Kategori: Nasional

  • Korupsi Revitalsasi Gula Kortas Tipikor Bareskrim Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya

    Korupsi Revitalsasi Gula Kortas Tipikor Bareskrim Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya

    Surabaya, sinarlampung.co-Tim Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya atau sebelumnya disebut PTPN XI, di Jalan Merak No 1, Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu 12 Maret 2025 pagi itu terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus Situbondo milik PTPN I, yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Informasi di Surabaya menyebutkan Tim Kortas Tipikor yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di Kantor PTPN I sejak pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 19.00 WIB belum keluar. Terlihat penyidik berseragam warna biru bertulis polisi telihat membawa boks kontainer berukuran besar ke dalam gedung PTPN XI. “Nanti saja ya kalau sudah kami bawa dokumen dan berkasnya,” kata salah seorang penyidik menolak memberikan komentar.

    Tim terlihat memasukkan box kontainer ke sebuah mobil berwarna hitam dan putih. Terkait itu, slaha seorang petugas menyebut bahwa pihaknya hanya memeriksa dan membawa sejumlah dokumen yang ada di dalam kantor. Petugas tidak meminta keterangan para pegawai. “Penggeledahan di Kantor PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1. Barang yang diamankan dokumen-dokumen, jumlahnya kurang lebih enam boks,” ucapnya.

    Salah seorang petugas keamanan mengatakan, penyidik Mabes Polri sudah tiba di PTPN XI sejak pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah kurang lebih 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2. “Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada disalah satu ruang lantai 2, kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa” ujar seorang sekuriti.

    Sementara Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional IV Deni Willis Dajanie mengonfirmasi Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penggeledahan di kantor mereka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes Situbondo. “Benar Bareskrim mendatangi kantor PTPN I Regional 4 terkait perkara Dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi PG Asembagoes,” ujar Deni.

    Deni menyebut pihaknya akan kooperatif dan mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan Kortas Tipikor kantornya. Yakni dengan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan petugas. “Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, maka kami sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim Bareskrim secara profesional,” ucap dia. (red)

  • Jawaban Presiden Prabowo Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Jakarta, Sinarlampung.co – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di bulan Oktober 2025 dan bulan Maret untuk PPPK, ditanggapi santai Presiden Prabowo Subianto. Prabowo hanya memberikan jawaban singkat terkait masalah yang belakangan sempat berpolemik di sebagian kelompok masyarakat.

    “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo, di Kantor Kemendikdasmen, kepada media, Kamis (13 Maret 2025).

    Dalam hal tersebut Prabowo juga tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait harus dilakukannya penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.

    Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah dan DPR telah sepakat menunda CASN 2024 supaya digelar serentak di Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

    Keputusan yang dinilai banyak pihak kurang tepat itu, akhirnya menuai protes dari banyak pihak terutama di kalangan para calon abdi negara yang sudah dinyatakan lulus.

    Mereka CASN, mengeluhkan banyak hal terlebih sebagian besar diantara mereka telah keluar atau resign dari pekerjaan sebelumnya.

    Hal itu dilakukan mereka, karena sesuai putusan pemerintah yang pada awalnya akan melakukan pengangkatan pada April atau Mei 2025.

    Berbagai aksi protes melalui unjuk rasa sempat terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. (red/*Red)

  • IPW dan Gabungan Koalisi Masyarakat Anti Korupi Desak Kejagung Copot Kapuspen Harli Siregar

    IPW dan Gabungan Koalisi Masyarakat Anti Korupi Desak Kejagung Copot Kapuspen Harli Siregar

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan  personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus.

    Menurut Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi” yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

    Pada berita itu disebutkan, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. dengan kuitipan, “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu 12 Maret 2025.

    Oleh karenanya, IPW menilai, penyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegagakan hukum tidak setara dengan seorang Febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.

    “Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang  menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik. Bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.

    Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor.

    Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa  peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah  Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.

    Sehingga, lanjut Sugeng Teguh Santoso dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut.

    Oleh sebab itu, ujar Sugeng, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. “Makna secara sederhana  adalah ancaman kepada siapapun  pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    Sehingga, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor.

    Pernyataan ancaman tersebut  bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “… bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara…”.

    Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statmen diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.

    Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik.

    Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. “Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut.

    Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum, dapat menghalangi dan menurunkan  peran serta  masyarakat menurun peran serta masyarakat karena dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum  peran serta adalah “menyerang” institusi Kejaksaan Agung,” katanya.

    Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

    “Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakatb dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya lagi.

    Bahkan, tambah Sugeng Teguh Santosotindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasannkorupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat.  Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.

    Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar  Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK.

    Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga  pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.

    “Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut  tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jakasa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain” ucapnya.

    “Karena itu, IPW yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra  Kejaksaan Agung yaang  sudah terbangun baik  tidak terganggu,” tutup Sugeng Teguh Santoso. (Red)

  • Dua Kapal Terbakar di Perairan Lamongan, Tiga Orang Meninggal Satu Hilang

    Dua Kapal Terbakar di Perairan Lamongan, Tiga Orang Meninggal Satu Hilang

    Lamongan, Sinarlampung.co – Kapal MT Ronggolawe dan TB Rosalyn 08, dilaporkan terbakar di Perairan Utara, Kecamatan Perairan, Kabupaten Lamongan,  Jawa Timur. Akibat kejadian tersebut, tiga orang dikabarkan tewas dan satu orang hilang serta masih dalam pencaharian.

    Komandan Tim Rescue dari Unit Siaga SAR Bojonegoro, Novix Haryadi, mengatakan selain mengakibatkan korban tewas dan hilang, 17 orang yang ada di dalam kapal dilaporkan selamat dari peristiwa tersebut.

    “Jumlah korban selamat 17 orang, meninggal tiga orang, satu masih dalam pencarian atau hilang,” kata Novix, kepada media, Jum’at (14 Maret 2025).

    Dijelaskannya, seluruh korban telah berhasil dievakuasi dan jenazah telah dibawa ke RSUD dr Soegiri Lamongan guna kepentingan visum.

    Selama proses evakuasi, Tim Rescue Unit Siaga SAR Bojonegoro, bekerja sama dengan SAR Surabaya, untuk melakukan pemeriksaan atau evakuasi bangkai kapal.

    “Kami sudah mengerahkan KN SAR 249 Permadi ditambah dengan kru sebanyak 13 orang,” Kata Kepala SAR Surabaya, Nanang Sigit, kepada media.

    Dijelaskan Nanang, petugas yang tergabung dalam KN SAR Permadi dilaporkan tiba di Perrairan Shorebase, Lamongan sekitar pukul 17.45 WIB.

    Dari hasil penyelidikan sementara, kebakaran terhadap dua kapal itu terjadi setelah terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari mesin.

    “Untuk penyebab pastu dari peristiwa itu masih dalam penyelidikan kepolisian,” terang Nanang.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian terkait hasil olah TKP dan penyebab terjadinya kebakaran. Di lokasi kejadian, masih terlihat sejumlah petugas, tengah melakukan identifikasi dan memeriksa bangkai kapal yang masih tersisa akibat kebakaran. (*/red)

  • Kunci Dugaan Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar BJB Libatkan Mantan Direktur dan Berjamaah, Ini Daftar Anggarannya

    Kunci Dugaan Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar BJB Libatkan Mantan Direktur dan Berjamaah, Ini Daftar Anggarannya

    Banten, sinarlampung.co-Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Ait M Sumarna menyebetkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi beban promosi umum dan produk bank di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) pada tahun 2021, 2022 dan semester I 2023, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan tiga pejabat penting BJB.

    Baca: Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Baca: Kasus Iklan Bank BJB Rp200 Miliar, KPK Tetap Lima Tersangka Rumah Ridwan Kamil Digeledah

    Ketiga pejabat yang berperan peran penting yang menjadi kunci di Bank BJB, adalah pertama mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang sehari sebelum sperindik keluar mengundurkan diri. Kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selaku Divisi Corporate Sekretary (Corsec) Widi Hartoto, dan yang ketiga Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania.

    “KPK harus menarik benang merahnya dulu, sebab mata rantai dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB peran ketiga oknum tersebut sudah pasti mengetahuinya. Sehingga KPK tidak perlu berlama-lama,” kata Kata Ait kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025 lalu.

    Walaupun didalam mengungkap skandal korupsi ini tidak gampang, selain anggarannya besar, juga pihak yang diduga terlibat tidak hanya satu atau dua orang, melainkan ini korupsi berjamaah. “Tetapi ketiga nama oknum ini boleh dikatakan sebagai kunci skandal korupsi di Bank BJB,” ujarnya.

    Menurut Ait, itu dilihat dari sisi pengambil kebijakan di Bank BJB. Sementara untuk pihak swasta dan Mantan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil yang rumahnya hari ini di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, yang didatangi petugas dari KPK adalah bagian dari mata rantai dugaan tindak pidana korupsi Penempatan iklan Bank BJB.

    Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, di antaranya Rp801.534.054.232 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Widi Hartoto dengan rincian Rp341.889.544.020 dikerjasamakan enam agensi yang di mark-up persi KPK Rp200 Miliar.

    Berikut rincian enam agensi mendapatkan paket iklan Bank BJB :

    1. Surat nomor 33a/PDTT_BJB/Terinci/11/2023 tanggal 22 November 2023 dan surat nomor  67a/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 kepada PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) media TV tahun 2021 Rp6.095.826.000, tahun 2022 Rp42.157.327.160, tahun 2023 Rp30.215.182.252. Totalnya Rp78.468.335.412.
    2. Surat Nomor 33b/PDTT_BJB_Terinci/11/2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Nomor 67b/PDTT_BJB_Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 kepada PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) media TV  tahun 2021 Rp30.002.847.732.
    3. Surat Nomor 68a/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110a/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT Antedja Muliatama (AM) Media Cetak (2021) Rp26.636.816.620 (2022) Rp35.279.937.015 (2023) Rp26.835.401.481, total Rp88.752.155.116.
    4. Surat Nomor 68b/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110b/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Media Cetak tahun 2021 Rp 13.641.946.370, Media Digital tahun 2022 Rp34.138.261.804, tahun 2023 Rp25.789.006.398, total Rp59.927.268.202.
    5. Surat Nomor 68c/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110c/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Media Cetak 2021 Rp6.630.702.340, (2022) Rp16.086.829.064, (2023) Rp10.215.334.988 dan untuk  Media Digital tahun 2021 Rp7.700.000.000, tahun 2022 Rp600.000.000, jumlah keseluruhan Rp41.232.866.392.
    6. Surat Nomor 68d/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110d/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT BSC Advertising (BSCA) Media Cetak tahun 2021 Rp400.000.000 untuk Media Digital tahun 2022 Rp16.264.124.800 dan tahun 2023 Rp13.199.999.996, total Rp29.464.124.796.

    “Sementara data laporan ke Kejaksaan Negeri Bandung bukan enam agensi melainkan delapan agensi, termasuk CV Global Pariwara Nusantara (GPN), Lumiere branding (LB),” ujar Ait. (Ahmad Suryadi/Red)

  • Serikat Sarjana Muslim Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPD RI

    Serikat Sarjana Muslim Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPD RI

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (DPP SESMI), Sanusi Pani, mendesak agar KPK mengusut dugaan reses ilegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

    “Reses illegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar.” kata Sanusi, kepada wartawan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

    Menurut Sanusi, perbuatan serius melawan hukum oleh 150 anggota DPD RI tidak mungkin bisa dilakukan tanpa seijin pimpinan DPD. Karena sebagian anggota DPD dan pimpinan DPD adalah orang-orang lama di DPD yang sudah tahu mekanisme reses termasuk segala aturan perundangan tentang reses.

    “Undang-Undang MD3 mengatur, reses DPD RI mengikuti atau selaras dengan reses DPR RI sebanyak empat kali, bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI. Kelebihan reses ini hanya bisa dilakukan sepengetahuan atau inisiatif pimpinan DPD,” ujarnya.

    Selain itu, kata Sanusi, pihak Sekretariat Jenderal (Sekjen) tidak mungkin mengikuti kemauan DPD RI, melaksanakan reses lima kali dalam satu tahun sidang kalau tidak ada tekanan atau  intervensi dari yang lebih kuat dari pimpinan DPD.

    Oleh karena itu, Sanusi meminta lembaga anti rasuah KPK segera turun mengusut secara tuntas kasus reses illegal atau kelebihan reses yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri. “Pimpinan DPD RI setidaknya telah melanggar tiga undang-undang yang mengatur, diantaranya, Undang-undang MD3, Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara dan Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara,” ucapnya.

    “Reses illegal atau kelebihan reses yang merugikan keuangan negara puluhan miliar bukan sekedar pelanggaran etik tapi juga pelanggaran pidana serius. Karena itu harus diproses hukum secara terbuka terang benderang tidak bisa selesai hanya dengan pengembalian uang kepada  negara. Usut tuntas,” kata Sanusi.

    Laporan Aliansi BEM

    Sebelumnya Aliansi BEM NKRI menyerahkan laporan ke KPK terkait penambahan dana reses diduga merugikan negara oleh DPD, Senin 24 Februari 2025. Penambahan dana reses, kata dia, melanggar 3 undang-undang. Yakni UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; serta UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Kevin mengaku sudah menelusuri pola reses DPR dan DPD RI dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019, DPR hanya melaksanakan satu kali reses selama periode Oktober hingga Desember. “Tetapi yang terjadi di DPD pada tahun 2024 ini justru anomali. Mereka melaksanakan dua kali reses dalam periode yang sama, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini jelas bukan kesalahan teknis, tetapi ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kevin.

    Kevin juga memastikan bahwa Aliansi BEM NKRI telah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada KPK, untuk memperkuat dugaan bahwa pimpinan DPD telah menyalahgunakan anggaran dengan mengadakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)

  • Gagal Curi Motor Dua Pemuda Diamuk Massa, Satu Tewas Ada Dua ASN Ikut Memprovokasi Warga dan Menggilas Pelaku Dengan Motor?

    Gagal Curi Motor Dua Pemuda Diamuk Massa, Satu Tewas Ada Dua ASN Ikut Memprovokasi Warga dan Menggilas Pelaku Dengan Motor?

    Karawang, sinarlampung.co-Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor jadi korban amuk massa di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Selasa 11 Maret 2025 siang.

    Aksi massa secara brutal memukuli kedua pria tersebut dengan bogem dan tendangan, dan bambu itu juga viral dimedia sosial. Massa main hakim sendiri itu seperti tidak memberikan kesempatan kepada para terduga pelaku terduga pencuri sepeda motor untuk membela diri.

    Bahkan terdapat dua pria berseragam ASN justru ikut memprovokasi warga terus beraksi, dan ikut mengikat dan melindas terduga pelaku dengan motornya. Satu pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area pesawahan, namun terus dikerjar dan dipukuli hingga tak berdaya.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan satu pelaku berinisial KBS (21) dinyatakan meninggal dunia, sedangkan rekannya R (25) masih dalam kondisi kritis, dirawat dirumah sakit Karawang. Kedua pelaku adalah warga Dusun Dongkal V, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, Karawang.

    Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban melihat sepeda motornya tengah digeser oleh dua orang tak dikenal dari teras rumahnya ke jalan sejauh tiga meter.

    Melihat hal tersebut, korban berteriak ‘maling’, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar. Dua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran warga. “Para pelaku pun berhasil ditangkap oleh warga di pinggiran jalan,” kata Solikhin, Selasa.

    Setelah ditangkap, kedua pelaku dihajar oleh massa dengan lemparan batu, pukulan balok, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Anggota Polsek setempat segera turun tangan untuk menghentikan aksi tersebut dan membawa kedua pelaku ke rumah sakit.

    Namun, KBS dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Sementara itu, R masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban dengan nomor polisi T-3050-OG, serta satu kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

    Kapolsek Pedes, AKP Marsad, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menangani pelaku kejahatan. “Kami memahami kemarahan masyarakat terhadap aksi kejahatan, tetapi main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian agar bisa ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Marsad.

    Empat Warga Menyerahkan Diri

    Empat penganiaya dua terduga pencuri motor yang salah satunya tewas di Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, menyerahkan diri ke polisi. Keluarga dua pelaku termasuk yang tewas melaporkan warga yang melakukan penganiyaan terhadap mereka.

    Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin di Karawang, Rabu kemarin mengatakan, mereka masing-masing berinisial KS, A, W, dan RA. Keempatnya mengaku kalau mereka menganiaya dua pencuri motor di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Karawang.

    Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, baik laporan kasus penganiayaan maupun kasus pencurian kendaraan bermotornya. Solikhin mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan meminta untuk segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian. (Red)

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah Kembalikan Rp2,3 Miliar Uang Korupsi Tahun 2023

    Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah Kembalikan Rp2,3 Miliar Uang Korupsi Tahun 2023

    Semarang, sinarlampung.co-Puluhan mantan pimpinan hingga anggota DPRD Jawa Tengah ramai-ramai mengembalikan sekitar Rp2,3 miliar uang hasil korupsi dana APBD 2003. Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan kini resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin 10 Maret 2025.

    Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran. “Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto Senin 10 Maret 2025.

    Menurut Cakra uang Rp2,3 miliar merupakan hasil upaya menutup sebagian kerugian negara dalam kasus korupsi APBD 2003 silam yang menimbulkan kerugian Rp14,8 miliar. Korupsi berjamaah ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004.

    “Namun, yang diadili di persidangan hanya 14 orang, termasuk Mardijo yang saat kejadian menjabat Ketua DPRD. Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani masa hukuman yang beragam. Khusus terpidana Mardijo dihukum dua tahun penjara sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung,” katanya.

    Wakil Pemprov Jawa Tengah Sanadi mengatakan, uang hasil pengembalian tersebut akan sangat bermanfaat di tengah kondisi pemerintahan yang sedang melakukan efisiensi anggaran. “Uang sebesar Rp2,3 ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.

    Nantinya, kata Sanadi, dana ini akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan prioritas di Jawa Tengah seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. (Red)

  • Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat?

    Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat?

    Jakarta, sinarlampung.co-Uang sitaan kasus korupsi di Kejaksaan Agung dianggap tidak pernah utuh kembali ke rakyat. Demikian pendapat Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Maret 2025.

    Hariri melihat ramainya satire tersebut menunjukkan bahwa selama ini aparat penegak hukum (APH) hanya membangun pertunjukan kasus agar disebut hebat. “Tapi pengembalian hasil korupsi dari kasus yang telah ditangani malah paling minim,” kata Hariri.

    Bergepok-gepok duit rakyat yang dikorupsi, kata Hariri, hanya ditindak sebagai atas nama penegakkan hukum. “Namun uang hasil korupsi itu tidak pernah benar-benar kembali kepada rakyat,” kata Hariri.

    Menurut Hariri, pertanyaan ini harus mampu dijawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari data sepanjang periode 2019-2024, KPK telah melaporkan pengembalian hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun lebih.

    Sementara Kejagung sangat jarang sekali melaporkan pengembalian hasil korupsi dari kasus yang mereka tangani. Padahal korps Adhyaksa ini yang paling banyak memberitakan potensi kerugian negara yang super besar serta menyita banyak aset hasil korupsi. “Sayangnya tidak banyak data yang rinci melaporkan recovery aset korupsi oleh Kejagung,” kata Hariri.

    Di sisi lain, kata Hariri, recovery aset hasil korupsi oleh KPK dan Kejagung juga masih sangat terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi. “Jadi wajar setengah dari masyarakat menilai pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik,” kata Hariri.

    Bukan hanya APH, pengembalian hasil korupsi juga harus jadi tanggungjawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab sebagai bendahara negera, Kemenkeu harusnya mengumumkan uang dan aset hasil pengembalian korupsi ini benar telah diterima secara baik atau hanya publikasi media semata.

    “Rampasan dari korupsi itu sudah digunakan untuk pos APBN dan program apa saja? Jangan sampai tindakan pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang “giat rampok ketemu maling,” ujarnya.

    Di sisi lain, kata Hariri, recovery aset hasil korupsi oleh KPK dan Kejagung juga masih sangat terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi. “Jadi wajar setengah dari masyarakat menilai pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik,” kata Hariri.

    Bukan hanya APH, pengembalian hasil korupsi juga harus jadi tanggungjawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab sebagai bendahara negera, Kemenkeu harusnya mengumumkan uang dan aset hasil pengembalian korupsi ini benar telah diterima secara baik atau hanya publikasi media semata.

    “Rampasan dari korupsi itu sudah digunakan untuk pos APBN dan program apa saja? Jangan sampai tindakan pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang “giat rampok ketemu maling”,” pungkas Hariri. (rmol/Red)

  • Mendagri Harap Pengaturan Libur Lebaran 2025 Kurangi Kepadatan Arus Mudik

    Mendagri Harap Pengaturan Libur Lebaran 2025 Kurangi Kepadatan Arus Mudik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap pengaturan libur Lebaran 2025 mampu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13 Maret 2025).

    Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati skema working from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rentang 24-27 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi lonjakan pergerakan pemudik dalam waktu yang bersamaan.

    “Ini ide brilian Beliau (Menhub) untuk berani mengajukan usulan 24 [Maret] mulai working from anywhere (WFA),” ujar Mendagri.

    Namun demikian, ia mengingatkan, pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun ada skema WFA. Ia meminta kepala daerah serta instansi pemerintah untuk mengatur pembagian tugas pegawai agar pelayanan tetap berlangsung.

    “Yang penting jangan hilang (tidak bekerja) semua,” tambahnya.

    Selain WFA, libur Lebaran tahun ini juga lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan keputusan terbaru, anak sekolah akan mulai libur pada 21 Maret 2025, lebih awal dari rencana sebelumnya. Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja berlangsung hingga 7 April 2025, dan sekolah baru kembali masuk pada 9 April 2025.

    “Tanggal 21 [Maret] itu ada Jumat, madrasah libur, sehingga sudahlah, sekalian aja anak sekolah yang non-madrasah, sekolah negeri, libur mulai tanggal 21 [Maret],” jelasnya.

    Mendagri menegaskan bahwa perpanjangan masa libur ini bertujuan agar arus mudik dan balik lebih lancar serta tidak menumpuk di tanggal tertentu.

    Selain pengaturan cuti, Mendagri juga menyoroti kondisi cuaca yang dapat memengaruhi kelancaran arus mudik. Saat melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak ke Lampung, ia melihat kondisi laut jauh lebih tenang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Tadi kita jalan dari Merak ke Bakaheuni, itu Alhamdulillah saya lihat landai, datar, kayak kolam. Beda dengan tahun-tahun yang lalu-lalu, gelombang besar sehingga banyak tertunda. Ini good news-nya saya lihat, gelombangnya datar betul,” ungkapnya.

    Ia berharap kondisi cuaca yang baik ini tetap bertahan selama masa mudik dan arus balik Lebaran agar perjalanan masyarakat lebih lancar. “Kalau cuacanya seperti itu, saya cukup confident (percaya diri) akan lancar, Insyaallah. Karena salah satu hambatan terbesar itu adalah cuaca,” katanya.

    Terakhir, Mendagri optimistis bahwa pengaturan libur yang lebih panjang akan membantu mengurangi kemacetan selama periode mudik dan balik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat lebih nyaman dan aman.

    “Kira-kira rencana kita seperti itu. Mudah-mudahan dengan pengaturan seperti ini akan bisa banyak mengurai [kemacetan] karena liburnya panjang, nggak menumpuk di waktu-waktu yang pendek,” pungkasnya. (Red)

     

    Media Siber Lampung