Kategori: Nasional

  • Kasi Umum Polsek Harian Ditemukan Tewas Tergantung Pake Bendera Merah Putih di Ruang Kerja

    Kasi Umum Polsek Harian Ditemukan Tewas Tergantung Pake Bendera Merah Putih di Ruang Kerja

    Medan, sinarlampung.co-Kasi Umum Polsek Harian, Brigpol JFS, ditemukan tewas tergantung di ruang Situ, tempatnya bekerja, di Mapolsek Harian, Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, Senin 27 Januari 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    Tubuh JFS ditemukan istrinya FM sudah tergantung di pintu ruang SIUM, menggunakan kain bendera merah putih. “Kapolres Samosir bersama tim inafis yang melakukan olah TKP menemukan Brigadir JFS tergantung menggunakan ikatan bendera merah putih,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kamis 30 Januari 2025.

    Edward menjelaslan, Senin malam 27 Januari 2025 pukul 23.00. Awalnya istri korban yang mendatangi Polsek karena suaminya tidak dapat dihubungi sekira pukul 22.30 WIB.

    Setibanya di Polsek Harian, istri korban mendapati sepeda motor dinas milik korban masih terparkir di depan kantor Polsek. Saat masuk ke dalam polsek, istri korban menemukan suaminya sudah dalam keadaan tergantung.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim inafis, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Hasil pengecekan luar juga tidak ditemukan luka mencurigakan di badan korban.

    Setelah itu, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Autopsi itu juga telah mendapatkan persetujuan keluarga korban.

    “Dari lokasi kejadian, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bendera merah putih yang tergantung di leher korban serta beberapa batang rokok dan pemantik api. Kami masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Kami meminta kepada keluarga untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

    Edward menyebut proses autopsi jasad korban telah selesai dilakukan. Setelah itu, jasad korban dibawa ke rumah duka di Kabupaten Asahan dan dimakamkan siang tadi.

    Ps Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung menyebut pihaknya masih menyelidiki motif JFS nekat mengakhiri hidupnya. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi jasad korban. “Motif belum dapat dipastikan, masih penyelidikan lanjut menunggu hasil autopsi,” sebutnya.

    Vandu mengatakan saat kejadian itu, Brigadir JFS tidak dalam kondisi bertugas di Polsek. Sebab, saat itu, personel Polsek Harian tengah bertugas untuk pengamanan di wilayah wisata.

    “Saat ditemukan, almarhum tidak dalam keadaan dinas atau tidak dalam bertugas. Pada saat penemuan jasad, Kapolsek Harian, personel Polsek Harian sedang dalam tugas pengamanan dan pelayanan wisatawan yang sangat ramai di wilayah hukum Polsek Harian, yakni di Simpang Tiga Tele, Menara Pandang Tele dan Bukit Sibea-bea,” Katanya.

    Tinggal di Asrama dan Dikenal Baik

    Setelah proses autopsi selesai pada Rabu 29 Januari 2025, jenazah Brigpol JFS dibawa ke rumah duka di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

    Prosesi pemakaman dilakukan pada Kamis 30 Januari 2025 yang berakhir pukul 14.30 WIB, dengan dihadiri oleh personel Polres Samosir yang turut memberikan penghormatan terakhir.

    Masyarakat di Kecamatan Harian mengaku sangat kehilangan dan rasa duka mendalam atas meninggalnya Brigpol JFS.

    Salah satu tokoh masyarakat setempat L. Sihotan menyebut, bahwa

    “Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Dia sering membantu warga, dekat dengan anak-anak, termasuk dalam kegiatan pertanian dan memberikan imbauan soal ketahanan pangan. Terakhir, dia bahkan membantu kami menjaga ladang padi dari hama burung,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat L. Sihotang.

    Keluarga Erik Boru Manihuruk menyebut Brigpol JFS selalu ringan tangan dalam membantu sesama. “Pernah suatu siang, ia datang ke ladang kami dan tanpa ragu membantu menyemprot racun rumput liar. Ini udah siang, sinilah kubantu, katanya kepada kami. Kepergiannya sangat mengejutkan dan meninggalkan duka bagi kami semua,” ujarnya mengenang. (Red) 

    (Red)

  • Pertamina Sebut Harga LPG 3 Kilogram Sesuai HET Pemerintah Daerah, di Lampung Rp20 Ribu?

    Pertamina Sebut Harga LPG 3 Kilogram Sesuai HET Pemerintah Daerah, di Lampung Rp20 Ribu?

    Jakarta, sinarlampung.co-PT Pertamina (Persero) membantah kabar naiknya harga LPG 3 kg di beberapa daerah. Pertamina memastikan tidak ada kenaikan, namun membenarkan harga menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan setiap pemerintah daerah.

    Baca: Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    “Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Kami pastikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemerintah daerah. Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

    Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Kamis 30 Januari 2025.

    Menurut Heppy pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. Selain harga sesuai HET, keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung langsung dikirim dari Agen Resmi Pertamina.

    Saat ini terdapat 259.226 pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia. Perluasan pangkalan dengan program one vilage one outlet (OVOO) terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, termasuk upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi. Jika masyarakat mengalami kendala mendapatkan LPG 3 kg ataupun mengetahui pangkalan resmi menjual di atas HET, dapat menghubungi Call Centre 135.

    HET di Lampung Rp20 Ribu

    Sementara kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi di Lampung resmi berlaku menjadi Rp20 ribu,setelah Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menandatangani Surat Keputusan (SK) penyesuaian HET. Dalam SK Nomor G/8/6/V.25/HK/2024, HET di agen/pangkalan naik menjadi Rp20.000, naik dari harga HET sebelumnya yang sebesar Rp18.000. Kenaikan ini mulai berlaku pada Rabu 8 Januari 2025.

    Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa HET gas 3 kilogram di pangkalan adalah harga yang diterima oleh konsumen. “Apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurut Samsudin bahwa pertimbangan kenaikan harga ini dilakukan untuk menyelaraskan kondisi pasar. Menurutnya, harga real di lapangan sudah melebihi Rp20 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp25 ribu. “Maka perlu penertiban agar penyaluran ke masyarakat tepat sasaran,” kata Samsudin.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang kecil mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kenaikan harga gas elpiji ukuran 3 kg. Mas Gawir (55), seorang pedagang nasi goreng di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kemiling, mengaku kaget saat mengetahui harga gas melon naik menjadi Rp20 ribu per tabung. “Waduh!” ujarnya.

    Gawir mengaku kebingungan apakah harus menaikkan harga nasi gorengnya atau tetap pada harga saat ini.  “Jika dinaikkan berisiko menurunkan penjualan. Namun apabila harga tetap bisa jadi merugikan sebagai pedagang,” katanya.

    Pesanan Pengusaha?

    Informasi lain menyebutkan kenaikan HET LGP 3 Kg di Lampung adalah pesanan pengusaha atau bos bos LGP 3 Kg. Pasalnya, beberapa daerah seperti Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), hanya yang Lampung yang dengan harga HET dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu, atau naik Rp2000.

    Sementara di Sumatera Selatan, kenaikan HET hanya Rp18500, atau naik Rp500 rupiah saja. “Ini pasti pesanan pengusaha, dan mainan pihak pertamina. Sehingga kepala daerah jadi alasan. Pertamina buang badan. Rp2000 bagi bagi mereka,” kata salah satu pengamat Migas. (Red)

  • KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura 

    KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura 

    Jakarta, sinarlampung.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra di Singapura. KPK sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

    “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

    Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengatakan ada kendala KPK memulangkan dan memproses hukum Paulus Tannos. Padahal tim KPK sudah menemukan keberadaan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu.

    “Dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afria Selatan tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu.

    Asep mengatakan tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga. Berdasarkan catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara dimaksud yaitu Thailand. Akan tetapi, ketika hendak memulangkan Paulus Tannos, KPK mendapat kendala lantaran Paulus sudah mengubah identitasnya.

    “Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima, kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika (Selatan, red) dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep.

    “Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter kita tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya,” imbuhnya.

    Dalam proses pelariannya, Asep menjelaskan Paulus sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia. “Rencananya dia mau mencabut yang di sini (Indonesia, red). Sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika (Selatan, red),” jelas Asep.

    Jejak Paulus Tannos

    Paulus Tannos telah menjadi buronan atau DPO (daftar pencarian orang) KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

    Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

    KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

    “Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen,” ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 15 Mei 2017.

    Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP. Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping. “Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu,” ungkap Fajri.

    Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri. Keberadaan Paulus Tannos pernah terdeteksi oleh KPK di Thailand.

    Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan. Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia. Namun saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud.
    Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

    Juri Bicara KPK saat itu Ali Fikri menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos. KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia.  Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru. Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP. (Red)

  • Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2018-2023. Mereka diperiksa untuk didalami soal proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom dan peran masing-masing.

    Ironisnya SPBU di Lampung harus beli sediri peralatan digitalisasi. SPBU wajib beli dengan penyedia yang ditunjuk pihak Pertamina. “Kemarin, Jumat, 24 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.

    Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode 2016-2019, Otong IIP bersama dengan GM Procurement PT PINS INDONESIA periode 2017- 2018, Revi Guspa. Kemudian Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh.

    Lalu ada GM Information Technology PT Telkom, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi. Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk. Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT TELKOM Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza; Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar.

    Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum bisa mengungkap identitasnya lantaran masih dalam proses penyidikan. Dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC.

    Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

    SPBU di Lampung Wajib Beli Perangkat Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Sementara penyusuran sinarlampung.co, terdapat sekitar 156 SPBU tersebar di 15 Kabupaten Kota se Provinsi Lampung. Untuk melaksanakan program Digitalisasi SPBU, pihak SPBU mengeluarkan biaya sendiri dengan nilai hampir Rp300 juta. Peralatan harus di beli dengan penyedia yang ditunjuk Pertamina.

    “Kami harus beli sendiri semua kebutuhan peralatan, menghabiskan Rp300 juta. Ada satu alat penting yang harganya mencapai Rp50 juta. Belinya harus kepada perusahaan penyedia yang ditunjuk atau arahan dari Pertamina,” kata salah seorang pengelola SPBU.

    Namun, mereka (para pemilik SPBU,red) mengaku bingung jika terjadi kerusahakan peralatan digital itu. “Kami tidak tahu perawatannya gimana ini. Apa dijamin penyedia atau tidak. Masa ini mereka buat program, lalu biaya dibebankan kepada pengusaha. Atau mungkin salah satunya kasus yang ditangani KPK itu ya,” katanya minta tidak disebut namanya.

    Digitalisasi 5.518 SPBU Rp3,6 Triliun atas investasi PT Telkom Gagal

    Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, mengatakan jika digitalisasi 5.518 SPBU Rp3,6 Triliun atas investasi PT Telkom berjalan dengan benar, maka tidak akan adalagi kelangkaan BBM. Faktanya masih saja terjadi.

    “Digitalisasi SPBU itu dirancang dan dibangun pada tahun 2018 oleh Pertamina atas penugasan Pemerintah. Tujuannya untuk mengendalikan subsidi dan kompensasi Pemerintah untuk BBM berupa Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT) secara real time,” ujar Yusri.

    Untuk tahun 2023 saja, kata Yusri, sebagaimana dilansir media edisi 24 Januari 2023, menurut pejabat Kemenkeu subsidi dan kompensasi BBM mencapai Rp339,6 triliun. “Proyek digitalisasi SPBU sempat molor lama beroperasinya dengan alasan pandemi Covid 19. Akhirnya pada 29 Desember 2020 telah diresmikan beroperasinya oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif,” kata Yusri.

    Namun kata Yusri, kecurigaan BPH Migas atas proyek digitalasi ini berbuah surat BPH Migas ke KPK pada 29 Mei 2020 untuk melakukan audit teknologi. “Artinya jika digitalisasi 5.518 SPBU bernilai Rp 3,6 triliun atas investasi PT Telkom berfungsi benar, seharusnya tidak mungkin bisa terjadi kelangkaan Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU,” ungkapnya.

    “Sebab, secara real time kantor pusat Pertamina Patra Niaga dan Pertamina MOR (Marketing Operation Regional) I sampai dengan MOR VII, BPH Migas dan Kementerisn ESDM bisa memantau kondisi stok BBM di setiap SPBU dan depo BBM serta terminal BBM hingga kapal tangker yang dalam perjalanan di seuruh Indonesia,” tambahnya.

    Dikatakan Yusri, untuk membayar investasi PT Telkom untuk digitalisasi, Pertamina wajib membayar ke PT Telkom setiap liter BBM sebesar Rp15,25 selama 5 tahun untuk 5.518 SPBU. “Menurut informasi yang kami peroleh dari mantan Ketua Umum Hiswana Migas, pemilik SPBU mengeluhkan margin pemilik SPBU yang tergerus akibat digitalisasi ini, untuk Biosolar margin SPBU awalnya Rp230 perliter sekarang menjadi Rp200 perliter,” kata Yusri.

    Artinya, sambung Yusri, malah Pertamina memperoleh keuntungan tambahan dari pemilik SPBU sebesar Rp14,75 perliter, yang merupakan nilai pengurangan dari Rp30 dikurangi Rp15,25 per liter untuk program yang gagal ini.

    “Digitalisai berbiaya besar ini patut diduga telah gagal, lantaran sejak Maret 2023 Pertamina Patra Niaga membuat kebijakan digitalisasi tahap 2 dengan beban biaya ditanggung pemilik SPBU, yang harus selesai pada Juli 2023,” kata Yusri.

    Dikatakan Yusri, digitalisasi tahap dua ini mengunakan software dan hardware FCC (Four Cour Controler) enabler dari perusahaan dari Selandia Baru berinisial ITL. “Kami mendapat informasi program ini kental terjadi praktrek kartel, sebab ITL hanya menunjuk 3 perusahaan dan memasang harga tidak wajar kepada pemilik SPBU, terkesan seperti pemerasan terselubung,” ungkap Yusri.

    Menurut Yusri, CERI secara resmi sejak 17 November 2023 atas informasi di atas telah meminta klarifikasi dan informasi ke Direksi PT Pertamina Patra Niaga dengan tembusan ke Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) holding dengan batas waktu hari Rabu 22 November 2023.

    “Janjinya Direksi PT Pertamina Patra Niaga saat itu 17 November 2023 melalui Corporate Secretary, Irto Ginting akan memberikan jawaban, namun faktanya hingga saat ini tak mampu merealisasikan, inikah GCG Pertamina?,” kata Yusri. (Red)

  • Alumni Akpol 2023 Ipda Yohananda Fajri Yang Viral Paksa Pramugari Aborsi Diperiksa Propam Polda Aceh

    Alumni Akpol 2023 Ipda Yohananda Fajri Yang Viral Paksa Pramugari Aborsi Diperiksa Propam Polda Aceh

    Aceh, sinarlampung.co-Curhat seorang pramugari yang mengaku dipaksa kekasihnya oknum Taruna Akpol untuk aborsi demi karir sang pacar, viral di media sosial. Dilihat dari postingan yang beredar, tampak pramugari tersebut membagikan foto tangkapan layar isi pesan WhatsApp dari pacarnya yang merupakan Taruna Akpol.

    Dalam isi pesan WA itu, terlihat pria tersebut berharap agar kekasihnya itu tak hamil lantaran hal itu akan mengganggu karirnya di Akademi Kepolisian (Akpol).

    “Ya jangan dulu sayang. Tungguin mas tamat dulu yangg. Nanti malah masalah mas nya, gimana dong kita nanti kedepannya. Paham kan sayang,” demikian isi chat WA pria itu kepada kekasihnya pramugari tersebut, dikutip dari unggahan akun @sosmednyamakassar_, Minggu, 19 Januari 2025.

    “Semoga Engga,” jawab sang pramugari.

    Taruna Akpol pacar dari pramugari cantik itu diketahui Ipda Yohananda Fajri, jebolan Akpol 2023, yang bertugas di Sat Reskrim Polres Bireuen. Fotonya saat menerima penghargaan dari Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko ikut beredar di media sosial.

    Menurut pengakuan korban, ia mengalami tekanan mental dan kekerasan seksual selama menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Korban menyebut, kekasihnya sang taruna Akpol itu kerap memaksakan berhubungan intim meskipun korban menolak dan merasa kesakitan. “Dia tidak akan berhenti sampai saya terluka atau berdarah,” ungkapnya.

    Kendati korban sering merasa kesakitan akibat perlakuan kekerasan seksual itu, namun pelaku tetap memaksanya untuk berhubungan badan hingga korban mengalami trauma fisik yang serius. Saat korban hamil, pelaku pun memaksa korban untuk melakukan aborsi dengan cara mencekoki korban obat hingga tiga kali sehari.

    Korban juga mengaku sempat menolak menggugurkan kandungannya itu, namun pelaku terus memaksanya dengan alasan bahwa pelaku tak bisa menikahinya jika dalam kondisi hamil karena aturan Akpol melarang hal tersebut. “Dia bilang anak itu sumber masalah, dan dia tidak bisa menikahi saya karena aturan Akpol melarang,” tutur korban.

    Bahkan ujar korban, selama masih bersama korban juga mengungkapkan bahwa pelaku sering berselingkuh dan diduga melakukan tindakan serupa dengan mantan-mantannya.

    Korban juga mengaku hanya ingin bungkam awalnya karena mendapat ancaman dari pelaku tapi ia mencari keadilan dan akhirnya speak up dengan apa yang terjadi. “Saya memutuskan untuk bicara karena ini bukan hanya soal saya, tapi demi keadilan bagi semua perempuan yang mengalami hal serupa,” tegas korban.

    Saat ini, pramugari kekasih oknum Taruna Akpol itu mengalami infeksi rahim dan kista akibat aborsi yang dilakukan secara paksa tersebut.

    “Saat ini kasus sedang ditangani dengan serius oleh Kapolda Aceh beserta lainnya. Yang di mana YF langsung ditarik dari Polres Bireuen ke Polda Aceh semenjak kasus ini ter-up di sosial media. Dan di saat ini dicopot dari jabatannya,” tulis korban di insta story.

    Diperiksa Propam

    Kekinian, oknum polisi Ipda Yohananda Fajri (YF) yang dinarasikan menghamili seorang pramugari dan memaksanya untuk aborsi, kini diperiksa Propam Polda Aceh, Rabu 29 Januari 2025.

    Kasi Humas Polres Bireuen Iptu Marzuki ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani Polda Aceh. Ipda YF kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda. “Masalah Ipda YF sekarang sudah ditangani Propam Polda,” kata Kasi Humas Polres Bireuen Iptu Marzuki.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Ipda YF saat ini sudah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga menjalani pembinaan di Bidpropam. “Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” kata Joko kepada wartawan.

    Joko mengaku pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus tersebut. Mantan Kapolresta Banda Aceh itu memastikan apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. “Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” ujar Joko.

    Korban dalam kesempatannya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajaran. Korban mengaku sudah dihubungi polisi terkait kasus yang menimpanya. Polisi juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban.

    “Terima kasih juga untuk bapak Kapolda Aceh, Wakapolda Aceh, serta Kepala Bid Propam Aceh yang langsung kontak dengan saya. Dan ingin berniat baik ke Bali untuk langsung menyelesaikan masalah ini dengan mengawal/menjaga keamanan saya,” tulis korban. (Red)

  • Anggota LSM Yang Ditangkap di Probolinggo Tak Hanya Peras Satu Kades, Lembaganya Tak Terdaftar

    Anggota LSM Yang Ditangkap di Probolinggo Tak Hanya Peras Satu Kades, Lembaganya Tak Terdaftar

    Probolinggo, sinarlampung.co-Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu (AJIB) di Kabupaten Probolinggo yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo ternyata tidak hanya sekali melakukan pemerasan. Bahkan LSMnya tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

    Baca: Lagi, Dua Oknum Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Memeras Kepala Desa

    Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anggota LSM ini sudah memeras beberapa kepala desa, baik di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo. “Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, memeras satu kades. Ada dua Kades di wilayah Kota Probolinggo,” Kata Iptu Vita kepada wartawan Rabu 22 Januari 2025.

    Menurut Iptu Vita, pihaknya juga sudah mengecek nama LSM  ke Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo. “Kami juga sudah kroscek ke Bakesbangpol untuk lembaganya, tapi LSM dua pelaku atau LSM AJIB ini tidak terdaftar di Bakesbangpol,” katanya.

    Diketahui, dua anggota LSM diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran Satap Efendi, Senin 20 Januari 2025. Keduanya yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap bersama barang bukti uang Rp5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa. (Red)

  • KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Playover di Riau Kerugian Negara Capai Rp60 Miliar, Dicekal Keluar Negeri

    KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Playover di Riau Kerugian Negara Capai Rp60 Miliar, Dicekal Keluar Negeri

    Riau, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) tahun 2018. Kerugian negara dalam royek itu ditaksir mencapai Rp 60 miliar lebih. Para tersangka dari dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.

    Lima orang tersebut ialah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris (YN); Gusrizal (GR)selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC).

    Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES) dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

    Bahkan KPK sudah menyurati Kementerian Imigrasi untuk mencegah lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

    “Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat 24 Januari 2025.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari manipulasi pada tahap awal proyek. GR, seorang pengusaha swasta, mengambil alih pengerjaan review DED dari PT PI, sebuah perusahaan konsultan perencana.

    Tak hanya itu, GR juga menggunakan nama PT PI sebagai kedok untuk memenangkan proyek, dengan imbalan berupa “fee peminjaman bendera” sebesar 7% dari nilai kontrak. “Fee peminjaman bendera ini adalah langkah awal untuk menyamarkan praktik kecurangan dalam proyek ini,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa 21 Januari 2025.

    Tidak berhenti di sana, ES dan TC, masing-masing Direktur PT SC dan PT SHJ, membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama Cipta Marga Semangat Hasrat untuk menjadi pelaksana pembangunan flyover tersebut.

    Lelang Bermasalah dan Penetapan Harga yang Tidak Wajar

    Proses lelang proyek ini juga penuh kejanggalan. Pada 17 Oktober 2017, lelang review DED diumumkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 802,5 juta. Namun, kontrak justru diberikan kepada PT PI dengan nilai Rp 601,9 juta, jauh di bawah HPS. Tak lama setelah itu, kontrak tersebut diubah menjadi Rp 544,9 juta dengan masa pengerjaan diperpanjang dari 6 hari menjadi 45 hari.Hal yang sama terjadi pada lelang manajemen konstruksi proyek.

    Dalam prosesnya, ER, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, menggunakan nama orang lain sebagai “tim leader” untuk memenuhi syarat lelang.KPK juga menemukan bahwa HPS proyek ini, yang ditetapkan YN pada 14 Januari 2018 sebesar Rp 159,3 miliar, disusun tanpa perhitungan detail dan tanpa didukung data yang valid.

    Kontrak Bermasalah dan Kerugian Negara

    Pada 21 Februari 2018, kontrak utama pembangunan flyover senilai Rp 1,37 miliar ditandatangani oleh DEP, Kepala Dinas PUPR Riau saat itu. Namun, belakangan diketahui bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Hal ini diungkap oleh ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diminta KPK untuk melakukan audit independen.”Kami menemukan berbagai ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 60 miliar,” tegas Asep.

    Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus ini menjadi salah satu fokus KPK dalam menegakkan hukum di sektor pembangunan infrastruktur. Asep memastikan, pihaknya akan terus menggali bukti dan memperluas penyelidikan. “Ini adalah peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba memanipulasi proyek pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Asep. (Red)

  • Penembakan PMI oleh Agen Malaysia Dinilai Dapat Merusak Hubungan Diplomatik

    Penembakan PMI oleh Agen Malaysia Dinilai Dapat Merusak Hubungan Diplomatik

    Jakarta, sinarlampung.co – Anggota DPD RI Dapil Riau, Arif Eka Saputra menyayangkan tragedi penembakan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Dia menilai langkah APMM dapat merusak hubungan diplomatik dua negara karena tindakan penembakan tersebut berlebihan, hingga menyebabkan korban jiwa.

    “Itu tindakan berlebihan, tindakan menembak hingga ada korban jiwa apakah sistem yang benar dalam aturan di Malaysia? Kita juga tidak membenarkan warga kita masuk wilayah lain tanpa prosedur, namun kita juga tak mau ada tindakan over tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan,” sesalnya saat ditemui, Selasa, 28 Januari 2025.

    Sembari menyampaikan belasungkawa atas korban yang meninggal dan korban yang terluka, Arif mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian/Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (P2MI).

    “Korban yang meninggal infonya warga Riau, jadi kita sudah berkoordinasi dengan pihak P2MI untuk memastikan korban luka mendapatkan perawatan dan yang meninggal dilakukan pemulangan jenazah dengan layak,” ujarnya seraya mengatakan pihak P2MI, dijadwalkan hari Rabu ini langsung ke Riau untuk menerima pemulangan jenazah korban yang tertembak.

    Pengusaha Advertising ini juga mendorong pihak Kemenlu RI mengambil langkah diplomatik untuk menyelesaikan masalah ini. “Kita dorong Kemenlu KBRI melakukan langkah diplomatik, agar hubungan baik antara kedua negara tidak cedera ulah oknum di lapangan,” pesannya.

    Untuk diketahui, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran ditembak di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia, Jumat, 24 Januari 2025. Lima orang jadi korban, di mana satu orang tewas dan empat lainnya mengalami luka-luka. (*)

  • Petinggi Ponpes Al Muksin Pimpin Pemakaman Napiter Boy Eka Putra di Metro Utara

    Petinggi Ponpes Al Muksin Pimpin Pemakaman Napiter Boy Eka Putra di Metro Utara

    Kota Metro, sinarlampung.co-Jasad Narapidana Teroris (Napiter) Boy Eka Putra bin Jumino, tiba dirumah suka Jalan Kucing RW 07, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 07.40 pagi.

    Baca: Narapidana Teroris Asal Kota Metro Boy Eka Putra Wafat di Nusakambangan

    Jenazah Boy Eka Putra diserahkan oleh perwakilan Satgaswil Detasemen Khusus 88 AT Mabes Polri kepada pihak keluarga. Dan kemudian dimakamkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Al Muksin, Jalan Kucing RW 07, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Selasa 28 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 Wib.

    Proses pemakaman dihadiri masyarajat setempat dan pengurus atau petinggi Ponpes Al-Muksin, diantaranya  Ust Ali Murtado (Pengurus Ponpes Al Muksin), Ust Sultoni (exs Napiter), Ust. Nurwahid ( Pengurus Ponpes Al Muksin), Ketua Rw. 07 Hartaat, Keluarga dan Kerabat Almarhum, termasul Warga Sekitar Rw. 07 Kelurahan Purwosari, Kecamatab Metro Utara.

    Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK,  melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho, S.H mengatakan proses pemakaman Napiter atas nama Boy Eka Putra telah dilaksanakan.

    “Almarhum sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Nusakambangan SMS (Security Maximal Super) Pasir Putih Nusakambangan Cikacap terkait Tindak Pidana Terorisme jaringan JAD, ” Kata Eko Nugroho.

    Menurut Eko NugrohoNusakambangan,  dari keterangan yang diterima bahwa kematian almarhum akibat sakit. “Data yang ada bahwa hari Sabtu 25 Januari 2025, alm tiba di IGD RSUD Cilacap  Jalan Gatot Subroto No. 28 Tambaksari Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah untuk berobat,” Katanya.

    Adapun alasan pasien datang ke IGD dengan keluhan mual (+) muntah (+) sejak 2 minggu, makan dua hari terakhir langsung muntah, demam +-2 minggu, BAB cair (+) hari ini berlendir (+) RPD HT (-) DM (-). Kemudian dirawat.

    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2024 pukul 07.30 WIB pasien dinyatakan telah meninggal dunia oleh dokter jaga, Dokter Ovan Ramadha Tyasta dengan disaksikan oleh Suci Widiasih, A.MD.KEP dan Sipir Lapas Nusakambangan. “Setelah berbagai prosedur alm dikirim ke Lampung untuk diserahkan kepada orang tua dan keluarga,” Katanya.

    Identitas Napiter:

    ▪︎ Nama  :  BOY EKA PUTRA bin Jumino
    ▪︎ TTL  :  Purwosari, 16-12-1988
    ▪︎ Alamat  :  Dusun IV, RT/RW   002/001, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
    ▪︎ Agama Islam
    ▪︎ Pekerjaan  Swasta
    ▪︎ Dik Terakhir : SLTA / Sederajat
    ▪︎ Status  : Kawin
    ▪︎ Nama Ayah : Jumino
    ▪︎ Nama Ibu  : Rusmiati
    (Red) 
  • Dua Mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan dan Kanit serta kasubnit Resmob Ditahan Propam PMJ

    Dua Mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan dan Kanit serta kasubnit Resmob Ditahan Propam PMJ

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan AKBP Gogo Galesung ditahan terkait dugaan pemerasan Rp20 Miliar terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2025.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sejak Sabtu, 25 Januari 2025, dan saat itu juga Bintoro telah ditempatkan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Namun, Harahap belum mengonfirmasi apakah Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kabar tersebut. Ada empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) dalam kasus itu. “Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kombes Ade Selasa 28 Januari 2025.

    Empat orang itu adalah Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Gogo Gileaung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel). “Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” Kata Ade.perdata

    Seperti diketahui Kasus ini mencuat setelah gugatan perdata yang diajukan oleh korban pada 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang disita secara tidak sah.

    Bintoro saat menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga pelaku dengan janji untuk menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dan meski uang tersebut diserahkan, kasus tetap berlanjut. Sebagai hasilnya, korban menuntut Bintoro secara perdata.
    Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pembunuhan dan perkosaan dua wanita yang dilakukan oleh Arif Nugroho alias Bastian. Dua remaja berinisial N (16) dan X (17) tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba. Laporan kasus tersebut teregistrasi pada April 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan, dan saat itu Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim.

    Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diduga diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

    Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.

    Pemerasan tersebut terungkap saat Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024, memprotes kenapa polisi masih melanjutkan penyidikan kasus yang menjeratnya, padahal keluarganya sudah menyerahkan uang Rp20 miliar seperti diminta oleh oknum perwira itu.

    Bahkan, aset-aset mewah milik bos Prodia seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson diduga sudah disita oleh polisi. Merasa tertipu, pada 6 Januari 2025, kedua pelaku menggugat AKBP Bintoro secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah.

    Sementara Bintoro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus tersebut telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro juga membantah tuduhan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan merupakan fitnah. “Semua ini bohong, saya tidak pernah melakukan pemerasan,” ujar Bintoro.

    Menurut Bintoro, pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, dikutip dari Antara.

    Bintoro menuturkan kasus ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jaksel.

    Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

    Kemudian proses perkara dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan

    Kecurigaan Kapolres

    Terkait kasus dugaan pemerasan oleh Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek sekitar lima bulanan. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin 27 Januari 2025.

    Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Rahmat merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama. “Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmat.

    Desakan IPW

    Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap anak bos Prodia, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim Propam Mabes Polri guna memeriksa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP B. “Kami mendesak Propam untuk menelusuri aliran dana pemerasan ini, yang kami yakini tidak untuk kepentingannya pribadi,” ujar Sugeng.

    Menurut Sugeng, jika pihak kepolisian serius menegakkan aturan, mengungkap dugaan pemerasan dan penerapan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap uang hasil pemerasan adalah hal yang mudah dilakukan. “Kami yakin uang tersebut tidak hanya digunakan oleh AKBP B, tetapi telah mengalir ke beberapa pihak,” kata Sugeng.

    Profil AKBP Bintorro

    Saat ini, dia tak lagi bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.

    Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004. Dia pernah menduduki jabatan strategis di Korps Bhayangkara yakni Kasat Reskrim Polresta Depok tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus. (Red)