Kategori: Nasional

  • Pegawai Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan Tewas di Kamar Kost Elit, Kepala Dilakban

    Pegawai Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan Tewas di Kamar Kost Elit, Kepala Dilakban

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang pegawai diplomat aktif di Kementerian Luar Negeri RI bernama Arya Daru Pangayunan (39) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kost mewah Gondia International Guest House, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 8 Juli 2025 malam.

     

    Penemuan jasad Arya sontak mengejutkan warga sekitar, terutama para penghuni Guest House Gondia, sebuah penginapan eksklusif di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22. Arya tercatat baru akan ditugaskan dan diberangkatkan ke Finlandia pada akhir Juli 2025 mendatang.

     

    Jenazah korban ditemukan dengan kondisi kepala tertutup lakban plastik, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban tindak kejahatan atau pembunuhan. “Korban ditemukan setelah pihak keluarga kesulitan menghubungi sejak malam sebelumnya. Saat dicek ke lokasi, kondisi kamar sudah mencurigakan,” ujar salah satu sumber kepolisian.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab pasti kematian korban. tim dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankab sejumlah barang bukti dari kamar tempat Arya menginap.

     

    Polisi juga telah memasang garis pembatas di sekitar kamar dan menutup akses sementara ke lantai tempat korban ditemukan. Beberapa saksi, termasuk penjaga kost dan penghuni lain, tengah dimintai keterangan oleh penyidik.

     

    Penjaga kost yang sehari-hari bertugas di lokasi, mengatakan bahwa Arya adalah pribadi tertutup. “Dia jarang sekali keluar kamar. Kalaupun keluar, cuma buat beli makan. Paling pagi atau malam,” ujarnya.

     

    Arya disebut baru dua minggu menghuni Gondia International Guest House, tempat yang selama ini dikenal menjadi pilihan tempat tinggal kalangan profesional dan diplomat asing. Lokasinya yang strategis dan penjagaan ketat membuat kawasan ini jarang tersentuh kejadian kriminal. Dan peristiwa malam itu mematahkan asumsi keamanan kawasan elite Menteng.

     

    Dugaan pembunuhan terhadap pejabat Kemenlu ini pun memunculkan banyak spekulasi, termasuk kemungkinan kaitan dengan pekerjaannya sebagai diplomat. Polisi masih terus mendalami motif kematian Arya, petugas juga mengamankan bukti, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

     

    Sementara Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, memastikan jenazah Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan di kamar kos Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala dan muka tertutup lakban, adalah diplomatnya.

     

    “Dapat kami sampaikan benar bahwa saudara Arya Daru Pangayunan adalah seorang diplomat fungsional muda dari Kementerian Luar Negeri. Selama ini beliau bertugas dalam menangani isu-isu WNI,” ujar Judha kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

     

    “Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak,” imbuhnya.

     

    Judha menjelaskan, penanganan kasus kematian Arya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Kementerian luar negeri saat ini sudah menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang dan kita akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak polisi,” kata Judha.

     

    Sementara, juru bicara Kemlu Roy Soemirat memastikan pihaknya akan memberikan dukungan jika diperlukan kepada pihak berwenang. “⁠Saat ini Kementerian Luar Negeri telah menyerahkan proses penanganan peristiwa ini kepada pihak yang berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses yang berlangsung,” Ujar Roy. (Red)

  • Polda Jawa Timur Tersangkakan Dahlan Iskan Ini Kata Mantan Menteri BUMN dan Kuasa Hukum

    Polda Jawa Timur Tersangkakan Dahlan Iskan Ini Kata Mantan Menteri BUMN dan Kuasa Hukum

    Surabaya, sinarindonesia.co-Mantan Menteri BUMN periode 2011 – 2014, Dahlan Iskan, dan Eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasusnya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.

     

    “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

     

    Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. 

     

    Secara rinci, Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

     

    Tangapan Dahlan Iskan

     

    Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan penjelasan soal kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dahlan menceritakan perkara ini bermula saat ia mendapatkan panggilan pemeriksaan polisi, terkait aduan direksi Jawa Pos, perusahaan yang dipimpinnya dulu.

     

    Dia dipanggil perihal kepemilikan PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata. “Itu karena hari-hari ini saya harus memberikan keterangan di polisi sebagai saksi atas pengaduan direksi Jawa Pos –direksi yang sekarang– tentang peristiwa 25 tahun yang lalu. Yakni soal siapa sebenarnya pemilik saham Tabloid Nyata,” kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Juli 2025.

     

    Kepada polisi, ia sudah berusaha menjelaskan perihal riwayat Tabloid Nyata itu. Namun masih dibutuhkan dokumen dan bukti untuk memperkuat keterannya itu. “Saya pun harus menjelaskan ke polisi sepanjang ingatan saya. Ternyata harus ada bukti dalam bentuk dokumen. Maka saya perlukan banyak dokumen. Sungguh tidak saya sangka persoalan itu diadukan ke polisi,” ucapnya.

     

    Dahlan yang tak pernah menyimpan dokumen-dokumen itu kemudian berusaha memintanya ke Jawa Pos. Namun uapayab itu tak direspons. Dia pun melakukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu. Sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut, karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta,” ucapnya.

     

    Kini, Dahlan tak pernah menyangka dirinya harus berhadapan dengan hukum, apalagi yang mempolisikannya adalah mantan perusahaannya sendiri. “Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” ucapnya.

     

    Kuasa Hukum Belum Dapat Pemberitahuan

     

    Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, dirinya dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun. Mereka justru baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di media. “Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes, dilagsir CNNIndonesia.com, Selasa 8 Juli 2025.

     

    Johanes merasa aneh mengapa hal itu baru diketahui oleh pihaknya dari pemberitaan media. Dia juga keberatan mengapa media tersebut tak pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. Johanes memang mengakui Dahlan sempat diperiksa dalam kasus ini. Namun dalam status sebagai saksi.

     

    Pemeriksaan terakhirnya itu bahkan ditangguhkan karena suatu hal. “Laporan polisi ini Pak Dahlan memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhir kali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda. Karena ada gugatan yang diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, ini kan mengajukan gugatan. Sehingga kami merasa bahwa oh ini harus nunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu supaya jelas apakah betul Jawa Pos ini punya hak atas saham tersebut,” jelasnya.

     

    Penyidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Tapi, menurut Johanes, anehnya hari ini Dahlan malah ditetapkan tersangka. Perkara ini, klaim dia, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Di sana, Johanes pun menanyakan ke pihak pelapor siapa yang dia laporkan dalam perkara ini.

     

    “Eh, yang kamu laporkan ini siapa sih? Gitu, loh. Nah. oleh pihak pelapor dikonfirmasi bahwa yang kami laporkan itu adalah saudara saudari NW saja. Nah, itu loh. Saudari NW saja. Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan? Yang bersangkutan si kuasa hukum pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan,” tuturnya.

     

    Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan hal tersebut, dan menyatakan pihaknya masih akan mencari informasi soal perkara tersebut. “Kami masih cari info,” kata Jules. (Red)

  • Viral Tidur Saat RDP Balegnas Bupati Lampung Tengah Ardito Dibuly Nitizen

    Jakarta, sinarlampung.co-Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi sorotan dan viral di media sosial setelah tertangkap kamera tertidur pulas saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) Dengan Badan legislatif Nasional (Balegnas) di Kompleks Senayan, Jakarta.

     

    Video yang berdurasi 13 detik itu dengan jelas memperlihatkan Bupati terlelap di kursinya dengan kepala menunduk. Wideo yang menunjukan Ardito Wijaya sedang tertidur pulas saat itu di unggah oleh akun tiktok Info+62 pada, Minggu 6 Juli 2025.

     

    Berbagai tanggapan dan komentar Netizen pun memenuhi kolom komentar pada unggahan video tersebut. Salah satu komentar dari akun yang bernama hefni mengatakan, digaji Rakyat hanya untuk tidur haddeeh. Komentar lain dari akun pensiunan73, menyatakan perlu dikasih penghargaan yang setinggi mungkin kepada beliau yang telah bermimpi memperbaiki jalan rusak.

     

    Dalam komentar itu juga, akun dari Bupati Lampung Tengah yang benama Ardito98 memberi klarifikasi terkait videonya yang tertidur saat RPD di Senayan. “Wah. Ngantuk banget saya itu. Sempet tertidur sebentar. Tapi setelah itu di bangunkan mas Egy. Maaf ya” tulis ardito di kolom  komentar.

     

    Nitizen menilai peristiwa Bupati tertidur saat mengikuti rapat penting di Senayan bukan sekadar kasus viral biasa, melainkan mencerminkan beberapa pelajaran moral dan etika yang perlu menjadi perhatian, terutama bagi pejabat publik. Karena pejabat harus menunjukan sikap profesional dan respek dalam setiap forum resmi karna itu mencerminkan integritas dirinya dan daerah yang dipimpin. (Red)

  • Geger di Blitar Pendeta Lansia Cabuli Empat Perempuan Dibawah Umur Modus Kasih Sayang, Beraksi di Kantor Gereja

    Geger di Blitar Pendeta Lansia Cabuli Empat Perempuan Dibawah Umur Modus Kasih Sayang, Beraksi di Kantor Gereja

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang pendeta lansia berinisial DBH (67) menjadi tersangka karena mencabuli tiga anak asuhnya di bawah umur di kantor Gereja JKI Mahanaim, Kota Blitar Jawa Timur. Tiga korban DBH itu adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7). Diketahui, DBH adalah pendeta salah satu gereja di Kota Blitar dan istrinya, VC, pernah mengangkat GTP menjadi anak dengan mengajak tinggal bareng di rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

     

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Brigjen Farman mengatakan aksi pelaku ini dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda. “GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama tahun 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Farman, Senin 7 Juli 2025.

     

    Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali. Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP. Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi. Korban TTP mengalami pencabulan empat kali, salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa.

     

    Di kolam renang tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali. “Korban TTP juga mengalami kejadian keempat tanggal 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.

     

    Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey. Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya. “Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Farman.

     

    Para Korban Anak Sopir Pribadi Yang Menduda

     

    Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pendeta berinisial DKBH (69) di salah satu gereja di Kota Blitar, Jawa Timur, akhirnya terbongkar setelah bertahun-tahun. DKBH mencabuli keempat putri sopirnya sendiri berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7). 

     

    Orangtua korban berinisial T bercerita, pertama kali mengenal DKBH di bulan Desember 2021. Kemudian, T ditawari pekerjaan sebagai sopir DKBH. Pendeta itu juga menyiapkan kontrakan di belakang gereja untuk tempat tinggal T dan keempat putrinya. 

     

    Namun, pada 2022 T bersama keempat putrinya ditawari untuk tinggal di gereja karena penjaga rumah ibadah tersebut meninggal. Akhirnya, T dan keempat anaknya tinggal satu rumah bersama pendeta yang sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri. Korban buka suara Setelah beberapa tahun tinggal di gereja, anak sulung T,  FTP (17) yang pertama membuka kasus pencabulan itu. 

     

    Ketika itu, FTP kabur bersama rekannya ke Kediri dan tak mau pulang lagi ke gereja itu. T pun langsung menyusuli putri tercintanya itu ke Kediri. Di sana lah FTP menceritakan semuanya. “Saat itu, anak saya bilang ‘Papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu’,” kata T di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 4 Juli 2025. 

     

    FTP mengaku area sensitif di tubuhnya sering kali dipegang oleh DKBH selama bertahun-tahun. Bahkan, DKBH juga memandikan FTP dan mengajaknya untuk berenang bersama. Mendengar hal itu T  merasa tak terima dan langsung membawa pulang FTP ke Blitar. Setibanya di Blitar, T langsung menegur pendeta itu. “Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang ‘khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu’. Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan tapi saya minta ada rapat gereja,” ujar T. 

     

    Rapat itu digelar dan dipimpin oleh DKBH yang merupakan ketua dari gereja itu, serta dihadiri oleh istrinya sebagai wakil, dan tiga anggota lainnya. Dalam rapat itu, DKBH mengakui perbuatannya di depan istri dan para anggota. Sebagai tanda menyesal, DKBH menghukum dirinya untuk tidak khutbah di gereja selama tiga bulan. 

     

    Mendapat Ancaman 

     

    Setelah rapat itu digelar, FTP baru bilang bahwa adik-adiknya juga menjadi korban dari DKBH. “Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pelecehan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku,” ucap T. 

     

    T semakin kesal dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Namun, dia justru mendapat ancaman. “Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan,” kata T. 

     

    Akhirnya, T memutuskan untuk mencabut kembali laporannya tersebut. Seiring berjalannya waktu, T bertemu dengan orang yang mau membantunya untuk mendapat keadilan. Orang itu membawa T ke Jakarta untuk meminta bantuan hukum ke Tim Hotman 911. Namun, di tengah jalan, orang tersebut justru lepas tangan. T menduga dia disuap uang oleh pelaku agar tidak lagi membantu dirinya. 

     

    Meski begitu, perjuangan T untuk keempat putrinya tak berhenti begitu saja. Ia terus berusaha meminta bantuan hukum ke Hotman. Kini, kasus pencabulan tersebut sudah kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Hotman Paris Hutapea sempat mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus pencabulan ini. 

     

    “Kami menghimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik,” ujar Hotman Paris. (Red)

     

  • Hilang Tiga Hari Notaris Senior Sidah Alatas Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai Citarum, Para Pelaku Melibatkan Sopir

    Hilang Tiga Hari Notaris Senior Sidah Alatas Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai Citarum, Para Pelaku Melibatkan Sopir

    Bogor, sinarlampung.co-Sidah Alatas (60), notaris asal Bogor, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi. Sidah sempat dinyatakan hilang selama tiga hari sejak Selasa, 1 Juli 2025. Dan keluarga melaporkan kehilangan Sidah ke Polsek Tanah Sareal. Mayat Sidah akhirnya ditemukan dalam kondisi tampa busana, terikat dan pada bagian kaki, diduga diberi pemberat agar tenggelam.

     

    Informasi di Polsek Tanah Sareal menyebutkan saat terakhir kali terlihat, Sidah menggunakan mobil Honda Civic putih dan mengenakan kemeja putih serta celana panjang hitam. Saidah diketahui berangkat dari rumah pukul 04.00 WIB dan disebut sempat memiliki janji dengan seseorang.

     

    Kabar duka kemudian datang sehari setelah laporan dibuat. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menyatakan Sidah ditemukan tak bernyawa di Sungai Citarum wilayah Kabupaten Bekasi. Anak korban, Hasan Alatas, membenarkan kabar tersebut dan mengungkapkan ada luka pada tubuh ibunya. Mayat korban ditemukan dalam kondisi terikat, tepatnya pada bagian kaki, diduga diberi pemberat agar tenggelam. Sementara barang-barang milik korban seperti mobil dan dua unit ponsel juga raib.

     

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra menyebut ada dugaan kuat bahwa Sidah Alatas dibunuh. Karena penyebab kematian tidak wajar dan proses autopsi masih berlangsung.

     

    Sebelumnya, jenazah ditemukan mengapung di Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam kondisi tanpa busana. Jenazah sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebelum diidentifikasi sebagai Sidah Alatas. Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengungkap siapa dalang di balik kematian Sidah Alatas. 

     

    Pelaku Ditangkap Termasuk Sopir Korban

     

    Kerja keras Polda Metro Jaya mengusut kasus pembunuhan seorang notaris wanita asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60), yang ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, membuahkan hasil. 

     

    Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku. “Sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Sabtu 5 Juli 2025.

     

    Dalam ekspose Polda Metro Jaya, polisi menangkap enam pelaku pembunuhan notaris wanita asal Kota Bogor, Sidah Alatas itu. Motifnya, pelaku hendak merampas mobil korban. “Fakta awal yang ditemukan sampai dengan saat ini oleh tim penyidik, maka ada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu para pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil mobil milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2025

     

    Dalam dugaan tindak pidana pencurian kekerasan tersebut, salah satu pelaku merupakan sopir korban. Ade Ary menyebut ada dua kelompok pelaku yang tengah dalam penanganan, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan dan pertolongan jahat atau penadahan.  “Salah satu pelaku adalah sopir korban. Ini masih terus dalam pendalaman. Jadi kelompoknya ada dua. Kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan, kemudian kelompok kedua adalah kelompok pertolongan jahat atau penadahan. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.

     

    Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi menggelar perkara hari ini terkait tiga pelaku lainnya dengan dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. “Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian, tiga orang lainnya juga sudah diamankan, dan pagi ini akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan,” jelasnya. (Red)

  • Wartawan Pengurus IWOI Aceh Ditebas Parang OTK 

    Wartawan Pengurus IWOI Aceh Ditebas Parang OTK 

    Aceh, sinarlampung.co-Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, wartawan media online harian-ri.com, ditemukan bersimbah darah, babak belur dan luka senjata tajam, di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, Rabu siang, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

     

    Dedi Yusuf diselamatkan warga dengan luka parah di sekujur tubuhnya itu kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok. Sempat kritis dan dilakukan operasi, Dedi Yusuf siuman pada Sabtu 4 Juni 2025.

     

    Kepada wartawan, di Aceh, Dedi Yusuf mengaku tidak kenal terhadap empat orang yang menghadangnya di jalan. Saat itu, kata Dedi, dia dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya saat di Kawasan Gampong Cot Keueng tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal.

     

    Tanpa basa-basi, tiga pelaku langsung menyergap dan memukuli korban, Sementara satu pelaku lain menebas dirinya dengan senjata parang. Akibat serangan ini, Dedi Yusuf menderita luka parah di sekujur tubuhnya dan ditemukan bersimbah darah oleh warga, yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.

     

    “Saya sama sekali tidak mengenali para pelaku maupun motif di balik serangan tersebut. Saya hanya ingat dihadang, disergap, dipukuli, lalu ditebas. Alhamdulillah setelah menjalani operasi dan sempat tak sadarkan diri, saya bisa sadar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 15.00 WIB sore,” katanya.

     

    Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam keras aksi tersebut. Menurut kasus yang menimpa wartawan anggotanya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. 

     

    Dimas menyatakan IWOI Aceh melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu, 5 Juli 2025. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, kuasa hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Dimas. 

     

    Dimas juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta bagi penghalang kemerdekaan pers. Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. “Kami tidak akan tinggal diam. Peristiwa ini adalah bentuk nyata krisis perlindungan jurnalis di lapangan, yang harus menjadi perhatian serius negara,” ujarnya.

     

    Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya dalang intelektual di balik kekerasan ini. Keadilan bagi Dedi Yusuf adalah harga mati. 

     

    Hal yang sama diungkap Sekretariat Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh Adhifatra Agussalim. Dia mengaku prihatin dan mengecam keras atas insiden penyerangan terhadap M. Dedi Yusuf, jurnalis harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Aceh yang terjadi di Gampong Cot Krueng, Rabu 02 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

     

    “Insiden kekerasan terhadap awak media ini merupakan tindakan yang tidak hanya mencederai profesi wartawan, namun juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang merdeka dan independen,” kata Adhifatra Agussalim, Sabtu, 5 Juli 2025.

     

    Menurutnya, tindakan penyerangan fisik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers yang tidak bisa ditoleransi. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi atau diserang secara fisik. “Kami SWI Aceh mendesak pihak Kepolisian Daerah Aceh, khususnya Polres Aceh Besar, untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta menangkap para pelaku agar tidak menimbulkan ketakutan dan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Aceh,” ujranya.

     

    Adhifatra juga menyerukan solidaritas seluruh komunitas wartawan lintas organisasi di Aceh untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan memperkuat semangat kebersamaan dalam menjaga marwah dan keselamatan profesi wartawan. “Kami mengajak seluruh organisasi pers dan jurnalis untuk tidak tinggal diam. Saat satu jurnalis diserang, maka yang terluka adalah seluruh insan pers,” katanya. (Red)

  • Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni Jadi PJ Gubernur Papua

    Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni Jadi PJ Gubernur Papua

    Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua menggantikan Mayjen TNI (Purn) Ramses Aburaksa Limbong. Pelantikan tersebut dijadwalkan pada siang ini, tepatnya pukul 13.00 WIB di Gedung A Kantor Kemendagri, Senin (07 Juli 2025).

     

    Pelantikan ini merupakan yang keempat kalinya Fatoni dilantik sebagai Pj Gubernur. Pengangkatan Fatoni sebagai Pj Gubernur Papua telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan matang, baik dari aspek integritas, kompetensi, maupun pengalaman birokrasi di tingkat nasional maupun daerah. 

     

    Fatoni bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan, meskipun dilantik sebagai Pj Gubernur saat ini dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

     

    Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Pj Gubernur di beberapa provinsi strategis, termasuk Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Dengan pengalaman tersebut, Fatoni tercatat sebagai pejabat pertama yang dipercaya menjabat sebagai Pj Gubernur di empat provinsi berbeda.

     

    Saat masih menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Fatoni juga masuk dalam peringkat tiga teratas sebagai Pj Gubernur Terbaik se-Indonesia menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. 

     

    Dirinya juga mendapatkan penghargaan dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Terbaik dengan Kinerja Terbaik hasil Penilaian Kemendagri dari Tempo Media Group. Bahkan, Fatoni dinobatkan sebagai Pj Gubernur Terbaik pada 2 kategori sekaligus, yaitu Pj Gubernur Terbaik Total Kinerja dari seluruh bidang dan Pj Gubernur Terbaik kinerja bidang Ekonomi Daerah yang diserahkan Mendagri pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu.

     

    Selain itu, Fatoni juga memiliki rekam jejak panjang dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan otonomi daerah. Dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Dana Bagi Hasil (DBH) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah serta Kepala Seksi Otonomi Khusus Papua, Papua Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

     

    *Profil Singkat Agus Fatoni*

     

    Fatoni lahir di Bahuga, Way Kanan Lampung pada 6 Juni 1972. Ia menimba ilmu mulai SD hingga SMA di Bandar Lampung.

     

    Kemudian pada tahun 1994, ia menempuh D3 di STPDN Jatinangor pada tahun 1994. Ia kemudian melanjukan pendidikan S1 di Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta tahun 1999. Selanjutnya, ia kembali menempuh pendidikan S2 dan S3 di jurusan Ilmu Pemerintahan Unpad pada tahun 2003 dan 2009.

     

    Fatoni memiliki perjalanan karier yang cukup panjang. Berawal dari menjadi PNS Pusat pada kantor PMD Prov Dati I Lampung pada tahun 1994 dan kemudian menjadi ajudan Gubernur Lampung pada tahun 1995.

     

    Kemudian, Fatoni juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol Kemendagri pada tahun 2012, Kepala Staf Pribadi Dalam Negeri pada tahun 2013.

     

    Perjalanan karier Fatoni berlanjut dengan menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 2020, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada tahun 2022, menjadi Pj Gubernur Sumatera Selatan pada Oktober 2023 – Juni 2024 dan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara pada Juni 2024 – Februari 2025.

     

    Hingga saat ini, dirinya juga masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum Pujangga Nusantara (Periode 2009-Sekarang), Ketua Umum Forum Koordinasi Protokol Indonesia (Periode 2014-Sekarang), dan Wakil Ketua Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (Tahun 2022-Sekarang). (Red)

  • Gubernur Lampung : KNPI Harus Jadi Motor UMKM dan Petani Desa

    Gubernur Lampung : KNPI Harus Jadi Motor UMKM dan Petani Desa

    Palangkarayasinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerukan peran strategis pemuda, khususnya yang tergabung dalam KNPI, dalam pembangunan desa dan pemberdayaan UMKM. Seruan ini disampaikan saat ia menjadi pembicara dalam sesi diskusi Rapat Pimpinan Paripurna Nasional (Rapimpurnas) KNPI 2025 di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4 Juli 2025).

     

    “Saya juga dulu aktif di OKP, dua periode di KNPI Provinsi Lampung sebagai Wakil Ketua. Saya turun ke daerah, ke OKP-OKP, jadi saya paham lah. Intinya, anak muda ini sedang mencari kesempatan, peluang, dan lompatan,” ujar Gubernur Mirza membuka refleksinya.

     

    Ia menekankan bahwa arah pembangunan nasional saat ini telah bergeser dari pendekatan top-down menuju bottom-up. Pemuda, katanya, harus jeli membaca peluang dalam perubahan arah kebijakan yang kini berpihak pada desa dan akar rumput.

     

    “Kalau kita hanya mengandalkan kekuasaan, ya paling satu dua yang jadi menteri. Tapi sekarang, Pak Prabowo mengubah arah itu. Dulu uang mengalir dari atas, sekarang dari bawah dulu,” tegasnya.

     

    Sebagai contoh, ia menyoroti kebijakan harga gabah dan transformasi pertanian dari tingkat desa yang kini menghasilkan perputaran ekonomi triliunan rupiah dari bawah.

     

    “Harga gabah sekarang Rp6.500. Itu hampir enam triliun uang dari bawah. Petani sekarang pakai teknologi — dryer, smart farming — dan itu nggak bisa dipelajari sendiri. Di sinilah ruangnya anak muda. KNPI harus ikut berkolaborasi,” jelasnya.

     

    Mirza juga menekankan pentingnya menyesuaikan digitalisasi UMKM dengan realita demografi. Di Lampung, sekitar 70 persen dari 940 ribu pelaku UMKM berusia di atas 45 tahun.

     

    “Di desa, banyak emak-emak yang waktunya longgar dan mau belajar. Tapi pelatihan digitalisasinya perlu disesuaikan. Anak muda bisa ambil peran di sini,” imbuhnya.

     

    Lebih jauh, Gubernur Mirza berharap KNPI tidak hanya menjadi alat politik, melainkan menjadi wadah yang mampu memberi nilai tambah pada potensi lokal dan mendorong kolaborasi lintas sektor.

     

    “Di politik, perputarannya hanya 6 persen. Sekarang yang penting itu kolaborasi,” tandasnya.

     

    Ketua Umum KNPI: Arahkan Bonus Demografi ke UMKM dan Inovasi

     

    Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan dalam sambutannya mengajak seluruh organisasi kepemudaan untuk adaptif terhadap perubahan dan aktif di sektor-sektor strategis pembangunan nasional.

     

    “Bonus demografi tidak akan berguna tanpa arah. Pemberdayaan pemuda harus diarahkan ke sektor konkret: UMKM, teknologi, dan inovasi,” kata Ryano.

     

    Menurutnya, KNPI harus menjadi akselerator kapasitas pemuda, bukan sekadar tempat berhimpun.

     

    “Kita ingin siapa pun yang masuk KNPI, kehidupannya menjadi lebih baik,” tegasnya.

     

    Gubernur Kalteng: Pemuda Butuh Mindset dan Karakter Kuat

     

    Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menekankan pentingnya peran pemuda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Namun, katanya, kecerdasan intelektual saja tidak cukup.

     

    “Pemuda harus menjadi agen perubahan dengan mindset yang benar, attitude yang baik, dan karakter yang kuat agar mampu bersaing di era disrupsi,” ujar Agustiar.

     

    Ia juga menyampaikan komitmen Kalimantan Tengah sebagai tuan rumah yang mendukung gagasan besar pemuda Indonesia lewat forum-forum strategis seperti Rapimpurnas.

     

    Rapimpurnas KNPI 2025: Lebih dari 200 Peserta Hadir

     

    Rapimpurnas KNPI 2025 mengusung tema “Transformasi Pemuda untuk Indonesia Emas 2045”, diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari seluruh DPD KNPI se-Indonesia.

     

    Turut hadir dalam acara ini:

     • Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Dhirakaya Joyohadikusumo

     • Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Fauzan

     • Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu. (Red)

  • PTUN Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Sindanghayu soal Pemberhentian Sepihak, Pengacara: Ini Preseden Penting Bagi Kades

    PTUN Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Sindanghayu soal Pemberhentian Sepihak, Pengacara: Ini Preseden Penting Bagi Kades

    Tasikmalaya, sinarlampung.co – Perjuangan hukum seorang perangkat desa di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, berakhir manis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara tegas mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terhadap Kepala Desa Sindanghayu, dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa tersebut batal demi hukum.

     

    Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, SK Kepala Desa Sindanghayu Nomor 141.3/Kpts.04/Ds./2024 tertanggal 10 Juli 2024 yang berisi pemberhentian perangkat desa dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

     

    Gugatan dilayangkan oleh perangkat desa yang merasa dirugikan akibat pemberhentian sepihak oleh kepala desa tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

    Merasa haknya dilanggar, penggugat menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, yakni Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M., untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

     

    “Alhamdulillah, majelis hakim sejalan dengan seluruh argumentasi hukum yang kami ajukan. Putusan ini mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan dan menyatakan SK pemberhentian tidak sah serta batal demi hukum. Ini menjadi preseden penting bahwa perangkat desa pun memiliki hak konstitusional yang dilindungi undang-undang,” ujar ketiga kuasa hukum dalam keterangannya di Tasikmalaya.

     

    Tim kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan administratif, khususnya yang berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa, agar tidak menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.

     

    Pihak penggugat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung. (Red)

  • Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun Dari Kasus Korupsi Ekspore CPO 

    Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun Dari Kasus Korupsi Ekspore CPO 

    Jakarta, sinarindonesia.ido-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Uang itu titipan pengembalian uang negara dari enam terdakwa dari total 12 perusahaan yang terlibat. 

     

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 2 Juli 2025.

     

    Sutikno mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup. Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit. “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” tuturnya.

     

    Menurut Sutikno penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

     

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” ujarnya.

     

    Sebelumnya Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

     

    Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia. (red)