Kategori: Nasional

  • Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung Jadi Fokus Pertemuan Gubernur dan Menperin

    Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung Jadi Fokus Pertemuan Gubernur dan Menperin

    Jakarta, sinarlampung.co – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). 

     

    Pertemuan tersebut guna memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong hilirisasi sumber daya alam pertanian dan perkebunan. 

     

    Gubernur menegaskan pentingnya hilirisasi produk unggulan Lampung seperti gabah, jagung, singkong, karet, kopi, dan cokelat untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah. 

     

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pembenahan tata niaga komoditas pertanian dan percepatan implementasi hilirisasi serta modernisasi sektor pertanian dan perkebunan melalui berbagai kebijakan yang telah ditempuh. 

     

    Diantaranya dengan kebijakan Penetapan harga gabah dan pengendalian distribusinya, Penetapan harga ubi kayu, Pemberian bantuan alat pertanian seperti dryer, pupuk organik cair, combine harvester, rice milling unit serta Pembangunan Silo untuk mendukung penyimpanan hasil pertanian. 

     

    Pertemuan ini juga membahas terkait pengembangan kawasan industri baru berbasis sumber daya lokal di Provinsi Lampung untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

  • Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra Ditahan Polda Kasus Prostitusi dan Striptis

    Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra Ditahan Polda Kasus Prostitusi dan Striptis

    Semarang, sinarlampung.co-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa dan menahan Ketua Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya Saputra. Politisi senior itu diduga terseret kasus dugaan prostitusi dan striptis di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, Jumat 20 Juni 2025.

    Polisi melakukan penahanan terhadap Bambang Raya setelah terlebih dulu memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Tersangka BR sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Sabtu 21 Juni 2025.

    Menurut Dwi, proses pemeriksaan terhadap Bambang Raya dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu, Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng tersebut dijebloskan ke jeruji tahanan. “Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.

    Kombes Dwi yang juga teman satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan. “Ya, biar mudah proses penyidikannya,” katanya.

    Sebelumnya, Bambang Raya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang Raya tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan. “Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” ujarnya.

    Bambang yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu juga telah dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya membantah terlibat dalam praktik prostitusi dan pertunjukan striptis yang berlangsung di lokasi tersebut.

    Bambang mengakui sebagai pemilik gedung, tetapi mengeklaim tidak terlibat dalam pengelolaan operasional. “Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” katanya kepada wartawan. (Red/*)

  • Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan 

    Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mou itu dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif. Penandatanganan nota kesepahaman ini digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jalan Gatot Subroto Kav II No. 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2025.

    Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Dewan Pers dalam memperjuangkan keamanan dan hak-hak para wartawan, khususnya ketika menghadapi tekanan dalam tugas-tugas jurnalistik yang berisiko tinggi. 

    “Dewan Pers ini dibantu oleh kawan-kawan yang memang para ahli, para ilmuwan, dan juga praktisi di lapangan.  Kita juga menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kepolisian. Semua pihak harus terlibat dalam mendukung kerja jurnalistik,” ujar Prof. Komaruddin.

    Prof. Komaruddin juga menyoroti berbagai ancaman yang kerap dihadapi oleh jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif, terutama terkait isu-isu sensitif seperti korupsi kelas kakap. Menurutnya, tak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi, teror, bahkan hingga pembunuhan dan lebih parah lagi, banyak kasus yang hingga kini belum terungkap tuntas.

    “Masalahnya, ketika ada wartawan yang melakukan investigasi terhadap kasus korupsi besar, mereka seringkali mendapatkan ancaman serius. Bahkan, ada yang sampai dibunuh dan proses hukumnya tidak pernah jelas,” ungkapnya.

    Dalam konteks ini, lanjutnya, kemitraan antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para jurnalis. “Kami berharap ke depan, kemitraan Dewan Pers dengan para penegak hukum, terutama kepolisian, bisa menjadi pengawal yang baik bagi wartawan investigatif. Polisi harus menjadi teman dan pelindung kerja-kerja jurnalistik,” ucapya.

    Komaruddin menyatakan bahwa jurnalisme yang kritis dan independen adalah salah satu pilar utama dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara. Jurnalis yang melakukan peliputan mendalam terhadap praktik-praktik korupsi atau pelanggaran HAM sesungguhnya sedang membela nilai-nilai demokrasi dan keadilan. 

    “Perilaku yang sedang diselidiki oleh wartawan itu kerap merongrong kepentingan bangsa. Maka tugas polisi dan jurnalis sejatinya sejalan. Kalau semua bekerja dengan baik, justru mereka harus menjadi mitra strategis,” katanya.

    Ketua Dewan Pers juga mengakui bahwa dalam praktiknya, hubungan antara jurnalis dan aparat kerap kali tidak harmonis. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap etika serta profesionalisme di masing-masing pihak.

    “Sering kali hubungan antara pejabat, penguasa, dan wartawan tidak harmonis. Itu bisa diatasi jika masing-masing berpegang teguh pada etika dan profesionalisme sesuai tugasnya,” ujar Prof Komaruddin.

    Kerja sama antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan menghargai kebebasan pers. Perlindungan terhadap wartawan, terutama perempuan yang kerap mengalami kekerasan ganda, juga menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.

    Kolaborasi lintas lembaga ini juga diharapkan tidak hanya jurnalis yang mendapat perlindungan hukum dan psikologis, tetapi juga publik memperoleh informasi yang berkualitas tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. (Red)

  • Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, diduga terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung. Ironisnya amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi PT Pindad—perusahaan BUMN yang selama memproduksi senjata dan amunisi Polri dan TNI.

     

    “Agung ini bukan orang sembarangan. Dia Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga kuat menyuplai amunisi dalam jumlah besar ke pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat 27 Juni 2025.

     

    Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi aktif dari tangan Agung, termasuk amunisi buatan Pindad yang seharusnya hanya beredar secara resmi untuk kepentingan TNI, Polri, dan kegiatan olahraga menembak dengan izin ketat. “Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dipasok ke Bandar Lampung,” kata Zaldi. 

     

    Polisi menduga Agung memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin demi mendapatkan stok berlebih yang kemudian dijual bebas. Dari penggeledahan, berikut rincian amunisi yang ditemukan dari rumah dan gudang milik Agung Budi Taliroso: Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir; Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir; Kaliber 9 mm: 1.330 butir.

     

    Selanjutnya, Kaliber 22 mm: 973 butir; Kaliber 76,2 mm: 210 butir; Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir; Amunisi shotgun dan FN 46; Campuran berbagai jenis kaliber lainnya: 277 butir. Sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian, bukan untuk konsumsi umum apalagi pasar gelap.

     

    Terungkapnya nama Agung Budi Taliroso dalam kasus ini menjadi tamparan keras bagi Perbakin sebagai organisasi resmi olahraga menembak. Bukannya menjadi penjaga standar legalitas senjata dan peluru, seorang ketuanya justru terlibat dalam distribusi amunisi ilegal. “Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Zaldi.

     

    Masuknya peluru buatan Pindad ke jalur ilegal menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan distribusi amunisi oleh pabrik pelat merah tersebut. Polisi kini mendalami apakah ada kebocoran data, celah prosedur, atau bahkan keterlibatan internal.

     

    “Ini bukan sekadar penyalahgunaan pribadi. Fakta bahwa peluru Pindad bisa jatuh ke tangan sipil dan digunakan dalam produksi senpi rakitan adalah persoalan serius nasional,” kata seorang pengamat keamanan yang enggan disebutkan namanya.

     

    Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Agung, bersama dua tersangka lainnya, Apriansyah dan Redi, telah ditahan. Namun polisi menegaskan, penyelidikan akan merambah lebih dalam untuk membongkar jaringan distribusi ilegal amunisi dan senjata rakitan. (Red)

     

  • Menko Pemberdayaan Masyarakat Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan

    Menko Pemberdayaan Masyarakat Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan

    Sumedang, sinarlampung.co – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengimbau kepala daerah agar memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan. Hal ini penting agar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dapat berjalan efektif.

     

    Hal itu disampaikan Muhaimin saat menjadi pembicara pada Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

     

    Menurutnya, terdapat tiga kerangka utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam menanggulangi kemiskinan. Pertama, mengurangi jumlah pengeluaran masyarakat, misalnya dengan penghapusan atau pengurangan beban pajak tertentu, serta menyediakan fasilitas infrastruktur dan transportasi umum yang terjangkau.

     

    “Sehingga orang cenderung murah [biayanya] dalam [menjalankan] seluruh kegiatan hariannya,” ujar Muhaimin.

     

    Upaya kedua, yaitu dengan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dalam hal ini, Muhaimin menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi lokal, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kewirausahaan.

     

    “Saya minta kepada kepala daerah melakukan bukan saja pelatihan sebagai kegiatan semata-mata kegiatan pelatihan, tapi pendampingan, agar kapasitas masyarakat ini meningkat, UMKM tumbuh, kualitas produksinya tinggi,” katanya.

     

    Langkah ketiga, yaitu mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan. Kepala daerah diimbau untuk memetakan wilayah-wilayah mana saja yang perlu diperbaiki, mulai dari infrastruktur hingga kondisi tempat tinggal.

     

    “Nanti kalau tidak bisa juga, ya pindah. Kita pindahkan dari kantong kemiskinan transmigrasi, kita pindah untuk laksanakan pengurangan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” tegasnya.

     

    Muhaimin juga menyampaikan perubahan paradigma dalam penyaluran bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tidak lagi bersifat permanen, kecuali bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.

     

    “Yang lain, yang masih punya tenaga, yang bisa mandiri kita push supaya mandiri,” jelasnya.

     

    Di lain pihak, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menekankan pentingnya kepala daerah memperhatikan investasi dalam meningkatkan perekonomian. Menurutnya, sektor investasi menyumbang 30 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

     

    Ia berharap adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan Pemda dalam menangani investasi dengan baik. Pihaknya juga terbuka kepada Pemda yang ingin berkonsultasi mengenai investasi.

     

    “Karena berbicara investasi, kami ini juga bisa jadi jembatan, kita terkadang saya terkadang sering ngetok (berkomunikasi dengan) kementerian yang lain [terkait investasi],” ujarnya yang juga hadir sebagai pemateri.

     

    Di sisi lain, ia menilai kegiatan retret kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi momentum penting untuk berinteraksi langsung dengan Pemda terkait urusan investasi. Pemda, kata dia, memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan investasi. Terlebih, Pemda memiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang salah satu tugasnya menangani investasi.

     

    “Karena teman-teman DPMPTSP daerah itu pun dalam mengelola pelayanan perizinan itu melalui platform OSS (Online Single Submission) yang dipegang dan dikelola oleh kami,” jelasnya.

     

    Dalam forum tersebut, tak sedikit kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengungkapkan kondisi kemiskinan dan potensi investasi di daerahnya masing-masing. Mereka menekankan peran penting pemerintah pusat dalam membantu Pemda menangani kedua urusan tersebut. (***)

  • Tantangan untuk Kejagung, Berani Usut SGC atau Tunduk pada Oligarki?

    Tantangan untuk Kejagung, Berani Usut SGC atau Tunduk pada Oligarki?

    Jakarta, sinarlampung.co – Suara-suara lantang menggema di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu siang (25/06/25). Ratusan massa dari tiga aliansi LSM  AKAR Lampung, PEMATANK, dan KRAMAT turun ke jalan dengan satu tuntutan: usut tuntas skandal PT. Sugar Group Companies (SGC).

     

    Bendera kecil Putih-hitam- hijau dikibarkan, spanduk bertuliskan kecaman terhadap praktik oligarki dibentangkan, dan dokumen-dokumen tebal berpindah tangan ke pejabat Jampidsus Kejagung. Aksi ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan akumulasi dari kemarahan panjang atas dugaan pelanggaran hukum yang selama ini dibiarkan.

     

    “Jangan tutupi Zachop Richard! Jangan lindungi SGC!” teriak Indra Mustain, Ketua DPP AKAR Lampung, di tengah barikade aparat.

     

    Dalam orasinya, Indra menyinggung dugaan keterlibatan seorang aktor bernama Richard dalam praktik suap kepada Mahkamah Agung. Ia menyebut skandal ini sebagai bentuk nyata pencemaran lembaga peradilan oleh kekuasaan dan uang.

     

    “Ini bukan kasus biasa. Ini skandal. Ini pidana murni. Harus dibuka ke publik. Negara tidak boleh kalah oleh oligarki,” tegas Indra.

     

    Persoalan itu hanya bagian kecil dari skandal PT.SGC. Indra juga menyoroti dugaan pelanggaran berat oleh PT. SGC dan sejumlah anak usahanya, termasuk PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa (ILP), dan PT. Indo Lampung Distilerri.

     

    “Ada temuan Pengemplangan pajak triliunan rupiah, penguasaan tanah melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU), pembakaran tebu yang mencemari udara, penyerobotan tanah adat dan rawa gambut. Semua ini bukan perkara sepele. Ini skandal negara,” ujarnya dengan keras.

     

    Suara lantang lainnya datang dari Suaidi Romli, Koordinator PEMATANK. Ia menyuarakan betapa perihnya hati masyarakat adat ketika tanah ulayat mereka, termasuk makam-makam leluhur, dikuasai secara paksa oleh korporasi.

     

    “Kami tidak bicara soal tanah mati. Di sana ada sejarah, ada tulang belulang orang tua kami. Tapi SGC tetap menguasai. Negara tetap diam. Ini bukan sekadar perampasan, ini pelecehan terhadap peradaban,” ucapnya pilu.

     

    Orator lainnya Sando juga menuding adanya kedekatan SGC dengan kekuatan politik lokal, sehingga hukum terkesan tumpul.

     

    “Jangan sampai hukum kita kalah oleh uang. Jangan biarkan oligarki mempermainkan undang-undang,” serunya.

     

    Puncak aksi terjadi saat tiga pimpinan aliansi menyerahkan dokumen hasil investigasi mereka kepada Kejaksaan Agung. Indra Mustain (AKAR), Suaidi Romli (PEMATANK), dan Sando (KRAMAT) diterima langsung oleh Bambang, pejabat di bidang Jampidsus Kejagung.

     

    “Kami terima dokumennya dan akan segera menindaklanjuti,” ujar Bambang singkat namun tegas di hadapan massa yang tetap berorasi di bawah terik matahari.

     

    Meski demikian, Indra tetap skeptis.

     

    “Kami sudah terlalu sering dijanjikan. Skandal PT. SGC ini harus dibongkar total oleh Kejagung RI. Jangan ada kompromi. Jangan ada titipan,” tegasnya.

     

    Sementara itu, orasi dilanjutkan oleh Sapriansyah, seorang aktivis Lampung. Ia membeberkan akar panjang konflik lahan antara SGC dan masyarakat adat.

     

    “Sejak awal proses permintaan tanah oleh SGC penuh kejanggalan. Setelah penggusuran dan pembukaan lahan, terjadilah penyerobotan, bahkan kekerasan fisik terhadap warga,” ungkapnya.

     

    Menurut Sapriansyah, konflik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa penegakan hukum yang nyata.

     

    “Tahun 2018 terjadi perampasan, pemukulan, kriminalisasi warga. Tapi tidak ada satu pun yang menyentuh SGC,” ujarnya.

     

    Lebih jauh, ia menyebut SGC bukan hanya aktor ekonomi, tapi juga politik.

     

    “Mereka penyokong kekuasaan politik di Lampung. Maka jangan heran, kasusnya selalu kandas. Kami tantang Kejagung untuk buktikan bahwa hukum masih bisa berdiri di negeri ini,” serunya penuh tekanan.

     

    Aksi ini bukan yang pertama, namun dinilai sebagai yang paling terbuka, paling lengkap dalam data, dan paling langsung menyasar pusat kekuasaan hukum.

     

    Kini, di tangan Kejagung hanya ada dua pilihan, menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk pengusutan besar, atau kembali membiarkan siklus pengabaian hukum yang sudah berlangsung puluhan tahun.

     

    Dan di Tulang Bawang  tempat ribuan hektare tanah diubah jadi ladang tebu masyarakat masih menunggu. Mereka masih menyimpan ingatan tentang jerit nenek mereka yang kehilangan pohon pohon tua dan besar, atau nisan tua yang hilang ditelan alat berat.

     

    Mereka masih percaya, bahwa hukum suatu hari bisa berpihak kepada yang lemah.

     

    “Kami akan lanjutkan orasi di depan Istana Negara agar Presiden Prabowo, sebagai macan Asia, menegakkan keadilan di Lampung,” tutup Indra, disambut sorak ratusan massa aksi. (Red)

  • Ketua LSM Peras Perusahaan Ditangkap Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan 

    Ketua LSM Peras Perusahaan Ditangkap Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan 

    Banten, sinarindonesia.id- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), ditangkap usai memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten. PT WPLI mengalami kerugian mencapai Rp400 juta dari ulah Mustofa.

     “Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal, selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025). 

    Mustofa, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, memeras PT WPLI dengan cara melakukan demo pada tahun 2017 menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya. Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pencemaran lingkungan. 

    Dalam tekanan karena adanya ancaman tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima Mustofa dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Setelah itu, Mustofa pada November 2023 kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa kendaraan operasional, yaitu mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor. Kemudian perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max. “Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” ujar Dian. 

    Manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Banten. Adanya laporan tersebut, penyidik menangkap Mustofa pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang. Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red) 

  • Marak Korupsi di Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Rp27 Miliar Lebih Modus Proyek Dikerjakan Orang Dalam

    Marak Korupsi di Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Rp27 Miliar Lebih Modus Proyek Dikerjakan Orang Dalam

    Bandar Lampung, lampung.co-Anggaran Proyek yang dikelola Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumber Daya Air (SDA) Mesuji Sekampung tahun anggaran 2023–2025 sarat dikorupsi dan menjadi bancaan oknum pejabat.

    Modusnya dibawah Operasi dan Pemeliharaan SDA II dipenuhi pengondisian tender, penggelembungan biaya hingga 40% dengan dalih pajak dan administrasi, serta adanya potensi setoran tidak resmi dari rekanan pelaksana alias fee proyek.

    Hal itu diungkap Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) dan Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) dalam surat rencana aksi di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Bandar Lampung, 31 Mei 2025 lalu.

    Menurut Aliansi APPN dan LACAK, hasil temuan investigasi lapangan di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah menunjukkan, beberapa proyek tahun anggaran 2024 justru diduga dikerjakan oleh oknum internal, bukan pihak ketiga sebagaimana mestinya.

    “Ada dugaan kuat proyek dikerjakan sendiri oleh oknum dari dalam instansi, namun anggarannya tetap dibebankan seperti proyek pihak ketiga. Ini merugikan negara dan rakyat,” ujar Candra, dari tim investigasi APPN-LACAK yang meminta aparat penegak hukum—hingga BPK RI—untuk segera turun tangan mengaudit proyek-proyek di tubuh Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

    Candra juga meminta agar seluruh hasil kegiatan tahun 2025 saat ini dipublikasikan secara terbuka. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan utama karena menyedot anggaran miliaran rupiah.

    Berikut daftar kegiatan tahun 2025 :

    Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Mata Air: 126 unit senilai Rp10,41 miliar
    Pemeliharaan Sungai: 10 unit senilai Rp1,54 miliar
    Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Irigasi: 16 unit senilai Rp9,31 miliar
    Operasi dan Pemeliharaan Sumur JIAT: senilai Rp6,74 miliar.

    Belum ada keterangan resmi dari BBWS Mesuji Sekampung terkait tudingan tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Kepala Balai sedang tidak ada ditempat. (Red)

     

  • Dengan Vonis Tiga Tahun Penjara Anak Buah Fredy Sambo Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH Hanya Demosi 8 Tahun

    Dengan Vonis Tiga Tahun Penjara Anak Buah Fredy Sambo Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH Hanya Demosi 8 Tahun

    Jakarta, sinarlampung.co-Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan sebelumnya telah diputus PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sidang kode etik di Mabes Polri pada 31 Oktober 2022 lalu. Ternyata sanksi tersebut dibatalkan.

    Hendra Kurniawan juga divonis penjara 3 tahun dengan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023 itu hanya demosi 8 tahun. Vonis Hendra karena terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Fakta bahwa sanksi PTDH Hendra Kurniawan telah dicabut diungkap sang istri, Seali Syah yang mengaku akan membersihkan nama baik suaminya. Seali Syah menyebut Hendra Kurniawan masih bisa berkarier di tubuh Polri. Pasalnya Hendra Kurniawan kini hanya didemosi 8 atau 9 tahun. Artinya tak ada pemecatan atas nama Hendra Kurniawan.

    “Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH. TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih Pecah ayah takut ‘nyanyi’ dikasih jabatan lagi takut makin borok terus ‘nyanyi juga,” tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

    Seali menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan. “Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun. Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana,” tulis Instagram @sealisyah pada Minggu 5 Mei 2025.

    Seali Syah menyebut Hendra Kurniawan mengajukan banding. Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi. “Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri. Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya,” sindir Seali Syah.

    “Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu. Walaupun fakta sudah terkuah jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday,” tambahnya.

    “Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah,” tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

    Sambil menunjukkan CV Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok ‘si paling’ mengabdi negara. “Kesian memang si paling abdi negara ini Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya. Makanya dihanyutkan wkwkwk dikasih demosi panjaaaaang. Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja Eh gak demosi panjang gini,” tukas Seali Syah.

    Seali Syah Ungkap Hendra Kurniawan Diminta Rp2 Miliar dari Hakim Djuyamto. Seali Syah, kini blak-blakan tentang apa yang terjadi dalam peradilan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Seali Syah tegas ingin membersihkan nama baik Hendra Kurniawan, terlebih saat ini ada hakim yang memimpin terjerat kasus suap.

    Hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, kini resmi menjadi tersangka Kejagung atas kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam pembagian suap, hakim Djuyamto mendapatkan uang Rp6 miliar.

    Ditelisik ke belakang, hakim Djuyamto merupakan hakim yang menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan cs. Terungkap fakta lain, hakim Djuyamto ternyata pernah meminta uang Rp2 miliar kepada Hendra Kurniawan untuk ‘meringankan’ hukuman.

    Hal ini diungkap oleh istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, yang ingin nama baik suaminya kembali bersih. “Juli 2022, sebuah bulan di mana dunia kami hancur berantakan. Suami difitnah habis-habisan. Sebuah narasi fitnah kejam dibangun untuk menghancurkan semua integritas yang sudah dibangun di institusi Ayah mengabdi yaitu Polri.

    TIDAK ADA SATUPUN pemberitaan dari institusi Polri pada waktu itu yang menyanggah fitnah ini hingga bergulir dan orang-orang tersebut tersenyum menikmati kenaikkan pangkat dan jabatan-jabatan basahnya. Namun seiring berjalannya waktu, kami mendapatkan berita ada yang terkena stroke dan penyakit lain. Ada yang sudah purna namun berjibaku dengan ‘power syndrom’

    Dari situ kami belajar bahwa tidak ada gunanya pangkat dan jabatan. Tapi ada yang harus dibersihkan Yaa NAMA BAIK SUAMI SAYA,” tulis Seali Syah dalam Instagram Story Minggu (5/5/2025).

    Seali Syah mengunggah potongan video saat Djuyamto meminta Hendra Kurniawan harus jujur terkait tuduhan keluarga tidak boleh membuka peti Brigadir J. Sementara, menurut Seali Syah, Hendra Kurniawan tidak pernah mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi.

    “Harus jujur yang Mulia,” tulis @sealisyah.”Time will tell,” tambahnya dengan menunjukkan hakim Djuyamto menggunakan rompi tersangka Kejagung.

    Seali Syah pun mengungkapkan aksi Djuyamto yang meminta Hendra Kurniawan memberi Rp2 miliar. Namun Hendra Kurniawan tegas menolak permintaan suap tersebut. “Hakim Djuyamto ini, dia ada minta 2Meter aka 2 Milyar !!! Apakah kita kasih?? TIDAKKKK Prinsip ayah pada waktu itu, uang segitu akan lebih baikk diberikan ke anak yatim piatu, dhuafa, dan jompo. Daripada sekedar kebebasan duniawi namun harus dengan sogok hakim.Lebih baik kita isi perut orang-orang kesusahan dan waktu akan menjawab semuanya,” tulis @selaisyah lagi.

    Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut mengaku sosok hakim Djuyamto ini adalah sosok yang harus dilawan. “Modelan begini yang harus aku lawan. Diminta 2 miliar buat hakim yaa aku sihh nyerah Tapi aku berjuang dengan 2 M untuk doa tulus jalur langit,” sindir Seali Syah.

    Selain tentang hakim Djuyamto, Seali Syah juga membongkar adanya ‘kejomplangan’ atas putusan AKBP Arif Rahman yang didampingi advokat Marcella Santoso yang kini bernasib sama menjadi tersangka suap CPO. “Oh wow pantesan pidananya rendah, lawyernya hebat gacoan hakim,” tulis Seali Syah mengunggah potret Marcella Santoso menemani AKBP Arif Rahman.

    “AR (Arif Rahman) pada waktu di Bareskrim, berkolaborasi dengan MS (Marcella Santoso) inii Jadi kenalan aku ada masuk penjara sampai 6 bulan semua proses pidana dihadapin Karena dia yakin benar, hingga akhirnya ketok palu bahwa ybs tidak salah, ybs juga punya anak-anak dengan kebutuhan khusus. Gak ada nurani mereka,” ungkap Seali Syah.

    Akibat menolak suap Rp2 miliar ke hakim, putusan pidana Hendra Kurniawan dinilai Seali Syah jadi memberatkan. Seali Syah menyebut hakim hanya mendengarkan kesaksian AR. “Di dalam putusan pidana ayah, tidak ada satupun keterangan ahli dijadikan pertimbangan, mulai dari ahli pidana forensik, ahli bahasa, ahli tata negara.”

    “Tidak ada pertimbangan atas kesaksian-kesaksian staff yang melakat ke ayah bahwa ayah tidak menghadap ke FS bersama ARHanya keterangan AR lah yang diyakini BENAR,” tulis Seali Syah.

    Seali Syah mengaku tak menyesali kejadian 2022 silam. Pasalnya Hendra Kurniawan sudah menjalankan pekerjaan sesuai SOP. Justru ia akan menyesal jika memberi suap Rp2 miliar pada Djuyamto. “Iya kenapa harus menyesali??- menjalankan semua sesuai SOP ada surat perintah tugas dll- GAK NGANTER PETI !!!- Jawab apa adanya dibilang berbelit karena gak sesuai harapan hakim. Kita akan nyesel kalau ngasih 2 miliar ke hakim,” tungkas Seali Syah.

    Seali Syah juga sempat membandingkan nasib sang suami dengan hakim yang sempat meminta suap. “Berdamai dengan diri sendiri ikhlas Yang difitnah dijatuhkan dipidana,” tulis Seali Syah dengan memajang foto Hendra Kurniawan.

    “Yang ngesidangin minta 2M,” tulis Seali Syah dengan masang potret Djuyamto berpakaian tersangka.

    Memiliki banyak bukti tak bersalah, namun Hendra Kurniawan dipidana, Seali Syah memutuskan tak mengambil Peninjauan Kembali. Terlebih pada Mei 2025 ini, masa pidana Hendra Kurniawan telah usai. Hendra Kurniawan juga tak ingin mengorbankan beberapa anggota yang terpaksa terseret kasus tersebut.

    “Kenapa gak mengajukan Peninjauan Kembali?? MALES!! Bulan Mei ini udah selesai masa pidana ayah Terus yah, waktu setelah semua selesai sidang, beberapa bulan kemudian dehh Ada orang-orang yang memberikan kesaksian sesat di sidang ayah terus bikin video pernyataan mereka minta maaf.

    Kata mereka, mereka bikin keterangan begitu karena dipaksa sama penyidik dan dijanjikan akan dikasih jabatan lebih baik setelah perkara ini selsai yang faktanya ZONKEh akhirnya mereka bikin bideo dehh minta maaf dan tarik keterangan Bisa aja video ini buat bahan PK, tapi kembali lagi AYAH GAK TEGA, Kasian mereka katanya, cuma pangkat rendah yang sedang sesat..Time will tell kata ayah. Bingung gw juga hatinya untuk institusi masih segitunya,” terang Seali Syah.

    Diketahui, Hendra Kurniawan sempat mendekam di penjara setelah terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023.

    Selain itu, terpidana Hendra Kurniawan juga sempat divonis PTDH dari anggota Polri berdasarkan sidang etik pada 31 Oktober 2022 silam.Namun Hendra Kurniawan mengajukan banding dan hasilnya suami Seali Syah hanya didemosi. Setelah setahun berselang, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024 lalu. (Red/net/*)

  • World Press Freedom Day 2025 Kadiv Humas Polri Dukung Pers Bebas Jujur Dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045

    World Press Freedom Day 2025 Kadiv Humas Polri Dukung Pers Bebas Jujur Dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045

    Jakarta, sinarlampung.co-Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, SIK SH MHum, mengatakan pers sangat penting dalam membangun kesadaran publik dan menyalakan harapan bagi bangsa. Karena itu moment Hari Kebebasan Pers Sedunia Jumat, 3 Mei 2025, harus dijadikan tonggak dalam mendukung pers yang bebas, jujur, dan berintegritas sebagai pilar penting menuju Indonesia Emas 2045.

    “Dalam setiap kata yang ditulis, pers membangun kesadaran. Dalam setiap berita yang disampaikan, pers menyalakan harapan. Mari kita dukung pers yang bebas, jujur, dan berintegritas sebagai pilar penting menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sandi dalam pesan tertulisnya kepada redaksi.

    Ucapan ini kata Sandi, mewakili seluruh jajaran Divisi Humas Polri dalam rangka memperingati momen penting kebebasan pers, yang juga menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa tentang pentingnya menjaga kemerdekaan dan integritas jurnalisme.

    Sandi, menyatakan kebebasan pers yang sehat akan memperkuat akuntabilitas publik dan perkokoh fondasi demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Polri mendukung eksistensi pers yang independen serta menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. “Kami percaya bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers akan menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan penuh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya

    Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh UNESCO dan diperingati setiap tanggal 3 Mei sebagai penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan peran jurnalis di seluruh dunia. Tahun ini, tema peringatan mengangkat pentingnya media profesional dan perlindungan terhadap jurnalis dalam ekosistem digital yang terus berkembang.

    “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” katanya. (Red)