Kategori: Nasional

  • Serangan DDoS Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

    Serangan DDoS Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

    Jakarta, sinarlampung.co-Maraknya serangan DDoS kepada media siber saat ini sangat mengganggu operasional media dan iklim kebebasan pers di Indonesia. Selain menyebabkan berita media tidak bisa diakses oleh publik karena situs beritanya down, serangan digital semacam ini juga membengkakkan biaya operasional perusahaan pers yang terpaksa membayar berkali lipat biaya server mereka.

    Demikian salah satu hasil riset kualitatif yang dilakukan Asosiasi Mesid Siber Indonesia (AMSI) untuk melengkapi survei keselamatan jurnalis 2024, yang menemukan bahwa serangan DDoS kerap menimpa media online yang mengangkat topik sensitif, seperti korupsi polisi, judi online, pelanggaran HAM dan lainnya.

    Secara khusus, AMSI menyoroti makin maraknya serangan DDoS atau Distributed Denial of Service pada media-media yang pemberitaannya kritis dan independen. Hasil itu disampaikan dalam cara Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) yang meluncurkan skor terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia, di Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menegaskan pentingnya definisi kekerasan terhadap pers, diperluas, agar tak lagi hanya menyangkut jurnalis. “Di era digital ini, perusahaan media justru kerap jadi korban serangan digital yang bertujuan untuk menghalangi akses publik untuk tahu masalah-masalah sensitif yang diangkat oleh jurnalis,” katanya.

    “Perlu ada upaya sistematis untuk melindungi perusahaan media dari ancaman kebangkrutan akibat tidak mampu membayar biaya server yang mendadak melonjak akibat serangan digital,” tambahnya.

    Riset AMSI menemukan salah satu serangan digital paling brutal dialami Narasi.tv pada September 2022. Ketika itu, seluruh konten situs Narasi tak bisa diakses lantaran mengalami serangan DDoS.

    Bahkan, beberapa gawai dan akun media sosial awak Narasi pun dikuasai orang tak dikenal. Setelah serangan itu, Narasi mendapatkan ancaman dari pelaku dengan tulisan “diam atau mati”. Meski sudah dilaporkan ke polisi sejak September 2022, sampai hari ini, pelaku belum terlacak.

    Kepala Pemberitaan Narasi.tv Laban Laisila menyebut serangan DDoS sebagai bagian dari keseharian kerja redaksi di medianya. “Durasi serangan DDoS tidak bisa diprediksi, ada yang cepat, ada yang lebih lama. Serangan yang terjadi pada 2022 itu berlangsung sekitar dua minggu,” kata Laban.

    Setahun kemudian, website KBR.ID sempat juga menjadi sasaran DDoS sehingga tak bisa diakses selama tujuh hari. “Kami mesti akrobat dan mengalihkan publikasi ke media sosial,” kata Pemimpin Redaksi KBR, Citra Dyah Prastuti.

    Pada saat bersamaan, website Project Multatuli juga diserang DDoS ketika mengangkat pemberitaan tentang ojek online. Setahun sebelumnya, ketika mengangkat kasus pencabulan di Sulawesi, website Project Multatuli juga diserang habis-habisan.

    Pada September 2023, Tempo mengalami serangan DDoS yang cukup berat setelah menerbitkan berita tentang judi online dan kepolisian. Suara.com juga mengalami serangan DDoS pada Oktober 2023, ketika mengangkat pemberitaan serupa.

    “Serangan masuk ke server dalam jumlah yang sangat besar. Seakan-akan jumlah visitor tinggi. Namun setelah dicek, di traffic biasa saja. Akibatnya kerja server menjadi lambat,” jelas Suwarjono, CEO Suara.com.

    Tak hanya media nasional, serangan digital juga menimpa banyak media lokal. “Pojoksatu.com pernah mengalami serangan DDoS pada 2020-2022. Website kami mendapatkan serbuan IP dari luar negeri, sampai puluhan juta traffic per detik, sementara di Google Analytics tidak ada kenaikan traffic,” jelas Muhammad Ridwan, Chief Product Officer Pojoksatu.com.

    Direktur Utama harapanrakyat.com Subagja Hamara berbagi keluhan serupa. “Serangan DDoS dan Malware menghancurkan performa kami. Traffic turun sampai 80 persen, adsense juga turun. Dan sampai hari ini kami masih harus perbaiki dampaknya,” kata dia.

    Riset ini dilakukan pada Desember 2024 dengan responden media-media anggota AMSI yang pernah menjadi korban serangan digital, di antaranya Tempo, KBR, Narasi, Suara.com, Project Multatuli, Pojoksatu.id, serta Harapanrakyat.com.

    Maraknya upaya sensor digital semacam ini menandai makin pentingnya perlindungan menyeluruh pada pers. Perlindungan tidak cukup lagi hanya mencakup keselamatan fisik dan digital jurnalis, tetapi juga perlindungan terhadap perusahaan media.

    Riset ini menyimpulkan skor keselamatan jurnalis selama 2024 lalu adalah 60,5 poin atau masuk kategori “agak terlindungi”. Peluncuran indeks ini bertepatan dengan pelaksanaan Konvensi Media di Dewan Pers, untuk memperingati Hari Pers Nasional.

    Meskipun ada perbaikan skor dari tahun sebelumnya, riset ini menemukan bahwa tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dan media, terutama dalam hal ancaman fisik, intimidasi, dan ancaman digital seperti doxing di media sosial, justru meningkat.

    Dampak menjalar ke bisnis dan redaksi

    Serangan digital ini memberikan pukulan berat pada perusahaan media karena biaya pengelolaan server meningkat drastis, bisa dua hingga lima kali lipat biaya normal. “Biaya bayar server pernah lebih besar dibandingkan biaya gaji,” kata Ridwan dari Pojoksatu.com.

    Dampak tak berhenti di biaya operasional untuk pembayaran infrastruktur server yang lebih besar, namun juga mempengaruhi kebijakan editorial di redaksi. Ketika ada satu konten yang diserang terus menerus, maka ada kekhawatiran serangan akan meluas ke konten yang lain. “Kalau sudah begitu, kami terpaksa menurunkan konten. Kalau tidak, serangan akan menyebar ke konten yang lain,” kata Ridwan.

    Dampak swa sensor inilah yang tampaknya diinginkan oleh pelaku serangan digital ke perusahaan media. Untuk itu, AMSI meminta Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi Digital turun tangan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses setiap serangan digital pada perusahaan media.

    “Jangan sampai media di Indonesia tidak ada yang berani menerbitkan berita kritis dan independen, karena khawatir dibangkrutkan lewat serangan digital yang tak bertanggungjawab,” kata Wahyu Dhyatmika. (Red)

  • Viral Pecatan TNI Tembaki Mobil Polisi Sat Narkoba Saat Akan Ditangkap

    Viral Pecatan TNI Tembaki Mobil Polisi Sat Narkoba Saat Akan Ditangkap

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang pria menggunakan sepeda motor menembaki satu unit mobil. Vidio adegan itu juga viral di media sosial. Dalam video itu, seorang pria berbaju merah menggunakan sepeda motor menodongkan pistol dan menembaki mobil, Selasa 18 Februari 2025.

    Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto mengatakan mobil yang ditembaki tersebut merupakan milik polisi yang akan menangkap pria bernama Chandra, mantan anggota TNI AL, di Komplek Perumahan Surya Mas, Kabupaten Asahan, Selasa 18 Februari 2025.

    Menurut Mulyoto peristiwa itu terjadi saat polisi berpura-pura membeli sabu sebanyak 4 kilogram dari seorang pria bernama Ali Muda Nasution (45). Lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Setelah dipastikan terdapat sabu, polisi lalu menangkap Ali.

    Dari keterangan Ali yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama Chandra. Namun, saat polisi hendak menangkap Chandra, terjadi penembakan seperti dalam video viral, dan Chandra melarikan diri.

    Mulyoto menyebutkan Chandra merupakan pecatan TNI AL yang dipecat dengan pangkat terakhir Letda. Sejauh ini petugas masih mengejar Chandra. “Chandra alias Rudi ini adalah pecatan Marinir, pangkat terakhir Letda,” kata Mulyoto. (Red)

  • Danpasmar 1 Ikuti Acara Penerimaan Perwira Remaja Tandiktukpa Angkatan LIV

    Danpasmar 1 Ikuti Acara Penerimaan Perwira Remaja Tandiktukpa Angkatan LIV

    Jakarta, sinarlampung.co – Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr.Opsla., M.Han., mengikuti kegiatan penerimaan Perwira Remaja Mantan Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Angkatan LIV Mako Kormar Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 40, Jakarta Pusat, Senin, 24/2/2025.

    Sebanyak 38 Perwira Remaja Korps Marinir disambut langsung oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., dengan didampingi oleh Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) M. Nadir dan para Pejabat Utama Mako Kormar.

    Dalam arahannya, Dankormar mengatakan bahwa dengan berubahnya strata dari seorang Bintara menjadi Perwira diharapkan para Perwira Remaja Tandiktukpa Angkatan LIV mampu memberi contoh kepada seluruh anggota di Satuan untuk menjadi seorang Komandan Peleton yang tangguh.

    “Saya harapkan dengan bekal kalian berdinas dan bekal kalian di lembaga pendidikan, kalian mampu membawa Korps Marinir ini menjadi Korps yang selalu handal di Medan pertempuran serta selalu dicintai rakyat,” harap Dankormar.

    Acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat, tradisi penghormatan kepada Pataka Korps Marinir dan sesi foto bersama. (*)

  • Usut Korupsi PTPN XI Rp871 miliar, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya

    Usut Korupsi PTPN XI Rp871 miliar, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah gedung Hutama Karya (HK) Tower terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Sejumlah dokumen disita dalam operasi, Kamis 20 Februari 2025.

    Kasubdit II Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyebut penyidik menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan direksi dan komisaris Hutama Karya, Kamis 20 Februari 2025. “Beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya-sebagainya. Ada banyak barang sitaan, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkait,” kata Bhakti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, kata Bhakti penyidik juga telah memeriksa total 50 orang saksi dan ahli yang terkait kasus korupsi proyek pembangunan pabrik gula. “Beberapa pihak yang diduga mengetahui itu sekitar 50 saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    Naik Penyidikan

    Sebelumnya, Polri menyebut tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PG Djatiroto di PTPN XI, Jawa Timur, pada periode 2016. Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

    Proyek pengembangan PG Assembagoes yang dicanangkan sebagai program strategis BUMN pada 2016, mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp716,6 miliar.

    Cahyono mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan ahli teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi sejumlah target teknis.

    Kapasitas giling jauh di bawah target, kualitas gula di bawah standar, dan produksi listrik untuk ekspor tidak tercapai. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

    PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022 karena kegagalan memenuhi persyaratan kontrak. Menariknya, pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3% dari total nilai kontrak.

    Proyek Tak Rampung

    Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menambahkan proyek itu merupakan tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015. Menurut Arief tindak pidana korupsi pada proyek tersebut diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan serta pembayaran yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Akibatnya proyek pembangunan senilai Rp871 miliar tersebut tidak kunjung rampung meski telah berjalan hampir tujuh tahun dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, anggaran PG Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak tersedia seluruhnya seperti yang tertuang dalam nilai kontrak.

    Arief menyebut Direktur Utama dan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek konstruksi tersebut. “Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT meminta panitia untuk membuka lelang. Sedangkan HPS masih di-review oleh tim konsultan PMC,” jelasnya. (Red)

  • Sebagian Kepala Daerah Kader PDIP Mulai Berdatangan ke Retreat Magelang

    Sebagian Kepala Daerah Kader PDIP Mulai Berdatangan ke Retreat Magelang

    Jakarta, sinarlampung.co-Sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan yang sempat dikabarkan absen di Retreat Akmil pada 21-28 Februari 2025 mulai berdatangan. Total ada sekitar 17 Kepala daerah mengikuti kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah itu.

    Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retreat

    Baca: Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Gubernur Jakarta Pramono Anung mengikuti kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Senin, 24 Februari 2025.

    Sebelumnya, sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP belum mengikuti retret karena Ketua Umum PDIP menginstruksikan mereka menunda keberangkatan ke Akmil Magelang.

    Bima menuturkan Pramono tiba di Akmil Magelang bersama 16 kepala daerah lainnya. Pramono tidak didampingi Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang masih berada di Jakarta menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Baru saja Gubernur Jakarta masuk bersama rombongan. Mas Pram masuk bersama 16 kepala daerah. Sudah ada 17 kepala daerah PDIP yang tiba sejak Ahad malam, 23 Februari 2025.”  kata Bima saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025, seperti dikutip Antara.

    Bima menyebutkan sejumlah kepala daerah PDIP yang sudah hadir selain Pramono Anung, yaitu Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Bupati Wonosobo Arif Nurhidayat, Bupati Semarang Ngesti Nugroho, dan Bupati Demak Eisti’ana.

    Kemudian Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, dan Bupati Karanganyar Rober Christanto. Selanjutnya, kepala daerah dari Jawa Timur lainnya adalah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sebelumnya para Kader PDIP dilarang oleh Megawati untuk acara kegiatan Retreat Akademi Militer (Akmil) di Magelang, yang merupakan agenda penting pemerintahan.  Berdasarkan laporan wartawan di Magelang, sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan tidak menghadiri kegiatan di Akmil dan malah berkumpul di D’Veranda Kafe, Jalan Sutopo, Magelang, pada Sabtu siang, 22 Februari 2025.

    Berikut daftar kepala daerah yang tidak hadir :

    1. Pramono Anung (Gubernur DKI Jakarta)I Wayan Koster (Gubernur Bali)
    2. Agustina Wilujeng (Wali Kota Semarang)
    3. Sadewo Tri Lastiono (Bupati Banyumas)
    4. Dion Agasi Setiabudi (Wakil Bupati Purworejo)
    5. Afif Nurhidayat (Bupati Wonosobo)
    6. Grengseng Pamuji (Bupati Magelang)
    7. Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten)
    8. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
    9. Setyo Sukarno (Bupati Wonogiri)
    10. Rober Christanto (Bupati Karanganyar)
    11. Bellinda Putri Sabrina Birton (Wakil Bupati Kudus)
    12. Witiarso Utomo (Bupati Jepara)
    13. Esti’anah (Bupati Demak)
    14. Ngesti Nugraha (Bupati Semarang)
    15. Agus Setiawan (Bupati Temanggung)
    16. Dyah Kartika Permanasari (Bupati Kendal)
    17. Paramita Widya Kusuma (Bupati Brebes)
    18. Damar Prasetyono (Wali Kota Magelang)
    19. Achmad Afzan Djunaid (Wali Kota Pekalongan)
    20. Iswar Aminuddin (Wakil Wali Kota Semarang)
    21. Imron Rosyadi (Bupati Cirebon)
    22. Tri Adhianto Tjahyono (Wali Kota Bekasi)
    23. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)
    24. Citra Pitriyami (Bupati Pangandaran)
    25. Endah Kuntariningsih (Bupati Gunungkidul)
    26. Hasto Wardoyo (Wali Kota Yogyakarta)
    27. Harda Kiswaya (Bupati Sleman)
    28. Masinton Pasaribu (Bupati Tapanuli Tengah)
    29. Lis Darmansyah (Wali Kota Tanjungpinang)
    30. Agustina Wilujeng Pramestuti (Wali Kota Semarang).

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga memberikan peringatan keras terkait ketidakhadiran kepala daerah dalam acara penting ini. Dalam pernyataannya di hadapan publik, ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mentoleransi ketidakpatuhan terhadap agenda kenegaraan.

    “Saya sudah beri peringatan berkali-kali. Siapa yang bandel, siapa yang tidak mau mengikuti arus besar pemerintah yang bersih, mereka akan ditindak. Kepala daerah harus berani berdiri bersama pemerintah dalam Kabinet Merah Putih,” ujar Prabowo dengan tegas.

    Menanggapi absennya para kepala daerah dari agenda Retreat Akmil Magelang, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari kepemerintahan, bukan agenda politik. “Ini urusan pemerintahan. Kepala daerah yang diundang oleh presiden seharusnya hadir, karena mereka dipilih oleh rakyat untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Jokowi.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkritik alasan retret yang digunakan sebagai dasar ketidakhadiran kepala daerah. “Kepala daerah yang sudah dilantik memiliki ikatan struktural dengan pemerintah pusat, bukan lagi dengan partai politik pengusungnya. Mereka harus patuh kepada aturan pemerintahan yang berlaku,” kata Dedi. (Red)

  • Dilaporkan ke Propam, Brigjen Djuhandani Bantah Gelapkan Barang Bukti? 

    Dilaporkan ke Propam, Brigjen Djuhandani Bantah Gelapkan Barang Bukti? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, merespons pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri. Djuhandani diduga menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum, surat-surat berharga yang merupakan barang bukti.

    Barang bukti itu milik ahli waris Brata Ruswanda. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda. Adapun, laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan, kata Djuhandani kepada wartawan dilangsir Metrotvnews.com, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Djuhandani menjelaskan mulanya ada laporan tentang pemalsuan. Pelapor memberikan alat-alat bukti atau barang bukti berupa sertifikat.  Namun, dalam proses penyidikan, kata Djuhandani, ditemukan barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelasnya.

    Djuhandani mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik. “Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” Ujarnya.

    Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. Dan dia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

    “Insya Allah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan, kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan,” Ujarnya.

    Sebelumnya Brigjen Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

    Menurut Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik. Kemudian, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan tak terwujud hingga saat ini.

    Maka itu, ia meminta surat itu agar dikembalikan. “Karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” kata Poltak. (Red/mtv) 

  • MK Perintahkan Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran Tanpa Aris Sandi

    MK Perintahkan Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran Tanpa Aris Sandi

    Jakarta, sinarlampung.co-Pasca putusan diskualifikasi Pasangan 01 terpilih Pilkada 2024 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Pilkada Ulang DI Kabupaten Pesawaran, dengan waktu tenggang 90 hari sejak putusan MK, Senin 24 Februari 2025.

    Baca: Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Hakim MK PHPU Suhartoyo memerintahkan KPU Pesawaran melaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pikada Pesawaran 90 hari setelah keputusan dengan tetap menggunakan DPT, DPK, DPTB Pilkada 2024. KPU Pesawaran melaksanakan PSU Pikada Pesawaran Tahun 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon 02 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra. “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak dibacakan,” kata Suhartoyo.

    MK membuka kesempatan kepada parpol yang sebelumnya (Partai Gerindra) mendukung Paslon Nomor 1 untuk mengusung calon lain namun Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati. MK menyatakan bahwa pencalonan Aries Sandi tidak memenuhi syarat sehingga batal Putusan KPU Nomor 1635 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

    Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.

    “Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” jelas hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

    Selain itu, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.

    “Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat,” ujarnya.

    MK mengatakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung. “Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” Ujar Ridwan.

    “Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” tambahnya.

    Putusan MK:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

    2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal

    3 Desember 2024:3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024: 

    4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

    5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali. Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra: 

    6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah: 

    7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pesawaran. (Red)

  • Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi RI memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto sebagai kada terpilih. Demikian putusan sidang sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, pada sidang putusan MK, Senin 24 Februari 2025.

    Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024. “Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor I H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari youtube MK RI Senin 24 Februari 2025.

    Aries Sandi secara sah terbukti tidak meliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah. “Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar majelis hakim.

    Dalam putusannya, MK berpendapat Arisandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 undang-undang 10 2016. “Sehingga pesertanya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujar majelis.

    Namun karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

    Maka dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004. “Dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait atau Pasangan calon nomor urut 1,” katanya. (Red)

  • Gamapela: Retret, Momen Kepala Daerah Menyelaraskan Program Pembangunan Lampung

    Gamapela: Retret, Momen Kepala Daerah Menyelaraskan Program Pembangunan Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Program retret pembekalan kepala daerah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo dan Kementerian Dalam Negeri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan para kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, maupun bupati dan wakil bupati.

    Dukungan terhadap program ini datang dari LSM Gamapela. Saat ditemui awak media pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, di Jalan Pulau Sebesi, depan Kantor Dinas PUPR Kota Bandar Lampung, Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, SE, menekankan pentingnya program ini bagi pembangunan daerah.

    “Retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri atas inisiatif Presiden Prabowo merupakan hal yang sangat positif bagi kepala daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota dapat bersinergi dalam membangun Provinsi Lampung,” ujar Tonny Bakri, didampingi Johan Alamsyah.

    Johan Alamsyah menambahkan bahwa retret ini merupakan ajang pelatihan bagi kepala daerah agar dapat menyatukan visi dan misi serta bekerja sama tanpa ego sektoral.

    Kita mengetahui bahwa gubernur, wali kota, dan bupati terpilih berasal dari berbagai latar belakang. Setelah mengikuti retret, mereka menjadi satu tim yang harus saling percaya. Retret ini mencetak pemimpin yang berkarakter, disiplin, tegas, dan antikorupsi. Presiden Prabowo berulang kali menekankan bahwa kepala daerah harus mengabdi kepada rakyat, mengelola anggaran secara transparan, serta memahami konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru, jelasnya.

    Lebih lanjut, Tonny Bakri menekankan pentingnya sinergi antara gubernur dan wali kota, terutama dalam menangani permasalahan seperti banjir dan infrastruktur yang rusak.

    “Saat terjadi musibah banjir beberapa hari ini, gubernur dan wali kota harus dapat bersinergi dalam merencanakan solusi. Penyelarasan program kerja antara gubernur, wali kota, dan bupati, termasuk dalam hal berbagi anggaran, sangatlah penting. Jika ini berjalan dengan baik selama lima tahun ke depan, Provinsi Lampung akan berkembang menjadi daerah yang maju dan modern,” tutupnya. (*)

  • Perkara Suap SGC Rp200 Miliar Hilang Dari Dakwaan Pejabat MA Zarot Ricar, Ada Keterlibatan Jampidsus?

    Perkara Suap SGC Rp200 Miliar Hilang Dari Dakwaan Pejabat MA Zarot Ricar, Ada Keterlibatan Jampidsus?

    Jakarta, sinarlampung.co-Perkara dugaan suap oleh Sugar Group Company (SGC) senilai Rp200 miliar hilang dari berkas dakwaan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Publik menilai adanya dugaan adanya permainan dalam penyusunan dakwaan dengan campuran tangan dari Jampidsus Febrie Adriansyah.

    Baca: Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Bebaskan Ronald Ditahan Kejagung, Sudah di Pecat KY Sejak Agustus 2024

    Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengatakan ada dugaan ketidaktelitian yang dilakukan oleh Jaksa dalam menyusun dakwaan Zarof. Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hanya memasukkan perkara terkait pengkondisian kasus Ronald Tannur.

    Mereka diduga tidak menyertakan kasus lain, seperti perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar. “Tidak mungkin mereka tidak mampu menyusun dakwaan dengan cermat. Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?,” kata Hudi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat, 21 Februari 2025.

    Akibatnya, saat ini muncul satu nama yang diduga memiliki peran dalam dugaan ketidakcermatan itu. Dia adalah, Jampidsus Febri Ardiansyah yang dinilai acuh dengan informasi soal temuan bukti catatan `Perkara Sugar Group Rp200 miliar`.

    Guna menyelesaikan dugaan ini, lanjut Hudi, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera memeriksa Febri. Karena, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa Jampidsus. “Jadi kembalikan ke JA apakah bersedia memeriksa Jampidsus? Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?” jelas Hudi.

    Sementara itu, pengamat Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga menaruh curiga adanya dalam penanganan kasus Zarof Ricar. Ia menyebutkan, publik curiga Jaksa mencoba memberantas korupsi dengan melakukan korupsi. “Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar,” kata Jerry.

    Perlu diketahui, perkara Sugar Group ikut dimainkan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, di bilangan Jalan Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain menemukan bukti catatan tertulis soal perkara Ronal Tannur, informasi yang beredar juga ditemukan bukti tertulis `Perkara Sugar Group Rp200 miliar`.

    Zarof disebut telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf (GY) Dkk, melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

    Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

    Zarof Sudah Mengaku

    Zarof disebut sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung. Akan tetapi, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan dalih dari Jampidsus Febrie penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

    Berdasarkan informasi lainnya, pada mulanya perkara Sugar Group masuk dalam dakwaan, namun diduga dihilangkan. Selain itu, disebutkan juga kalau total uang yang ditemukan bukan Rp950 miliar melainkan Rp2 Triliun. Selain itu, Zarof juga disebut memiliki kedekatan dengan Gunawan Yusuf, Raja Gula Indonesia. “Awalnya dalam dakwaan ada uang Rp200 M dari GY, dari uang yang disita Rp950 M,” kata seorang sumber.

    Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah adanya `main mata` dalam membuat dakwaan Zarof Ricar. “Loh, persidangannya masih berjalan dan itu memang mekanismenya. Jadi jangan mengada-ada lah,” jelas Harli.

    Bantahan juga muncul untuk dakwaan jaksa yang dinilai lemah, seperti yang disampaikan kuasa hukum Zarof. “Surat dakwaan JPU telah disusun sesuai hukum acara, yakni cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP,” ujar Harli.

    Harli menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum Zarof akan dibantah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa. “Setelah eksepsi, JPU akan menyampaikan pendapatnya terkait dalil-dalil yang diajukan terdakwa dalam eksepsi,” katanya.

    Terungkap Saat Kasus Suap Hakim Surabaya

    Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.

    Praktik curang itu bahkan diduga dilakukannya sejak 10 tahun lalu. Artinya, jauh sebelum kasus Ronald Tannur viral di media sosial. “Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara dalam bentuk uang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

    Bukti hasil nyambi jadi makelar terbukti saat penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang terlebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Rupanya, LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro. “Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucap Abdul.

    Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Uang dan emas itu dikumpulkan Zarof mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Zarof pun sampai lupa asal muasal uang-uang tersebut dari kasus yang mana. “Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara. Karena saking banyaknya, dia lupa,” kata Abdul. (Red)