Kategori: Nasional

  • Polri Menjunjung Tinggi Kebebasan dan Perlindungan Pers Yang Menjalankan Tugas Jurnalistik

    Polri Menjunjung Tinggi Kebebasan dan Perlindungan Pers Yang Menjalankan Tugas Jurnalistik

    Jakarta, sinarlampung.co-Polri berkomitmen menjaga dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Komitmen itu sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pers, yang berisi tentang penegakan hukum dalam kaitan penyalahgunaan profesi wartawan. Hal itu disampaikan dua Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Iwan Kurniawan, dan Irjen Adi Deriyan Jayamarta, dalam acara Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024 di Legian, Denpasar Bali, pada 3 Oktober 2024.

    Pada acara yang dibuka Ketua Dewan Pers itu, Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Ekonomi, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan materi tentang Peran Polri dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasus-kasus pers berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri serta PKS Dewan Pers-Bareskrim Polri.

    Iwan Kurniawan mengatakan selama ini, banyak sekali pengaduan masyarakat terkait pers. Tetapi, setelah pemerosesan hukum dan pendalaman, tidak terbukti ada pelanggaran hukum. Untuk menjaga dan melindungi kemerdekaan pers, Polri menindaklanjuti PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Yakni tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan.

    “PKS tersebut dijadikan bagian dari materi pembelajaran di lembaga pendidikan Polri. Seperti penyidik menginformasikan perkembangan proses kasus yang Polri kepada Dewan Pers secara utuh. Dan ini menjadi bukti Polri mendukung kemerdekaan pers demi kepentingan bangsa dan negara,” kata mantan kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri.

    Iwan menjelaskan, terdapat empat poin kesepakatan dalam pelaksanaan PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri No. 03/DP/MoU/III/2022 dan No. NK/4/III/2022. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, dan keempat, pemanfaatan sarana prasarana.

    Namun, kata Iwan meski sudah ada PKS, pers akan mendapatkan perlindungan hukum jika medianya mengantongi badan hukum dari Kemenkumham RI. Wartawannya profesional, patuh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Yang di luar itu, tidak termasuk dalam kesepatan PKS,” tegas Pria kelahiran Tanjungkarang ini.

    Terkait keterangan Ahli Pers Dewan Pers, Iwan menjelaskan ahwa dalam hal penegakan hukum, keterangan ahli sangat penting untuk membuat terang sebuah perkara pers. Karena keterangan ahli itu terakomodir dalam pasal 186 KUHAP. Pengetahuan Ahli memiliki kekuatan jika bersanding dengan fakta hukum milik penyidik.

    Untuk itu, penyidik harus menyampaikan fakta hukum kepada ahli hanya untuk kepentingan pembuktian dan tidak untuk kepentingan lain. Sehingga, ahli dapat memberikan pendapat hukum secara obyektif sesuai perbuatan tersangka.

    Pidana Pers

    Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Irjen Adi Deriyan Jayamarta yang bicara tentang Penanganan Kasus-Kasus Pers di Kepolisian menyatakan bahwa dalam menangani pidana terhadap kasus pers, ada tiga kriteria dalam kesepakatan berdasarkan kesepakatan Polri dengan Dewan Pers.

    Yaitu, Pertama, tidak dipidana. Apabila laporan yang Polri terima merupakan bentuk Karya Jurnalistik atau Produk Pers, maka permasalahan itu akan Dewan Pers selesaikan. Kedua, mekanisme penyelesaian. Penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers, dan tidak ada penyelesaian permasalahan dengan menggunakan mekanisme pidana.

    Ketiga, dipidana. Apabila dalam laporan tersebut bukan karya jurnalistik dan bukan orang atau badan usaha katagori pers, tentu akan diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan. “Seperti kasus pelaporan Roy Suryo atas pernyatannya di sebuah podcast tentang Fufufafa,” kata Adi Deriyan mencontohkan.

    Ketika seseorang mengutip berita untuk tayang di podcast, maka dia harus bisa memverifikasi atas kebenaran berita itu, apalagi yang bersangkutan bukan orang pers. “Ini juga yang harus para ahli pers persiapan saat penyidik minta pendapatnya,” ujar mantan Kasatgas Penyidik KPK ini.

    Apalagi perkembangan teknologi informasi saat ini, setiap orang bisa membuat podcast, live streaming, tiktok. “Ini harus Dewan Pers antisipasi, agar pers tidak dimanfaatkan oleh orang-orang dengan membuat podcast dan produk lainnya mengatasnamakan demi kebebasan pers,” ujarnya

    Mantan Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu juga mengingatkan saatnya mengikis pers yang tidak berizin itu. Tentu harus ada regulasi, aturan yang tegas menjadi dasar menertibkan ‘pers abal-abal’. “Mari sama-sama memberikan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kemampuan mereka,” ucap Adi Deriyan.

    Adi Deriyan memaparkan lima peran Polri dalam penanganan kasus pers. Yaitu: Pertama, Polri sebagai penegak hukum memiliki kewajiban menerima dan melayani pengaduan/laporan dari masyarakat untuk memperoleh keadílan tanpa pembedaan. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

    Kedua, Polri berkomitmen bersinergi dengan Dewan, Pers melalui metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan permasalahan Pers. Ketiga, Polri menjunjung tinggi kebebasan dan Perlindungan Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistik. Keempat, Mengimplementasikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Polri dengan Dewan Pers melalui peningkatan sosialisasi kepada jajaran Polri. Dan, kelima, Mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Red)

  • Pendiri IWO Tanggapi Kontroversi Klaim Kepemilikan Nama Dan Identitas Organisasi

    Pendiri IWO Tanggapi Kontroversi Klaim Kepemilikan Nama Dan Identitas Organisasi

    Jakarta, Sinarlampung.co – Menanggapi kontroversi terkait klaim kepemilikan nama dan identitas organisasi. Sebagai organisasi profesi, seorang pendiri IWO yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan,

    “Ini adalah upaya yang sangat tercela, tidak etis dan mengada-ada. Nama dan logo IWO sudah ada jauh sebelum mereka bergabung. Tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng organisasi tetapi juga merendahkan integritas profesi wartawan di tanah air”. Ungkapnya.

    Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO), yang resmi didirikan di Jakarta pada tahun 2012, logo dan nama IWO tidak pernah berubah dari awal pendiriannya sejak 12 tahun lalu dan selalu digunakan oleh para pengurusnya – mulai dari pengurus pusat (nasional), pengurus wilayah (provinsi) hingga pengurus daerah (kabupaten/kota).

    IWO kini tengah menghadapi kontroversi terkait klaim kepemilikan nama dan identitas organisasi. Sebagai organisasi profesi, IWO dihadapkan pada tindakan dua orang yang mengaku sebagai pencipta ‘Ikatan Wartawan Online’.

    Lebih mengejutkan lagi, dari kedua orang itu, satu orang baru bergabung dengan IWO pada tahun 2017, kemudian dipecat dan dicabut keanggotaannya dari IWO pada pertengahan 2023 yang telah dipublikasi di website PP IWO (www.iwopusat.or.id).

    Sementara yang lainnya, hanya mengaku-aku sebagai pengurus IWO. Meski begitu, keduanya secara sepihak dan seenak ‘udelnya’ mengklaim bahwa hal-hal terkait “Ikatan Wartawan Online” adalah hasil ciptaan mereka.

    Klaim kedua orang tersebut lantas didukung melalui pendaftaran hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir tahun 2023. Kondisi ini, mengakibatkan polemik besar di kalangan para punggawa atau pengurus IWO baik di pusat maupun daerah.

    Dalam aksinya, salah  seorang dari kedua pendaftar hak cipta atas identitas IWO – melalui entitas organisasi baru bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online, yang notabene berdiri tanggal 5 Agustus 2024, menyatakan bahwa dirinya memiliki hak penuh atas nama dan logo “Ikatan Wartawan Online”.

    Klaim ini tentu menuai kritik tajam dari para pendiri, pengurus dan anggota IWO. Mereka yang yang membidangi dan mengembangkan IWO, menilai tindakan tersebut sebagai pembajakan terang-terangan terhadap identitas organisasi yang telah memiliki rekam jejak panjang sejak tahun 2012.

    Dampak Klaim Hak Cipta Pada IWO

    Tindakan oknum yang ‘mengaku-aku sebagai ketua IWO’ berpotensi merusak citra dan kredibilitas organisasi profesi wartawan, yang selama lebih dari satu dekade telah berperan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers dan profesionalisme wartawan di Indonesia.

    Meski demikian, IWO tetap tegas mempertahankan haknya atas nama dan logo yang digunakan sejak awal pendirian tahun 2012. Ketua Umum IWO, Dwi Cristianto S.H., M.Si. menekankan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum tegas untuk mengatasi klaim sepihak ini.

    “Kami tidak akan diam dan tengah melakukan langkah-langkah hukum tegas. Organisasi IWO semakin berkembang dan besar, ini adalah hasil kerja keras pengurus dan anggota kami sejak 2012. Kami memiliki bukti sejarah, dokumen pendirian, dan rekam jejak organisasi IWO jelas,” pungkas Dwi, yang juga salah satu pendiri IWO.

    Kasus klaim atas hak cipta identitas IWO, menjadi pelajaran penting bagi organisasi pers di Indonesia. Pelajaran tentang pentingnya melindungi aset intelektual sejak awal. Pasalnya, di tengah kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, upaya pembajakan seperti ini semakin mudah terjadi dan perlu diantisipasi dengan langkah hukum yang tegas.

    Sebagai bagian dari dunia pers, setiap wartawan dan organisasi dituntut untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Pembajakan nama dan logo organisasi bukan hanya mencederai pihak yang dirugikan, tetapi juga mencoreng prinsip-prinsip dasar kebebasan dan kejujuran yang seharusnya dijunjung tinggi dalam profesi wartawan.

    Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) tetap berdiri kokoh menghadapi cobaan ini. Kondisi ini sekaligus mengingatkan kita, bahwa kebenaran tidak akan goyah oleh klaim kosong dari orang yang mengaku-aku sebagai pengurus IWO. (Wisnu/*)

  • Ultah JSM ke-4, Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Baca Puisi, Komponis Ananda Sukarlan Sampaikan Testimoni

    Ultah JSM ke-4, Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Baca Puisi, Komponis Ananda Sukarlan Sampaikan Testimoni

    Jakarta, sinarlampung.co – Penyair Pulo Lasman Simanjuntak ikut tampil dalam parade baca puisi menyambut ulang tahun (ultah) komunitas sastra Jagat Sastra Milenia (JSM) ke-4 bertemakan “Setia Pada Visi dan Memperkaya Misi”. Acara ini berlangsung di Cafe Sastra Balai Pustaka Jln.Bunga, Matraman, Jakarta Timur, Minggu sore, 17 November 2024.

    “Kalau tahun 2023 lalu saat ultah JSM ke-3 saya baca puisi terbaru, khusus ultah JSM ke-4 tahun 2024 ini saya akan bacakan karya puisi pada awal proses kreatif saya menulis puisi sebagai penyair pemula tahun 1980-an,” ucap Penyair Pulo Lasman Simanjuntak yang ratusan karya puisinya telah diterbitkan dalam 7 buku antologi puisi dan 35 buku antologi puisi bersama para penyair di seluruh Indonesia.

    Karya puisinya juga telah dimuat di 23 media cetak (koran, surat kabar mingguan, dan majalah) serta tayang di 220 media online (website) maupun majalah digital di Indonesia dan Malaysia.Karya puisinya juga sudah “merambah” sampai ke negara Singapura, Brunei Darussalam, Republik Demokratik Timor Leste, Bangladesh, dan India.

    Sebelum membaca puisi “Kalah atau Menang” tanpa teks tertulis, wartawan senior ini bercerita bahwa puisi ini ditulis jelang dinihari di sekitar area Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada tahun 1983 lalu.

    “Kebetulan kami para mahasiswa Sekolah Tinggi Publisistik (sekarang IISIP-red) dari Kampus Gedung Kanisius sering melewati Taman Ismail Marzuki sambil nongkrong dan kongkow-kongkow sebelum pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

    “Di sinilah saya tulis puisi KALAH ATAU MENANG.Ada rekan mahasiswa STP seperti Arief Joko Wicaksono, dan Isson Khairul, tetapi kawan dan sahabat seangkatan saya dalam awal proses kreatif menulis puisi tahun 1980-an antara lain Humam S Chudori, Harianto Gede Panembahan, Wig SM, Nanang R Supriyatin, dan Ayid Suyitno PS,” ceritanya.

    Sajak

    Pulo Lasman Simanjuntak

    KALAH ATAU MENANG

    kita berangkat dari sebuah titik-
    makin lama menjelma jadi mata air
    lalu mencium ikan-ikan beracun
    di danau
    tanpa sayap

    (padahal jarak Yogjakarta dan New York hanya segaris, kepastian-kepastian semu)

    Kristus pernah engkau dengar bukan?
    bermazmur
    sesungguhnya cinta itu
    permainan gila
    para tukang potret amatiran

    hayo..hayo…
    kita berkelahi tanpa badik
    melawan matahari betina itu
    agar sinarnya yang manja
    tak lagi menghamili
    hewan-hewan langka kegemaranmu

    percayalah,
    sejarah akan tunduk
    atau kita pura-pura jadi malaikat manis
    yang berlari dari kandang sapi
    rindu tidur di kereta angin
    mulailah

    Jakarta, 1983

    Tembang Puitik

    Sementara itu dalam testimoni dan sambutannya dalam ultah JSM ke-4 di Cafe Sastra Balai Pustaka, Minggu (17/11/2024) dengan MC Nanang R Supriyatin Komponis & Pianis Ananda Sukarlan mengajak para penyair untuk “makmur bersama” dengan karya tembang puitiknya.

    Pasalnya, ia sedang sibuk keliling ke 8 kota dengan Kompetisi Piano Nusantara Plus ( KPN+ ) yang tahun ini membuka kategori tembang puitik, untuk para penyanyi klasik.

    Kompetisi ini adalah “pengantar” untuk kompetisi musik klasik yang jauh lebih besar dan paling bergengsi di Indonesia yaitu Ananda Sukarlan Award (ASA) yang diadakan tahun depan.

    “Para peserta dapat memilih tembang puitik Ananda Sukarlan, dan tahun ini puluhan dari mereka memilih dari puisi bukan hanya penyair legendaris Joko Pinurbo atau Sitor Situmorang, tapi juga para penyair muda serta pendiri dan anggota JSM seperti Emi Suy, Rissa Churria, Sofyan RH. Zaid, Nunung Noor El Niel dan banyak lagi,” jelasnya.

    Selain itu, Ananda Sukarlan telah mengimplementasikan sistem penjualan karya musik seperti layaknya di Eropa. Selama ini ia menjual karya-karya instrumentalnya (tanpa vokal dan teks) dan bahkan laku milyaran (baca
    https://portallebak.pikiran-rakyat.com/bisnis/pr-293459477/3-nft-karya-musisi-indonesia-ananda-sukarlan-laku-rp1-miliar-berikut-karyanya).

    Ananda ingin mengajak para penyair untuk melakukan hal yang sama dan saling membagi hasil penjualan karya-karya tersebut.

    “Kini adalah era dimana seniman tidak bekerja sendiri. Ini era 3 K : Kreatif, Kolaboratif dan Komunikatif, baik untuk kualitas artistik maupun untuk sistem pemasaran karya seni”, ujar komponis yang telah menulis lebih dari 500 tembang puitik itu.

    “Banyak yang kita bisa kerjakan bersama, yang akan menguntungkan para sastrawan, musikus dan tentu publik sebagai konsumen”, pungkasnya.

    Peluncuran Buku Antologi Puisi

    Perayaan Ultah JSM Jagat Sastra Milenia (JSM) yang ke-4 , Minggu, 17 Nov 2024 diadakan di Kafe Sastra Balai Pustaka

    Dimeriahkan oleh sahabat-sahabat dengan pembacaan puisi dan musikalisasi puisi juga testimoni Raya Ayahbi Ayu Yulia Djohan Piet Yuliakhansa Ical Vrigar Retno Budiningsih Mita Katoyo @Arie Toksir Pulo Lasman Simanjuntak Nurhadi Maulana Saibin Budhi Setyawan Prawiro Sudirjo Ananda Sukarlan dan masih banyak lagi.

    Sekaligus peluncuran buku antologi puisi “Jejak Masa Depan” Sustainable Development Goals dalam Puisi .

    Juga peluncuran buku “Meretas Pemikiran Riri Satria: Kecerdasan Buatan dan Puisi”.

    “Sekali lagi saya sebagai ketua panitia mengucapkan terimakasih kepada sahabat yang sudah hadir dalam undangan terbuka ini, dan mungkin tidak bisa saya sebutkan satu persatu.Ke depan semoga JSM akan tetap menjaga silaturahmi dengan semua kalangan, komunitas sastra dan mudah-mudahan bisa bersinergi menjadi lebih baik,”

    Terimakasih juga pada semua tim panitia yang sudah mempersiapkan acara, hingga berjalan lancar.Jika ada kekurangan di acara kemarin, saya ketua panitia, mewakili semua pengurus JSM – mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Nunung El Niel disampaikan dalam laman facebook-nya pada Senin, 18 November 2024. (Lasman Simanjuntak)

  • Pengusaha Hiburan Malam Ivan Sugianto Yang Viral Suruh Pelajar Sujud dan Menggongong Tersangka, PPATK Usut Transaksi Rekening

    Pengusaha Hiburan Malam Ivan Sugianto Yang Viral Suruh Pelajar Sujud dan Menggongong Tersangka, PPATK Usut Transaksi Rekening

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus Ivan Sugianto, pemilik Valhalla Spectaclub, salah satu tempat hiburan malam terkenal di Surabaya yang menjadi sorotan publik. Ivan melakukan intimidasi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Kasus ini terus bergulir dan memasuki babak baru, di mana banyak kejahatan Ivan yang dibongkar oleh netizen. Ivan Sugianto ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Djuanda Surabaya pada Kamis, 14 November 2024.

    Kasus Ivan bermula saat dirinya yang tak terima anaknya, berinisial AL, yang sempat diejek siswa berinisial ET dan AL (anak IS), saat pertandingan basket di mal. ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.

    Dalam potret penangkapannya, terlihat Ivan digiring oleh polisi. Namun, foto tersebut memicu spekulasi di kalangan publik, yang menduga bahwa pria yang terlihat di gambar bukanlah Ivan yang sebenarnya. Beberapa netizen memperhatikan adanya perbedaan pada gaya rambut Ivan, yang tampak berbeda dari saat ia sebelumnya membagikan video permintaan maaf.

    Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa bentuk alis pria bermasker tersebut tidak sama dengan alis Ivan yang asli. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto. PPATK mengungkap rekening bos klub malam Valhalla milik Ivan Sugianto, tersangka perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya juga terindikasi judi online.

    Namun, yang semakin mengejutkan adalah reaksi netizen terkait penampakan Ivan yang masih memiliki rambut seperti biasa meskipun telah mengenakan baju tahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada perlakuan khusus terhadap Ivan Sugianto dalam proses penahanan.

    Seorang netizen melalui akun X (Twitter) @JhonSitorus_18 menyatakan keheranannya, mengingat tersangka dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya seharusnya telah dicukur habis atau dibotaki. Ia membandingkan dengan kasus Gunawan Saddbor, yang beberapa waktu lalu ditangkap terkait promosi judi online dan langsung dicukur habis rambutnya. “Kalau Gunawan Saddbor DIBOTAK habis, harusnya Ivan Sugianto juga DIGUNDUL habis,” cuitnya pada Jumat, 15 November 2024.

    Akun tersebut juga mengkritik adanya dugaan diskriminasi dalam penegakan hukum. Menurutnya, karena Ivan dikenal sebagai pengusaha Surabaya yang dekat dengan aparat kepolisian, tidak dibotakin seperti Gunawan Saddbor bisa menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penegakan hukum. “Jika Ivan Sugianto tidak dibotak, ini artinya ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Atau, bagaimana sih SOP membotaki kriminal?

    Apakah yang dibotaki hanya penjahat-penjahat yang miskin saja?” cuit akun tersebut.

    Kasus ini masih terus menjadi perbincangan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam perlakuan terhadap tersangka dalam proses hukum. Tersangka Ivan Sugianto, kini telah ditahan pihak kepolisian.

    Kasus Ivan bermula saat dirinya yang tak terima anaknya, berinisial AL, yang sempat diejek siswa berinisial ET dan AL (anak IS), saat pertandingan basket di mal. ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.

    Pelaku kemudian mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang dikawal dua anggota Polisi untuk mencari ET dan menuntut permintaan maaf. Bahkan Ivan menyuruh ET bersujud dan menggonggong. Meski tersangka dan korban sempat sepakat berdamai, namun pihak sekolah ET tetap melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    Ivan disoraki puluhan tahanan di Polrestabes Surabaya saat digiring ke ruang tahanan. Dalam sorakannya, puluhan tahanan tersebut meminta Ivan untuk sujud dan menggonggong. “Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud,” demikian bunyi sorakan itu. “Ayo gonggong, gonggong, gonggong…”

    Bantahan TNI soal jadi Bekingan Ivan Sugianto

    Sebelumnya, beredar kabar Ivan Sugianto memiliki bekingan dari kalangan TNI mengemuka usai foto dirinya berpose akrab bersama seorang perwira menengah (pamen) TNI viral di media sosial. Bahkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto membatah isu tersebut. Ia mengungkapkan pamen TNI tersebut merupakan sahabat Ivan, bukan bekingan.

    Menurut penjelasannya, foto yang viral tersebut diambil pada 18 September 2024 atau jauh sebelum perundungan yang dilakukan Ivan terjadi. “Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking,” kata Mayjen Hariyanto, Sabtu 16 November 2024.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengungkapkan, dalam kasus tersebut Ivan Sugianto dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Penyidik menjerat Ivan dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP. “Pasal yang disangkakan di sini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” ucap Dirmanto.

    Sahroni Temui Ivan Sugianto

    Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menemui Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu 16 November 2024. Setelah bertemu Ivan, Sahroni mendesak agar kasus intimidasi yang menjerat Ivan tersebut dapat diuntus dengan tuntas, termasuk temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

    “Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah, itu silahkan lanjut ditelusuri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 17 November 2024.

    Seperti diketahui PPATK telah memblokir rekening Ivan serta rekening klub hiburan malam Valhalla Sepctaclub Surabaya, yang disebut milik yang bersangkutan. PPATK mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran ini terkait Valhalla Spectaclub Surabaya, dan pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

    Sahroni juga berpesan agar para orang tua termasuk dirinya wajib mengawasi anak-anak dengan baik tanpa membuat mereka lupa diri. “Kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” ujarnya.

    Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan analisisnya agar bisa segera diserahkan ke aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti. “Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.

    Sahroni juga meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan analisis yang dikeluarkan oleh PPATK nantinya. “Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata dia.

    Politikus Partai NasDem itu juga mengimbau seluruh orang tua untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak mewajarkan perundungan (bullying). “Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah, sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekadar kenakalan yang bisa ditolerir,” tegasnya.

    Kerap Bermasalah

    Kasus Ivan kali ini ternyata menjadi puncak gunung es dari sederet masalah yang membelit Ivan. Sebelumnya, Ivan juga kerap berseteru dengan berbagai pihak dan terlibat dalam berbagai insiden. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Ivan dan Sony Wicaksono Susilo di Surabaya pada akhir 2020. Kasus tersebut berakhir di meja hijau, dengan Sony menjadi terdakwa.

    Seiring dengan berkembangnya kasus persekusi terhadap siswa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah terhadap Ivan dengan membekukan belasan rekening yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Rekening-rekening tersebut termasuk yang berhubungan dengan usaha Ivan, seperti klub malam Valhalla Spectaclub di Surabaya.

    Bukan hanya urusan hukum yang kian rumit, dampak sosial dari perilaku Ivan juga dirasakan oleh keluarganya. Sang istri, Karlina Excel, ikut menanggung malu hingga memprivat akun media sosialnya. Sebagai pelengkap kontroversi, Ivan juga diisukan memiliki banyak profesi, mulai dari pengacara hingga politikus, meski belum ada klarifikasi resmi dari pihaknya. (Red)

  • Gembong Narkoba Murtala Cs Kabur dari Rutan Salemba CCTV Mati Sel Terkunci Dari Dalam

    Gembong Narkoba Murtala Cs Kabur dari Rutan Salemba CCTV Mati Sel Terkunci Dari Dalam

    Jakarta, sinarlampung.co-Gembong kasus narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas bersama 6 orang tahanan dan narapidana (napi) lainnya melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Mereka melarikan diri lewat gorong-gorong setelah menjebol terali sel besi. Murtala cs diketahui kabur pada Selasa, 12 November 2024, pagi.

    Baca: Napi Narkoba Vonis 14 Tahun Bayu Wicaksono Bisa Pulang Tak Balik Lagi Pejabat Rutan Sukadana Panik Sebut Melarikan Diri?

    Baca: Empat Bandar Narkoba BB Puluhan Kg Sabu Kabur dari Sel Polda Lampung

    Tujuh tahanan Lapas Salemba yang kabur

    Ketujuh orang tahanan dan napi tersebut diketahu kabur saat apel pergantian petugas. Murtala, adalah gembong narkoba 110 kilogram sabu yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Bersama napi lainnya mereka memotong besi gorong-gorong tersebut sampai akhirnya berhasil lolos.

    Saat ini, gorong-gorong itu kini sudah dipasangi besi kembali. Selain Murtala, enam orang lainnya juga kabur, yakni Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana bin Sulaiman (29), Wahyudin bin Tamrin (47), Annas Alkarim bin Rusli (22), Agus Salim bin Nurdin (27), dan Jamaludin bin Ibrahim (29).

    Gorong-gorong yang menjadi jalan kabur Murtala cs itu berada di batas tembok Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Gorong-gorong itu berdekatan dengan perumahan warga.

    Sel Terkunci dari Dalam

    Dilansir Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menjelaskan ketujuh tahanan dan napi ini diketahui kabur saat Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dan yang akan bertugas di pagi hari.

    Setelah apel berlangsung, petugas rutan melakukan pengecekan dan perhitungan dari kamar ke kamar. Lalu, terdapat kamar yang ditemukan dalam keadaan pintu terkunci dari dalam.

    Petugas rutan kemudian mendobrak pintu dan menemukan terali kamar dekat kamar mandi sudah dalam kondisi terpotong (terbuka). Namun petugas tidak menemukan alat yang diduga dipakai untuk memotong terali tersebut, kecuali adanya sandal, pakaian, dan topi.

    Lewat Gorong-gorong

    Lalu, tujuh orang ini juga melarikan diri lewat gorong-gorong menggunakan alat bantu lain. Saat ini pencarian terhadap ketujuh orang ini masih terus dilakukan petugas Rutan Salemba berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

    Saat ini pengejaran terhadap ketujuh orang tahanan dan napi tersebut masih terus dilakukan. Tonny meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tahanan dan narapidana ini untuk melapor. Pihak Rutan Salemba berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengejar Murtala cs yang melarikan diri dari sel. Pihak rutan juga tengah mendalami proses pelarian Murtala cs ini.

    “Kami telusuri modus, waktu, tempat pelariannya. Dan yang sudah kita lakukan meminta bantuan ke kepolisian dan memberitahukan ke kejaksaan dan pengadilan yang sedang memproses perkara yang bersangkutan. Kita bersurat ke Polda Aceh dan Polda Jabar,” jelas Tonny, dilansir Antara, Kamis (14/11).

    Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kini mengevaluasi pengamanan setelah kaburnya gembong narkoba Murtala cs dari tahanan. Pengawasan terhadap pengunjung ditingkatkan. “Pelayanan kunjungan, pelayanan proses persidangan, dan proses yang lain tetap dilayani. Cuma pengawasannya sedikit kita tingkatkan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan, Kamis 14 November 2024.

    Tonny menyebutkan Rutan Salemba juga akan melakukan evaluasi pada area-area yang bisa dilewati orang. Hal ini demi mencegah terulangnya kaburnya tahanan dan narapidana (napi). “Jadi mungkin ini akan kami evaluasi dulu, baik itu untuk pengunjung, baik itu untuk area yang akan bisa dilewati orang, itu juga akan ada pembatasan untuk sementara ini,” ujar Tonny.

    CCTV Tak Aktif Saat Murtala cs Kabur

    Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan banyak closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas yang tidak aktif saat kaburnya tujuh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta.

    Saat inspeksi mendadak (sidak), Willy mendapatkan informasi bahwa CCTV di sejumlah titik banyak yang mati saat malam kaburnya Murtala dkk. “Kami mendapat laporan, beberapa CCTV itu tidak aktif, apalagi di bagian belakang tempat kaburnya tahanan,” kata Willy usai melakukan sidak di Rutan Salemba, Jakarta.

    Willy menerangkan bahwa lokasi kaburnya tahanan pada beberapa hari yang lalu merupakan tempat atau titik buta (blank spot) yang tidak terpantau kamera pengawas sehingga bisa dengan mudah kabur. “Saat kami datang tadi dan sempat masuk ke dalam, ternyata area itu sudah diperbaiki setelah diproses BAP oleh polisi dengan BNN juga,” ujar dia.

    Willy bersama anggota Dewan yang lain juga mempertanyakan terkait dengan status tujuh tahanan yang kabur itu. Ternyata, lanjut Willy, tiga dari total tujuh yang kabur merupakan narapidana atau napi dan sisanya berstatus tahanan. “Kami masih mengecek dan menunggu jawaban tertulis, mengapa bisa ada napi dan tahanan berada dalam satu sel yang sama dan sejak kapan?” kata Willy dihadapan pejabat utama rutan dan lainnya. (Red) 

  • Bocah Kelas 1 SD di Banyuwangi Diperkosa Dan Dibunuh Jasad Bersibah Darah di Semak Dekat Rumah. Menteri PPPA Minta Pelaku Segera Ditangkap

    Bocah Kelas 1 SD di Banyuwangi Diperkosa Dan Dibunuh Jasad Bersibah Darah di Semak Dekat Rumah. Menteri PPPA Minta Pelaku Segera Ditangkap

    Banyuwangi, sinarlampung.co-Siswi kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berusia 7 tahun, ditemukan tewas di semak semak dekat rumahnya di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu 13 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB.

    Dugaan sementara bocah itu diperkosa lalu dibunuh. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah dengan posisi tertelentang di semak-semak ilalang. Alat vital korban rusak dan kepalanya bocor. Tubuhnya ditemukan tergeletak di kebun oleh sang ibu bersama pihak sekolah yang mencari korban, karena belum sampai rumah setelah jam pulang sekolah.

    Petugas kepolisian langsung menuju RSUD Genteng dan TKP. Dari lokasi kejadian petugas menemukan sepeda dan sepatu milik korban. “Sementara tadi kami lihat ada kancing yang bertebaran dan kondisi celana yang terlepas. Kemungkinan berarti ada dugaan itu dibuka paksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.

    Bibi korban, Intan Herawati mengatakan pada saat kejadian korban belum kunjung pulang dari sekolah. Padahal biasanya korban pulang sekolah pukul 10.00 WIB. Keluarga dibantu pihak sekolah kemudian mencari keberadaan DCN. “Setelah mencari bersama-sama, kepala sekolah yang menemukan pertama di perkebunan,” kata Intan Herawati.

    Menurut Intan, perjalanan ke sekolah memang melewati perkebunan sepi dan panjang. Korban sehari-harinya memang biasa membawa sepeda saat berangkat sekolah. “Dia biasa membawa sepeda sendiri bersama kakaknya. Dia pulang jam 10, kakaknya pulang jam 11, jadi dia pulang duluan,” jelasnya.

    Intan menyebutkan, DCN yang merupakan anak kedua dari dua bersaudara itu saat kejadian sedang mengenakan perhiasan anting dan kalung. Keseharian keponakannya itu hanya main bersama kakaknya di rumah. “Kalung dan antingnya hilang. Kalau gak akrab dia gak mau disapa, kalau disapa dia langsung pulang, cerita ke mamanya,” jelas Intan.

    Intan menyebut keponakannya itu memang setiap hari pulang sendiri dari sekolah naik sepeda. “Jarak dari rumah ke sekolah sekitar 10 menit, cukup jauh, itu pun melewati perkebunan yang sepi. Kalau penerangan sih gak ada, kanan kiri perkebunan,” ujarnya.

    Kepala Sekolah korban, Heru Prayitno mengatakan, DCN baru sekitar 5 bulan bersekolah di MI itu.
    “Baru sekolah 5 bulan tapi mudah beradaptasi, mudah bergaul. Anaknya ceria dan jadi motivasi bagi teman-temannya.

    Kesaksian Tetangga

    Sw (45), tetangga korban mengatakan, DCN setiap hari lewat depan rumahnya saat berangkat dan pulang sekolah. “Kalau berangkat dia sama kakaknya naik sepeda. Memang jalan tanah ini ke selatan sepi, jarang ada rumah,” kata Sw kepada wartawan, Jumat 15 November 2024).

    Setiap pulang sekolah, DCN datang ke rumah Sw untuk bermain dengan anak Sw yang berusia 8 tahun. “Biasanya pulang jam 10, jam 11 ke sini main sama anak saya. Main sepeda bareng karena usianya kan beda setahun. Ini sepeda anak saya,” kata Sw sambil menunjuk sepeda anaknya di depan rumah.

    Menurut Sw, di hari kejadian, sempat melihat ibu korban, SN, dan adiknya beberapa kali lewat depan rumahnya. “Saya sempat tanya katanya mau jemput DCN. Setiap hari kan selalu dijemput selatan rumah sana sama ibunya karena kan ada anjing liar, jadi takut. Tapi hari itu sekitar jam 10-an lebih, ibunya wira-wiri tapi ndak ngomong apa-apa,” kata Sw sambil menunjuk jalan tanah selatan rumahnya.

    Hingga akhirnya sekitar pukul 11.00 siang, Sw melihat SN menangis sambil menggendong jasad DCN lewat depan rumahnya. “Saya kaget terus anak itu dibawa ke rumah sakit, katanya sudah meninggal. Saya sempat ke lokasi enggak jauh paling 200 meter dari sini tapi sudah dipasang garis polisi,” kata Sw.

    SW menceritakan selama ini korban tinggal bersama ibu, ayah, kakek, nenek, kakak dan sang paman. Di hari kejadian, sang ayah sedang bekerja di luar. “Selama puluhan tahun tinggal di daerah tersebut, baru saat ini ada kasus pembunuhan. Rumah di wilayah ini tidak banyak dan semua warga saling mengenal. Kami berharap agar pelaku pembunuhan DCN segera terungkap. Biar tenang, kasihan saya sama keluarga korban,” katanya.

    Perhiasan Sudah di Temukan Dilokasi

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan barang bukti di tempat kejadian. Jasad DCN ditemukan tergeletak di kebun yang berjarak 200 meter dari rumahnya.

    “Hingga saat ini kami sudah memeriksa hampir 10 saksi dan masih berproses. Saksi dari pihak sekolah, keluarga, warga sekitar. Kami mohon doa seluruh warga masyarakat. Informasi sekecil apapun kami butuhkan. Bisa disampaikan agar membantu, mempermudah dan mempercepat proses pengungkapan perkara ini,” kata Rama, saat datang ke rumah duka pada Jumat 15 November 2024.

    Kapolres mengaku Polresta Banyuwangi berkomitmen mengungkap dan menangkap sekaligus memproses hukum pelaku. Ada tanda kekerasan seksual di tubuh korban. Namun pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang belum keluar. “Patut diduga ada tanda kekerasan (seksual) di tubuhnya. Terkait siapa pelaku, saya tidak mau berspeskulasi karena proses ini masih berjalan. Doakan,” kata dia.

    Rama juga menambahkan beberapa bukti berupa barang milik korban yang ada di tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di sekitar tempat kejadian perkara.

    “Barang bukti yang kami amankan adalah milik almarhum seperti sepeda, sepatu, permen lolipop. Tidak kami temukan dalam satu tempat, tapi ada di beberapa titik. Selain itu kami sedang identifikasi perhiasan korban yang masih melekat seperti cincin. Kami temukan juga liontin di lokasi. Kami identifikasi juga barang milik korban mana yang hilang,” tambah dia.

    Pada hari kejadian, DCN pulang sendiri dari sekolah ke rumah yang berjarak sekitar 1,5 kilometer. Namun DCN tak kunjung pulang. Kemudian, sang ibu dibantu pihak sekolah menyusuri jalan yang dilintasi korban. Akhirnya bocah perempuan tersebut ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tengah kebun. Semetara sepeda mini yang ia gunakan ditemukan di sungai kecil yang berjarak sekitar 200 meter dari penemuan jasad korban.

    Menteri PPPA Minta Polisi Segera Tangkap pelaku

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi mengunjungi rumah duka. Mbak Arifah ini menyampaikan, keluarga korban sempat menitipkan pesan agar pelaku pembunuhan anaknya bisa segera ditangkap. ”Kami minta kepada Bapak Kapolresta, mohon ini diselesaikan dengan secepat-cepatnya. Keadilan harus ditegakkan di mana pun berada,” kata Orang kepercayaan Presiden RI Prabowo Subianto itu takziah ke rumah korban Jumat 15 November 2024 siang.

    Saat bertemu dengan orang tua korban, Menteri Arifah ikut larut dalam suasana duka. Istri budayawan asal Jogjakarta Ngatawi Al-Zastrow itu juga tak kuasa menahan tangis. Rasa sedih Sekretaris PP Muslimat NU itu berlipat saat ayah DC keluar dari kamar dan menemuinya.

    ”Apa yang terjadi pada siswi kelas 1 MI ini perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Saya yakin semua pihak, khususnya Pak Polisi ingin segera mengungkap siapa pelakunya,” kata alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta itu.

    Arifah menambahkan Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dari jauh. Proses pendampingan pada keluarga korban bakal dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. ”Kami sudah ada pembagian tugas, karena ini di Banyuwangi, tim di Banyuwangi yang menyelesaikan, mendampingi, termasuk mendatangkan psikolognya,” katanya. (Red)

  • Pemprov Sumut dan BPH Migas Teken Kerjasama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite

    Pemprov Sumut dan BPH Migas Teken Kerjasama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite

    Jakarta, sinarlampung.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut dan BPH Migas guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian konsumen JBT dan JBKP agar tepat sasaran. Melalui kesempatan ini, Fatoni mengatakan kerja sama tersebut sangatlah penting untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tepat sasaran dan tepat volume.

    Dikatakannya, Provinsi Sumut cukup besar, yaitu memiliki 33 Kabupaten/Kota dengan wilayah yang cukup luas, serta termasuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, penanganan berbagai kebijakannya perlu dilakukan bersama-sama.

    “Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap bekerja sama, terus berkoordinasi, dan berkolaborasi untuk memastikan semua program Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan PKS ini merupakan perjanjian ke-14 yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, PKS serupa telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah dan Papua Barat.

    “Luas wilayah penyaluran JBT dan JBKP mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, personel BPH Migas untuk melakukan pengawasan juga terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP,” ungkapnya.

    Kerja sama ini bertujuan agar subsidi yang disiapkan Pemerintah untuk BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya atau tepat sasaran. BPH Migas juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan terhadap dinas-dinas yang menerbitkan Surat Rekomendasi kepada pengguna BBM subsidi, antara lain usaha mikro kecil dan menengah, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum.

    “Untuk mempermudah penerbitan Surat Rekomendasi, BPH Migas telah menyediakan Aplikasi XStar yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah, Pertamina dan BPH Migas. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, dapat diperoleh data-data yang lebih akurat mengenai konsumen pengguna, dan volume yang dikonsumsi, sehingga perencanaan kebutuhan BBM juga dapat lebih akurat,” papar Erika.

    Kemudian, BPH Migas juga mengharapkan kerja sama ini dapat diimplementasikan di lapangan, sehingga konsumen pengguna dapat menikmati haknya dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Poppy Marulita Hutagalung. Selain itu juga dihadiri oleh Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi dan Saleh Abdurrahman. (*)

  • Harga Tiket Pesawat Segera Turun

    Harga Tiket Pesawat Segera Turun

    Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan dalam satu sampai dua pekan ke depan harga tiket pesawat akan turun. Hal itu disampaika AHY usai rapat koordinasi dengan kementerian terkait dua hari lalu.

    “Natal dan tahun baru ini selalu akan mendatangkan banyak sekali wisatawan, bukan hanya dalam negeri tapi juga mancanegara. Kita ingin menurunkan harga tiket yang diharapkan bisa semakin baik buat masyarakat, dan tentunya akan memutar perekonomian,” ujar AHY Jumat 15 November 2024.

    Menurug AHY, pihaknya akan mempercepat proses penurunan harga tiket pesawat sebelum Desember mendatang. “Saya harap bisa segera, kita punya target-target kemarin dalam satu, dua minggu ke depan ini kita akan percepat proses,” ucapnya.

    AHY, menjelaskan aspek yang diperhatikan dalam proses menurunkan harga tiket penerbangan yakni perpajakan, bahan bakar (avtur), kebutuhan-ketersediaan, suku cadang, dan performa keuangan dari industri penerbangan. (*)

  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-79 Korps Marinir

    Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-79 Korps Marinir

    Jakarta, sinarlampung.co – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Korps Marinir pada tahun 2024, Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/BS, Kolonel Marinir Supriadi Tarigan, SIP, MM, bersama Ketua Cabang 7 PG Kormar, Ny. Yayuk Supriadi Tarigan, menghadiri acara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.

    Acara yang penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, SE, MM, M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., yang didampingi oleh Ketua Gabungan Jalasenastri Korps Marinir, Ny. Nana Endi Supardi.

    Danbrigif 4 Marinir/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar turut memberikan penghormatan kepada para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan dan persatuan negara. Ziarah ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-79 Korps Marinir, sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang gugur dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Melalui peringatan ini, diharapkan semangat juang para pahlawan dapat terus menginspirasi prajurit Korps Marinir dalam mengabdikan diri demi keamanan dan kedamaian negara. (*)

  • Bahlil Batal Jadi Ketum Golkar

    Bahlil Batal Jadi Ketum Golkar

    Jakarta, sinarlampung.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.

    Keputusan tersebut ditetapkan PTUN Jakarta pada Selasa, 13 November 2024. Dengan demikian, pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru dinyatakan batal alias tidak berlaku. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, kader aktif Partai Golkar sekaligus pengurus DPD Golkar Jawa Timur, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

    Dalam keterangannya yang disampaikan melalui rilis tertulis, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ihamsyah menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan AD/ART partai yang berlaku sebelumnya.

    “Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap lima tahun sekali,” ujar Kadafi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.

    Kadafi menambahkan bahwa tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dianggap telah lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

    Putusan PTUN Jakarta menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 tidak sah. Sebab, Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru yang dianulir PTUN. Dengan demikian, hasil Munas XI dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar.

    Pengamat Politik Emrus Sihombing menyatakan, putusan PTUN jelas membatalkan hasil Munas XI Golkar sekaligus penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar. “Hasil keputusan Munas batal demi hukum. Sebab, AD/ART perubahan atau AD/ART Golkar yang baru, diputuskan PTUN tidak berlaku,” kata Emrus Sihombing.

    Menurutnya, pembatalan Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar mengakibatkan Partai Beringin harus merujuk ke AD/ART lama. “Oleh karena itu, Partai Golkar harus kembali ke AD/ART lama. Kemudian, hemat saya posisi kepemimpinan Golkar harus dikembalikan ke Ketum Golkar sebelumnya, Airlangga Hartarto. Termasuk mengembalikan struktur kepengurusan ke periode yang sebelumnya” ujarnya.

    Founder Lembaga Konsultan dan Survei Gogo Bangun Negeri itu meminta Bahlil berbesar hati meletakkan kembali tampuk kepemimpinan Golkar. Emrus menyebut, putusan PTUN sudah sangat clear yakni membatalkan perubahan AD/ART Partai Golkar. Sehingga, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai Golkar di mana Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

    “Sangat tidak baik bagi Bahlil dalam kepemimpinan beliau di Golkar bertahan dalam situasi ini. Ketika ada sesuatu yang tidak beres Bahlil harus konferensi pers dan menyatakan bahwa dia tidak lagi Ketum Golkar berbasis pada putusan PTUN,” katanya.

    Emrus menilai keputusan tersebut jauh lebih bijak dibandingkan Menteri ESDM itu melakukan perlawanan hukum yang berimplikasi tidak baik terhadap keutuhan Golkar. “Jangan lagi ada upaya lain misalnya upaya hukum dan sebagainya karena Golkar punya historis pecah menjadi dua nakhoda, yaitu kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) dan Agung Laksono,” tuturnya.

    Ia menyarankan agar Bahlil dan kepengurusan Golkar mentaati keputusan hukum demi berjalannya pemerintahan dan iklim demokrasi yang baik. “Jangan ngotot-ngototan di antara kader Golkar karena putusan PTUN itu sangat independen dan objektif berbasis pada kacamata hukum positif,” ucap Emrus.

    “Para pihak harus mentaati (keputusan) itu, jangan sampai ada upaya politik dan upaya perlawanan hukum. Sejatinya para pihak menerima. Karena itu, Bahlil harus melepas jabatan Ketum dan Golkar kembali ke kepengurusan yang lama dan AD/ART yang sebelumnya,” pungkas Emrus. (*)