Kategori: Nasional

  • PWI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kematian Muhammad Yusuf

    PWI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kematian Muhammad Yusuf

    Jakarta (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat akan membentuk Tim Pencari Fakta ( TPF ) untuk menggali lebih jauh tentang kejadian apa sebenarnya di balik kematian wartawan Muhammad Yusuf.

    Plt Ketua Umum Sasongko Tedjo mengatakan ( Kamis 14/6) , tim yang akan dipimpin langsung Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang itu juga akan mencermati terus perkembangan kasus kematian Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat dijeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru Kalsel.

    Menurut Sasongko, Tim yang akan mulai diterjunkan setelah lebaran ini akan bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi terkait dengan proses penangkapan dan penahanan Muhammad Yusuf. Apakah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan apakah telah mempertimbangkan aspek aspek kemanusiaan.

    TPF PWI Pusat juga akan meneliti apakah prinsip penanganan sengketa pers telah diperhatikan berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan di sebuah media.  “TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja” kata Sasongko Tedjo. (rls)

  • Bus Mudik Terbalik Di Sumatera Utara

    Bus Mudik Terbalik Di Sumatera Utara

    Medan (SL) – Sebuah bus angkutan mudik terbalik di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhan Batu Selatan, KM 345-346 Medan-Bagan Batu, pada Kamis, 14 Juni 2018. Satu penumpang tewas dan 12 lainnya terluka.

    “Mobil bus Pinem BK-7766-LC ini dikemudikan oleh sopir marga Sembiring warga Pancur Batu. Tim tengah melakukan pengejaran, karena supir bus kabur,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

    Peristiwa berawal saat bus datang dari arah Medan menuju Bagan Batu dengan kecepatan tinggi. Saat itu, situasi jalan pada posisi tikungan ke kanan dari arah tujuan bus, sehingga ban depan sebelah kiri turun ke beram jalan.

    Karena gugup, sopir membanting setir ke kanan sehingga bus tidak terkendali dan masuk ke parit belokan di sebelah kiri jalan dengan posisi ke enam rodanya menghadap ke atas. “Diduga pengemudi bus ini lelah dan mengantuk,” kata dia.

    Usai kejadian, sopir langsung melarikan diri. Polisi sudah membentuk tim untuk mengungkap dan mengejar sopir bus.

    Korban dievakuasi ke RSUD Kota Pinang dan RSU Nur Aini Blok Songo, Kota Pinang.
    Korban meninggal bernama Dinda Ayu Wani, 13, warga Huta IV Bahung Huluan, Desa Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun.

    Berikut data korban luka-luka:

    Luka berat

    1. Katri Yulianda Purba, 24, warga Desa Kandi Bata Kecamatan K Jahe, Kabupaten Karo.
    2. Laly M Sani, 45, warga Tandem Pasar I Binjai yang merupakan kenek bus
    3. Romawati Sitanggang, 51, warga Dusun III Handayani Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar Riau.

    Luka ringan

    1. Inra Boru Hasugian, 31, warga Kelurahan Harjo Sari I, Medan Amplas.
    2. Enda Fania Tinambunan, 2, warga Kelurahan Harjo Sari I, Medan Amplas.
    3. Monika Maharaja, 58, warga Kelurahan Harjo Sari I, Medan Amplas.
    4. Indriani, 25, warga Dusun V Tebing Ganjang, Desa Durung Tonggal, Pancur Batu.
    5. Linda Lestari, 25, warga Dusun IV Sumber Makmur, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
    6. Fajariana, 16, warga Hamparan Perak.
    7. Irfandi Hidayat, 23, warga Hamparan Perak.
    8. Elsa Simanjuntak, 19, warga Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Siak.
    9. Sarmauli Malau, 47, warga KM 2 Balam Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. (red)
  • Pandangan Masyarakat Soal Menyeberang ke Lampung Malam Hari Harus Diubah

    Pandangan Masyarakat Soal Menyeberang ke Lampung Malam Hari Harus Diubah

    Jakarta (SL) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pandangan masyarakat tentang mudik ke Lampung harus diubah. Selama ini, banyak masyarakat yang takut melakukan penyeberangan ke Lampung pada malam hari. Tentu saja alasannya karena aspek keamanan.

    Menyeberang ke Lampung pada malam hari dinilai rawan terjadi tindak kriminal. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setyadi menyatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku masih ada stereotipe lama masyarakat di Jabodetabek yang akan pulang ke Lampung. Menurut mereka, Lampung adalah daerah yang tidak aman.

    “Mereka masih menggunakan pola seperti itu,” kata Budi di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (11/6/2018).

    Menurut Budi, Kapolda Lampung telah menjamin keamanan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Jaminan keamanan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.

    Dengan demikian, akan terjadi perubahan perilaku masyarakat. Kalau tidak, masyarakat akan terus-menerus takut untuk melakukan penyeberangan pada malam hari sehingga terjadi antrean panjang. “Kalau sudah menjamin, sampaikan di media sehingga masyarakat berubah perilakunya,” tutur Budi.

    Budi pun menyatakan, layanan transportasi darat di Lampung untuk masyarakat yang menyeberang di malam hari pun sudah dipastikan. Terkait hal ini, sudah dilakukan imbauan kepada Kadishub setempat.

    Secara terpisah, Tito menyatakan telah menginstruksikan seluruh kepala polres di Provinsi Lampung untuk memberantas begal yang meresahkan warga dan para pemudik yang melintasi wilayah Lampung. “Saya minta semua kapolres dapat mengatasi kasus pembegalan ini, kalau tidak bisa atasi begal, maka kapolresnya yang saya begal. Paham kan maksud saya?” ujar Tito saat ditemui usai kunjungan ke areal Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

    Tito lalu meminta para kapolres dan jajarannya membuat tim khusus untuk mewujudkan hal tersebut. “Kapolres semua harus buat tim khusus, tangkapin dulu mereka, kalau tidak tempel mereka, kalau masih belum bisa juga, silakan minta bantuan kapolda untuk menurunkan anggotanya yang bersenjata guna atasi begal ini,” tambahnya. (Kompas/Diamanty)

  • Proyek Pipa Gas Kementrian Energi Diduga Menggangu Warga

    Proyek Pipa Gas Kementrian Energi Diduga Menggangu Warga

    Probolinggo (SL) – Asisten II pemerintah Kota Probolinggo H Sudi menjelaskan bahwasannya proyek pipa gas di rencanakan untuk keperluan gas sebanyak 5000 rumah tangga warga kota Probolinggo.

    Ke depannya, tabung gas melon elpiji akan di ganti menjadi meteran gas (seperti sistem meteran air PDAM) yang langsung mengaliri kompor gas masing masing rumah tangga warga kota Probolinggo.

    Tarip harga dasar gas tersebut lebih murah ketimbang gas elpiji umumnya. Juga lebih praktis karena langsung mengalir ke kompor gas di masing-masing warga di kota Probolinggo.

    Mengenai ganti rugi atas kerusakan akibat galian pipa gas kementerian energi tersebut, H Sudi menyatakan jika itu merupakan proyek nasional tentunya akan ada pengecekan berulang-ulang untuk memastikan tidak ada kebocoran.

    Pengawasannya sangatlah ketat. Namun di pastikan jika terjadi kebocoran, tidak akan terjadi ledakan seperti yang di kawatirkan sementara ini. Di karenakan gas tersebut akan cepat menghilang terkena udara jika ada kebocoran. Kecuali ada hal-hal lain yang di sengaja.

    Sehingga untuk memperbaiki yang di akibatkan oleh adanya galian pipa gas tersebut masih menunggu hasil pengawasan kebocoran pipa gas tersebut selesai.

    Pemerintah kota Probolinggo berusaha menggandeng tangan kementerian untuk memperbaiki bagian yang rusak akibat adanya proyek tersebut. Baik saluran air, trotoar, memplester kembali jalan masuk tiap rumah dan sebagainya. Dan dengan adanya kebocoran pipa bisa mengganggu warga. (Oposisi/agg/ans)

  • Pelabuhan Tanjung Perak Dipadati Pemudik

    Pelabuhan Tanjung Perak Dipadati Pemudik

    Surabaya (SL) – Ribuan pemudik menggunakan moda transportasi kapal angkutan laut terlihat terus berdatangan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan para pemudik ini diprediksi akan terus berlangsung hingga hari H Lebaran.

    “Hari ini adalah H-3 Lebaran, menurut jadwal ada tiga kapal penumpang yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Aji Joko Wibowo Asisten Manager Terminal Penumpang dan *Roll On – Roll Off* PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya saat dikonfirmasi di Surabaya.

    Sementara dari tiga kapal penumpang tesebut, baru satu kapal yang sandar tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapal tersebut yaitu Kapal Motor (KM) Labobar, yang berlayar dari Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan jumlah penumpang 4.556 jiwa.

    Aji memprediksi, hari ini adalah puncak arus mudik di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia memperkirakan dua kapal lainnya yang akan sandar nanti sore dan malam, yaitu KM Awu, yang berlayar dari Kumai, Kalimantan Tengah yang diprediksi sedikitnya membawa 1.450 penumpang, serta KM Satria Nusantara, yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperkirakan membawa 500 penumpang.

    “Tapi kami masih menunggu kedatangan arus mudik dari kapal lainnya besok. Masih ada tujuh kapal penumpang lagi yang akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga hari H lebaran nanti,” tandasnya

    Secara keseluruhan, Aji menghitung kedatangan penumpang angkutan laut yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebanyak 36.100 orang. Jumlah itu terhitung dari H-15 lebaran atau tanggal 31 Mei, hingga hari ini yang merupakan H-3 lebaran.

    “Tercatat 36.100 pemudik yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mulai H-15 sampai H-3. Mereka datang dari berbagai jurusan, seperti Sampit, Banjarmasin, Kumai, Makassar, Labuhan Batu dan Nusa Tenggara Timur,” ucapnya. (86Online)

  • Tahun Ini Presiden Jokowi Rayakan Idul Fitri di Bogor

    Tahun Ini Presiden Jokowi Rayakan Idul Fitri di Bogor

    Bogor (SL) – Lebaran tahun ini, Presiden Joko Widodo berencana untuk merayakannya di Bogor, Jawa Barat. Perayaan kali ini juga akan dilakukan olehnya bersama dengan masyarakat sekitar.

    “Di Bogor. Salat Id-nya di Bogor. Open house-nya di Bogor,” kata Presiden saat ditanyakan para jurnalis di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2018.

    Di tahun pertama saat beliau menjabat sebagai presiden, Presiden Joko Widodo diketahui merayakan Idulfitri bersama dengan rakyat Aceh. Setahun kemudian, Presiden juga berlebaran di Ranah Minang, Padang, Sumatera Barat.

    “Kita sudah di Padang pernah, di Aceh pernah, tahun lalu di Jakarta, tempat tinggal kita di Bogor tahun ini,” tuturnya.

    Sebagaimana yang diucapkan Presiden, selain akan melaksanakan salat Id di Bogor bersama dengan masyarakat sekitar, Kepala Negara juga mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam acara _open house_ yang menurut rencana bakal digelar di Istana Kepresidenan Bogor. (Tim9)

  • Kapal Berpenumpang 70 Orang Tenggelam di Perairan Makasar

    Kapal Berpenumpang 70 Orang Tenggelam di Perairan Makasar

    Makasar (SL) – Terjadi kecelakaan laut di perairan Makasar, kapal yang akan menyebrang dari pulau Barrang Lompo menuju pulau Paotere yang berpenumpang 70 orang tiba tiba saja tenggelam.

    “Kapal BKO Baharkam Polri dan Basarnas sementara ini sudah evakuasi para korban, dan sudah di tangani oleh tim medis di posko Ops Ketupat 2018,” kata Personil Dit Polairud, Sat Polairud Polres Pelabuhan Makassar.

    Sampai saat ini belum diketahui ada atau tidaknya korban jiwa. (red)

  • SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta dan Libatkan Pers

    SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta dan Libatkan Pers

    Jakarta (SL) – Menyikapi beredarnya video berdurasi 56 detik berisi kondisi jenasah korban M Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM segera bertindak dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan melibatkan pers di dalamnya.

    “Melihat videonya (yang beredar luas di masyarakat), terlihat jelas kondisi jenazah almarhum Yusuf terdapat lebam-lebam merah di bagian leher dan tangan korban. Komnas HAM harus segera meminta polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengungkap penyebab kematian korban, termasuk menjelaskan lebam-lebam yang ada di tubuh korban,” tutur Mandagi.

    Dalam pengusutan kasus ini, menurut Mandagi, Komnas HAM perlu melibatkan unsur pers agar lebih transparan dalam mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara yang menjadikan almarhum M Yusuf sebagai tersangka serta penyebab kematian korban dalam tahanan.

    “Kami juga mendukung sepenuhnya upaya hukum pihak keluarga korban menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ujarnya lagi.

    Untuk mengungkap kasus ini Komnas HAM harus mememperhatikan pengakuan istri almarhum Yusuf, T Arvaidah bahwa ada dugaan kematian suaminya tidak wajar karena saat visum dilakukan dirinya dilarang masuk oleh petugas medis.

    Mandagi juga mengajak seluruh insan pers dari berbagai penjuru tanah air untuk bersatu menggelar aksi solidaritas secara serentak di masing-masing daerah sebagai ungkapan duka cita atas kematian almarhum M Yusuf. “Kita harus menyatakan sikap bahwa pers Nasional sedang berduka cita atas runtuhnya kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah jangan diam saja dalam menyikapi situasi ini. Segera bubarkan Dewan Pers biang kerok perusak kemerdekaan pers,” pungkasnya.

    Untuk waktu pelaksanaan aksi solidaritas akan ditentukan bersama sesudah lebaran.

    DPP Serikat Pers Republik Indonesia
    Hence Mandagi, Ketua Umum
    081340553444

  • Protes dan Misteri Kematian Yusuf

    Protes dan Misteri Kematian Yusuf

    Kalimantan Selatan (SL) – Duka Cita dan rasa sesal masih menggantung di wajah komunitas pers Indonesia. Itu reaksi yang kemudian bermunculan setelah berpulangnya M.Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.co. id di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/18).

    Apa penyebab kematian  wartawan itu di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru? Keterangan polisi sudah dirilis. Tapi, banyak wartawan tetap penasaran. Apakah pria berusia 42 tahun itu memang meninggal karena sakit, seperti kesimpulan sementara polisi. Atau ada sebab lain. Pengacara tenar Prof DR Yusril Ihza Mahendra yang ditanya wartawan ihwal itu, menyarankan sebaiknya segera dilakukan otopsi.

    Saran itulah sedang diikhtiarkan Pengacara Nawawi SH, yang mendapat mandat dari istri Yusuf, Tuo Arvaidah  untuk menangani kasus ini. “Saya  diundang via telepon untuk bertemu dengan Kasat  Reskrim AKP Surya Miftah,” kata Nawawi kepada Ceknricek.com, Rabu (13/6).

    Dalam pertemuan sekitar 10 menit itu, pihak Polres meminta agar jenazah Yusuf diotopsi. Cara ini akan memudahkan petugas untuk menentukan penyebab kematian Yusuf.

    Sepulang dari Polres, Nawawi memberitahu  istri Yusuf, Tuo Arvaidah soal rencana otopsi itu. Dan ibu empat anak itu sebenarnya sudah setuju. Dan otopsi pun sudah direncanakan akan dilakukan Kamis (14/6). Namun, belakangan, dia terpaksa menunda dulu langkah itu. “Karena keluarga suami saya, tidak setuju,” ujar wanita asal Bugis itu.

    Otopsi  akhirnya terpaksa diundur, kata Nawadi, setelah lebaran. Yakni, sekitar tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2018. “Hal ini karena pihak keluarga meminta ada dokter forensik lain yang mendampingi dokter dari kepolisian. Tujuannya agar ada pendapat pendamping supaya obyektif,” jelas Nawawi. Dalam kasus ini, ia dibantu tiga rekannya sesama pengacara. Yakni Erry Setyanegara, Tantri Maulana, dan Tonny Simamora.

    Nawawi menyatakan pelaksanaan otopsi tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Brigjen Polisi Rachmat Mulyana agar masalah ini bisa dituntaskan secara obyektif.

    Nawawi berharap dengan adanya otopsi maka keluarga  bisa  mendapat kepastian penyebab kepergian Yusuf. “ Berdasar pengakuan keluarga, Yusuf memang memiliki riwayat jantung dan asma,” kata Nawawi, alumni Universitas Pamulang, Tangerang Selatan ini.

    Tapi keluarga masih curiga, Yusuf tidak meninggal karena serangan jantung. “Informasi keluarga menyebutkan Yusuf muntah-muntah setelah menerima makanan dari petugas,” imbuh Nawawi.

    Pengacara juga sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polres, Kejaksaan dan Lapas. Sebab, seperti diceritakan isteri Yusuf, dia sebenarnya sudah meminta izin agar suaminya bisa dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Tapi, permintaan itu ditolak. Makanya, Arvaidah meminta pengacaranya menuntut pihak yang menolak permintaan itu. “Namun kami masih mengumpulkan alat bukti terkait gugatan tersebut,” kata Nawawi.

    Pangkal Masalah

    M. Yusuf, koresponden yang tinggal di Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, itu berurusan dengan polisi karena pemberitaan. Ia menulis laporan berita di tiga media mengenai konflik antara warga Pulau Laut Tengah dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM). Bekerjasama dengan PT (persero) Inhutani II, PT MSAM memang berencana memperluas areal pekebunan sawitnya. Perusahan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam— pengusaha kuat dan berpengaruh di Kalimantan— dengan demikian harus memindahkan penduduk yang sudah bermukim di areal yang dikuasai PT Inhutani itu. Berita Yusuf tajam dan bernada menggugat PT MSAM yang disebutkan mengabaikan ganti rugi yang sudah pernah dijanjikannya.

    Kapolres Kotabaru  AKBP Suhasto mengatakan, mereka menerima pengaduan dari PT MSAM.  Perusahaan itu kesal dengan ulah Yusuf yang berada di pihak masyarakat yang berjuang mendapatkan ganti rugi atas perluasan perkebunan PT MSAM tersebut. Yusuf dituduh mencemarkan nama baik perusahaan dan pemiliknya. Merespon pengaduan itu, polisi pun bertindak. Tapi, untuk itu, mereka berkonsultasi dulu dengan Dewan Pers.

    Tim Polresta Kotabaru, di antaranya  Kasat Reskrim Surya Miftah Tarigan sudah bertemu dengan Ahli Pers dan mantan anggota Dewan Pers Leo Batubara di Jakarta. Polisi membawa dua berita yang mula-mula diadukan pihak Polres. Leo Batubara mengatakan, kasus itu delik pers.

    Tim Polres kemudian datang lagi dan mengajukan 21  tulisan Yusuf yang lain di beberapa media on line. Setelah mempelajari semua tulisan tersebut, Leo  Batubara menilai, produk berita Yusuf memang beritikad buruk, melanggar kode etik jurnalistik dan tidak bertujuan untuk kepentingan umum, sesuai fungsi pers. Penilaian Leo itu kemudian dimasukkan dalam Berita Acara polisi. Inilah yang kemudian dipersoalkan komunitas pers. Sebab, Leo Batubara dan Dewan Pers ternyata tidak lebih dulu memangggil pemimpin redaksi media yang memuat berita itu. Padahal, menurut UU Pers 40/1999, sebuah berita yang sudah diterbitkan media adalah tanggung jawab pimpinan dan penanggung jawab media. Bukan tanggung jawab wartawan.

    Berbekal penilaian Ahli Dewan Pers, polisi akhirnya  menangkap Yusuf  di Bandara Banjarmasin ketika Yusuf akan berangkat ke Jakarta, Kamis (5/4). Dalam jumpa pers (6/4), Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto menjelaskan Yusuf dianggap melanggar undang-undang ITE. Yusuf pun ditahan. Kasusnya diberkas. Tak sampai dua minggu kasus itu naik ke kejaksaan negeri (P 21). Yusuf pun menjadi tahanan kejaksaan.

    Sempat disidangkan sekali, 15 hari dalam tahanan kejaksaan, wartawan yang dinilai teman-teman “suka menentang ketidakadilan” itu, meninggal dunia di Lapas Kotabaru.

    Berita kematiannya sontak menyengat komunitas pers. Banyak wartawan menyayangkan sikap Dewan Pers yang membuat pernyataan tanpa klarifikasi dulu  kepada media di mana. “Pemrednya kan ada. Kok wartawan yang ditangkap dan ditahan,” kata Halim, wartawan Vonis Tipikor, teman Yusuf di Kotabaru. Suara bernada protes seperti itu bermunculan di beberapa WA Group wartawan. Hampir semua menyesali Dewan Pers yang tidak melindungi wartawan di lapangan.

    Pihak Dewan Pers akhirnya  mengeluarkan keterangan pers, Senin (11/6) untuk menjelaskan duduk persoalan kasus ini.

    Keterangan pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu menjelaskan  hasil penilaian  terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan pada 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018. Ahli Pers dari Dewan Pers menilai:

    Pertama, berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.

    Kedua, rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk.

    Ketiga, pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

    Keempat, pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.

    Penjelasan Leo Batubara

    Ketika dihubungi Ceknricek.com, Leo Batubara mengakui telah membaca berita-berita hasil karya M Yusuf.

    “Sebagai ahli pers yang ditugasi saya jawab  dua  berita itu menghakimi karena tanpa narasumber yang jelas dan kredibel,  juga tanpa uji informasi,” katanya.

    Namun terhadap dua berita itu, Leo menilai masih berkategori perkara pers dan harus diselesaikan di Dewan Pers. “Sanksinya hak jawab dan minta maaf. Penyelesaiannya bukan di jalur hukum,” katanya menjelaskan.

    Kemudian, penyidik  datang lagi  dan menyerahkan 21 judul berita tambahan karya Yusuf yang dimuat di dua media. Lalu Dewan Pers menyampaikan penilaiannya seperti dimuat dalam keterangan pers tersebut.

    Di luar soal berita,  polisi pun  menyampaikan informasi lain. “Polisi menyatakan M Yusuf  juga penggerak demo. Dewan Pers berkesimpulan itu bukan pekerjaan wartawan?” kata Leo.

    Penyidik juga bilang  Yusuf  menyiarkan  beritanya di medsos.  “Itu semua bukan domain Dewan Pers, tapi domain penegak hukum,” kata Leo kembali.

    Dengan demikian, proses  hukum terkait hal-hal di luar kerja jurnalistik sepenuhnya wewenang penegak hukum.

    Kasus Serupa

    Zainal Hilmie, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan mengaku tidak mengenal secara pribadi M. Yusuf. “Beliau juga bukan anggota PWI. Tapi kami telah menyatakan sikap agar kasus ini diusut hingga tuntas,” katanya kepada Ceknricek.com.

    Menurut  Hilmie, kasus yang menimpa Yusuf juga pernah menimpa wartawan lain dari Obor Keadilan Maret 2018. Kasusnya juga melibatkan PT MSAM. “Wartawan juga dilaporkan, tapi kasusnya selesai begitu saja,” katanya.

    Sementara itu, Tuo Arvaidah, istri Yusuf menyatakan tetap berharap kasus kematian suaminya diselesaikan dengsn seadil-adilnya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara soal proses hukumnya.

    Pelaksana Tugas PWI Pusat Sasongko Tejo tatkala merespon suara protes sejumlah ketua PWI Provinsi menyatakan, PWI Pusat akan membentuk Tim Pencari Fakta untuk bantu mengusut kematian wartawan M. Yusuf, meski wartawan tersebut bukan anggota PWI. “Kita akan bentuk Tim itu nanti setelah lebaran,” tukas Sasongko.

    Bagi Arvaidah, menuntut keadilan suaminya adalah seuatua yang harus dilakukan.  Kendati sang suami sudah meninggal dia dan anak-anaknya. Dia mengatakan masih terpukul dan berduka. Bagaimanapun Yusuf adalah tulang punggung keluarga. “Suami saya tidak punya gaji tetap. Dia sangat berarti buat keluarga,” kata wanita berusia 38 tahun itu. (Ceknricek.com)

  • Wartawan Tewas di Lapas Keluarga Gugat Polisi dan Jaksa

    Wartawan Tewas di Lapas Keluarga Gugat Polisi dan Jaksa

    Banjarmasin (SL) – Keluarga Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.

    “Ada kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan,” kata T Arvaidah kepada Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018. Untuk mengetahui sebab kematian suaminya, Arvaidah pun meminta jenazah Yusuf diautopsi.

    Arvaidah merasa ada kejanggalan ketika jenazah tiba di Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru. Menurut dia, petugas medis baru mengizinkan dirinya masuk setelah mayat divisum dan dibersihkan. Itu sebabnya, Arvaidah menyangkal pernyataan Kepala Polres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto yang mengatakan visum atas sepengetahuan keluarga korban. “Kalau polisi dan jaksa boleh masuk ruang visum. Tapi saya hanya menunggu di luar saja, kan aneh,” kata Arvaidah.

    Tak hanya itu, Arvaidah mengatakan RSUD Kotabaru melarang keluarga korban memiliki hasil visum jenazah Yusuf. Jika ingin memiliki hasil visum, petugas menyarankan Arvaidah meminta ke Polres Kotabaru. “Katanya keluarga korban tidak berhak, cuma polres saja yang berhak menerima hasil visum. Ada kejanggalan, dugaan kematian tidak wajar,” kata Arvaidah.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Surya Miftah, justru balik bertanya dari mana sumber berita kemungkinan istri almarhum Yusuf menggugat polisi. Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, belum mau banyak komentar karena menyangkut teknis materi gugatan. “Saya izin dulu ke pimpinan, bagaimana arahannya nanti,” kata Agung Nugroho.

    Kepala Lapas Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, mengatakan tidak ada tindak kekerasan terhadap almarhum Yusuf sebelum dinyatakan tewas di UGD RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok Yusuf punya riwayat penyakit jantung yang diderita jauh sebelum dijebloskan ke penjara. Kalaupun ada bercak memar kebiru-biruan, Suhartomo menduga dampak dari kematian akibat serangan jantung.

    “Tidak ada penganiayaan. Memang meninggalnya akibat serangan jantung. Sebelum dibawa ke rumah sakit, Yusuf sempat muntah-muntah, tapi tidak ada kekerasan,” kata Suhartomo. Ia sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kotabaru atas kematian Yusuf.

    Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    “Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper KemajuanRakyat.co.id),” demikian dikutip dari risalah kejadian perkara. Namun, JPU belum membacakan tuntutan karena persidangan masih memeriksa saksi-saksi.

    Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, sudah mewanti-wanti Polres Kotabaru tidak menjerat Yusuf memakai UU ITE karena aduan berupa produk jurnalistik. Sejak masih tahap awal penyelidikan, Anang Fadhilah getol mengecam sikap polisi yang berkukuh menjerat Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers, kata Anang, IWO Kalsel tetap menolak proses pidana terhadap Muhammad Yusuf. (Kompas/Diananta)