Kategori: Nasional

  • Purnama Wulan Sari Ikuti Gladi Pelantikan Ketua TP PKK-TP Posyandu Lampung

    Purnama Wulan Sari Ikuti Gladi Pelantikan Ketua TP PKK-TP Posyandu Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Purnama Wulan Sari, istri Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal, mengikuti gladi persiapan pelantikan sebagai Ketua TP PKK/TP Posyandu Provinsi Lampung periode 2025-2030. Kegiatan ini berlangsung di Aryanusa Ballroom, lantai 2 Menara Danareksa, Jakarta, pada Rabu , 19 Februari 2025.

    Persiapan pelantikan ini dipantau langsung oleh Ketua Umum TP PKK/TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian.

    Ny. Purnama Wulan Sari Mirzani Djausal, yang akrab disapa Batin Wulan, dijadwalkan mengikuti pelantikan Ketua TP PKK Provinsi secara serentak pada Kamis sore, 20 Februari 2025.

    Rangkaian Acara Pelantikan

    Pelantikan diawali dengan sesi foto bersama, diikuti pembukaan oleh MC. Selanjutnya, seluruh peserta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Mars PKK.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan petikan Surat Keputusan, yang mencakup:

    • Surat Keputusan Ketua Umum TP PKK
    • Surat Keputusan Ketua Umum TP Posyandu

    Setelah itu, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Naskah Pelantikan Ketua TP PKK dan TP Posyandu Provinsi. Sebagai bentuk apresiasi, akan diberikan Piagam Penghargaan kepada Ketua TP PKK/TP Posyandu periode sebelumnya.

    Pelantikan ini juga akan diisi dengan sambutan dari Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu, serta arahan dari Menteri Dalam Negeri. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa.

    Batasan Akses dalam Acara

    Untuk menjaga ketertiban dan efektivitas acara, akses masuk dalam pelantikan dibatasi maksimal 11 orang per provinsi. Peserta yang diperbolehkan hadir terdiri dari:

    • Gubernur
    • Wakil Gubernur
    • Ketua TP PKK/TP Posyandu yang akan dilantik beserta dua pendamping keluarga
    • Kepala Dinas PMD atau pejabat yang membidangi PKK/Posyandu
    • Pj. Gubernur dan Pj. Ketua TP PKK periode sebelumnya
    • Dua orang pengurus TP PKK/TP Posyandu

    Dengan persiapan yang matang, diharapkan prosesi pelantikan berjalan dengan lancar dan khidmat. (*)

  • Siswi Mts Ditemukan Tewas Dalam Karung Ada Bekas Cekikan di Leher

    Siswi Mts Ditemukan Tewas Dalam Karung Ada Bekas Cekikan di Leher

    Padang, sinarlampung.co-Siswi MTS Negeri 2 Sumanik, Cinta Novita Sari Mista (15) warga Jorong Guguak Manih, Nagari Sumaniak, Kecamatan Salimpaung, ditemukan tewas dan jasadnya dimasukkan dalam karung di tepi jalan daerah Tabek Bunta, Desa Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 08.45 WIB.

    Saat ditemukan, korban menggunakan baju bewarna hitam, celana warna pink dan memiliki tato di tangan kiri yang bertuliskan ‘Cinta’. Sementara dari hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan RSU Ali Hanafiah Batusangkar, terdapat bekas cekikan di leher korban.

    Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlihat pergi usai menerima telepon dari seseorang, dan dijemput menggunakan motor. Kasus mayat dalam karung yang membuat geger warga Tanah Datar.

    Polres Tanah Datar memastikan korban yang merupakan seorang pelajar sempat dijemput oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor dan terekam kamera CCTV. Korban diketahui seorang pelajar berjenis kelamin perempuan Cinta Novita Sari Mista (16) yang beralamat di Jorong Guguak Manih, Nagari Sumaniak, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.

    Pelajar tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa terbungkus karung putih di daerah Tabek Bunta, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk menjalani otopsi. Sore otopsi terhadap jenazah korban sudah selesai dilaksanakan dan langsung dibawa pihak keluarga ke rumah duka.

    Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menyebutkan bahwa dalam perkara penemuan mayat remaja ini diduga korban tindak pidana pembunuhan. Pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan pengecekan terhadap kamera CCTV yang ada di sepanjang jalan sekitar lokasi kejadian.

    Selain itu, juga mendata dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Untuk sementara diketahui bahwa korban sedang berada di rumah neneknya pada malam hari dan pada paginya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia. “Informasi yang kita dapatkan, korban berada di rumah neneknya yang bersebelahan dengan rumah orang tuanya. Saat berada di rumah neneknya, korban sedang teleponan sambil mendengarkan musik lewat speaker,” ujar Surya Wahyudi.

    “Hasil kamera CCTV yang kita ambil, korban bersama seseorang pergi dengan sepeda motor pada malam hari. Jadi, sudah ada hasil rekaman video yang mengarah, korban berboncengan dengan seseorang,” tambahnyanya.

    Lokasi penemuan jasad korban di Jorong Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Rabu 19 Februari 2025, ditepai jalanan yang tampak seperti huruf S dengan sedikit menurun dengan ukuran hanya bisa dilewati satu mobil.

    Yudha, salah seorang warga sekitar lokasi kejadian mengatakan bahwa sebelumnya warga tidak mengetahui keberadaan karung yang berisi mayat tersebut. Mayat itu ditemukan oleh warga yang saat itu hendak pergi ke pasar.

    Yudha juga mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah warga lainnya juga sempat bermain kartu hingga dini hari, namun ia tidak melihat ada gerak-gerik mencurigakan dari orang-orang yang lewat. “Padahal kita saat itu sedang main koa hingga jam 4 subuh, tapi kita tidak ada melihat yang mencurigakan,” katanya.

    Sekretaris Nagari Sungai Tarab, Syufrihadi mengatakan karung berisi mayat itu ditemukan warga yang melintas di jalan tersebut. “Saat melintas warga penasaran dengan isi karung, dilihat dari dekat ternyata tampak sebuah jari kaki akhirnya warga melaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

    Ia juga mengatakan saat karungnya dibuka oleh pihak berwajib tampak mayat perempuan lengkap dengan pakaiannya tanpa kartu identitas di dalamnya. “Melihat kondisi mayatnya mungkin masih baru dibuang oleh seseorang yang tak dikenal serta belum mengeluarkan bau busuk,” ucapnya.

    Minta Dibelikan Helm

    Sebelum ditemukan tewas terbungkus di dalam karung Cinta Novita Sari Mista sempat meminta sesuatu yang tidak bisa diwujudkan oleh orangtuanya. Hal itu diungkapkan orang tua Cinta Novita. Lisa Delka saat di RS Bhayangkara Kota Padang. Permintaan tersebut tidak bisa terkabul lantaran ekonomi keluarga yang tidak mampu.

    Padahal permintaannya tersebut tidak terlalu mahal, namun karena kondisi keluarga, sang ibu Lisa Delka meminta korban untuk menunda dulu keinginannya. Menurut Lisa, sang anak meminta dibelikan helm untuk kebutuhannya sekolah saat masuk Madrasah nanti. “Jadi ada yang belum sempat saya belikan, helm nya. Dia minta dibelikan helm tapi tidak sempat,” sebutnya.

    Menurutnya saat ini anaknya sudah duduk di bangku kelas 9 MTS N di Tanah Datar. Sebentar lagi dia akan masuk ke jenjang sekolah berikutnya yakni SMK.

    Karena sang ibu tidak ingin cita-cita anaknya putus ditengah jalan, dari sekarang ia sudah mencicil kebutuhan anaknya untuk sekolah di Madrasah tersebut. “Cuma helmnya yang belum saya beli, karena saya belum ada duit. Kalau mukenahnya bajunya sudah saya belikan. Karena dia mau masuk SMK,” sebutnya.

    Saat bercerita, Lisa kembali mengenang sosok anaknya yang rajin dan ulet dalam hidup. Jika libur sekolah, Cinta selalu ikut ibunya untuk bekerja di ladang-ladang orang. “Kalau libur dia sekolah saya ajak dia bekerja. Membersihkan ladang-ladang orang,” tegasnya.

    Sosok Cinta selama ini dikenal sangat rajin dan ulet bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Jika dapat uangpun dia selalu membagikannya kepada sang ibu. “Mama ini uangnya untuk beli beras, untuk jajan adek. Dia anaknya rajin, gak neko-neko. Rajin juga mengaji. Makanya saya tidak iklas. Saya mohon tuhan, segera pelaku bisa segera ditangkap,” ,” sebut Lisa mengenang anaknya. (Red)

  • Pelajar SMK Tewas Saat Peragakan Adegan Bunuh Diri Dalam Pentas Teater Sekolah

    Pelajar SMK Tewas Saat Peragakan Adegan Bunuh Diri Dalam Pentas Teater Sekolah

    Bandung, sinarlampung.co-Pelajar kelas 3 SMK Dharma Pertiwi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Ropiq Dafirly (17), tewas saat memperagakan aksi bunuh diri dalam pentas teater di sekolahnya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Kejadian saat kegiatan pentas seni yang menampilkan teater berjudul ‘Kenakapan Remaja’, pada Kamis 20 Februari 2025.

    Dalam adegan tersebut, Muhammad Ropiq Dafirly meregang nyawa usai tertusuk senjata tajam saat memperagakan adegan bunuh diri dalam pertunjukan teater. Jenazah Muhammad Ropiq Dafirly saat ini sudah dikebumikan pihak keluarga di TPU Kampung Pasirmuncang, Desa Campakamekar, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

    “Peristiwa ini bermula saat sekolah tengah menggelar ujian praktik (uprak) mata pelajaran Bahasa Indonesia, khusus untuk siswa kelas 3,” kata Humas SMK Dharma Pertiwi, Ridwan, Jumat 21 Februari 2025.

    Ridwan menjelaskan, semua siswa diwajibkan untuk membuat sebuah teater, yang terbagi menjadi beberapa kelompok. Dimana semua kelompok menyiapkan semuanya sendiri, mulai dari cerita, naskah, aktor hingga properti yang digunakan.

    “Pentas yang ditampilkan di sekolah oleh anak ini merupakan pentas yang berjudul Kenakalan Remaja. Di adegan dalam cerita yang mereka buat ada adegan skenario bunuh diri. Mungkin karena saking mendalami peran, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

    MDR memperagakan bunuh diri menggunakan gunting secara langsung. Korban sempat jalan sempoyongan. Namun para penonton dan rekannya mengira korban masih memerankan karakternya. Dugaan sementar korban tertusuk gunting yang digunakan untuk pentas seni.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa korban berperan sebagai sosok perempuan hamil yang mengalami depresi dan mencoba mengakhiri hidupnya. “Korban sedang mengikuti kegiatan pentas seni di sekolahnya. Dalam peragaannya, informasinya dia berperan sebagai perempuan,” ungkap Tri.

    Menurut Tri, saat adegan itu berlangsung, tidak ada satupun pemeran lainnya yang menyadari akan terjadinya kecelakaan. “Teman-temannya mengira MDR masih dalam karakter saat ia berjalan sempoyongan,” jelasnya.

    Saksi mata, teman-teman korban, hanya melihat MDR masih bisa berjalan sebelum akhirnya terjatuh. “Jadi saksi teman-temannya ini juga tidak tahu kejadiannya seperti apa. Cuma mereka melihat korban masih bisa berjalan tapi kemudian terjatuh,” tambah Tri.

    Setelah insiden itu, MDR segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazahnya dibawa di RS Sartika Asih untuk diautopsi. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk properti yang digunakan MDR dalam peragaan yang berujung fatal tersebut. “Barang bukti memang beberapa alat peraga yang berhubungan dengan ceritanya. Tapi apa saja, belum bisa kami sampaikan karena masih kami periksa,” tandas Tri Suhartanto.

    Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat mengenai keselamatan dalam kegiatan seni di sekolah. (Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Diduga Danai Pelarian Harun Masiku Ini Kata Ketua KPK

    Sekjen PDIP Hasto Diduga Danai Pelarian Harun Masiku Ini Kata Ketua KPK

    Jakarta, sinarlampung.co-Buron Harun Masiku belum kunjung ditemukan jejaknya sejak Januari 2020. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab soal dugaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendanai kaburnya Harun. Setyo mengatakan KPK hingga kini belum menemukan jejak pelarian Harun Masiku.

    Namun, ia memastikan pengejaran ini menjadi prioritas dari kerja KPK. “Jejaknya memang sampai dengan hari ini belum diketahui, namun tidak mengundurkan upaya dari seluruh penyidik untuk berusaha mengetahui dan mendapatkan. Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan dan upaya terakhir pasti proses penangkapan,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis 20 Februari 2025.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan pelarian seseorang pasti memerlukan dana tempat tinggal hingga transportasi. Dia memastikan KPK akan mengusut siapa saja donatur dalam pelarian Harun Masiku.

    “Itu juga sebenarnya yang sedang kita dalami karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik segala macam, berpindah-pindah tempat. Misalnya menyewa tempat dan lain-lain, transportasi, itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ujar Asep.

    “Tapi sampai sejauh ini ini menjadi materi yang sedang kita dalami, mohon maaf belum kita sampaikan, jadi sabar, kita tentu akan sampai di sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini. Orang melarikan diri kan tidak bisa kerja karena ketahuan sama khalayak, dia pasti bersembunyi, dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang nanggung, itu yang sedang kita dalami,” ujarnya. (Red)

  • Komisi III Kunjungi Lampung Ingatkan Soal Kasus Benih Lobter, PPA dan Geng Motor

    Komisi III Kunjungi Lampung Ingatkan Soal Kasus Benih Lobter, PPA dan Geng Motor

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburokhman beserta 9 anggota komisi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara ini bertandang ke Lampung dalam rangka kunjungan kerja spesifik masa konferensi sidang 2024-2025, bertemu Polda Lampung, Kejati Lampung, serta Universitas Lampung (Unila), di Bandar Lampung, Jum’at 21 Februari 2025.

    Habib mengatakan maksud tujuan kunjungan kerja adalah untuk bertemu langsung jajaran Polda dan Kejati Lampung membahas berbagai isu strategis terkait penegakan hukum di daerah. “Kami apresiasi kinerja Polda Lampung dan Kejati Lampung. Kami minta seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Lampung terus meningkatkan pelayanan publik dan juga penanganan permasalahan masyarakat,” Ujar Habib.

    Sejumlah anggota dari total 10 anggota Komisi III DPR yang hadir menyampaikan beberapa masukan terkait pengawasan terhadap perdagangan benur lobster di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, serta penanganan kasus perempuan dan anak. Hal lain yang juga menjadi perhatian khusus yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yakni keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat.

    “Kami datang dan sudah dengar banyak tadi, intinya kami menyerap aspirasi terkait apa saja yang terjadi dengan problematika terhadap penegakan hukum di Polda Lampung dan Kejati Lampung. Dan apa-apa yang bisa kami dukung terkait anggaran,” tambah Habiburokhman, didampingi Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika, dan Kejati Lampung Dr Kuntadi,

    Kapolda Helmy menyatakan kesiapannya untuk bersegera menindaklanjuti sejumlah catatan serta rekomendasi Komisi III DPR. “Saran dan masukan ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus bahan evaluasi bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kapolda. (Red)

  • DPR Setujui RKUHAP Sebagai Rancangan UU Inisiatif Dewan

    DPR Setujui RKUHAP Sebagai Rancangan UU Inisiatif Dewan

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai rancangan undang-undang usul DPR. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan pada Selasa 18 Februari 2025.

    Sebelum disetujui, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka mengenai rancangan tersebut secara tertulis. “Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Adies Kadir juga menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang berkaitan dengan penjadwalan paripurna pada hari itu, mengenai usul inisiatif Komisi III DPR terkait RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerjanya terkait pembahasan RKUHAP. (Red/*)

  • Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Jabat Kepala Basarnas

    Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Jabat Kepala Basarnas

    Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Jumat (21/2/2025).

    Marsda TNI Mohammad Syafii menggantikan Marsekal Madya TNI Kusworo yang telah memasuki purna tugas. Marsda Mohammad Syafii yang sebelumnya menjabat Asisten Personalia (Aspers) Panglima TNI sejak 2024 dilantik menjadi Kepala Basarnas berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34/TPA Tahun 2025.

    Pelantikan dilaksanakan di Gedung Karya Kementerian Perhubungan, disaksikan oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Pejabat Pimti Madya dan Pratama Kementerian Perhubungan, serta Pejabat Pimti Madya dan Pratama Basarnas.

    Dalam sambutannya, Menhub menyampaikan keyakinannya bahwa dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, Marsda Mohammad Syafii akan dapat menjalankan tugas sebagai Kepala Basarnas dengan baik. Menhub juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kepemimpinan Marsdya TNI Kusworo selama memimpin Basarnas sebelumnya.

    Menhub menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Basarnas atas kerja keras dan pengabdian tanpa kenal lelah dalam membantu masyarakat.

    “Basarnas adalah garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Tugas ini bukan hanya tanggung jawab biasa, tetapi merupakan tugas mulia yang sangat berarti bagi masyarakat,” ucapnya.

    Menhub mengajak seluruh jajaran Basarnas untuk terus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan semangat kemanusiaan dalam setiap tugas yang diemban.

    “Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.(Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah  Ikut Retreat

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retreat

    Jakarta, sinarlampung.co-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00. Hasto adalah tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Usai menjalani pemeriksaan, terlihat Hasto turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol. Hasto digiring petugas KPK ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto akan ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Kini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas. Sementara Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Megawati Larang  Kepala Daerah PDIP Retreat ke Malang

    Pasca ditahannya Hasto Kristianto oleh KPK RI, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri menginstruksikan kepada Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia asal PDIP untuk menunda keberangkatan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah.

    Perintah tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Harian Ketua Umum, Nomor: 7294/IN/DPP/II/2025, tertanggal 20 Februari 2025, yang ditandatangi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri.

    Dalam surat itu juga tertulis, sesuai pasal 28 ayat (1) AD-ART PDI Perjuangan bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik kedalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Adapun bunyi instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawatu Soekarno Putri kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

    2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan _stand by commander call_. (Red)

  • Sempat Mangkir Akhir Hasto Datangi KPK dan Bawa Massa PDIP

    Sempat Mangkir Akhir Hasto Datangi KPK dan Bawa Massa PDIP

    Jakarta, sinarlampung.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak datang sendiri ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Bukan saja didampingi tim kuasa hukum, pemeriksaan Hasto juga dikawal aksi unjuk rasa yang diduga simpatisannya di PDIP.

    Tampak simpatisan yang hadir membawa atribut berupa banner dan menggunakan pakaian berwarna merah. “Lawan KPK, bubarkan KPK,” teriak massa di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Ratusan Satgas PDIP bernama Cakra Buana tampak berjaga di depan gedung KPK. Massa yang berteriak disebut berasal dari sejumlah DPC PDIP di seluruh kota Jakarta. “Ketika KPK mengacak-acak partai kita, kita tidak akan tinggal diam,” ucap seorang orator.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi pemanggilan KPK usai sebelumnya sempat mangkir dengan alasan fokus mempersiapkan dua gugatan praperadilan.

    Hasto tiba sekitar pukul 09.45 WIB didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen. Kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga turut menemani Hasto.

    Hasto mengaku siap jika dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka hari ini, dirinya akan berakhir menjadi tahanan penyidik KPK. “Ya sudah siap lahir batin,” ujar Hasto.

    Jelang pemeriksaannya sebagai tersangka, Hasto masih bersikeras bahwa dirinya dipolitisasi. Bahkan kedatangannya yang terlambat juga disebutnya karena ada intimidasi. “Sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” ujar Hasto.

    Hasto membeberkan ada sejumlah peristiwa saat KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi soal kasus korupsinya. Salah satunya, dia menyinggung soal adanya dugaan intimidasi kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, adanya penggeledahan yang tak dikehendaki oleh ajudan Hasto, Kusnadi.

    “Ketiga, terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses peradilan yang terbuka bagi masyarakat umum ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali,” kata Hasto. (Red/*)

  • Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Jakarta, sinarlampung.co-Ditsiber Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan artis dan selegram Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025. Selain Nikita Mirzani, IM, sang asisten juga terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar tersebut. “Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Menurut Ade, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE. Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun, dan juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU. “Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

    Polisi menyebut, ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. “Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.” ujar Ade Ary.

    “Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.

    Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM. “selain saudari NM, juga saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025. Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang. Pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” katanya.

    Asal Mula Kasus

    Sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu, yang melibatkan tersangka Nikita Mirzani. Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

    Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan Nikita. Namun, terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang. Terlapor juga disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

    Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

    Kala itu, Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.

    Laporan itu kemudian didalami Ditsiber Polda Metro Jaya dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.

    Tanggapan Nikita Mirzani 

    Nikita Mirzani juga telah diperiksa 12 jam oleh penyidik pada 6 Februari dan dicecar 58 pertanyaan. Hingga pada 20 Februari, Nikita Mirzani dikonfirmasi telah menjadi tersangka kasus pemerasan.

    Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172. Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya.

    “Ya ampun ngeri banget,” terangnya.
    “Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” terangnya.
    “Cucok amat Nikita Mirzani,” tutupnya.

    Kuasa Hukum Nikita Siapkan Pembelaan

    Pasca polisi mengumumkan kliennya menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa status tersangka bukan berarti Nikita Mirzani benar melakukan tuduhan tersebut.

    Menurut Fahmi Bachmid harus ada pembuktian atas tuduhan tersebut. Pihak Nikita Mirzani akan mempersiapkan pembelaannya. “Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Jakarta Kamis 20 Februari 2025.

    Soal ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Fahmi Bachmid memang begitu adanya dalam pasal yang menjerat Nikita Mirzani. “Bapak Humas hanya membacakan pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi? Kan membutuhkan pembuktian,” katanya.

    Fahmi Bachmid meminta bukti jelas adanya pengancaman oleh Nikita Mirzani seperti yang didalilkan oleh Reza Gladys. Seperti pada penjelasan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani merasa dirinya yang dihubungi oleh Reza Gladys.

    “Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani),” ungkapnya.

    Fahmi Bachmid membantah kliennya melakukan pemerasan. Pihaknya mengaku mempunyai bukti Nikita Mirzani me-review produk Reza Gladys, termasuk bukti komunikasi yang terjadi dengan Mail, asisten Nikita Mirzani.

    “Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan, yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan pihak Reza Gladys. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail. Saya minta kepada polisi, ini betul-betul tegak luruslah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya karena kasus ini dosoroti masyarakat,” katanya. (Red)