Kategori: Nasional

  • Kantor Hukum Poetra Nusantara Desak Pemerintah Tunda Aturan Distribusi LPG Subsidi

    Kantor Hukum Poetra Nusantara Desak Pemerintah Tunda Aturan Distribusi LPG Subsidi

    Tangerang Selatan, Sinarlampung.co – Kantor Hukum Poetra Nusantara yang diwakili Direktur Eksekutif Willy Lesmana Putra mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan yang melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram. 3 Februari 2025

     

    Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut telah berlaku sejak 1 Februari 2025.

    Menurut Willy, kebijakan yang diambil terlalu tergesa-gesa dan berdampak serius pada masyarakat bawah yang bergantung pada LPG bersubsidi.

    “Boleh saja Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan, tapi matangkan konsepnya terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di BSD City, Tangerang Selatan.

     

    Ia menambahkan bahwa sejak kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat, termasuk pedagang UMKM dan ibu rumah tangga, mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Selama ini, mereka lebih mudah membelinya di warung pengecer terdekat.

    “Jumlah pangkalan tidak sebanyak pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan gas yang menjadi kebutuhan pokok mereka,” kata Willy.

     

    Willy juga menilai kebijakan ini justru membebani masyarakat dengan biaya tambahan, seperti ongkos transportasi ke pangkalan resmi yang lokasinya jauh. “Bukannya membantu, kebijakan ini malah menyulitkan masyarakat dan membuat situasi menjadi tidak kondusif,” tegasnya.

     

    Kantor Hukum Poetra Nusantara meminta pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya menunda kebijakan tersebut hingga ada solusi yang lebih matang dan tidak merugikan masyarakat kecil. Willy menyarankan agar pemerintah kembali mengizinkan warung pengecer menjual LPG bersubsidi demi memudahkan akses masyarakat.

     

    Sebagai institusi yang mendapat penugasan dari Kementerian UMKM untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha kecil, Poetra Nusantara menilai kebijakan ini tidak ramah terhadap pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada ketersediaan LPG subsidi.

     

    Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan LPG subsidi tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai aturan.

    “Kami menetapkan pengecer sebagai pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot.

     

    Namun, keputusan tersebut menuai protes dari masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi, yang kini hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

    Masyarakat berharap pemerintah mendengar aspirasi mereka dan mempertimbangkan kebijakan yang lebih bijak demi menjaga stabilitas kebutuhan energi masyarakat kecil. (Wagiman/*)

  • Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta Polisi dan Jaksa menertibkan oknum-oknum LSM dan oknum-oknum Wartawan (wartawan borek,red) yang kerap meresahkan dan mengganggu kerja Kepala Desa dengan meminta-minta sejumlah uang atau melakukan pemerasan.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial, di hadapan Kabaharkam Komjen Fadil Imran dan Jamintel Kejagung.

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Menurut Yandri, tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum wartawan itu meresahkan. “Maksud kami, hari ini, kami sampaikan (pelaku pemerasan) adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan,” kata Yandri kepada wartawan di kantor Kementerian Desan dan PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya kontra terhadap potongan video berisikan pernyataan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat 31 Januari 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu, Mendes Yandri menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan. Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Kejagung sekaligus Polri menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus serupa.

    Yandri juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu merupakan hal yang benar-benar dialami oleh kepala desa. Termasuk berita yang memuat penangkapan terhadap oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang memeras kepala desa.

    Meski begitu, sebagian pihak yang berasal dari unsur LSM dan wartawan mengaku kecewa terhadap pernyataan tersebut. Untuk meluruskan maksud perkataannya, Yandri menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dalam sosialisasi Permendes 2/2024 itu disalahartikan oleh sebagian pihak. “Oleh karena itu, bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan. “Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbau Yandri. (Red)

  • Menteri Pastikan Sertifikat HGB Kavling Laut Ilegal di Lampung Penegak Hukum di Lampung Belum Bertindak

    Menteri Pastikan Sertifikat HGB Kavling Laut Ilegal di Lampung Penegak Hukum di Lampung Belum Bertindak

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Surat Hak Milik (SHM) dan HGB di atas area laut adalah ilegal. Termasuk temuan adanya Kavling laut di Lampung di beberapa lokasi laut di Lampung yang tercatat ber-HGB, di Teluk Bandar Lampung, Teluk Pesawaran, Teluk Semangka Tanggamus.

    Sakti Wahyu Trenggono menyatakan tidak boleh ada sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) untuk area di atas laut. Seperti yang disampaikan Sakti ketika ditantang oleh anggota Komisi IV DPR Adrianus Asia Sidot untuk mencabut HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang dalam rapat kerja Komisi IV DPR dan Kementerian KP membahas pagar laut, Kamis 23 Januari 2025.

    “Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut dimaksud, karena ini jelas-jelas melanggar UU ya,” ujar Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

    Menanggapi hal ini, Sakti Wahyu Trenggono menyebut di laut seharusnya tidak boleh ada HGB atau SHM. “Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat,” jawab Sakti.

    Bahkan, menurutnya, sertifikat tanah di darat juga bisa dianggap musnah apabila terendam dan menjadi laut. “Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” kata Sakti.

    Kendati demikian, Sakti menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area pagar laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bukan KKP. Oleh karena itu, ia tidak mau menjelaskan soal aturan HGB dan SHM karena ini adalah kewenangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

    “Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu,” ungkapnya.

    Wahyu juga menjelaskan bahwa tugasnya di KKP hanya terkait mengawasi wilayah pesisir dan laut. Ia menyebutkan, bangunan ilegal di atas laut akan ditindak secara administrasi. “Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi,” kata Sakti.

    Kavling Laut Lampung

    Sebelumnya terungkap melalui penelusuran pada aplikasi Bhumi ATR/BPN, ada wilayah laut di Lampung yang tercatat berstatus HGB. Di antaranya adalah wilayah Teluk Bandar Lampung dan Teluk Pesawaran. Beberapa titik koordinat yang ditemukan berstatus HGB di antaranya:

    5.538105°S, 105.358531°E (Bandar Lampung),
    5.518094°S, 105.249045°E (Pesawaran),
    5.458569°S, 105.311244°E (Bandar Lampung).

    Selain itu, perairan Teluk Semangka di Tanggamus juga ditemukan titik-titik berwarna oranye dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya. Jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut terletak di laut, bukan daratan.

    Belum diketahui berapa luas wilayah laut yang memiliki sertifikat HGB ini dan siapa saja pihak yang menjadi pemiliknya. Dalam aplikasi Bhumi ATR, peta wilayah tanah dibedakan dengan warna yang menunjukkan zona berbeda, seperti hijau, oranye, kuning, coklat, dan ungu. Semua wilayah laut yang memiliki status HGB ditandai dengan warna oranye.

    HKTI Lampung Protes

    Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Kusaeri Suwandi, meminta penjelasan terkait penerbitan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut yang mencakup wilayah Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

    Temuan ini, berdasarkan data dari aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, menunjukkan adanya reklamasi di perairan Panjang, Kota Bandar Lampung. “Pentingnya klarifikasi hukum atas status sertifikat yang dianggap mencurigakan. Bagaimana mungkin perairan bisa dikavling bahkan memiliki sertifikat resmi? Ini perlu penjelasan yang detail,” ujar Kusaeri

    Sekretaris HNSI Lampung, Iswandy Kunang, menambahkan bahwa jika kavling laut ini benar-benar terjadi, dampaknya akan sangat merugikan nelayan dan masyarakat pesisir. “Kami siap memberikan bantuan hukum dan advokasi untuk melindungi hak-hak nelayan,” ujarnya.

    HNSI Lampung juga meminta penjelasan terkait surat ukur dan peta bidang perairan yang telah memiliki sertifikat tersebut. Menurut mereka, pengkavlingan laut ini tidak hanya berpotensi merugikan ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan lingkungan. (Red)

  • Polisi Pastikan Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Karena Pembunuhan, Pelaku Dalam Penyelidikan

    Polisi Pastikan Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Karena Pembunuhan, Pelaku Dalam Penyelidikan

    Bali, sinarlampung.co-Mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana, dan istrinya, Sri Wulan Trisna, dipastikan tewas akibat dibunuh. Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian. Tim Polresta Denpasar, masih menyelidiki para pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa pembunuhan menjadi penyebab kematian kedua korban. “Setelah dilakukan autopsi, dipastikan ini adalah kasus pembunuhan,” ungkap Laorens saat konfirmasi di Mapolsek Denpasar Selatan.

    Namun, meskipun pembunuhan sudah dipastikan, polisi masih belum bisa mengungkap pelaku maupun motif di baliknya. Menurut Laorens bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai petunjuk untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. “Kami masih mencari motifnya, apakah terkait masalah harta, keluarga, atau pihak luar,” ujarnya.

    Proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi belum dapat memastikan apakah pelaku adalah orang terdekat korban. Hingga saat ini, sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian juga tidak memberikan petunjuk yang jelas. “Sidik jari yang kami temukan tidak sempurna, jadi sulit untuk mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

    Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa sejauh ini, namun hasilnya belum cukup untuk menyimpulkan identitas pelaku. “Kami terus berusaha mencari informasi lebih lanjut. Jika ada perkembangan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

    Kematian tragis mantan Bupati Jembrana dan istrinya pertama kali terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika warga setempat merasa curiga karena rumah korban yang terletak di Jalan Gurita 4, Lingkungan Karya Darma, Denpasar Selatan, tidak ada aktivitas selama beberapa hari.

    Menantu korban menjadi orang pertama yang masuk ke rumah dan menemukan kedua korban sudah dalam keadaan meninggal. (Red)

  • Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

    “Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025)

    Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

    “Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

    Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

    “Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

    Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri. (Red)

  • Jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg, Warung Wajib Daftar & Miliki NIB

    Jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg, Warung Wajib Daftar & Miliki NIB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dimulai Sabtu 1 Februari 2025 kemarin, Pemerintah resmi berhenti menyalurkan LPG 3 kg ke warung pengecer. Hal tersebut guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan.

    Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah tengah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang sesuai.

    Pemerintah mengatur pendistribusian subsidi energi agar tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai Sabtu (1/2/2025), agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.

    “Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG 3 Kg lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

    Yuliot menjelaskan, penataan distribusi LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” terangnya.

    Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

    “Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya

    Menurut Yuliot meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

    “Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari,” ujarnya.

    Harga Eceran LPG 3 Kg Seharusnya Rp.12.700

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa harga LPG 3 kg di masyarakat bisa mencapai Rp22.000 hingga Rp45.000 per tabung, padahal harga sebenarnya hanya sekitar Rp12.700.

    Hal ini terungkap dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu, di mana ia mempertanyakan bagaimana subsidi yang sudah diberikan oleh pemerintah bisa tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

    Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan subsidi sekitar Rp30.000 per tabung untuk LPG 3 kg. Dengan subsidi sebesar itu, seharusnya harga jual yang diterima masyarakat hanya Rp12.700.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan masyarakat jauh lebih tinggi, bahkan hingga hampir empat kali lipat dari harga aslinya, di beberapa daerah seperti di Bandar Lampung eceran LPG 3 Kg diketahui mencapai Rp 24.000/ tabung.

    Fenomena ini dinilai terindikasi adanya permainan harga yang terjadi dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.

    Seharusnya, dengan adanya subsidi besar dari pemerintah, rakyat kecil bisa mendapatkan LPG dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, karena lemahnya pengawasan, ada kemungkinan bahwa pihak tertentu mengambil keuntungan besar dari selisih harga tersebut.

    “Ini sih sudah jelas ada yang bermain di pendistribusiannya. Harusnya ada evaluasi total biar rakyat enggak terus-terusan dirugikan,” kata Asnawi salah satu warga Bandar Lampung.

    Kondisi ini menegaskan perlunya evaluasi dalam sistem distribusi LPG 3 kg di Indonesia. Tanpa pengawasan yang ketat, subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

    Pemerintah perlu segera bertindak dengan memperbaiki sistem distribusi, memperketat pengawasan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam permainan harga ini.

    Jika tidak, masyarakat kecil akan terus menjadi korban dari sistem yang tidak adil ini, sementara negara juga terus mengalami kerugian akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. (Red)

  • Lonjakan Penumpang dan Kendaraan: ASDP Optimalkan Arus Balik

    Lonjakan Penumpang dan Kendaraan: ASDP Optimalkan Arus Balik

    Jakarta, sinarlampung.co – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat pergerakan signifikan dalam lalu lintas penumpang dan kendaraan selama arus balik libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Banyak masyarakat memperpanjang liburan atau menambah waktu cuti, sehingga volume pergerakan di sejumlah jalur utama meningkat tajam.

    Berdasarkan data periode produksi 24-30 Januari 2025, pada lintasan Merak-Bakauheni, sebanyak 233.962 penumpang melintasi Sumatera ke Jawa, meningkat 64% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 142.971 orang. Jumlah kendaraan yang melintas juga naik 44% , dari 41.477 unit tahun lalu menjadi 59.593 unit . Sementara itu, arus dari Jawa ke Sumatera mencatat 249.542 penumpang , naik 51% dari 164.798 orang pada periode yang sama tahun lalu. Jumlah kendaraan yang melintang mencapai 60.139 unit , meningkat 40% dibandingkan 42.962 unit tahun sebelumnya.

    Di lintasan Ketapang-Gilimanuk , arus balik dari Bali ke Jawa tercatat sebanyak 180.451 penumpang , naik 25% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 144.757 orang . Jumlah kendaraan yang melintang mencapai 44.431 unit , meningkat 14% dari 38.948 unit tahun lalu. Sementara itu, pergerakan dari Jawa ke Bali mencatat 181.074 penumpang , naik 29% dibandingkan 140.264 orang tahun sebelumnya. Jumlah kendaraan yang melintang mencapai 44.279 unit , meningkat 20% dari 36.894 unit pada periode yang sama tahun lalu.

    Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin , menjelaskan bahwa memutar trafik ini mencerminkan tingginya mobilitas selama masyarakat libur panjang. Untuk memastikan kelancaran layanan, ASDP terus mengoptimalkan sistem digitalisasi, khususnya dalam pemesanan tiket online melalui Ferizy , yang terbukti mempercepat proses keberangkatan dan mengurangi antrean di pelabuhan.

    “Transformasi digital yang dilakukan ASDP dalam lima tahun terakhir bertujuan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa. Saat ini, reservasi tiket online Ferizy telah diterapkan di 28 pelabuhan di seluruh Indonesia, terutama di pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Ajibata-Ambarita,” ujar Shelvy.

    Selain menjamin kelancaran operasional, ASDP juga memperkuat aspek keselamatan , terutama dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem yang dapat berdampak pada penyelenggaraan operasional.

    Mengacu pada instruksi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi , ASDP terus berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau cuaca prakiraan serta memastikan kesiapan armada menghadapi kondisi ekstrem, seperti hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi .

    Shelvy menegaskan, dalam kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan pelayaran, ASDP tidak akan ragu untuk menunda atau membatalkan perjalanan demi keamanan pengguna jasa, sesuai dengan izin pelayaran yang diterbitkan oleh regulator.

    “Keselamatan adalah prioritas utama kami. Jika kondisi cuaca tidak memungkinkan, perjalanan dapat ditunda hingga situasi kembali aman untuk berlayar,” katanya.

    Untuk mendukung aspek keselamatan, ASDP telah memperketat pemeriksaan kesiapan kapal, memastikan semua alat keselamatan dalam kondisi optimal, serta meningkatkan pengawasan di pelabuhan.

    “Kami mengimbau seluruh pengguna jasa agar selalu mematuhi aturan keselamatan dan mengikuti arahan petugas di pelabuhan maupun di atas kapal,” tambah Shelvy.

    Wajibkan Tiket Online

    ASDP juga semakin memperkuat sosialisasi terkait reservasi tiket online sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan prima bagi pengguna jasa. Dengan penerapan sistem geofencing , tiket hanya bisa dibeli melalui loket resmi dan aplikasi Ferizy , memastikan kenyamanan dan keamanan transaksi bagi seluruh penumpang.

    Selain itu, ASDP telah menghentikan penjualan tiket di pelabuhan dan mengalihkan seluruh transaksi ke platform digital Ferizy. Pemesanan tiket dapat dilakukan hingga 60 hari sebelum keberangkatan dengan beragam metode pembayaran, termasuk transfer bank (BRI, Mandiri, BNI, dan BCA) serta e-wallet seperti LinkAja. (*)

  • DKPP Akan Luncurkan IKEPP Tahun 2024, KPU-Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

    DKPP Akan Luncurkan IKEPP Tahun 2024, KPU-Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

    Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

    Sekretaris DKPP, David Yama mengungkapkan kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David, Selasa, 28 Januari 2025.

    Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada tahun 2024 di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara Pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei tersebut, ungkap David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Hanya saja, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” terangnya.

    David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.

    “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.

    David menambahkan, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia. Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” ucap David. (*)

  • Kasus AKBP Bintoro Yang Dilaporkan Terima Rp20 Miliar, Berawal Kasus Pembunuh Gadis Open BO Oleh Anak Bos Prodia

    Kasus AKBP Bintoro Yang Dilaporkan Terima Rp20 Miliar, Berawal Kasus Pembunuh Gadis Open BO Oleh Anak Bos Prodia

    Jakarta, sinarlampung.co-Pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu, FA (16), ternyata melibatkan pelakunya anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia. Terduga pelaku yang dimaksud ialah Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 48 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Baca: Dua Mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan dan Kanit serta kasubnit Resmob Ditahan Propam PMJ 

    Hal ini diungkap Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan hal itu, karena ada pemerasan terhadap Arif dan Bayu, yang diduga dilakukan polisi yang menangani kasus tersebut, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Bintoro. FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi. “Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro,” ujar Sugeng, Sabtu, 25 Januari 2025.

    Hal ini, kata Sugeng, terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.

    Tak tanggung-tanggung, Bintoro dituding memeras Arif dan Bayu yang saat itu jadi tersangka, sampai puluhan miliar rupiah. Bahkan motor gede (moge) sampai mobil mewah tersangka, diduga ikut diambil Bintoro.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” ujar Sugeng.

    “Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” Tambah Sugeng.

    Atas itu Sugeng meminta Propam Polri menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana. “Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut,” jelasnya. (Red)

  • Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Jakarta, sinarlampung.co-Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan yang disahkan pada tahun 2021 karena berpotensi mengancam independensi hukum di Indonesia. Ferry menyoroti pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.

    Ferry menyatakan bahwa ketentuan tersebut memberikan imunitas bagi jaksa, yang bisa berbahaya bagi keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, imunitas ini hanya bisa diterima jika bertujuan melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, masalah muncul jika jaksa melakukan pelanggaran hukum di luar tugasnya. “Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” Ujar Ferry.

    Ferry mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, Kejaksaan bisa menjadi lembaga superbody yang tidak terkendali. Ferry juga menyoroti kasus-kasus sebelumnya, seperti jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman yang dijatuhkan hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana.

    Kasus lainnya adalah vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki, yang menunjukkan bahwa pengawasan internal Kejaksaan belum cukup efektif dalam menegakkan keadilan. “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelasnya.

    Ferry juga mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 yang dinilai semakin memberi kekuasaan besar kepada Kejaksaan. Ia menilai pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik. “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” kata Ferry.

    Sebagai solusi, Ferry menyerukan perlunya revisi yang mendalam terhadap Undang-Undang Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam lembaga Kejaksaan.

    “Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” ujar Ferry. (Red/*)