Kategori: Nasional

  • Bareskrim Polri Sidik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Periksa 12 Saksi

    Bareskrim Polri Sidik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Periksa 12 Saksi

    Jakarta, sinarlampung.co-Bareskrim Polri mulai mengusut kasus Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasusnya kini menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik menemukan pidana dugaan pemalsuan dokumen pagar laut usai melakukan gelar perkara, Selasa 4 Februari 2025.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa.

    Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

    Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit. Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Jumat 10 Januari 2025 lalu.
    “Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut,” katanya.

    Djuhandhani menjelaskan, hingga saat ini belum ada tersangka atau pihak yang ditahan. Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan. “Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.

    “Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.

    Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

    Nusron Wahid Pecat Enam Anak Buahnya

    Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.

    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya. “Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu,” ujar Nusron saat berada i Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 1 Februari 2025.

    Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.

    “Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu human error atau ada unsur mens rea-nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan),” jelasnya.

    Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan. “Unsur kantah misal apakah dia ikut approve atau tidak ikut approve misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek,” imbuhnya.

    Sanksi 8 pegawai

    Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025, Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

    Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya. “Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.

    Menurutnya, dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.

    Berikut daftarnya:

    JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
    SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
    ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;
    WS, Ketua Panitia A;
    YS, Ketua Panitia A;
    NS, Panitia A;
    LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET;
    KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

    KKP Periksa Lima Kades

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan proses pemeriksaan terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Total ada lima orang kepala desa (kades) dan satu orang sekretaris desa (sekdes) yang diperiksa KKP. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

    “”Pada pemeriksaan Rabu kemarin, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.

    Doni merinci, dari jumlah tersebut, enam perangkat desa hadir, yakni Kepala Desa Karang Serang. Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

    Namun, ujar Doni, Mandor M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. “Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

    Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Menurut Doni, kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

    “Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu. Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas,” ungkap Doni.

    Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kohod Arsin Bin Asip pada 30 Januari 2025. Pemanggilan kepada Kades Arsin juga dilakukan dalam rangka mendalami persoalan pagar laut Tangerang. Selain itu, pada 21 Januari 2025 KKP juga telah memeriksa dua orang perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP). (Red)

  • Suap Perizinan Daerah Masih Marak KPK Endus Marak Calo Perizinan

    Suap Perizinan Daerah Masih Marak KPK Endus Marak Calo Perizinan

    Jakarta, sinarlampung.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perizinan di daerah masih semi terbuka dan tertutup. Hal ini memicu potensi korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap maupun pungli, termasuk calo perizinan.

    Menurut KPK, ada dua indikasi korupsi perizinan yang masih terjadi di daerah. Yang pertama, faktor internal dari lingkungan pegawai yang bertugas atau mengurusi perizinan. “Ini soal integritas pegawai, bagaimana mereka mampu menjalankan sistem perizinan yang sudah dibuat sedemikian rupa agar lebih baik lagi,” kata Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto saat menjadi pembicara pada kegiatan zoom metting dengan seluruh jajaran Forkompimda se Indonesia Selasa 4 Februari 2025.

    Faktor kedua, lanjut Ketua KPK, adalah faktor eksternal. KPK menemukan masih adanya calo, broker atau makerlar perizinan. “Kami menyebutnya makelar perizinan (Marjin), Mereka inilah yang harusnya betul-betul dihilangkan. Sepandai-pandainya mereka, sejago-jagonya mereka, sehebat-hebatnya mereka, kalau tidak difasilitasi oleh orang dalam dari pihak internal perizinan itu sendiri, saya yakin mereka tidak akan punya akses,” ungkapnya.

    “Calo, broker, makelar itu orang luar yang berada di luar sistem perizinan tersebut. Mereka bisa mengakses karena selama ini mereka difasilitasi orang dalam,” sambungnya.

    KPK mengingatkan pegawai yang mengurusi perzinan mematuhi aturan yang sudah disepakati dan tidak memberikan peluang atau akses untuk para calo, broker maupun makelar perizinan. “Segala potensi-potensi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi antara lain berupa suap, gratifikasi dan pungli harus dihilangkan,” tegasnya.

    MOU Pengawasan Perizinan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa 4 Februari 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengawasan perizinan di daerah memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional. Ia mengungkapkan, kajian KPK menemukan aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi. “Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujarnya.

    Upaya pencegahan pun dilakukan. KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional.

    Tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78. Peningkatan ini diharapkan menutup celah gratifikasi, pungutan liar, hingga suap. “Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” kata Setyo.

    Ketua KPK menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi guna menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli. Setyo berharap MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan. “Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas,” ujarnya.

    Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.

    Tindak Lanjut MoU

    Nota kesepahaman itu mencakup tiga poin utama. Pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. Kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi. Ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.

    Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus bersepakat membentuk tim koordinasi pengawasan, termasuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

    Selain Setyo dan Tito, MoU juga diteken Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir. Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah mengikuti forum ini, baik secara langsung maupun daring. (Red)

  • Demo di Mabes Polri PERMAHI Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Lampung, dan Usut Kasus Kaburnya Empat Gembong Narkoba

    Demo di Mabes Polri PERMAHI Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Lampung, dan Usut Kasus Kaburnya Empat Gembong Narkoba

    Jakarta, sinarlampung.co-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar unjukrasa di depan Mabes Polri. Mereka membentangkan spanduk putih bertuliskan tinta merah “Copot Kapolda Lampung”. Massa menuntut Kapolri mengevaluasi Kapolda Lampung, dan meminta Mabes Polri mengambil alih dan mengungkap kasus kaburnya empat tahanan gembong Narkoba dari sel Polda Lampung. Padahal para pelaku adalah jaringan Fredy pratama dengan barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu, Kamis 6 Februari 2025.

    Massa di bawah kordinator lapangan Tri Rahmadona itu juga meminta transparansi dari kepolisian mengenai pelarian para tahanan yang terjadi pada Desember 2023. “Kami juga menuntut agar pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai celah keamanan yang memungkinkan terjadinya pelarian tersebut, serta meminta agar kasus ini segera dituntaskan dengan membuka pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Tri Rahmadona.

    Kasus ini ujar Tri Rahmadona, juga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan membahayakan keamanan masyarakat. “Kami mendesak Mabes Polri turun tangan langsung untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pelarian para tahanan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi kaburnya mereka beserta barang bukti sabu yang sangat berbahaya bagi generasi muda,” katanya.

    Aksi ini juga meminta agar Mabes Polri memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum di Polda Lampung yang diduga lalai dalam menjaga tahanan dan barang bukti. Mereka berpendapat bahwa kejadian ini adalah indikasi adanya masalah serius dalam sistem pengawasan dan keamanan di Polda Lampung.

    Berikut Tuntutan PERMAHI Lampung:

    1. Meminta Mabes polri mengungkap kembali kasus 4 tahanan Polda Lampung yang kabur dengan barang bukti ratusan kilogram sabu.

    2. Mendesak Mabes Polri segera evaluasi kepemimpinan Helmy Santika sebagai Kapolda Lampung yang lalai dalam menjalankan tugasnya dengan lalai sehingga menyebabkan 4 tahanan narkoba yang melarikan diri dengan barang bukti ratusan kilogram sabu pada Desember 2023 lalu yang sampai ini belom terungkap.

    3. Meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Agus Prabowo harus menindak tegas oknum yang terlibat dalam pelarian 4 tahanan Polda yang kabur diduga jaringan internasional Fredy Pratama.

    “Jika Mabes Polri tidak menindaklanjuti tuntutan kami ini, maka kami akan kembali datang dan akan terus mengawal kasus ini sampai terungkap dan tuntas,” ujar Tri Rahmadona yang juga Ketua Umum Permahi Lampung.

    Tri Rahmadona menyebut para tahanan tersebut adalah jaringan narkoba yang berada diwilayah Aceh, mereka ditangkap pada dua kasus berbeda di Sea Port Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu 6 Desember 2023.

    Peristiwa kaburnya tahanan diketahui ketika salah seorang tahanan berteriak kepada petugas jaga bahwa ada tahanan melarikan diri, adapun keterangan dari polda lampung pukul 01:00 WIB, anggota memeriksa kondisi sel tahanan pada saat itu tahanan masih lengkap.

    Kemudian pada pukul 03:00 WIB salah satu tahanan memanggil petugas dan mengatakan bahwa ada tahanan yang berhasil melarikan diri. Keempatnya berhasil kabur dengan cara memotong jeruji besi yang terpasang di ventilasi menggunakan gergaji besi.

    Kasus tersebut masih dalam proses pencarian dan tidak ada kabar dari tahun 2023 hingga sekarang 2025. “Jadi kami mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, merespon karena kasus tersebut belum tuntas, dan para pejabat yang menangani kasus tersebut sudah di mutasi. Kami akan selalu berada di garda terdepan dalam melihat kondisi yang ada di provinsi Lampung, mungkin bukan hanya tahanan kabur saja yang belum tuntas akan tetapi banyak kasus yang belum tuntas tapi sudah di mutasi, hari ini kami mengantongi 5 nama pejabat Polda Lampung yg di mutasi ke mabes polri.” ungkap Ketua Umum Permahi Tri Rahmadona.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika belum merespon konfirmasi wartawan terkait unjukrasa tersebut. (Red)

  • Persit KCK dan YKPI Kolaborasi Cegah Kanker

    Persit KCK dan YKPI Kolaborasi Cegah Kanker

    Jakarta, sinarlampung.co – Bertepatan dengan Hari Kanker Sedunia (World Cancer Day) Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), Uli Simanjuntak, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan, Linda Agum Gumelar dari Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) sebagai upaya strategis dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kanker di lingkungan istri prajurit TNI-AD, bertempat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

    Kerja sama ini menjadi sinergi nyata dalam meningkatkan kesadaran serta edukasi tentang pentingnya deteksi dini kanker payudara di lingkungan keluarga besar TNI-AD. Tidak hanya itu, kolaborasi ini juga mencakup penyuluhan dan program Skrining Kesehatan Perempuan (SKP) Kartika yang memberikan akses deteksi dini serta dukungan medis dan psikososial yang lebih komprehensif.

    Dari data internal, di tahun 2024 sebanyak 921 anggota Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) tercatat sebagai pengidap penyakit berat, yang mencakup 0,4% dari total 241.270 anggota Persit di seluruh Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, kanker payudara menjadi penyakit terbanyak, dengan 281 kasus atau 30,51% dari total pengidap sakit berat. Selain itu penyakit kanker yang juga banyak diderita meliputi kanker otak (5,54%), kanker serviks (4,99%), dan leukemia, kanker nasofaring, kanker tiroid, serta kanker sumsum tulang mencapai 156 kasus (16,94%).

    “Data ini menunjukkan bahwa kanker payudara masih menjadi ancaman kesehatan terbesar bagi anggota Persit. Oleh karena itu, deteksi dini dan pendampingan bagi pasien menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan penyakit ini.

    “Kami ingin meningkatkan pemahaman akan pentingnya deteksi dini dan pencegahan karena banyak sekali yang baru mencari pertolongan medis setelah kondisi sudah stadium lanjut padahal “chance of living” lebih tinggi apabila tidak terlambat. Harapan saya, tidak ada lagi anggota Persit yang terlambat mengetahui kondisinya dan segera ambil langkah” ujar Uli Simanjuntak, Ketua Umum Persit KCK.

    Ketua YKPI, Linda Agum Gumelar mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Ketua Umum Persit KCK adalah terobosan yang luar biasa dan menunjukkan komitmen serta perhatian kepada kesehatan anggota Persit KCK, khususnya dalam kasus kanker payudara.

    “Kami, YKPI sangat menyambut baik kerja sama ini. Bersama persit, kita akan menjalankan berbagai program edukasi dan pencegahan. Harapan saya dan ibu Uli melalui kolaborasi ini semakin banyak ibu-ibu Persit sadar akan pentingnya deteksi dini sehingga banyak nyawa bisa diselamatkan” ujar Linda Agum Gumelar dalam sambutannya.

    Program YKPI untuk anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) dilaksanakan langsung ke akar dengan mendatangi setingkat brigade mulai dari sosialisasi SADARI dan SADANIS, pemeriksaan Mammografi, hingga pendampingan bagi penyintas kanker payudara. Skrining dan deteksi dini kanker payudara dengan praktek langsung SADARI yaitu pemeriksaan payudara oleh diri sendiri dengan berdiri di depan cermin. Kemudian SADANIS yaitu pemeriksaan payudara klinis yang dilakukan oleh dokter yang kompeten.

    Selanjutnya skrining dengan menggunakan mammografi. Keseluruhan tes tersebut saling melengkapi data yang satu dengan yang lain. Dalam perjanjian kerjasama juga dicantumkan kegiatan pendampingan/pemberdayaan kepada anggota persit KCK yang terdiagnosa kanker payudara di seluruh Indonesia). Pendampingan sebetulnya ini sudah berjalan sejak tahun 2020 yang lalu dan hari ini diperkuat dengan perjanjian kerjasama.

    Ancaman Jenis Kanker Lainnya

    Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ibu Uli Simanjuntak mengatakan selain kanker payudara, jenis kanker lain yang merupakan ancaman serius bagi perempuan dan anak di Indonesia yang perlu mendapat perhatian antara lain kanker serviks di peringkat kedua dengan 36.633 kasus (9,2%) data WHO 2022.

    Kanker pada anak, terutama leukemia, juga menjadi perhatian utama, dengan tingkat kesembuhan yang masih rendah akibat keterlambatan diagnosis.

    Berangkat dari data tersebut diatas dalam rangka hari ulang tahun Persit KCK ke-79, Persit Persit KCK menggelar Webinar Hybrid “Kanker pada Wanita dan Anak” di RSPAD Gatot Soebroto yang diikuti secara offline dan online oleh lebih dari 1.000 titik zoom dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Webinar ini menghadirkan narasumber ahli di bidang onkologi, yaitu: Dr. Kristina, Sp.B(K) Onk – Deteksi Dini Kanker Payudara, Dr. dr. Heny, Sp.OG(K) Onk – Deteksi Dini Kanker Serviks dan Dr. Martaviani, Sp.A – Deteksi Dini Kanker pada Anak. Selain sesi edukasi, acara ini juga dirangkaikan dengan pemeriksaan mamografi dan medical check-up (MCU), termasuk Pap Smear/IVA Test, sebagai bentuk langkah konkret dalam upaya deteksi dini serta menjadi bagian dari program Persit KCK dalam mensosialisasikan Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Payudara serta Kanker Serviks yang telah dicanangkan sebagai program prioritas tahun 2025. (Dispenad/*)

  • Raker Bersama Menteri PPN dan Kepala Bappenas: Senator Almira Bahas Tiga Topik Strategis untuk Lampung

    Raker Bersama Menteri PPN dan Kepala Bappenas: Senator Almira Bahas Tiga Topik Strategis untuk Lampung

    Jakarta, Sinarlampung.co – Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja bersama Menteri PPN dan Kepala Bappenas pada Senin (3/02/2025) di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI. Senator Almira Nabila Fauzi menyampaikan tiga topik penting yang menyangkut pembangunan di Provinsi Lampung.

     

    Dalam rapat tersebut, Senator Almira menyoroti perlunya pengkajian ulang beberapa proyek strategis nasional (PSN) yang batal serta perencanaan pembangunan infrastruktur dan wisata di Lampung. Berikut tiga topik yang dibawa Senator Almira:

     

    1. Proyek Industri Maritim dan Pariwisata Lampung

    Senator Almira menyoroti pembatalan status Kawasan Industri Maritim (KIM) di Kabupaten Tanggamus sebagai PSN. Padahal, pada 2012 kawasan ini telah diluncurkan sebagai Repindo International Marine Industrial Park (RIMIP) yang direncanakan menjadi pusat industri perkapalan terbesar di Asia Tenggara.

    “Dengan luas 3.500 hektare, kawasan ini memiliki potensi besar untuk mendukung ekonomi maritim nasional. Bahkan beberapa investor Jepang, seperti Fujitrans Corporation, sempat menunjukkan minat membangun industri galangan kapal dan logistik di sana,” ujar Almira.

     

    Senator Almira berharap pemerintah pusat meninjau kembali kelanjutan proyek ini demi menghidupkan ekonomi maritim Lampung yang memiliki posisi strategis dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

     

    2. Jalan Poros Pantai Selatan Lampung

    Topik kedua yang diangkat adalah rencana pembangunan jalan poros Pantai Selatan Lampung. Jalan ini direncanakan memanjang dari Bandar Lampung hingga Pesisir Barat, melewati Tanggamus.

    “Jalur ini sangat potensial mendukung wisata pantai dan menjadi daerah penyangga bagi ibu kota Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait prioritas pembangunan,” ungkap Almira.

    Senator Almira menekankan bahwa jalan poros ini sejalan dengan RPJMN 2025-2029 yang mencakup pengembangan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.

     

    3. Pengembangan Wisata dan Olahraga Nasional

    Senator Almira juga menyoroti dua potensi wisata yang memerlukan perhatian pemerintah pusat, yaitu Pulau Pahawang dan Bendungan Way Sekampung.

    Pulau Pahawang disebut sebagai destinasi snorkeling dengan pesona bawah laut yang tak kalah dari Bali dan Lombok.

    “Namun, sarana dan prasarana masih minim. Diperlukan dermaga penyebrangan dan fasilitas snorkeling bertaraf internasional,” tegas Almira.

     

    Sementara itu, Bendungan Way Sekampung di Pringsewu dinilai memiliki potensi besar sebagai arena olahraga dayung nasional.

    “Dengan waduk yang memiliki pemandangan luas, bendungan ini bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata sekaligus pusat olahraga nasional,” tambahnya.

    Rapat kerja ini diharapkan menjadi momentum untuk membawa aspirasi Lampung ke tingkat nasional dan mendorong percepatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung. (Wisnu/*)

  • Peringati 2 Tahun Penembakan Rahiman Dani, Mahasiswa Minta Kapolri Dicopot

    Peringati 2 Tahun Penembakan Rahiman Dani, Mahasiswa Minta Kapolri Dicopot

    Kota Bengkulu, sinarlampung.co – Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) gelar aksi demonstrasi di Mapolresta Bengkulu, Selasa, 4 Februari 2025. Aksi yang berlangsung damai ini menuntut pengungkapan kasus penembakan Rahiman Dani yang terjadi 2 tahun lalu.

    “Tepat hari ini kasus penembakan Rahiman Dani sudah berusia 2 tahun tapi tidak ada tanda-tanda sedikit pun kasus ini bakal terungkap. Kedatangan kami hari ini untuk menagih janji Kapolda Bengkulu yang pada tahun 2023 lalu berjanji segera menangkap pelaku,” kata Ketua Umum PC IMM Kota Bengkulu, Frasetyo Mandala Putra usai orasi.

    Frasetyo mengatakan, pihak kepolisian sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Rahiman Dani. Kasus ini seolah-olah tidak penting padahal melibatkan ancaman nyawa terhadap seorang tokoh publik.

    “Kami sangat menyayangkan karena sama sekali tidak ada progres yang menunjukan keseriusan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus. Jika pihak kepolisan benar-benar tidak mampu mengungkap kasus ini kami minta Pak Kapolres menandatangani surat pernyataan tidak mampu,” kata Frasetyo.

    Selain itu, mahasiswa juga mendesak Preisden Prabowo segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Kapolri disebut gagal memperbaiki internal kepolisian sehingga tidak mampu mengungkap kasus penembakan Rahiman Dani.

    “Kami minta Presiden Republik Indonesia segera memecat Kapolri karena tidak mampu memperbaiki internal kepolisian,” kata Frasetyo.

    Usai berorasi, mahasiswa langsung ditemui Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Kapolresta yang baru menjabat itu mengatakan, pihaknya sampai hari terus berupaya mengungkap kasus penembakan Rahiman Dani. Ia meminta seluruh pihak turut membantu agar kasus ini segera terungkap.

    “Kita tidak ada kepentingan apa pun untuk menahan kasus ini. Sepanjang bukti fakta yang di lapangan kita temukan. Karena memang untuk mengungkap suatu kasus kita butuh bukti fakta keterangan saksi. Sepanjang itu kita penuhi sebagai unsur-unsur tindak pidana maka kita akan proses kasus ini ke tahap selanjutnya” kata Kombes Pol Sudarno.

    Sebelumya pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu terjadi insiden penembakan terhadap Rahiman Dani. Tokoh Muhammadiyah itu ditembak OTK saat sedang berjalan kaki dari rumahnya menuju masjid untuk menunaikan salat jumat.

    Akibat penembakan itu Rahiman Dani mengalami luka tembak di tangan kiri hingga tembus ke bahu. Beruntung nyawanya selamat usai menjalani perawatan itensif di rumah sakit.

    Rahiman Dani adalah Tokoh Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jendral PP Pemuda Muhammadiyah. Saat ini Rahiman Dani menjabat sebagai Wakil Ketua PW Muhammadiyah Bengkulu.

    Selain itu, Rahiman Dani juga dikenal sebagai Tokoh Pers. Ia saat ini masih menjabat Wakil Ketua Umum PP JMSI dan Dewan Pembina PWI Bengkulu. Saat insiden penembakan, Rahiman Dani sedang berstatus sebagai Calon Anggot DPD RI Dapil Bengkulu. (*)

  • Tiga Orang Libatkan Dua Oknum Bintara Polresta Semarang Nyaris Dimassa Saat Peras Dua Remaja

    Tiga Orang Libatkan Dua Oknum Bintara Polresta Semarang Nyaris Dimassa Saat Peras Dua Remaja

    Semarang, sinarlampung.co-Dua oknum polisi yang berdinas di Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, dan satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang nyaris dihakimi massa, saat kepergok melakukan pemerasan kepada dua pelajar, MRW (18) dan MMX (17t) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

    Mereka yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah itu yaris dihajar warga yang kesal dengan peristiwa pemerasan tersebut. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan para pelaku mengendarai mobil warna merah mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) yang di dalam mobil sedan warna silver di dekat SMA Terang Bangsa Semarang. Vidio amatir warga itupun juga viral dimedia sosial.

    Para pelaku langsung menyuruh MRW masuk mobil, kunci mobilnya sempat direbut. Oknum polisi tersebut menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Pelaku kemudian minta uang Rp2,5juta. Mereka kemudian bergeser menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara. Di situ, MMX berteriak sehingga membuat warga berdatangan.

    Dari video yang beredar, tiga orang di dalam mobil merah diduga pelaku, dua di antaranya menggunakan jaket dan topi polisi. Sementara satu orang yang diduga sipil menyopir mobil. Pintu mobil terbuka, warga merangsek. Ada yang berteriak “Bakar, Bakar!”.

    Salah satu pelaku diduga anggota polisi yang duduk di belakang sempat keluar mobil dan menunjukkan kartu diduga KTA polisi. “Ini lho Pak, anggota, saya anggota Pak! ini KTA, KTA!” teriaknya kepada warga sambil menunjukkan diduga KTA Polri menggunakan tangan kanannya.

    Para pelaku Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang, dan Suyatno warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, kemudian diamankan dan ditahan di Polda Jawa Tengah, bahkan mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.

    Banyak Korban Lain

    Kasus pemerasan melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil diduga memakan lebih dari satu korban. Korban lainnya pria berinisial R (20) mengaku, pernah diperas oleh kedua polisi tersebut. Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut.

    Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua anggota polisi itu yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat malam. “Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024,” ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin 3 Februari 2025.

    Dia mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang. Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng. “Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil,” jelasnya.

    Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil. Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.

    Padahal, R mengaku, sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng. Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka. Kendati tak melakukan hal mesum tetapi karena dituduh oleh polisi akhirnya kedua korban kaget dan panik.

    Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya. Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.

    Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta. Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu. “Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu,” bebernya.

    Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai. Korban lalu mengambil uang senilai tersebut lalu menyerahkan ke para tersangka. “Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita,” paparnya.

    Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya. Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok. “Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan,” beber warga Semarang ini.

    Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda. Dia mengungkapkan, dua buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. “Baru pertama kali,” kata Syahduddi, Senin 3 Februari 2025.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dua polisi dan satu warga sipil itu segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang untuk segera diproses. “Iya segera laporkan saja supaya segera dilaksanakan penyelidikan,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M Kejari Tahan Eks Kadis Kominfo Taput

    Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M Kejari Tahan Eks Kadis Kominfo Taput

    Medan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menahan eks Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala (PS) terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan negara Rp2,8 miliar.

    Selain Polmudi, Kejari juga menahan Hanson Einstein (HE) selaku Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021. “PS merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017 – 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Sabtu 1 Februari 2025.

    Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” jelasnya.

    Tindakan para tersangka, lanjut Mangasitua, menimbulkan kerugian negara pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. “Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar,” ujarnya. (Red)

  • Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri segera merespons laporan dari masyarakat. Kapolri tidak mau kasus baru ditindaklanjuti ketika viral.

    “Oleh karena itu, tentunya kita harus terus meningkatkan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Sigit dalam rapat pimpinan Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2025.

    Menurut Kapolri, respons cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, baik yang berada di pengaduan-pengaduan para pejabat utama Mabes.  “Dan saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para Kapolda, kemudian para Kasatker, sampai dengan para Kapolres, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral, karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” Ujar Sigit.

    Kapolri menekankan, Polri harus mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. “Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Sigit.

    Sigit menuturkan, tidak bisa setiap pengaduan masyarakat hanya diselesaikan di level Mabes. Seluruh satuan harus bahu membahu dalam merespons laporan masyarakat.

    “Namun ini harus dikeroyok, tidak bisa hanya diserahkan di level Mabes. Tapi saya minta untuk di wilayah juga melakukan hal yang sama, kemudian juga saya titip kepada teman-teman di luar struktur pun juga bisa menginformasikan terkait dengan hal-hal yang harus kita perbaiki, karena tentunya rekan-rekan bisa melihat lebih jelas tentang apa yang dilakukan oleh anggota-anggota di struktur,” kata Sigit. (Red)

  • Kantor Hukum Poetra Nusantara Desak Pemerintah Tunda Aturan Distribusi LPG Subsidi

    Kantor Hukum Poetra Nusantara Desak Pemerintah Tunda Aturan Distribusi LPG Subsidi

    Tangerang Selatan, Sinarlampung.co – Kantor Hukum Poetra Nusantara yang diwakili Direktur Eksekutif Willy Lesmana Putra mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan yang melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram. 3 Februari 2025

     

    Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut telah berlaku sejak 1 Februari 2025.

    Menurut Willy, kebijakan yang diambil terlalu tergesa-gesa dan berdampak serius pada masyarakat bawah yang bergantung pada LPG bersubsidi.

    “Boleh saja Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan, tapi matangkan konsepnya terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di BSD City, Tangerang Selatan.

     

    Ia menambahkan bahwa sejak kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat, termasuk pedagang UMKM dan ibu rumah tangga, mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Selama ini, mereka lebih mudah membelinya di warung pengecer terdekat.

    “Jumlah pangkalan tidak sebanyak pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan gas yang menjadi kebutuhan pokok mereka,” kata Willy.

     

    Willy juga menilai kebijakan ini justru membebani masyarakat dengan biaya tambahan, seperti ongkos transportasi ke pangkalan resmi yang lokasinya jauh. “Bukannya membantu, kebijakan ini malah menyulitkan masyarakat dan membuat situasi menjadi tidak kondusif,” tegasnya.

     

    Kantor Hukum Poetra Nusantara meminta pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya menunda kebijakan tersebut hingga ada solusi yang lebih matang dan tidak merugikan masyarakat kecil. Willy menyarankan agar pemerintah kembali mengizinkan warung pengecer menjual LPG bersubsidi demi memudahkan akses masyarakat.

     

    Sebagai institusi yang mendapat penugasan dari Kementerian UMKM untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha kecil, Poetra Nusantara menilai kebijakan ini tidak ramah terhadap pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada ketersediaan LPG subsidi.

     

    Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan LPG subsidi tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai aturan.

    “Kami menetapkan pengecer sebagai pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot.

     

    Namun, keputusan tersebut menuai protes dari masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi, yang kini hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

    Masyarakat berharap pemerintah mendengar aspirasi mereka dan mempertimbangkan kebijakan yang lebih bijak demi menjaga stabilitas kebutuhan energi masyarakat kecil. (Wagiman/*)