Kategori: Nasional

  • Bareskrim Polri Gulung Penyimpangan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Amanankan 8 Tersangka dengan BB 16.400 Liter Solar

    Bareskrim Polri Gulung Penyimpangan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Amanankan 8 Tersangka dengan BB 16.400 Liter Solar

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengulung komplotan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, tim menangkap tersangka inisial BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

    “Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Nunung, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 6 Maret 2025.

    Menurut Nunung penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan.

    “Dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal,” ujarnya.

    Nunung menjelaskan barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka di Kabupaten Tuban, adalah para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

    Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina. “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Nunung.

    Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” Ujarnya.

    Nunung menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nunung. (Red)

  • Korupsi Berkedok Uang Zakat Direksi LPEI Gasak Rp11,7 Triliun, KPK Tetap Lima Tersangka

    Korupsi Berkedok Uang Zakat Direksi LPEI Gasak Rp11,7 Triliun, KPK Tetap Lima Tersangka

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi besar di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Modus yang digunakan dalam praktik haram ini adalah penggunaan kode “Uang Zakat” sebagai sandi untuk suap yang melibatkan direksi LPEI dan debitur dari PT Petro Energy.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun. “Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

    Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), serta tiga petinggi PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Pemilik PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

    Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap sebesar 2,5–5% dari kredit yang disalurkan. Alur korupsi ini dimulai ketika PT Petro Energy mengajukan permohonan kredit ke LPEI, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman. Untuk meloloskan permohonan tersebut, direksi LPEI meminta jatah komisi yang dikemas dengan kode “Uang Zakat” kepada debitur.

    Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti. Budi menyebut kredit tetap diberikan oleh para direktur tersebut walaupun debitur tidak layak. KPK juga menyebut PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    Selain itu, PT PE mengakali laporan keuangan. “PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” katanya.

    PT Petro Energy kemudian melakukan pemalsuan dokumen, seperti kontrak dan invoice, guna meyakinkan pihak LPEI agar pencairan dana tetap berlangsung. Direksi LPEI, tanpa melakukan verifikasi ketat, menyetujui pencairan dana dalam jumlah besar.

    Setelah dana cair, uang tersebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit. KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana ekspor nasional.

    KPK berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

    KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara akibat kasus ini. Saat ini, jumlah yang dapat dipastikan mencapai USD 60 juta hanya dari kredit PT Petro Energi. Penyelidikan terhadap 10 debitur lainnya masih berlangsung, dan KPK berjanji akan mengungkap lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serupa.

    Dalam hal pemulihan aset, KPK menargetkan pengembalian dana sebesar Rp900 miliar dari PT Petro Energi guna meminimalkan dampak kerugian terhadap keuangan negara. “Terkait aset recovery untuk khususnya dari PTPE, sejauh ini memang secara perhitungan belum bisa mencapai, namun kami yakin itu akan mencapai, USD 60 juta itu akan tercover semua,” ujar Budi.

    Kasus LPEI juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri, yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan debitur lain di luar PT Petro Energi. KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan kedua institusi tersebut untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Terkait penangan kasus ini Budi mengatakan, “KPK sudah menerima sebelas ini, ya sebelas ini tentunya debiturnya untuk kita sidik di KPK juga. Sedangkan di Kepolisian dan Kejaksaan tentunya debiturnya lain, untuk debiturnya sendiri-sendiri, sedangkan untuk para kreditornya nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut bagaimana proses penuntutannya.” katanya. (Red)

  • Pria di NTT Ngamuk Bunuh Dua Anak Wanita Diantaranya Balita Satu Kerabat Kritis Istri Selamat

    Pria di NTT Ngamuk Bunuh Dua Anak Wanita Diantaranya Balita Satu Kerabat Kritis Istri Selamat

    Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Seorang ayah di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yani Taniu (41) tega membunuh dua putrinya, Jesika Taniu (14) dan Sarifa Taniu (4). Termasuk satu kerabatnya Nikanor Leni (66) kini kritis, sementara istrnya Lefernia Bobe (39) selamat, Senin 3 Maret 2025.

    Kedua korban dihabisi oleh pelaku saat mencari udang dan kepiting di sungai Sungai Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. “Kejadiannya tadi (Senin) pagi. Dua korban meninggal. Pelaku ayahnya sendiri,” kata Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, Senin 3 Maret 2025.

    Menurut Kapolres petugas sedang menuju lokasi kejadian. “Perjalanan dari Polres ke tempat kejadian perkara bisa ditempuh dalam waktu tiga sampai empat jam,” kata Kapolres.

    Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu menjelaskan seorang pria di Desa Skinu, Kecamatan TTS, NTT, Yani Taniu (41), membacok dua anak perempuannya, Sarifa Taniu (14) dan Desika Taniu (4), hingga tewas. Pelaku juga menyerang kerabatnya, Nikanor Leni (66), yang kini dalam kondisi kritis. “Ada tiga orang yang dibacok pelaku. Dua di antaranya adalah anak kandung pelaku, mereka meninggal di lokasi kejadian. Kalau yang kerabatnya masih kritis dirumah sakit,” ujar Joel Ndolu, dari lokasi kejadian.

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, peristiwa terjadi saat keluarga tersebut tengah mencari udang di Sungai Noeponof, Desa Skinu, pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Awalnya, Yani bersama istrinya, Lefernia Bobe (39), dan dua anak mereka pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan monyet.

    Tak lama kemudian, Lefernia mengajak mereka mencari udang di Sungai Noeponof yang berbatasan langsung dengan kebun mereka. Sesampainya di sungai, Lefernia meminta Yani dan kedua anaknya mencari udang ke sebuah lokasi Sungai Poli. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan Yani. Pelaku menuduh istrinya ingin membunuhnya agar bisa menikah lagi.

    Dalam kondisi emosi, Yani mengambil batu dan melemparinya ke arah Lefernia. Lefernia yang ketakutan berteriak dan meminta kedua anaknya, Sarifa dan Desika, untuk melarikan diri. Namun, Yani mengejar Desika dan membacoknya berulang kali hingga tewas. Pelaku kemudian menyusul Sarifa dan membunuhnya dengan cara serupa.

    Lefernia berhasil melarikan diri ke dalam kampung dan meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, Nikanor Leni datang untuk membantu, tetapi justru menjadi korban serangan Yani. Ia dibacok di tangan kirinya hingga mengalami luka parah dan kini menjalani perawatan di Puskesmas Toianas. “Pelaku telah diamankan ke Polsek Amanatun Utara. Kami berencana membawanya ke Polres TTS beserta barang buktinya untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Joel.

    Polres TTS telah menetapkan Yani Taniu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. “Kami sudah mengamankan dan menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Joel.

    Yani dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Menurut Joel, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan Yani untuk membacok para korban, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, serta beberapa pasang sandal milik korban dan pelaku. “Terungkap bahwa kedua korban (Sarifa dan Desika) mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam,” ungkap Joel. (Red)

  • Kasus Iklan Bank BJB Rp200 Miliar, KPK Tetap Lima Tersangka Rumah Ridwan Kamil Digeledah

    Kasus Iklan Bank BJB Rp200 Miliar, KPK Tetap Lima Tersangka Rumah Ridwan Kamil Digeledah

    Jakarta, sinarlampung.co-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan rumah mantan Ridwan Kamil  terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. KPK juga mengungkapkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan di PT Bank BJB.

    Baca: Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat 

    Tessa  mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun Tessa tidak mengungkapkan identitas para tersangka. “Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

    Menurut Tessa Mahardhika bahwa informasi resmi yang lebih memerinci terkait giat ini akan disampaikan setelah penggeledahan rampung. “Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan saat ini dilakukan penyidik di rumah Ridwan Kamil yang berada di Bandung, Jawa Barat. “Betul ada giat geledah rumah RK terkait perkara BJB,” kata Setyo kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) senilai Rp200 miliar.  “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

    Terkait proses di penegak hukum lain, Setyo menyebut KPK akan terus melakukan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan. “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo Budiyanto.

    Dari hasil koordinasi, bakal diputuskan seperti apa tindak lanjutnya atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali. KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus korupsi iklan Bank BJB.

    Menurutnya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara itu. “Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara (Bank BJB) tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ujar Setyo Budiyanto. (Red)

  • WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan ke Kejaksaan Agung

    WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan ke Kejaksaan Agung

    Jakarta, sinarlampung.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama perwakilan dari berbagai daerah mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan 47 korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA). Laporan ini mencakup perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, penyediaan air bersih, serta pariwisata. WALHI memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi SDA oleh korporasi-korporasi ini mencapai Rp437 triliun.

    Modus Korupsi dan Gratifikasi

    WALHI mengungkapkan bahwa beberapa modus operandi dugaan korupsi melibatkan perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang atau melalui Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat indikasi gratifikasi dalam bentuk pembiaran aktivitas ilegal tanpa izin serta pemberian izin yang tidak sesuai dengan tata ruang. WALHI juga menyoroti praktik State Capture Corruption, yakni pembentukan produk hukum yang mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA serta memberikan pengampunan terhadap pelanggaran.

    “Kita tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut. Sejak 2009, kami melihat proses menjual tanah air ini terus berlangsung dan mengancam 26 juta hektare hutan Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi.

    Dampak Ekonomi dan Sosial

    Korupsi di sektor SDA tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat, meningkatnya konflik sosial, serta rusaknya lingkungan hidup. WALHI menegaskan bahwa hanya sedikit kasus yang diproses meski laporan telah disampaikan kepada pihak berwenang.

    “Kejaksaan Agung memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi SDA berjalan efektif tanpa ada impunitas bagi para pelaku. Oleh karena itu, kami datang untuk melakukan audiensi dan pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung,” tambah Zenzi.

    Kasus di Daerah

    Raden Rafiq, Direktur WALHI Kalimantan Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan empat korporasi di sektor sawit dan tambang yang diduga kuat terlibat dalam korupsi SDA. “Empat perusahaan ini hanya sebagian kecil dari banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat serta petani lokal,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela, menyoroti dampak masif pertambangan nikel yang menghancurkan wilayah tangkap nelayan serta mengakibatkan pencemaran lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati. “Penegakan hukum terkait korupsi harus segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Bukti permulaan yang kami laporkan sudah cukup kuat, ditambah dengan kasus korupsi perizinan tambang sebelumnya yang telah diungkap KPK. Maluku Utara saat ini menempati posisi provinsi terkorup di Indonesia,” tegas Faisal.

    Kritik terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam korupsi SDA, WALHI juga menyampaikan kritik terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. WALHI menegaskan bahwa Satgas ini harus menindak perusahaan skala besar yang telah menikmati keuntungan dari eksploitasi SDA secara ilegal, bukan malah menargetkan masyarakat kecil yang selama ini menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan.

    “Sejak awal, kami mengkritik dominasi militer dalam Satgas ini serta peran dan kerja mereka yang diatur dalam Perpres. Kekhawatiran kami adalah rakyat kecil yang justru menjadi korban penggusuran atas nama penertiban kawasan hutan. WALHI akan terus mengawasi kerja-kerja Satgas ini ke depan,” kata Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    WALHI berharap Kejaksaan Agung segera memproses laporan yang telah disampaikan dan membuka peluang kerja sama dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA, baik di tingkat nasional maupun daerah. (*)

  • Sosok Jaksa Azam Akhmad Yang Tilep Uang Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar

    Sosok Jaksa Azam Akhmad Yang Tilep Uang Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar

    Jakarta, sinarlampung.co-Jaksa Azam Akhmad Akhsya kini menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jaksa Azam ditangkap Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2025 lalu. Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut sebagai JPU dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

    Baca: Gelapkan Miliaran Uang BB Kasus Investasi Robot Trading Fahrenheit Eks JPU Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya Ditangkap dan Ditahan

    Azam Akhmad Akhsya merupakan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.

    Dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam Akhmad Akhsya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.

    Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Ia lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

    Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat. Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut sebagai JPU dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

    Harta Kekayaan Azam

    Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022. Dalam LHKPN-nya, Azam tercatat memiliki kekayaan hingga Rp6,8 miliar. Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp6,6 miliar sebab ia mempunyai utang sebanyak Rp280 juta. Azam diketahui memiliki aset dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, harta lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 Februari 2025. “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian.

    Tak sampai di situ, kuasa hukum atau pengacara dari korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama. Sedangkan OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka. “Jumat 28 Februari 2025, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    OS dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Duduk perkara

    Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022. Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan. Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.

    Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti pemberitaan Kompas.com Selasa 15 Maret 2022.

    Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19. Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

    Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februari 2022.

    Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar. Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin 21 Maret 2022 lalu.

    Penipuan yang melibatkan jaksa Dalam skenario yang lebih luas, Jaksa Azam yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

    Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023. Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian. “Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp23,2 miliar dengan kalkulasi jaksa Azam menerima setengah bagiannya atau Rp11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.

    Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp38,2 miliar. Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum. “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.

    Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp38 miliar dimanipulasi menjadi Rp6 miliar dan dibagi rata dengan jaksa Azam. Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

    Diketahui, setelah kasus ini, Azam promosi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. “Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis 27 Februari 2025 malam.

    Komjak Berikan Atensi

    Sementara, Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tersebut juga sudah menyampaikan aduan ke Komisi Kejaksaan. “Ini Komjak ikut memantau dan memastikan bahwa proses berjalan dengan paripurna karena pengaduan ke Komjak mengenai robot trading ini juga banyak,” kata Pujiyono dikutip media.

    Tidak hanya aduan langsung, menurut Pujiyono, ribuan Korban Robot Trading ini juga menyampaikan aduan melalui akun Instagram @komisikejaksaanriofficial. Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini memastikan bahwa kasus jaksa tilap uang korban diatensi oleh Komjak. “Ribuan korban sudah menyampaikan aspirasi ke kita terkait problem mereka melalui akun Instagram kita,” kata Pujiyono. (Red/*)

  • Viral Baru Seumur Jagung Bangunan Ornamen Penyu Raksasa Rp15 Miliar di Alun-Alun Pelabuhan Ratu Sudah Rusak, Terlihat Kardus dan Rangka Bambu?

    Viral Baru Seumur Jagung Bangunan Ornamen Penyu Raksasa Rp15 Miliar di Alun-Alun Pelabuhan Ratu Sudah Rusak, Terlihat Kardus dan Rangka Bambu?

    Bandung, sinarlampung.co-Viral ornamen ‘penyu’ raksasa di Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Sukabumi, rusak parah. Tampak di dalam ornamen penyu itu ada bahan yang mirip kardus. Dalam unggahan yang viral, ornamen yang menjadi salah satu ikon kawasan itu tampak jebol di beberapa bagian, terutama pada cangkangnya yang berlubang besar.

    Yang mengejutkan, bagian dalam ornamen yang seharusnya kokoh justru memperlihatkan rangka dari bambu dan material mirip kertas berbahan kardus. Pemandangan ini sontak memicu reaksi warganet yang menanyakan kualitas bahan serta konstruksi ornamen yang disebut-sebut merupakan bagian dari proyek pembangunan senilai miliaran rupiah itu.

    Ornamen patung penyu yang dibangun dengan anggaran Rp15,6 miliar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gado Bangkong, Pelabuhanratu, Sukabumi, itu kontan menjadi sorotan publik. Patung yang baru selesai dibangun pada September 2024 itu kini mengalami kerusakan di beberapa bagian. Patung penyu ini juga mendapat kritik karena materialnya yang disebut menggunakan kardus dan rangkanya berbahan bambu

    Pegiat media sosial Denis Malhorta turut mengomentari hal ini dengan nada satir (Satir adalah majas yang digunakan untuk menyampaikan sindiran secara halus). Dia menyindir besarnya anggaran yang dihabiskan untuk membangun patung tersebut, tetapi hasilnya justru mengecewakan. “Mahal banget anggaran sebanyak itu habis cuma buat bikin patung kardus,” tulis Denis di akun X @denismalhorta.

    Denis juga menyindir bahwa ada hal lain yang lebih mahal daripada sekadar patung penyu. “Namun ada yang lebih mahal lagi, menghabiskan duit triliunan untuk presiden kardus,” cetusnya menyindir pembangunan IKN.

    Perwakilan pihak kontraktor yang membangun kawasan tersebut, Imran Firdaus, menyatakan bahwa semua sudah sesuai aturan pengadaan. Terkait temuan kardus dalam ornamen penyu yang ramai diperbincangkan warganet, Imran menjelaskan, bahwa material tersebut bukanlah bahan utama.

    “Kami melihat foto-foto yang bertebaran di media sosial. Jadi, si penyu itu memang bukan terbuat dari coran atau batu, tapi dari resin dan fiberglass. Kardus itu hanya digunakan sebagai media pencetak bentuk penyu sebelum dilapisi resin dan fiberglass, yang merupakan bahan utama ornamen. Jadi, bukan berarti penyu itu terbuat dari kardus, tetapi kardus hanya sebagai cetakan awal,” katanya Selasa 4 Maret 2025.

    “Kenapa ada kardus di dalam? Itu sebagai media karena kalau tidak ada kardus, resin tidak bisa menempel,” lanjutnya.

    Imran mengklarifikasi, soal anggaran proyek yang disebut-sebut mencapai Rp15,6 miliar. Menurutnya setelah dipotong pajak PPN 11 persen serta adanya denda keterlambatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai riil yang diterima lebih rendah.

    “Anggaran proyek ini memang Rp 15 miliar, tapi setelah dipotong PPN, jadi sekitar Rp13 miliar. Ada juga temuan BPK terkait kekurangan volume dan denda keterlambatan yang mencapai hampir Rp1 miliar, sehingga realisasi anggaran di lapangan tidak sebesar yang banyak diberitakan,” katanya.

    Meski demikian, pernyataan tersebut tak langsung membuat masyarakat percaya. Banyak warganet yang meragukan proyek ini dan mempertanyakan transparansi anggaran yang digunakan. “Patung kayak gitu paling habisnya cuma ratusan juta, kok bisa sampai belasan miliar?” komentar seorang netizen.

    “Ada yang bilang ini pakai resin, ada yang bilang pakai kardus. Jadi yang benar yang mana?” tanya netizen lain. Publik masih terus memperbincangkan proyek ini, terutama soal kualitas hasil pengerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan. (Red/*).

  • Marinir Bantu Evakuasi Warga Terjebak Banjir Bekasi

    Marinir Bantu Evakuasi Warga Terjebak Banjir Bekasi

    Bekasi, sinarlampung.co – Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi mengirimkan ratusan Prajurit Korps Marinir TNI AL dan alutsistanya guna mengevakuasi masyarakat korban bencana banjir di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor dan sekitarnya akibat Curah hujan deras sejak Senin malam yang menyebabkan banjir di sejumlah wilayah tersebut.

    Seluruh personel Marinir berikut perlengkapan bergerak dan dikeberangkatan usai melaksanakan sahur dan sholat subuh. Perlengkapan yang dibawa perahu karet, motor tempel, tangki bahan bakar, dayung alat selam, alat mountenering, HT Motorolla serta swimvest dan alat keselamatan untuk membantu warga yang terjebak banjir, Selasa, 4 Maret 2025.

    Dilansir dari laman resmi BMKG, cuaca ekstrem yang menyebabkan terjadinya bencana hidrometeorologi di berbagai daerah tersebut terjadi karena beberapa kondisi dinamika atmosfer yang secara signifikan meningkatkan potensi hujan di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di tujuh kecamatan di Kota Bekasi yang terdampak mulai Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Medan Satria, Jatiasih, Pondok Gede dan Rawalumbu.

    Komandan Korps Marinir menyampaikan bahwa Satgas ini adalah panggilan tugas dari Ibu Pertiwi, saudara-saudara kita membutuhkan pertolongan. Laksanakan tugas tersebut dengan maksimal serta utamakan keselamatan warga. (*)

  • Benarkan 200 Ton Barang Bukti Megakorupsi Timah Diduga Digelapkan LIbatkan Pejabat Kejagung?

    Benarkan 200 Ton Barang Bukti Megakorupsi Timah Diduga Digelapkan LIbatkan Pejabat Kejagung?

    Bangka Belitung, sinarlampung.co-Kasus korupsi timah yang mengguncang Bangka Belitung terus menyeret berbagai pihak ke dalam pusaran hukum mengungkap fakta baru. Sekitar 200 ton timah yang seharusnya menjadi barang bukti kasus korupsi PT Tinindo Inter Nusa (TIN)diduga digelapkan dan diperjual belikan. Para pelaku melibatkan sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum dan pihak swasta, Sabtu 1 Maret 2025.

    Baca: Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser

    Informasi yang ditulis wartawan di Bangka Belitung menyebutkan pada pertengahan tahun 2024, tim Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi sektor pertimahan yang menyeret beberapa perusahaan smelter swasta, termasuk PT Tinindo Inter Nusa. Namun, tanpa sepengetahuan Kejagung, timah balok seberat ±200 ton ditimbun di dalam lubang tanah di lokasi smelter PT Tinindo. Langkah ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan aset perusahaan yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi senilai Rp271 triliun.

    Tindakan penimbunan ini disebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan pekerjaan dengan PT Tinindo. Di antara nama-nama yang mencuat adalah Sdr. PS dan Sdr. AR yang diduga terlibat dalam penggalian dan pemindahan timah balok tersebut.

    Pada pertengahan tahun 2024, sebagian dari timah balok yang ditimbun tersebut mulai digali kembali oleh pihak PT Tinindo. Dari penggalian pertama ini, sebanyak ±120 ton timah balok berhasil diangkat. Proses ini menggunakan alat berat ekskavator (PC) dan diduga mendapat pengawalan dari aparat berinisial sdr. RN dan CC dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.

    Lima bulan kemudian, tepatnya pada Minggu, 15 Desember 2024, dalam suasana kasus korupsi yang tengah bergulir di pengadilan, sisa timah balok yang belum diangkat diperintahkan untuk digali kembali oleh Sdri. Syafitri Indah Wuri, yang merupakan istri muda dari Hendri Lie.

    Dalam penggalian kedua ini, sekitar ±80 ton timah balok berhasil dikeluarkan. Proses ini kembali dikawal oleh pihak yang memiliki kepentingan, termasuk aparat dari Polda Kepulauan Bangka Belitung serta sejumlah pegawai PT Timah yang berada di luar lokasi dengan inisial sdr BD dan AND.

    Dari total ±200 ton timah balok yang ditimbun, sebanyak ±180 ton telah dijual oleh pihak PT Tinindo dan kelompok yang memiliki kepentingan di dalamnya. Dugaan yang mencuat semakin mengejutkan ketika hasil penjualan tersebut dikabarkan mengalir ke Kejaksaan Agung sebesar Rp15 miliar.

    Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku bisnis ilegal, tetapi juga menjerat aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi.

    Setelah ramai di sorot edia di Bangka Belitung, Divisi Investigasi Terpadu (DV-IT) Kompolmas TV menerjunkan tim penyelidik. Hasilnya tidak jauh berbeda, bahwa 200 ton timah ilegal yang semestinya menjadi barang bukti megakorupsi Harvey Moeis dan gerombolannya itu telah dibancak sejumlah pihak, termasuk mama muda eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie.

    Si Mama Muda, SIW, dikabarkan berperan memberi instruksi penggalian tahap kedua yang menyasar 80 ton timah pada 15 Desember 2024, saat kasus korupsi timah telah memasuki proses persidangan. Proses penggalian dikawal ketat dua oknum aparat Polda Babel, RN dan CC, serta dua kaki tangan PT Timah Tbk, AND dan BD. (KBO/Babel)

  • Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah II

    Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah II

    Jakarta, sinarlampung.co – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) menggelar acara “Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah” tahap II pada akhir Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para nasabah yang telah setia menabung dan meningkatkan transaksi mereka di Bank Mandiri Taspen.

    Dalam kemeriahannya, Bank Mandiri Taspen menghadirkan berbagai hadiah menarik, berupa hadiah utama kendaraan yang menjadi simbol komitmen bank dalam memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya.

    Direktur Compliance & Control Resi Lora mengatakan, dalam pengundian periode II ini, ada 120.292 nasabah yang akan diundi dengan total 98.476.361 poin. Pemenang utama akan mendapat 1 unit mobil listrik. Sementara, pemenang lainnya akan mendapat 3 buah motor listrik, logam mulia, kulkas dan masih banyak lagi.

    “Kami sangat bersyukur program ini mendapat antusiasme luar biasa dari nasabah. Tercatat pertumbuhan keikutsertaan program ini meningkat dari tahun 2024, sejumlah 76.392 nasabah menjadi 120.292 nasabah atau naik 57,47%. Hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan nasabah terhadap Bang Mandiri Taspen sekaligus membuktikan bahwa program ini telah berhasil memberikan nilai tambah yang berarti bagi nasabah,” ujarnya.

    Acara ini dihadiri oleh jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen, para nasabah loyal, dan sejumlah tamu undangan. Dua pembawa acara memandu jalannya undian dengan penuh semangat, sementara para peserta dengan antusias menantikan pengumuman pemenang.

    Bank Mandiri Taspen terus berupaya meningkatkan layanan digital kepada nasabah, Bank Mandiri Taspen terus menyempurnakan mobile banking MOVIN yang saat ini sudah dilengkapi dengan fitur-fitur unggulan seperti :

    Pembukaan rekening secara online (online on boarding), pembukaan deposito online, layanan e-Autentikasi untuk para nasabah pensiunan, pembelian token yang diproteksi oleh asuransi, serta berbagai layanan transaksi finansial lainnya.

    Deposito Online adalah layanan deposito berjangka yang memungkinkan nasabah untuk membuka, menutup, dan mencairkan deposito secara digital tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Dengan minimal penempatan sebesar Rp 1.000.000, nasabah dapat memilih jangka waktu simpanan selama 3, 6, atau 12 bulan. Produk ini memberikan keuntungan berupa bunga tetap yang kompetitif, yang dikreditkan langsung ke rekening setiap bulan. Selain itu, seluruh transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Movin tanpa memerlukan bilyet fisik, sehingga keamanan lebih terjamin. Pencairan deposito hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo atau lebih awal dengan penalti sebesar 0,5% dari pokok. Nasabah juga dapat mengaktifkan fitur Automatic Roll Over (ARO) agar dana terus berkembang setelah jatuh tempo.

    Sementara itu, TSB Online hadir sebagai solusi bagi nasabah yang ingin menabung secara berkala untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Dengan setoran ringan mulai dari Rp 150.000 per bulan, nasabah dapat memilih tenor tabungan selama 3, 6, 12, atau 24 bulan. Produk ini menawarkan bunga yang bertambah seiring waktu dan dikreditkan saat jatuh tempo, memberikan manfaat optimal bagi perencanaan keuangan. Pembukaan rekening dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Movin, dan sistem autodebet memastikan setoran dilakukan secara otomatis setiap bulan. Jika dalam tiga bulan berturut-turut tidak ada setoran, saldo akan otomatis dicairkan ke rekening nasabah.

    Layanan e-Autentikasi merupakan fitur pada aplikasi Movin yang memudahkan para pensiunan dalam mengambil gaji pensiunan. Para pensiunan tidal perlu keluar rumah untuk melakukan absensi tiap bulan. Dengan figur e-Autentikasi, masyarakat senior citizen bisa absen dari mana saja. Semuanya ada dalam genggaman. Begitu pula dengan pembelian token listrik. Di aplikasi Movin, siapapun yang membayar tagihan listrik atau top up, langsung mendapat asuransi.

    “Program ini adalah bentuk penghargaan kami atas kepercayaan nasabah. Kami berharap, melalui undian ini, nasabah semakin termotivasi untuk terus mengembangkan kebiasaan menabung dan memanfaatkan layanan perbankan kami,” kata Resi.

    Selain pengundian hadiah, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dan sosialisasi terkait inovasi produk serta layanan Bank Mandiri Taspen yang dirancang khusus untuk mendukung kesejahteraan nasabah, khususnya para pensiunan dan segmen pekerja senior.

    Melalui “Undian Kemilau Mantap,” Bank Mandiri Taspen berkomitmen untuk terus menghadirkan program yang bermanfaat dan relevan bagi nasabah, sejalan dengan semangat perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Indonesia. (Red)

     

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co