Kategori: Nasional

  • Fadli Zon Ajak Masyarakat Dukung Film “Women from Rote Island” di Academy Awards ke-97

    Fadli Zon Ajak Masyarakat Dukung Film “Women from Rote Island” di Academy Awards ke-97

    Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menghadiri dan membuka kegiatan Pre-Screening film “Women from Rote Island” karya sutradara Jeremias Nyangoen untuk mewakili Indonesia di ajang bergengsi Academy Awards ke-97 dalam kategori Best International Feature Film. Hadir dalam kesempatan ini jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Ketua Komisi VII DPR RI dan Anggota DPR Komisi X, Melly Goeslow.

    Dalam pidatonya, Menteri Fadli Zon menyampaikan, Ini adalah momen bersejarah bagi perfilman Indonesia. Terpilihnya Women from Rote Island sebagai salah satu dari 85 film terbaik pada tahap awal nominasi Oscar adalah pengakuan dunia terhadap kualitas dan potensi karya sineas Indonesia.

    Menteri Kebudayaan juga menegaskan bahwa pencapaian ini bukan hanya kebanggaan bagi tim film tetapi juga simbol keberhasilan kolektif perfilman nasional.

    “Film ini menjadi cerminan semangat, inovasi, dan dedikasi para sineas Indonesia yang berhasil menghadirkan cerita yang tak hanya menggambarkan budaya Indonesia tapi juga menyuarakan nilai-nilai universal sebagaimana ditampilkan dalam film yaitu tentang perjuangan perempuan-perempuan tangguh dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, dalam menjaga tradisi, identitas, dan kearifan lokal mereka di tengah tantangan modernitas,” kata Fadli Zon.

    Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen terus memberikan dukungan bagi karya-karya terbaik anak bangsa untuk dapat mengharumkan nama Indonesia dan memperkenalkan kekayaan budaya nusantara di panggung dunia.

    Fadli Zon menegaskan komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memajukan kebudayaan Indonesia, salah satunya yaitu melalui dukungan terhadap film-film karya sineas Indonesia untuk dapat mengharumkan nama bangsa melalui karya terbaik yang diciptakannya.

    Selain itu, Fadli Zon juga menyampaikan apresiasi tertinggi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan film ini. Ia menambahkan,”Keindahan tradisi Pulau Rote, seperti tenun ikat dan musik sasando, dibalut dengan nilai-nilai yang mencerminkan identitas bangsa seperti solidaritas, keberagaman, dan musyawarah mufakat menjadikan film ini sangat pantas untuk mendapatkan penghargaan Academy Awards ke-97.”

    Menteri Kebudayaan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung perjalanan film “Women from Rote Island menuju Piala Oscar.”

    “Mari kita tunjukkan kebanggaan dan solidaritas kita dengan memberikan dukungan penuh kepada karya ini dengan hashtag #IndonesiaGoesToOscar #academyawards #representationmatters, dan terus mendorong sineas-sineas Indonesia untuk berkarya dan berprestasi di panggung dunia,” pungkas Menteri Kebudayaan. (*)

  • DR Eri Kritisi Statement Yusril Soal Peradi Organ Negara

    DR Eri Kritisi Statement Yusril Soal Peradi Organ Negara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Munculnya pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Peradi adalah organ negara setelah uji materiil undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat semasa Ketua MK-nya adalah Mahfud MD yang dilakukan serta diuji oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution, menurutnya ditafsirkan setengah-setengah mengenai single bar (satu-satunya) wadah tunggal, yang materinya diuji di Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) “yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

    Menurut ery bahwa Yusril Ihza Mahendra (YIM) Menko Hukum juga salah menafsirkan UU 18 2003 tentang Advokat, yang jelas-jelas sudah di uji materi di MK bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 E sehingga agak sedikit di bawa perasaan dalam sambutan acara rakernas Peradi di Jimbaran Bali 05/12.

    Kemudian menurut Ery Setya Negara,
    yang juga Anggota Peradi RBA, dari sisi hukum;Legalitas Profesi Advokat saat ini BERDASAR UU ADVOKAT NO. 18 Tahun 2003 (bagi PERADI) dan SEMA 73/2015 Bagi Non PERADI ini sudah berkeadilan sesuai UUD 1945.

    Kemudian lanjut ery secara Faktanya Peradi Itu Organisasi Advokat alias bukan organ negara hanya Pilar dan unsur penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP) adalah Polisi,Jaksa,Pengacara/ advokat dan Hakim jadi jika ingin menjadi organ negara kan memang sudah ada bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara mewakili kepentingan negara dalam hal administerasi hukum dan menjaga aset negara,jika bang YIM sebagai menko Hukum bicara seperti itu sebagai wacana maka revisi serta perbaiki dulu UU 18 2003 tentang advokat dan seandainya pun diwacanakan sebagai organ negara haruslah mendapat penghasilan atau gaji dari negara dan di tempatkan di mana nomen klatur advokat nantinya sehingga tidak tumpang tindih aturan. Sedangkan advokat saat ini tidak di gaji dari negara APBN atau APBD honorarium serta jasanya tergantung kesepakatan client dengan advokat, karena advokat itu Profesi terhormat alias Officium Nobile yang pemahamannya dari pendapat Frans Hendra Winata Dr. Auliya Khasanofa.

    Frans menyampaikan bahwa Officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan

    “Jadi salah pendapat ini Abang kita (Yusril, Red) bahwa advokat adalah organ negara Kalau organ negara (nomenklaturnya) dimana apa dibawah Presiden (eksekutif) dan mendapat tunjangan serta digaji oleh negara dong,” kata ery, Minggu, 8 Desember 2024.

    Kemudian Ery juga menyayangkan sambutan pidato seniornya itu. “Memperkeruh keadaan di mana masyarakat pencari keadilan butuh pendampingan hukum sebanyak-banyaknya dari advokat atau pengacara. Banyak masyarakat kita yang perlu pendampingan hukum kita liat saja ahir-ahir ini jangankan di pedesaan di perkotaan saja masih banyak salah tangkap,salah prosedur,kriminalisasi dan banyak APH yang di luar prosedur Hukum acara,ujar ery yang banyak mendampingi serta mengadvokasi pembelaan masyarakat,” ujarnya.

    Saat ini presiden Probowo sedang giat-giatnya membuka peluang usaha dan kerja masyarakat dan mencari solusi untuk mitra Luar Negeri dapat investasi ke Indonesia,bukan malah mencari kegaduhan baru yang mengakibatkan keresahan ratusan ribu advokat yang di luar Peradi OSO ( Prof.Otto Hasibuan).
    Demikian untuk mencerdaskan kita semua,” kata Ery.

    Ditambahkan Ery, disetiap diri penegak hukum itu harus punya nilai serta norma relegius Pancasila; Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil serta beradab tetap menjaga nilai persatuan indonesia, berdemokrasi musyarawah dan mufakat tanpa melupakan keadilan sosial untuk masyarakat Indonesia kembali ke suka cita tujuan hukum kita bahwa hukum itu haruslah adil,akan tetapi tetap pasti dan hukum harus mempunyai manfaat untuk masyarakat baik pencari keadilan maupun masyarakat luas, itu yang harus Negara capai”

    “sesungguhnya cita hukum kita ke depan, harus happynes bukan penjeraan lagi. Saya tekankan bahwa Organisasi Advokat (OA) bukan lagi milik suku,ras dan agama tertentu harus adil dan bermanfaat bagi semua” pungkasnya. (*)

  • Nobu Bank Blokir 4000 Rekening, Diduga Jadi Sarang Judi Online

    Nobu Bank Blokir 4000 Rekening, Diduga Jadi Sarang Judi Online

    Jakarta, sinarlampung.co – Setelah ditemukannya keterlibatan beberapa oknum pegawai dan pejabat di Kementerian KOMINFO/KOMDIGI sebagai otoritas yang mengatur lalulintas data dan transaksi melalui jaringan Internet dan Digital sebagai Media Komunikasi, seharusnya Pihak Kepolisan juga melanjutkan penelusuran dan penyelidikannya pada lembaga-lembaga keuangan yang menjadi Pelaksana Transaksi Keuangan dalam Kasus Judi Online.

    Sejujurnya jaringan komunikasi dan digital hanyalah sarana lalulintas data tetapi transaksi keuanganya tentu dilakukan melalui lembaga keuangan atau Bank.

    Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam Jumpa Pers pada hari Senin, 25 November 2024, mengatakan bahwa pegawai kementerian KOMDIGI berperan mencari dan mengumpulkan informasi atau meng-crawling website judi online serta melakukan pemblokiran.

    Namun sejujurnya jikalaupun pencarian dan pemblokiran sudah dilakukan dengan benar, tetapi pertumbuhan situs atau media judi online tentu terus berkembang den mencari cara lain untuk bisa lolos dari pantauan KOMDIGI karena mereka tidak lagi menggunakan situs ataupun nama domain tetapi bisa memutasi mengunakan anonimous ataupun VPN (virtual Private Network) yang tidak melalui DNS (Domain Name Server) yang ada di Indonesia atau yang bisa dipantau oleh KOMDIGI.

    Entisas paling Crusial yang paling utama dan paling besar kemungkinannya terlibat dalam transaksi JUDI ONLINE adalah lembaga keuangan dalam hal ini Bank yang menjadi mediator transaksi keuangan.

    Sebagaimana diberitakan di berbagai Media beberapa waktu yang lalu bahwa Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online.

    Hal ini justru menimbulkan kecurigaan dan menguatkan dugaan bahwa Nobu Nasional Bank merupakan sarang transaksi JUDI ONLINE, Maka Direksi Perseroan Nobu Bank bertanggung jawab atas bidang Information Technology, Operation & Innovation.

    Diduga salah satu Direksi Nobu Bank berinisial AMS telah menjadi Backing para Mafia Judi Online untuk menggunakan Nobu Bank sebagai media Transaksi Keuangan Judi Online.

    Sebanyak 4000 Rekening Nasabah Nobu Bank yang telah diblokir hanyalah umpan kelas teri untuk menunjukkan seolah-olah Nobu Bank bersih dari transaksi Judi Online.

    Hal ini serupa dengan kementerian KOMDIGI yang telah memblokir ratusan ribu SITUS JUDI ONLINE untuk membuktikan integritasnya dalam memberantas JUDI ONLINE, akan tetapi pada kenyataannya tetap ada situs yang lolos atau diloloskan dengan personal guarantie dari Orang Dalam KOMDIGI.

    Demikian juga dengan Mediator Transaksi Keuangan dalam hal ini adalah Bank. 4000 rekening nasabah kelas teri telah diblokir, akan tetapi bagaimana dengan Rekening Kelas Kakapnya? Ribuan Trilliun Transaksi Judi Online melalui Bank, akankah Nobu Bank rela kehilangan Ribuan Trilliun nilai transaksi keuangannya. (Red/Tim)

  • Partisipasi Pemilih di Lampung 2024 Rendah Penyelenggara Pilkada Gagal?

    Partisipasi Pemilih di Lampung 2024 Rendah Penyelenggara Pilkada Gagal?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Partisipasi pemilih di Kota Bandar Lampung pada Pilkada 2024 dinyatakan paling rendah se Provinsi Lampung. Tertinggi di Kabupaten Pesisir Barat. Namun, total Se-Provinsi Lampung, partisipasi pemilih masih diangka 65,35%, artinya ada kurang 35% masyarakat Lampung tidak menggunakan haknya.

    Anggota KPU Provinsi Lampung Dedi Fernando mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 15 kabupaten kota, daerah angka partisipasi paling tinggi yakni di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan 79,02 persen. Sementara daerah yang paling rendah angka partisipasinya yakni 51,99 persen. “Total rata-rata angka partisipasi di Lampung mencapai 65,39 persen se-Lampung,” katanya dalam kegiatan media ghatring, Jumat 6 Desember 2024.

    Menurut Nando, pasti hasil ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan dibahas berasama jajaran dan stakeholder perihal apa penyebab turunnya partisipasi pemilih. Nando menyebut terdapat sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi partisipasi pemilih.

    Diantaranya jarak TPS yang jauh karena ada penggabungan pemilih. Kemudian kampanye juga tidak seperti Pemilu kemarin, banyak yang tidak menyentuh ke bahwah, sosok calon juga sangat berpengaruh. “Mungkin juga karena keterlambatan distribusi C pemberitahuan memilih, atau adanya komisioner baru di tingkat kabupaten kota. tapi tentu ini harus dilakukan penelitian terlebih dahulu, dari semua faktor yang ada,” katanya.

    Berikut angka partisipasi pemilih di 15 kabupaten/kota:

    1. Pesisr Barat: DPT: 121.267 pemilih, DPK= 457 pemilih, Partisipasi= 96.184 (79,02%) pemilih

    2. Metro: DPT: 131.482 pemilih DPK: 656 pemilih Partisipasi: 97.419 (73,74%) pemilih

    3. Pringsewu DPT: 321.976 pemilih DPK: 510 pemilih Partisipasi: 236.442 (73,32%) pemilih

    4. Mesuji DPT: 170.255 pemilih DPK: 827 pemilih Partisipasi: 124.056 (72,51%) pemilih

    5. Way Kanan DPT: 345.599 pemilih DPK: 368 Partisipasi: 250.448 (72,39%) pemilih

    6. Pesawaran DPT: 347.979 pemilih DPK: 658 pemilih Partisipasi: DPT: 250.145 (71,75%) pemilih

    7. Tulang Bawang Barat DPT: 220.140 pemilih DPK: 263 pemilih Partisipasi: 158.245 (71,80%)

    8. Tanggamus DPT: 452.261 pemilih DPK: 759 pemilih Partisipasi: 319.608 (70,40%) pemilih

    9. Lampung Utara DPT: 470.052 pemilih DPK: 1384Partisipasi: 328.905 (69,77%)

    10. Lampung Barat DPT: 222.236DPK: 140 Partisipasi: 151.662 (68,20%) pemilih

    11. Tulang Bawang DPT: 309.963 pemilih DPK: 1.114 pemilih Partisipasi: 222.376 (64,30%) pemilih

    12. Lampung Timur DPT: 823.417 pemilih DPK: 997Partisipasi: 311.077 (64,13%) pemilih

    13. Lampung Selatan DPT: 790.716 pemilih DPK: 1.362 pemilih Partisipasi: 824.414 (63,61%) pemilih

    14. Lampung Tengah DPT: 1.001.344 Pemilih DPK: 1.354 pemilih Partisipasi: 613.160 (61,15%) pemilih

    15. Bandar Lampung= 786.182 pemilih DPK: 696 pemilih Partisipasi: 409.093 (51,99%)

    Total DPT: 6.515.869 pemilih Total Partisipasi: 4.267.976 pemilih (65,35%). (Red)

  • Malam Pengantin Menjadi Tahlilal di Tanggamus, Pengantin Rika Amiyana Wafat Dua Jam Usai Ijab Qobul

    Malam Pengantin Menjadi Tahlilal di Tanggamus, Pengantin Rika Amiyana Wafat Dua Jam Usai Ijab Qobul

    Tanggamus, sinarlampung.co-Warga Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Kamis 5 Desember 2024, pada pukul 10.00 WIB mendadak berhenti tertawa. Suasana haru bahagia resepsi pernikahan Rika Amiyana dengan Nur Kholik, berubah menjadi duka. Rika Amiyana wafat dua jam usai akad nikah. Tubuhnya ambruk saat bersama suaminya menjalni proses sungkeman.

    Rika Amiyana bersama suaminya Nur Kholik, usai akad nikah,

    Rika sempat dibawa ke Puskesmas Air Naningan, dan dirujuk ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting. Namun Rika dinyatakan meninggal dunia. Kabar itu langsung ramai dibagikan di media sosial, di mana banyak ucapan belasungkawa. “Innalilahi wa inna ilaihi raji’un. Hari bahagia malah menjadi hari duka. Surga tempatmu, Dek Rika,” tulis salah satu kerabat melalui unggahan di media sosial.

    “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan lahir batin,” ujar salah seorang kerabat dalam pernyataannya, saat mengantar jenazah almarhum. Masyarakat Air Naningan turut berduka dan mendoakan yang terbaik untuk Rika Amiyana. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mempersiapkan diri menghadapi takdir IlahiIlahi.

    Perias pengantin, Diyah Sie Cemong mengaku kaget dan tak menyangka mempelai wanita yang baru didandani akan meninggal dunia. Diyah mengaku sempat merasakan kejanggalan saat mendandani Rika. “Disitu akupun sudah merasa ada yang beda tapi aku selalu positif thinking “Kamu akan baik saja.. kita mash ketawa-ketawa. Selama proses ituu benar-benar diluar dugaan ku,” tulis Diyah Sie Cemong.

    “Selamat jalan pengantinku hariini aku diberikan pengalaman sangat luar biasa. Dimana aku menyaksikan detik-detik kepergian mu,” tulisnya.

    Diyah mengatakan, Rika Amiyana meninggal dunia dua jam setelah didandani. “Benar-bener selang dua jam setelah aku selesai memasang semua perlengkapan pengantin menuju meja akad nikah,” katanya.

    Suami Rika, Nur Kholik meminta doa agar bisa kuat menjalani cobaan tersebut. Nur Kholik menceritakan dia dan Rika Amiyana sudah berpacaran sejak sekolah. Keduanya sama-sama bekerja keras demi bisa melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

    Namun takdir berkata lain, Rika justru meninggal dunia di pelaminan yang ia impikan selama ini. “Saya suaminya minta doa yang terbaik buat almarhumah istri saya ya temen-temen dan doakan saya agar kuat menghadapi ujian hidup ini,” tulisnya di akun medsos Rika.

    Informasi yang beredar, pengantin wanita meninggal usai ijab kabul itu memiliki riwayat sakit jantung. “Kamu sudah tidak sakit lagi Rika, Surga tempatmu dek Rika. Dari kecil Rika punya riwayat sakit jantung kenapa di hari bahagianya menjadi hari duka. Ternyata Allah lebih sayang Rika semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan ya Allah,” tulis akun TikTok Bunga.

    Dari akun media sosial Rika tampak senang menyambut pernikahannya dengan Nur Kholik. Bahkan dia selalu membanggakan hasil kerja keras Nur Kholik sampai bisa mengajaknya ke pelaminan.”Berawal dari chat WhatsApp sekarang menjadi pemilik hati,” tulis Rika.

    Betapa bahagiannya Rika Amiyana saat memamerkan cincin pertunangan dari Nur Kholik.”Alhamdulillah cincin yang aku pakai sekarang adalah hasil kerja kerasmu,” tulis Rika.

    Bahkan Rika sempat menulis ucapan romantis untuk suaminya, Nu Kholik. “Hallo partner terbaik. Laki-laki yang saat ini bersamaku dan Insya Allah menjadi calon suamiku. Aku sudah jatuh cinta dengan suara lembutnya. Jatuh cinta dengan senyum tulusnya. Dia memang tidak sempurna tapi dia Insya Allah yang terbaik.

    Dia mempunyai kesabaran yang luar biasa untuk bersama wanita pemarah seperti aku. Dia yang mengerti egoku. Aku tidak meminta banyak, tetapi bertahanlah versi terbaik dirimu sebelum dan sesudah kita mempunya ikatan yang lebih,” tulis Rika Amiyana untuk suaminya, Nur Kholik.

    Sebelum meninggal pun Rika Amiyana sempat memposting video suasana di Madinah. (Red)

  • Lima Calon Bupati Kalah di Pilkada Lampung Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada

    Lima Calon Bupati Kalah di Pilkada Lampung Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lima Calon Kepala daerah, yang dinyatakan kalah dalam perolehan suara Pilkada 2024, Provinsi Lampung mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima Calon kepala daerah itu peserta Pilkada asal Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan dan Tulangbawang.

    Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, ada lima daerah itu yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan dan Tulangbawang. “Sampai pagi hari ini, ada 5 kabupaten yang memasukkan permohonan di MK. Memang 3 hari setelah pleno paslon bisa mengajukan gugatan Pilkada itu,” kata Hermansyah, Jumat 6 Desember 2024.

    Menurut Hermasyah untuk Kabupaten Pesawaran, Gugatan diajukan oleh Paslon 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. “Poin gugatannya belum ada karena baru mendaftar saja. Sementara itu untuk empat kabupaten lainnya belum jelas pelapornya,” katanya.

    Tahapan setelah pengajuan gugatan ini, kata Hermansyah, dalam 3-5 hari ke delan MK memutuskan apakah akan meregistrasi gugatan tersebut atau tidak. Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengajukan gugatan, ada aturannya harus ada selisih 1-2 persen suara.

    “Tapi belakangan MK bukan bersandar pada aturan itu aja melainkan juga pada materi. Sehingga MK menerima atau tidaknya terserah majelis. Khusus pilgub, belum ada informasi karena plenonya baru akan digelar besok,” ujarnya.

    Untuk menghadapi gugatan Pilkada tersebut, lanjut Hermansyah KPU Lampung akan membahasanya lebih dulu secara internal. Sejauh ini, materi gugatan tidak jauh dari hasil pemilihan tapi kadang ada juga yang terkait pendaftaran, kampanye, keterlibatan ASN dll. “Kami juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum KPU RI. Juga KPU Kabupaten Kota untuk mendalilkan bukti bukti dan menyiapkan saksi-saksi,” katanya.

    Ada 19 Gugatan di MK

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya 19 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal itu pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah menetapkan hasil pilkada.

    Juru bicara MK Fajar Laksono, mengatakan sejak Rabu, 4 Desember 2024, hingga Kamis, 5 Desember 2024 siang. Total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024. “Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota ada 9,” kata Fajar, di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

    Menurut Fajar dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, ada 8 yang terdaftar secara online. Kemudian 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota terdaftarkan online. Sisanya, langsung terdaftarkan secara offline atau datang langsung melapor di Gedung MK, Jakarta.

    Untuk Pemilihan Gubernur, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah terdaftarkan pada MK.

    Selanjutnya, permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah termohonkan berkaitan dengan hasil yakni Pasaman, Ogan Komering Ulu. Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang. Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai. Lalu adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil yakni pada Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan). (Red)

  • Sah, 21 Advokat Persadin dilantik di Pengadilan Tinggi Banten

    Sah, 21 Advokat Persadin dilantik di Pengadilan Tinggi Banten

    Banten, sinarlampung.co – Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) kembali melakukan pelantikan, pengangkatan dan penyumpahan Advokat Persadin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.

    Kali ini pada Angkatan X, Sebanyak 21 Advokat Persadin yang mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rabu (4/12/24).

    Sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat dari berbagai organisasi advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.

    Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

    Acara yang berlangsung khidmat itu menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya. Setelah pengambilan sumpah/janji mereka kini resmi terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

    Dalam sambutannya, Dr. Andriani Nurdin, menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik dan penuh integritas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ketua PT Banten juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

    Dr. Andriani juga menjelaskan bahwa PT Banten telah menerapkan layanan e-Court, yang memungkinkan berbagai proses hukum dilakukan secara elektronik. Sistem ini meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dan pembacaan putusan secara online.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Mengapresiasi kinerja Jajaran Pengadilan Tinggi Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Selain itu keikutsertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara PT Banten dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

    Pelantikan dan Pengangkatan Advokat Persadin

    Sebelumnya, Pada Selasa (3/12) Pukul 19.00 s/d Selesai, Bertempat di Aula Hotel La Dian Serang, Ketua Umum DPN Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Melantik dan Mengangkat 21 Calon Advokat yang sudah melaksanakan PKPA dan dinyatakan lulus UPA sebagai Advokat Persadin Angkatan X dengan penyerahan KTA dan SK.

    Dalam Sambutannya, Bang Oking menguraikan, Bahwa Persadin berkomitmen memudahkan masyarakat, Khususnya dari kalangan kurang mampu, untuk menjadi advokat. Meski tergolong organisasi baru, Persadin telah memiliki hampir 300 anggota di berbagai wilayah provinsi Indonesia.

    Sesuai dengan misi awal, terang Oking, Dibentuknya Persadin adalah bertujuan untuk memberikan kemudahan pada warga negara Indonesia tertama yang kurang mampu untuk menjadi advokat.

    “Alhamdulillah misi ini kita jalankan dengan tetap sesuai mekanisme dan aturan yang ada, Artinya tetap sesuai dengan Undang – undang Advokat dan surat edaran Mahkamah Agung,” Paparnya.

    Hadir dalam Acara tersebut Dewan Pembina Persadin Dr. Ery Setya Negara, SH, MH, Ketua Bidang Kominfo Adam Kamal, SE, SH, MH, Ka.Sr Muhamad Kolid Gani, SH dan Jajaran Pengurus DPW Persadin Banten.

    Dalam Sambutan Penutup, Dewan Pembina DPN Persadin Dr. Ery Setya Negara, SH, MH, Menyampaikan harapannya, Agar para advokat Persadin yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kemampuan dan menggandeng partner yang tepat.

    “Karena seorang advokat itu tentu memiliki kemampuannya masing – masing, tidak harus advokat menguasai semua ilmu, tetapi advokat itu kedepannya ada spesialisasinya sehingga dia harus mencari partner yang tepat dan bisa bermanfaat untuk orang banyak,” Tutup Ery. (Red)

  • Pj Walikota, Sekda dan Kabag Umum Pemda Kota Pekan Baru Ditahan KPK, BB Korupsi Rp6,8 Miliar

    Pj Walikota, Sekda dan Kabag Umum Pemda Kota Pekan Baru Ditahan KPK, BB Korupsi Rp6,8 Miliar

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) yang juga Direktur di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novian Karmila (NK).

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,8 Miliar. “KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, IPN dan NK,” ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024.

    Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ucap Ghufron.

    Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan Risnandar, selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi selaku Sekda Kota Pekanbaru.

    Novian Karmila, selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, diduga mencatat uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU. Novian juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru. Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk anggaran makan dan minum dalam APBD-P 2024. Dari penambahan ini, RM diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

    Ghufron menambahkan tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan. “KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ucap Ghufron.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak mengakui perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah. “Enggak-enggak,” jawab Risnandar usai dikonfirmasi mengenai tuduhan KPK.

    OTT KPK

    Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang serta menyita sejumlah uang dalam OTT Pj Wako Pekanbaru, Senin 02 Desember 2024 petang.  “Yang diamankan di Pekanbaru, sekitar 8 orang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi, Selasa 3 Desember 2024.

    Tessa mengungkapkan, KPK juga menyita uang. Namun jumlahnya belum diketahui. “Turut diamankan uang, masih dihitung. Terkait apa masih didalami,” kata Tessa.

    Diketahui dari 8 orang yang diamankan, salah satunya adalah Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
    Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan penangkapan terhadap Risnandar. “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walikota Pekanbaru,” ujarnya, Senin malam.

    Informasi dihimpun selain Pj Walikota juga diamankan sejumlah pejabat di Sekretariat Kota Pekanbaru, dan pihak swasta. Namun, Tanak belum merincikan siapa saja pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang turut diamankan selain Risnandar.

    Sosok Risnandar Mahiwa

    Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, sejak Mei 2024. Pengangkatan Risnandar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

    Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Risnandar diketahui kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 1983 dan berdomisili di Jakarta.

    Risnandar memulai kariernya sebagai Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (2009). Kemudian Risnandar diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2012?”2014).

    Berikutnya Risnandar menjabat Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2014-2016).

    Selanjutnya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016-2018), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan (2021-2022).

    Sementara untuk riwayat pendidikan Risnandar, menyelesaikan D-4 di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) di tahun 2006 dan melanjutkan pendidikan Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institute Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2009. Risnandar Mahiwa terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 2 Desember 2024. (Red)

  • Lagi Gajah di Taman Nasional Way Kambas Mati

    Lagi Gajah di Taman Nasional Way Kambas Mati

     Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anak gajah usia 6,5 tahun yang bernama Rubado ditemukan mati di Savana Resort Kuala Penet, Seksi Wilayah III, TNWK, Kabupaten Lampung Timur, Minggu 1 Desember 2024. Total sejak Januari 2024, sudah ada empat ekor gakah Gajah (Elephas maximus sumatranus) mati di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

    Baca: Balai TNWK Gagal Menjaga Hutan dan Keselamatan Gajah Sumatera

    Baca: Lagi, Gajah Betina Mati di Taman Nasional Way Kambas

    Sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat sudah empat gajah yang mati, yaitu dua gajah liar dan dua gajah jinak bernama Bunga pada 29 Agustus 2024 dan kiniRubado (6,5) pada Minggu 1 Desember 2024. Sementara pupolasi gajah di TNWK, saat ini hanya ada sekitar 180 sampai 200 ekor gajah liar dan sekitar 66 ekor gajah jinak.

    Dan hingga kini, tidak pernah ada penjelasan penyebab kematian gajah-gajah tersebut. Setiap ada gajah mati, pihak TNWK hanya menjawab sedang dalam penelitian atau tim dokter hewannya telah melakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian.

    Pada Oktober 2021 lalu Balai TNWK sempat merilis 22 ekor gajah mati di kawasan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Kematian puluhan gajah sumatera itu diduga akibat perburuan liar karena bangkai ditemukan tanpa gading dan gigi.

    Dugaan perburuan liar itu diketahui dari ditemukannya jenis alat berburu berupa satu jaring kabut dan tujuh jerat nilon. Ditemukan juga 16 jerat seling, 40 jerat seling kecil, dua perangkap kandang, tiga stick, dan 13 tanda perburuan lainnya.

    Gajah adalah salah satu jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

    The IUCN Red List of Threatened Species, menyebut Gajah Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, Gajah sumatera juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan Kawasan TNWK. (red)

  • Jalan Enam Bulan Pj Gubernur Syamsudin Hanya Pencitraan, Termasuk Soal Kota Baru?

    Jalan Enam Bulan Pj Gubernur Syamsudin Hanya Pencitraan, Termasuk Soal Kota Baru?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hampir enam bulan, menjabat Pj Gubernur Lampung, Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin tak lebih hanya pencitraan. Kegiatan harai-hari tidak lebih dari acara seremonial. Termasuk statmen untuk melanjutkan Kota Baru. Enam bulan Samsudin juga gagal menyelamatkan Bank Lampung yang kini sebagian saham dikuasai Bank Jawa Timur.

    Terkait Pembangunan lanjutan Kotabaru di Kabupaten Lampung Selatan dianggap tak lebih sebagai ajang pencitraan Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin karena faktanya pada APBD Perubahan 2024, dan APBD 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak memasukkan sedikitpun anggaran untuk melanjutkan proyek Kota Baru yang dibangun sejak era Gubernur Sjachroedin ZP Itu.

    Padahal, sejak menjadi Pj Gubernur pada 19 Juni 2024, Samsudin selalu gembar-gembor untuk melanjutkan pembangunan Kotabaru. Bahkan, Samsudin mengadakan dua kegiatan di Kotabaru yaitu Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 dan briefing ASN yang dilanjutkan dengan Salat Jumat pada 6 September 2024.

    Samsudin, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.menyebut dirinya sebatas memulai agar pembangunan Kotabaru dilanjutkan. Sedangkan, kelanjutan untuk pembangunan Kotabaru bakal diserahkan ke Gubernur Lampung terpilih.

    Pengamat Kebijakan Publik yang juga Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Malik, M.Si. mengatakan sejatinya pembangunan Kotabaru merupakan salah satu langkah strategis yang bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan perkotaan. Seperti overpopulasi, kemacetan, serta ketimpangan ekonomi dan sosial di wilayah kota lama (Bandar Lampung).

    “Seperti yang diprogramkan Pj Gubernur Samsudin, sebagai program unggulannya, yang menjadi proyek pencitraan politik. Namun dalam praktiknya, tidak dapat direalisasikan karena pembangunan Kotabaru menghadapi tantangan yang justru menghambat realisasinya secara nyata. Baik dalam APBD Perubahan, maupun APBD 2025,” kata Dr Malik, Selasa 3 Desember 2024.

    Menurut Malik, hambatan itu disebabkan beberapa hal. Dianataranya, ketiadaan Anggaran dalam APBD Perubahan, maupun anggaran tahun 2025. “Fakta bahwa tidak ada anggaran untuk pengembangan Kotabaru dalam APBD Perubahan dan APBD 2025, menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan Kotabaru,” ujarnya.

    Kemudian, yang menjadi sebab lainnya ialah prioritas lain dalam APBD. Malik menerangkan, pemerintah mungkin lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak lainnya seperti infrastruktur dasar, pendidikan, atau kesehatan.

    Selanjutnya, keterbatasan fiskal. Daerah mungkin menghadapi keterbatasan anggaran akibat pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah atau tingginya belanja rutin. “Lalu rendahnya perencanaan strategis. Mungkin terjadi ketidaksesuaian antara rencana strategis pembangunan Kotabaru dengan realisasi perencanaan anggaran yang ada,” ucapnya.

    Terlebih, Malik menilai proyek yang hanya bersifat seremonial semata.”Ketika pembangunan Kotabaru hanya dilakukan secara seremonial, beberapa kemungkinan penyebabnya ialah political branding. Pembangunan ini lebih difokuskan untuk pencitraan politik tanpa rencana tindak lanjut yang konkret,” katanya.

    Dr Malik juga menyebut boleh jadi dalam rencana pembangunan Kotabaru kekurangan studi kelayakan. Artinya, proyek tersebut tidak didukung oleh analisis mendalam terkait kebutuhan, manfaat, dan risiko, termasuk minimnya pengawasan. “Kurangnya evaluasi dan pengawasan membuat program ini hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata,” ujarnya.

    Padahal, ujar Malik, pergerakan yang terjadi sangat berdampak bagi masyarakat dan kota. “Kepercayaan publik, ketika pembangunan Kotabaru terlihat tidak serius, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat menurun,” kata Malik.

    Dikhawatirkan, terjadinya pemborosan anggaran. Sumber daya yang sudah dialokasikan untuk kegiatan seremonial menjadi sia-sia tanpa hasil nyata. “Tidak hanya itu, kesempatan pun akan hilang. Gagalnya pengembangan Kotabaru dapat memperpanjang permasalahan yang sebenarnya ingin diatasi. Seperti ketimpangan ekonomi dan urbanisasi yang tidak terkendali,” ucapnya.

    “Pembangunan Kotabaru seharusnya menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi permasalahan perkotaan. Namun, tanpa dukungan anggaran yang memadai dan perencanaan yang matang, proyek ini hanya akan menjadi simbol seremonial,” katanya.

    Sebelumnya Pj Samsudin mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada gubernur terpilih terkait pembangunan Kotabaru. “Waktu saya terbatas. Nanti akan dilanjutkan oleh gubernur yang akan datang. Saya memulai dan nanti saya serahkan ke gubernur terpilih,” kata Samsudin kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

    Dia mengakui, hanya memulai agar Pembangunan Kotabaru dilanjutkan dengan mengadakan kegiatan upacara dan membangun masjid. “Kemudian memindahkan Dinas Perhubungan, walaupun tidak tepat di Kotabaru. Tapi itu adalah menindaklanjuti progres pembangunan Kotabaru,” jelasnya.

    Soal anggaran, dia mengatakan, masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, dia belum bisa mengungkapkan berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Kotabaru. “Anggaran 2025 baru dievaluasi. Kan APBD 2025 belum selesai. Sedang dievaluasi di kemendagri. Jadi sabar. Insya Allah ada,” klaimnya.

    Selain APBD, Samsudin menyebut agar pembangunan Kotabaru bisa masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) dan dibiayai APBN. “Kalau APBN, surat sudah masuk kepada presiden agar Kotabaru dijadikan porgram strategis nasional. Pak presiden sudah menembuskan kepada menko perekonomian. Saat ini masih dibahas di Bappenas dan Kemenko Perekonomian,” kata Samsudin. (Red)