Kategori: Nasional

  • LPW Minta Prabowo Evaluasi Para Jenderal Yang Bertugas di Lampung?

    LPW Minta Prabowo Evaluasi Para Jenderal Yang Bertugas di Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Police Watch (LPW) meminta Presiden Prabowo mencopot dan melakukan evaluasi terhadap para jenderal yang bertugas di Provinsi Lampung sebagai wujud tanggung jawab atas tragedi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri, di Kabupaten Waykanan.

    Baca: Polda Lampung Fokus Penuntasan Kasus Penembakan di Way Kanan

    Baca: Kasus Kematian Tiga Polisi di Way Kanan, Ini Kata Kapolri

    Baca: Tiga Anggota Polres Way Kanan Gugurnya di Arena Sabung Ayam, Gubernur Lampung Hingga DPR RI Sampaikan Bela Sungkawa

    Ketua LPW Sani Rizani mengatakan para jenderal itu telah gagal mengantisipasi tragedi yang merupakan puncak gunung es yang kerap muncul misalnya sabung ayam dan penimbunan BBM. “Keempat jenderal adalah Kapolda, Kabinda, Danrem , dan Wakapolda Lampung,” kata Sani Rizani, kepada wartawan Rabu 19 Maret 2025 lalu.

    Menurut Sani, sebagai tanggung jawab moral dan kedinasan, mereka harus ikut kena sanksi. Mereka seharusnya selalu duduk satu meja bagaimana membasmi praktek-praktek ilegal tersebut. Dan Sani yakin jika sungguh-sungguh semua hal ilegal ini sudah habis terbasmi hanya dengan kebijakan mereka.

    Karena itu, Sani Rizani mengharapkan tragedi gugurnya tiga aparat kepolisian merupakan korban terakhir di institusi Polda Lampung. “Banyak praktik ilegal lain yang sudah jadi rahasia umum dan pelakunya sudah terindikasi oknum dan sudah berlangsung puluhan tahun. Tapi dalam proses cegah dan penindakannya hanya mengandalkan petugas di garis terdepan,” katanya.

    “Bisa dipastikan tidak akan pernah selesai. Karena mereka adalah sesama anggota yang memiliki senjata dan jenjang kepemimpinan. Ditambah isu-isu kesenjangan pendapatan dan kesejahteraan. maka ego matra akan menjadi tameng dalam mereka bertindak,” katanya, (Red)

  • Sudah Ada 9 Tersangka Korupsi Oplosan Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Enam Saksi Lagi

    Sudah Ada 9 Tersangka Korupsi Oplosan Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Enam Saksi Lagi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung memeriksa enam orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Dua di antaranya adalah Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede (GRJ) yang sudah berstatus tersangka.

    Baca: Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Baca: Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Yoki dan Gading keluar dari gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 20.18 WIB untuk kembali ke rutan. Jaksa juga memeriksa Direktur Utama Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution; pejabat sementara VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, IR; dan VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, RW.

    Kemudian ada ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. “Memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 21 Maret 2025.

    Alfian sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam, mulai dari 09.20 hingga 21.35 WIB, Jumat 21 Maret 2025.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan ditemukan dugaan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan perusahaan swasta untuk menghindari tawar-menawar dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Akibat praktik ini negara harus mengeluarkan uang lebih tinggi untuk impor. Sementara pihak swasta mendulang untung lebih tinggi dengan melakukan ekspor.

    Modus tindak pidana lain yang ditemukan adalah, pembelian Ron 92 oleh Patara Niaga, namun yang datang justru Ron 90 atau di bawahnya. Jaksa mengatakan, minyak mentah dan BBM yang diimpor tersebut ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak. Proses blending di perusahaan swasta ini disebut jaksa menyalahi aturan, harusnya blending dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), perusahaan milik negara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Alfian dan lima saksi lainnya merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan. Adapun dua di antara enam saksi yang diperiksa ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak

    Sementara empat saksi lainnya adalah: IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022. AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021. RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

    Dalam kasus megakorupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang berasal dari berbagai lini strategis di tubuh Pertamina Group dan perusahaan mitra mereka adalah :

    1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
    2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Produk Optimization PT Pertamina Internasional
    3. Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
    4. Agus Purwono – VP Feedstock
    5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
    8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    9. Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dugaan korupsi ini terkait manipulasi tata kelola minyak mentah, perdagangan produk kilang, hingga optimalisasi pasokan BBM dari luar negeri. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri jejak transaksi, skema penyimpangan, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain di luar nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kejagung belum merinci lebih lanjut mengenai motif, modus, dan alur dana secara detail. Namun dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah BUMN energi Indonesia.

    “Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli. (Red)

  • PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch. Bangun Telah Dipecat, Pengurus PWI Jabar Tetap Dipimpin Hilman Hidayat

    PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch. Bangun Telah Dipecat, Pengurus PWI Jabar Tetap Dipimpin Hilman Hidayat

    Jakarta, sinarlampung.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

    Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.

    Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

    “Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

    Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.

    Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

    Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

    “Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.

    Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

    Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudian menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

    Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

    “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

    Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. (***)

  • Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

    Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

    Jakarta, sinarlampung.co-Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan peristiwa pengiriman paket berisi kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke Kepolisian. Setri turut membawa alat bukti berupa rekaman video CCTV saat kejadian kepada penyidik.

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Maret 2025. “Kita sudah punya (rekaman) CCTV, motornya (kelihatan) sudah kita serahkan ke polisi,” kata Setri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

    Melalui rekaman video tersebut Setri berharap bisa jadi petunjuk penyidik untuk mengungkap dalang pengirim kepala babi. “Rasanya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusuri sampai detail dan menemukan pelaku,” ucapnya.

    Sebelumnya, sebuah paket berisi kepala babi dikirim ke kantor redaksi Tempo pada Kamis 19 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana yang akrab disapa Cica, wartawan desk politik dan host siniar “Bocor Alus Politik”. Adapun siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

    Menurut informasi yang diterima redaksi, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Dan Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Saat itu Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

    Hussein yang membuka kotak itu dan kaget saat mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Hussein dan Cica serta beberapa wartawan membawa langsung kotak kardus ke luar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terlihat kepala babi dengan kedua telinganya terpotong. (Red)

  • Usai Kepala Babi, Kantor Tempo Kembali Diteror Bangkai Tikus dengan Kepala Terpenggal 

    Usai Kepala Babi, Kantor Tempo Kembali Diteror Bangkai Tikus dengan Kepala Terpenggal 

    Jakarta, sinarlampung.co – Kantor redaksi Tempo kembali mendapat paket misterius. Paket itu berisi enam ekor tikus dengan kepala terpenggal. Paket ini ditemukan usai teror kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025.

    Berdasarkan berita yang dimuat Tempo, paket berisi bangkai tikus itu ditemukan Agus, seorang petugas kebersihan pada Sabtu pagi, 22 Maret 2025.

    Agus mengira Kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. “Ketika dibuka, isinya kepala tikus,” kata dia.

    Agus lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.

    Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.

    Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

    Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Pada 21 Maret 2025, Setri mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan paket kepala babi. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.

    Mabes Polri sudah membentuk tim mengusut peneror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mengambil bungkusan berisi enam bangkai tikus yang dikirim Sabtu dinihari. (Tempo)

  • Dosen Pidana Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Polisi Harus Gunakan UU Pers

    Dosen Pidana Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Polisi Harus Gunakan UU Pers

    Jakarta, sinarlampung.co – Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.

    Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis. Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi Cica.

    “Cica diteror karena posisinya sebagai Wartawan Tempo, dan teror jelas sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Oleh karena itu Polisi selain menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, juga harus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Halimah.

    Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

    Halimah berpendapat, bahwa teror yang dialamatkan kepada Cica adalah persoalan serius yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. “teror tidak bisa dianggap persoalan sepele. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara pro aktif melakukan penjangkauan untuk memberikan perlindungan kepada Cica,” tutup Halimah. (*)

  • Aspirasi Pempred Club Untuk 100 Hari Program Mirza-Jihan Membangun Lampung

    Aspirasi Pempred Club Untuk 100 Hari Program Mirza-Jihan Membangun Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemimpin Redaksi (Pemred) Club Ngobrol tentang 100 Hari Kerja Mira-Jihan Menuju Lampung Maju” dan buka puasa bersama di AKAR Hotel & Resorts, Jalan Wolter Monginsidi, Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Sabtu, 22 Maret 2025.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

    Pemred Helloindonesia Lampung Herman Batin Mangku (HBM) selaku Kordinator perwakilan Pemred Club mengatakan bahwa Pemred Club terbentuk secara alami berangkat dari ikatan emosional dan kekhawatiran terhadap berbagai persoalan di dunia pers dan pembangunan Lampung, termasuk menjamurnya media online saat ini.

    “Pemred Club ini berusaha mengingatkan, saling mengasah, dan saling mengasuh. Kami memiliki visi dan misi yang sama untuk menjaga profesionalisme jurnalis di tengah perkembangan media digital,” ujar HBM, sambil memperkenalkan beberapa Pemred kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

    Menurutnya, keberadaan Pemred Club diharapkan dapat menjadi mitra kritis yang konstruktif dalam menyeimbangkan kinerja Gubernur Lampung yang dinilai energik.  “Terlebih begitu dahsyatnya informasi di saluran media sosial saat ini,”  Ujar HBM.

    Dalam sesi dialog, di Pandu Pemred LEnews Dolof Ayatullah, dan Pemred sinarlampung.co Juniardi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atau Mirza memaparkan berbagai permasalahan yang dihadapi Provinsi Lampung, khususnya di bidang infrastruktur dan ekonomi.

    “Permasalahan utama di Lampung ini, istilahnya ‘kaya tapi miskin’. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kita sangat besar, tetapi pendapatan masyarakat kecil. Artinya, kekayaan Lampung belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” ungkap Mirza.

    Menurut Mirza, sekitar 70 persen perputaran uang di Lampung justru mengalir ke luar daerah karena pengelolaan yang belum optimal. Oleh karena itu, Pemprov berkomitmen untuk membenahi masalah tersebut dalam lima tahun ke depan, termasuk menggenjot pendapatan daerah melalui sektor pajak.

    Mirza juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Pemred Club, untuk berkolaborasi dalam memperkuat fondasi pembangunan di Lampung. “Saya butuh bantuan teman-teman semua. Mari kita bekerja sama, saling mengingatkan, dan belajar bersama menjadi lebih baik lagi demi kemajuan Lampung,” tuturnya.

    Di akhir acara yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban, Pemred Club memberikan kejutan kepada Gubernur Mirza di ulang tahunnya yang ke-45. Momen ini bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Lampung ke-61 yang jatuh pada tanggal 18 Maret 2025. Acara ditutup dengan buka bersama antara Gubernur Lampung dan anggota Pemred Club. (Tama/red)

  • Soal Polisi Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam di Lampung, Ini Kata Kapolri

    Soal Polisi Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam di Lampung, Ini Kata Kapolri

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dugaan keterlibatan polisi dalam judi Sabung Ayam, yang terkuak usai peristiwa penggerebekan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung, masih dalam investigasi tim gabungan TNI-Polri yang juga ramai di media sosial.

    Baca: Kasus Kematian Tiga Polisi di Way Kanan, Ini Kata Kapolri

    Baca: Tiga Anggota Polres Way Kanan Gugurnya di Arena Sabung Ayam, Gubernur Lampung Hingga DPR RI Sampaikan Bela Sungkawa

    Kapolri minta meminta publik menunggu tim yang sedang bekerja.  “Di jaman medsos dan AI (artificial intelligence) seperti sekarang, lebih baik kita tunggu tim yang bekerja dan pasti akan dituntaskan,” kata Listyo Sigit saat Kamis 20 Maret 2025.

    Sebagaimana diketahui, terjadi insiden penembakan oleh dua oknum TNI kepada tiga anggota Polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.

    Tiga anggota yang tewas ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Ketiganya diduga ditembak oleh dua oknum TNI, yaitu Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.

    Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan, dalam proses pemeriksaan. Soal dugaan keterlibatan polisi di judi Sabung Ayam itu turut dipicu oleh masalah setoran. Dugaan awal ini juga beredar di salah satu akun media sosial TikTok, satr1a6_, yang menyebut Polsek Negara Batin diduga sudah meminta tambahan jatah setoran dari judi sabung ayam.

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, dirinya sudah mengetahui isu itu dari sejumlah unggahan media sosial. Eko menyebut, berdasarkan keterangan dua anggota TNI tersebut, pihak Polsek Negara Batin yaitu almarhum Lusiyanto dan pejabat Pos Ramil Negara Batin yakni Peltu Lubis memang memiliki hubungan baik.

    Menurut dia, kedua pihak rutin berinteraksi dan saling mendukung serta mengetahui adanya tren judi sabung ayam di wilayah itu. ”Sebagai kegiatan yang sangat menarik, info soal judi sabung ayam itu pasti sampai ke polsek dan tidak mungkin tidak ada profit yang diambil,” ujar Eko di Markas Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Rabu 19 Maret 2025 malam.

    Namun, menurut Eko, belakangan ada komunikasi yang tidak baik sehingga menimbulkan gejolak antara pejabat Polsek Negara Batin dan pejabat Pos Ramil Negara Batin. Hal itu diduga memicu peristiwa penembakan yang menyebabkan tiga polisi tewas tertembak. ”Info ini jadi bagian yang sedang diinvestigasi dan kita sedang menunggu hasil investigasi tersebut,” kata Eko.

    Saat dikonfirmasi soal dugaan ada keterlibatan polisi minta jatah setoran di judi Sabung Ayam itu, dia tidak memberi penegasan. ”Tidak ada sabung ayam yang tidak ada taruhannya. Judulnya saja judi sabung ayam. Otomatis ada profitnya dong. Logikanya, kemungkinan ada kesepakatan di antara kedua pihak (kepolisian dan TNI),” ujar Eko.

    Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Yogi Muhamanto menambahkan hubungan Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto dan Komandan Pos Ramil Negara Batin Peltu Lubis sangat baik. Keduanya disebut mengetahui ada judi sabung ayam di wilayah mereka.

    ”Saat Peltu Lubis minta izin menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab silakan, yang penting harus aman. Kata aman yang dimaksud adalah setoran uang. Jadi, memang ada setoran uangnya,” kata Yogi.

    Menurut dia, kemungkinan ada komunikasi yang tidak pas atau tidak cocok antara Peltu Lubis dan Lusiyanto menjelang insiden penembakan itu. ”Komunikasi yang tidak baik itu yang akhirnya memicu insiden yang tidak diinginkan tersebut,” ujar Yogi. (Red)

  • JMSI Kecam Aksi terror kepala Bagi di Kantor Tempo

    JMSI Kecam Aksi terror kepala Bagi di Kantor Tempo

    Jakarta, sinarlampung.co – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengutuk keras aksi teror kepada jurnalis. Hal ini diungkapkan setelah adanya kiriman paket berisi kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan merupakan upaya intimidasi yang tidak dapat diterima dalam masyarakat demokratis.

    Dalam pernyataannya, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSi Dino Umahuk, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata upaya menghambat independensi media di Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU yang sama.

    Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

    JMSI sebagai organisasi perusahaan media siber di Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan maupun lembaga media. Tindakan semacam ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai demokrasi dan tidak dapat dibiarkan.

    “Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Umahuk, Jumat, 21 Maret 2025.

    JMSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror ini. Jika dibiarkan, insiden serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.

    Oleh karena itu, penting bagi aparat hukum untuk menindak tegas setiap upaya intimidasi dan teror terhadap jurnalis agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

    Selain itu, JMSI mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam menanggapi pemberitaan. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

    Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

    JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus tetap menjalankan tugasnya dengan independen tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun. Segala bentuk upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo serta melalui kekerasan harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. (Red)

  • Kantor Redaksi Tempo Diteror Paket Berisi Kepala Babi

    Kantor Redaksi Tempo Diteror Paket Berisi Kepala Babi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kantor Redaksi Tempo mendapat kiriman teror kepala babi pada 19 Maret 2025 oleh orang tidak dikenal. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam, dengan tujuan keada Francisca Christy Rosana, alias Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Wakil Pimpinan Redaksi Tempo, Bagja Hidayat membenarkan adanya teror tersebut. Menurutnya, kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo. Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    “Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025,”ujar Bagja dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis 19 Maret 2025.

    Menurut Bagja bahwa Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

    “Hussein yang membuka kotak itu. Ia mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut. Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Ia dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi. Kedua telinganya terpotong,” ungkap Bagja.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, dirinya mengatakan, kiriman paket berisi kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” kata Setri.

    Terkait langkah hukum yang akan di ambil Redaksi Tempo atas dugaan teror kepada wartawannya itu, Sentri mengaku akan merapatkan dengan koalisi. “Kami masih diskusi dengan Koalisi Kebebasan Pers. Nanti diupdate ya,” Ujarnya.

    Dewan Pers Mengecam

    Dewan Pers menyatakan mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ini, karena sebagai bentuk intimidasi, teror, kepada wartawan.”Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

    Ninik meminta pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo untuk menggunakan hak jawab alih-alih meneror. “Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Ninik menyebut aksi teror dan intimidasi adalah tindak pidana. Sehingga Dewan Pers menyarankan Tempo agar segera melaporkannya ke aparat keamanan.’Dewan Pers meminta kepada pihak aparat keamanan agar segera mengusut tuntas agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.

    Teror kepala babi ke Tempo juga dibicarakan di media sosial seperti X–dulu dikenal Twitter. Sejumlah pengguna memberikan perhatian langsung ke akun Cica @chicafrancisca.Warganet dengan akun @Mythicalforest membandingan berita teror kepala babi ke Tempo dengan laporan soal istri almarhum Munir, Suciwati, pada 2004, yang diancam dibunuh. Saat itu rumah Suciwati dikirimi bangkai ayam. (Red)