berbagai ancaman. Media dan pihak berwenang wajib peduli terhadap perlindungan jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugasnya.

    Jurnalis memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, wartawan wajib bekerja sesuai kode etik dan mengikuti Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Jurnalis dalam setiap liputan juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari pihak terkait, agar dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman.

    3.⁠ ⁠Hukum Harus Tegas

    Apakah kasus ini terkait dengan produk jurnalistik korban atau tidak, jika ada unsur kesengajaan atau kekerasan, pelakunya harus ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, tanpa ada intervensi atau upaya untuk menutup-nutupi fakta.

    Jangan sampai ada jurnalis yang meninggal tanpa kejelasan, karena impunitas hanya akan memperburuk situasi dan mengancam kebebasan pers. Kepastian hukum bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi jurnalis lain yang bekerja di lapangan.

    4.⁠ ⁠Jurnalis dan Publik Harus Bersolidaritas

    Kami mengajak semua jurnalis dan masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Fungsi pers sebagai kontrol sosial.

    Kematian Juwita harus diusut tuntas, dan pihak berwenang harus bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang transparan. Solidaritas dari komunitas jurnalis dan publik sangat penting untuk menekan aparat agar bekerja secara profesional dan memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa jawaban.

    Selain itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan lebih baik bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Sekali lagi AJI Persiapan Banjarmasin tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Jurnalis punya hak untuk bekerja tanpa takut kehilangan nyawa,” katanya.

    Polisi Akui Adanya Kejanggalan

    Polisi mengakui memang ada kejanggalan dalam kasus Juwita, wartawan media online di Banjarbaru yang ditemukan tewas di tepi jalan wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Kejanggalan ini bahkan mengarah ke indikasi atau dugaan pembunuhan.

    “Karena petugas kami memang ada menemukan kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jasad Juwita,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus kematian Juwita, pada Senin 24 Maret 2025 sore.

    Meski demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan apa saja kejanggalan yang ditemukan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa saat ini kejanggalan-kejanggalan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan.

    Untuk barang bukti, ujar Kardi, masih sebatas temuan Tim Inafis Polres Banjarbaru di TKP penemuan jasad Juwita. Seperti motor matik dan sejumlah benda lainnya di lokasi kejadian. “Untuk rangkaian kejadian pembunuhannya masih dalam proses penyelidikan. Kami perlu waktu untuk menyampaikannya,” ujarnya. (Red)

  • HKA Siap Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 dengan Layanan Optimal

    HKA Siap Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 dengan Layanan Optimal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Hakaaston (HKA), sebagai penyedia Jasa Layanan Operasi (JLO) dan pemeliharaan jalan tol, telah menyiapkan langkah-langkah strategi untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan para pemudik selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

    Melalui tim Operation & Maintenance (O&M), HKA berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan berbagai persiapan menyeluruh untuk menghadapi pergerakan mobilitas masyarakat.

    Empat Layanan Utama di Jalan Tol

    Direktur Operasi HKA, Martin Nababan, menyampaikan bahwa HKA telah mempersiapkan empat layanan utama guna mendukung tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dikelola, yakni PT Hutama Karya (Persero) (HK), Indonesia Investment Authority (INA), dan PT Hutama Marga Waskita (HAMAWAS). Keempat layanan tersebut meliputi:

    1. Layanan Transaksi

    HKA meningkatkan kapasitas layanan transaksi dengan menambah personel dan fasilitas pendukung di gerbang tol. Langkah yang dilakukan meliputi:

    – Penambahan petugas di gerbang tol (pultol).

    – Pemanfaatan mobile reader untuk mempercepat proses transaksi.

    – Penyediaan genset portable sebagai antisipasi gangguan listrik.

    “Kami berkomitmen memastikan seluruh aspek operasional berjalan optimal, sehingga para pemudik dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman menuju kampung halaman,” ujar Martin.

    2. Layanan Lalu Lintas

    Untuk menjamin kelancaran arus kendaraan, HKA menerapkan beberapa strategi, di antaranya:

    – Unjuk kekuatan di titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

    – Pemantauan lalu lintas secara real-time menggunakan CCTV.

    – Penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) .

    – Patroli rutin di kedua jalur tol.

    “Kami berupaya memastikan perjalanan pemudik berjalan lancar dan aman dengan menjaga kondisi lalu lintas secara real-time,” tambah Martin.

    Layanan Pemeliharaan

    HKA juga fokus pada pemeliharaan jalan untuk menjaga kenyamanan di jalur utama. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi:

    – Perbaikan minor dan mempercantik jalan.

    – Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Jalan Bebas Hambatan (JBH) .

    – Penyiagaan tim khusus untuk menangani lubang ( potholes ) secara cepat, terutama pada H-10 Lebaran.

    “Kami memastikan jalan tol dalam kondisi prima, sehingga para pemudik dapat menikmati perjalanan yang nyaman,” jelas Martin.

    Layanan Rest Area

    HKA mengelola 16 rest area di ruas tol, termasuk 4 rest area di ruas Palembang–Prabumulih dan 12 rest area di ruas Bakauheni–Terbanggi Besar . Untuk mengantisipasi kehadiran pemudik, HKA melakukan berbagai persiapan, seperti:

    – Peningkatan fasilitas sanitasi (kran air, ember, toilet pengharum, dll).

    – Pengecekan dan pengadaan mesin pompa air, pompa submersible, serta memastikan volume udara di tangki air mencukupi.

    – Penambahan kapasitas layanan dengan menyediakan tangki air tambahan dan toilet semi permanen.

    – Penyediaan layanan tambahan seperti SPBU modular dan uji coba SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

    HKA juga mempersiapkan holding point di rest area yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi, terutama di ruas Bakauheni–Terbanggi Besar yang menjadi jalur utama menuju pelabuhan penyeberangan. Selain itu, HKA meningkatkan kebersihan dan keamanan personel guna menjamin kenyamanan pemudik selama beristirahat.

    “Kami ingin memastikan rest area menjadi tempat istirahat yang nyaman bagi para pemudik, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan segar dan aman,” tutup Martin, Direktur Operasi HKA.

    Aplikasi ASTOLL untuk Pemantauan Real-Time

    Sebagai dukungan tambahan, pemudik dapat memanfaatkan aplikasi ASTOLL yang dikelola oleh HKA. Aplikasi ini menyediakan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas, situasi jalan tol, dan layanan pendukung di ruas Medan–Binjai dan Bakauheni–Terbanggi Besar.

    Dengan aplikasi ini, pemudik dapat merencanakan perjalanan lebih baik dan menghindari titik-titik kemacetan.

    Dengan persiapan yang matang dan menyeluruh di berbagai aspek pelayanan, HKA siap menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan perjalanan yang nyaman, aman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan tol. (***)

  • Komisi I DPR Kecam Penyerangan oleh KKB di Yahukimo, Menham: Serang Warga Sipil KKB Melanggar HAM

    Komisi I DPR Kecam Penyerangan oleh KKB di Yahukimo, Menham: Serang Warga Sipil KKB Melanggar HAM

    Jakarta, sinarlampung.co-Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengecam penyerangan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, yang menewaskan seorang guru. “Saya amat mengecam kejadian tersebut,” kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

    Baca: TPNPB OPM Serang Sekolahan dan Pelayanan Kesehatan Enam Guru Tewas di Bakar

    Politikus Partai Golkar itu mengatakan kasus-kasus penyerangan oleh KKB di daerah Papua sudah berlangsung sangat lama. Menurut dia, sudah terlalu banyak korban yang timbul akibat ketegangan yang terjadi. Untuk itu, dia meminta TNI mengambil langkah baru untuk mengatasi permasalahan KKB tersebut. Karena jika tidak ada langkah baru, maka penanganan gangguan KKB tidak akan selesai.

    Penyerangan Guru oleh KKB Ancam Kedaulatan NKRI

    Adapun Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan kasus seorang guru yang tewas oleh serangan KKB di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, adalah ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI. Politikus Partai Nasdem itu menuturkan keberadaan guru dan nakes di Papua mendukung kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat Papua.

    Pembunuhan itu, kata dia, merupakan tindakan keji dan bukan lagi serangan biasa, karena sudah di luar batas perikemanusiaan. “Membunuh guru dan menyerang nakes yang merupakan nonkombatan ini sungguh di luar nalar sebagai orang yang beradab,” kata Amelia saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Amelia menilai kejadian penyerangan oleh KKB yang menyasar guru, nakes, dan masyarakat sipil, sudah kesekian kalinya terjadi. Untuk itu, dia mengatakan aksi KKB tersebut sudah tidak bisa dibiarkan.

    Dia pun mendorong agar pemerintah dan TNI mendesain ulang strategi pengamanan di Papua untuk lebih terintegrasi, efektif, dan efisien. Hal itu perlu dilakukan khusus untuk melindungi tenaga pendidik, nakes, dan warga sipil lainnya. “Langkah ini harus segera dilakukan, negara tidak boleh tunduk dengan aksi teror,” kata dia.

    Selain itu, dia ingin pemerintah tidak membiarkan masyarakat Papua hidup di dalam ketakutan. Karena gangguan keamanan di Papua akan mengganggu stabilitas nasional. “Kehadiran pemerintah pascapenyerangan ini sangat diperlukan dalam penanganan traumatis dalam menangani para korban dan keluarganya, karena keberadaan mereka di sana adalah bagian dari tugas negara,” ujarnya.

    KKB Serang Sipil Melanggar Hukum HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aksi KKB yang menyerang warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, melanggar hukum HAM dan humaniter internasional.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025, mengatakan aksi tersebut melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman, yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun. “Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” kata Atnike.

    Komnas HAM memberikan perhatian terhadap situasi pascakonflik dan kekerasan di Distrik Anggruk yang rawan terhadap pelanggaran HAM, seperti risiko dampak tindakan penyisiran terduga pelaku oleh aparat, pengungsian internal, dan lumpuhnya pelayanan publik.

    Untuk itu, Komnas HAM menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik semi penghormatan dan perlindungan terhadap HAM.

    Atas insiden tersebut, Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku melalui investigasi yang profesional, transparan, dan tuntas. Komnas Ham juga meminta pemerintah, baik pusat dan daerah, melindungi dan memulihkan korban dan keluarganya, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke daerah asal.

    Atnike menuturkan pihaknya meminta pemerintah dan aparat keamanan memastikan keamanan warga sipil pascapenyerangan di wilayah Distrik Anggruk, termasuk menjamin perlindungan bagi petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan nakes.

    Komnas HAM menyebutkan aksi penyerangan oleh KKB itu menyebabkan satu korban meninggal, enam korban luka-luka, serta kerugian materiel berupa bangunan sekolah dan rumah guru SD YPK Anggruk yang dibakar. “Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban khususnya korban meninggal, yaitu Almarhum Rosalina Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk,” ucap Atnike.

    Komnas HAM mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Yahukimo beserta tim yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri yang segera mengevakuasi para korban serta seluruh nakes dan pendidik dari distrik-distrik yang dianggap rawan. “Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan kelompok sipil bersenjata atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” Atnike menegaskan.

    Natalius Pigai Sayangkan Penyerangan oleh KKB di Yahukimo

    Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyayangkan insiden penyerangan oleh KKB di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, dan menyampaikan belasungkawa terhadap korban tewas.

    Menurut Kementerian HAM, dari tujuh orang korban yang diserang, enam orang di antaranya berasal dari NTT dan satu orang dari Kota Sorong, Papua Barat Daya. Para korban terdiri atas enam guru dan satu nakes.

    Pigai minta pemerintah memastikan upaya pelindungan masyarakat sipil dengan lebih baik sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan turut berbelasungkawa dengan keluarga korban atas kejadian di Yahukimo ini. Masyarakat sipil, bagaimanapun, harus dilindungi, utamanya di daerah-daerah rawan, seperti Yahukimo,” ucapnya.

    Pigai berkoordinasi langsung dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur dan otoritas daerah di Papua Pegunungan untuk memastikan penanganan para korban pascakejadian ini dengan baik. “Termasuk yang korban luka agar tertangani dengan maksimal,” kata Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin. (Red)

  • TPNPB OPM Serang Sekolahan dan Pelayanan Kesehatan Enam Guru Tewas di Bakar?

    TPNPB OPM Serang Sekolahan dan Pelayanan Kesehatan Enam Guru Tewas di Bakar?

    Papua, sinarlampung.co-Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) melakukan penyerangan terhadap sekolah dan pasilitas kesehatan. Dilaporkan enam guru tewas di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Jumat, 21 Maret 2025. Penyerangan kelompok separatis itu dilakukan oleh pasukan dari batalion Eden Sawi dan Sisipa.

    Panglima Kodam TPNPB OPM Kodam XVI Yahukimo Elkius Kobak mengklaim enam guru yang tewas itu sebagai agen intelijen Indonesia. Dia mengatakan serangan itu dilakukan lantaran pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ihwal penugasan prajurit militer sebagai guru di Papua. “Maka saya perintahkan pasukan untuk melakukan pembunuhan terhadap enam orang anggota TNI yang berprofesi sebagai guru,” kata Elkius dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Maret 2025.

    Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom mengimbau kepada seluruh guru dan tenaga kesehatan untuk segera meninggalkan wilayah konflik bersenjata di Papua pada hari ini, Ahad, 23 Maret 2025. Menurut dia, kelompoknya akan melakukan operasi serangan untuk menyasar agen intelijen Indonesia pada pekan depan. “Kami sampaikan ke Presiden Prabowo dan Panglima TNI untuk tidak melakukan serangan balasan terhadap warga sipil dengan sembarangan,” kata Sebby.

    Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan membenarkan peristiwa penyerangan terhadap guru yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua. Menurutnya korban diduga dibunuh dan dibakar oleh OPM ketika berada di dalam gedung sekolah. “Enam orang guru tewas dalam serangan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan. Dalam serangan ini mereka membakar sekolah dan rumah guru,” kata Candra saat dihubungi pada Ahad, 23 Maret 2025.

    Korban Tewas Satu Orang, TNI Evakuasi 49 Orang

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi memastikan korban tewas penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, hanya satu orang. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, korban meninggal adalah Rosalina Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk.

    Adapun korban luka-luka dalam penyerangan itu sebanyak enam orang. “TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pascatindakan dari OPM,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulisnya pada Minggud, 23 Maret 2025.

    TNI telah mengevakuasi puluhan guru dan tenaga medis untuk menghindari serangan lanjutan yang dilakukan OPM. Para guru dan tenaga medis dari berbagai distrik di Papua Pegunungan itu diterbangkan dari Wamena menuju Jayapura.

    Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat, terutama tenaga pendidik dan kesehatan yang bertugas di daerah terpencil. “TNI telah mengerahkan personel untuk mengevakuasi korban, mengamankan wilayah, dan mendukung pemulihan situasi pasca tindakan biadab dan pengecut dari OPM” ujar Kapuspen TNI, Minggu 23 Maret 2025.

    Serangan ini diduga dilakukan oleh kelompok OPM pimpinan Elkius Kobak, yang sebelumnya meminta sejumlah uang kepada para tenaga pengajar. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, kelompok ini melakukan aksi kekerasan pembunuhan, dan menganiaya enam orang guru, membakar gedung sekolah dan rumah guru, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.

    Sebagai respons cepat, TNI bersama aparat terkait telah berhasil mengevakuasi 42 tenaga pengajar dan tenaga kesehatan dari Yahukimo ke Jayapura. Selain itu, TNI meningkatkan pengamanan di wilayah rawan dan terus berkoordinasi  dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku serangan ini.

    Keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Papua sangat penting bagi kemajuan dan masa depan masyarakat setempat. TNI akan terus mendukung perlindungan mereka serta memastikan keamanan di wilayah yang berpotensi mengalami gangguan keamanan. Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi biadab dan pengecut yang mengancam keselamatan warga sipil dan stabilitas keamanan di Papua. (Tonci/Red)

  • Tanggapi Kasus Teror Jurnalis Tempo, AHY: Kami Menyayangkan

    Tanggapi Kasus Teror Jurnalis Tempo, AHY: Kami Menyayangkan

    Jakarta, sinarlampung.co – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi adanya aksi teror terhadap jurnalis Tempo beberapa waktu lalu. Menurutnya, kebebasan berekspresi adalah bagian penting dari demokrasi, namun harus tetap berada dalam koridor hukum, norma, dan etika.

    “Kami menyayangkan peristiwa ini. Kebebasan berekspresi seharusnya selalu ada, tentu dalam batas hukum dan etika. Demokrasi itu tidak hitam putih, tapi yang kita inginkan adalah Indonesia yang utuh, bersatu, dan maju bersama,” ujar AHY saat ditanya awak media, Minggu, 23 Maret 2025.

    AHY menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak seharusnya berujung pada tindakan represif atau teror. Ia mengajak semua pihak untuk lebih terbuka dalam menerima kritik dan masukan.

    “Perbedaan pendapat itu pasti ada dan tidak bisa dihilangkan. Tapi kita harus melihatnya sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang lebih baik. Jika ada kritik, lebih baik disampaikan secara terbuka dan bijak, dan siapa pun yang dikritik juga harus bisa menerimanya dengan baik,” tambahnya.

    Lebih lanjut, AHY menekankan bahwa demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan kendaraan yang membawa Indonesia menuju kondisi yang lebih baik. Ia mengajak semua elemen bangsa untuk semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan dan tetap menjaga ruang demokrasi yang sehat.

    “Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, ada yang pro dan kontra. Tapi mari kita menjadi bagian dari proses mematangkan demokrasi, bukan justru merusaknya dengan tindakan yang tidak mencerminkan semangat demokrasi itu sendiri,” tutupnya. (***)

  • KKJ Laporkan Kasus Teror Jurnalis Tempo ke Komnas HAM

    KKJ Laporkan Kasus Teror Jurnalis Tempo ke Komnas HAM

    Jakarta, sinarlampung.co – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025.

    Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai; Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian.

    Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga dan 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman TEMPO.

    Kepada Komnas HAM, Erick Tanjung melaporkan intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo adalah disengaja dan terencana.

    Erick Tanjung juga menyampaikan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.

    “Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” tegas Erick Tanjung.

    Erick Tanjung menyampaikan, dampak dari teror ke Tempo bisa adalah self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Dalam artian, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi-informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.

    “Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kita terus mendorong penegak hukum mengusutan kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” imbuhnya.

    Pada kesempatan yang sama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan kepada Komnas HAM, jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica, mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing. Ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya.

    Setri Yasra menyampaikan, selama ini Tempo sudah kerap menerima teror. Namun, teror kali ini menggunakan metode yang berbeda karena yang dikirim potongan hewan.

    “Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM sebagai usaha agar kita fokus menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis-jurnalis lainnya di seluruh Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers,” katanya.

    Setri berharap bahwa Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. “Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.

    Merespons laporan KKJ Indonesia tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera.

    “Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Atnike Nova Sigiro.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan akan melakukan pengumpulan data-data setelah audiensi. Komnas HAM kemudian akan membuat rekomendasi mengenai kasus ini.

    “Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.

    Abdul Haris mengatakan menyesalkan peristiwa teror ke kantor Tempo. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini menyatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.

    Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan melakukan kegiatan audiensi lainnya dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers. (***)

  • Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

    Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

    Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

    Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

    Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima “diusir” dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

    Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

    18. Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.

    19. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat.

    20. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

    21. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat.

    22. Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

    23. Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

    24. Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres

    25. Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

    26. Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.

    Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara.

    Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

    Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

    “Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

    Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

    Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. “Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja,” tutup Zulmansyah. (***)