Kategori: Nasional

  • Danpasmar 1 Hadiri Rapat dan Tinjau Media Dalam Rangka Kegiatan Pengukuhan Panglima Korps Marinir

    Danpasmar 1 Hadiri Rapat dan Tinjau Media Dalam Rangka Kegiatan Pengukuhan Panglima Korps Marinir

    Bandung, sinarlampung.co – Komandan Pasmar 1, Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr.Opsla., M.Han., mengikuti kegiatan rapat sekaligus meninjau medan dalam rangka persiapan pengukuhan jabatan Panglima Korps Marinir (Pangkormar) di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Rabu (12/03/2025).

    Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Wadanjen Kopassus Brigjen TNI Yudha Airlangga selaku penanggung jawab demo keseluruhan yang bertujuan mematangkan persiapan untuk rencana kegiatan validasi organisasi Satuan Kopassus, Kormar, dan Kopasgat.

    Kegiatan ini adalah bagian dari persiapan untuk kegiatan pengukuhan jabatan Pangkormar bersama dengan Pangkopassus dan Pangkorpasgat. Kita harus all out dan maksimal mendukung kegiatan ini, dengan persiapan yang matang, terencana dan teliti saya yakin kegiatan ini nantinya akan berjalan lancar dengan dukungan dari para prajurit Korps Marinir lainnya, jelas Danpasmar 1 selaku koordinator Demo Opsratgab pada kesempatan tersebut.

    Komitmen Danpasmar 1 dalam memastikan kesiapan satuan Marinir tidak berhenti di tahap orientasi medan. Pada hari berikutnya, Rabu, 12 Maret 2025, di Ruang Rapat Gobang, beliau secara langsung memberikan petunjuk perencanaan dan perintah persiapan kepada para komandan satuan di bawah jajaran Pasmar 1. Dalam pengarahan tersebut, Danpasmar 1 menekankan pentingnya kesiapan personel dan material untuk mendukung demonstrasi opsratgab, serta memastikan setiap satuan memahami peran dan tanggung jawabnya dalam operasi tersebut.

    Instruksi yang diberikan mencakup kesiapan unsur tempur seperti dari Brigif 1 Mar, Menkav 1 Mar, dan Menart 1 Mar, serta satuan pendukung lainnya dari Yonkomlek 1 Mar dan Yonzeni 1 Mar. Dengan kepemimpinan yang tegas dan langkah strategis yang terarah, Danpasmar 1 menunjukkan keterlibatan aktif dalam setiap tahapan perencanaan dan persiapan, mulai dari orientasi medan hingga pengarahan teknis kepada satuan jajaran Pasmar 1. Hal ini mencerminkan dedikasi Pasmar 1 dalam mendukung pelaksanaan demonstrasi opsratgab yang profesional dan terkoordinasi dengan baik. (Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Terungkap Kasus Kapolres Ngada, Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur Vidionya Dijual ke Situs Porno Luar Negeri, Pelapor Polisi Australia

    Terungkap Kasus Kapolres Ngada, Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur Vidionya Dijual ke Situs Porno Luar Negeri, Pelapor Polisi Australia

    Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Tiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. Parahnya lagi, Fajar merekan aksinya, kemudian mengunggah videonya ke situs porno luar negeri.

    Baca: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Ditangkap Tim Propam Polri, Kasus Narkoba dan Asusila?

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. “Kejadiannya pertengahan tahun 2024 lalu. Korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. Korban 12 tahun kini dalam pendampingan kami. Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui,” Kata Imelda Manafe, Senin 10 Maret 2025.

    Menurut Imelda Manafe pihak Australia kemudian melaporkan ke Mabes Polri. Lalu Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Dan pihak kepolisian menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

    Sebelumnya Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap tim Mabes Polres pada Kamis 20 Februari 2025. Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba dan pornografi. Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.

    Kabar ditangkapnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman oleh tim Mabes Polri akhirnya dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. “Mabes Polri mengamankan (FWD),” ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi wartawan Senin 3 Maret 2025.

    Namun soal alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci. “Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan,” kata Daniel sambil bergegas naik ke mobilnya.

    Mengakui Perbuatannya Pesan Wanita Dari Mucikari

    Dari pemeriksaan polisi, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman mengakui perbuatannya dengan korban yang masih berusia 6 tahun. Aksi bejat AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman ini terungkap dari laporan yang masuk ke Polda NTT dan Mabes Polri.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi mengungkap kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025. Laporan tersebut berisikan dugaan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan anggota aktif di wilayah Polda NTT terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

    “Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” kata Dirreskrimum kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polda NTT, Selasa 11 Maret 2025.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025. Tim penyelidik melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh saksi. “Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kemudian melakukan klarifikasi di hotel tersebut dan beberapa rangkaian saksi-saksi yang kami periksa. Ada 7 saksi,” ujarnya.

    Patar Silalahi menjelaskan, hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 itu, polisi menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sesuai dengan laporan yang diterima. “Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelasnya.

    Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nama FWSL. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FWSL adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.

    Kemudian, temuan ini dilaporkan ke Kabid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025. Selanjutnya, terduga pelaku dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

    Patar Silalahi menyebutkan, dalam interogasi yang dimulai pada 19 Februari, FWSL secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang diterima dari Mabes Polri. “Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” sebutnya.

    Patar Silalahi menyatakan, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini yang melibatkan FWSL. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Saat ini, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

    Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun. FWSL memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. F menerima bayaran sebesar Rp 3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024. “FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.  (Red)

  • Puluhan Napi Lapas Berhamburan Kabur Jelang Waktu Berbuka Puasa, Mayoritas Napi Narkoba Pemicu Soal Jatah Makanan?

    Puluhan Napi Lapas Berhamburan Kabur Jelang Waktu Berbuka Puasa, Mayoritas Napi Narkoba Pemicu Soal Jatah Makanan?

    ACEH, sinarlampung.co-Puluhan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh kabur dan berhamburan menjelang waktu berbuka puasa, Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Tercatat ada 52 tahanan yang kabur 16 di antaranya sudah kembali. Tinggal 36 masih dalam pencarian.

    Tercatat ada 52 tahanan yang kabur 16 di antaranya sudah kembali. Tinggal 36 masih dalam pencarian. Mayoritas Tahanan Narkoba

    Kaburnya para tahanan tersebut itu viral lebih awal di media sosial. Sejumlah WhatsApp Grup wartawan dan grup WAG lainnya pun menerima video berantai tersebut. Tampak terlihat dalam video yang berdurasi 58 detik itu, para tahanan berhamburan melompati pagar dan berlari ditengah jalan yang penuh dengan keramaian.

    Para tahanan kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas. “Tahanan lapas lari semua, tahanan lapas, tahanan di lapas lari semua” pekik suara dalam video tersebut yang dilanjutkan dengan kalimat bahasa daerah setempat.

    Soal Jatah Makan

    Penyebab puluhan tahanan kabur dari Lapas Kutacane, Aceh masih didalami hingga saat ini. Berbagai dugaan mencuat, termasuk persoalan makanan. Dalam video yang beredar, terlihat para napi kabur dengan cara melompat pagar dan berlari ke arah jalan raya. Beberapa napi yang kabur tidak mengenakan baju hanya memakai celana. Mereka lari ke arah warga yang sedang berada di lokasi.

    Kini, pemerintah mengusut penyebab di balik kaburnya para tahanan itu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap adanya dugaan persoalan makanan. “Kita ingin tahu apakah betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak daripada perilaku petugas dalam layanan,” kata Agus di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025.

    Agus mengatakan ada informasi para napi kabur usai menuntut kualitas jatah makanan ditingkatkan. Namun, informasi itu masih didalami lebih lanjut. “Nah, inilah yang mau dicek apakah karena perilaku petugas. Karena yang sementara berkembangan kan karena makan nih, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp 18 ribu per hari, ada yang Rp 20 ribu, ada yang Rp 22 ribu,” ujarnya.

    Over Kapasitas

    Selain itu, Agus juga menyoroti overkapasitas lapas tersebut. Ia menyebut seharusnya Lapas Kutacane berkapasitas 100 orang namun diisi lebih dari 368 tahanan. “Memang masalah-masalahnya selalu itu, jadi overcapacity selalu menjadi, bukan selalu menjadi alasan yang klasik tapi itulah adanya bahwa kapasitas lapas di Kutacane itu sebenarnya adalah 100 orang namun dihuni oleh 368 lebih warga binaan pemasyarakatan sehingga menimbulkan berbagai masalah,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait masalah overkapasitas di lapas. Hal itu menjadi sangat timpang dengan jumlah penjaga, saat kejadian hanya 6 orang yang berjaga. “Ya, kan tentunya kita yang jaga cuma 6 orang,” kata Agus.

    Agus mengimbau para napi yang kabur itu untuk segera menyerahkan diri. Hal itu untuk mencegah kemungkinan hal-hal buruk terjadi. “Ya saya mengimbau dan mudah-mudahan teman-teman dari kepolisian juga akan mengimbau, sebaiknya menyerahkan diri daripada mereka (napi kabur),” sebutnya.

    Total 52 Tahanan Kabur

    Sejauh ini tercatat ada 52 tahanan yang kabur dari Lapas Kutacane. 16 di antaranya sudah kembali, dan 36 masih diburu. “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Selasa 11 Maret 2025.

    Joko menyebutkan, kondisi di dalam lapas sudah kondusif kembali. Saat ini satu peleton Brimob dikerahkan ke lokasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu napi yang masih buron. Joko mengimbau masyarakat untuk melapor bila mengetahui keberadaan para tahanan.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

    Joko juga mengimbau para napi yang masih buron segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. Pihak keluarga juga diimbau membantu polisi untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari lapas. “Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” jelasnya.

    Para tahanan disebut sempat menyuarakan tuntutan mereka sebelum kabur. Mereka menuntut pengadaan bilik asmara. “Salah satu tuntutan mereka adalah adanya bilik asmara di dalam lapas. Untuk mengadakan hal itu, kewenangan ada di pusat,” kata Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Andi Hasyim dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.

    Menurutnya, saat kejadian petugas keamanan hanya enam orang sementara jumlah tahanan yang menghuni lapas tersebut berjumlah 362 orang. Para tahanan disebut membobol dua pintu serta atap penjara. “Ada tiga pintu dalam kondisi terkunci semua. Dua mereka bobol. Tahanan yang kabur didominasi napi narkoba,” jelasnya. (Red)

  • Usut Penyalahgunaan Dana Desa, Menteri Desa Kunjungi Kejagung

    Usut Penyalahgunaan Dana Desa, Menteri Desa Kunjungi Kejagung

    Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto, mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI pada Rabu (12/3/2025).

    Kedatangan Yandri meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut penyalahgunaan dana desa, mulai dari dana desa yang digunakan oknum kepala desa untuk judi online, hingga pengadaan website desa fiktif.

    “Di antaranya ada oknum kades yang menggunakan dana desa untuk judi online atau untuk kepentingan lain, seperti website desa fiktif,” ujarnya.

    Yandri menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Agung, membahas seputar penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa dan staff desa di tahun 2024.

    “Betul, tadi juga mendiskusikan dengan Kejaksaan Agung, hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir di 2024,” jelas Yandri.

    Yandri mengungkapkan, dana yang sudah digelontorkan untuk desa-desa di Indonesia sebanyak Rp 610 triliun semenjak 10 tahun terakhir.

    “Yang tidak kita inginkan terhadap pengelolaan dana desa yang kalau totalnya se-Indonesia sangat besar. Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, tahun ini, tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun,” ungkapnya.

    Dari dana sebesar itu, Yandri sengaja menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini dilakukan guna mengawasi sekaligus menindak tegas oknum-oknum yang ingin bermain menggunakan dana desa.

    “Kami dari Mendes PDT perlu mengadakan kolaborasi dengan APH, karena bagaimanapun tangan kami tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan rupiah per rupiah dana itu benar-benar adanya dimanfaatkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

    Politisi PAN itu mengaku telah menyerahkan data-data terkait penyelewengan dana desa, termasuk pengadaan website desa fiktif.

    “Persoalan data, siapa oknumnya, sudah lengkap, kami dapat dari PPATK dan itu diserahkan ke APH, biarlah APH yang akan mengungkap secara terang benderang,” tutupnya. (Red)

     

    Media Siber Lampung

     

  • Geger Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren Air di Tambora, Sempat Dilaporkan Hilang Oleh Putranya Pembunuh Ditangkap di Banyumas

    Geger Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren Air di Tambora, Sempat Dilaporkan Hilang Oleh Putranya Pembunuh Ditangkap di Banyumas

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang janda Tjong Sioe Lan (59) alias TSL, dan putrinya Eka Serlawati (35) alias ES, pegawai perpajakan, ditemukan tewas membusuk dalam Toren Air (tangki penampung air,Red) dirumahnya di Jalan Angke Barat RT5/2, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis 6 Maret 2025.

    Kasus itu terungkap, setelah putra TSL, Ronny, melapor ke Polisi bahwa sejak tanggal 1 Maret 2025, dia tidak bisa menghubungi ibu dan kakak perempuanya. Selasa 4 Maret 2025, Ronny (32) melapor ke Polres Jakarta Barat. Karena selama ini, TSL hanya tinggal berdua dengan ES dalam rumah berlantai tiga milik pribadi, sehari-hari berjualan es batu. Sedangkan Ronny tinggal ditempat lain, sejak ayahnya meninggal tahun 2024 lalu.

    Setelah ibu dan kakaknya tak bisa dihubungi, Ronny sempat memeriksa rumah, dan mencium aroma busuk pada 6 Maret 2025 dan kemudian menghubungi Polisi, yang langsung datang kelokasi dan memeriksa rumah. Dan geger mereka menemukan jasad keduanya wanita itu membusuk dalam toren air, dengan luka-luka di bagian kepala.

    Hasil penyelidikan dan olah TKP Polisi menemukan petunjuk seorang pria yang diduga pelaku terlihat di rumah korban. Warga sempat mencurigai Ronny karena sebelumnya Ronny sempat terlibat cekcok dengan ibunya yang melarang Ronny menikah sebelum kakaknya. Polisi memeriksa lebih dari delapan saksi, hingga akhirnya menangkap pelaku, di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

    Ketua setempat, Sripriyanty mengatakan, sosok TSL adalah pribadi yang baik. TSL hidup harmonis dengan kedua anaknya.Mereka bahkan tidak pernah terlibat keributan maupun cekcok suatu masalah. “Kalau mamahnya itu baik, kalau anaknya juga baik, tapi kurang bertetangga,” Ibu RT, Senin 10 Maret 2025.

    Sripriyanty mengatakan, kabar hilangnya TSL pun ramai di media sosial. Namun, dalam kabar itu, tidak hanya sang ibu saja yang hilang, ES juga ikut menghilang. “Saya tahu dari Instagram teman saya, dikirim linknya. Mamahnya hilang sama kakaknya. Saya cuma kaget, perasaan yang pergi tuh mamahnya doang, kenapa yang bisa hilang kok dua orang, sama kakaknya,” kata dia.

    “Kalau kasusnya itu tetangga deket saja enggak ada yang denger apalagi saya. Enggak ada yang denger teriakan atau apa, enggak ada yang denger tetangga depan, sana, enggak ada. Sudah dimintain keterangan juga pas malam kejadian,” ujarnya.

    Sripriyanty menyebut bahwa jenazah seorang ibu, TSL dan anak gadisnya, ES yang ada di dalam toren pertama kali ditemukan oleh anaknya sendiri, Ronny pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. “Pertamanya dari awal puasa, hari Sabtu 1 Maret 2025. Ronny bilang kalau Sabtu itu mamahnya enggak pulang. Pas malam itu anaknya lapor polisi,” ujarnya.

    Pembunuh Ditangkap di Banyumas

    Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat akhirnya terungkap. Seorang pelaku ditangkap atas pembunuhan ibu dan anak tersebut yang dari hasil visum sementara terdapat luka pada kepala dan tubuh korban yang diyakini merupakan tanda-tanda kekerasan. Polisi menyebut TSL dan ES tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan teridentifikasi dan akhirnya tertangkap di Banyumas, Jawa tengah.

    Polisi mengungkap pelaku pembunuhan terekam circuit closed television (CCTV). Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku berada di lokasi kejadian sebelum korban ditemukan tewas di dalam penampungan air. “Lokasi CCTV mengatakan bahwa pelaku, tersangka, ada di lokasi arah masuk ke dalam rumah korban tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

    Berbekal rekaman CCTV tersebut, pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku berjenis kelamin pria itu ditangkap setelah melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah. “Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora terhadap ibu dan anak,” kata Arfan.

    Arfan mengatakan pelaku ditangkap di Banyumas pada Minggu 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Banyumas. Namun Arfan belum mengungkap identitas pelaku dan kronologi kejadian. Polres akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.

    Arfan mengungkap kondisi pelaku saat ditangkap di Banyumas. Menurutnya, pelaku berpenampilan seperti gembel saat ditangkap di dekat sebuah waduk. “Jadi dia penampilannya seperti kayak gembel lah. Tapi alhamdulillah kami sudah mengenali dan teman-teman juga mencari informasi begitu lengkap sehingga bisa tertangkap,” tambahnya.

    Polisi mengatakan tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senapan angin, motor, dan barang-barang kejahatan lainnya. “Sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku untuk pada saat kami tangkap memang disana ada salah satu barang bukti terkait senapan angin maupun sepeda motor ataupun barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut,” kata Arfan.

    Luka Bekas Kekerasan di Tubuh Korban

    Sementara itu, hasil visum sementara terhadap jenazah ibu dan anak tersebut. Pada tubuh kedua jenazah ditemukan bekas kekerasan. “Dari hasil visum yang kami lakukan ke RS Polri bahwa memang ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap dua korban tersebut,” ujarnya.

    Korban ibu dan anak mengalami kekerasan akibat benda tumpul. Namun pihaknya saat ini masih menunggu hasil resmi autopsi dari RS Polri untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian keduanya. “Kekerasan benda tumpul di bagian tubuhnya korban, tapi ini kan masih bersifat visum sementara untuk hasil autopsi sedang dilakukan oleh RS Polri nanti lebih lengkapnya disampaikan oleh pimpinan di saat sudah terungkap,” ujarnya. (Red)

  • Ketika Putusan Pengadilan Tak Bertaring, Ancaman bagi Iklim Usaha Indonesia

    Ketika Putusan Pengadilan Tak Bertaring, Ancaman bagi Iklim Usaha Indonesia

    Jakarta, sinarlampung.co – Kasus sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

    Hal ini diungkap oleh Ujang Wartono, selaku kuasa hukum Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu. Akira mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

    Dalam pernyataannya ke media, Ujang mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa bisnis, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam sistem hukum Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang sudah inkracht masih dapat dihambat oleh pihak-pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem hukum pun dipertaruhkan.

    “Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Ujang.

    Dari Investasi ke Sengketa

    Kasus berawal pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu. Dalam rangka menjalankan bisnisnya, ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan. Namun, hanya dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Tidak hanya mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.

    “Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri. Dikasihlah modal 90 miliar rupiah. Waktu itu dibelanjakan di Jerman sama di Jepang untuk membeli mesin-mesin produksi. Ternyata tidak jalan juga. Akhirnya terjadi gugat-menggugat,” kata Ujang Wartono.

    Proses hukum kasus ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Pada akhirnya, gugatan yang diajukan Takei terhadap para direktur, dimenangkan oleh Takei pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996.

    Dalam putusan tersebut, para direktur diwajibkan mengembalikan aset perusahaan, pabrik dan 4 unit rumah yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993. Namun, ketika proses eksekusi mulai dijalankan, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut.

    Klaim Kepemilikan yang Dipertanyakan

    Persoalan lebih besar muncul, ketika seorang pria bernama Cristianto Noviadji Jhohan atau biasa dipanggil Cris, tiba-tiba mengklaim bahwa ia telah membeli pabrik dari Akira Takei. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim tersebut tidak terbukti.

    “Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” kata Ujang.

    Gugatan yang diajukan Cris ditolak oleh pengadilan, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng.

    Namun, situasi justru semakin rumit ketika pada tahun 2019, Cris menjual pabrik tersebut kepada sebuah perusahaan swasta nasional, Paragon. Padahal, aset tersebut masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

    Kerumitan ini terungkap saat dilakukan konstatering, yakni pencatatan atau penetapan fakta oleh pihak berwenang berdasarkan pemeriksaan langsung. Proses ini biasanya dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi setelah kunjungan langsung ke lokasi, dalam hal ini pabrik yang disengketakan. Konstatering ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Penetapan Nomor 03/DEL/2017/PN.TNG Jo Nomor 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL.

    Proses konstatering yang dipimpin oleh pengadilan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat. Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon mengklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah.

    Namun, menurut Ujang mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid. Lebih mencurigakan lagi, menurut Ujang, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak dapat terjadi tanpa proses yang jelas.

    “Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” ujar Ujang Wartono.

    Dampak bagi Iklim Investasi

    Ujang pun mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis antara dua pihak, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih luas dalam dunia investasi di Indonesia. Lemahnya eksekusi putusan pengadilan dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia.

    Bagi investor, menurut Ujang, kepastian hukum adalah faktor utama dalam menentukan apakah suatu negara layak menjadi tujuan investasi atau tidak. Jika hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik, maka risiko investasi menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

    “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang mau berinvestasi di sini? Ini merugikan bukan hanya Akira Takei, tapi juga iklim investasi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Ujang.

    Ujang Wartono menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum. Ia berencana untuk mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak terkait atas dasar perbuatan melawan hukum, serta melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan perusakan aset ke pihak kepolisian.

    “Tindakan saya berikutnya akan ada dua langkah hukum, pidana dan perdata. Kalau pihak-pihak terkait kasus ini masih berkeras seperti sekarang, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (*)

  • Pertemuan Prabowo Didampingi Ray Dalio Dengan Haji Isam, Tomy Winata hingga Aguan Bahas Danantara?

    Pertemuan Prabowo Didampingi Ray Dalio Dengan Haji Isam, Tomy Winata hingga Aguan Bahas Danantara?

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pelaksanaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) harus cermat dan teliti. Pesan ini disampaikan Prabowo melakukan pertemuan dengan investor kawakan asal Amerika Serikat (AS) Ray Delio dan para pengusaha besar Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

    Prabowo menjelaskan bahwa Danantara merupakan konsolidasi kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Dan pelaksanaan daripada Danantara ini dilakukan dengan cermat dan dengan teliti.

    “Intinya BUMN, usaha-usaha negara dan Danantara ini kita konsolidasikan untuk melaksanakan suatu perbaikan suatu peningkatan dalam kinerja dengan melakukan suatu perbaikan-perbaikan di mana perlu perbaikan dan kita akui sendiri kita perlu banyak perbaikan semuanya supaya kinerja aset-aset kita cukup baik,” ,” kata Prabowo saat memberikan sambutannya.

    Prabowo mengungkapkan tujuan diundangnya para pengusaha di Istana pada sore ini. Dia ingin meminta pandangan-pandangan dari para pengusaha khususnya tentang Danantara. “Dengan demikian kita mengundang semua pihak yang bisa memberi kepada kita suatu pandangan-pandangan yang kritis bagaimana mereka melakukan investasi, sehingga nanti pengelolaan aset-aset Indonesia itu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehati-hati mungkin,” ujarnya.

    Prabowo menekankan bahwa semua entitas ekonomi harus dilaksanakan dengan efisiensi, yang bisa bersaing dengan semua entitas di dunia. “Kita akan bergerak dengan cepat tapi kita akan bergerak dengan sangat teliti dan hati-hati,” katanya.

    Tampak hadir sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih diantaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (Red)

  • Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Mencuatnya bukti adanya Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) pada lahan Kawasan Hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, menjadi bukti penyimpangan penggunaan lahan di kawasan hutan, yang melibatkan banyak oknum di Lampung Barat.

    Hal itu membuat Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/LB Lekol Inf Rinto Wijaya, terheran-heran dan mempertanyakan adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Kamis 7 Maret 2025. Bahkan Dandim menjadikan pertanyaannya dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan, ”Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa..???“.

    Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak. ”Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa???,“ Ujar Dandim.

    Sementara sepekan sebelumnya, dalam sosialisasi kepada masyarakat perambah. Dan masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan. Dan diberi waktu dua pekan kedepan.

    Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah diketahui sejak. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

    ”Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu,” kata Wahdi.

    Menurut Wahdi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” ujarnya.

    Terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL CDRA mengatakan bahwa benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD.

    Dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. “Sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut,“ katanya.

    Ridwan menyatakan SPPT PBB tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah. “Sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

    Dispenda Tidak Tahu

    Sementara Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membenarkan bahwa bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) itu adalah milik Pemda Lampung Barat. Namun Nasir membantah adanya penarikan PBB di TNBBS, karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemda. Tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” ujar Daman Nasir, Minggu 9 Maret 2025.

    Menurut Daman Nasir, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Dan Pemkab Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

    “Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan. Jika memang masuk, akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” katanya. (Red)

  • KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Tahun 2020

    KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Tahun 2020

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Para tersangka termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar.

    Selain Indra, untuk kasus yang sama, dilangsir Rmol, lembaga antirasuah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi, mereka adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

    Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan salah seorang tersangka yang dijerat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Setyo, kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

    KPK belum merinci siapa saja nama-nama yang turut terlibat dan peran mereka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga belum mengungkap lebih jauh soal rincian pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara yang lebih detail.

    Pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor kesekjenan DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

    Belum Ditahan

    Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih menunggu kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucapnya.

    Indra Iskandar sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, terutama terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam pengadaan tersebut. Namun hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang diduga terlibat.

    Termasuk besaran uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga mendalami peran Indra Iskandar selaku Sekjen DPR dalam kaitannya dengan pengadaan yang dimaksudkan sebelumnya.

    Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diumumkan pada 23 Februari 2024, ketika KPK memulai tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penyidikan ini sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.

    Meski belum banyak informasi yang dibagikan, KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK mengedus adanya dugaan manipulasi harga dalam perkara ini. “Markup harga,” sebut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.

    Alex tidak menjelaskan detail soal total penggelembungan anggaran tersebut. Ia menyebutkan, dalam proyek pengadaan ini harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga yang berada di pasaran. Proyek itu disebut bernilai Rp120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

    Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.  (Red)

  • TKA Penggati UN Versi Baru Tahun 2025 Tingkat SMA Hanya Lima Mata Pelajaran, SD SMP Cuma Empat

    TKA Penggati UN Versi Baru Tahun 2025 Tingkat SMA Hanya Lima Mata Pelajaran, SD SMP Cuma Empat

    Jakarta, sinarlampung.co-Siswa kelas 12 atau kelasa tiga SMA sederajat akan menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti ujian nasional (UN) yang sudah tidak dilaksanakan beberapa tahun lalu. Kelas 12 tes lima mata pelajara, sementar SD dan SMP ada empat mata pelajaran.

    Lima matapelajaran itu terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan 2 pilihan mata pelajaran. Lalu untuk jenjang SD dan SMP hanya akan diujikan empat mata pelajaran antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata kuliah pilihan

    Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengatakan, siswa kelas 12 akan menjalani tes pada lima mata pelajaran. “Kita ada mata pelajaran yang di-assessment oleh negara, untuk SMA itu tiga mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan 2 pilihan mata pelajaran, jadi 5 (Mata pelajaran),” kata Toni di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

    Sedangkan, untuk jenjang SD dan SMP hanya akan diujikan empat mata pelajaran antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata kuliah pilihan. “Untuk SD, SMP itu hanya dua mata pelajaran yang di-assessment oleh negara, Bahasa Indonesia, sama Matematika. Kemudian dua mata pelajaran pilihan,” ujarnya.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti TKA pada tingkat SD dan SMP akan digelar pada Februari 2026. “TKA itu untuk kelas 12 (SMA) itu insya Allah November 2025. Untuk kelas 9 dan kelas 6 itu insya Allah Maret atau Februari 2026,” kata Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

    Kendati demikian, Mu’ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA. Mendikdasmen Jelaskan Bedanya Kata dia, TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi. “Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual,” ujarnya.

    Menurut Mu’ti , salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres. Oleh karena itu, ia menyarankan bagi siswa yang nantinya berpotensi stres saat ujian tidak perlu mengikuti TKA.

    “Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib. Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut. Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA),” ujarnya.

    Mu’ti pun mengungkap alasan diadakannya TKA sebagai pengganti UN, yakni agar siswa Indonesia memiliki nilai individu yang bisa digunakan untuk mendaftar ke kampus luar negeri. Selain itu, juga banyak permintaan dari perguruan tinggi supaya siswa Indonesia memiliki nilai individu demi mempermudah proses seleksi masuk perguruan tinggi.

    TKA, kata Mu’ti, nantinya akan dijadikan salah satu indikator untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam penerimaan mahasiswa baru. Serta jadi indikator seleksi jalur prestasi dalam SPMB bagi siswa yang ingin masuk SMP dan SMA.

    “Ini juga masukan dari panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi kita. Mereka perlu nilai individual bukan nilai sampling. Sehingga karena itulah kami menyelenggarakan tes kemampuan akademik ini,” jelasnya. (Red)