Kategori: Nasional

  • Organisasi SMSI Pekerjaan Produk Masa Depan

    Organisasi SMSI Pekerjaan Produk Masa Depan

    Jakarta (SL) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sapta Odang mengatakan organisasi SMSI ini pekerjaan produk masa depan. Artinya, kata Odang, SMSI ini sederhana, namun pekerjaan ini melibatkan sosok wartawan yang membutuhkan teknologi dan tentunya pikiran. Menurut nya, SMSI ini harus memiliki lima filosofi yakni structure, skill, sistem dan speed and target.

    “Organisasi SMSI ini harus menjadi besar dan harus punya speed yang mengukur berapa lama sistem dengan jelas.Jangan seperti organisasi media lainnya yang bisa membuat orang takut.Untuknitulah SMSI ini diharapkan menjadi leader organisasi profesi di Indonesia,” kata Sapta Odang saat acara penutupan Rakernis ke III SMSI di Hotel Sari Pasific, Kamis 26 Juli 2018.
    Odang juga menambahkan, berkumpul para anggota SMSI seluruh Indonesia diharapkan bisa menjadi jurnalis modern dengan kecepatan tangan yang measagge nya bisa sampai dengan cepat ke seluruh Indonesia.

    “Saya utamakan hadir di acara ini karena sistem yang dibangun SMSI ini adalah sistem yang paling mutakhir di dunia,” tegas Odang.

    Odang pun memberi apresiasi kepada Ketua SMSI Auri Jaya dan juga salah satu pengurus Atal Depari. Odang pun mendorong agar kegiatan serupa bisa diadakan di daerah.

    “Biar daerah yang menganggarkan karena ini merupakan siber sistem,” kata Odang sekaligus menutup acara Rakernis ke III SMSI. (red)

  • Ketua Dewan Pembina SMSI : Media Digital Adalah Masa Depan Perubahan

    Ketua Dewan Pembina SMSI : Media Digital Adalah Masa Depan Perubahan

    JAKARTA (SL) –Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Chairul Tanjung mengatakan bahwa pengembangan media digital berada ditengah era perubahan luar biasa. Segala sesuatu harus fisikly dan ini suatu keniscyaan. Tentu dari perubahan ini ada konsekwensi yang dihadapi yang menjadikan segala sesuatunya berubah. GI kalau dulu perusahaan paling besar di dunia GI general. Elektrik yang memiiki alat super canggih.

    Sekarang perusahaan itu dari yang luar biasa sekarang tidak terlalu bisa dikatakan nobody. Jika sebelumnya saya bangga, sekarang kenyataannya jadi begini, ” kata Chairul Tanjung dalam Rapat Kerja Nasional 111 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di ballroom Hotel Sari Pasific Jakarta, 25-27 Juli 2018.

    Menurut Owner Transmart ini, The mouse variabel asset itu adalah data yang bisa menggarap semua sistem ekonomi. Winner takes all bahwa pemenang mengambil semuanya.
    Dia juga mengatakan, Media media tradisional pelan pelan akan hilang dan ini sebuah keniscayaan. Trend industri media menuju konvergensi. “Termasuk terjadinya evolusi saluran distribusi perusahaan media. Evolusi dari sosial media,” katanya.

    Chairul Tanjung mengingatkan bahwa Inilah proses evolusi yang harus kawan kawan pemilik media siber yang harus dicermati. Adanya proses metamorfosa media seperti kompas dan koran Jawa Pos (tradisional media) yang akhirnya juga memakai digital media.

    “Saya berharap pengola media mau menang dalam kompetisi. Di mana anda itu spesialisnya dan di mana anda bisa oerang, satu pemenang yang ada yang menguasai 70 persen market, pintarlah membaca peluang, “tandas Chariul Tanjung. (red)

  • Perkembangan Media Massa di Indonesia Tidak Dibarengi Dengan Profesionalitas

    Perkembangan Media Massa di Indonesia Tidak Dibarengi Dengan Profesionalitas

    Bengkulu (SL) – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebut, jumlah perusahaan media di Indonesia mencapai 47.000. Jumlah ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan total media terbesar di dunia. Dari jumlah tersebut, media online menjadi penyumbang terbanyak dengan jumlah 43.000, disusul media cetak sebanyak 2.000 lalu radio dengan 674 serta televisi yang berjumlah 523 media.

    Yosep mengatakan, salah satu hal yang melatarbelakangi menjamurnya media di Indonesia adalah Indek Kemerdekaan Pers (IKP) yang berada di posisi agak bebas, baik pada bidang politik, ekonomi dan hukum. Kemerdekaan pers di Indonesia juga menempati posisi pertama se Asia Tenggara.

    “Kebebasan pers di Indonesia paling baik, Timor Leste cukup baik, tapi media masih terbelakang. Sementara Kebebasan pers di Filipina dan Thailand mengalami kemunduran,” katanya dalam seminar Penguatan Kapasitas Hak atas Kemerdekaan Pers dalam Mendukung Program Pembangunan di Provinsi Bengkulu, di salah satu hotel Pantai Panjang, Senin (24/7/2018).

    Ditambahkan Yosep, dari segi cakupan wilayah terdapat 12 provinsi (46%) yang tergolong ‘Cukup Bebas’. Sedangkan 18 provinsi (60%) lainnya dalam tataran sedang/agak bebas. Lima provinsi seperti, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan beranjak ke kondisi yang lebih baik, dari yang sebelumnya ‘agak bebas’ menjadi ‘Bebas’.

    Papua Barat dan Bengkulu yang tahun sebelumnya termasuk yang terendah meningkat dari kurang bebas menjadi ‘agak bebas’. Sementara NTB, Lampung dan Sumatera Utara menempati posisi terakhir dengan kategori pers ‘Kurang Bebas’.

    Tren media siber atau media online yang menduduki posisi terbanyak saat ini, lanjut Yosep memang tengah digandrungi pembaca. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan 500 persen jumlah pembaca dalam kurun waktu delapan tahun terakhir. Persentase ini berbanding terbalik dengan peminat media cetak yang cenderung menurun hingga 25 persen.

    Sayangnya, kata Yosep, jumlah yang besar ini tidak diikuti dengan tingkat profesionalitas perusahaan. Lantaran dalam data yang dirangkum Dewan Pers tahun 2015, jumlah media yang memenuhi persyaratan sebagai media profesional tidak mencapai setengah dari jumlah total.

    “Seperti pada media online, hanya 168 media saja yang ditetapkan sebagai media profesional. Lalu media cetak, hanya 321 media,” ujar Yosep dalam pemaparannya di hadapan puluhan jurnalis yang hadir.

    Kurangnya angka profesionalitas media ini dipicu oleh beberapa faktor. Dari hasil Survei, Dewan Pers menemukan konglomerasi media dan ketergantungan media pada kelompok kuat masih dominan. Baik itu dari pemda maupun swasta, diantaranya penambang Batu Bara dan industri ekstraksi lainnya.

    Selain itu, di banyak provinsi ditemukan bahwa keragaman media di provinsi setempat merupakan bagian atau jaringan dari media nasional besar. Paduan antara kendali konglomerat media secara nasional dan pemilik media yang sebagian juga menjadi pimpinan partai politik inilah yang seringkali mengancam independensi ruang redaksi.

    Tidak hanya itu, kebebasan ruang redaksi juga dipengaruhi oleh ketergantungan pada iklan dan program publikasi dari pemerintah daerah setempat, terutama media-media yang berada di luar pulau Jawa. Bahkan, di beberapa provinsi, ditemukan bahwa sejumlah wartawan berperan juga sebagai marketing untuk mencari iklan bagi medianya.

    “Muara dari kondisi ini adalah pada sajian berita yang menunjukkan keberpihakan media pada salah satu kandidat di saat pilkada,” jelas Yosep.

    Kondisi ini membuat masyarakat yang haus akan informasi terdorong untuk mencari alternatif lain. Salah satunya melalui media sosial yang belum tentu menyajikan berita yang valid.

    “Seperti yang terjadi pada periode 2016 saat Pilkada DKI Jakarta, informasi hoax di media sosial seringkali menjadi sumber informasi yang dipercaya oleh masyarakat sebagai akibat dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap berita yang disampaikan oleh media tertentu,” demikian Yosep. (net)

  • Presiden Hadiri Acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Yogyakarta

    Presiden Hadiri Acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Yogyakarta

    Yogyakarta (SL) – Presiden Joko Widodo pagi ini, Rabu, 25 Juli 2018, bertolak menuju Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rangka kunjungan kerja.

    Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kepala Negara lepas landas sekira pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

    Tiba di Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY pukul 08.50 WIB, Presiden disambut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

    Dari Pangkalan TNI AU Adi Sutjipto, Presiden dan rombongan menuju Gedung Graha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul untuk menghadiri acara ‘Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Lingkup Regional Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta’.

    Sore harinya, Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta rombongan akan langsung kembali ke Jakarta melalui Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.

    Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi DIY adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Trisno Hendradi, Komandan Paspampres Mayjen TNI (Mar) Suhartono, dan Staf Khusus Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin. (rls)

  • Ketua Pokja ULP Provinsi Banten Yoni Disinyalir Kendalikan Pemenang Lelang

    Ketua Pokja ULP Provinsi Banten Yoni Disinyalir Kendalikan Pemenang Lelang

    Banten (SL)-Oknum Pokja ULP Provinsi Banten, diduga berkolaborasi dengan para penyedia atau pengusaha barang dan jasa. Bahkan pelaksanaan lelang terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Bahkan disinyalir “pelicin” atau permainan antara pokja ULP dan Pengusaha dalam mendapatkan kegiatan yang sedang di lelang tersebut.
    Dalam pantauan Sinarlampung.com bahwa ada pelelangan yang di laksanakan pokja ULP provinsi Banten yang unik, yaitu di paket Dinas Pendidikan, yang diketahui dipimpin Ketua Pokja ULP nya bernama Yoni, yang dalam pelelangan pekerjaan USB SMK 03 Cikeusik, yang terang terangan bahwa Pokja ULP yang diketuai oleh Yoni di tenggarai kuat mengondisikan salah satu perusahaan pemenang, yaitu nilai penawaran tidak sama sekali di perlihatkan seperti pelelangan lainnya. serta jadwalpun di abaikan. Sewajarnya harus berdasarkan aturan yaitu kewajiban nilai penawaran harus di tayangkan terlebih dahulu sebelum menjadi pemenang
    Padahal diera Pemerintahan Jokowi membentuk Layanan Pelelangan Pengadaan barang/jasa pada umumnya bisa didefinisikan jadi satu sistem untuk memperoleh barang atau jasa dari mulai aktivitas rencana, pemilihan standard, pengembangan spesifikasi, penentuan penyedia, negosiasi harga, manajemen kontrak, pengendalian, penyimpanan serta pelepasan barang dan beberapa fungsi yang lain yang berkaitan dalam sistem itu untuk penuhi keperluan pemakai dalam satu organisasi.
    Sistem ini diinginkan bisa dikerjakan dengan cost (biaya) yang paling baik untuk peroleh nilai (value) paling baik dari dana yang terbatas lewat cara mengatur komponen pengadaan yakni ; kwalitas, jumlah, saat, tempat serta harga (price). Sementara Ketentuan Presiden Nomor 54 th. 2010 (perpres 54/2010) mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pengganti serta Keppres 80 th. 2003) sudah mengamanatkan dibuatnya satu unit permanen, yakni satu Unit Service Pengadaan (ULP) yang bisa berdiri dengan sendiri atau menempel pada unit yang ada, spesial untuk melayani serta melakukan keseluruhnya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 130 ayat (1) Perpres 54/2010 diamanatkan kalau Unit Service
    Kedudukan ULP yang di dalamnya ada banyak grup kerja (pokja) memiliki tempat yang berimbang dengan beberapa pemakai biaya (PA) atau bahkan juga lebih tinggi dari PPK, karna PA serta ULP keduanya sama diangkat oleh Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, hingga pengambilan ketentuan (terlebih dalam pemilihan pemenang penentuan penyedia) bisa dikerjakan dengan mandiri tanpa ada dampak dari pihak beda. Begitu halnya bentuk ULP yang mandiri, pokja ULP tak akan terikat dengan atasan beda terkecuali ketua atau susunan organisasi pada ULP sendiri, sehngga PPK dalam satu pekerjaanpun tidak bisa ikut serta dalam sistem penentuan.
    Menanggapi Hal itu, Kabag LPSE Aljen saat dikomfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pokja dan pewarta diminta menemui ketua pokjanya yaitu bapak yoni.namun saat ketua pokjanya dikomfirmasi melemparkan hal ini ke sekertaris ULP, “Silakan ke sekertaris ULP saja,” ujar Yoni melalui pesan singkatnya.
    Yoni ketua pokja ULP mengatakan didampingi anggotanya menyatakan bahwa tidak ter uploudnya nilai penawaran itu dikarenakan lupa, “Ya kami sebagai manusia kan ada khilap dan lupa,” kata Yoni pada Sinarlampung.com.(ahmad suryadi)
  • Gugatan Ahmadiyah Ditolak MK

    Gugatan Ahmadiyah Ditolak MK

    Jakarta (SL) — Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/7), memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Komunitas Ahmadiyah.

    Melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara maraton oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturur-turut oleh Hakim anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Aswanto, Majelis Hakim mengadili memutuskan menolak para pemohon untuk permohonan seluruhnya.

    “Hal itu (UU PNPS/1965) tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika ajaran agama tersebut tidak bertentangan dengan sumber agama. Diantaranya berbasis kitab suci,” kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

    Dalam persidangan sebelumnya, komunitas Ahmadiyah mengajukan Uji Materi atas UU No. 1/PNPS/1965 atau biasa disebut sebagai UU tentang pencegahan dan atau penyalahgunaan dan penodaan agama, khususnya terkait pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 yang dianggapnya memiliki penafsiran beragam sehingga mengandung ketidakpastian hukum, menyalahi konstitusi dan hak sebagai warga negara.

    “Kebebasan menafsirkan agama tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada individu meskipun memiliki kebebasan. Dan itu pun harus diakui berdasarkan metodologi yang disetujui forum internum dan eksternum suatu agama,” sambung Anwar dalam pembacaan putusan.

    Sekretaris Umum Dewan Da’wah Ustaz Avid Sholihin mengatakan, ditolaknya gugatan Pemohon oleh 8 Hakim MK bukan terkait persoalan kalah atau menang. Tetapi kebenaran yang terorganisir akan mengalahkan kejahatan yang terorganisir.

    “Kebenaran itu datangnya dari Allah, dan Allah menunjukkan kebenaran itu. Tentu saja ini hadiah untuk umat Islam. Inilah jihad konstitusi yang kita lakukan. Jihad konstitusi adalah memperjuangkan Undang-Undang yang di dalamnya memperjuangkan umat Islam secara keseluruhan dan bangsa Indonesia,” tutur Avid.

    Atas putusan Majelis Hakim menolak gugatan Pemohon, Avid teringat pemaparan mantan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution yang menyatakan, jika masih terdapat Undang-Undang, maka segala sengketa dapat diselesaikan di meja hijau. Jika tidak ada, maka lapangan hijau menjadi alternatif terakhir.

    “Alhamdulillah, pemerintah memilih untuk menyelesaikan persoalan di meja hijau, sehingga Undang-Undang (PNPS/1965) itu dipertahankan, dan permohonan pemohon ditolak sepenuhnya,” ujar dia.

    Pemerhati Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) Ustaz Amin Djamaluddin menuturkan apresiasi yang sangat mendalam atas ditolaknya gugatan komunitas Ahmadiyah terkait Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 UU PNPS/1945.

    “Saya sampai menitikkan air mata, tidak bisa berkata apa-apa. Sebab, kalau ini diterima bisa bahaya,” ujarnya.

    Ustaz Amin menjelaskan, kendati Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri melarang segala kegiatan dan aktivitas Ahmadiyah, hal itu tidak menghentikan pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah. Karena itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk mengkomunikasikan dengan Presiden agar dirubah menjadi Keppres (Keputusan Presiden).

    “Sebenarnya dengan SKB ini (Ahmadiyah) sudah tidak boleh beraktivitas lagi. Tapi mereka bandel. Nah, akumulasi kegiatan ini bisa kita laporkan agar Presiden mengeluarkan Keppres. Jika tidak dibuat, Presiden sama saja melanggar hukum, dan tidak menutup kemungkinan masyarakat main hakim sendiri,” tegasnya.

    Kuasa Hukum Dewan Da’wah Ahmad Leksono menjelaskan, ada 3 alasan mendasar Hakim MK menolak gugatan Ahamadiyah. Pertama, penafsiran terhadap UU harus disesuaikan dengan norma agama yang berlaku di Indonesia, khususnya agama Islam.

    “Kedua, norma agama tidak boleh ditafsirkan oleh siapapun secara bebas. Dan ketiga, norma agama selarasa dengan faktor internum dan eksternum yang telah terjadi dan dilaksanakan di Indonesia,” ungkap Leksono.

    Tiga alasan itu, lanjut dia, merupakan satu nafas hakim MK yang sepatutnya ditolak. Ia berharap, stabilitas negara, stabilitas agama dan masyarakat tetap terjaga.

    “MK menegaskan, Undang-Undang PNPS Pasal 1, 2 dan 3 bukan penyelundupan hukum. Justru, MK mengatakan kebebasan itu sudah diatur dalam norma-norma hukum,” tegasnya.

    Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia Kaspodin Nor menjelaskan putusan MK menolak gugatan Ahmadiyah sudah tepat, adil, bijaksana, dan profesional.

    “Kalau permohonan Ahmadiyah dikabulkan, maka sama saja merusak tatanan hukum yang ada. Sebab, kebebasan itu bukan segala-galanya. Ada keterbatasan yang diatur dalam norma hukum,” terang mantan anggota Komisi Kejaksaan itu.

    Justru itu, lanjut Kaspodin, negara hadir untuk mengatur kebebasan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan.

    “Bukan berarti negara campur tangan dalam urusan agama, tapi ada aturan yang sudah prinsip dan tidak boleh dilanggar. Negara pun harus memahami prinsip agama, tidak boleh tidak. Negara harus faham mana yang dilanggar dan tidak,” katanya.

    Selama bersidang, komunitas Ahmadiyah telah mengajukan enam orang saksi ke depan sidang yang disebut-sebut sebagai korban yang mengalami langsung dan atau melihat langsung sejumlah perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh masyarakat terhadap komunitas Ahmadiyah yang terjadi di berbagai daerah. Komunitas Ahamdiyah juga mengajukan enam orang Ahli, diantaranya dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan YLBHI.

    Sedangkan Dewan Da’wah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait dalam hal ini juga telah mengajukan sejumlah saksi.

    Hadir mendengarkan putusan ini dari Dewan Da’wah adalah Sekretaris Umum Drs. Avid Solihin, MM, Humas Dewan Da’wah Yuddy Ardhi dan Dadi Nurjaman, didampingi Kuasa Hukum antara lain Kaspodin Nor, Abdullah Alkatiri, Ahmad Leksono dan Sani Alamsyah.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, sedangkan delapan Majelis Hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat (yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim), I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul. (Ahmad Zuhdi)

  • Daftar Lokasi “Maksiat” Yang Pernah Ditutup FPI

    Daftar Lokasi “Maksiat” Yang Pernah Ditutup FPI

    Jakarta (SL) – Sepanjang kiprahnya selama ini, Front Pembela Islam (FPI) sudah cukup banyak menutup lokalisasi pelacuran dan tempat-tempat maksiat di Jakarta dan sekitarnya. Memang tak melulu aksi-aksi Hisbah FPI dalam memberantas kemaksiatan ini meraih keberhasilan.

    Karena ada pula tempat-tempat pelacuran yang sudah dibersihkan oleh FPI namun kemudian tak mampu dicegah untuk berdiri kembali. Memberantas segala bentuk kemaksiatan itu adalah kewajiban kita semua bukan hanya FPI saja. Jadi tentu tak mungkin kita hanya berharap kepada FPI untuk membasmi tempat-tempat pelacuran dan maksiat tanpa mendapat dukungan berbagai pihak terutama pemerintah.

    Namun segala hambatan dan keterbatasan itu sedikitpun tak mampu mengurangi semangat FPI dalam upaya memberantas segala bentuk kemaksiatan, semampu yang bisa FPI lakukan didalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

    Berikut beberapa tempat pelacuran dan sarang maksiat di Jakarta dan sekitarnya yang telah diserbu dan ditutup oleh FPI, yang dirangkum oleh Faktakini.com dari berbagai sumber:

    1. Lokalisasi pelacuran Boker di Ciracas, Jakarta Timur yang sudah ada sejak tahun 1975. Lokalisasi ini akhirnya berhasil ditutup pada tahun 2002 berkat perjuangan FPI bersama para alim ulama, tokoh masyarakat dan ormas-ormas Islam.

    Setelah berhasil dibersihkan mulai tahun 2005 dimulailah pembebasan lahan di bekas Lokalisasi Boker ini untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR).

    Setelah pembangunan selesai GOR Ciracas mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2010 dan diresmikan pada tanggal 19 April 2012 oleh Gubernur DKI saat itu Fauzi Bowo.

    2. Laskar Pembela Islam (LPI) FPI berhasil menutup tempat pelacuran alias prostitusi di wilayah Ciputat Tangerang Selatan, 18 September 1999.

    3. Dalam lanjutan aksi Hisbah memberantas tempat-tempat maksiat, Laskar Pembela Islam kembali berhasil menutup diskotek Indah Sari di Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, pada 22 September 1999.

    4. FPI berhasil membersihkan tempat hiburan Mekar Jaya Billiard yang dari hasil laporan masyarakat telah menjadi sarang maksiat, di Jalan Prof Dr. Satrio No. 241, Karet, Jakarta pada 15 Maret 2002.

    5. FPI serbu diskotek New Star di Jalan Raya Ciputat yang disinyalir menjadi sarang pelacuran. FPI menuntut agar diskotek ini menutup aktivitasnya pada 24 Maret 2002.

    6. FPI hancurkan sarang maksiat di dua tempat sekaligus yaitu Diskotek Lucky Star dan Diskotek Barong di Jalan Pluit Indah Raya, Jakarta Utara.

    Eksekusi di Pluit ini dilakukan FPI untuk membantu pemerintah DKI memerangi kemaksiatan di Ibu Kota. Selain itu, FPI juga sekaligus membantu mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum.

    Ratusan botol minuman keras yang ada di dalam kedua diskotek ini juga berhasil dimusnahkan oleh FPI pada tanggal 20 Agustus tahun 2002.

    7. FPI obrak-abrik Lokalisasi Pelacuran di Prumpung, Jakarta Timur.

    Kocar-Kacir selalu disweeping oleh FPI, kemudian para pelacur disana pindah ke beberapa lokasi di area Banjir Kanal Timur (BKT).

    Namun di tempat itupun mereka setiap hari selalu dikejar dan dirazia oleh FPI. Diantara mereka ada yang main judi (gaple), dan wanita penjaja kopi yang merangkap sebagai jablay.

    8. Awal lokalisasi pelacuran muncul di BKT adalah di perkampungan di belakang Samsat Kampung Jembatan Kelurahan Cipinang Besar Selatan namun keberadaan tempat maksiat di tempat ini sudah digusur oleh FPI.

    9. Kemudian setelah itu muncul pula warung esek-esek di dekat jembatan gantung BKT namun langsung disapu bersih oleh FPI Jakarta Timur dibantu oleh FPI Bekasi.

    10. Masih di area BKT tempat-tempat pelacuran di Jembatan Cipinang Indah sampai Jembatan Pahlawan Revolusi juga alhamdulillah sudah bersih dari para pelacur, para pedagang yang terkadang merangkap jadi germo serta para penjudi dan pemabuk karena rutin selalu dirazia oleh FPI.

    11. Di Jembatan Pahlawan Revolusi sampai Jembatan Raden Inten (McDonalds) juga sudah bersih dari pelacur, para pedagang dan pemabuk karena rutin selalu dirazia oleh FPI.

    12. Di Jembatan Raden Inten sampai Pintu Air juga sudah bersih dari pelacur, para pedagang dan pemabuk karena rutin selalu dirazia oleh FPI.

    Memang hingga kini diyakini secara sembunyi-sembunyi masih ada pelacuran di area BKT namun mereka transaksinya via online. Yang tentu saja agak sulit mengenali mereka karena membaur dengan pedagang dan pembeli yang menikmati keindahan BKT. Namun dengan segala keterbatasan yang dimiliki FPI tetap bertekad akan terus menjaga, merazia dan membersihkan tempat-tempat tersebut dari kemaksiatan, semampu yang bisa FPI lakukan.

    13. Hotel Ciputat di daerah Situ Gintung Tangerang Selatan yang awal digrebek FPI sekitar tahun 2002.

    FPI mendapat info dari masyarakat sekitar tahun 2002 bahwa Hotel Ciputat di Situ Gintung telah dijadikan tempat pelacuran dan peredaran minuman keras. Ternyata begitu FPI melakukan sweeping disana info tersebut ternyata memang benar adanya.

    Waktu itu di tahun 2002 FPI hanya mensweeping mirasnya dan langsung dimusnahkan ditempat dan sebagian lainnya diserahkan ke aparat. Selama beberapa tahun kemudian tidak terdengar hotel itu buka pelacuran lagi dan miras. Tapi di tahun 2005 masuk lagi laporan bahwa Hotel Ciputat kembali membuka praktek pelacuran dan menjual miras.

    Warga setempat kemudian mengundang FPI dan beberapa ormas lainnya untuk menyegel Hotel Ciputat di kawasan Situ Gintung ini. Akhirnya hotel tersebut kemudian ditutup total atas desakan FPI bersama warga dan sejumlah ormas.

    15. Di Diskotek Sabang Slipi tapi sudah masuk kawasan Palmerah Jakarta Barat persis di depan Sekolah Regina pacis, diskotik itu diacak-acak FPI pada tahun 2005 dan sampai saat ini tidak buka lagi.

    16. Laskar FPI menggerebek 11 lokasi yang menjadi tempat maksiat di Kampung Kresek, Jalan Masjid AT-Taqwa RT02/06, Jati Sampurna, Pondok Gede, Bekasi pada 20 Mei 2006.

    17. FPI kembali mengobrak-abrik sejumlah tempat hiburan dan warung minuman di Kampung Kresek, Jatisampurna, Bekasi. Front Pembela Islam (FPI) cabang Bekasi, kemudian mengepung kantor Polres Metro Bekasi menuntut penutupan seluruh sarang maksiat di wilayah tersebut pada tanggal 25 Mei 2006.

    18. Warung esek-esek termasuk didalamnya banyak permainan judi seperti judi jackpot dan lain-lain di Petojo dihancurkan oleh Laskar FPI pada tahun 2014.

    19. Lokalisasi pelacuran di Kalijodoh juga sudah berkali-kali diserbu oleh FPI.

    Di Kalijodoh, FPI setidaknya sudah tiga kali bertempur dengan preman. Seperti sekitar tahun 2007 FPI mendatangi lokalisasi yang sudah cukup lama itu. Preman yang bertugas mengamankan tempat esek-esek itu rupanya tidak terima dengan kehadiran FPI sehingga berakhir dengan bentrokan.

    Para preman beking tempat pelacuran itu kemudian berhasil dipukul mundur oleh FPI.
    Sampai akhirnya, FPI dan preman yang membekingi tempat tersebut dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk diselesaikan.

    Namun walau sudah berkali-kali diobrak-abrik oleh FPI namun gagal untuk mencegah lokalisasi di Kalijodoh tersebut berdiri lagi. Karena FPI berjuang sendiri menyerbu lokasi tersebut tanpa bantuan aparat Satpol PP, Polisi, TNI dan pemerintah.

    20. Lokalisasi di Bongkaran Tanah Abang.

    Sama seperti Kalijodoh, lokalisasi pelacuran di wilayah Bongkaran Tanah Abang Jakarta Pusat juga sudah berkali-kali diserbu dan dibersihkan oleh FPI. Namun setelah bersih seusai ditinggal oleh FPI lokalisasi ini pun kemudian berdiri lagi.

    Laskar FPI setidaknya sudah tiga kali menyebu Bongkaran untuk dibersihkan. Sebulan dua bulan pertama memang bersih, namun memasuki bulan ketiga, “lapak seks” Bongkaran muncul lagi. FPI pun tidak bisa mempertahankan Bongkaran dalam keadaan bersih setelah dibongkar. Kini, para pelaku maksiat sudah menjadi bagian masyarakat di wilayah itu. Mereka tinggal di kos-kosan di Jl. Kebun Jati, tak jauh dari Bongkaran.

    Nah, pengalaman FPI di lapangan saat turun menggempur Bongkaran, para  preman langsung mengetok tiang listrik, lalu semua warga yang ada sekitar itu keluar rumah untuk melawan laskar FPI. Saat itu, sudah tidak bisa dibedakan lagi, mana yang warga dan mana preman. Jadi preman dan warga betul-betul sudah membaur dan menyatu. Itulah salah satu kendala besar di Bongkaran sehingga daerah itu lebih tepat disebut sebagai wilayah Dakwah, bukan Hisbah.

    Yang pasti, FPI sudah melakukan berbagai macam upaya, mulai dengan beraudiensi dengan DPRD, Pemkot, Pemda, dan PJKA, mengingat tanah di lokasi digunakan tempat maksiat di Bongkaran itu adalah milik PJKA. FPI sempat mendesak PJKA agar membuat tembok tinggi agar tidak ada lagi praktek pelacuran di wilayah itu. Tapi upaya itu masih menemui kegagalan. (net)

  • Bob Hasan: Dari Dulu Tjahjo Kumolo Tetap Sederhana

    Bob Hasan: Dari Dulu Tjahjo Kumolo Tetap Sederhana

    Jakarta (SL) – Bertemu sahabat yang lama kenal, tentunya banyak kenangan yang kembali akan terungkit. Karena sahabat lama adalah tempat menyimpan jejak kenangan.

    Kawan lama ibarat buku harian yang berisi catatan kisah. Ketika bertemu, kisah itu kembali dikenang. Begitulah yang terjadi dengan Tjahjo Kumolo dan Bob Hasan, saat keduanya bertemu di Gelora Bung Karno (GBK), di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

    Pagi itu, Tjahjo Kumolo yang saat ini sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menyambangi komplek olahraga terbesar di Indonesia itu untuk memberikan kado istimewa untuk Lalu Muhammad Zohri, pelari muda asal Nusa Tenggara Barat, yang berhasil menoreh prestasi membanggakan menjadi juara dunia dalam kejuaran atletik

    Kado istimewa yang akan diberikan pada Zohri secara simbolis tak lain adalah rumah di komplek perumahan Taman Bangsa Residence yang ada di Lombok Utara NTB. Rumah tersebut menurut Tjahjo diberikan pada Zohri sebagai tanda terima kasih pada sprinter muda Indonesia. Selain hendak menyerahkan kado istimewa untuk Zohri, Tjahjo kamis pagi itu juga akan menyerahkan penghargaan untuk Bob Hasan, mantan Ketua Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).

    Hawa pagi masih terasa ketika Tjahjo yang didampingi Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo dan beberapa pejabat teras kementerian tiba di GBK. Rombongan langsung menuju ke stadion madya Senayan yang ada di komplek GBK. Di sana sudah menunggu Zohri, para pengurus PASI dan Bob Hasan. Begitu tiba, prosesi penyerahan kado rumah langsung digelar. Zohri yang mengenakan pakaian training olahraga warna merah, pagi itu tampak sumringah. Senyumnya terkembang begitu menerima kado rumah yang diserahkan secara simbolis oleh Mendagri dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

    Setelah itu, baru penyerahan penghargaan untuk Bob Hasan. Dalam kata sambutannya, Tjahjo berharap tanda terima kasih yang diberikan pada Zohri, bisa memacu pelari muda asal NTB itu berprestasi lebih baik lagi. Tjahjo juga berdoa, di Asian Games yang sebentar lagi akan digelar, Zohri bisa kembali menorehkan prestasi gemilang. Sementara pada Bob Hasan, Tjahjo atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dedikasinya memajukan dunia olahraga di Tanah Air. Khususnya atletik.

    Sampai kemudian Bob Hasan memberi kata sambutan. Mantan menteri di era Presiden Soeharto yang juga seorang pengusaha itu, bercerita bahwa ia sudah kenal dengan Tjahjo. Ia kenal mantan Sekjen PDIP itu saat masih aktif di KNPI. Seperti diketahui, Tjahjo pernah jadi ketua umum di organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia tersebut.

    ” Saya kenal Pak Tjahjo ini puluhan tahun sudah,” kata Bob Hasan.

    Dan yang paling Bob Hasan ingat, sosok Tjahjo yang tak neko-neko. Ketika Tjahjo masih menjadi Ketua KNPI. Sepengetahuannya, saat memimpin KNPI, Tjahjo bukan orang yang cari uang dari organisasi. Justru, dana yang didapat sepenuhnya untuk kepentingan organisasi. Karena itu, tidak heran jika sampai sekarang, hidup Tjahjo sederhana. Bahkan ia berseloroh, meski sudah menteri, Tjahjo tetap ‘kere’.

    ” Yang saya paling ingat itu saat beliau menjadi Ketua KNPI. Ketua KNPI yang lain tidak ada pertanggungjawaban soal uangnya, kalau yang ini ada pertanggunganjawaban. Jadi uangnya bukan buat dia sendiri tapi buat anggota KNPI. Makanya sampai sekarang masih kere juga, ” kata Bob Hasan.

    Mendengar itu, Tjahjo hanya mesem-mesem saja. Bob Hasan melanjutkan kata sambutannya. Kata dia, dirinya merasa terharu dengan penghargaan yang diberikan Tjahjo pada Zohri dan juga pada dirinya. Ia mengapresiasi.

    ” Jadi saya belum pernah dikasih apa-apa sama Pak Tjahjo ini. Sekarang yang dikasih atlet saya. Nah artinya pemerintah itu tahu bahwasanya kita ini banyak sekali atlet-alet dari daerah dan juga dari papan bawah yang punya potensi,” katanya.

    Selain Zohri, atlet lari yang punya prestasi kata Bob Hasan adalah Mardi Lestari. Mardi juga atlet dari daerah. Bibit yang lahir dari kalangan orang biasa sama seperti Zohri. Dan masih banyak atlet lain dari daerah yang punya potensi. Ia juga mengapresiasi perhatian Presiden Jokowi pada dunia olahraga.

    ” Karena itu saya senang sekali pemerintah itu selalu membantu kita, Pemdanya juga. Nah sekarang ada perintah lagi dari Pak Jokowi untuk mencari bakat di daerah, ita sudah lama melakukan itu. Kita kan ada tim atletik, di daerah itu banyak sekali seperti Zohri. Lalu. Tapi begitu meningkat ke SMP itu larinya ke sepak bola, jadi belum bisa lari langsung main bola bagaimana mau menang PSSI. Inilah yang salah sebetulnya. Jadi harus belajar lari dulu baru olahraga permainan. Ini baru bisa kita maju,” tuturnya.

    Namun yang pasti, ia sangat berterima kasih pada Tjahjo Kumolo yang telah memberi perhatian. Baginya, perhatian dari seorang menteri sangat penting. Ini bisa memacu dan memotivasi, tidak hanya pengurus tapi juga para atletnya.

    ” Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Tjahjo Kumolo selalu memikirkan orang-orang daerah yang bergiat di atletik, dari papan bawah” ujarnya. (rls)

  • Tidak Mampu Sewa Ambulan Rumah Sakit Anak Bawa Mayat Orangtua Pakai Motor

    Tidak Mampu Sewa Ambulan Rumah Sakit Anak Bawa Mayat Orangtua Pakai Motor

    Jambi (SL) – Sebuah video beredar luas melalui jejaring media sosial facebook sejak Senin malam 23 Juli 2018. Dalam video tersebut tampak rombongan polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menghampiri pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga.

    Dalam suara yang muncul dari rekaman diketahui bahwa salah satu penumpang sepeda motor itu telah meninggal dunia. “Inalilahi wainailahi rojiun,” ucap suara yang diduga salah seorang polisi yang menggunakan mobil patroli tersebut. “Bapak kenapa tidak setop kami saja tadi. Kami mau dan pasti bantu langsung,” lanjut suara itu.

    Dalam sejumlah keterangan yang menyertai video tersebut dituliskan bahwa jenazah itu dibawa sanak keluarga dari keluarga lainnya. Sebelumnya, pria tua itu masih hidup, namun dalam kondisi sakit. Desa tempat tinggal keluarga itu disebutkan memang jarang melintas mobil. Sehingga pihak keluarga yang menjemput hanya menggunakan sepeda motor untuk membawa kerabat mereka tersebut.

    Pernyataan itu membantah status lain yang menyebutkan bahwa jenazah baru pulang dari rumah sakit. Namun karena ketiadaan biaya, untuk sewa ambulan maka jenazah diangkut menggunakan sepeda motor. Dalam video itu anggota Polres Tanjab Timur yang mencegat para pemotor itu langsung meminta pihak keluarga agar menaikkan jenazah ke atas mobil patroli untuk diantar ke rumah duka.

    Hingga kini video masih beredar luas di dunia maya. Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur, terkait kejadian tersebut. (net)

  • Ketua Komisi II DPR RI Nilai Ombudsman RI Tidak “Bergigi”

    Ketua Komisi II DPR RI Nilai Ombudsman RI Tidak “Bergigi”

    Jambi (SL) – Ketua Perwakilan Ombudsman RI untuk Provinsi Jambi Taufik Yasak mengaku bahwa wewenang Ombudsman tidaklah “bergigi” dalam menangani aduan masyarakat terkait pelayanan publik.

    Pasalnya, pihaknya hanya bisa mengawasi dan memberikan teguran serta tidak bisa memberikan punishment (hukuman).

    Pernyataan Taufik ini keluar saat menerima kunjungan kerja 16 anggota DPR RI Komisi II di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Senin (23/7/2018).

    “Ombudsman ini beda dengan KPK, selain bisa pencegahan, KPK juga bisa melakukan tindakan. Kewenangan penindakan ini yang Ombudsman tidak miliki. Jadi ibarat tidak punya “gigi”,” ungkapnya.

    Selain itu, Taufik menyarankan agar Ombudsman juga diberikan kewenangan memberikan reward dan punishment kepada lembaga yang berprestasi dan yang melanggar.

    Nihayatul Wafiroh, Ketua Tim Komisi II DPR RI mengakui bahwa saat ini Ombudsman RI tidaklah “bergigi” sebagai mana yang disampaikan Taufik Yasak.

    Dia menilai, kewenangan yang ada di Ombudsman hanya sebagai pengawas dan hanya bisa merekomendasi tidak bisa melakukan tindakan.

    “Jadi intinya kurang tajam dan tidak “bergigi”. Temuan ini akan kita tindaklanjuti di pusat nantinya,” tukas Nihayatul. (net)