Kategori: Nasional

  • Reservasi Tiket Ferry pada Peak Season Angkutan Lebaran Capai 5 Persen

    Reservasi Tiket Ferry pada Peak Season Angkutan Lebaran Capai 5 Persen

    Jakarta, sinarlampung.co – Memasuki periode layanan Angkutan Lebaran, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat adanya peningkatan reservasi tiket ferry untuk peak season libur Idul Fitri dan Nyepi yang tahun ini terjadi berdekatan. Secara realisasi data reservasi terlihat bahwa terjadi peningkatan pembelian tiket mulai tanggal 27 – 28 Maret 2025 atau H-4 dan H-3 Lebaran, yakni sejumlah 5% dari total kapasitas tiket yang dijual.

    Hal ini sesuai dengan prediksi di awal bahwa awal pergerakan pengguna jasa pada Angkutan Lebaran diperkirakan sudah mulai bergerak sejak tanggal 25-26 Maret 2025 atau H-6 dan H-5 Lebaran. Pembelian tiket tersebut biasanya akan terus meningkat mendekati periode libur Lebaran. Apalagi, telah terdapat imbauan Pemerintah agar Perusahaan, instansi/lembaga menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) menjelang periode libur Idul Fitri guna menekan kepadatan lalu lintas.

    Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa ASDP telah menerapkan layanan tiket online di 49 pelabuhan penyeberangan di seluruh Indonesia, baik yang berbasis aplikasi maupun website Ferizy sebagai upaya ASDP untuk meningkatkan kenyamanan, efisiensi dan standar layanan bagi pengguna jasa di era digital saat ini.

    “Tiket ferry telah tersedia sejak H-60 sebelum keberangkatan. Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembelian agar perjalanan lebih nyaman dan terencana. Pastikan sudah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan, karena tanpa tiket yang valid, pengguna jasa tidak akan bisa menyeberang,” ujarnya.

    Penerapan digitalisasi tiket melalui Ferizy merupakan bagian dari transformasi layanan ASDP yang telah berjalan sejak 2018. Sejak resmi diluncurkan pada 2020, jumlah pengguna Ferizy terus meningkat signifikan, dari 438.105 pengguna pada tahun pertama hingga lebih dari 2,78 juta pengguna per Januari 2025. Digitalisasi ini tidak hanya mempermudah pemesanan tiket, tetapi juga dapat meminimalisir antrean panjang ketika terjadi lonjakan saat puncak arus serta mengurangi praktek percaloan.

    Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan penumpang saat mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi yang berdekatan penerapan libur cuti bersamanya, ASDP telah memperkuat fasilitas dan kapasitas di sejumlah pelabuhan utama. Di lintasan Merak–Bakauheni, berkoordinasi dengan KSOP selaku regulator yang menetapkan jadwal, sebanyak 47 kapal telah disiapkan di Merak-Bakauheni dengan kapasitas harian mencapai 25.067 kendaraan.

    Sesuai arahan regulator Kementerian Perhubungan, Pelabuhan Ciwandan dan Bojonegara (BBJ) juga akan difungsikan sebagai pelabuhan alternatif dengan kapasitas tambahan hingga 7.573 kendaraan per hari. Di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk, ASDP bersama dengan regulator dan stakeholder terkait juga siap mengoperasikan kapal berkapasitas besar serta buffer zone dan rekayasa lalu lintas guna menghadapi puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada H-3 Lebaran, 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Nyepi.

    Selain peningkatan infrastruktur, ASDP juga memperluas kanal pembayaran tiket Ferizy guna memudahkan transaksi pengguna jasa. Kini pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, virtual account, serta e-wallet seperti LinkAja, ShopeePay, Blu BCA Digital,

    ASDP terus mengoptimalkan persiapan agar layanan Angkutan Lebaran tahun ini berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. Diprediksikan, jumlah penumpang penyeberangan di lintasan terpantau nasional mencapai sekitar 4,56 juta orang dan total kendaraan sebanyak 1,1 juta unit atau masing-masing naik 10 persen dari realisasi tahun lalu.

    “Dengan prediksi kenaikan sebesar 10 persen, manajemen dermaga siap operasi sebanyak 50 unit (44 unit milik ASDP, 6 unit non ASDP) sedangkan kapal siap operasi tercatat sebanyak 215 unit kapal (50 kapal ASDP, dan 165 unit reguler non ASDP),” jelas Shelvy menandaskan. (*)

  • KPK Soroti Potensi Korupsi di Sekolah Modus Hadiah Orang Tua ke Guru

    KPK Soroti Potensi Korupsi di Sekolah Modus Hadiah Orang Tua ke Guru

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan potensi korupsi di sektor pendidikan. Salah satu kasus yang masih jamak ditemui adalah pemberian hadiah dari para orang tua siswa ke guru di momen kenaikan kelas. Hal itu terungkap saat KPK memaparkan soal program pencegahan korupsi di sektor sekolah.

    KPK menggandeng enam kementerian untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidik mulai tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan.

    “Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Minggu 16 Februari 2025 lalu.

    Dalam catatan KPK, ada tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak pada 2022. Modus-modus korupsi yang sering terjadi di sektor ini mulai penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

    Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan sejumlah permasalahan integritas di dunia pendidikan. Pertama, di sektor kejujuran akademik. Temuan KPK menunjukkan 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek hingga praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.

    Temuan SPI Pendidikan periode 2023 ini juga menunjukkan 45 persen dan 84 persen mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus. Selain itu, ada 43 persen tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan jelas. KPK juga mengungkap tingginya potensi gratifikasi di dunia pendidikan.

    Kasus ini sering ditemui di mana ada 65 persen sekolah yang masih memiliki kebiasaan menerima hadiah dari orang tua siswa untuk guru saat momen kenaikan kelas. “65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi,” bunyi temuan KPK.

    Sektor pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan juga masih rawan terjadinya praktik korupsi. Di sektor ini terdapat temuan 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.

    Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan, meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan.

    Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.

    “KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” jelas Wawan. (Red)

  • Tiga Pemimpin Sumut Bertemu di Retreat

    Tiga Pemimpin Sumut Bertemu di Retreat

    Magelang, sinarlampung.co – Kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang menjadi momen yang penting dan bersejarah bagi Sumatera Utara (Sumut), karena menjadi momen bertemu pemimpin Sumut. Nampak terlihat Pj Gubernur Agus Fatoni, Gubernur Muhammad Boby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Surya bertemu dan hadir bersama pada kegiatan parade senja dan makan malam bersama di Akmil Magelang, Kamis, 27 Februari 2025.

    Pada kedua kegiatan tersebut, selain dihadiri pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, juga dihadiri Presiden Prabowo, Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke 7 Joko Widodo. Hadir pula antara lain Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih.

    Pada momen yang istimewa tersebut, selain Pj Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, bertemu juga pemimpin Sumut yaitu Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota se-Sumut.

    Kegiatan retreat merupakan momen yang sangat baik bagi pemimpin daerah untuk bersama-sama dan saling mengenal lebih dekat, memperkuat silaturahmi, bertukar pengalaman dan informasi, sekaligus peningkatan kapasitas, menimba ilmu dan pengetahuan.

    Fatoni menyampaikan, “kegiatan retreat ini momen yang sangat bagus untuk saling mengenal lebih dekat, mempererat silaturahmi dan menjaga kekompakan, menimba ilmu pengetahuan dan mendapat pembekalan dari seluruh pemateri dan narasumber.”

    Pada kegiatan retreat, Pj Gubernur Sumut Fatoni yang sekaligus Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri juga menjadi narasumber dan memberikan materi tentang pengelolaan keuangan daerah. Fatoni menyampaikan materi antara lain peran dan kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, postur APBD, peningkatan pendapatan asli daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dana transfer, penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), penyesuaian pendapatan dan efesiensi anggaran, percepatan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan APBD Tahun 2025. (*)

  • Kemenag Prediksi Awal Ramadhan 1446 H Hari Sabtu 1 Maret 2025

    Kemenag Prediksi Awal Ramadhan 1446 H Hari Sabtu 1 Maret 2025

    Jakarta, sinarlampung.co – Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengungkapkan, jika 1 Ramadhan 1446 H diprediksi jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025.

    Hal tersebut dilihat dari posisi ketinggian hilal sudah melebihi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

    Kriteria MABIMS menetapkan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat jika posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

    Cecep Nurwendaya dari tim hisab rukyat pada Seminar Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 H, Jumat (28 Februari 2025) menyatakan, bahwa berdasar Kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya’ban 1446 H/28 Februari 2025 Masehi posisi hilal di wilayah NKRI ada yang telah memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.

    “Oleh karenanya tanggal 1 Ramadhan 1446 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 1 Maret 2025.” Ujar Cecep.

    Cecep menjelaskan, lazimnya penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab. Hisab sifatnya informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab.

    “Di wilayah Indonesia, hilal seluruh Indonesia terlihat antara 3,10 derajat sampai 34,68 derajat. Sudut elongasi atau garis lengkung mencapai 4,78 derajat hingga 6,40 derajat di wilayah Provinsi Aceh yakni di Sabang dan Banda Aceh.” Imbuhnya.

    Pada hari rukyat tanggal 28 Februari 2024, diketahui tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI antara 3,10 derajat sampai dengan 4,68 derajat dan elongasi antara 4,78 derajat sampai 6,40 derajat di wilayah Barat Laut di Provinsi Aceh NKRI, termasuk di Sabang dan Banda Aceh telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

    Meski begitu, penentuan awal puasa masih akan menunggu hasil sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan dihadiri Komisi VIII DPR, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam serta Tim Hisab Rukyat Kemenag. (Red)

  • Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah

    Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah

    Jakarta, sinarlampung.co – Anak saudagar minyak Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjadi broker PT Pertamina (Persero) dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023

    Peran Kerry Riza ini diungkapkan Kejaksaan Agung setelah menetapkan sang pengusaha, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun itu.

    Tujuh orang tersangka, salah satunya MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers pada Senin malam, 25 Februari 2025.

    Qohar menjelaskan bahwa Kerry adalah salah satu broker dalam impor minyak mentah yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina. Kerry disebutkan mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina International Shipping.

    Yoki mengatur pengadaan impor minyak mentah dengan menaikkan harga melalui mark up, yaitu menambahkan persentase tertentu ke harga pokok, sehingga negara harus membayar sekitar 13 hingga 15 persen lebih tinggi dari harga sebenarnya. Sebagai broker, Kerry mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut “Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Qohar.

    Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2018–2023, saat kebijakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mewajibkan penggunaan pasokan minyak bumi domestik sebagai prioritas utama. PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan untuk mengimpor.

    Namun, lanjut Qohar, tersangka Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifudin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI) diduga melakukan manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor.

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ucap Qohar.

    Sementara itu, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, Yoki sengaja menaikkan harga melalui mark up sebesar 13 hingga 15 persen. Hal itu menguntungkan pihak broker yakni Kerry Riza. “Nah dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit,” ujar Qohar.

    Selain lima tersangka yang telah disebutkan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka pun dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

     

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

  • Termasuk Perbaikan Jalan, Intip Persiapan Pengelola Tol Bakter Jelang Mudik Lebaran 2025

    Termasuk Perbaikan Jalan, Intip Persiapan Pengelola Tol Bakter Jelang Mudik Lebaran 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) Toll selaku pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) melakukan sejumlah perbaikan di ruas jalan tol maupun di rest area. Hal ini sebagai upaya memberikan kemanan dan kenyamanan para pengguna jalan tol saat arus mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Project Manager Tol Bakter, Riadiano Muhammad, mengatakan beberapa perbaikan memang rutin dilakukan, namun kini lebih intens lagi menjelang musim mudik lebaran Idul Fitri 2025 tiba.

    “Banyak hal yang akan dilakukan menjelang musim mudik lebaran Idul Fitri tahun ini, perawatan jalan secara rutin, serta peningkatan jasa layanan operasional, seperti layanan transaksi, layanan lalu lintas, layanan rest area, layanan pemeliharaan, serta layanan pengamanan,” imbuhnya.

    Dirinya menjelaskan beberapa hal yang dilakukan untuk perawatan jalan selama Februari 2025 menjelang Ramadhan 2025 ialah pengerjaan Rigid Pavement Mainroad atau perkerasan jalan beton di 69 titik di sepanjang 140 KM Ruas Tol Bakter.

    Riadiano juga menjelaskan, guna mencegah kecelakaan karena pengendara mengantuk pihaknya juga menambahkan Rumble Strip di KM 121 A, KM KM 12 B, KM 14 B, dan KM 15 B serta menyiapkan jalur penyelamat rem blong di KM 01+00 Jalur B dan di KM 00+600 Jalur B.

    “Penambahan Rumble Strip ini untuk antisipasi mengantuk di jalur rawan di beberapa titik. Untuk menekan angka kecelakaan, kita juga menambah speed reducer atau marka keselamatan yang berfungsi sebagai ilusi mata efek visual agar para pengguna jalan dapat mengurangi kecepatan kendaraan dan lebih berhati-hati dalam berkendara.

    “Kami juga menyiapkan jalur penyelamat rem blong di dekat gate masuk Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya.

    Sementara itu, Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, seluruh fasilitas seperti MCK, masjid, tenan UMKM penjual makanan, ruang laktasi, serta akses disabilitas yang ada di seluruh rest area Tol Bakter bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh para pemudik saat berhenti atau beristirahat di lokasi rest area tersebut.

    “Ini semua untuk kenyamanan pemudik saat melintasi jalan Tol Bakter yaitu dengan meningkatkan kebersihan toilet dan masjid yang ada di rest area, kami juga menyediakan ruang laktasi dan juga akses untuk disabilitas” imbuhnya.

    Andri juga menambahkan, jika pihaknya bekerjasama dengan beberapa instansi untuk mendirikan posko di rest area, seperti posko Dinas Kesehatan, Posko ASDP, Posko Kepolisian, serta Posko SPKLU dari PLN.

    “Kami juga menyiapkan enam rest area, yaitu Rest Area KM 20B, Rest Area KM 33B, Rest Area KM 49B, Rest Area KM 67B, Rest Area KM 87B, dan juga Rest Area KM 116 B. Nantinya keenam rest area tersebut bisa digunakan untuk yang bisa dipakai untuk pengaturan delay system guna mengantisipasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni” tutup Andri.

    PT BTB Toll juga mengimbau agar pengguna jalan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, jika mengantuk dapat beristirahat di rest area terdekat serta selalu “SETUJU’ bahwa keselamatan adalah nomor satu. (Red/*)

  • Soroti Aksi Penyerangan Polres Tarakan, SETARA Institute: Perlu Terobosan Substansial atasi Konflik TNI-Polri

    Soroti Aksi Penyerangan Polres Tarakan, SETARA Institute: Perlu Terobosan Substansial atasi Konflik TNI-Polri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – SETARA Institute turut menyoroti aksi penyerangan Mako Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara oleh sejumlah oknum TNI, pada 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

    SETARA Institute menganggap aksi penyerangan dan penganiayaaan oleh 20 oknum anggota TNI terhadap anggota Polres Tarakan merupakan tindakan keji, premanisme, dan manifestasi Esprit de Corps atau jiwa korsa yang keliru.

    “Apapun motivasi dan latar belakang peristiwa penyerangan dan penganiayaan ini, tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana umum,” ujar Ketua Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

    Dalam keterangannya, Hendardi menjelaskan bahwa konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri terus berulang. Pihaknya mencatat ada sekitar 37 konflik mengemuka yang terjadi antara tahun 2014-2024. Catatan ini di luar total konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri yang tidak menguap ke publik.

    Hampir semua konflik lapangan dipicu oleh persoalan-persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran seperti persoalan pribadi, ketersinggungan sikap, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman dan provokasi kabar bohong atas suatu peristiwa yang melibatkan anggota TNI dan memicu penyerangan terhadap anggota atau markas polisi.

    Sekalipun tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran, tindakan-tindakan itu tidak diproses dalam kerangka hukum pidana sebagaimana mandat UU TNI, di mana anggota yang melakukan tindak pidana umum, harus diproses dalam kerangka pidana umum. Supremasi anggota TNI yang tidak tunduk pada peradilan umum inilah yang menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.

    Sementara, ketegangan di tingkat elit, sekalipun tidak mengemuka, dipicu oleh perebutan kewenangan operasi di daerah tertentu, pemeranan yang dianggap tidak merata dalam jabatan non-militer, dan berbagai residu politik masa lalu, dimana sebelumnya Polri adalah bagian dari TNI.

    Selama ini, penanganan konflik dan ketegangan di akar rumput hanya diselesaikan secara simbolis dan di tingkat elit. Kondusivitas dan sinergi artifisial selalu didengungkan oleh TNI-Polri, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalannya, termasuk abai membangun karakter dan mentalitas patriotik anggota.

    Penanganan konflik dan ketegangan secara substansial dan fundamental harus menyasar kepatuhan pada disiplin bernegara dan berdemokrasi, yang meletakkan supremasi sipil sebagai pemimpin politik. Masing-masing institusi, sesuai dengan desain konstitusional menjalankan perannya, tanpa melampaui batas-batas tugas dan fungsi yang bukan merupakan mandat konstitusionalnya.

    Tuntutan peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga dialamatkan pada politisi-politisi sipil yang tidak percaya diri, tanpa melibatkan TNI dan Polri. Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya.

    Pembelajaran dari berbagai konflik dan ketegangan TNI-Polri, mesti menjadi pedoman bagi DPR yang sedang berencana merevisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tetap patuh dan konsisten pada desain konstitusional dan ketatanegaraan yang sudah menggariskan tugas dan fungsi masing-masing institusi, sebagaiman selama ini berjalan.

    “Jangan mencoba merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu, yang justru menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru,” tutup Hendardi. (*)

  • Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023. Dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun itu Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).

    “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka,” dilansir dari keterangan resmi Kejagung, Selasa 25 Februari 2025.

    Selain Riva, tiga petinggi Pertamina lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

    Kemudian, tiga petinggi perusahaan swasta yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAD), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Menurut Kejagung, pada 2018 sampai 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, termasuk kontraktornya juga harus dari dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung, Riva dan tersangka SDS serta AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang.

    Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor. Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, menurut Kejagung, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut;

    Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS. Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, hal itu yang menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor). Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Hanya saja, terdapat perbedaan harga yang tinggi antara minyak impor dan minyak mentah dari dalam negeri.

    Pemufakatan Jahat

    Dalam penyidikannya, pihak Kejagung menemukan fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) pada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga antara tersangka SDS, AP dan RS dengan tersangka YF bersama DMUT/Broker yakni tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan.

    Para pihak tersebut menyepakati mengatur harga dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kejagung.

    Caranya yakni tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan GRJ juga berkomunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta dari RS untuk impor produk kilang.

    Dugaan Oplos

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. Padahal, sebenarnya, RS hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, Kejagung juga menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” ungkap Kejagung.

    Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kemudian, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Melanggar Hak Konsumen

    Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini dinilai telah melanggar hak-hak para konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

    Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina. Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini. “Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” ujar Rolas.

    Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. “Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total,” lanjutnya.

    Dia menilai, pemerintah harus melakukan audit total kepada semua hal yang berkaitan dengan Pertamina, bukan hanya penjualan BBM. Hal lain yang bisa diaudit adalah urusan di kilang-kilang minyak yang bisa diperjualbelikan.

    Dampak Salah jenis BBM ke Kendaraan

    Sementara itu, pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jayan Sentanuhady mengungkapkan, ada dampak yang akan dialami jika kendaraan memakai jenis BBM yang salah. BBM jenis Pertalite dengan oktan RON 90 seharusnya dipakai untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

    Sebaliknya, kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dan memiliki rasio kompresi tinggi atau teknologi canggih harus menggunakan Pertamax dengan oktan minimal 92. “Oktan yang rendah akan menyebabkan pembakaran tidak sempurna,” kata Jayan

    Jayan menyebutkan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalaan dini pada mesin kendaraan. Akibatnya, bisa terjadi knocking atau suara ketukan pada mesin. Hal ini bisa menurunkan akselerasi mesin dan merusak komponen kendaraan.

    Selain itu, salah pakai BBM bisa membuat pembakaran mesin kurang efisien. Tindakan tersebut juga membuat deposit berupa endapan karbon atau kerak yang menempel pada komponen mesin menjadi lebih banyak. Akibatnya, berisiko merusak mesin kendaraan.

    Meski risiko dari salah pakai jenis BBM untuk kendaraan cukup besar, Jayan menyatakan, masyarakat tidak perlu menguras atau memeriksakan kendaraannya ke bengkel.

    Coreng Kredibilitas BUMN

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menilai kasus korupsi di anak perusahaan Pertamina itu bakal mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN kita,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

    Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ke depan oleh BUMN, yang pertama adalah penguatan pengawasan internal. Eko menilai sistem pengawasan di anak usaha BUMN harus diperketat. “Manajemen harus menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM untuk menutup celah yang memungkinkan praktik kecurangan seperti ini,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pertamina juga mesti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Eko mendorong Pertamina selaku BUMN untuk lebih terbuka dalam melaporkan kebijakan dan operasionalnya, terutama terkait tata kelola bahan bakar. “Kami di Komisi VI akan meminta laporan lebih detail mengenai mekanisme kontrol yang diterapkan selama ini dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki,” ujar Eko.

    Ketiga, dia menilai perlu ada sanksi tegas untuk internal BUMN yang terlibat korupsi. “Tidak hanya pihak eksternal atau pelaku lapangan yang harus disalahkan. Jika ada oknum di dalam BUMN yang terbukti terlibat, mereka juga harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera,” kata Eko.

    Respons Pertamina

    PT Pertamina (Persero) memastikan distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal meski empat petinggi anak usaha atau subholding ditetapkan menjadi tersangka. “Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar. Pertamina juga menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

    Fadjar juga membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. “Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Fadjar Djoko Santoso.

    Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax. RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

    Fadjar menyebutkan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Terkait penetapan para petinggi subholding menjadi tersangka, Fadjar menyatakan, Pertamina menghormati langkah Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang berjalan di subholding Pertamina. “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata dia. (Red)

  • CENTRA Initiative: Pelaku Penyerangan Mako Polres Tarakan Harus Segera Ditindak

    CENTRA Initiative: Pelaku Penyerangan Mako Polres Tarakan Harus Segera Ditindak

    Tarakan, sinarlampung.co – CENTRA Initiative mengecam keras penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, oleh sejumlah oknum TNI pada Senin, 24 Februari 2025. Aksi ini dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan oknum anggota TNI terhadap hukum di Indonesia.

    “Tindakan ini harus segera ditindak secara tegas sesuai hukum agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak ada pihak yang boleh bertindak sewenang-wenang dengan alasan apa pun,” ujar Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative, Al Araf, dalam keterangannya pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Menurutnya, jika oknum yang terlibat tidak segera ditindak, hal ini dapat menjadi masalah serius di masa depan. Al Araf menyoroti bahwa kejadian ini menyusul peristiwa serupa yang terjadi di Deli Serdang beberapa bulan lalu.

    “Peristiwa ini menunjukkan bahwa hukum masih belum mampu melindungi dan menegakkan keadilan secara efektif terhadap aktor-aktor keamanan seperti TNI. Alih-alih melindungi masyarakat, mereka justru menjadi pelaku kekerasan terhadap warga atau aparat pemerintah lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Al Araf menegaskan bahwa kasus penyerangan oknum TNI terhadap markas kepolisian telah berulang kali terjadi. Ia menilai bahwa salah satu alasan adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Hingga saat ini, anggota militer masih berlindung di bawah peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 . Padahal, sistem pemerintahan militer tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip fair trial (peradilan yang adil dan transparan),” jelasnya.

    Menurutnya, sistem peradilan militer yang ada justru kerap menjadi wadah impunitas bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Al Araf menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997, sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000.

    CENTRA Initiative juga menyesali kejadian ini terjadi di tengah kebijakan pengurangan anggaran pemerintah, sementara TNI tetap menjadi institusi dengan anggaran tertinggi di antara kementerian dan lembaga lainnya.

    “Dengan anggaran yang besar, seharusnya TNI berperan dalam melindungi rakyat, bukan justru menjadi ancaman bagi kehidupan negara hukum melalui tindakan-tindakan yang jelas melawan hukum,” tegas Al Araf.

    Terakhir, CENTRA Initiative mendesak agar kasus penyerangan ini diselesaikan dengan cepat, terbuka, dan akuntabel. Proses hukum harus melibatkan berbagai pihak untuk memastikan independensi dan transparansi.

    “Kami mendesak agar kasus ini diselesaikan secara profesional dan transparan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan,” tutupnya. (*)

  • Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

    Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

    Jakarta, sinarlampung.co-Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, pria berinisial IM, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, batal menjalani pemeriksaan pemeriksaan tersangka, pada Kamis 20 Februari 2025 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Nikita dan asistenya meminta penundaan pemeriksaan, dengan alasan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. Nikita Mirzani dan asisten menyatakan siap diperiksa pada Senin, 3 Maret 2025.

    Baca: Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa benar Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM, pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, dan keduanya absen pemeriksaan.

    “Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan kedua tersangka masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis 20 Febrauri 2025.

    Menurut Ade, Nikita Mirzani dan asisten melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan pada 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Ary.

    Selanjutnya, kata Ade Ary, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua pada pekan depan. “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Saudari NM dan Saudara IM di minggu depan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. “Benar, Saudari NM, dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

    Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Nikita Mirzani dan asistennya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas. (red)