Kategori: Nasional

  • Ahmad Khozinudin Bongkar Dalang Pemagaran Laut untuk PSN PIK 2, Sebut Keterlibatan Mafia Tanah

    Ahmad Khozinudin Bongkar Dalang Pemagaran Laut untuk PSN PIK 2, Sebut Keterlibatan Mafia Tanah

    Tangerang, sinarlampung.co-Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membongkar dalang pemagaran laut untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Untuk diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

    Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. “Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya.

    Khozinudin menekankan, jika pemerintah serius, maka segera tangkap orang-orang tersebut. “Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana,” kata Khozinudin.

    Khozinudin menjelaskan bahwa pagar laut tersebut ada sejak adanya proyek PIK-2, sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, serta mensterilkan aktivitas nelayan Banten. “Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2,” tambahnya.

    Fakta pemagaran laut ini akan dijadikan bahan pembuktian dalam gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terhadap Aguan dkk. Khozinudin menegaskan bahwa PSN PIK-2 telah menutup sejumlah akses publik, terutama jalur nelayan untuk melaut, dengan membangun proyek di kawasan pantai yang menghalangi rute nelayan.

    Khozinudin juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pemagaran laut, karena telah melanggar kedaulatan negara. “Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.

    Menanggapi hal itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakn bahwa tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut tersebut. “Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujarnya dalam surat hak jawab kepada media.

    Muannas menjelaskan bahwa Kawasan PIK 2 dan kawasan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. “Pengembangan kawasan di Pantai Utara Tangerang adalah bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” tulis Muannas.

    GMNI Desak Pemda Bersikap Tegas

    Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar segera menindak tegas dan membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura) di kawasan proyek PIK 2.

    “Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar disegel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” ujar Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, Minggu 12 Januari 2025.

    Endang menekankan, pemda harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    Kendati, pemda berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” katanya.

    Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

    “Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya. (Red/*)

  • Air Lindi TPA Bakung Ancam Ekosistem Laut

    Air Lindi TPA Bakung Ancam Ekosistem Laut

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kota Bandar Lampung diduga telah mencemari laut selama puluhan tahun. Selain mencemari lingkungan, saluran drainase air lindi ini juga mengganggu pemukiman warga.

    Berdasarkan penelusuran sinarlampung.co pada Kamis, 9 Januari 2025, saluran pembuangan air lindi TPA Bakung bermuara di pantai Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, setelah melewati kawasan pemukiman warga.

    Air lindi tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, air lindi dari pusat penampungan TPA. Kedua, air lindi langsung dari gundukan sampah yang tidak melalui proses pengolahan. Kedua sumber ini mengalir melalui saluran drainase menuju perairan Teluk Kelurahan Keteguhan. Cairan lindi tampak berwarna hitam pekat, berbusa, dan mengeluarkan bau tidak sedap.

    Di perairan teluk Kelurahan Keteguhan, air lindi bercampur dengan tumpukan sampah yang diduga berasal dari TPA Bakung. Tumpukan ini menyebar di wilayah pantai Kelurahan Keteguhan, hingga membuat lingkungan di sana terlihat kotor dan tak indah dipandang.

    Dua sumber utama lindi TPA Bakung. Pertama, air lindi dari pusat penampungan TPA (kanan). Kedua, air lindi langsung dari gundukan sampah yang tidak melalui proses pengolahan (kiri). (Foto/dok/Tama)

    Seorang warga Kelurahan Sinarmulya, Teluk Betung Timur, mengeluhkan bau busuk air lindi, terutama saat musim panas. “Ini mah mending karena ujan terus, coba kalo pas panas waduuh, udah bau, warnanya juga item banget,” katanya. Menurutnya, warga sudah terbiasa dengan bau tersebut. “Kalo baunya bukan kadang-kadang ya, tapi bau terus. Tapi karena udah keseringan kita udah baal (terbiasa),” tambahnya.

    Ia juga menyebut bahwa aliran air lindi tersebut bermuara di laut. “Coba aja masnya ikutin (aliran) ke arah sana, terus aja nanti ketemu jambatan nanti abisnya pasti di laut,” ujarnya sambil menunjuk ke arah aliran.

    Warga ini juga menyebut bahwa saat hujan, sampah dari TPA Bakung sering terbawa ke saluran drainase bersama air lindi dan sering menyebabkan banjir. “Kalo di sekitaran sini sih enggak (banjir), mungkin karena tinggi ya. Tapi rumah yang di depan itu sering banget kebanjiran. Ya itu dari luapan air kali ini (drainase air lindi),” jelasnya.

    Baca: Banyak Pelanggaran TPA Bakung Disegel, KemenLH Cari Tersangka Termasuk Periksa Bunda Eva

    Seorang lansia yang telah tinggal di sana sejak lama mengatakan bahwa air drainase dulunya jernih sebelum TPA Bakung dibangun. “Dulu mah aernya bening, batu-batunya aja sampe keliatan. Ya semenjak TPA itu dibangun aernya jadi butek dan bau begini,” katanya.

    Saluran air lindi TPA Bakung yang menuju Teluk Kelurahan Keteguhan. (Foto/dok/Tama)

    Bahaya Air Lindi bagi Kesehatan dan Lingkungan

    Berdasarkan kajian yang diuraikan pada situs waste4change.com, air lindi atau leacheat merupakan air limbah yang dihasilkan akibat masuknya air eksternal seperti air hujan ke dalam timbunan sampah yang melarutkan materi organik dari hasil dekomposisi sampah. Cairan lindi mengandung bakteri, parasit serta kandungan berbahaya lainnya yang dapat memberikan kerugian bagi warga yang tinggal di sekitar tempat pembuangan sampah.

    Kandungan cairan lindi dapat berbeda di satu tempat pembuangan sampah dengan yang lainnya. Kandungan udara lindi bergantung pada kandungan dan umur tempat pembuangan sampah, prosedur degradasi, iklim serta kondisi hidrologis. Namun secara umum air lindi memiliki karakteristik dengan kebutuhan oksigen kimia dan biologi yang tinggi serta terdiri dari zat-zat yang tidak diinginkan seperti kontaminan organik dan anorganik.

    Bahaya Air lindi terhadap kesehatan dapat menyebabkan penyakit seperti anemia, gagal ginjal, kerusakan prostat dan paru-paru, tremor, kejang, hilang memori, penurunan trombosit, iritasi kulit, dermatitis, diare, dan penyakit gusi. Selain itu, senyawa yang terkandung dalam air lindi dapat merusak kualitas tanah, mengganggu sistem saraf, dan meningkatkan risiko kanker.

    Dampak Pencemaran Air Lindi terhadap Laut

    Ahli lingkungan menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak air lindi pada ekosistem laut. Menurut Dr. Indrawati, ahli ekotoksikologi dari Universitas Indonesia, air lindi mengandung amonia, logam berat, dan senyawa organik beracun yang dapat merusak ekosistem laut. “Ketika zat-zat ini memasuki rantai makanan, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kematian ikan hingga risiko kesehatan bagi manusia yang mengonsumsinya,” jelasnya.

    Dr. Budi Hartono dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menambahkan bahwa polusi udara juga merusak habitat ikan seperti terumbu karang dan hutan bakau, yang menjadi tempat pemijahan dan pembesaran ikan. “Degradasi habitat ini akan berdampak jangka panjang pada keberlanjutan stok ikan,” jelasnya.

    Di wilayah perairan Keteguhan, aktivitas nelayan dan budidaya rumput laut turut terancam oleh pencemaran air lindi. Hal ini menjadi ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada hasil laut tersebut. (Tam/Red)

  • Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK Hasto Datang Semangat Pulang Irit Bicara

    Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK Hasto Datang Semangat Pulang Irit Bicara

    Jakarta, sinarlampung.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Ada dua sikap yang berbeda diperlihatkan Hasto saat sebelum dan setelah diperiksa tim penyidik KPK. Hasto baru kali pertama diperiksa dengan status tersangka, jeratan dua pasal sekaligus yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan.

    Tim penyidik KPK memeriksa Hasto selama 3,5 jam. KPK memutuskan tidak langsung menahan Hasto saat pemeriksaan rampung. Saat pertama datang ke KPK Sekjen PDIP ini menunjukkan sikap kontradiktif, namun usai diperiksa Hasto memilih irit bicara.

    Saat Hasto tiba di KPK. Dengan percaya diri, Hasto sempat kembali menyinggung sosok mantan Presiden Sukarno saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hasto menyampaikan siap diperiksa dan membawa-bawa Presiden Sukarno atau Bung Karno. “Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil kami telah siap,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

    Hasto kemudian mengatakan telah belajar dari Presiden Pertama RI Sukarno atau Bung Karno terkait pengorbanan. Sehingga dirinya hadir hari ini dan siap mengikuti seluruh proses hukum “Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab, dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” katanya.

    Dia menyebut melalui penasihat hukum akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan upaya praperadilan yang diajukan. Surat itu berkaitan dengan apakah pemeriksaan terhadapnya akan dilanjutkan atau tidak. “Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” sebutnya.

    Hasto mengimbau kepada seluruh simpatisan dan kader partai untuk tetap tenang. Dirinya juga meminta doa kepada seluruh kader dan simpatisan yang ada. “Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang,” tuturnya.

    Usai 3,5 Jam Diperiksa Jadi Irit Bicara

    Sikap berbeda muncul dari Hasto usai pemeriksaannya rampung. Hasto hanya menjawab singkat saat ditanya awak media. “Terima kasih ya, terima kasih,” kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK.

    Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya diperiksa untuk dua perkara, yaitu dugaan suap dan dugaan merintangi penyidikan. Dia juga tak menjelaskan detail materi pemeriksaan Hasto.

    “Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Bapak-bapak, Ibu, dan Saudara-saudara dari media. Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” sebutnya.

    Hasto telah beberapa kali diperiksa KPK sebelum akhirnya berstatus tersangka. Selain di kasus korupsi Harun Masiku, Sekjen PDIP itu pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Dari semua pemeriksaan itu, Hasto kerap kali memberikan keterangan panjang kepada awak medianya saat selesai diperiksa. (Red)

  • Tiga Anggota TNI-AL Terlibat Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tersangka, Ketiganya Prajurit Asal Lampung Utara?

    Tiga Anggota TNI-AL Terlibat Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tersangka, Ketiganya Prajurit Asal Lampung Utara?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menegaskan, bahwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui, peristiwa berdarah itu menewaskan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman dan satu orang lain dari pihak rental mengalami luka-luka. “Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan tersangka,” kata Danpuspomal dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.

    Adapun tiga orang anggota TNI AL itu yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Mereka ada yang berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang. Samista mengatakan, ketiganya kini telah ditahan di Puspomal. “Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhitung dari mulai hari Sabtu,” ungkap Samista.

    Sasmita menyebutkan bahwa penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan. Terkait pembagian peran, ketiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas. Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan saudara.

    Pelaku penembakan, jelas Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok. “Jadi peran yang tiga orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” katanya.

    Kasus penembakan bos rental mobil CV Makmur Raya di Rest Area Kilometer 45 Tangerang-Merak sempat diduga berawal dari pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) oleh pihak rental. Dugaan ini berdasarkan informasi awal yang diterima TNI AL sebagaimana disampaikan saat konferensi pers pada 6 Januari 2025.

    Dugaan pengeroyokan itu sempat menambah rentetan panjang kronologi kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebelum akhirnya terbantahkan melalui rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu 11 Januari 2025 dini hari.

    Dugaan pengeroyokan terhadap prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil bermula dari pernyataan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI, Denih Hendrata.

    Denih mengungkapkan, ada tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, yakni Sertu AA, sertu RH dan KLK BA. Kemudian, Denih menyebutkan, awalnya dia mendapatkan laporan bahwa tiga anggotanya itu dikeroyok oleh sekitar 15 orang tak dikenal.

    “Saya pertama kali mendapat laporan terkait insiden ini pada tanggal 2 Januari 2025 malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI, bahwa tiga anggota yang pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayung yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.

    “Mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” ujar dia melanjutkan.

    Menurut dia, insiden pengeroyokan yang berujung pada penembakan itu berpangkal dari persoalan jual-beli mobil. Kemudian, Pangkoarmada RI mengatakan, salah satu anggota TNI yang membawa senjata api (senpi) merasa terdesak akibat dikeroyok.

    Oleh karenanya, menurut Denih, dugaan sementara bahwa senjata api itu digunakan karena dalam kondisi mendesak untuk membela diri. “Kalau seandainya dihadapkan pada pengeroyokan berarti kan sebetulnya kan sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati. Jadi, kita saja kalau terdesak ya pasti akan mencari, akan bela diri, akan mencari benda untuk membela diri, mengamankan. Ini mungkin ada senjata api dan itu pun senjata apinya kan itu kan dibawa. Mungkin sementara itu,” ujar Denih. (Red)

  • Pasca Disegel KKP, Pihak Aguan Bantah Pagari Laut di Tangerang Tapi Keterangan Warga Berbeda

    Pasca Disegel KKP, Pihak Aguan Bantah Pagari Laut di Tangerang Tapi Keterangan Warga Berbeda

    Jakarta, sinarlampung.co-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut tanpa izin itu telah berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya disegel petugas KKP pada Kamis, 9 Januari 2025. Dilangsir tempo, pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. “Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    Selain itu, kata Ipung pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Ipung mengatakan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus Kelautan) dari KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi keberadaaan pagar laut ilegal itu pada tahun lalu. Hasilnya, panjang total pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 kilometer atau setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.

    Keberadaan pagar di laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023 lalu. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu untuk melakukan yang sama namun panjang pagar masih terus bertambah.

    Agung Sedayu Bantah Terlibat

    Pihak Agung Sedayu Group membantah terlibat dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang. Akan tetapi, warga sekitar berkata lain. Jadi siapa yang berbohong?

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.

    Muannas bahkan mengklaim kliennya memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan. Dia memastikan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

    Namun, nbantahan ini bertolak belakang dengan kesaksian warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca (47). Kepada wartawan Kamis 9 Januari 2025.

    Heru mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut. Menurutnya pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir.

    Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu. “Lima unit truk tuh konvoi, ada apa nih? Jangan-jangan ada proyek nih kan. Pagi saya lihat, oh iya ternyata bongkaran tuh. Ada tukangnya banyak milih-milihin bambu,” kata dia.

    Heru lalu bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

    “Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

    Heru sempat protes karena tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar. Akan tetapi si tukang menjawab sudah koordinasi dengan ketua RT setempat.

    Dia  menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan tiga perahu. “Oh banyak, 10 orang tukang. Tiga perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya sambil terkekeh.

    Pagar laut yang tertancap di pesisir Kabupaten Tangerang itu terbuat dari bambu dengan tinggi enam meter. Membentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa.

    Pagar laut yang terbuat dari bambu itu berdiri tegak satu dengan lainnya yang tak jauh jaraknya seakan tidak tergoyahkan ketika ditabrak ombak.

    Perintah Prabowo

    Setelah ramai dan jadi sorotan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis 9 Januari 2025 malam.

    Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    “Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” katanya pula.

    Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar oleh pihak yang memasang. (Red)

  • AML Tuding Raden Adipati Surya Terlibat Main Mata Dengan Inhutani V Soal Lahan dan Pajak Register

    AML Tuding Raden Adipati Surya Terlibat Main Mata Dengan Inhutani V Soal Lahan dan Pajak Register

    Jakarta, sinarlampung.co-Aliansi Mahasiswa Lampung (AML) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Kegung menindak Bupati Waykanan Raden Adipati Surya (RAS) yang diduga terlibat “main mata” dengan PT. Inhutani V dalam pengolahan lahan dan pajak Register 44 Waykanan.

    Ketua AML Ahmad Sopian mengatakan Kejati Lampung telah memeriksa RAS terkait dugaan adanya mafia tanah selama 12 jam, Senin 6 Januari 2024. “Kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara RAS dan PT. Inhutani V,” kata Ahmad Sopian, orasi di depan Kantor Kejagung, Jumat 10 Januari 2025.

    Massa bergantian orasi dan menuntut keadilan di depan pintu gerbang Kejagung. “Pengalihan lahan telah menyengsarakan masyarakat Register 44 Kabupaten Waykanan, ujar Ahmad Sopian.

    Ahmad Sopin menyatakan AML akan terus menyuarakan tuntutannya sampai tuntas. Karena ada ribuan warga yang menempati Register 44 Waykanan bakal menderita akibat dipaksa meninggalkan lahan pertanian dan perkebunannya. Ahmad menyebut lahan yang ditempati warga adalah tanah ulayat.

    “Mereka juga puluhan bertahun tak mendapatkan hak-hak kewarganegaraan berlandaskan pada prinsip keadilan dan HBM. Tak ada dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Musyawarah adalah langkah awal yang krusial untuk menemukan titik temu dan memahami kepentingan masing-masing,” ujar Ahmad Sopian.

    Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa RAS dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, Senin 6 Januari 2024. Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya mememinta penjelasan RAS sebagai kepala daerah yang mengizinkan perubahaan kawasan hutan jadi perkebunan di wilayahnya.

    Dalm kasus itu, Kejati Lampung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah atas kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa delapan saksi dari Dinas Kehutanan, perizinan, Pemprov Lampung, hingga Kementerian. Armen Wijaya mengatakan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar kasus peralihan lahan kehutanan tak hanya di Kabupaten Waykanan tapi juga daerah lain. (Red)

  • KPK Kembali Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi Pertamina

    KPK Kembali Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi Pertamina

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis 9 Januari 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Ahok terlihat datang mengenakan batik hitam bercorak putih. Ahok terlihat tidak membawa apa-apa saat mendatangi lembaga antirasuah itu, Kamis 9 Januari 2025.

    Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

    Baca: Usut Korupsi Rp1,7 Triliun Kejagung Geledah Kantor PT Pertamina

    Selain Ahok, KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia. Lalu ada Direktur Pengolahan periode 2012-2014 Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategic Ellya Susilawati, Business Development Manager 2013-2015 Edwin Irwanto, VP Treasury PT Pertamina periode 2022 Dody Setiawan, dan ada Senior Vice President (SVP) Gas Nanang Untung, dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013

    Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.

    KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kasus ini turut merugikan keuangan negara sebesar USD113,83 juta.

    Eks Gubenur DKI Jakarta itu juga diperiksa soal permintaan Direksi dan komisaris (Dekom) dalam perkara ini. “Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Sabtu, 11 Januari 2025.

    Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

    Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024. (Red)

  • Lahan Negara Jadi Milik Pribadi, Pidsus Kejati Geledah Kantor Pertanahan Lampung dan BPN Lampung Selatan

    Lahan Negara Jadi Milik Pribadi, Pidsus Kejati Geledah Kantor Pertanahan Lampung dan BPN Lampung Selatan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, dan Lampung Selatan terkait dugaan korupsi Rp43 miliar lahan negara jadi lahan pribadi, Rabu 8 Januari 2025.

    Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara. Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.

    Penggeledahan dalam penanganan perkara dugaan kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung menjadi milik pribadi itu dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya. Dari lokasi penggeledahan Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Termasuk sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital.

    Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan. “Ada lahan seluas 17.000 hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum,” kata Armen saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu 8 Januari 2025 malam.

    Armen Wijaya menjelaskan, ada lahan seluas 17 ribu hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum dan jadi lahan milik pribadi. “Penggeledahan dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung. Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.

    Untuk modusnya masih didalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan. Namun menurut Armen, dugaan sementara kerugian negara akibat kasus mafia tanah itu mencapai Rp43 miliar.

    Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah. “Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, dan Pesibar nggak ada. Ini kasus di Lampung Selatan,” ujarnya. (Red)

  • Pasca OTT Kadisnaker Sumsel dan Stafnya Ditetapkan Tersangka, BB Lain Hasil Suap Disimpan di Tiga Lokasi

    Pasca OTT Kadisnaker Sumsel dan Stafnya Ditetapkan Tersangka, BB Lain Hasil Suap Disimpan di Tiga Lokasi

    Palembang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan stafnya sebagai tersangka dugaan kasus kepengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Keduanya ditetapkan tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya di kawasan Kecamatan Plaju, Palembang, pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Hari ini kita menetapkan tersangka atas OTT Kemarin, yakni (DM) Alias Deliar Marzoeki selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan dan (A) Staf Pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Media Centre Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Sabtu, 11 Januari 2025.

    Dari keterangan yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menghasil dua tersangka tersebut terjadi atas kolaboratif berdasarkan keresahan atas Praktik gratifikasi dilakukan Kepala OPD secara terang-terangan hingga sering kali terlihat transaksi yang merugikan bangsa dan negara berlangsung sekitar kantor hingga berjabat tangan di bawah meja ruang kerja.

    Hutamrin menjelaskan, Deliar dan stafnya terjaring OTT tim Kejari Palembang saat sedang melangsungkan dugaan praktik gratifikasi di kantornya. Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan terkait dugaan praktik gratifikasi di kantor Disnakertrans palembang yang meresahkan masyarakat.

    “Selanjutnya Kepala Kajati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana khusus memerintah untuk melakukan OTT dari informasi yang ada. Kemudian, satuan kerja bergerak intensif menelusuri aktivitas tersangka di kantornya,” tegas Hutamrin.

    Dalam OTT tersebut, tim Kejari menyita uang senilai Rp39 juta hasil penggeledahan ruang kerja Deliar, sedangkan Rp4 juta dari dalam tasnya. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, barang bukti diduga hasil gratifikasi ditemukan di tiga rumah pribadi Deliar, yakni di Jalan Macan Kumbang, Ariodilah, dan Talang Jambi.

    “Barang bukti yang diamankan berupa 117 amplop masing-masing berisi Rp1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 3 buah BPKB mobil, dan 2 BPKB motor. Selain itu, ditemukan mata uang Singapura pecahan 10 dollar sebanyak 2 lembar dan 1 dollar atau setara Rp75 juta,” ungkap Hutamrin.

    Hingga waktu yang belum ditentukan atas tindak pidana OTT dugaan Gratifikasi (DM) dan Asisten/Staf Pribadi akan menetap serta menjalani prosedur perkara pidana pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

    Untuk diketahui, adapun modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.

    “Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial DM (Deliar),” pungkas Hutamrin. (Red/HM)

  • KPK Kembali Periksa Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Kembali Periksa Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan Sebagai Saksi Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta, sinarlampung.co-Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Agustiani ditunda karena dirinya mengeluhkan kondisi tubuhnya yang sedang tidak dalam keadaan sehat. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Agustiani, Army Muliyanto. “Jadi, kenapa Senin kemarin ditunda karena Bu Tio kena kanker, kapan kejadian terkena kanker, ya pada saat beliau ditahan. Ini riwayat rumah sakitnya,” jelasnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

    Army mengatakan terdapat 14 pertanyaan yang diberikan penyidik KPK kepada Agustiani. Namun, dirinya tidak merincikan apa saja pertanyaan yang sudah diberikan penyidik. “Kalau bicara pertanyaan itu apa saja, prinsipnya masih sama pada BAP sebelumnya, dan ada diputusan Bu Tio juga,” ungkapnya.

    Selain itu, Army juga menjelaskan perihal Wahyu Setiawan yang dikenakan dua kasus penyuapan yaitu kasus Harun Masiku dan Gubernur Papua Barat. “Jadi, Pak Wahyu itu kena di kondisi itu, dan ini ada kaitannya dipemeriksaan fakta persidangan,” jelasnya.

    Terakhir, Army berharap tidak ada lagi pemeriksaan kepada Agustiani mengingat kondisinya yang dikatakan terkena penyakit kanker. “Mudah-mudahan enggak, terus terang Ibu Tio juga sudah memberikan keterangan terhadap penyakit beliau dan akan berobat,” ujanya.

    Untuk diketahui Agustiani dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa KPK hari ini dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Keduanya juga diperiksa untuk perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka. (Red/*)