Kategori: Nasional

  • Bob Hasan: Dari Dulu Tjahjo Kumolo Tetap Sederhana

    Bob Hasan: Dari Dulu Tjahjo Kumolo Tetap Sederhana

    Jakarta (SL) – Bertemu sahabat yang lama kenal, tentunya banyak kenangan yang kembali akan terungkit. Karena sahabat lama adalah tempat menyimpan jejak kenangan.

    Kawan lama ibarat buku harian yang berisi catatan kisah. Ketika bertemu, kisah itu kembali dikenang. Begitulah yang terjadi dengan Tjahjo Kumolo dan Bob Hasan, saat keduanya bertemu di Gelora Bung Karno (GBK), di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

    Pagi itu, Tjahjo Kumolo yang saat ini sedang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menyambangi komplek olahraga terbesar di Indonesia itu untuk memberikan kado istimewa untuk Lalu Muhammad Zohri, pelari muda asal Nusa Tenggara Barat, yang berhasil menoreh prestasi membanggakan menjadi juara dunia dalam kejuaran atletik

    Kado istimewa yang akan diberikan pada Zohri secara simbolis tak lain adalah rumah di komplek perumahan Taman Bangsa Residence yang ada di Lombok Utara NTB. Rumah tersebut menurut Tjahjo diberikan pada Zohri sebagai tanda terima kasih pada sprinter muda Indonesia. Selain hendak menyerahkan kado istimewa untuk Zohri, Tjahjo kamis pagi itu juga akan menyerahkan penghargaan untuk Bob Hasan, mantan Ketua Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).

    Hawa pagi masih terasa ketika Tjahjo yang didampingi Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo dan beberapa pejabat teras kementerian tiba di GBK. Rombongan langsung menuju ke stadion madya Senayan yang ada di komplek GBK. Di sana sudah menunggu Zohri, para pengurus PASI dan Bob Hasan. Begitu tiba, prosesi penyerahan kado rumah langsung digelar. Zohri yang mengenakan pakaian training olahraga warna merah, pagi itu tampak sumringah. Senyumnya terkembang begitu menerima kado rumah yang diserahkan secara simbolis oleh Mendagri dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.

    Setelah itu, baru penyerahan penghargaan untuk Bob Hasan. Dalam kata sambutannya, Tjahjo berharap tanda terima kasih yang diberikan pada Zohri, bisa memacu pelari muda asal NTB itu berprestasi lebih baik lagi. Tjahjo juga berdoa, di Asian Games yang sebentar lagi akan digelar, Zohri bisa kembali menorehkan prestasi gemilang. Sementara pada Bob Hasan, Tjahjo atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dedikasinya memajukan dunia olahraga di Tanah Air. Khususnya atletik.

    Sampai kemudian Bob Hasan memberi kata sambutan. Mantan menteri di era Presiden Soeharto yang juga seorang pengusaha itu, bercerita bahwa ia sudah kenal dengan Tjahjo. Ia kenal mantan Sekjen PDIP itu saat masih aktif di KNPI. Seperti diketahui, Tjahjo pernah jadi ketua umum di organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia tersebut.

    ” Saya kenal Pak Tjahjo ini puluhan tahun sudah,” kata Bob Hasan.

    Dan yang paling Bob Hasan ingat, sosok Tjahjo yang tak neko-neko. Ketika Tjahjo masih menjadi Ketua KNPI. Sepengetahuannya, saat memimpin KNPI, Tjahjo bukan orang yang cari uang dari organisasi. Justru, dana yang didapat sepenuhnya untuk kepentingan organisasi. Karena itu, tidak heran jika sampai sekarang, hidup Tjahjo sederhana. Bahkan ia berseloroh, meski sudah menteri, Tjahjo tetap ‘kere’.

    ” Yang saya paling ingat itu saat beliau menjadi Ketua KNPI. Ketua KNPI yang lain tidak ada pertanggungjawaban soal uangnya, kalau yang ini ada pertanggunganjawaban. Jadi uangnya bukan buat dia sendiri tapi buat anggota KNPI. Makanya sampai sekarang masih kere juga, ” kata Bob Hasan.

    Mendengar itu, Tjahjo hanya mesem-mesem saja. Bob Hasan melanjutkan kata sambutannya. Kata dia, dirinya merasa terharu dengan penghargaan yang diberikan Tjahjo pada Zohri dan juga pada dirinya. Ia mengapresiasi.

    ” Jadi saya belum pernah dikasih apa-apa sama Pak Tjahjo ini. Sekarang yang dikasih atlet saya. Nah artinya pemerintah itu tahu bahwasanya kita ini banyak sekali atlet-alet dari daerah dan juga dari papan bawah yang punya potensi,” katanya.

    Selain Zohri, atlet lari yang punya prestasi kata Bob Hasan adalah Mardi Lestari. Mardi juga atlet dari daerah. Bibit yang lahir dari kalangan orang biasa sama seperti Zohri. Dan masih banyak atlet lain dari daerah yang punya potensi. Ia juga mengapresiasi perhatian Presiden Jokowi pada dunia olahraga.

    ” Karena itu saya senang sekali pemerintah itu selalu membantu kita, Pemdanya juga. Nah sekarang ada perintah lagi dari Pak Jokowi untuk mencari bakat di daerah, ita sudah lama melakukan itu. Kita kan ada tim atletik, di daerah itu banyak sekali seperti Zohri. Lalu. Tapi begitu meningkat ke SMP itu larinya ke sepak bola, jadi belum bisa lari langsung main bola bagaimana mau menang PSSI. Inilah yang salah sebetulnya. Jadi harus belajar lari dulu baru olahraga permainan. Ini baru bisa kita maju,” tuturnya.

    Namun yang pasti, ia sangat berterima kasih pada Tjahjo Kumolo yang telah memberi perhatian. Baginya, perhatian dari seorang menteri sangat penting. Ini bisa memacu dan memotivasi, tidak hanya pengurus tapi juga para atletnya.

    ” Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Tjahjo Kumolo selalu memikirkan orang-orang daerah yang bergiat di atletik, dari papan bawah” ujarnya. (rls)

  • Digerebek Warga Mobil Goyang di Tempat Gelap Tabrak Tembok

    Digerebek Warga Mobil Goyang di Tempat Gelap Tabrak Tembok

    Makassar (SL) – Sebuah mobil jenis Toyota berwarna merah maron menabrak tembok di jalan Nikel Raya, kecamatan Rappocini, Makassar. Minggu, (22/7/2018) malam. Diduga pengemudi panik dikepung warga langsung menginjak pedal gas untuk memundurkan kendaraannya hingga menabrak tembok rumah salah satu warga.

    Menurut informasi yang dihimpun, mobil tersebut digerebek warga setempat karena diduga sepasang kekasih sedang berbuat mesum dalam mobil tersebut. Menurut kesaksian warga yang ada dilokasi, mobil dengan nomor polisi DD 2 IM ini bergoyang ditempat gelap, sehingga warga datang menghampiri mobil tersebut.

    “Itu mobil goyang pak di pinggir jalan, tapi mati semua lampunya baru mesin hidup ji, nah warga yang lewat dan yang berada di sekitar mobil, coba cek tapi tiba-tiba mundur kencangki itu mobil dan tabrak tembok,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Sementara itu Ka SPKT Polsek Rappocini, Ipda Anwar membenarkan kejadian tersebut di jalan Nikel Raya. “Laporan sementara warga, bahwa sepasang kekasih yang di dalam mobil tersebut sedang bermesum sehingga warga ingin menggerebek, namun mobil tersebut berusaha lari dengan cara mundur hingga menabrak tembok,” kata Ipda Anwar.

    Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum diketahui identitasnya dan kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Faisal. (net)

  • Kapolres ‘Ramah Anak’ AKBP Takdir Mattanete Raih Penghargaan Kementerian PPPA

    Kapolres ‘Ramah Anak’ AKBP Takdir Mattanete Raih Penghargaan Kementerian PPPA

    Banjarmasin (SL)- Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete SH, SIK, MH diundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (K-PPPA), Yohana Yembise untuk menerima angurah penghargaan, Senin, hari ini (23/7).

    Dari keterangan diperoleh, Minggu (22/7) semua itu berkaitan dengan Kementerian PPPA menyelenggarakan
    Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2018 dan acara penganugrahan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB di Gedung Dyandra Convention Center, Surabaya. Penghargaan itu pula berkaitan atas keberhasilan Kabupaten/kota, yang telah menginisasi Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) dan salah satunya upaya-upaya untuk pemenuhan hak anak dan perlidungan khusus anak.

    Kapolres banjar AKBP Takdir Matta Nette

    Terpisah AKBP Takdir Mattanete, yang kerab disapa Nette Boy, dengan wajahnya yang ganteng ini, ketika dikonfirmasi tak membantah soal itu. “Ini tentunya pula atasnama Kabupaten Banjar dan kita bersyukur kalau mendapat perhatian dari Kementerian PPPA,’’ ujar Kapolres Banjar ini merendah.

    Kinerja, kreativitas dan inovasi untuk wilayah Kabupaten Banjar, memang dinilai layak untuk mendapat penghargaan. Tak terkecuali, sebelumnya khusus dari Bupati Banjar, H Khalilurrahman, juga ada memberikan penghargaan terhadap Kapolres Banjar ini.

    Bahkan, untuk wilayah lingkungan Polda Kalsel, pada puncak HUT Bhayangkara, beberapa waktu lalu, untuk jajaran Polres Banjar banyak pula mendapat penghargaan dari berbagai katagori.

    Diketahui, Kementerian KPPA menetapkan GENIUS sebagai tema untuk merayakan HAN 2018. GENIUS sendiri merupakan singkatan dari Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat. Peringatan HAN telah diselenggarakan sejak tahun 1986 silam, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.

    “Untuk saat ini, patut disyukuri bahwa anak-anak Indonesia dapat melalui masa kecilnya dengan penuh suka cita, bebas dari segala ketakutan dan kesukaran, dan tinggal kita-kita sebagai orang tua untuk bisa lebih mengarahkan anak ke bergagai hal positif demi masa depannya,’’ ucap AKBP Takdir Mattanete.

    Diketahui penghargaan itu sebagai Polres Ramah Anak. Karena Polres Banjar telah mencanangkan Polres Ramah Anak sejak beberapa waktu lalu, diketahui oleh Kementerian PPPA Republik Indonesia. Ternyata Polres Banjar adalah satu-satunya yang mencanangkan Polres Ramah Anak bertajuk Bina Anak Menjadi Pintar, akhirnya mendapatkan penghargaan. (nt/*/jun)

  • Freeport Didapat Tidak Gratis, Hati Masyarakat Indonesia Teriris

    Freeport Didapat Tidak Gratis, Hati Masyarakat Indonesia Teriris

    Jakarta (SL) – Polemik tarik ulur antara pemerintah dan Freeport terkait permasalahan pelepasan saham telah menghasilkan kesepakatan pada Kamis, 12 Juli 2018. Proses pelepasan 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI) kepada pemerintah dapat dituntaskan, untuk mengakhiri tarik ulur yang sudah berlangsung puluhan tahun.

    PT Indonesia Asahan Aluminium dan McMoran Inc telah meneken pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64% PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51% kepemilikan saham oleh pihak nasional. Hasil ini tentu akan menjadi keuntungan besar bagi negara. Tetapi semua itu didapatkan tidaklah secara gratis. Diperlukan dana sekitar 55 Triliun untuk divestasi saham Freeport dan membutuhkan waktu negosiasi kurang lebih 3,5 tahun.

    Kewajiban divestasi 51% sebenarnya sudah diatur sejak PT FI meneken Kontrak Karya yang kedua pada 1991, tetapi transisi kepemimpinan dan kebijakan membuat ketentuan tersebut menjadi lama proses negosiasi antara kedua belah pihak. Bahkan di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014, mengubah kewajiban divestasi menjadi 30%.

    Kemudian, kebijakan itu dianulir oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan menerbitkan aturan baru yang menganulir kebijakan divestasi 30% dan kembali menyatakan divestasi 51% untuk Indonesia.

    Sudah 51 tahun Freeport menggali sumber daya alam indonesia dengan potensi tambang emasnya yang besar untuk mensejahterakan masyarakat. Ini tak terlepas pemerintah masih mempermudah regulasi bagi pihak asing sehingga kita menjadi penonton dirumah sendiri. Hasilnya, jelas merugikan indonesia dengan hanya memiliki saham di Freeport sebesar 9,36%. Selama ini, sumber daya alam kita tidak bisa mensejahterakan masyarakat karena pihak asing mengebiri. Jelas, pemerintah tidak pernah berdaulat dan selalu bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

    Tentu, masih banyak catatan kritis dari kesepakatan divestasi saham 51% untuk pemerintah ini dan ternyata belum ada transparasi capaian kesepakatan secara detail terkait penentuan nilai dan pelepasan saham PTFI yang membutuhkan dana sebesar US 3,85 Miliar.

    Berikut catatan kritis dan sikap BEM FEB Unmul terkait divestasi saham sebagai berikut:

    1. Mendesak pemerintah untuk mentransparasikan capaian komitmen dan kesepakatan akan bentuk pengelolaannya yang sesuai dengan IUPK.

    2. Mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia.

    3. Menuntut Pemerintah untuk konsisten memberikan PI 10% kepada masyarakat papua.

    4. Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus PHK 8.000 karyawan Freeport dengan mendapatkan hak kerjanya kembali.

    5. Menagih janji pemerintah untuk menjaga kedaulatan energi, migas dan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Ada fakta menarik terkait divestasi saham PTFI. Pertama, adanya HoA ini belum memastikan saham Freeport milik Indonesia. Pasalnya transaksi kedua belah pihak belum terealisasi. Belum adanya capaian kesepahaman, komitmen dan kesepakatan akan bentuk pengelolaannya sesuai IUPK. PTFI bukan hanya harus melepaskan 51% sahamnya untuk dimiliki Indonesia. Namun perlu ditegaskan, PTFI juga harus menyepakati klausa kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk peningkatan nilai tambah dan sepakat atas ketentuan fiskal dan perpajakan secara prevailing yang disyaratkan Pemerintah. Namun, butir-butir tersebut belum dicapai dalam kesepakatan disvestasi termasuk pula masalah kepastian tenaga kerja yang di PHK akibat kasus operasional dan permasalahan kerusakan lingkungan.

    Fakta kedua, belum jelasnya mekanisme penyerahan PI 10% kepada papua. Karena perjanjian perpanjangan Kontrak PT FI hanya tertulis pelepasan saham 51% yang akan diserahkan kepada PT. Inalum sebagai pelaksana. Secara sederhana, peralihan dari rezim kontrak karya ke rezim IUPK hanya menyebutkan perjanjian 51% kepada Pemerintah sedangkan posisi PI 10% ke Papua bukan bagian dari isi kontrak PT FI terbaru. PI hanya diatur dalam bentuk MoU, bukan terikat dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan.

    Hingga hari ini, hasil kesepakatan antara freeport dan pemerintah masih terus dijalankan. Namun, pemerintah banyak sekali kebobolan dalam kesepakatan disvestasi kali ini. Kegagalan sebagai negara berdaulat terlihat dengan hasil menang dan kalah. Menang untuk Freeport McMoran dan kalah untuk rakyat Indonesia. Jelas, pemerintah mengaburkan semangat kedaulatan dalam mengelola hasil kekayaan alam dari bumi pertiwi untuk menghapus kesenjangan yang terjadi di masyarakat.

    Nasionalisasi harus terus digaungkan jika ingin rakyat sejahtera. Indonesia harus berani bersikap sehingga tidak lagi dipermainkan atau malah dirugikan! (rls)

  • OTT Kalapas Sukamiskin, Menkum HAM Copot Kakanwil Kemenkum Jabar

    OTT Kalapas Sukamiskin, Menkum HAM Copot Kakanwil Kemenkum Jabar

    Jakarta (SL) – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mencopot Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Indro Purwoko. Indro dicopot terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

    “Secara institusi, kami mengevaluasi, maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar Alfisah, saya baru saja tanda tangan surat keputusan Kakanwil dan Kadivpas ini sama kayak di Pekanbaru. Dua tingkat di atas Kalapas, Kadispas, Kakanwil itu supaya juga jadi pelajaran ke depannya. Maka yang bertanggung jawab di tingkat di atasnya,” ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

    Posisi Indro akan diisi Dodot Adi Koeswanto, yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi Kakanwil Kemenkum Jabar. Sementara itu, pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin akan diisi Kusnali.

    “Plh Kadivpas Jabar dijabat Kalapas Cirebon Agus Irianto. Plh Sukamiskin adalah Kepala Lapas Kelas IIA Bance, Bandung, namanya Kusnali,” kata Yasonna.

    Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Selain itu, ada lima orang yang dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Beberapa sel tahanan di dalam Lapas Sukamiskin disegel KPK. KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan kendaraan dari Lapas Sukamiskin.

    Terkait kegiatan KPK yang dilakukan pada Sabtu (21/7) ini, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan penindakan diduga karena Kalapas Sukamiskin menerima suap terkait ‘fasilitas’ napi dan izin ke luar lapas.

    “Kalau di lapas, apalagi modusnya selain izin keluar untuk berobat, mendapatkan tempat lebih baik, fasilitas lebih di ruang sel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (21/7).

  • Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

    Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, divonis 3 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dicabut hak politiknnya selama dua tahunn terait kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah, untuk meloloskan pinjaman.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Senin (23/7).

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mustafa dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga membebankan Mustafa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pidana tambahan tersebut berlaku usai Mustafa menjalani masa pidana pokok.

    “Pencabutan hak dipilih dan memilih dalam berpolitik selama dua tahun,” imbuh hakim.

    Hakim menilai Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.

    “Terdapat penyuapan sebesar Rp 9,65 miliar dari terdakwa Mustafa selaku bupati melalui Taufik Rahman dalam rangka memberikan persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar pada Tahun Anggaran 2018,” papar hakim.

    Adapun, para penerima suap tersebut adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga, dan anggotanya, Rusliyanto, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.

    “Perbuatan tersebut tidaklah sendiri-sendiri, tapi berkaitan antara satu dengan lainnya,” kata hakim.

    Menurut hakim, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar.

    Perbuatan Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Hakim pun menerangkan hal memberatkan yang membuat Mustafa layak dihukum. Yakni, perbuatannya dianggap bertentangan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

    Sementara untuk hal meringankan, Mustafa dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

    Usai mendengar putusan, Mustafa dan tim penasihat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Sementara tim penuntut umum, masih bersikap pikir-pikir.

    “Yang Mulia, terima kasih atas putusannya, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya terima keputusan ini,” ujar Mustafa. (net)

  • Kebijakan Subsidi Harga BBM Dianggap Bebani Keuangan Pertamina

    Kebijakan Subsidi Harga BBM Dianggap Bebani Keuangan Pertamina

    Mantan Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, di tengah kenaikan harga minyak dunia, pemerintah memerintahkan Pertamina tetap menahan harga bahan bakar subsidi agar tak naik.

    Sementara itu, pemerintah tak menambah anggaran subsidi BBM sehingga Pertamina menggunakan anggarannya untuk menutupi biaya subsidi.

    “Dulu harga BBM subsidi ditentukan saat harga minyak 30 sampai 40 dollar AS per barel. Sekarang kan di atas 70 dollar AA per barel. Berarti sekarang sudah berat sekali beban Pertamina,” ujar Said kepada Kompas.com, Senin (23/7/2017).

    Belum lagi kurs mata uang rupiah semakin melemah terhadap dollar AS.

    “Sehingga sekarang Pertamina berturut-turut menghadapi persoalan yang sangat berat,” lanjut dia.

    Kompensasi

    Said menganggap pemerintah melanggar Undang-undang BUMN Pasal 66 menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.

    Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan.

    Penugasan terhadap Pertamina saat ini antara lain mempertahankan harga BBM subsidi seperti premium dan solar jangan sampai naik.

    Padahal, harga minyak dunia sudah jauh lebih tinggi. Selain itu, kebijakan BBM satu harga juga dianggap makin membebani Pertamina.

    Lagi-lagi, perseroan tersebut harus menutupi anggaran bahan bakar agar harganya sama rata dari Sabang sampai Merauke.

    Namun, kenyataannya pemerintah tak menyalurkan kompensasi tersebut sehingga Pertamina merugi.

    “Ada penugasan tapi tidak ada uangnya,” kata dia.

    Pertamina terpaksa lepas aset

    Kebijakan pada 2015, premium dan solar diberi subsidi yang dinamis mengikuti harga minyak dunia.

    Dulu, kata Said, setiap beberapa bulan sekali pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.

    Namun, saat ini pemerintah begitu menekan harga subsidi agar tidak naik sama sekali meski harga minyak dunia terus naik.

    Dengan demikian, menurut dia, tak ada pilihan lain yang bisa dilakukan Pertamina selain melepas asetnya.

    “Ada pemikiran yang muncul bahwa kebijakan penugasan tanpa dana pemerintah membuat Pertamina seakan-akan mau menggadaikan penghasilan, bukan menjual ya, di Hulu dan lain-lain,” kata Said.

    Menteri BUMN larang jual aset

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan bahwa tidak akan ada penjualan aset milik PT Pertamina (Persero).

    Usulan yang dikirimkan Pertamina ke pemerintah selaku pemegang saham merupakan rencana aksi korporasi sebagai bagian rencana bisnis Pertamina meningkatkan kinerja portofolio bisnisnya ke depan.

    “Dalam surat yang disampaikan ke Pertamina, tidak ada kalimat penjualan aset ataupun persetujuan penjualan aset. Namun sebaliknya, Pertamina diminta mempertahankan aset-aset strategis di hulu dengan menjadi pemegang kendali,” kata Rini.

    Rini pun meminta Pertamina untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif bersama dengan dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku. (net)

  • Media Berperan dalam Pembangunan Kekuatan TNI AD

    Media Berperan dalam Pembangunan Kekuatan TNI AD

    Jakarta (SL) – Perubahan paradigma teknologi informasi tengah mengalami transformasi yang sangat signifikan. Perluasan informasi yang masif di media sosial saat ini mampu merubah cara berfikir dan bersikap publik terhadap suatu fenomena yang berada di sekitar kita.

    Etika jurnalistik yang selama ini dijunjung tinggi oleh media cetak, elektronik dan online pun kini tengah mengalami vibrasi informasi akibat isu-isu yang dihembuskan melalui media sosial. Hal tersebut disampaikan Kadispenad Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh di Jakarta, Senin (23/7/2018).

    Dikakatan Brigjen Denny Tuejeh, tidak jarang opini publik terbangun oleh kesesatan isu yang dihembuskan melalui akun-akun medsos yang mengabaikan etika publikasi dan informasi serta norma yang ditetapkan dalam amanah UU nomor 19/2016 tentang ITE. Dapat dipahami jika jalur pintas yang ditempuh oleh para netizen sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik yang tidak terserap secara baik dalam media mainstream ataupun pihak-pihak lain yang terkait.

    Namun, hal ini menjadi berbeda jika konten-konten yang siarkan justru menjadi sumber kesesatan logika (logical fallacy) yang disebabkan oleh kesalahan pemilihan bahasa dan relevansi materi. Jika ini terjadi dan dijadikan rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kehidupan kemasyarakatan yang plural, niscaya akan menimbulkan overload informasi dan berimplikasi pada kebingungan pengambilan keputusan baik individu, kelompok maupun institusi.

    Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya berita-berita Hoax dan ujaran kebencian yang berujung kepada pertentangan antar kelompok dan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Selain itu, dapat kita sadari, konten-konten yang di kibaskan di media sosial berhasil mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi bahkan pemerintah. Situasi tersebut membuktikan bahwa dinamika dunia maya yang penuh dengan fantasi telah berhasil merubah realita kehidupan, “ungkapnya.

    Beragam kesesatan logika saat ini berkembang dengan luar biasa tidak hanya terkait dengan pemaksaan ideologi/kepercayaan namun juga diskusi yang tidak mau terbantahkan, pemaksaan opini mayoritas, dan lain sebagainya. Berbagai kesesatan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan hak-hak publik untuk mendapatkan informasi dan berita yang terbuka dan memiliki nilai-nilai kebenaran yang terkonfirmasi.

    Terkait dengan hal tersebut dan untuk mendukung silogisme publik, maka didalam media sosial harus didukung dengan perangkat infomasi baik dan benar yang didasari pada landasan moral dan etika profesi. Kedua platform tersebut tentu masih sulit terwujud di dalam dunia medsos yang penuh dengan keabu-abuan informasi maupun kabut fakta. Sebagaimana kita ketahui, media sosial yang berada dalam spektrum dunia maya, menyulitkan bagi para pemirsa (netizen) untuk mengetahui keabsahan dan akurasi berita yang diusung.

    Oleh karena itu, terkait dengan amanah Undang-Undang keterbukaan informasi, TNI AD mengajak agar seluruh komponen bangsa untuk terlibat dalam memanfaatkan media sosial secara cerdas dan bijak dengan senantiasa melakukan penyaringan berita/isu yang ada sebelum meng-share ataupun memviralkannya baik di Medsos maupun media publik lainnya.

    “Jikapun terdapat hal-hal sensitif untuk diadukan, secara institusi TNI AD sangat terbuka menerimanya. Diera seperti saat ini, justru dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang konstruktif untuk kepentingan pembangunan TNI AD sebagai Alat Pertahanan yang tangguh dan semakin dicintai oleh rakyatnya yang notabene adalah ibu Kandung TNI. Namun demikian, tentunya diharapkan aduan yang diajukan dilengkapi dengan data dan fakta serta identitas yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan etika,” ujar Kadispenad.

    Kadispenad berharap, guna menjaga stabilitas opini publik dan kondisi sosial kemasyarakatan, maka untuk menampung dan menindaklanjuti berbagai aspirasi publik serta komitmen yang disampaikan Panglima TNI bahwa TNI tidak anti kritik, maka TNI AD berharap agar aduan/saran/masukan dapat disalurkan secara resmi kepada institusi, baik secara langsung ke Pomdam/ Denpom/Subdenpom atau seluruh jajaran TNI AD yang terdekat maupun dikirim ke alamat email resmi Dinas Penerangan TNI AD yaitu dispenad@tniad.mil.id. (net)

  • Polres Serang Kota Diminta Profesional Tangkap dan Proses Pelaku Penambang Liar di Gunung Pinang

    Polres Serang Kota Diminta Profesional Tangkap dan Proses Pelaku Penambang Liar di Gunung Pinang

    Serang (SL) – Ketua Bidang KOMINFO Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Dewan Pimpinan Pusat Saeful Bahri meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pengusaha yang beraktivitas melakukan penambagan inkonvensional ilegal yang beroperasi di sekitar lahan milik Negara yakni Kementrian Keuangan RI yang berada dekat kawasan Gunung Pinang desa Sukadalem Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang.

    “Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk proaktif bersama dengan pemda Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten untuk menindak tegas para pengusaha yang telah melakukan penambangan dilokasi tanpa mengantongi ijin yang jelas,” ujar Saeful Jum’at (20/7/2018) di Cilegon setelah cek langsung lokasi penambangan galian C liar di desa Sukadalem.

    Menurutnya, kawasan itu kini semakin rusak bahkan hingga merusak fasilitas lain seperti adanya tower saluran udara tegangan tinggi ( SUTET) yang nyaris rubuh diakibatkan penambangan liar tersebut. Tentunya hal ini akan menimbulkan kerugian lagi yang lebih besar bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada korban jiwa jika Sutet itu rubuh.

    Dikatakannya juga, kita masih dalam menganalisa apakah wilayah itu sudah sesuai dengan peraturan daerah yang ada dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) bahwa kawasan itu ada wilayah pertambangan jenis galian C, pasalnya kejadian tambang inkonvensional illegal ini sudah berjalan lama sekali, bahkan bukan hanya tanah milik kementrian saja melainkan ada milik perseorangan dari seluas 77 hektar itu yang mana diantaranya milik PO Arimbi, namun sepertinya sama sekali tidak ada pengawasan baik dari pihak Pemkab Serang maupun Pemprov Banten, lanjutnya.

    “Jadi saya harap janganlah melakukan aktivitas penambangan di sini. Kalau memang masih ada yang beroperasi tidak perlu lagi ditunda. Hal itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu siapapun mereka, karena sudah melanggar Undang-Undang atau perda, dan bisa digali informasinya kepada masyarakat setempat siapa saja pengusaha dan orang-orang yang melakukan usaha  diwilayah tersebut secara ilegal. katanya.

    Apalagi belum lama ini jajaran Polresta Serang telah melakukan garis polisi untuk beberapa alat berat dan drum bahan bakar dilokasi penambagan ilegal tersebut, bahkan telah dimintai keterangan salah satu Kepala  Desa Sukadalem (SYN) berdasarkan informasi dari masyarakat diduga menjadi pelaku penambangan liar, hasil penelusuran ARUN diduga banyak nama-nama yang telah melakukan penambangan liar diwilayah tersebut bahkan melakukan transaksi sewa lahan. Dan Saeful meminta proses hukumnya bisa transparan kepada masyarakat, dan semuanya dapat diproses hukum tanpa tebang pilih pungkasnya. (dad)

  • Mensos Idrus Diperiksa KPK

    Mensos Idrus Diperiksa KPK

    JAKARTA (SL) – Menteri Sosial Idrus Marham mendatangi Gedung KPK, Kamis (19/7/2018). Pemeriksaan Idrus berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR RI Fraksi Golkar Eni Saragih.

    Saat itu, Idrus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang pernah menjadi pemegang saham Black Gold Natural Resources Limited.

    “Jadi hari ini sebenarnya saya juga ada undangan di DPR ya bersama beberapa menteri di Komisi IX. Tapi karena saya juga dapat undangan dari KPK dan karena itu saya harus hormati dan saya harus penuhi undangan pada hari ini karena saya anggap penting karena itu saya hadir disini,”kata Idrus saat tiba di gedung KPK Jakarta seperti dilansir dari antaranews.com

    Soal apa saja materi pemeriksaan yang akan ia jalani, Idrus enggan menyampaikan.”Nanti materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan ke teman-teman semua. Saya percaya KPK itu tidak melakukan di luar aturan jadi pasti aturannya biasanya tiga hari sebelumnya sudah diterima,”ucapnya.

    “Nanti ya, saya kira sudah ya, sudah ditunggu,”sambungnya sambil berlalu.

    Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa para saksi adalah orang-orang yang punya kaitan dengan perkara tersebut.

    “Kita tidak akan manggil orang kalau tidak ada hubungan langsung tidak langsung dengan kasus itu,”tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Rabu (18/7/2018). (net)