Jakarta, sinarlampng.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 17 Februari 2025. Namum Hasto memastikan tidak hadir, dan meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Sebagai tanggapan, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pekan ini. “Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa mengungkapkan pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan antara Kamis 20 Februari 2025 atau Jumat 21 Februari 2025 pekan ini. Menurut Tessa, Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan ulang terkait status tersangkanya.
Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak patut dan wajar karena penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang sah untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh karena itu, akan dilayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.
Sorotan Mantan Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal itu. “Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.
Yudi menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, lanjut Yudi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.
“Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya. Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku,” ujarnya.
Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto. “Untuk itulah, Yudi meminta pimpinan dan penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK,” sebutnya.
Dijeral Pasal Berlapis
Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019. “Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Alasan Hasto
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya menyebut kliennya akan mangkir dari panggilan itu, dengan Dalih mereka yakni mau mengajukan praperadilan lagi. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ucap Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Februari 2025.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu. “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Red)