Kategori: Nasional

  • Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Bandung, sinarlampung.co-Pasca penetapan lima tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya dua pejabat Bank Jabar Banten (BJB) dan tiga pihak swasta dalam korupsi markup dana penempatan iklan Rp200 miliar oleh Bank BJB tahun 2021-2023.

    “Dugaan skandal mark up iklan Rp200 Miliar di Bank Jabar Banten (BJB) terus menjadi sorotan publik di Jawa Barat. Pj Gubernur Jabar jangan diam. sikap Pj Gubernur Jabar sepertinya membiarkan adanya dugaan mark up anggaran penempatan iklan beban promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 itu,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Ait M Sumarna, saat unjuk rasa di Kantor Pusat BJB Jalan Naripan, Bandung, Kamis 6 Februari 2025.

    Ait M Sumarna menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemerintah daerah  sebagai pemegang saham memiliki kewajiban mengawasi dan memastikan pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Pj Gubernur Jabar harus segera melakukan audit menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Mengganti seluruh pejabat BJB yang terlibat dalam kasus ini. Bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar hanya memeriksa anggaran yang dikelola Divisi Coorporate Secretary saja sebesar Rp341 miliar dari total anggaran Rp801.534.054.232 miliar. Dari dana tersebut yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp260 miliar,” katanya.

    Meski, kata Ait M Sumarna versi KPK terjadi mark up sebesar Rp200 miliar di PT.BJB (Tbk). Seharusnya KPK membongkar kasus di BJB secara menyeluruh. “Kami juga meminta agar BJB memberikan penjelasan transparasi penempatan iklan dan daftar media yang dilibatkan. Diminta keterbukaan BJB untuk mengklarifikasi mulai mekanisme perencanaan, penempatan, hingga pelaksanaan pemasangan iklan tersebut,” katanya disambut teriak pengunjukrasa.

    Tidak hanya itu, masa aksi juga meminta BJB untuk membuka nama-nama pimpinan dan pihak terkait dengan kasus ini yang telah diperiksa oleh KPK. Juga langkah kongkrit BJB menangani kasus ini termasuk sanksi dan tindakan yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Praktisi hukum, Fidelis Giawa, SH yang juga hadir dilokasi unjukrasa mengatakan bahwa unjuk rasa ini adalah peringatan kepada Pj Gubernur Jabar di ujung jabatan yang terkesan membiarkan skandal terjadi di BJB, jangan sampai PJ Gubermur meninggalkan beban kepada Gubernur baru Dedi Mulyadi.

    “Sudah demikian gamblang KPK memaparkan skandal mark up dana iklan sampai 100% tapi Pj Gubernur diam tak bereaksi, padahal dia punya kewenangan sebagai kuasa pemegang saham”, ujar Fidelis di sela-sela unjuk rasa.

    Menurut Fidelis, Ridwan Kamil, mantan Gubernur sebelumnya sudah meninggalkan beban hutang  Rp4 Trilyun. “Nah, jangan sampai Pj Gubernur meninggalkan bank kebanggaan rakyat Jabar dalam keadaan limbung karena terlilit masalah keuangan seperti kasus dana iklan dan kredit ke Sritex,” ujar Fidelis. (suryadi/red)

  • Napi Korupsi Lapas Semarang Vonis 10,5 Tahun Agus Hartono Kepergok Jalan-Jalan dan Makan Diresto

    Napi Korupsi Lapas Semarang Vonis 10,5 Tahun Agus Hartono Kepergok Jalan-Jalan dan Makan Diresto

    Semarang, sinarlampung.co- Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono tepergok penegak hukum sedang makan-makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang. Agus Hartono yang masih menjalani hukuman bisa keluar dari Lapas. Dia kini dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security karena melakukan pelanggaran. Para petugas Lapas yang terlibat dengan Agus pun disanksi.

    Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan. Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Bui”Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025.

    Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan. “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Mardi menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif. “Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” jelas Mardi.

    Diketahui, Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

    Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa 18 Juli 2023. (Red)

  • Pesta Miras Oplosan Empat Orang Tewas

    Pesta Miras Oplosan Empat Orang Tewas

    Bogor, sinarlampung.co-Empat orang dilaporkan tewas dan satu masih kritis usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di tempat pencucian motor di Jalan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat 7 Februari 2025.

    Baca: Korban Tewas Miras Oplosan Maut Subang Jadi 14 Orang, Ini Daftarnya

    Baca: Sepekan 45 Warga Jabar Tewas Akibat Miras Oplosan

    Baca: Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    “Awalnya, para korban nongkrong dan minum miras pada Hari Jumat 7 Februari 2025 malam Sabtu 8 Februari 2025, sekira pukul 19.00 wib sampai tengah malam. TKP Garasi mobil atau steam (pencucian) motor,” kata Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agistinus Manurung, Minggu 9 Februari 2025.

    Sehari setelahnya, para korban mulai merasakan dampak miras oplosan dan dibawa ke beberapa rumah sakit berbeda. Hingga kemudian, empat korban tewas secara berurutan. “Meninggal berturut turut, Pada Hari Sabtu dan Minggu, tanggal 08 dan 09 Februari 2025,” kata Agustinus.

    “MR meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Sabtu (8/2/) pukul 22.55 WIB. Kemudian H meninggal dunia di RS Mulia Sabtu (8/2) pukul 23:30 WIB, Y meninggal dunia di rumah pada Minggu (9/2) pukul 03:00 WIB. Korban I alias C meninggal dunia di rumah pada Minggu (9/2) sekira pukul 10.30 WIB,” ujarnya.

    Polisi yang mendapat laporan dari warga kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, penjual miras oplosan berinisial S ditangkap di warung tempatnya berjualan. “Pada hari Minggu 9 Februari 2025 bertempat di warung penjual miras Jalan Pandu Raya, Kota Bogor telah mengamankan penjual miras inisial S, warga Kuningan Jawa Barat,” katanya.

    “Selanjutnya pelaku penjual miras diamankan di Polsek Bogor Tengah dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. (Red)

  • Mantan Kapolres Labuan Batu juga Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Ternyata Penyuka Sejenis?

    Mantan Kapolres Labuan Batu juga Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Ternyata Penyuka Sejenis?

    Medan, sinarlampung.co-Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK dipecat dari Polri karena memiliki orientasi seks menyimpang penyuka sesama jenis. AKBP DK dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

    “Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes Polri,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

    Siti menjelaskan AKBP DK yang juga mantan Kapolres Labuhanbatu, sempat mengajukan upaya banding setelah dijatuhi hukuman tersebut. Namun, permohonan banding AKBP DK ditolak sehingga yang bersangkutan tetap dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri. “Dia banding, tapi kalah,” sebutnya enggan merinci kasus tersebut.

    Viral Pamer Kemewahan

    Diketahui, AKBP DK juga sempat menuai sorotan karena kerap pamer gaya hidup mewah. Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK viral di media sosial lantaran mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas sepeda motor.

    Akibat pamer gaya hidup mewah, AKBP DK pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Kala itu, dia dinyatakan melanggar Perkap 10 Tahun 2017 tentang aturan anggota Polri dan keluarga untuk tidak bergaya hidup mewah. Belakangan AKBP DK diangkat untuk menduduki jabatan pada Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022 lalu. Namun, pada tahun 2023, AKBP DK dimutasi menjadi Pamen Polda Sumatera Utara. (Red) 

  • KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengungkap aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS yang merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar. Salah satu nama yang disorot dalam kasus ini adalah pemilik PT Haga Jaya Mandiri, Hengky Pribadi (HP), yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

    Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menekankan pentingnya KPK segera menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut Hengky itu pemilik pekerjaan dan penerima manfaat atau beneficiary owner dari pekerjaan ini dan Hengky juga pengendali PT Truba Engineering Indonesia,” ujar Harda Belly, dalam acara Diskusi Publik, Kamis 6 Februari 2025.

    Nama HP dan perusahaannya, PT Haga Jaya Mandiri (HJM), telah menjadi perhatian publik dalam persidangan perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang. Dan meski penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hengky, hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

    Hal senada disampaikan aktivis KNPI, Januar Eka Nugraha, yang juga mendesak KPK agar segera menindak aktor utama yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. “KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan, ya, Hengky Pribadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi.

    Fakta Persidangan

    Sementara itu, praktisi hukum pada kantor hukum IDN & Partner Law Firm, M Andrean Saefuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti sudah cukup mengarah pada keterlibatan HP. Dan dia menilai jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah jika KPK bekerja dengan serius. “Jika melihat dari fakta persidangan ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan (HP) ini. Sebenarnya, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah kalau KPK bekerja serius,” ujar Andrean.

    Andrean menjelaskan dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, tidak cukup jika hanya ada tiga tersangka. “Masa yang menikmati, mendapatkan manfaat tiga orang ini. Kita meyakini masih ada pihak-pihak yang terlibat lainnya selain tiga orang ini,” katanya.

    Senada dengan pernyataan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.

    Yudi menilai KPK bisa mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. “KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini inkrah. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan,” ucap Yudi.

    Yudi menekankan bahwa pihak yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai aktor utama dalam kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan politik, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam proses hukum. “Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

    Kendati demikian, Yudi juga memberikan apresiasi terhadap KPK yang sudah menangani kasus PLTU Bukit Asam sejauh ini. Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. (Red)

  • Ratusan Petugas Pintu Air di Lampung Dirumahkan?

    Ratusan Petugas Pintu Air di Lampung Dirumahkan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pegawai honor petugas pintu air di wilayah Provinsi Lampung mendatangi kantor Balai Besar Wilayah (BBW) Sungai Mesuji-Sekampung. Mereka mempertanyakan soal pemberhentian mereka yang sudah bekerja belasan tahun,dan di berhetikan sepihak sejak Minggu, 6 Februari 2025. Massa mendatangi Kantor Unit Pengelola Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Jalan Alamsyah, Metro Pusat, Kota Metro, Jumat 7 Februari 2025.

    Sigit, perwakilan petugas pintu air mengatakan kehadiran mereka ke Kantor BBWS Mesuji-Sekampung ini untuk menyampaikan aspirasi mereka karena telah bekerja bertahun-tahun namun diberhentikan sepihak. “Kami hadir disini mau bertanya dan mau menyampaikan ke kepala BBWS kenapa kami di berhentikan secara sepihak. Sedangakan kami sudah bekerja puluhan tahun dan saya sendiri sudah 13 tahun bekerja mengabdi untuk masyarakat kok kenapa kami diberhentikan sepihak,” kata Sigit.

    Menurut Sigit setidaknya petugas pintu air di aliran Way Sekampung ada 171 orang yang dirumahkan. Sementara itu petugas pintu air di aliran Way Rarem sebanyak 62 orang. “Semua anggota ini rata-rata penjaga pintu air yang bekerja tidak kenal waktu kalau kamu di panggil masyarakat tengah malam pun kami datang untuk mensukseskan program pemerintah swasembada panga n,” katanya.

    Sigit memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan ini dapat diubah. Sebab, pekerjaannya sebagai petugas pintu air ini berpengaruh pada program ketahanan dan swasembada pangan.”Dampak ke petani kami yakini sangat besar, pertama carut marut nya pembagian air dari hulu ke hilir Pasti yang dibawah akan selalau merasa kekurangan kalau tidak ada petugas yang membagi air,” sambungnya.

    Informasi lain menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 171 tenaga honorer Tenaga Pengamat Operasional dan Pemeliharaan (TPOP) oleh BBWSMS, tersmasuk yang ada di Dinas PSDA, hingga mencapai hampir 400-an orang. Hal itu sebagai dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) RI No.1 Tahun 2025.

    Ade Suryani, perwakilan pegawai honorer Unit Pengelola Irigasi Sekampung Sistem, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak serius terhadap program swasembada pangan, terutama dalam pengelolaan air irigasi untuk pertanian.

    Ade meminta pemerintah daerah dan BBWSMS membuka ruang dialog dengan pegawai honorer serta perwakilan petani guna mencari solusi terbaik. “Pastinya kami menolak PHK yang dilakukan melalui surat kepala BBWS Mesuji Sekampung tentang pembebasan tugas operasional dan tenaga pendukung kegiatan anggaran 2025,” tegas Ade.

    Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan. Para pegawai honorer yang diberhentikan merupakan petugas pintu air yang bertanggung jawab atas distribusi air ke lahan pertanian. “Tentu keputusan sepihak ini sangat merugikan kami. Selain diberhentikan tanpa kompensasi, honor kami untuk bulan Januari pun belum dibayarkan,” ujar Ade.

    Ade berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mempekerjakan mereka kembali. Jika PHK tetap diberlakukan, maka akan timbul masalah sosial dan ekonomi bagi para pegawai serta keluarga mereka. Seharusnya, pegawai honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah, termasuk kompensasi yang layak.

    Jika alasan PHK adalah efisiensi anggaran, pemerintah diharapkan dapat mencari alternatif lain, seperti penyerapan pegawai honorer ke dalam skema baru atau program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.

    Pemerintah pusat juga diharapkan turun tangan agar program swasembada pangan tidak terganggu dan hak-hak pegawai honorer tetap terlindungi. “Perlu ada evaluasi ulang terhadap keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi kami selama ini.” harapnya.

    Dialog

    Perwakilan massa kemudian berdialog engan pihak BBWS pun digelar di Aula BBWS Mesuji-Sekampung. Kepala BBWS Mesuji-Sekampung, Roy Panagom Pardede, menjelaskan bahwa keputusan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Roy mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan dan berkomitmen untuk memastikan hak-hak pegawai tetap diberikan, mengingat pekerjaan mereka selama ini menunjukkan hasil yang baik. “Namun, kendala ini terjadi karena ketidaksiapan anggaran, dan kami tidak berani memberikan jaminan terkait ketersediaan anggaran,” jelas Roy.

    Roy menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum sendiri melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp81 triliun, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi sekitar 600 pegawai di lingkungan BBWS Mesuji-Sekampung, termasuk petugas pintu air.

    “Tentu saja ini berimbas pada layanan kami, dan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai honor tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah ini untuk merumahkan mereka. Hal serupa juga terjadi di daerah lainnya. Ini bukan karena kinerja buruk, melainkan akibat ketidakpastian anggaran,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, petugas pintu air mengungkapkan harapan agar mereka tetap bisa bekerja, mengingat mereka telah bekerja cukup lama.

    Sebagai respons, Roy menyampaikan bahwa pihak BBWS Mesuji-Sekampung menawarkan opsi bagi petugas pintu air dan mantri untuk tetap bekerja, meskipun dengan pernyataan tidak menuntut pembayaran sementara waktu. Petugas pun bersedia menerima tawaran tersebut. “Kami dari BBWS menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan mereka,” kata Roy.

    Roy menambahkan bahwa BBWS akan tetap menghitung waktu kerja mereka dan akan membayarkan gaji setelah anggaran tersedia. “Kami tetap akan memperhitungkan waktu kerja mereka, dan nantinya akan kami bayarkan sesuai waktu yang ada sehingga tetap tercatat dan terbayarkan. Ya, menjadi utang yang akan dibayar ketika anggaran tersedia di kemudian hari,” jelasnya.

    Roy juga berharap agar masalah ini mendapatkan dukungan dari pemerintah, mengingat tugas petugas pintu air yang sangat penting dalam mendukung penyediaan pangan di Provinsi Lampung. (Red)

  • Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

    Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

    Bogor, sinarlampung.co – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Dalam sidang tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pertahanan negara merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Presiden juga menyoroti dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, sehingga menuntut kesiapan pertahanan nasional yang kokoh dan berorientasi jangka panjang. Keberadaan DPN diharapkan dapat merumuskan kebijakan strategis guna menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Vitalnya masalah pertahanan bagi suatu negara. Bahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar kita Undang-Undang Dasar 1945 tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan artinya asas pertahanan,” ungkap Presiden.

    Sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, TNI berkomitmen untuk mendukung kebijakan pertahanan yang dirumuskan oleh DPN. Kehadiran Panglima TNI dalam sidang ini mencerminkan peran sentral TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, serta memastikan kesiapan pertahanan dalam menghadapi berbagai ancaman yang berkembang.

    Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, para anggota DPN, serta para pejabat lainnya. (*)

  • Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    Cianjur, sinarlampung.co-Delapan orang dikabarkan tewas,  empat orang kritis, usai menggelar pesta minuman keras (Miras) jenis minuman perasa yang dicampur atau dioplos dengan Alkohol murni 96%, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jum’at 7 Februari 2025 malam.

    Para korban tewas setelah pulang ke rumah masing-masing, sementara empat orang dirawat di dua rumah sakit di Cianjur. Korban meninggal setelah mengeluhkan sakit di bagian dada dan perut usai mengonsumsi alkohol oplosan.

    Menurut polisi, para korban mengeluhkan gejala tersebut akibat mengonsumsi alkohol 96 persen yang dicampur dengan minuman kemasan lainnya.

    Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa alkohol dipesan oleh salah satu korban melalui pemesanan secara online tiga liter beberapa hari lalu

    “Data sementara ada 12 warga Desa Kademangan menenggak oplosan itu pada Jumat 7 Februari 2025 malam. Kami terus dalami siapa saja yang menenggak alkohol murni yang dicampur minuman perasa tersebut,” Kata Kanit Reskrim Polsek Mande Ipda Helmi, Sabtu 8 Februari 2025.

    Adapun 8 korban tewas tersebut antara lain, E (55), G (35), H (29), J (34), JS (45), RH (33), I (34), dan EI (17). Sementara empat korban yang masih menjalani perawatan medis yaitu IK (27) di Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), lalu ADS (18), NB (42) dan SU (42) di RSUD Sayang Cianjur.

    Saat ini empat orang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Mereka dirawat sebagian di RSDH dan sebagian di RSUD Sayang. Keempatnya dalam penanganan intensif tenaga medis,” Ujarnya.

    Berikut daftar nama korban tewas:

    1. RUDI HARYONO, Ttl : CIANJUR 06-05-1991, Jk: Laki-Laki, Alamat: Taman Puri lestari 002/005 Desa Bobojong Kec mande kab. Cianjur

    2. ENDE TARMUDIN ALIAS MANG KOJEK, Ttl : CIANJUR 28-02-1970. Jk : Laki-Laki, Alamat: Kp. kaum kidul 001/005 Desa Kademangan Kec mande kab.Cianjur

    3. HERLAMBANG AHMAD JUANDA, Ttl : CIANJUR 19-12-1995, Jk: Laki-Laki, Alamat: Kp. Kademangan 003/003 Desa Kademangan Kec mande kab.Cianjur

    4. GINANJAR RIZAL (MENINGGAL DUNIA) Ttl : CIANJUR 12-05-1990 Jk: Laki-Laki Alamat: Jambelaer 001/001 Desa Padaasih Kec mande kab. Cianjur

    5. ELDI, Umur : 17 ΤΗΝ, Jk: Laki-Laki,Alamat:kp Kademangan RT 03 RW 03 Ds. Kademangan Kec. Mande Kab. Cianjur.

    6. JUPRI SUPRIADI, Ttl Bogor, 10 Februari 1975. Jl : Laki – Laki. Alamat Kp. Sudi Mampir Rt 4/8 Ds. Kademangan Kec. Mande Kab. Cianjur.

    7. J Suparjo, Umur : 45 thn, alamat jl Aria cikondang 04/15 kel Kel. sayang Kec/Kab Cianjur.

    8. INDRA NUGRAHA (MENINGGAL DUNIA), Ttl : CIANJUR 06-02-1991, Jk : Laki-Laki Alamat: Kp. kademangan 003/003 Ds. kademangan kecamatan mande kab cianjur. (Red)

  • Oknum Wartawan RRI Dilaporkan Cabuli Anak SMK Magang

    Oknum Wartawan RRI Dilaporkan Cabuli Anak SMK Magang

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang oknum.  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta, inisial RL, diduga melakukan pelecehan terhadap SM, seorang siswa magang yang masih di bawah umur.

    “Iya kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pelajar SMK di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI pada beberapa waktu lalu,” kata salah seorang sumber di RRI yang tak bersedia disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2025.

    Menurutnya, kronologi yang disampaikan korban saat melaporkan ke pimpinan RRI Jakarta, kejadian ini terjadi sekira 4 bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.

    Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.

    Pelaku meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.

    Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru harus menjalani sidang internal RRI.

    Pimpinan RRI Jakarta pada saat itu berjanji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan sampai pemecatan. Namun, kenyataannya, pelaku hanya dipindah tugaskan ke RRI Banten. 

    Korban mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan RRI yang hanya memindahkan pelaku. Dia berharap, pimpinan RRI Jakarta berkomitmen dengan janjinya untuk menindak oknum Wartawan RRI yang diduga melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur di Depok itu.

    Korban Masih Trauma

    Saat ini korban masih menjalani terapi ke psikolog untuk memulihkan mentalnya. Dan, korban ketakutan atas ancaman pelaku. Saat dikonfirmasi melalui nomor WA ke Direktur RRI, Hendrasmo, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

    Pelaku Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun

    Oknum nanajemen RRI Pusat Jakarta RL, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada SM (16) siswi magang asal SMK di Depok, terancam pemecatan dan pidana penjara 7 tahun berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.

    “Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Kata Raden Nuh SH, SE, MH, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Selasa 15 Januari 2025.

    Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta itu.

    Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleru, mebgatakan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

    “Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,”kata Yonas yang juga Humas LPP RRI dalam jumpa pers di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa 15 Januari 2025.

    Sebelumnya RRI juga sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

    Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024

    Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok

    Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.

    “Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.

    Kemudian kata Yonas, terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. “Upaya dilakukan untuk menyembuhkan trauma korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap. (Red)

  • Tiga Pria Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Gunakan Sprindik dan Surat Panggilan Untuk Mantan Bupati

    Tiga Pria Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Gunakan Sprindik dan Surat Panggilan Untuk Mantan Bupati

    Jakarta, sinarlampung.co-Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tigapria pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, dengan modus memalsukan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan seolah olah pemanggilan pemeriksaan mantan Bupati Rote.

    Aksi kejahatan pemalsuan dokumen resmi KPK itu dilakukan tiga pria yang mengaku sebagai pegawai KPK. Mereka inisial AS, JFH, dan AA.

    Para pelaku malsukan sprindik dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari lembaga antirasuah tersebut. Modus mereka mengirimkan surat palsu kepada mantan Bupati Rote dengan dalih pemanggilan pemeriksaan. Namun, upaya itu terbongkar setelah pihak yang bersangkutan melakukan verifikasi langsung ke KPK.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa skandal ini pertama kali terendus ketika seorang saksi, yang merupakan kuasa hukum mantan Bupati Rote, mencurigai keabsahan dokumen tersebut.

    “Surat yang dikirimkan kepada mantan Bupati Rote itu diduga palsu, sehingga kuasa hukum yang bersangkutan berinisiatif mengonfirmasi langsung ke KPK,” ujar Firdaus kepada wartawan pada Kamis 6 Februari 2025.

    Hasilnya cukup mengejutkan, KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sprindik maupun surat pemanggilan atas nama mantan Bupati Rote. Dugaan penipuan pun semakin menguat, mendorong aparat kepolisian bergerak cepat untuk menindak para pelaku.

    Ketiga tersangka akhirnya diamankan di Jakarta pada Rabu 5 Februari 2025, setelah mereka melakukan perjalanan dari Kupang. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana aksi mereka telah berlangsung dan apakah ada korban lain yang telah tertipu.

    Setelah penangkapan, ketiga pria tersebut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, mereka menjalani pemeriksaan awal oleh pihak KPK sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sebelum akhirnya menyerahkan para pelaku ke kepolisian.”Setelah pemeriksaan dilakukan di KPK, tersangka pegawai gadungan ini telah digeser ke Polres Jakpus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis 6 Februari 2025.

    Meski telah diamankan, masih ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Identitas mereka belum diungkap, dan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana jaringan pemalsuan dokumen ini beroperasi.

    “Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Nanti pihak yang berwenang akan menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan,” tambah Tessa.

    Kasus pemalsuan dokumen resmi, apalagi yang mengatasnamakan lembaga negara seperti KPK, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika terbukti ada motif meraup keuntungan dari modus ini.

    Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk pemanggilan resmi yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Verifikasi langsung ke instansi terkait menjadi langkah penting guna menghindari jebakan para penipu yang semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

    Sementara itu, kepolisian terus berupaya mengungkap lebih jauh apakah aksi ini melibatkan jaringan yang lebih luas atau merupakan tindakan yang dilakukan secara individu oleh ketiga tersangka. Apakah ada pejabat lain yang menjadi sasaran mereka? Ataukah ada korban lain yang telah lebih dulu tertipu sebelum kasus ini terbongkar? Semua pertanyaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

    Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan bisa muncul dalam berbagai bentuk. Bahkan dengan menyaru sebagai aparat hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. (Red)