Kategori: Nasional

  • Jelang Mudik Lebaran HK Mulai Perbaiki Tol Terpeka dan Permai

    Jelang Mudik Lebaran HK Mulai Perbaiki Tol Terpeka dan Permai

    Jakarta, sinarlampung.co-PT Hutama Karya (HK) melakukan pemeliharaan di sejumlah titik Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dan Pekanbaru-Dumai (Permai). Perbaikan ini dimaksudkan sebagai persiapan menjelang mudik Lebaran 2025.

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan pengerjaan ini sudah dilakukan sejak Januari 2025, dan berlangsung setiap hari pada pukul tertentu. Sehingga HK turut mengimbau para pengguna jalan Tol untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di sekitar titik perbaikan.

    “Pekerjaan ini berlangsung setiap hari pukul 08.00 – 17.00 WIB & 22.00 – 05.00 WIB. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulis kepada sinarlampung.co, Sabtu 15 Februari 2025.

    Secara rinci, untuk Tol Terpeka metode pemeliharaan yang dilakukan berupa rekonstruksi rigid dan dijadwalkan rampung awal Maret 2025. Di mana pemeliharaan dilakukan di tujuh titik jalan meliputi:

    – KM 183+525-KM 184+905 Jalur A
    – KM 247+830-KM 272+718 Jalur A
    – KM 231+228-KM 215+598 Jalur B
    – KM 273+995-KM 306+439 Jalur A
    – KM 187+433-KM 173+215 Jalur B
    – KM 287+810-KM 222+616 Jalur B
    – KM 141+120KM 211+060 Jalur B

    Sedangkan untuk Tol Permai metode pemeliharaan yang dilakukan scrapping, filling, dan overlay, dijadwalkan rampung Minggu ke-2 Maret 2025. Di mana pemeliharaan dilakukan di empat titik jalan meliputi:

    – KM 64+350 – KM 64+400 Jalur A
    – KM 69+380-KM 69+430 Jalur A
    – KM 66+770-KM 66+820 Jalur A
    – KM 78+300-KM 80+600 Jalur A

    “Mari bersama ciptakan perjalanan mudik yang lebih lancar dan nyaman! Salam SETUJU, Selamat Sampai Tujuan!” ujarnya. (Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Jakarta, sinarlampng.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 17 Februari 2025. Namum Hasto memastikan tidak hadir, dan meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Sebagai tanggapan, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pekan ini. “Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengungkapkan pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan antara Kamis 20 Februari 2025 atau Jumat 21 Februari 2025 pekan ini. Menurut Tessa, Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan ulang terkait status tersangkanya.

    Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak patut dan wajar karena penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang sah untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh karena itu, akan dilayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.

    Sorotan Mantan Penyidik KPK

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal itu. “Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.

    Yudi menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, lanjut Yudi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.

    “Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya. Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku,” ujarnya.

    Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto. “Untuk itulah, Yudi meminta pimpinan dan penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK,” sebutnya.

    Dijeral Pasal Berlapis

    Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.  “Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Alasan Hasto

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya menyebut kliennya akan mangkir dari panggilan itu, dengan Dalih mereka yakni mau mengajukan praperadilan lagi. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ucap Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Februari 2025.

    Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu. “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Red)

  • Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.

    Para tersangka ditahan KPK mulai Kamis 13 Februari 2025 itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

    KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK. “Penahanan) untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

    Namun untuk tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie belum ditahan oleh KPK sampai persidangan digelar.”Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” ucap Budi.

    Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014 silam. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

    Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

    Adapun nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp 1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021. “Dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai sebelas kapal milik afiliasi PT JN (Jembatan Nusantara),” ujar Budi.

    Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp 893,1 miliar dalam kasus ini. (Red)

  • UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hampir 2.000 (1700) pasangan sesama jenis menikah di Negara Thailand, menyusul Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis mulai berlaku per Kamis 23 Januari 2025 lalu.

    Pernikahan massal sesama jenis ini digelar di sebuah gedung di Bangkok. Dalam video beredar, beberapa tampak memakai pakaian hijau dan pink. Dalam acara itu, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menyampaikan pesan dalam bentuk video.

    “Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” kata Paetongtarn dalam pesan video.

    Dikutip AFP, Kementerian Dalam Negeri Thailand melaporkan setidaknya lebih dari 800 kantor distrik di seluruh negeri menikahkan 1.754 pasangan sesama jenis di hari pertama UU berlaku hingga sekitar pukul 16.30 waktu setempat.

    Thailand telah lama dikenal di dunia sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ, dengan berbagai survei lokal menunjukkan dukungan publik yang besar terhadap pernikahan setara.

    Di Mal Siam Paragon, pusat kota Bangkok, puluhan pasangan yang mengenakan pakaian pengantin tradisional maupun modern berkumpul di sebuah aula besar untuk menghadiri pernikahan massal yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride bersama otoritas kota.

    Petugas membantu para pasangan mengisi formulir pernikahan di deretan meja, sebagai langkah administrasi sebelum mereka menerima sertifikat resmi.

    Thailand sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024. UU tersebut mulai berlaku pada hari ini. Pengesahan itu menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

    UU tersebut menandai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk hak perkawinan yang setara. Lewat UU itu pula, pasangan sesama jenis bisa mendaftarkan perkawinan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis penuh, serta hak adopsi dan warisan. (Red) 

  • Misi Selesai, Satgas MTF TNI XXVIII-O/UNIFIL Tiba di Tanah Air

    Misi Selesai, Satgas MTF TNI XXVIII-O/UNIFIL Tiba di Tanah Air

    Bogor, sinarlampung.co – Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (Dan PMPP) TNI Mayjen TNI Taufik Budi Santoso, menghadiri penyambutan kepulangan Satgas Maritime Task Force (MTF) XXVIII-O/UNIFIL setelah melaksanakan misi perdamaian di Lebanon selama 1 tahun.

    Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali bertempat di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta Utara, Jumat, 14 Februari 2025.

    Dalam sambutannya Kasal menyampaikan rasa bangganya terhadap 120 prajurit TNI AL yang telah berhasil menunaikan tugas mereka sebagai pasukan perdamaian PBB mewakili Indonesia di Lebanon.

    “Atas nama pribadi dan atas nama seluruh prajurit TNI Angkatan Laut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL yang telah melaksanakan tugas dengan aman, sukses dan kembali ke Tanah Air tanpa kurang suatu apapun,” ungkap Kasal.

    Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL memulai pengabdian mereka sebagai pasukan perdamaian PBB pada 11 Desember 2023 ketika kapal perang yang mengangkut mereka KRI Diponegoro-365 meninggalkan Tanah Air menuju Lebanon.

    Dalam pelaksanaan tugasnya Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL telah banyak menerima penghargaan diantaranya Letter Of Appreciation dan UN Medal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Medali Perdamaian dan Duta Budaya dari Dubes LBBP RI untuk Lebanon, Medali penghargaan “Ambassador Awards” dari Duta Besar RI untuk Republik Turki, LAF medal dari Pemerintah Lebanon serta Penghargaan “German Medal”.

    Medali ini merupakan yang pertama kalinya diberikan oleh Menteri Pertahanan Negara Federal Jerman kepada MTF Indonesia. Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL juga menerima tanda jasa Satyalancana Santi Dharma dari pemerintah Indonesia atas keberhasilan mereka menyelesaikan misi perdamaian di Lebanon.

    Beberapa tugas yang diemban oleh para prajurit dari Satgas MTF UNIFIL, di antaranya berpatroli di perairan di sepanjang perbatasan, mencegah masuknya senjata secara ilegal, dan menggelar pelatihan untuk prajurit Angkatan Laut Lebanon. Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL KRI Diponegoro-365 merupakan Satgas MTF ke-15 yang dikirimkan Indonesia ke Lebanon. Sekembalinya mereka ke Tanah Air, tugas di Lebanon saat ini diemban oleh Satgas MTF XXVIII-P/UNIFIL KRI Sultan Iskandar Muda-367. (*)

  • Profil Komjen Tomsi Tohir, Putra Lampung yang Kini Jabat Sekjen Kemendagri

    Profil Komjen Tomsi Tohir, Putra Lampung yang Kini Jabat Sekjen Kemendagri

    Jakarta, sinarlampung.co – Komjen Pol Tomsi Tohir baru saja dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa, 11 Februari 2025. Pelantikan pria asal Lampung itu berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri.

    Selain melantik Sekjen Kemendagri, Mendagri juga melantik Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Irjen Kemendagri.

    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/TPA Tahun 2025. Sebelum menjabat Sekjen Kemendagri, Tomsi terlebih dahulu menjabat Irjen Kemendagri sejak ditunjuk pada tahun 2024.

    Profil Komjen Tomsi Tohir

    Pria bernama lengkap Tomsi Tohir Balaw ini lahir di Bandar Lampung, Lampung, 30 Januari 1969. Dia memulai karier kepolisiannya pada tahun 1990 setelah lulus Akademi Kepolisian (Akpol).

    Dalam riwayat kariernya, Tomsi memiliki cukup banyak pengalaman di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia mulai bertugas sebagai Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2004. Tomsi juga mengemban amanah sebagai Kasat Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2005 dan Kasat III/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 2006.

    Kemudian, Tomsi dipercaya menjabat Kapolres Pamekasan tahun 2007. Dia juga pernah bertugas sebagai Kapolres Jombang pada 2009. Setahun berselang, pria yang berpengalaman dalam bidang reserse ini dipercaya menjabat Wakapolrestabes Surabaya. Lalu, Kabid Propam Polda Jawa Timur tahun 2011.

    Tomsi juga tercatat pernah menduduki posisi Anjak Bidang Jemen Ops Itwasum Polri tahun 2014, Direskrimsus Polda Sumsel, dan Sesropaminal Divpropam Polri tahun 2016. Dia kembali terkena rotasi untuk menjadi Karowassidik Bareskrim Polri tahun 2017.

    Satu tahun setelahnya Tohir diangkat menjadi Kapolda Banten. Tomsi kemudian menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2019 dan Sahlisospol Kapolri tahun 2020. Barulah di tahun 2022, dia diangkat menjadi Irjen Kemendagri. Posisi Irjen Kemendagri inilah yang mengantarkannya menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi. Hingga di awal tahun 2025, dia mendapat kepercayaan untuk menjabat Sekjen Kemendagri.

    Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 15 Februari 2025 – 05:05 WIB oleh Rizky Darmawan dengan judul “Profil Komjen Tomsi Tohir, Mantan Kapolda Banten yang Baru Diangkat Jadi Sekjen Kemendagri”.
    [16/2 22.56] KK Ijus: Satgas MTF TNI XXVIII-O/UNIFIL Tiba di Tanah Air

    Bogor, 16 Februari 2025 –Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (Dan PMPP) TNI Mayjen TNI Taufik Budi Santoso, S.Hub.Int., M.H.I., menghadiri penyambutan kepulangan Satgas Maritime Task Force (MTF) XXVIII-O/UNIFIL setelah melaksanakan misi perdamaian di Lebanon selama 1 tahun. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali bertempat di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta Utara, Jumat (14/02/2025).

    Dalam sambutannya Kasal menyampaikan rasa bangganya terhadap 120 prajurit TNI AL yang telah berhasil menunaikan tugas mereka sebagai pasukan perdamaian PBB mewakili Indonesia di Lebanon. “Atas nama pribadi dan atas nama seluruh prajurit TNI Angkatan Laut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL yang telah melaksanakan tugas dengan aman, sukses dan kembali ke Tanah Air tanpa kurang suatu apapun” ungkap Kasal.

    Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL memulai pengabdian mereka sebagai pasukan perdamaian PBB pada 11 Desember 2023 ketika kapal perang yang mengangkut mereka KRI Diponegoro-365 meninggalkan Tanah Air menuju Lebanon.

    Dalam pelaksanaan tugasnya Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL telah banyak menerima penghargaan diantaranya Letter Of Appreciation dan UN Medal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Medali Perdamaian dan Duta Budaya dari Dubes LBBP RI untuk Lebanon, Medali penghargaan “Ambassador Awards” dari Duta Besar RI untuk Republik Turki, LAF medal dari Pemerintah Lebanon serta Penghargaan “German Medal”, dimana Medali ini merupakan yang pertama kalinya diberikan oleh Menteri Pertahanan Negara Federal Jerman kepada MTF Indonesia. Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL juga menerima tanda jasa Satyalancana Santi Dharma dari pemerintah Indonesia atas keberhasilan mereka menyelesaikan misi perdamaian di Lebanon.

    Beberapa tugas yang diemban oleh para prajurit dari Satgas MTF UNIFIL, di antaranya berpatroli di perairan di sepanjang perbatasan, mencegah masuknya senjata secara ilegal, dan menggelar pelatihan untuk prajurit Angkatan Laut Lebanon. Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL KRI Diponegoro-365 merupakan Satgas MTF ke-15 yang dikirimkan Indonesia ke Lebanon. Sekembalinya mereka ke Tanah Air, tugas di Lebanon saat ini diemban oleh Satgas MTF XXVIII-P/UNIFIL KRI Sultan Iskandar Muda-367. (*)

  • Hilang Sepekan Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya, Jasad Dikubur di Kebun Belakang Eks Pabrik Rokok Sampoerna Jember

    Hilang Sepekan Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya, Jasad Dikubur di Kebun Belakang Eks Pabrik Rokok Sampoerna Jember

    Surabaya, sinarlampung.co-Seorang bocah laki-laki Faton (6) ditemukan tewas di kebun Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Korban dibunuh dan dikubur hidup-hidup oleh Alfin, pacar ibunya. Warga setempat mengamankan Alfin setelah beredar kabar bocah itu hilang sepekan, Kamis 13 Februari 2025.

    Saat ramai kabar penculikan. Korban sempat hilang selama sepekan, foto pelaku beredar di media sosial. Korban dilaporkan diculik oleh Alfin, yang merupakan kekasih ibu kandungnya. “Pagi tadi, ada warga yang mengetahui keberadaan pelaku di kebun miliknya di dekat eks Pabrik rokok Sampoerna, di Dusun Krajan, Desa Garahan, Kecamatan Silo,” ujarnya.

    Massa berkumpul di lokasi dan menunggu pelaku keluar. Alfin sempat dihajar oleh warga yang marah saat tidak mau mengaku keberadaan bocah tersebut. “Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa korban dikubur di kebunnya,” kata warga.

    Warga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan mencari lokasi penguburan korban. “Kami melaporkan ke polisi dan tempat mengubur korban ditutupi dengan dedaunan kering,” jelas Khumaidi, tetangga korban.

    Menurut Khumaidi, bocah tersebut hilang saat ibunya membantu tetangga yang menggelar pesta pernikahan. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menemukan korban tidak diculik, melainkan dibunuh oleh Alfin. “Usai dibunuh, korban dikubur di kebun dan malam ini polisi dibantu warga menggali tanah lokasi korban dikubur,” kata Khumaidi.

    “Ya ramai memang sejak korban hilang banyak curiga dengan Ayah tirinya. Anak tiri itu sudah kurang lebih apa lima hari apa tujuh hari gitu, kalau enggak keliru. Makanya tadi ini kami dapat informasi sudah ditemukan, dikubur hidup-hidup di belakang pabrik Sampoerna itu,” ujar Kholis, tetangga korban.

    Dititipkan ke Pelaku

    Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, membenarkan kejadian tersebut. Jenazah korban sudah dievakuasi. Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula ketika ibu korban, Irmawati (23), menitipkan anaknya kepada Alfiyanto pada Minggu 9 Februari 2025. Saat itu, Irmawati sedang membantu acara hajatan di rumah saudaranya. “Ibu korban saat itu sedang sibuk membantu acara hajatan di rumah saudaranya,” jelas Angga.

    Setelah dititipkan, Alfiyanto membawa Faton ke kebun kopi di Desa Garahan, tempat pelaku diduga melakukan pembunuhan. Setelah itu, pelaku menguburkan tubuh korban di lubang yang digali dengan kedalaman setinggi lutut orang dewasa.

    Untuk menghilangkan barang bukti, pakaian dan sandal korban dibakar. Sebelum dikubur, tubuh bocah malang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam karung. “Korban dikubur di sana, baju dan sandalnya dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Angga.

    Ketika ibu korban menanyakan keberadaan anaknya, pelaku mengaku telah mengantarkan Faton pulang. Namun, karena anaknya tak kunjung ditemukan, Irmawati melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Setelah dilakukan pencarian, warga melihat pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Silo dan langsung mengamankannya. Warga yang marah sempat memukul dan menginterogasi pelaku hingga ia mengaku telah membunuh korban.

    Setelah mengungkap keberadaan jenazah korban, polisi membongkar lokasi kuburan dan membawanya ke RSD dr Soebandi untuk dilakukan otopsi. Korban Sementara itu, polisi terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Alfiyanto guna mengungkap motif serta kronologi lebih lanjut dari kasus tragis ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Red)

  • Kalah Prapradilan Status Tersangka Hasto di KPK Sah

    Kalah Prapradilan Status Tersangka Hasto di KPK Sah

    Jakarta, sinarlampung.co-Upaya hukum praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan puutusan tidak menerima praperadilan Hasto sehingga status tersangka menjadi sah.

    Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK Hasto Datang Semangat Pulang Irit Bicara

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Proses praperadilan pun berjalan. Sampai Kamis 13 Februari 2025, keputusan dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djuyamto menyampaikan praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima. Arti Putusan Praperadilan Tidak Diterima

    Berdasarkan catatan wartawan, ‘Tidak diterima’ merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu ‘niet ontvankelijke verklaard’ atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Dibaca ‘En O’, bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya ‘tidak’. NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

    Dikutip dari buku ‘Hukum Acara Perdata’ yang ditulis Yahya Harahap, alasan putusan NO yaitu:

    1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
    2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
    3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
    4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

    “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” demikian bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.

    Ini bunyi Pasal 50 yang dimaksud:

    Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.Putusan ‘tidak diterima’ dan ‘ditolak’ memiliki dampak hukum berbeda. Apabila perkara ‘NO’, maka perkara tersebut masih bisa digugat lagi/diadili lagi sehingga tidak berlaku asas nebis in idem, sedangkan perkara ‘ditolak’, perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

    PDIP Sebut It’s Not The End

    Sementara itu, Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, buka suara terkait putusan hakim. Dia mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir. “Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung Mulya Lubis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Todung mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui memang terbuka peluang untuk pengajuan kembali praperadilan. Namun, dia menyebut itu semua bergantung pada diskusi dengan Hasto. “Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail

    Ketua KPK: Putusan Hakim Sudah Tepat

    Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan putusan dari hakim telah tepat. “Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo

    Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK. KPK, kata Setyo, menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka setelah praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.”Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” jelas Setyo. (Red)

  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1 Maret 2025, NU Tunpggu Isbad Bersama Kemenag 28 Februari

    Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1 Maret 2025, NU Tunpggu Isbad Bersama Kemenag 28 Februari

    Jakarta, sinarlampung.co-Berdasarkan maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dilansir melalui laman Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada 22 Januari 2025, awal puasa Ramadan 1446 H ditetapkan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Penetapan ini menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang telah menjadi acuan Muhammadiyah sejak lama. “1 Ramadan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025,” jelas PP Muhammadiyah dalam maklumat tersebut.

    Muhammadiyah juga menyebut bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, berdasarkan metode yang sama.

    NU Belum Ada Keputusan Resmi

    Hingga saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan awal Ramadan 1446 H. Namun, NU biasanya mengacu pada metode rukyatul hilal sebagai pedoman utama.

    Dalam tradisi NU, penentuan awal bulan dalam kalender Islam dilakukan dengan menggabungkan hasil rukyat dan hisab, sesuai kaidah fiqhiyah yang dianut oleh organisasi tersebut.

    NU diperkirakan akan mengikuti hasil Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Keputusan akhir dari NU biasanya diumumkan setelah hasil rukyat disahkan oleh pemerintah. (Red)

  • Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan dua Advokat yang telah dicabut sumpahnya itu, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim pada Senin 11 Februari 2025. Pelaporan ini buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakarta Utara, Mariono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.

    Menurut Mariono, pelaporan yang dilakukannya ini terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi. “Ya, betul, laporan setelah kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan,” ujarnya.

    Mariono menyatakan, pelaporan ini dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung (MA). “Ini Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya.

    Dalam pelaporan ini, PN Jakut menyertakan bukti berupa video yang merekam aksi Razman dan pengacaranya di ruang persidangan. Bukti itu sudah diberikan kepada penyidik. “Pasal yang dilaporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP. Ada tiga pasal,” ucapnya.

    Razman Tidak Minta Maaf Secara Langsung

    Dalam kesempatan itu, Mariono memastikan, Razman hingga kini belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kegaduhan tersebut. “Kalau minta maaf langsung tidak ada. Tetapi kan seperti di TikTok itu. Minta maaf kepada Pak Pengadilan Tinggi, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada Kejaksaan Agung, juga minta maaf sama Mahkamah Agung, seperti itu. Kalau secara langsung, belum. Belum ada,” ujar Mariono.

    Firdaus Naik Meja Sidang

    Sebelumnya, Pengacara Firdaus Oiwobo menjadi sorotan usai naik meja sidang pada 6 Februari 2025. Momen itu terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik advokat Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Firdaus menginjak meja ketika suasana sidang tak terkendali setelah Razman menunjuk-nunjuk dan mendekati Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi.

    Razman tak terima atas keputusan hakim yang menggelar sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hotman Paris. Razman meminta sidang digelar terbuka untuk publik dan disiarkan secara live streaming. Namun, hakim kukuh pada keputusannya. Suasana sidang pun pecah. Razman dan kuasa hukumnya mengamuk. Firdaus yang saat itu duduk di barisan pembela Razman seketika naik ke meja sidang. (Red)