Kategori: Nasional

  • Kapal Roro Eksekutif Pemprov Lampung Gagal Layani Mudik Lebaran 2025, Padahal Janji Rampung Desember 2024? 

    Kapal Roro Eksekutif Pemprov Lampung Gagal Layani Mudik Lebaran 2025, Padahal Janji Rampung Desember 2024? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapal roro eksekutif milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang ditargetkan melayani rute penyeberangan Bakauheni-Merak ternyata batal beroperasi melayani Angkutan Mudik 2025. Pasalnya hingga kini Kapal masih dalam proses perakitan di China.

    Kapal milik Pemda Lampung yang dibangun kerja sama PT Trans Lampung Utama (TLU) selaku anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama, BUMD milik Pemprov Lampung dan investor PT Damai Lautan Nusantara (DLN), molor dari jadwal penyelesaian perakitan.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Bambang Sumbogo, mengatakan proses pekerjaan kapal ini masih berlangsung di China. Prosesnya sempat terhambat karena libur panjang Imlek selama satu bulan. “Di China kemarin libur panjang Imlek satu bulan, sehingga pekerjaan berhenti cukup lama,” kata Bambang Sumbogo, kepada wartawan dilangsir lampungpro, Selasa 18 Maret 2025.

    Menurut Sumbogo, selain terkendala libur panjang di China, juga terjadi perubahan spek kapal. “Awalnya, speed mesinnya minimal 15 knot harus dirubah menjadi minimal 17 knot. Proses ini yang membuat jadi mundur waktunya,” Dalih Bambang Sumbogo.

    Menurut Direktur PT TLU Husni Thamrin, menyatakan semula kapal eksekutif yang dibangun di China tersebut akan datang ke Indonesia Desember 2024. Sebelum melayani rute Bakauheni-Merak, kapal ini singgah dulu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

    Kapal ini akan dihiasi memakai ornamen Lampung, ruang eksekutif, dan ruang pertemuan di Tanjung Priok. “Bulan Maret ini kapal masih harus proses turun air, sea trail, dan importasi ke Indonesia. Mohon doanya bulan April bisa berperasi,” kata Husni Thamrin.

    Untuk diketahui Angkutan Mudik Lebaran 2025 ini, penyeberangan Merak-Bakauheni dilayani 47 armada kapal. Pada arus mudik libur Lebaran Idulfitri dan Hari Raya Nyepi 2025 ini, diprediksi penumpang bakal melonjak 5% di lintasan tersebut. (Red) 

  • Perbaikan Jalan Ir Sutami Simpang Sribawono-PJR Asal Tambal?

    Perbaikan Jalan Ir Sutami Simpang Sribawono-PJR Asal Tambal?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pelaksanaan perbaikan jalan Simpang Sribawono-PJR hinga KM 10 Panjang- hingga Bakauheni yang dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) 19 Lampung dengan Pelaksana PPK 1-5, dikerjakan asal adi dan amburadul, bahan membahayakan pengguna jalan.

    Pengerjaan perbaikan tambal sulam itu dilaksanakan tanpa papan proyek, hingga lampu penerangan. Bahkan sudah memakan korban yang terjatuh karena pekerjaan tanpa penerangan. “Tidak petunjuk, rambu-rabu perbaikan, dan penerangan apalagi plang pekerjaan, “Sudah ada beberapa motor jatuh mas,” kata warga, di jalan Ir Sutami, Simpang Sibawono.

    Saat di konfirmasi, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) 19 Lampung dan Pelaksana PPK 1-5, tidak dapat ditemui. Pihak security kantor mengatakan bahwa PPK Tenida dan Tim dan Humas BPJN turun ke lapangan.

    Salah seorang Admin pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Cahyadi yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa terkait hal itu silahkan tanyakan ke pihak berwenang, yaitu PPK 1-5. “Soal tidak adanya papan proyek, lampu penerangan, dan sudah ada jatuh korban pengendara di malam hari menurut informasi warga sekitar itu, Saya tidak berwenang menjelaskan terkait pekerjaan jalan itu. Tanyakan langsung ke PPK 1-5 yang menangani soal itu,” ujar Cahyadi Rabu 19 Maret 2025 pagi.

    Menurut Cahyadi, anggarannya belum turun, sehingga jalan yang berlobang ditutup jelang lebaran ini. Semua tim turun standbye memastikan jalan berlobang tersebut ditutup. “Semua tim turun ke lapangan, lobang jalan ditutup. Anggaran belum turun, sebagian perbaikan jalan berlobang itu ditangani terlebih dahulu oleh para kontraktor,” katanya.

    Informasi di lokasi pengerjaan perbaikan menyebutkan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan adalah proyek Swakelola. Diketahui, BPJN merupakan unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertugas dalam bidang infrastruktur jalan. Tugas dan fungsi BPJN meliputi: Pemrograman, Perencanaan, Pengadaan, Pembangunan, Preservasi, Pengendalian penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan, serta Konektivitas jaringan jalan. BPJN bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. (Red)

  • Mahfud MD Jelaskan Pengesahan UU TNI Yang Baru Sejalan Dengan Prisif Repormasi Dan Tidak Hidupkan Dwi Fungsi ABRI

    Mahfud MD Jelaskan Pengesahan UU TNI Yang Baru Sejalan Dengan Prisif Repormasi Dan Tidak Hidupkan Dwi Fungsi ABRI

    Jakarta, sinarlampung.co-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik hasil Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya, hasil dari RUU TNI tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana berjalan di era Orde Baru.

    “Hasil yang terakhir ini cukup fair, cukup fair tidak tidak terlalu mengambil banyak dari apa namanya desain politik kita yang didiamkan sejak zaman reformasi,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu 18 Maret 2025.

    Mahfud menjelaskan bahwa isu RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI pun tidak terbukti. Menurutnya terkait dwifungsi ABRI di era Orde Baru, dimana keputusan-keputusan politik penting hanya ditentukan oleh tiga elemen, yakni ABRI, Birokrasi, dan Golkar, sehingga membatasi partisipasi publik dalam demokrasi.

    “Karena begini, isunya mau mengembalikan dwifungsi, isunya semula bukan banyak hal, misalnya kalau dwifungsi itu apa sih? Dwifungsi ABRI itu dulu di zaman Orde Baru keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan oleh ABG, ABG itu hanya tiga institusi yang boleh menentukan keputusan politik yaitu ABRI, Birokrasi, dan Golkar. Diluar itu tidak boleh ikut menentukan, sangat mencekam zaman dulu,” kata Mahfud.

    Kini, kata Mahfud bahwa kondisi tersebut sudah berubah, dan landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. “Kemudian dwifungsi itu memberikan ruang kepada ABRI, TNI, dan Polri untuk masuk di DPR tanpa ikut Pemilu jumlah suaranya 28% waktu itu. Terus DPR langsung diberikan ke TNI Polri. Jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki oleh anggota TNI Polri pada waktu itu terutama Gubernur dan Bupati Walikota, itu semuanya ditentukan, meskipun ada DPR nya ya tetap dipaksa gitu. Nah sekarang itu sudah tidak ada, itu sudah tidak ada,” paparnya.

    “Sehingga landasannya itu adalah TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000, dimana UU TNI Polri disahkan kemudian Panglima dan Kapolri berada di bawah Presiden. Dan itu yang berlaku sampai sekarang,” tambah Mahfud.

    Mahfud juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa yang terus mengawal proses revisi RUU ini. “Saya berterima kasih, bersyukur kita semua kepada saudara, para pegiat media yang terus ikut mencermati itu, mengikuti itu kemudian kepada civil society, LSM-LSM yang terus sejak awal kemudian mahasiswa yang di berbagai tempat demo, meskipun tidak diberitakan secara eksponensial. Sehingga keputusan dari revisi RUU itu tidak seperti brand yang beredar sebelumnya yang juga diindikasikan sebagai karakter utama oleh para politisi sendiri,” katanya.

    Salah satu poin positif dalam revisi ini, lanjut Mahfud, adalah penegasan bahwa Panglima TNI tetap berada di bawah Presiden, sebagaimana telah diatur dalam TAP MPR sebelumnya. Selain itu, aturan juga semakin memperjelas bahwa anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Malah yang bagus itu adalah penegasan kembali bahwa anggota TNI yang masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini kalau ini konsisten yang sudah dikatakan oleh pimpinan TNI termasuk oleh Panglima,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa meskipun jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI bertambah, hal itu tetap dalam batas kewajaran dan tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. “Jadi ada penegasan. Lalu ada namanya proporsional, proporsional jabatan lainnya itu yang menurut saya yang juga hanya itu saja tapi tidak kembali dwifungsi ABRI. Meskipun sekarang ada tambahan dari 10 institusi seperti yang boleh ditempati oleh TNI sekarang menjadi 15 atau 16, ya itu tidak apa-apa,” jelas Mahfud. (Red)

  • Polsek Kayangan Lombok Utara Diserang dan Dibakar Massa Dipicu ASN Bunuh Diri Tak Tahan di Teror Oknum Polisi? 

    Polsek Kayangan Lombok Utara Diserang dan Dibakar Massa Dipicu ASN Bunuh Diri Tak Tahan di Teror Oknum Polisi? 

    Lombok, sinarlampung.co-Polsek Kayangan, Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) diserang dan dibakar oleh massa, Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Massa yang diduga berasal dari Dusun Batu Jompang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, menyerang kantor polisi dengan amukan yang tak terkendali.

    Informasi di Lombok Utara menyebutkan serangan terjadi akibat salahpahan tuduhan pencurian ponsel yang melibatkan ASN yang sudah berdamai. Namun meski sudah berdamai sang ASN diduga terus mendapat teror dari oknum Polisi yang meminta sejumlah uang untuk mencabut kasus yang dilaporkan ke Polsek.

    ASN bernama Rizki Wantoni sempat curhat kepada ayahnya itu diduga depresi lalu bunuh diri. Mendengar kabar itu, massa mengamuk dan menyerang markas polisi, bahkan terjadi pembakaran kendaraan milik petugas. Kaca dan fasilitas kantor juga dirusak oleh warga.

    “Awalnya Rizki ini salah ambil HP yang dicas di toko. Korban sudah damai, sudah bayar denda. Tapi ada tekanan dari oknum polisi hingga ASN itu bunuh diri. Dan kisahnya ditulis sebelum bunuh diri,” Ujar warga di lokasi kejadian.

    Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan pun datang ke lokasi untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dilangsir TribunLombok.com, Kapolda menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, termasuk isu anggota polisi yang menyulut kemarahan warga. “Pemicu sebenarnya masih  diselidiki,” ucap Irjen Hadi, Selasa 18 Maret 2025.

    Kapolda menjelaskan bahwa penyerangan terjadi imbas dari adanya seorang ASN bernama Rizki Wantoni yang tewas akibat bunuh diri. ASN tersebut, bunuh diri lantaran adanya kesalahpahaman di salah satu toko. Kasus ini, berawal dari beredarnya CCTV seorang ASN yang diduga mengambil HP milik karyawan.

    Ternyata ASN tersebut, salah ambil HP yang dititipkannya saat berbelanja. Setibanya di rumah, ASN tersebut menyadari bahwa itu bukan HP miliknya. Rizki Wantoni kemudian, berinisiatif untuk mengembalikan. Namun, pegawai toko sudah terlanjur melapor ke Polsek Kayangan.

    Mediasi pun dilakukan di kantor Polsek Kayangan dan akhirnya sepakat damai. , video CCTV yang menarasikan korban menjadi pencuri sudah tersebar hingga membuat ia malu dan tertekan. Akhirnya, korban mengakhiri hidupnya sendiri.

    Warga yang mengetahui hal tersebut, lalu emosi dan mendatangi Polsek Kayangan. “Diduga, warga tak terima RW dituduh mencuri HP. Karena RW dikenal baik di mata masyarakat,”kata Kapolda NTB.

    Kapolres Bantah Pemerasan Oleh Anggotanya

    Sementara itu, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan perusakan Polsek Kayangan bukan dipicu dari adanya anggota polisi yang memeras RW untuk menutupi kasus. “Tidak ada, itu hanya isu, tidak ada polisi minta uang,” kata Purwanta ketika dihubungi wartawan Selasa dini hari 18 Maret 2025.

    Kapolres juga membantah bahwa kemarahan warga disebabkan oleh kematian RW setelah diminta sejumlah uang. Menurut Kapolres kondisi Polsek Kayangan kini sudah kembali normal. “Ini Pak Kapolda NTB masih di TKP, semua sudah kondusif,” kata Purwanta.

    Bahkan kata Kapolsek massa sempat akan mendatangi Alfamart tempat video korban RW viral. “Tadi memang massa akan ke Alfamart, tapi berhasil kita halau. Saya minta mereka kembali pulang,” katanya.

    Keterangan Keluarga 

    Pihak kelurga korban bunuh diri di Dusun Batu Jompang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Korban atas nama Rizkil Watoni diduga kuat mengakhiri hidupnya karena depresi terhadap tekanan dari pihak kepolisian. “Saya disuruh ngaku maling, baru selesai masalah,” kata ayah Korban, Nasrudin menirukan ucapan anaknya.

    Nasrudin menjelaskan anaknya memang dipaksa mengaku melakukan pencurian sebuah handphone. Akan tetapi karena merasa tidak pernah mencuri, dia tidak mau mengakui. Anak kami dituduh kena pasal ini, kena pasal itu,” ujarnya.

    Karena merasa tidak nyaman dengan tuduhan itu, korban memilih mengakhiri hidupnya. Korban beberapa kali menyampaikan kepada dirinya, bahwa lebih baik mati daripada harus mengaku melakukan pencurian. “Makanya anak saya dimatikan secara halus karena tertekan batin, psikologi, mental,” Katanya.

    Bahkan, kata ayah korban, di tengah tekanan itu, korban juga diminta menyerahkan uang oleh oknum di Polsek Kayangan. Yaitu disuruh bayar Rp15 juta. “Dia sampai menelpon temannya yang di Bali untuk pinjam uang,” Jelasnya.

    Kepala Desa Sesait Susianto mengaku baru mengetahui kronologis kejadian tersebut setelah korban meninggal dunia. Semestinya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah desa. ”Saya baru tahu setelah dapat cerita dari keluarga korban, padahal kasus ini sudah dua minggu lalu,” katanya.

    Menurut Susianto, pemdes sudah memiliki lembaga yang bisa melakukan penanganan terhadap persoalan hukum. Apalagi kasus tersebut termasuk tindak pidana ringan. Karena itu, dia heran karena tidak ada koordinasi pihak polsek dengan pemdes.Ada lembaga lokal desa, ada lembaga adat sebagai wadah yang dibentuk pemerintah desa melalui instruksi bupati untuk dibentuk lembaga, untuk memediasi segala persoalan di desa,” katanya. (Red)

  • TNI Petakan Daerah Marak Narkoba

    TNI Petakan Daerah Marak Narkoba

    Jakarta, sinarlampung.co – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah lokasi yang marak kasus narkotika. Salah satu lokasi tersebut berada di Medan.

    “Di situ Panglima Kodam bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain (bekerja sama) untuk menangkap dan memberantas narkoba,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Di samping Medan, kata dia, lokasi rawan narkoba lainnya yang juga menjadi perhatian TNI berada di perbatasan Kalimantan. Kawasan tersebut cenderung mudah disusupi oleh pengedar Narkoba.

    Pernyataan Agus itu disampaikan setelah DPR mengesahkan hasil revisi Undang-Undang TNI, Kamis lalu. DPR dan pemerintah mengubah tujuh pasal dalam undang-undang tersebut, yaitu Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Pasal 7 mengatur penambahan jangkauan operasi militer TNI selain perang, di antaranya membantu menanggulangi ancaman siber. Lalu di Pasal 47, terjadi penambahan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI, dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. Di pasal ini mengukuhkan posisi prajurit TNI di kantor yang membidangi narkotika.

    Setelah revisi undang-undang tersebut, TNI juga berencana membentuk Satuan Tugas Narkotika.
    Agus Subiyanto jug telah memerintahkan komando daerah militer di wilayah perbatasan untuk membuat pos-pos batas. Jumlah prajurit yang berjaga di pos batas akan ditambah.

    “Sehingga apabila ada yang menyelundupkan narkoba bisa ditangkap. Ditambah dengan pasukan K9 untuk melacak supaya yang dibawa masyarakat bisa terdeteksi,” kata Agus.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi belum merespons pertanyaan Tempo mengenai perkembangan rencana pembentukan Satuan Tugas Narkotika tersebut. (Red)

    Media Siber Lampung

     

    Media Siber Sinar Lampung

  • 554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan Berkat Operasi Senyap

    554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan Berkat Operasi Senyap

    Solo, sinarlampung.co – Ratusan WNI korban online scam di Myanmar berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Terungkap, ada perintah Presiden Prabowo untuk menggelar operasi senyap di balik keberhasilan ini.

    Perintah Prabowo itu diungkap Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Budi menyebut Prabowo menaruh perhatian khusus terhadap nasib para pekerja migran.

    “Operasi secara senyap ini kita lakukan semuanya atas perintah dan arahan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto. Beliau sangat menaruh perhatiannya sangat serius terhadap nasib para pekerja migran kita di luar negeri,” kata Budi dalam konferensi pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

    Operasi senyap itu membuahkan hasil. 554 WNI korban online scam berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Pada tahap pertama, sebanyak 400 WNI dipulangkan melalui dua penerbangan.

    “Pada tanggal 18 Maret ini, flight telah mendarat tadi, membawa 200 orang warga, negara Indonesia kita yang menjadi korban. Kemudian, nanti jam 11, flight kedua juga membawa 200 warga negara Indonesia yang menjadi korban,” ujar Budi.

    Ratusan WNI yang berhasil diselamatkan ini terdiri dari 313 laki-laki dan 87 perempuan, dengan kondisi kesehatan yang baik. Ada lima perempuan yang sedang hamil di antara rombongan. Mereka berasal dari 21 provinsi di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jakarta, dan Sulawesi Utara.

    Sementara itu, 154 WNI lainnya akan dipulangkan dari Thailand. “Ini total sebanyak 554 orang,” tambahnya.

    Berkaca dari kasus ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengingatkan para TKI untuk melewati jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Sugiono meminta para TKI tak memaksakan diri.

    “Seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki keinginan bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang resmi, jalur-jalur yang legal, jalur-jalur yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sugiono. (*)

  • PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI

    PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI

    Jakarta, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.

    PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”

    Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.

    “Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

    Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.

    “Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

    Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

    Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dalam eksepsinya memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi mereka juga memohon majelis hakim PN jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.

    Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.

    Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

    “Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

    Gugatan Kasus Cashback

    Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.

    Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

    Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

    Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

    Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024

    Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

    Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih

    Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

    Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

    Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

    Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (*)

  • Empat Wartawan Media Online Dua Diantaranya Wanita di Sumatera Barat Disekap dan Dianiaya Hingga Alami Pelecehan Pelaku Pemain BBM dan Tambang Emas Ilegal Tanjung Lolo?

    Empat Wartawan Media Online Dua Diantaranya Wanita di Sumatera Barat Disekap dan Dianiaya Hingga Alami Pelecehan Pelaku Pemain BBM dan Tambang Emas Ilegal Tanjung Lolo?

    Padang, sinarlampung.co-Empat Wartawan media online, dua diantarnya wartawan wanita di sekap, dan dianiaya, hingga alami pelecehan seksual oleh sekelompok orang diduga para pelaku pemain BBM dan tambang emas ilegal, di Tajung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Para korban juga diancam akan dibunuh dengan cara dibakar dan dimasukkan jurang, jika tidak menyerahkan uang Rp10 juta, Kamis hingga Jumat dini hari, 13-14 Maret 2025.

    Informasi di Sumatera Barat menyebutkan kasus sedang ditangani aparat Kepolisian. Para pelaku melibatkan Wali Korong (Kepala Dusun) Nagari (Desa) Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pebisnis BBM ilegal dan penggali Tambang Emas Ilegal di Tanjung Lolo Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Wali Korong Tanjung Lolo yang disebut memiliki Tambang Emas.

    Para korban adalah wartawan yang bertugas di Kabupaten Sijunjung. Mereka Suryani Wartawan Nusantararaya.com, Jenni Wartawan Siagakupas.com, Safrizal Media Detakfakta.com dan Hendra Gunawan Wartawan Mitrariau.com yang tempatnya akrab dipanggil Sap.

    Menurut para korban, kasusnya bermula saat mereka memergoki aksi ilegal tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin dan Tambang Emas ilegal yang disebut milik Wali Korong Tanjung Lolo. Lalu peralatan kerja berupa dua unit laptop, dua unit HP, pakaian, cas handphone termasuk Racun Api, dongkrak mobil semua barang yang ada di mobil di rampas.

    Para korban mengalami penganiayaan beramai-ramai secara bergantian. Bahkan, Wartawan Perempuan Jenni ditelanjangi dan dilecehkan secara beramai-ramai, bahkan nyaris diperkosa. Para wartawan itu kemudian disekap, dan diminta uang tebusan Rp20 Juta.

    “Kalau tidak kami penuhi uang Rp20 juta. Kami diancam akan dibakar hidup-hidup diikat dan sudah disediakan bensin 30 liter. Kami diancam akan didorong ke dalam jurang tambang emas dan dibuat seperti kecelakaan lalu lintas,” ujar Suryani menirukan ancaman Wali Korong Tanjung Lolo.

    Menurut Suryani, Walikorong itu membentak sambil menghempaskan tali dihadapn mereka, dan menunjuk jerigen bensin termasuk senjata tajam dan kayu beloti yang digunakan untuk menganiaya dan merusak mobil mereka. “Kami tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp20 juta dan hanya mampu memberikan uang Rp10 juta yang dikirimkan oleh kerabat kami Aris Tambunan ke rekening BNI,” ujarnya.

    “Jadi, begitu transferan uang Rp10 juta tersebut baru mereka berhenti menyiksa kami berempat. Setelah itu, saya dibawa ke ATM BRI Unit Tanjung Gadang untuk mengambil uang Rp10 juta dengan 10 kali pengambilan, ” ucap Suryani berlinang air matanya.

    Setelah itu, lanjut Suryani, uang Rp10 juta tersebut diserahkan di tempat penyekapan. “Kemudian, Wali Korong Tanjung Lolo menantang kami, silahkan kalian lapor kemanapun tidak akan digubris laporan kalian. Cobalah, kalian viral kan ini ada aja saya nampak di viralkan. Akan ku habisi kalian semua KTP dan Kartu Pers dan Wajah kalian semua sudah kami foto, ” ujar Wali Korong sambil menghempaskan kayu Beloti ke Meja.

    Atas kasus yang dialami wartawannya itu, Pimpinan redaksi Mitrariau.com, Jhoni H Tanjung mengatakan peristiwa terjadi saat wartawan Mitrariau.com menjalankan tugas sosial kontrol menjelang Lebaran. Dia diajak oleh wartawan dari media lain (inisial J dan Y) untuk meliput di Sijunjung.

    “Bahwa wartawan kami tidak melakukan kesalahan dan membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial. Kami akan bekerja sama dengan kuasa hukum dan Ketua Umum AMI untuk membawa kasus ini ke Polda Sumatera Barat. Kami berharap Kepolisian Daerah Sumatera Barat dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi wartawan kami,” kata Jhoni.

    Kuasa hukum media Mitrariau.com Afriadi Andika menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan informasi terbaru kepada publik. “Wartawan kami nyaris dibunuh, dikeroyok dan dirampas hak sebagai wartawan. Pelakunya diduga mafia BBM di wilayah Sijunjung. Bahkan diduga ada oknum pihak kepolisian yang mengucapkan habiskan mereka,” kata Afriadi Andika. (Red)

  • Dua Pengusaha Asal Lampung Tengah M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso Terjaring OTT KPK di OKU Jadi Tersangka, Fee Proyek 20 Persen Dari Nilai Proyek Rp35 miliar 

    Dua Pengusaha Asal Lampung Tengah M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso Terjaring OTT KPK di OKU Jadi Tersangka, Fee Proyek 20 Persen Dari Nilai Proyek Rp35 miliar 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua tersangka dari pihak swasta yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu 15 Maret 2025 ternyata pengusaha asal Lampung Tengah. Mereka adalah Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), yang juga sudah ditetapkan tersangka.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4. Tersangka terdiri dari dua klaster yakni penerima dan pemberi suap. Bahkan kontrak sembilan proyek dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Setyo Budiyanto pada konfrensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu petang 16 Maret 2025.

    Setyo Budiyanto menjelaskan Kadis PUPR OKU NOV yang menawarkan kesembilan proyek tersebut kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22 persen dengan rincian 2 persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Atas petunjuk NOV, PPK menggunakan beberapa Perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

    Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Tiga anggota DPRD diduga meminta uang ‘pokir’ atas persetujuan anggaran adalah Ketua Komisi III DPRD OKU inisial MFR dan FJ anggota Komisi III DPRD OKU, dan Ketua Komisi II DPRD OKU inisial UH.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut. Tujuannya agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan. “Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp40 miliar dengan pembagian nilai proyek, yaitu untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp1 miliar,” ujatnya.

    Nilai proyek kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. “Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat,” ungkap Setyo.

    NOP kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. “Ada beberapa nama perusahaan ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF,” jelas Setyo.

    Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR. Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung, senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA.

    Selanjutnya peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN; peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    “Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK. Mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” ujarnya.

    Menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen. NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya. “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” ungkap Setyo.

    Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Keesokan harinya, 13 Maret, sekitar pukul 14 waktu setempat, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah. “Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah,” ucap Setyo.

    Pada tanggal 13 Maret juga MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP dititipkan di A (PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU).

    Uang Berasal Dari Uang Muka Pencairan Proyek

    Selain itu, lanjut Setyo, pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP. Pada 15 Maret sekitar pukul 6.30, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.

    Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain yaitu A dan S. “Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner BG-1851-ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya,” ungkap Setyo.

    Sementara uang Rp1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner. Sisa uang masih ada. Tim KPK kemudian memintai keterangan para pihak terjaring OTT tersebut di Polres Baturaja dan Polda Sumsel.

    Mereka baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025 pagi. “Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Setyo.

    Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara (NOP atau anggota DPRD OKU).

    Sementara dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. “Jad, ada 2 klaster. Ada pihak penerima dan pihak pemberi,” kata Setyo. (Red)

  • Kasus Kematian Tiga Polisi di Way Kanan, Ini Kata Kapolri

    Kasus Kematian Tiga Polisi di Way Kanan, Ini Kata Kapolri

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membuat kesepakan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait kasus penembakan tiga anggota Polisi yang gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan Lampung, Senin 17 Maret 2025 sore.

    Baca:Tragedi Arena Sabung Ayam Way Kanan Dansubramil Negara Batin Diamankan POM II/SWJ Satu Brimob Dicari?

    Kapolri menyatakan dirinya telah bersepakat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan investigasi bersama guna mengungkap fakta di lapangan. “Saya kira hari ini Pak Kapolda Lampung dan Pak Danrem 043/Garuda Hitam Lampung sedang terus melakukan kegiatan investigasi,” ujar Kapolri di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.

    Kapolri menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan TNI tetap dijaga dalam menangani kasus ini. “Saya dengan Bapak Panglima juga tentunya sama, kita sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” ujarnya.

    Kapolri juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk tetap berhati-hati dalam bertugas namun tetap menjalankan tugas dengan penuh semangat.

    “Kita selalu mendorong dan mengingatkan seluruh anggota untuk terus bekerja dengan baik, dengan penuh semangat, hati-hati, dan selalu menjaga sinergitas, soliditasuntuk kepentingan rakyat,” Tegas Kapolri. (Red)