Kategori: Nasional

  • Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Jakarta, sinarlampung.co-Selain Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Simanjuntak, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubdit III Dirresnarkoba AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Baca: Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024.

    Atas putusan tersebut, Dirnarkoba dan Kasubdit Malvino menyatakan banding.

    Trunoyudo, menjelaskan keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.

    Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.

    Atas perbuatannya, Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Adapun sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 yang mana sudah dilakukan, dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Diketahui, Malvino dan Yudhu merupakan diantara 18 oknum personel kepolisian yang diamankan Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran DWP.

    Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

    Sebelumnya, sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Polri menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Perlu kami sampaikan bahwasanya Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya,” ujarnya. (Red) 

  • Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Tersangka Korupsi SPJ Fiktif

    Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Tersangka Korupsi SPJ Fiktif

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.

    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR. “Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025..

    Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

    Patris menerangkan bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    “Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ujarnya.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” katanya.

    Pagelaran Senin Rp15 Miliar Fiktif

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sempat menggelar acara pagelaran seni yang tidak pernah ada.

    Bukan karena seninya terlalu avant garde sehingga tak pernah ada sebelumnya, tapi acaranya itulah yang tak pernah ada. Acara ‘tipu-tipu’ tersebut menelan biaya hingga Rp 15 miliar. “Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu, dan dari rincian kegiatan ini,” kata Patris Yusrian Jaya.

    Musnahkan Stempel Palsu Sebelum Digeledah Kejati

    Patris menjelaskan bahwa modus manipulasi acara tersebut di antaranya adalah mendatangkan beberapa pihak yang diminta untuk memakai seragam penari. Kemudian pihak yang menggunakan seragam penari itu diminta untuk berfoto agar seolah-olah telah melaksanakan suatu acara.

    “Kemudian pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” ujarnya.

    Selain itu, persetujuan acara fiktif itu juga sudah dilengkapi dengan stempel palsu dari pengelola. Hingga saat ini, pihak Kejati masih akan menelusuri tentang kasus tersebut. “Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan, dan semuanya masih kita telusuri,” katanya. (Red)

  • Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Tangerang, sinarlampung.co-Seorang pria IAS (48) bos rental mobil tewas dan seorang lagi rekannya R (59) kritis ditembak sekelompok orang di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang, Merak B, Desa Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 2 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB. Korban tewas terkena tembak di dada, sedangkan korban luka berat terkena tembakan di bahu.

    Polisi melakukan olah TKP

    Pelaku diduga menggunakan mobil jenis SUV untuk melarikan diri setelah insiden. “Kedua korban keluar dari dalam mobil sebelum terjadi penembakan. Kami sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Kita belum bisa pastikan berapa orangnya. Yang jelas, diduga pelaku ini yang melakukan penembakan menggunakan kendaraan mobil, mobil jenis SUV,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2025.

    Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait jumlah pelaku, motif, dan kronologi kejadian secara perinci. “Masih serangkaian penyelidikan untuk mengungkap. Setelah kejadian dan adanya laporan mengenai peristiwa penembakan, kapolres dan kasat reskrim langsung terjun untuk melakukan pengecekan TKP,” ucap dia.

    Berdasarkan laporan kejadian di rest area tersebut, polisi mendapatkan informasi awal bahwa pemilik rental adalah korban. Korban sedang bersama timnya, kurang lebih tujuh orang, menggunakan mobil Xpander warna putih untuk melacak keberadaan mobil Honda Brio yang disewakan ke penyewa.

    Korban berhasil menemukan mobil rental miliknya di area Pandeglang, Banten. Setelah itu, korban beserta timnya membuntuti mobil tersebut sampai Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Saat di depan indomaret, pemilik berusaha mengonfirmasi kendaraannya, tapi, ternyata itu orang lain. Dan reaksi yang dilakukan salah satu pelaku itu langsung mengeluarkan tembakan peringatan dua kali dan selebihnya mengarah ke korban.

    Seorang saksi yang juga anak dari IAS, Agam Muhammad Nasrudin (26), menceritakan sebelum insiden penembakan, dirinya sempat mendengar salah satu pelaku berteriak dengan mengaku sebagai seorang anggota TNI AU dengan mengacungkan senjata api. “Iya saya dengar. Dia bilang ‘saya anggota TNI AU’ itu waktu di Saketi, Pandeglang, pada 1 Januari 2025. Waktu dia menakuti kami dan mengeluarkan senjata,” kata Agam, di RSUD Balaraja, Tangerang, Kamis, 2 Januari 2025.

    Insiden itu berawal saat korban IAS, pengusaha rental mobil di Rajeg, Tangerang menerima notifikasi soal mobilnya yang sedang disewakan kepada AS, mengalami perubahan. Sebab, alat Global Positioning System (GPS) yang dipasang di mobil miliknya dengan merek Honda Brio itu diduga dicabut.

    Saksi lainnya, Rizky Agam, menuturkan saat itu sang ayah menerima informasi bila GPS di mobil sudah dicabut. “AS pinjam mobil kami tanggal 31 Desember 2024, dengan estimasi waktu selama tiga hari. Tapi, pada 1 Januari 2025, ada notifikasi itu. Ayah saya, saya dan abang saya langsung melakukan penelusuran dengan titik akhir di Pandeglang,” kata Agam.

    Dari pencarian pun akhirnya mobil ditemukan di daerah Saketi, Pandeglang. “Dari Rajeg kita langsung ke Pandeglang dan sampai di Pandeglang jam 12 malam. Di sana kita berpapasan dengan mobil tersebut di daerah Saketi, Pandeglang,” jelas dia.

    Begitu sampai di lokasi, korban dan kawanan pelaku saling kejar. Diduga mobil korban sudah berpindah tangan. Saat itu pun terdapat ancaman serta teriakan yang mengaku seorang anggota. Kemudian, kelompok pelaku berhenti di rest area Tol Tangerang-Merak. Selanjutnya, aksi penembakan pun terjadi yang mengakibatkan dua orang terluka.

    “Ternyata pas kita lagi sergap pengemudi itu, ada temannya dari mobil yang lain bilang ‘saya tembak’, karena kita fokus ke pengemudi Brio, kita gak nyadar. Tahu-tahu benar ditembak. Sebanyak empat sampai lima kali. Kena ayah saya, ayah saya terluka dan meninggal,” kata Rizky.

    Polresta Tangerang akan melakukan pemeriksaan pada AS, penyewa mobil dari usaha rental milik IAS yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamaran Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Dalam kasus ini, kami telah melakukan konfirmasi pada penyewa mobil inisial AS, karena pada peristiwa ini mobil telah berpindah tangan,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.

    Nantinya, AS akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Tidak hanya AS, polisi juga telah memeriksa lima saksi lainnya. “AS akan jadi saksi, dan lima orang lainnya yang sudah kita periksa di lokasi kejadian yakni, tiga orang pegawai minimarket, lalu ada dari sekuriti rest area dan keluarga korban,” ujarnya. (Red)

  • Waspada Modus Penipuan Orderan Program Makan Siang Gratis Fiktif, Puluhan Katering di Jawa Timur Sudah Jadi Korban

    Waspada Modus Penipuan Orderan Program Makan Siang Gratis Fiktif, Puluhan Katering di Jawa Timur Sudah Jadi Korban

    Surabaya, sinarlampung.co-Puluhan pelaku usaha katering di wilayah Jawa Timur tertipu program makan siang gratis fiktif hingga rugi puluhan juta rupiah. Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan program fiktif makan bergizi gratis untuk segera melapor ke polisi.

    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, modus penipuan tersebut mencatut nama institusi Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Program makan bergizi merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum jahat. Kami imbau para korban segera melapor ke polisi agar kasus ini segera diusut,” kata Lalu Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Desember 2024.

    Iwan menyebutkan, BGN akan mendukung penuh aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Karena itu mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa pada masa mendatang. “Program pemerintah selalu melalui prosedur resmi. Jika ada penawaran yang mencurigakan, silakan konfirmasi langsung ke instansi terkait. Jangan pernah menyerahkan uang tanpa kejelasan,” ujar Iwan.

    BGN menggarisbawahi komitmen untuk segera meluncurkan program baru tahap uji coba makan bergizi gratis tersebut, guna membantu masyarakat dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami percaya, program ini akan memberikan manfaat nyata jika dilaksanakan dengan benar dan tepat sasaran,” kata Iwan.

    Di sisi lain, BGN juga menegaskan tidak pernah melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar adanya ormas yang mengklaim mendapat mandat resmi untuk menjalankan program tersebut.

    Iwa menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Klaim ini adalah informasi keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat. BGN tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas terkait program makan bergizi gratis,” ujarnya.

    Iwan mengungkapkan keprihatinannya terhadap ormas yang mengaitkan nama BGN dengan Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) untuk memperkuat klaim tersebut. Ia menegaskan tindakan ini telah melukai reputasi institusi. “Hal seperti ini bukan hanya membingungkan masyarakat, tapi juga mencederai nama baik lembaga kami. Kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” ucap Iwan.

    BGN juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan memverifikasi informasi yang mengatasnamakan institusi pemerintah. “Kami sangat berharap masyarakat tidak mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” tambahnya.

    BGN memastikan tetap menjalankan program makan bergizi gratis sesuai prosedur yang berlaku. Program ini akan terus mengedepankan integritas dan transparansi demi mendukung peningkatan gizi masyarakat.
    Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama lembaga resmi untuk kepentingan tertentu. BGN berkomitmen menjaga kredibilitasnya dengan langkah-langkah hukum yang tegas.

    Adapun BGN telah melakukan uji coba makan bergizi gratis di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Kamis 26-28 Desember 2024. Kegiatan itu dilakukan serentak di enam wilayah provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, turun langsung memantau pelaksanaan uji coba di SPPG Cilandak, Jakarta Selatan. “Kami memastikan seluruh proses distribusi makanan bergizi ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dadang, Jumat 27 Desember 2024. (Red)

  • Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

    Baca: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanya kemungkinan KPK memanggil Megawati lantaran adanya keterangan mantan Ketua KPU Arief Budiman pada 2020 yang menyebut ada tandatangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    “Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.

    Tessa memastikan, pemanggilan terhadap saksi-saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan atas dasar kepentingan lainnya. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya. (Red)

  • Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Baca: Propam Polri Tangkap 18 Anggota Polda Metro Jaya Peras Penonton DWP Asal Malaysia

    Atas putusan Donald terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP 2024) pada 13-15 Desember 2024 lalu, Donald melakukan banding. “Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ucap Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung sekitar 14 jam itu, ada tiga personel Polri yang disidang. Selain memberhentikan Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu polisi. Anam belum mengungkap siapa kedua orang polisi, selain Donald, yang disidangkan tersebut.

    Anam menjelaskan, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, KKEP menghadirkan belasan saksi yang memberatkan dan meringankan dugaan keterlibatan ketiga polisi tersebut dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Dengan hadirnya dua pihak itu, KKEP memiliki waktu untuk membandingkan keterangan, sehingga peristiwa pemerasan tersebut lebih jelas. “Mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tutur Anam.

    Anam mengatakan, dalam sidang tersebut, terungkap bagaimana puluhan Polisi yang bertugas di Reserse Narkoba itu mempersiapkan dengan matang aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024. “Bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H, termasuk juga pelaporan aktivitasnya,” ucap Anam.

    Anam tidak mengungkap peran tiga polisi yang menjalani sidang etik itu. Anam hanya menyebut bahwa kepolisian telah mengungkap ke mana saja uang hasil pemerasan penonton DWP tersebut dialirkan, dan akan mendalaminya lebih lanjut.  “Aliran dana ya disalurkan kepada siapa saja, atau dipegang oleh siapa,” ujar Anam.

    Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik.

    Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia. Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif pengkonsumsi narkoba ataupun tidak.

    Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. “Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp2,5 miliar,” ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024. (Red) 

  • Gagal Rayakan Natal Dan Ditangkap Tanpa Jelas Kasusnya Anggota PP Tewas Ditahanan, Tujuh Angota Satreskrim Polrestabes Medan Ditahan Propam 

    Gagal Rayakan Natal Dan Ditangkap Tanpa Jelas Kasusnya Anggota PP Tewas Ditahanan, Tujuh Angota Satreskrim Polrestabes Medan Ditahan Propam 

    Medan, sinarlampung.co-Setidaknya tujuh anggota Polrestabes Medan, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus kematian tahanan bernama Budianto Sitepu, pengepul barang bekas. Ketujuh anggota polisi tersebut langsung ditahan alias ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) di Bid Propam Polda untuk mempermudah proses pemeriksaan, Jumat 27 Desember 2024.

    Baca: Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Bom Bunuh Diri Eks Napiter Agus di Mapolsek Astana Anyar Bandung

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota yang terlibat di Polrestabes Medan. Ketujuh personel yang diperiksa di Bid Propam Polda Sumut merupakan anggota yang terlibat dalam penangkapan Budianto Sitepu dan dua rekannya.

    “Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang pada Rabu 25 Desember 2024, kami telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan saat itu. Hari ini, kami melanjutkan pemeriksaan dengan tujuh personel yang terlibat,” ujar Gidion, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat 27 Desember 2024 sore.

    Selain pemeriksaan, ketujuh oknum polisi tersebut juga ditempatkan di Bid Propam Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap tujuh personel ini, kami lakukan penempatan khusus (Patsus), yang merupakan proses ekstra dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik,” ujar Gidion.

    Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polrestabes Medan juga telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi eksternal yang merupakan teman Budianto Sitepu yang saat itu berada di lokasi kejadian. “Penyidik yang menerima pelimpahan tersangka dan memeriksa kondisi tersangka saat diserahkan juga telah kami periksa. Selain itu, kami juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi yang melengkapi kronologi peristiwa ini,” jelasnya.

    Gidion mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Budianto Sitepu hingga menyebabkan kematian di rumah sakit. “Ada indikasi kuat bahwa personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan kekerasan terhadap BS (Budianto Sitepu) yang mengakibatkan kematiannya di rumah sakit,” ungkapnya.

    Saat ini, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri ditangani oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara, sementara kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

    Sebelumnya, geger Budianto Sitepu (42), pengepul barang bekas alias tukang rongsokan tewas penuh luka lebam usai ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan. Istri korban, Dumaria mengetahui kondisi suaminya saat melihat di ruang pemakaman Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
    “Kondisinya saya melihat muka tadinya lebam. Kebetulan saja lewat jenazahnya tadi pas saya minta tolong mau melihat,” terang Dumaria, Kamis 26 Desember 2024.

    Warga Deli Serdang itu meninggal dunia setelah ditangkap oleh enam anggota polisi yang mengaku berasal dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Penangkapan Budianto Sitepu terjadi pada Rabu 25 Desember 2024 malam, tepat hari pertama Natal, di Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Sunggal, Deli Serdang.

    Budianto Sitepu diketahui juga merupakan Ketua Ranting OKP Pemuda Pancasila di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Korban bersama istri juga diketahui membuka usaha pengepul barang bekas (botot) di Desa Sei Semayang.

    Dianiaya di warung Tuak Depan Rumah Mertua Panit Hingga Kantor Polisi

    Sebelum tewas, Budianto Sitepu, yang masih berseragam Ormas Pemuda Pancasila itu berkumpul di warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa 24 Desember 2024 malam Natal. Selain Budianto Sitepu, dua orang rekannya juga terluka. Kesaksian salah satu korban, Dedi Sugiarto Pasaribu, menyebutkan kejadian itu terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024. Malam itu, ia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak.

    Kebetulan, warung tuak tersebut depan-depanan dengan rumah mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi. Diduga, mertua Ipda Imanuel Dachi itu merasa terganggu dan melapor kepada menantunya. Tak lama, anak buah Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Ipda Imanuel Dachi datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana.

    “Ceritanya gini, gara-gara musik sudah gitu pas polisi datang, yang lempar kedai tuak itu. Rupanya pas datang dibilangnya sama kami berhenti lah dulu, nggak ada minta tolong,” kata Dedi kepada wartawan Jumat 27 Desember 2024.

    “Ini kan malam natal kata ketua Budi (almarhum), rupanya cek-cok korban dan Ipda Imanuel Dachi,” tambah.

    Saat itu Ipda Imanuel Dachi membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan. Para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian.

    Lalu, mereka dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polrestabes Medan. Mereka, dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda-beda. Saat di dalam mobil, Dedi mengaku juga dianiaya oleh personel Polrestabes Medan ini. “Langsung di bawa ke Polrestabes, pada saat di situ kami bertiga di TKP di pukuli, muka langsung bonyok,” ujarnya. “Ada enam orang personel polisi, begitu di dalam mobil aku langsung dipukuli. Setahu ku cuma pakai tangan. Aku di pukuli, pakai gagang parang,” tambahnya.

    Dedi menceritakan setibanya di Polrestabes Medan, mereka langsung dibawa masuk ke gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Saat itu, Dedi melihat kondisi Budiono Sitepu sudah dalam keadaan babak belur akibat dianiaya. “Aku sempat di pukul di kantor polisi jadi ditarik yang mukuli aku sama petugas yang lain,” ucapnya.

    Setelah itu, ujar Dedi mereka bertiga pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Beberapa waktu berselang, mereka pun dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Dedi menyaksikan, kondisi Budiono Sitepu sudah sangat memperihatinkan dan mengalami muntah-muntah. “Ketua Budi bilang ke polisinya, ‘tolong lah pak, bapak punya pri kemanusiaan’. Tapi disuruh tidur di situ,” ujarnya.

    Dedi menyampaikan, sewaktu menggotong untuk masuk ke sel tahanan Budianto Sitepu pun pingsan.Setelah itu, korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. “Ketua Budi sempat bilang kalau dia lagi pusing, maag nya kumat,” kata Dedi. Dedi menyebutkan setelah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, mereka mendengar kabar bahwa Budiono Sitepu telah meninggal dunia. Lalu, sejak ditahan pada tanggal 24 Desember 2024. Dedi dan satu orang rekannya di pulangkan oleh polisi, pada 27 Desember 2024 tadi.

    Dedi juga mengalami luka di sejumlah tubuhnya. “Aku dengar kabar ketua Budi meninggal dari petugas Polsek Sunggal, waktu itu kami masih di tahan di Polrestabes Medan,” katanya. (Red)

  • Puluhan Bukti Rekaman Hasto Disebut Bakal Bongkar Berbagai Kasus Korupsi Petinggi Negara

    Puluhan Bukti Rekaman Hasto Disebut Bakal Bongkar Berbagai Kasus Korupsi Petinggi Negara

    Jakarta, sinarlampung.co – Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan puluhan rekaman video yang akan mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi para petinggi negara. Guntur mengaku sudah melihat sebagian video tersebut. Ia yakin, jika video itu dirilis akan mengagetkan serta mengubah peta pemberantasan korupsi dan opini publik.

    Sementara itu, dari Rusia, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengaku, sejumlah dokumen penting milik Hasto Kristiyanto yang dititipkan kepada dirinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK, sudah dia bawa ke Rusia dan dinotariskan di Rusia. Dia meyakini, dokumen-dokumen tersebut bisa menjadi bom waktu.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Hasto melalui rekaman video pribadinya yang dirilis kemarin, menegaskan tidak menyerah untuk menghadapi berbagai intimidasi, dan telah menyiapkan risiko-risiko buruk yang mungkin terjadi.

    Ia mengambil contoh, pengorbanan Bung Karno yang sampai dipenjarakan demi cita-citanya memerdekakan Indonesia. Dalam video itu, ia juga menyindir soal pemecatan dari PDIP sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode. (*)

  • Ananda Sukarlan: Musik Bahasa Universal

    Ananda Sukarlan: Musik Bahasa Universal

    Jakarta, sinarlampung.co – Ananda Sukarlan pianis dan komponis lndonesia mengatakan, musik sebagai bahasa universal yang melampaui batas suku, agama, latar belakang kebudayaan, tradisi, dan bahkan generasi.

    Ananda Sukarlan identik dengan musik klasik. Dulu waktu kecil saya pingin ganti jadi “Andy” karena bunyinya kebarat-baratan. Tapi sekarang saya justru ga suka dipanggil Andy. Dulu keluarga dan teman-teman SD – SMA manggil itu. Sekarang saya larang. Saya bangga dong justru punya nama Indonesia. “Saya bangga dengan negara dan bangsa, tapi belum tentu pemerintahnya, siapapun itu. Tapi saya bangga dan cinta Indonesia”, tegas Ananda Sukarlan pada sinarlampung.co. Minggu, 29 Desember 2024.

    Pada kesempatan ini Ananda Sukarlan menyampaikan pandangannya tentang perkembangan musik klasik di lndonesia saat ini. Juga program Ananda Sukarlan dalam rangka lebih mengenalkan musik klasik bagi Gen Z di tahun 2025 dan kendalanya. Serta pesan bagi kaum muda dan harapannya tentang musik klasik dimasa depan.

    Perkembangan musik klasik di lndonesia sangat bagus dari segi kuantitas dan kualitas sedang ditingkatkan. Secara identitas juga sudah sangat kuat, ujar pria berbintang gemini dengan sapaan Ananda.

    “Mungkin perkembangan AI (Artificial Intelligence) juga mempengaruhi, sekarang banyak orang tua yang sadar bahwa profesi yang masih belum tergantikan oleh AI adalah seniman, dengan “art” dalam arti sebenarnya, bukan musik pop a la Taylor Swift, joget-joget Tiktok dan gambar dengan AI generator”, papar Ananda.

    Tak hanya itu, komponis Indonesia yang paling inovatif dan produktif menciptakan Tembang Puitik melanjutkan, musik klasik di Indonesia kita punya nama-nama seperti pianis Calvin Abdiel Tambunan, Dr. Edith Widayani, Isyana Sarasvati (yang sangat tinggi kualitas teknik vokal klasiknya, walaupun lebih dikenal di musik pop), soprano Mariska Setiawan dan makin banyak lagi.

    Kompetisi Ananda Sukarlan Award (ASA) dan Kompetisi Piano Nusantara Plus (KPN+)

    Kompetisi ASA tadinya ada dua yaitu di Jakarta untuk piano, dicetuskan oleh Pia Alisjahbana dan Dedi Panigoro di tahun 2008, dan di Surabaya tahun 2011 dengan nama “Tembang Puitik Ananda Sukarlan” oleh Amadeus Enterprise pimpinan Patrisna May Widuri untuk vokal klasik, imbuh Ananda

    Menurut Ananda, sejak pandemi, saya mengambil alih keduanya dan menggabungkannya, juga dengan kombinasi sistem daring (online) untuk babak penyisihan dan yang lolos ke final harus hadir langsung untuk babak finalnya.

    Selain itu, sekarang ASA terbuka untuk semua instrumen dan vokal klasik. Peserta diharapkan mengirim video sampai akhir April, dan yang terpilih ke final diminta datang ke Jakarta pertengahan Juli 2025, tambah Ananda.

    “Ada beberapa beasiswa untuk hadiahnya, antara lain untuk mengikuti kursus musim panas (music summercourse) di Perancis, atas hadiah dari Institut Francais d’Indonesie yang telah bekerjasama dengan kami sejak 2014”, kata Ananda.

    Tak berhenti sampai di situ, mereka juga kami tampilkan di berbagai konser setelahnya. Tahun ini untuk pertama kalinya kedua kategori itu digabungkan dan ditambahkan kategori instrumen gesek, tiup dan musik kamar, serta kategori untuk peserta dengan disabilitas, ucap Ananda bangga.

    Satu lagi, Kompetisi Piano Nusantara Plus (KPN+) sistemnya sangat beda, dan memang ditujukan untuk para musikus (walaupun ada “piano” di nama kompetisinya, ini juga untuk vokal klasik dan semua instrumen lain) yang lebih muda bahkan yang belum pernah mengikuti kompetisi, tambah Ananda.

    Jadi lebih “ramah” dan suasanyanya lebih “bersahabat”, tujuannya lebih ke pendidikan dan pengembangan minat. Nah, babak penyisihannya itu saya berkeliling Nusantara beserta juri lain. Nantinya dari setiap daerah akan dipilih finalis yang kemudian diminta ke Jakarta bulan Desember 2025, beber Ananda.

    Kami bekerjasama dengan para mitra lokal untuk penyelenggaraannya. Di Sumatra tahun depan kami akan ada di Medan, Padang dan Palembang, tapi belum ada di Lampung! Jadi tahun lalu para peserta dari Lampung harus ke Palembang bahkan ke Jakarta, ungkap Ananda.

    “Saya ingin mengundang nih calon-calon mitra di Lampung dan provinsi lain di Sumatra seperti Riau dan Jambi yang belum ikutan karena ternyata banyak sekali peminat untuk musik klasik. Tahun 2024 ini ada 477 peserta dari 8 kota”, tantang Ananda.

    Sampai sekarang saya belum pernah membaca karya penyair dari Lampung nih, mereka harus lebih aktif memperkenalkan karya, saran Ananada.

    Ananda juga menyampakan tantangan yang dihadapi saat ini, kurangnya mitra penyelenggara regional yang berani “terjun” dan memajukan daerahnya. Intinya, belum ada pemerataan dalam minat musik klasik antara kota-kota besar atau ibukota provinsi dengan yang lain.

    Musik klasik masih “merata” hanya di Jawa dan Sumatra, itu pun baru Medan, Padang (mungkin karena ada ISI Padangpanjang) dan Palembang. Nah kota lain saya belum melihat geliatnya, terang Ananda.

    “Bergaullah dengan kami para musikus! Kami para musikus banyak pecinta sastra, Tembang Puitik serta opera-opera saya, mereka bisa langsung kenalan dengan sastrawan idola mereka karena mereka sendiri yang memilih repertoire yang akan mereka nyanyikan”, pesan Ananda.

    Dulunya para musikus hanya kenal nama-nama “legendaris” seperti Sapardi Djoko Damono, Sitor Situmorang, Chairil Anwar, kenang Ananada.

    Sekarang mereka jadi tahu puisi-puisi Zawawi Imron, Heru Joni Putra, Adimas Immanuel, Nanang Suryadi, dan puluhan lain bahkan saya mengangkat karya-karya penyair LEKRA yang dipenjara dan karyanya banyak dihilangkan seperti Sabar Anantaguna, Martin Aleida, Putu Oka Sukanta, Sutikno WS dan banyak lagi, ucap Ananda.

    Tentunya Ananada berharap, mensosialisasikan musik klasik Indonesia itu sudah punya identitas sendiri, sudah beda dengan musik Eropa abad-abad lalu dan musik inilah yang telah memperkenalkan seni Indonesia ke berbagai negara.

    Kami para musikus (termasuk pengajar dan siswa musik) dan seniman pada umumnya dapat, dan harus menjembatani berbagai kesenjangan dalam masyarakat kita yang penuh perbedaan. “Kita memainkan peran besar dalam mengubah berbagai konflik menjadi peluang untuk pemahaman, kolaborasi, dan toleransi yang lebih baik”, harap Ananda

    Kita tidak akan berkomunikasi atau bahkan toleran kalau disuruh atau dipaksa oleh undang-undang. Hanya seni yang membuat kita sadar dan secara rela, bahkan bahagia mengerjakannya, terang Ananda.

    Siapa bilang musik klasik hanya untuk orang tua? Itu KPN+ diikuti 477 peserta, belum dihitung mereka yang belajar musik dan tidak ikut serta. Peran pendidikan, khususnya di bidang seni adalah untuk mempersiapkan siswa menghadapi masa depan yang menuntut ketahanan, kreativitas, dan keberanian untuk beradaptasi, jelas Ananda.

    Ananda kembali menegaskan, seni bukan sekedar hiburan — seni adalah mimbar, panggung oleh dan untuk masyarakat. Sebuah ruang di mana kita merayakan, memperjuangkan, berani mempertanyakan dan bertransformasi menjadi manusia yang lebih baik. “Seni dan pendidikan seni adalah tempat kita berkumpul, tidak hanya untuk mempelajari dan melestarikan masa lalu namun juga untuk membentuk masa depan”, pungkas Ananda.

    Konser “Towards ASA 2025”

    Untuk membuka tahun 2025, Ananda Sukarlan akan mengadakan konser dengan memperkenalkan para pemenang Ananda Sukarlan Award (ASA) dan juga Kompetisi Piano Nusantara Plus ( KPN+) yang lalu untuk bermain bersamanya.

    Konser ini akan diselenggarakan hari Minggu 19 Januari mendatang. Diadakan sore hari pukul 15.00, konser bertajuk “Towards ASA 2025” akan bertempat di Galeri Seni Mitra Hadiprana di bilangan Kemang, galeri seni pertama di Indonesia, diresmikan oleh Presiden Soekarno tahun 1962.

    Untuk “Towards ASA 2025” Ananda mengundang 4 musisi remaja, dua pemenang KPN+ yaitu soprano Freya Murti Pramudita (Jakarta), pemain biola Veeshan Nathaniel Tandino (siswa Sumatra Conservatoire, Medan), dan dua pemenang ASA Samuel Dazhill (lahir di Jakarta tapi kini tinggal di Pontianak) dan Michael Anthony (yang notabene tunanetra dan autis, Jakarta).

    Dikutip dari laman parahyangan-post, bulan November 2023 lalu musisi berbintang Gemini ini menjadi warga negara Indonesia pertama yang dianugerahi penghargaan kesatriaan Royal Order of Isabella the Catholic (Real Orden de Isabel la Católica), penghargaan tertinggi dari Kerajaan Spanyol yang diberikan kepada tokoh sipil atau lembaga sebagai penga- kuan atas jasa luar biasa terhadap negara atau hubungan internasional / kerjasama dengan negara lain.

    Selain diganjar Real Orden de Isabel la Católica, Sukarlan juga pernah dianugerahi gelar kesatriaan “Cavaliere Ordine della Stella d’Italia” oleh Presiden Italia Sergio Mattarella pada tahun 2020. Selain itu, seniman Indo- nesia pertama yang diundang Portugal tepat setelah hubungan diplomatik Indonesia dan Portugal pada tahun 2000 ini juga telah dianugerahi banyak pengakuan swasta seperti Prix Nadia Boulanger dari Orleans, Prancis.

    Baru-baru ini ia adalah salah satu dari 32 dalam buku “Heroes Amongst Us (Pahlawan di Antara Kita)”, yang ditulis oleh Dr. Amit Nagpal yang diterbitkan di India. Ananda juga masuk sebagai salah satu dari 100 “Asia’s Most Influential” atau “Orang Asia Paling Berpengaruh” di dunia seni tahun 2020 oleh Majalah Tatler Asia. (Heny)

  • Daftar Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024 Berpangkat AKBP sampai Briptu, Mayoritas Tugas Direktorat Narkoba PMJ

    Daftar Polisi Diduga Peras Penonton DWP 2024 Berpangkat AKBP sampai Briptu, Mayoritas Tugas Direktorat Narkoba PMJ

    Jakarta, sinarlampung.co-Kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali mendapat sorotan setelah identitas sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat tersebar di media sosial.

    Baca: Propam Polri Tangkap 18 Anggota Polda Metro Jaya Peras Penonton DWP Asal Malaysia

    Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, membenarkan bahwa beberapa nama yang beredar merupakan personel yang kini diamankan pihaknya. “Ya beberapa nama memang ada di situ,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024 malam.

    Abdul Karim mengungkapkan bahwa dari 18 personel yang ditangkap, mereka berasal dari berbagai tingkat kesatuan mulai dari polsek, polres, hingga polda. “Yang kita pastikan gini, ini kan dari 18 ini meliputi polsek ada, polres, dan polda. Tentunya kan ini berbeda. Jadi gitu. Tidak terkoordinasi menjadi satu,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, 12 nama personel yang diduga terlibat berasal dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan pangkat bervariasi mulai dari AKBP hingga Briptu. Mereka yang namanya tersebar termasuk pejabat dengan posisi Kasubdit, Kanit, Panit, hingga anggota unit.

    Meski beberapa nama telah beredar luas, perwira tinggi berpangkat bintang dua tersebut belum bersedia merinci secara detail identitas seluruh personel yang ditangkap.

    Kasus ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian mengingat besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Sebelumnya telah dilaporkan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia.

    Berikut sejumlah nama hingga pangkat anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam acara DWP 2024 :

    Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – AKBP Malvino Edward

    Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat – Kompol Jamalinus

    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Kompol Dzul Fadian

    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – AKP Yudhy Triananta Syaeful

    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Iptu Sehatma Manik

    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Iptu Syaharuddin

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Brigadir Dwi Wicaksono

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Bripka Wahyu Tri Haryanto

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Bripka Ready Pratama

    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Briptu Dodi

    Propam Polri telah menjadwalkan sidang kode etik untuk para personel yang terlibat pada pekan depan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal kepolisian. (Red)