Kategori: Nasional

  • Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan Saat Touring Moge di Jalan Pantura

    Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan Saat Touring Moge di Jalan Pantura

    Surabaya, sinarlampung.co-Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio, tewas usai mengalami kecelakaan saat perjalanan touring motor gede (moge) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuju Bali, Jumat 14 Februari 2025.

    Renville mengendarai motor gede (moge) berjenis Harley-Davidson B-6789-A bertabrakan dengan kendaraan roda empat jenis pikap. Korban kemudian terpental sekitar 100-200 meter dari titik kecelakaan dan menghantam pohon di tepi jalan raya Pantura. Lokasi persis kecelakaan berada di Jalan Pantura, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

    Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Jatim Mugianto, mengatakan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio meninggal dunia akibat kecelakaan di Situbondo, saat perjalanan touring motor gede (moge) menuju Bali.

    “Rombongan moge touring ke Bali, ada banyak puluhan Moge. Touring yang diikuti Renville itu melibatkan puluhan pengendara Moge. Namun di tengah perjalanan terjadi insiden yang mengakibatkan korban dunia,” kata Mugianto.

    Mugianto memastikan, Renville mengalami kecelakaan saat mengendarai mogenya seorang diri, tanpa membonceng siapapun termasuk anaknya. “Tidak bonceng anaknya. Sendiri,” kata dia.

    Mugianto belum memberikan detail kronologi kecelakaan yang menimpa Renville itu. Rencananya jenazah Renville akan disemayamkan di rumah duka bilangan Jemursari, Surabaya.

    Kasatlantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indar Jaya masih belum bersedia memberikan keterangan rinci. Sejumlah kepolisian masih melakukan olah TKP. “Benar, saya masih meluncur ke TKP,” kata Andy.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi, korban ini menggunakan motor besar. Ada rombongan mungkin tidak bersama-sama, tapi ada anggotanya yang mengikuti di belakang kemudian tertabrak dengan kendaraan roda empat pikap. Jadi, bukan laka tunggal,” ujar Rezi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat 14 Februari 2025.

    Kronologi Bendahara Demokrat Renville Antonio meninggal Rezi menjelaskan, kecelakaan Bendahara Demokrat bermula ketika korban melaju menggunakan moge dari Surabaya menuju Banyuwangi atau dari arah barat ke timur.

    Korban mengendarai moge berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B 6789 A. Dari hasil olah TKP sementara, korban diduga melaju kencang lalu pada saat yang bersamaan muncul pikap yang mengarah ke kanan jalan sehingga kecelakaan tak terhindarkan. “Korban dari pengendara motor besar meninggal dunia di lokasi dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Asembagus,” jelas R2ezi.

    Pengendara pikap yang terlibat kecelakaan dengan korban diamankan petugas Satlantas Polres Situbondo di Polsek Asembagus guna dimintai keterangan. (Red)

  • DPN SAPU JAGAD Desak BPOM dan POLRI Tertibkan Kegaduhan Industri Skincare

    DPN SAPU JAGAD Desak BPOM dan POLRI Tertibkan Kegaduhan Industri Skincare

    Solo, sinarlampung.co – BPOM dan Polri didesak menertibkan industri skincare, hal tersebut diungkapkan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD saat pembekalan khusus Tim Advokasi Hukum dan HAM di Markas Besar Gemolong, Solo, Jawa Tengah. Jum’at Siang (14 Februari 2025)

    DPN SAPU JAGAD dalam kesempatan ini mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan kegaduhan yang terjadi di industri skincare.

    Salah satunya adalah akun media sosial yang menamakan diri sebagai DOKTIF (Dokter Detektif) diduga semakin agresif dalam menyerang berbagai merek skincare, dengan dalih membongkar dugaan kandungan berbahaya, perlu di ketahui Doktif Cs bukan Penegak Hukum, justru Negara melalui BPOM dan POLRI lebih berwenang untuk itu.

    Maraknya tudingan dan kampanye hitam yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan investigasi medis justru menimbulkan indikasi adanya praktik dugaan pemerasan terhadap produsen dan pelaku usaha di bidang kosmetik

    Namun, di balik klaim tersebut, muncul indikasi kuat bahwa ada kelompok tertentu yang terkoordinir justru diduga memanfaatkan isu keamanan kosmetik sebagai alat pemerasan sistematis terhadap produsen dan distributor dengan berbagai dalih bahkan informasi yang terhimpun diduga melibatkan pengacara kondang di jakarta untuk somasinya.

    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia Pelaku Usaha dan UMKM jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada indikasi pemerasan-pemerasan, dari Tim Advokasi Hukum dan HAM siap mendampingi, bantu ungkap dan kawal sampai tuntas”

    Bukannya memberikan edukasi berbasis sains dan regulasi yang jelas, kegaduhan ini justru menciptakan ketakutan di masyarakat dengan metode yang jauh dari standar investigasi ilmiah.

    Lebih berbahaya apabila menargetkan merek-merek tertentu dengan membangun narasi seolah-olah mereka memiliki otoritas absolut dalam menentukan kelayakan produk seolah memiliki kewenangan. Padahal, regulasi keamanan produk kosmetik sudah memiliki mekanisme ketat melalui BPOM.

    Lebih jauh lagi, modus yang dilakukan dengan menggiring opini publik melalui media sosial, tanpa prosedur uji laboratorium yang sah dan verifikasi dari lembaga resmi Negara, semakin memperkuat dugaan bahwa ini bukanlah gerakan murni demi kesehatan masyarakat, melainkan upaya menciptakan tekanan psikologis demi kepentingan tertentu.

    Jika tudingan-tudingan ini benar adanya, seharusnya mereka menyerahkan bukti-bukti kepada otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Bukannya menyebarkan teror kosmetik dan menghakimi tanpa dasar yang valid, yang justru menciptakan kepanikan serta merugikan ekonomi banyak pihak, termasuk UMKM yang sedang berkembang di sektor kecantikan.

    DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM untuk lebih aktif dalam mengklarifikasi dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak termakan indikasi narasi menyesatkan yang dimainkan oleh kelompok tertentu seolah-olah memiliki kewenangan.

    Lebih dari itu, mendesak POLRI harus turun tangan untuk menyelidiki apakah ada unsur pemerasan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang dapat merugikan para pelaku usaha ekonomi rakyat dan UMKM.

    Kami menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang ketat harus diimbangi dengan pengawasan terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan isu ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Indonesia adalah negara hukum, di mana segala bentuk tuduhan harus dibuktikan melalui jalur resmi, bukan dengan membangun opini liar yang mengancam keberlangsungan ekonomi industri kosmetik secara nasional.

    Jika praktik dugaan pemerasan ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada industri skincare, tetapi juga kepercayaan publik terhadap regulasi yang telah dibangun.

    Oleh karena itu, DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM dan POLRI untuk: Mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap pelaku usaha, UMKM, produsen dan distributor skincare.

    Menghentikan kegaduhan yang disebabkan oleh narasi tidak berdasar yang menyebarkan ketakutan di masyarakat, serta Menindak tegas pelaku penyebaran informasi menyesatkan yang tidak didasarkan pada standar ilmiah dari lembaga negara yang sah.

    Sudah saatnya Negara hadir dalam memastikan regulasi berjalan dengan adil, bukan malah memberi ruang bagi kelompok yang menjadikan isu kesehatan sebagai alat teror ekonomi rakyat. (Red/Cak_Andong)

  • Efisiensi Anggaran Ancam Kinerja Ombudsman, Pelayanan Publik Terancam

    Efisiensi Anggaran Ancam Kinerja Ombudsman, Pelayanan Publik Terancam

    Jakarta, Sinarlampung.co – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah menuai sorotan publik. Banyak pihak khawatir kebijakan ini akan berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan lembaga, yang pada akhirnya berimbas pada kualitas pelayanan publik. Salah satu institusi yang terdampak adalah Ombudsman RI, lembaga pengawas pelayanan publik yang kini harus menyesuaikan tata kerjanya agar tetap bisa menjalankan tugasnya dengan anggaran terbatas.

     

    Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini akan mempengaruhi efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh lembaganya.

    “Kami harus menyesuaikan diri dengan anggaran yang tersedia, tetapi tetap berupaya menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya,” ujar Najih.

     

    Pada tahun anggaran 2025, Ombudsman RI awalnya mendapat alokasi sebesar Rp 255,59 miliar. Namun, setelah pemangkasan sebesar Rp 91,6 miliar atau 35,84 persen dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 12 Februari 2025, anggaran yang tersisa hanya Rp 163,99 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 127,25 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sehingga hanya tersisa sekitar Rp 36 miliar untuk operasional lainnya.

     

    Najih mengungkapkan bahwa dengan dana terbatas ini, Ombudsman RI harus mencari solusi agar tetap bisa menjalankan mandatnya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

    “Anggaran yang tersisa sebesar Rp 36,73 miliar tentu tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional dan non-operasional hingga akhir tahun 2025,” ungkapnya.

     

    Di tengah keterbatasan ini, Ombudsman RI tetap menargetkan penyelesaian 7.700 laporan dugaan maladministrasi serta melakukan penilaian terhadap 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah daerah. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa pengawasan tetap berjalan efektif meskipun anggaran minim.

     

    Sebagai langkah antisipasi, Ombudsman RI telah membentuk Task Force untuk mencari solusi atas kendala efisiensi anggaran ini. Lembaga ini juga berencana berdialog dengan para pemangku kebijakan guna mendapatkan dukungan agar tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

    “Pengawasan Ombudsman wajib terus berjalan, meskipun tantangan anggaran menjadi kendala utama. Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk mencari opsi terbaik demi pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Najih.

     

    Ke depan, publik akan terus mengamati bagaimana Ombudsman RI menghadapi tantangan ini. Apakah efisiensi anggaran akan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik? Ataukah ada solusi inovatif yang mampu menjaga efektivitas pengawasan? Waktu yang akan menjawab. (Wisnu/*)

  • Pemerasan Oleh Polisi Terjadi Sejak 50 Tahun Lalu?

    Pemerasan Oleh Polisi Terjadi Sejak 50 Tahun Lalu?

    Jakarta, sinarlampung.co-Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap masyarakat oleh oknum polisi merupakan gambaran nyata yang terjadi di internal institusi Polri. Aryanto bahkan menyebutkan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh polisi sudah berlangsung sejak 50 tahun yang lalu. Hal itu terungkap Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV dengan tema ‘Miris Pemerasan Polisi, Slogan “Presisi” Tak Berfungsi?’, Selasa 4 Februari 2025.

    Aryanto menyampaikan bahwa meskipun Kapolri telah mencanangkan program Presisi, yang mencakup prediktif, responsif, transparansi, dan berkeadilan, hasilnya masih belum maksimal. “Ya polisi seperti itu, ada polisi yang bagus, ada polisi yang jelek. Pak Kapolri sudah mencanangkan program presisi, muluk-muluk sekali itu kan mulai dari prediktif, responsive, transparansi, dan berkeadilan. Itu sudah dicanangkan dan sudah berapa tahun ini berjalan tetapi hasilnya juga tidak maksimal,” ujarnya.

    Menurut Aryanto, meskipun ada polisi yang bertugas dengan baik, masih ada oknum-oknum yang terus menyeleweng. “Ada juga oknum-oknum yang masih terus saja menyeleweng dari dulu, ya tidak kapok-kapok melakukan tindakan yang tercela, walaupun sudah ketahuan tapi masih ada lagi yang ikut-ikutan. Itu gambaran kehidupan polisi yang sesungguhnya dari dulu saya jadi polisi 50 tahun yang lalu, ya seperti kayak gitu,” ucapnya.

    Aryanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadari adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Kapolri mengakui bahwa masih banyak kesalahan dalam pelayanan kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Beliau sendiri dalam rapim mengatakan bahwa, iya banyak kesalahan anggota saya, maka beliau berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya. Kemudian secara transparansi akan menyampaikan yang baik yang bagaimana yang buruk bagaimana dan yang ketiga akan meningkatkan kualitas profesionalitas, itu janji Pak Kapolri,” kata Aryanto.

    Namun, Aryanto menilai bahwa apa yang dicanangkan oleh Kapolri belum sepenuhnya terimplementasi di kewilayahan maupun di bawahannya. “Masalahnya menurut hemat saya, apa yang dicanangkan oleh Kapolri itu belum semua terimplementasi di kewilayahan maupun di bawahannya, jadi kondisinya seperti itu, jadi ini risiko daripada polisi,” katanya. (kompas/Red)

  • Dua Oknum Polisi Peras Proyek DAK SMK di Sumatera Utara Sempat Gagal di OTT Kini Ditahan Propam

    Dua Oknum Polisi Peras Proyek DAK SMK di Sumatera Utara Sempat Gagal di OTT Kini Ditahan Propam

    Jakarta, sinarlampung.co-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) dan Tim Mabes Polri terhadap dua oknum polisi yang bertugas di wilayah Polda Sumatera Utara, gagal dilaksanakan karena diduga bocor.

    Meski gagal, kedua oknum Polisi itu kemudian ditangkap Tim Paminal Polri, dengan barang bukti uang Rp400 juta, hasil pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. “Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir dari Antara, Kamis 13 Februari 2025.

    Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut. “Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” ujar Cahyono.

    Akhirnya, kata Cahyono, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya. “Saat ini tinggal sidang pelanggaran etik,” ucap dia.

    Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya. “Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucap dia.

    Cahyono belum merinci identitas kedua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Kedua oknum polisi itu dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, di Jakarta. (Red)

  • Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan

    Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Pembenahan Sumpah Advokad juga dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten untuk M Firdaus Oiwobo.

    Dengan begitu, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan. “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis 13 Februari 2025.

    Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA. Dan meminta ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

    “Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

    Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa 11 Februari.

    Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari lalu. “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan itu dikutip, Kamis 13 Februari 2025.

    Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh PT wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

    Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. PT Ambon juga menyatakan bahwa tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan. “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

    PN Banten Cabut Sumpah Advokad M Firdaus Oiwobo

    Hal yang sama dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa 11 Februari 2025.

    Firdaus merupakan anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat ricuh sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan yang diterima sinarlampung.co, pada Kamis 13 Februari 2025.

    Dalam pertimbangannya, PT Banten menyebutkan bahwa salah satu poin dari sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

    Namun, Firdaus dinyatakan oleh PT Banten telah nyata melanggar sumpah atau janji Advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam peristiwa persidangan Razman Arif.

    Dengan pelanggaran itu, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus dinyatakan dicabut. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

    Kemudian, pencabutan ini juga ditinjau dari Berita Acara Sumpah Advokat milik Firdaus serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

    Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara sehingga tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. (Red)

  • Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menginstruksikan seluruh sekolah SMA dan SMK se Lampung tidak lagi melakukan penahanan ijazah siswa-siswi, dan memastikan hak siswa atas dokumen kelulusan mereka terpenuhi tanpa hambatan administratif. Dinas Pendidikan sudah membuat surat edaran yang telah disampaikan kepada setiap satuan pendidikan di wilayah Lampung.

    “Seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan iuran Komite. Kami sudah mengimbau seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah kepada alumni yang belum mengambilnya. Sekolah juga dilarang menahan ijazah dengan alasan tunggakan iuran Komite. Jika masih ada sekolah yang melakukan praktik ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Thomas.

    Persoalan Sidik Jari dan Klarifikasi Penahanan Ijazah

    Selain faktor administrasi keuangan, Thomas juga menjelaskan bahwa masih ada kasus ijazah yang belum diambil karena belum dilakukan sidik jari oleh siswa. “Banyak siswa yang setelah lulus langsung pergi dan tidak melakukan sidik jari pada ijazah mereka. Lalu tiba-tiba meminta orang tua atau pihak lain untuk mengambilnya. Padahal, prosedurnya jelas, siswa harus datang sendiri untuk menyelesaikan sidik jari sebelum ijazah diberikan,” katanya.

    Karena itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa siswa yang ingin mengambil ijazahnya harus hadir secara langsung ke sekolah untuk melengkapi sidik jari, tanpa diwakilkan oleh orang lain.

    Rasionalisasi Iuran Komite Sekolah

    Sebagai langkah solutif, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat ini tengah menyusun standarisasi dan rasionalisasi iuran Komite sekolah, guna memastikan biaya yang dibebankan kepada siswa tidak memberatkan keluarga yang kurang mampu.

    “Kami sedang merancang regulasi terkait batasan maksimal iuran Komite di setiap sekolah. Nantinya, akan ada HET untuk iuran tersebut agar lebih rasional dan tidak melebihi batas yang telah ditentukan,” jelas Thomas.

    Pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi orang tua siswa, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pembayaran Komite dan hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa hambatan.

    Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa langkah-langkah persuasif akan diterapkan kepada sekolah swasta, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua lulusan mendapatkan haknya. Tidak boleh ada siswa yang terhambat hanya karena alasan administrasi, sepanjang prosedur akademik mereka sudah terpenuhi,” katanya. (Red)

  • Rycko Menoza: Perjuangkan Anggaran Media Penyiaran di Tengah Efisiensi Pemerintah

    Rycko Menoza: Perjuangkan Anggaran Media Penyiaran di Tengah Efisiensi Pemerintah

    Jakarta, sinarlampung.co – Anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza SZP, menegaskan pentingnya keberlanjutan anggaran bagi tiga lembaga penyiaran negara LPP RRI, LPP TVRI, dan LKBN ANTARA di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

    Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi VII DPR RI bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan ketiga lembaga penyiaran tersebut.

    Dalam rapat tersebut, Rycko menyoroti peran vital TVRI, RRI, dan ANTARA dalam menyampaikan informasi strategis kepada masyarakat. Menurutnya, media penyiaran ini memiliki peran penting dalam mendukung tugas-tugas DPR, terutama dalam kunjungan kerja dan reses di daerah.

    “Kami merasakan betul peran serta rekan-rekan di lapangan dalam membantu tugas kami. Pemerintah menghadapi banyak isu strategis, dan informasi yang mereka siarkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Rycko, Rabu (12/2/2025).

    Perjuangkan Mekanisme Anggaran yang Adil

    Selain menyoroti peran media penyiaran, Rycko juga mempertanyakan mekanisme pembagian anggaran bagi ketiga lembaga tersebut di daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan perbedaan kebutuhan di setiap provinsi, terutama dalam hal tenaga kerja dan operasional.

    “Saya ingin tahu bagaimana mekanisme pembagian anggaran ini, karena tentu kebutuhan di provinsi besar dan kecil berbeda. Ini juga berkaitan dengan tenaga kerja, baik yang tetap maupun kontrak, yang pastinya terdampak oleh kebijakan efisiensi ini,” jelasnya.

    Menurut Rycko, jika pemotongan anggaran dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi di daerah, maka dampaknya bisa menghambat operasional dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

    Harapan: Anggaran Tidak Dipotong dari Pagu Awal

    Lebih lanjut, Rycko menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak dilakukan dengan memotong anggaran dari pagu awal, mengingat anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk kebutuhan tertentu.

    “Jangan sampai anggaran dipotong dari awal, karena pasti sudah ada yang menggunakannya untuk berbagai kebutuhan. Kalau dipotong tiba-tiba, mereka pasti akan kebingungan dalam menjalankan program,” tambahnya.

    Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu kinerja lembaga penyiaran negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

    Rycko berharap pemerintah dapat mempertimbangkan solusi yang lebih adil agar lembaga-lembaga ini tetap bisa menjalankan perannya secara maksimal. (*)

  • Aliansi R2 R3 Indonesia Kecewa terhadap Komisi II DPR RI, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

    Aliansi R2 R3 Indonesia Kecewa terhadap Komisi II DPR RI, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

    Jakarta, Sinarlampung.co – Aliansi R2 R3 Indonesia menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi II DPR RI setelah aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tidak mendapatkan kejelasan. Aliansi honorer R2 R3 telah mengajukan permohonan RDP dan RDPU sebanyak dua kali, yakni pada 12 Januari 2025 dan 22 Januari 2025.

     

    Meskipun Komisi II DPR RI akhirnya mengeluarkan undangan RDP dan RDPU, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., rapat yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025 bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tiba-tiba ditunda tanpa alasan yang jelas.

     

    Merespons ketidakjelasan ini, sekitar 20.000 tenaga honorer dari seluruh Indonesia menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI pada 3 Februari 2025. Mereka diterima oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, yang berjanji akan mempertemukan mereka dengan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, dan Mendagri. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

     

    Sementara itu, beredar kabar bahwa RDP antara Komisi II DPR RI dan Menteri PAN-RB tetap akan digelar pada 12 Februari 2025, tetapi tanpa melibatkan Aliansi R2 R3 Indonesia.

     

    Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengingatkan seluruh anggotanya untuk memantau hasil RDP tersebut. Ia juga menegaskan bahwa jika ada anggota DPR RI yang tidak mendukung tenaga honorer, maka pihaknya akan menginstruksikan anggotanya untuk tidak memberikan suara kepada mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.

     

    Tak hanya itu, beberapa anggota Aliansi juga menyuarakan desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Menteri PAN-RB dan Mendagri jika keduanya tidak menunjukkan dukungan terhadap tuntutan honorer.

     

    Sebagai langkah lanjutan, Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia menegaskan bahwa jika RDP/RDPU tetap tidak melibatkan mereka, maka Aksi Jilid 2 akan digelar. Aksi ini rencananya akan bertepatan dengan pelantikan kepala daerah di Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.

     

    Aliansi R2 R3 Indonesia berharap pemerintah dan DPR RI segera memberikan kejelasan terkait nasib tenaga honorer, agar perjuangan mereka tidak sia-sia dan keadilan bagi para pekerja honorer dapat terwujud. (Wisnu)

     

  • Haikal Hassan Ajak Kantor Hukum Poetra Nusantara Sosialisasikan Sertifikasi Halal

    Haikal Hassan Ajak Kantor Hukum Poetra Nusantara Sosialisasikan Sertifikasi Halal

    Jakarta, Sinarlampung.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mengajak Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan program sertifikasi halal kepada masyarakat. Selain itu, BPJPH juga meminta kantor hukum tersebut turut mengawasi potensi penyimpangan dalam proses sertifikasi halal guna melindungi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

     

    Kepala BPJPH RI, Haikal Hassan, menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra, beserta jajarannya di kantor BPJPH pada Selasa, 11 Februari 2025.

     

    Dalam pertemuan tersebut, Haikal Hassan, akrab disapa Babeh Haikal menekankan pentingnya sinergi antara BPJPH dan Kantor Hukum Poetra Nusantara untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Tahun ini, BPJPH menargetkan sertifikasi halal bagi tiga juta pelaku usaha, dengan harapan dapat menerbitkan 10.000 sertifikat halal per hari melalui program self declare.

    “Kita harus berpihak kepada para pelaku usaha kecil dan mikro. Mereka harus mendapatkan kemudahan, bahkan kalau bisa dibebaskan dari biaya sertifikasi halal,” ujar Babeh Haikal.

     

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan Kantor Hukum Poetra Nusantara diharapkan dapat membantu mengawasi jalannya sertifikasi halal agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan UMKM dan mencoreng nama baik BPJPH.

     

    Sementara itu, Willy Lesmana Putra menyoroti persoalan hukum yang kerap dihadapi pelaku UMKM akibat belum memiliki sertifikat halal. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang sebenarnya ingin mengurus sertifikasi, tetapi terkendala minimnya informasi dan pemahaman terkait prosedur yang harus dijalani.

     

    Sebagai bentuk dukungan, Poetra Nusantara Law Office berkomitmen untuk tidak hanya membantu sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan hukum bagi UMKM yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi halal.

    “Banyak dari mereka bukan tidak mau mengurus sertifikat halal, tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara mendapatkannya atau mengaksesnya,” ujar Willy.

     

    Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi UMKM, sekaligus memperkuat citra BPJPH sebagai lembaga yang benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil. Selain itu, edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal juga akan terus digencarkan agar semakin banyak UMKM yang terdorong untuk mengurus legalitas produknya.

     

    Dengan langkah-langkah ini, BPJPH dan Kantor Hukum Poetra Nusantara berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib, adil, dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. (Wagiman/*)