Kategori: Nasional

  • Lagi, Dua Oknum Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Memeras Kepala Desa

    Lagi, Dua Oknum Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Memeras Kepala Desa

    Purbolinggo, sinarlampung.co-Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengaku wartawan media online, bernama Hasyim (40), dan Zainal (47), warga Tongas, ditangkap Tim Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, Senin 21 Januari 2024.

    Baca: Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Anggota LSM Bawa Identitas Wartawan Terjaring OTT Polisi

    Keduanya ditangkap usai memeras Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dengan modus akan melaporkan kasus dana desa ke Inspektorat dan Kejaksaan. Petugas mengamankan barang bukti uang Rp5 juta rupiah dari Rp7 juta yang diminta. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan Satreskrim Polres Probolinggo menangkap ZA (47) dan HA (40), dua oknum LSM sekaligus mengaku wartawan media online Senin 20 Januari 2024.

    Para pelaku dibekuk setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Satap Efendi. Penangkapan ini bermula saat dua pelaku tersebut mengaku telah menemukan salah satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

    “Mereka ini kemudian mengklarifikasi pembangunan tersebut. Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa kemudian menjelaskan pembangunan tersebut sesuai dengan apa yang telah ditanyakan, ” Kata Kasat.

    Namun, meski sudah dijelaskan, kedua oknum tersebut justru tidak mau tahu. Bahkan, menilai bangunan tersebut tidak sesuai, kemudian langsung meminta uang Rp7 juta.

    Uang tersebut disebutkan bakal digunakan sebagai uang tutup mulut. Jika tidak dituruti, maka akan melaporkan temuan tersebut pada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo.

    “Awalnya Kepala Desa menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek. Korban langsung menghubungi HA menyelesaikan masalah yang dilaporkan tersebut. Namun, HA langsung meminta uang,” ujar Adi Fajar Winarsa.

    Karena tidak memiliki uang yang diinginkan, maka kepala desa tidak segera memberi uang. Lalu pada Minggu 19 Januari 2025, HA ini kembali menghubungi Kades Kropak, sambil memaksa korban agar menyediakan uang tersebut dan akan diambil keesokan harinya (Senin, Red).

    Alasannya HA adalah karena telah diminta oleh ZA, rekannya. Melalui pesan suara, HA meminta uang segera disediakan sehingga masalah dapat segera diselesaikan. Untuk menuruti kemauan dua oknum ini, kepala desa kemudian terpaksa meminjam uang.

    Namun, hanya mendapatkan Rp5 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA, Senin 20 Januari 2024, sesuai dengan yang diinginkan.

    Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya. Keduanya sempat menolak uang tersebut karena nominalnya tidak sesuai dengan yang diminta. Namun, korban berjanji akan memenuhi permintaan jika sudah ada rezeki. Setelah menerima uang tersebut, keduanya lalu keluar ruangan.

    Setelah keluar ruangan keduanya langsung diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. “Keduanya kami amankan dengan barang bukti uang Rp5 juta. Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan juga kartu identitas media online dan LSM. Perkembangan kasus akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (Red) 

  • Proyek Gedung Laboratorium Veteriner Lampung Rp19,14 Miliar Bermasalah, Kontraktor Masuk Daftar Hitam dan Berganti Tengah Jalan

    Proyek Gedung Laboratorium Veteriner Lampung Rp19,14 Miliar Bermasalah, Kontraktor Masuk Daftar Hitam dan Berganti Tengah Jalan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Veteriner Lampung senilai Rp19,14 miliar diduga sarat dengan masalah. Selain pemenang tender ternyata perusahaan masuk daftar hitam, kini pelaksana pekerjaan putus kontrak ditengah jalan. Selain tidak transparan pekerjaan proyek berpotensi merugikan keuangan Negara.

    Informasi wartawan menyebutkan PT Kalimaya, kontraktor pemenang lelang yang awalnya mengantongi kontrak pekerjaan, diketahui tidak melanjutkan pembangunan sejak awal November 2024. Pihak Balai Veteriner Lampung dilaporkan telah memutus kontrak PT Kalimaya pada 31 Oktober 2024.

    PT Kalimaya kini masuk daftar hitam LPSE Pertanian hingga November 2025. Ironisnya pembangunan gedung tetap dilanjutkan oleh kontraktor kedua, yakni PT Viola Cipta Mahakarya.

    “Proyek ini memiliki jadwal pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak 31 Mei hingga 31 Oktober 2024. Namun, setelah pemutusan kontrak, muncul laporan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilanjutkan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada pemenang lelang kedua,” kata sumber di lokasi proyek.

    “Kegiatan proyek terlihat dilanjutkan tanpa papan nama proyek. Selain itu, beberapa pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan standar konstruksi,” tambahnya.

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung menyoroti risiko penyimpangan anggaran akibat kurangnya transparansi, terutama terkait penunjukan langsung kontraktor pengganti dan pengelolaan sisa anggaran.

    “Kami meminta agar proyek ini diaudit secara menyeluruh oleh BPK Lampung. Penting untuk memastikan penggunaan anggaran tidak menyimpang, terutama mengingat selisih nilai penawaran antara kontraktor pertama dan kedua cukup signifikan,” tegas salah seorang penggiat anti korupsi di Lampung.

    Dengan tahun anggaran 2024 yang berakhir, proyek ini terancam dikebut hingga melampaui tahun anggaran 2025. Meski diperbolehkan secara aturan, pelaksanaan yang terburu-buru dikhawatirkan menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.

    “Proyek seperti ini harus hati-hati, apalagi pembangunan laboratorium untuk penyakit hewan dan zoonosis yang membutuhkan standar tinggi. Jika asal selesai, dampaknya akan terasa pada fungsionalitas gedung di masa depan,” ujarnya.

    Informasi lain, ada Proyek Pengerjaan Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang berlokasi di Komplek Balai Veteriner Lampung-Kota Bandar Lampung, Senilai Rp16 Miliar lebih. Sejak awal pekerjaan tidak memiliki team ahli dan tenaga kerja lapangan. Pada akhir Oktober 2024 pembangunan berhenti.

    Data LPSE Dokumen Paket Lelang Kementrian Pertanian. Tercatat nama paket proyek adalah Pembangunan Labaratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia. Kode Lelang: 16249212, pada Satuan Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung dengan Pagu Anggaran Rp.19.144,448,000.00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19,141,331,000.00 Angaran APBN Tahun 2024.

    Jenis pekerjaan Konstruksi, terhitung sejak 5 April 2024 s/d 31 May 2024. Dilokasi, terpampang jelas ada perbedaan antara nilai HPS dan waktu kontrak. Di LPSE tercantum Pagu APBN 2024 Rp.19,144,448,000.00 dengan HPS Rp.19,141,331,000.00.

    Di papan proyek Nilai Kontrak tertulis pagu APBN-SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Rp.16,261,319,000.00 dengan jangka waktu pelaksan 150 Hari Kalender yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksan PT Kalimaya dengan konsultan pengawas CV Carika Artasa Consultan. Terdapat perbedaan yang signifikan antara waktu pekerjaan dan nilai HPS.

    Pihak Balai Veteriner Lampung, sebagai penanggung jawab proyek, belum memberikan penjelasan resmi mengenai status proyek ini. Terutama mengenai mekanisme penunjukan langsung kontraktor kedua, nilai kontrak baru, serta tindak lanjut atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT Kalimaya.

    drh. Syafrison, M.Si, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Farizal, SEI, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Termasuk drh Suryantana Msi, selaku Kepala Balai Veteriner Lampung, di Jalan Untung Suropati No. 02, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, sedang tidak da ditempat. (Red)

  • Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Anggota LSM Bawa Identitas Wartawan Terjaring OTT Polisi

    Peras Kepala Sekolah Tiga Oknum Anggota LSM Bawa Identitas Wartawan Terjaring OTT Polisi

    Medan, sinarlampung.co-Tiga oknum anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Padanglawas (Palas), usai melakukan pemerasan kepada seorang Kepala Sekolah SMP Negeri, di Sosa Julu, Jumat 17 Januari 2025.

    Petugas mengamankan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2599-SED, barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

    Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, mengatakan, ketiga oknum LSM GSI, itu berinisial BTZ (48), warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ (54), warga Kota Sibolga dan AL (47) warga Kabupaten Padanglawas Utara. Para pelaku ditangkap atas laporan Kepala Sekolah MH, didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution.

    “Para pelaku mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan pemeriksaan penggunaan dana BOS 2023 dan 2024 untuk menekan korban dan agar menyerahkan uang tunai,” kata Kapolres.

    Menurut Kapolres para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumatera Utara. Lalu mereka bertemua di sebuah kafe di Kecamatan Barumun dan korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

    Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap. Kemudian tim Satreskrim bergerak ke lokasi untuk mengamankan para pelaku yang hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2599-SED.

    Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. “Saya menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana dan tidak mentolerir tindakan premanisme. Terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ucapnya.

    Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian itu, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.

    “Kita mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. Silahkan laporkan, Polri akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” kata Kapolres Palas. (Red)

  • Pasukan Marinir Dan Nelayan Dikerahkan Cabut Pagar Laut

    Pasukan Marinir Dan Nelayan Dikerahkan Cabut Pagar Laut

    Tanjung Pasir, sinarlampung.co-Ratusan anggota TNI Angkatan Laut (AL) korp Marinir bersama masyarakat dikerahkan turun langsung untuk mencabut pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengerahkan Pasukan Katak Marinir TNI AL mencabut pagar laut sepanjang 30 KM di Perairan Utara Tanjung Pasir itu, Rabu 22 Januari 2025.

    Sebanyak 400 personel Pasukan Katak Marinir TNI Angakatan Laut diterjunkan untuk mencabut bambupagar laut sepanjang 30 KM tersebut. Bambu pagar laut tersebut nantinya dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Tanjung Pasir sebagai barang bukti hukum.

    Awi, salah seorang nelayan setempat, menyampaikan rasa syukur atas respons cepat dari TNI AL dalam membantu persoalan yang telah lama mengganggu aktivitas nelayan. “Bagus sekali, hari ini seluruh nelayan siap ikut serta dalam pencabutan pagar laut, terutama di Tanjung Pasir,” kata Awi.

    Ia menambahkan bahwa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) akan turun langsung memimpin aksi pencabutan tersebut. “Momentum ini sangat pas. Keinginan masyarakat didukung penuh oleh TNI AL, apalagi KSAL sendiri turun ke lapangan. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan ini,” ujarnya.

    Maun, warga Tanjung Pasir lainnya, juga mengaku senang dengan rencana pencabutan pagar laut yang telah lama menghambat aktivitas nelayan. “Senang sekali, karena pagar itu benar-benar mengganggu kami, khususnya para nelayan,” kata Maun.

    Ia juga menyebutkan bahwa ratusan pasukan Marinir dari Jakarta akan ikut serta membantu masyarakat dalam pencabutan pagar laut ini. Demi kegiatan ini, Maun bahkan rela membatalkan pesanan sewa perahu untuk memancing. “Sudah ada yang pesan perahu untuk mancing hari ini, bahkan ada yang sudah bayar 3 juta rupiah. Tapi kami batalkan demi cabut pagar laut karena ada bantuan dari jenderal dan Marinir,” jelasnya.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan dukungannya terhadap aksi pencabutan pagar laut ini. “Kalau memang ada kegiatan tersebut, itu sangat bagus, dan kami sangat berterima kasih. Bahwa pihak yang memasang pagar tanpa izin harus bertanggung jawab mencabutnya secepat mungkin. Semakin cepat, semakin baik,” ujarnya.

    Pung berharap, setelah pencabutan pagar, nelayan bisa kembali menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan. Dan mengingatkan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin tidak boleh dilakukan, terlebih jika berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, karena dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) turut mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friyatna, meminta agar pagar laut yang telah merusak ekosistem dan menghambat akses nelayan segera dihancurkan. “Jangan berlama-lama, segera hancurkan pagarnya,” ujar Mukri yang mengingatkan pemerintah harus mencari pelaku pemasangan pagar laut ini dan memberikan sanksi tegas. (Red/*)

  • Anak Majikan Bunuh Satpam Rumahnya di Bogor, Tuan Rumah Seorang Pengacara?

    Anak Majikan Bunuh Satpam Rumahnya di Bogor, Tuan Rumah Seorang Pengacara?

    Jakarta, sinarlampung.co-Septian (37), warga Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, yang bekerja sebagai Satpam rumah mewah di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, tewas dibunuh Abraham Michael (26), anak majikannya pengacara bernama Farida Felik, pada Jumat, 17 Januari 2025 dinihari.

    Septian dibunuh oleh anak majikan yang dipicu perselisihan. Bahkan sebelum kejadian korban justru melerai pelaku yang bertengkar dengan ibunya pada Kamis malam. Septian sempat memberi kabar kepada istrinya bahwa korban sedang sakit dan menunggu diberi uang makan dari majikannya.

    Namun pada saat itu, majikannya tengah bertengar dengan Abraham. “Si abang (pelaku,red) kan, sudah diusir sama ibunya, terus balik lagi. Katanya anaknya mau mencekik ibunya, terus dilerai sama suami saya. Suami saya juga kirim pesan untuk menghubungi keluarganya di Tangerang,” kata Dewi, istri korban.

    Kepolisian Resor Kota Bogor telah menetapkan Abraham Michael sebagai tersangka. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Aji Riznaldi, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Aji mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Pembunuhan itu dilaporkan oleh sopir berinisial M yang juga bekerja di rumah tersebut. Aji menuturkan, saat itu M yang sedang tidur di atas pos satpam terbangun ketika mendengar suara keributan.

    Ketika M melihat ke lantai bawah, nampak Septian dalam kondisi tergeletak dan berdarah. Abraham kemudian berusaha naik ke kamar atas untuk menghampiri M sambil membawa pisau. Namun M akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut.

    Polisi mengungkap sosok majikan inisial AMM (26) yang diduga membunuh satpam, Septian (37) di rumah mewah Bogor Selatan, Kota Bogor. AMM adalah anak dari seorang pengacara. “Orang tuanya betul pengacara, ibunya berprofesi pengacara, tapi di Jakarta,” kata Aji Riznaldi.

    Abraham dijerat pasal 388 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Menurut polisi, motif dari pembunuhan tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap dilaporkan sering pulang malam kepada orang tuanya.

    Polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. “AMM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. AMM terancam 15 tahun penjara,” kata dia.

    Catat Aktivitas Keluar Masuk Rumah

    Adik ipar korban, Aris Munandar (40) mengatakan konflik itu dipicu dari tugas Septian sebagai satpam untuk mencatat aktivitas keluar-masuk penghuni rumah. “Korban menjalankan tugasnya sesuai instruksi, mendata siapa saja yang keluar-masuk rumah. Anak majikannya sering keluar malam, jadi korban mendata. Tapi korban malah difitnah mengadu ke ibunya oleh anak tersebut,” kata Aris, Sabtu 18 Januari 2025.

    Fitnah tersebut diduga membuat anak majikan merasa tersinggung hingga memicu kemarahan yang berujung pada tindak kekerasan. “Dari pesan-pesan yang kami lihat, mereka sempat bertengkar. Polisi juga menyebutkan ada indikasi korban difitnah, sehingga akhirnya konflik ini terjadi,” ucap Aris.

    Aris juga menceritakan korban sempat mengirim pesan kepada istrinya pada malam sebelum kejadian. Korban meminta istrinya menghubungi keluarganya di Tangerang. “Iya, dari malam korban itu sempat chat-an dengan istrinya. Disuruh menghubungi pihak keluarga dari Tangerang karena si korban ini dari Tangerang,” ungkap Aris.

    Dewi, istri Septian, juga membenarkan sejumlah kronologi peristiwa pada malam sebelum terjadinya pembunuhan tersebut. Dan pada Jum’at, Dewi mendengar kabar bahwa nyawa suaminya telah dihabisi oleh Abraham. Dia pun berharap agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

    Dewi kini tinggal bersama keempat anaknya di Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi. Saat ini, mereka menumpang di rumah adik Dewi. Pasalnya, sejak Septian tiada, mereka kesulitan untuk membayar kontrakan. Dewi sendiri mengaku merasa kebingungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab Septian merupakan tulang punggung keluarga.

    Farida Felik

    Ibu dari Abraham Michael, Farida Felix mengaku sangat sedih terkait perbuatan anaknya Abraham Michael yang membunuh satpam yang bertugas di rumah mereka, Septian (37), dan menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin 20 Januari 2025.

    Farida Felik menangis anaknya tega melakukan pembunuhan terhadap satpamnya sendiri. “Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu. Karena itu membuat kepedihan yang mendalam di hati saya, itu membuat kepedihan sangat mendalam di hati saya,” kata Farida Felix kepada wartawan sambil terisak.

    Farida Felik akan menemui keluarga Septian yang diketahui berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi. “Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian ingin sekali bertemu tapi saya gak tahu rumahnya, saya gak tahu alamatnya, saya gak tahu nomor teleponnya, saya gak tahu bagaimana menghubunginya,” ujarnya.

    Farida mengaku akan berlutut meminta maaf kepada keluarga Septian. “Saya akan berlutut minta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya,” ucapnya yang tetap membanggakan anaknya itu.

    Menurutnya, Septian menurutnya orang yang sangat baik. “Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan selamat pagi bu, selamat malam bu itu yang selalu diucapkan dia kepada saya,” ujarnya.

    Abraham sendiri tidak mengeluarkan sepatah kata apapun. Ia hanya bisa menunduk saat digiring dari ruang tahanan oleh polisi. Tersangka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. (Red)

  • Kasus Sabu 73 Kg Mantan Caleg PKS Divonis Mati

    Kasus Sabu 73 Kg Mantan Caleg PKS Divonis Mati

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan divonis hukuman mati. Dan dinyatakan bersalah dalam kasus 73 kg sabu. Sofyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang. Jaksa menyebutkan Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.

    Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.

    Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

    “Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa 21 Januari 2025.

    “Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang,” Tambah jaksa.

    Pada 25 Mei 2024, polisi menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.

    “Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO),” ujar jaksa.

    Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

    Sofyan tak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

    “Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin 6 Januari 2025. (Red) 

  • Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp103,27 Miliar

    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp103,27 Miliar

    Jakarta, sinarlampung.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

    Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

    PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

    “PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

    Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

    FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

    Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

    “Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

    Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

    “Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

  • Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Ratusan pelajar SMA asal Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, harus naik perahu getek saat berangkat sekolah. Mereka naik perahu getek untuk menyeberangi sungai, dari Desa Kali Pasir menuju Desa Tanjung Tirto untuk sekolah. Pasalnya hingga kini pembangunan jembatan itu justru mangkrak. .

    potongan vidio amatir warga.

    Para pelajar dan kendaraan roda duanya, bergantian menunggu antrean di atas kendaraannya. Mirisnya, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang masih proses pembangunan dan diduga mangkrak.

    Camat Way Bungur Lusi Aprina mengatakan membenarkan hal itu. “Itu benar mas, itu ada di Desa Kali Pasir. Jadi mereka itu nyeberang ke Desa Tanjung Tirto untuk berangkat ke sekolah,” katanya, Jumat 17 Januari 2025.

    Menurut Lusi, hal tersebut sudah menjadi biasa dilakukan saat air tinggi karena diguyur hujan deras. Para siswa juga tidak dikenakan biaya untuk bisa menggunakan getek. “Untuk anak-anak itu gratis, tapi untuk masyarakat dikenakan biaya Rp5 ribu untuk sekali menyeberang,” katanya.

    Namun, kata Lusi, pada Hari Jum’at 17 Januari 2025 kemarin, para pelajar tidak nyebrang, karena debit air yang tinggi. “Jadi untuk hari jumat, anak-anak sekolah tidak bisa melakukan kegiatan dikarenakan debit air naik. Naik itu dari kemarin siang, pada saat anak sekolah mau pulang sekolah, sudah mulai tinggi,” jelasnya.

    Terkait jembatan yang terbengkalai, Lusi mengaku tidak tahu-menahu soal itu. Menurutnya, kondisi jembatan sudah seperti itu sejak sebelum dia menjabat.
    “Saya nggak tahu, sudah sekitar dua tahun,” ujarnya.

    Viral di Media Sosial

    Vidio antrian siswa-siswi SMA untuk berangkat sekolah dengan cara menyeberangi sungai menggunakan kapal getek, di Kabupaten Lampung Timur itu viral setelah diunggah dimedia sosial X.  Terlihat di salah satu unggahan di akun X @Heraloebss, tampak begitu banyak siswa-siswi yang mengantre menunggu kesempatan.

    “IRONI Siswa SMA antre menyebrangi sungai Naik Getek untuk berangkat sekolah. Mirisnya, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang sudah Tiga Tahun pembangunan terbengkalai alias Mangkrak,” tulis unggahan tersebut.

    Berdasarkan rekaman video tampak puluhan kendaraan roda dua milik siswa-siswi menunggu antrean di atas kendaraannya. Dalam rekaman itu, juga ada beberapa di antaranya tengah berusaha menaiki kapal getek.

    Yang menjadi perhatian, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang masih proses pembangunan dan disebut mangkrak. Hal ini pun mengundang banyak respons dari para netizen yang memberikan pernyataan prihatin.

    Penahan Jembatan Sudah Abruk

    Tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Way Bungur senilai Rp9,3 miliar yang selesai dibanguan tahun 2020 itu ambruk, pada 24 Desember 2024 lalu.

    Proyek pembangunan jembatan Way Bungur oleh pemerintah Lampung Timur mangkark pembangunannya. Bahkan setelah rampung awal, tembok penahan bibir sungai ambruk, pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu. Atas kejadian tersebut terjadi pemadaman listrik dikarenakan jembatan ambruk tersangkut di kabel PLN.

    Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lampung Timur itu terkesan sia-sia hingga merugikan keuangan daerah.

    Pembangunannya bersumber dari APBD provinsi tahun 2014-2015 dan anggaran APBD Lampung Timur yang sudah mencapai tiga kali penganggaran, dan sudah menelan dana lebih dari Rp20 miliar, tapi belum terselesaikan pembangunannya.

    Jembatan Way Bungur kemudian kembali dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Lampung, yang juga telah teranggarkan pada APBD Lampung Timur sekak tahun 2020 – 2022.

    Jembatan tersebut dibangun sejak masa kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo, lewat APBD 2014-2015, lalu dilanjutkan oleh Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi, lewat dana APBD 2020-2022. (Red)

  • LSM di Lampung Kecewa, Kajati Ciut Usut Kasus Pajak SGC dan Pergub Bakar Lahan Tebu?

    LSM di Lampung Kecewa, Kajati Ciut Usut Kasus Pajak SGC dan Pergub Bakar Lahan Tebu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung dinilai lemah alias melempem dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) dan Pergub No 33 Th 2020 oleh Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Provinsi Lampung.

    Baca: Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Baca: KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa

    “Laporan kami sejak Juli 2024 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan oleh DPP Akar Lampung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Lampung. Namun, hingga saat ini Kejati Lampung yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengemplangan pajak tersebut belum mampu menunjukkan keberaniannya untuk memanggil pihak terkait,” kata Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in, kepada wartawan Rabu 15 Januari 2025

    Indra mengaku pihaknya kecewa dengan kinerja Korps Adhyaksa di Lampung itu, yang belum menunjukan komitmennya terhadap penuntasan kasus besar. “Kita kecewa dengan kejaksaan Tinggi Lampung, dalam artian selaku pelapor atas nama DPP Akar Lampung bahwa kita sebagai masyarakat sudah di mintai keterangan pada tahun 2024 lalu,” kata Indra.

    Menurut Indra, harusnya pihak Kejati Lampung dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara yang telah dilaporkan, apakah ditindaklanjuti atau tidak dalam penanganannya. “Karena sejauh ini kita ketahui belum ada keterangan dari pihak Kejati Lampung pada DPP Akar Lampung maupun media apakah kasus itu berhenti atau ditindaklanjuti,” ujarnya

    Dalam artian, kata Indra, kasus ini sangat terkesan hilang oleh waktu, yang mana belum menunjukkan progres signifikan. “Persoalan ini terkesan hilang begitu saja dan kami juga sangat merasa kecewa dengan Kejati Lampung yang seharusnya dapat menunjukkan kinerjanya,” ucapnya

    Indra, mengaku pesimis terhadap APH apabila serius menanangani atau menindaklanjuti laporan akar Lampung soal kongkalikong PT SGC dan Arinal itu. “Karena kita melihat Kejati Lampung ini banyak menggantungkan kasus atau banyak yang tidak dituntaskan,” katanya

    “Maka dari itu, masalah Pergub ini kedepan kita akan fokuskan laporannya ke Kejagung untuk mendorong kasus ini ditindaklanjuti, Termasuk dugaan korupsi di Lampung juga akan kita masukan ke KPK dan Kejagung. Karena kami melihat Kejati Lampung seakan melempem menangani kasus di Lampung,” ucapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas pernah terbitnya Pergub No 33 Th 2020 tentang diperbolehkannya Cara Panen Tebu dengan dibakar. Kasus ini juga, diduga adanya indikasi dugaan KKN PT SGC dan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah terjadi pengemplangan pajak hingga triliunan sejak 2021 – 2023 silam. (Red)

  • Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Jalin Kemitraan Dengan Media Anggota Organisasi Konstituen Dewan Pers

    Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Jalin Kemitraan Dengan Media Anggota Organisasi Konstituen Dewan Pers

    Jakarta, sinarlampung.co-Lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah didorong untuk menjalin kerjasama dan kemitraan pemberitaan hanya dengan media massa yang menjadi anggota organisasi konstituen Dewan Pers. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-3 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Samarinda, Kalimantan Timur, yang diselenggarakan pada 16 dan 17 Desember 2024.

    Rekomendasi itu juga senafas dengan tema yang diangkat dalam Rakernas ke-3 JMSI, yakni “Mengawal Astha Cita Sampai Benar-benar Menjadi Emas”. “JMSI merekomendasikan agar lembaga pemerintah baik di pusat dan daerah maupun perusahaan BUMN dan BUMD menjalin kerja sama dan kemitraan dengan media yang bernaung di bawah organisasi yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers,” ujar Ketua Umum JMSI, DR. Teguh Santosa.

    Teguh menjelaskan, rekomendasi ini merupakan salah satu  upaya JMSI mewujudkan ekosistem pers yang sehat dan profesional. Di sisi lain, tambahnya, rekomendasi ini ini juga diharapkan memacu seluruh organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers bekerja keras melakukan pembinaan terhadap anggota masing-masing.

    “Saya harus fair mengatakan bahwa kalangan media juga harus berbenah dan terus meningkatkan kualitas serta kapasitas masing-masing. Begitu juga dengan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers harus meningkatkan pembinaan anggota,” ujarnya.

    Dalam Pasal 5 Anggaran Dasar JMSI disebutkan bahwa organisasi yang berdiri pada 8 Februari 2020 itu bermaksud membangun jaringan perusahaan media siber yang dapat mendukung kehidupan bernegara yang demokratis dan berorientasi pembangunan. Selain itu, JMSI juga bertujuan membantu anggota sehingga dapat memiliki manajemen usaha, produk pemberitaan, dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan berkualitas baik.

    Adapun dalam Pasal 12 Anggaran Dasar JMSI disebutkan bahwa perusahaan media siber yang dapat menjadi anggota JMSI adalah yang telah memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

    Saat ini JMSI telah memiliki 588 anggota di 32 provinsi. Untuk mengukur kualitas anggota, JMSI menerapkan sistem rating yang membagi anggota ke dalam empat kategori. Bintang satu untuk yang minimal baru memiliki badan hukum. Bintang dua untuk yang telah melakukan pendataan diri ke Dewan Pers. Bintang tiga dan bintang empat untuk yang telas terverifikasi baik secara administrasi maupun faktual.

    Dari total 588 anggota, sebanyak 124 media anggota JMSI telah terverifikasi Dewan Pers baik secara administratif maupun faktual atau berbintang tiga dan empat. Sementara 315 dan 142 lainnya baru memiliki bintang satu dan dua.

    Dalam pernyataan di hadapan 22 dari 32 Pengurus Daerah yang hadir dalam Rakernas ke-3, Teguh mengatakan, setahun lagi JMSI akan meningkatkan rekomendasi, yakni meminta lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk menjalin kerja sama kemitraan hanya dengan perusahaan pers yang terlah terverifikasi Dewan Pers sebagai media profesional.

    “Kita punya waktu satu tahun untuk bekerja agar setidaknya semua anggota kita memiliki bintang tiga, atau sudah terverifikasi secara administratif di Dewan Pers. Kalau banyak anggota hanya berbintang satu atau dua, berarti teman-teman Pengda tidak serius,” ujar Teguh.

    Dia meminta agar setelah Rakernas ke-3 ini Pengurus Daerah rajin berkonsultasi dan berkordinasi dengan Pengurus Pusat dalam pendataan anggota di Dewan Pers. “Pengurus Pusat akan mengawal pendataan anggota JMSI. Teman-teman Pengda manfaatkan hal ini. Jangan mengadu hanya ketika menemui masalah dalam pendataan. Pengurus Pusat harus dilibatkan dari awal agar bisa memberikan asistensi maksimal,” demikian Teguh Santosa.

    Rakernas ke-3 JMSI di Samarinda berlangsung meriah dan diramaikan dengan sejumlah kegiatan, seperti  Malam Anugerah JMSI bertema “Lembaran Baru Indonesia”, serta pelantikan Pengda JMSI Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah. (Red)