Kategori: Nasional

  • Kapolri Intruksikan Tembak Mati Pelaku Begal Pemudik

    Kapolri Intruksikan Tembak Mati Pelaku Begal Pemudik

    Jakarta (SL) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan agar pelaku begal ditembak mati jika beroperasi selama arus mudik 2018. Kebijakan itu diterapkan untuk memberikan rasa nyaman bagi pemudik, terutama sepeda motor.

    “Nanti kalau (pelaku begal) ketangkap tembak-tembakin saja, sudah saya perintahkan itu,” katanya di Posko Terpadu Angkutan Lebaran (Angleb) 2018, di Terminal Terpadu Merak (TTM), Kota Cilegon, Banten, Senin (11/6).

    Perintah itu diberikan Tito secara khusus kepada Kapolda Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Tito, titik rawan begal berada di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang merupakan daerah perbatasan dengan Provinsi Sumsel.

    “Ini sudah ada yang tertangkap, tertembak mati. Saya perintahkan Kapolda Lampung dan Kapolda Sumsel lakukan operasi khusus begal,” terangnya.

    Waspada Ancaman Terorisme

    Selain itu, Tito meminta agar aparat keamanan menjaga arus mudik dan balik di Merak terhadap ancaman terorisme. “Yang paling penting mewaspadai terorisme, karena di Banten jaringannya ada,” kata Tito saat meninjau arus mudik di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2018 di Terminal Terpadu Merak (TTM).

    Tito juga menyoroti pengamanan dari TNI yang selama arus mudik dan balik turut membantu Polri. Kata Tito anggota yang tidak bersenjata harus dilindungi oleh anggota yang bersenjata. “Seperti Polwan yang didampingi anggota TNI,” kata Tito.

    Lebih lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini menyatakan bakal menindak tegas anggotanya yang ketahuan memasukkan kendaraan pemudik kemudian menerima imbalan. “Mungkin ada anggota menyelipkan antrean panjang supaya cepat, sehingga ini ribut,” ujar dia.

    Puncak Mudik

    Puncak arus mudik di Pelabuhan Merak diprediksi terjadi dalam tiga hari ke depan, tepatnya 12-14 Juni. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani yang juga turut meninjau Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2018 di TTM.

    Puan mengatakan arus mudik untuk jalur darat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sudah sampai puncaknya 9-10 Juni kemarin. “Ada perbedaan puncak mudik dibandingkan dengan di laut. Saya minta petugas di Merak dan Bakauheni menyiapkan diri. Jajaran Polri harus bersiap-siap mengatur lalu lintasnya. Sekarang normal, tapi kita enggak tahu besok,” terangnya.

    Puan juga meminta kebersihan toilet dijaga, terutama bagi pemudik roda dua. Karena, para pemotor yang ingin ke toilet pasti akan memarkirkan kendaraannya dekat toilet. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi penumpukan sepeda motor di sekitar toilet dan menyebabkan kekacauan arus lalu lintas.

    Puan juga meminta petugas yang sedang mengatur pemudik di sekitar Pelabuhan Merak tetap menjaga kesehatan. Meski lelah, tetap harus mengatur antrean penumpang dan lalu lintas dengan baik. “Kita semua harus menjaga kesehatan, bagaimana kita (petugas mudik) memberikan pelayanan, kalau kita sakit?” ujar Puan. (CNN/yan)

     

  • Ketika Presiden Sapa Pemudik di Terminal Baranangsiang Bogor

    Ketika Presiden Sapa Pemudik di Terminal Baranangsiang Bogor

    Bogor (SL) – Cuti bersama libur Lebaran 2018 dimulai Senin, 11 Juni 2018. Jutaan masyarakat Indonesia pun melakukan tradisi tahunan yang selalu dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri, yaitu pulang kampung atau juga dikenal dengan mudik.

    Demikian halnya yang dilakukan masyarakat pendatang di Bogor. Beberapa di antaranya memilih untuk mudik menggunakan moda transportasi bis.

    Hari Minggu, 10 Juni 2018 kemarin , mereka mendapat kejutan ketika Presiden Joko Widodo menyempatkan menyapa mereka di Terminal Bis Baranangsiang, Kota Bogor. Presiden sengaja datang ke terminal dan naik bis yang akan membawa pemudik pulang ke arah timur Pulau Jawa.

    Presiden yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam tiba pukul 14.20 WIB. Ia kemudian naik ke salah satu bis yang telah penuh terisi. Kedatangan Kepala Negara ini pun disambut meriah para pemudik dan masyarakat sekitar.

    Di dalam bis Presiden berbincang dengan beberapa pemudik. Ia menanyakan tujuan para pemudik ini. Tiga pemudik yang ditanya Presiden masing-masing pulang Winangun, Kebumen, dan Banyumas.

    Setelah berbincang dengan beberapa pemudik, Presiden pun mendoakan agar para pemudik tiba dengan selamat di tujuannya masing-masing.

    “Kita mendoakan tiba selamat di kampung halaman. Selamat menikmati waktu bersilaturahmi dengan sanak saudara, dengan teman, dengan handai taulan, berbagi kebahagiaan, berbagi cerita, dan tentu saja berbagi rezeki,” ucap Presiden.

    Dalam kesempatan ini pun tak lupa Presiden mengucapkan selamat hari raya Idulfitri. Presiden berharap momen Idulfitri ini bisa semakin mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Saya mengucapkan selamat Idulfitri 1 Syawal 1439 H. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga kefitrian kita semakin mempererat kesatuan dan persatuan dalam berbangsa serta berguna untuk membangun bangsa ini ke depan,” tuturnya.

    Setelah menyapa pemudik, Presiden meninggalkan Terminal Baranangsiang untuk kembali ke Istana Bogor. (Machmudin)

    Bogor, 11 Juni 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

  • Pemda Kabupaten Ketapang Bersama Aparat TNI AL dan Polri Bangun Sinergitas Jelang Hari Raya

    Pemda Kabupaten Ketapang Bersama Aparat TNI AL dan Polri Bangun Sinergitas Jelang Hari Raya

    Pontianak (SL) – Dalam rangka menyambut hari besar umat muslim Lebaran, Hari Raya Idul Fitri 1439 H / Th. 2018 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang bersinergi bersama aparat TNI AL/Polri/Unsur Maritim, bersama sama membangun sinergitas dalam upaya melayani masyarakat yang akan mudik Lebaran di Th. 2018 di kampung halamannya di dermaga pelabuhan Sukabangun Ketapang. Senin (11/6/2018).

    Komandan Pos TNI AL Ketapang Jajaran Lantamal XII yang di Komandani Letda Laut (P) Asep, bersama prajuritnya laksanakan Pengawasan dan Pengamanan Bersama bersinergi dengan aparat Polri/ Unsur maritim, Polsek Sukabangun, Sarketapang, Ksop ketapang, Pelindo ketapang, Polair ketapang dan instansi terkait, guna mendukung pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan pengamanan arus mudik yang sudah berjalan melalui jalur laut naik dan turun para penumpang di pelabuhan Sukabangun Ketapang wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

    Arus mudik masyarakat kabupaten Ketapang yang sudah di berangkatkan melalui Pelabuhan umum menggunakan Kapal  Dharma Verry,  sejak tanggal 6 juni 2018 sudah berjumlah total 730 orang

    Dari Pelabuhan umum Sukabangun Ketapang tujuan Semarang (Jawa Tengah) dalam suasana aman dan lancar.

    Suasana arus mudik Lebaran masyarakat Kabupaten Ketapang yang melalui jalur Laut, masih belum  melonjak namun dengan suasana malam hari baik keluarga pengantar yang akan mudik lebaran dengan sangat antusias dan ramai  mendatangi Pelabuhan Umum  Sukabangun Kab. Ketapang.yang berbeda dengan suasana hari biasa. (Hen)

  • Pernyataan Sikap SMSI Atas Tewasnya Wartawan Kemajuan Rakyat

    Pernyataan Sikap SMSI Atas Tewasnya Wartawan Kemajuan Rakyat

    Jakarta (SL) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) prihatin dan sangat menyayangkan tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018). SMSI ikut berbelasungkawa dan memberikan dukungan moral kepada keluarga.

    Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM.

    Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, SMSI menyatakan sikap bahwa kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan maupun kepada warga negara biasa. Kepada wartawan yang mengikuti  sertifikasi wartawan maupun yang belum. “Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini? Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf. Keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini,” tulis pernyataan sikap ditandatangani Ketua Umum SMSI Auri Jaya dan Sekretaris Jenderal Firdaus.

    “SMSI juga menuntut Polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM,” imbuhnya.

    Selanjutnya, SMSI memohon dengan seksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung-jawabnya, meskipun misalnya saja terbukti korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja.

    SMSI, sambung pernyataan sikapnya, menghimbau kepada segena unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi control kekuasaan dan melayani hak public atas informasi. (TanggerangOnline/Kor)

    Jakarta, 11 JUni 2018
    SMSI Pusat

  • Wartawan Tewas Dalam Penjara Sementara Dewan Pers Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi

    Wartawan Tewas Dalam Penjara Sementara Dewan Pers Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi

    Kalimantan Selatan (SL) – Muhammad Yusuf telah terbujur kaku. Pria berusia 42 tahun itu menghembuskan nafas terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu siang (10/6).

    M. Yusuf adalah wartawan media siber Kemajuan Rakyat.

    Menurut Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto, setengah jam sebelum meninggal dunia Yusuf mengeluhkan rasa sakit pada bagian dada diikuti sesak nafas dan muntah-muntah. Dia sempat dilarikan ke RSUD Kotabaru namun nyawanya tidak terselamatkan, dan Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 WITA.

    Dari hasil visum sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf. Namun keterangan lebih rinci, masih menurut AKBP Suhasto dalam keterangan kepada media, akan disampaikan pihak RSUD.

    Yusuf menghembuskan nafas terakhir setelah 15 hari mendekam di LP Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Warga Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam dianggap mencemarkan nama baik MSAM dan sang pengusaha.

    Sebelum dititipkan Kejaksaan di LP Kotabaru, Yusuf lebih dahulu mendekam di tahanan Polres Kotabaru sejak pertengahan April lalu.

    Yusuf dijerat Pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

    Benarkah Dewan Pers merekomendasikan agar polisi menggunakan UU ITE, bukan UU Pers, dalam kasus M. Yusuf? 

    Anggota Dewan Pers Hendry Ch. Bangun dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 11/6), meragukan hal itu. Dari pernyataan Hendry dapat disimpulkan bahwa polisi belum pernah berkonsultasi dengan Dewan Pers dalam kasus M. Yusuf. “Terkadang seperti penangkapan wartawan di Medan. Kata polisi ada rekomendasi, ternyata polisi hanya ngomong dengan ahli pers. Bukan rekomendasi Dewan Pers,” ujarnya.

    “Prinsipnya, Dewan Pers tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk (wartawan) dipidana,” sambung Hendry yang juga Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

    Sebelumnya Hendry mengatakan, karya jurnalistik seorang wartawan dilindungi UU Pers terlepas apakah sang wartawan atau medianya sudah memiliki sertifikat atau belum.

    Sementara Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, menyesalkan pihak kepolisian yang tidak menggunakan mekanisme seperti diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. “Kita mengecam sikap polisi yang membutakan matanya menangani kasus berita hanya lantaran yang merasa dirugikan oleh berita itu seorang tokoh pengusaha yang memiliki jaringan luas di kalangan penguasa. Termasuk pihak kepolisian,” ujar Ilham Bintang.

    Selain itu, sambungnya, PWI juga menyesalkan sikap Dewan Pers yang tidak aktif memediasi pihak yang bersengketa. Dia khawatir, dengan sikap seperti ini Dewan Pers tidak bisa menjalankan amanah UU Pers dalam kasus pers melawan penguasa dan pengusaha besar.

    Sebagai perbandingan, Ilham Bintang menambahkan, sikap Dewan Pers yang tidak dapat diandalkan itu juga terlihat dalam kasus penyerangan kantor Radar Bogor beberapa waktu lalu. Dia menyebut, pernyataan Dewan Pers dalam kasus itu sangat menyakitkan dan tidak adil.

    Radar Bogor divonis melanggar kode etik, dan sebagai hukuman harus menerima hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf. Dewan Pers juga menyesalkan penyerangan terhadap kantor redaksi Radar Bogor, tetapi tidak menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang mengancam kebebasan pers itu. Terkait dengan penyerangan itu, Dewan Pers mempersilakan polisi bila mau menanganinya.

    Menurut Ilham Bintang, sikap Dewan Pers yang seperti itu menjadi semacam mesiu bagi kepolisian untuk mengabaikan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers dalam menangani kasus-kasus pers. (RMOL.co/guh)

  • Pengakuan Debt Collector Yang Kerap Tiduri Istri Konsumen Kredit Bermasalah

    Pengakuan Debt Collector Yang Kerap Tiduri Istri Konsumen Kredit Bermasalah

    Jawa Timur (SL) – Kasus penagih utang (Debt Collector) yang berbuat meminta hubungan suami istri ke konsumennya karna tidak bisa bayar tunggakan kredit motor, mobil, rumah atau alat alat keperluan rumah tangga sebenarnya sudah sering terjadi. Minggu 11 Februari 2018.

    Dan sudah bukan rahasia lagi di kalangan Dept Collector kejadian ini terselubung atau intern di ketahui oleh Debt Collector dan pihak leasing, fakta ini jarang dilaporkan oleh pihak konsumen, aksi bejat atau perbuatan hubungan intim terselubung tersebut.

    Dari hasil penelusuran berbulan-bulan di beberapa Kabupaten di Jawa Timur Team Spesial Investigasi Rajawali Siber menunjukkan fakta fakta kasus ini sudah menjadi hal yang lumrah dan biasa di kalangan Debt Collector bahkan mereka bisa bergiliran untuk melakukan aksi aksi tersebut.

    Salah satu pihak Sworoom sepeda motor di Kabupaten Ngawi membenarkan kejadian kejadian ini, ”iya betul Pak Debt Collector meniduri istri konsumen yang tidak bisa bayar tunggakan kreditnya sudah biasa terjadi pak bahkan tidak di daerah Ngawi saja, di Madiun, Magetan, Caruban, Blitar bahkan di Jawa Timur ini sudah menjadi hal yang lumrah dan jelas perbuatan ini merugikan pihak kami,” tegasnya.

    Contoh sebut Aja debt collector mendatangi rumah konsumen, awalnya tersangka berniat menagih tunggakan pembayaran kreditan sepeda motor ke konsumen karna sudah tiga bulan terakhir korban tidak membayarkan angsuran kreditannya.

    Apabila konsumen tidak bisa membayar tunggakannya, Debt Collector akan mengambil paksa sepeda motor tersebut. Namun, Debt Collector biasanya akan langsung memanfaatkan kesempatan untuk menawarkan opsi lain agar sepeda motor korban tidak jadi diambil.

    Pengakuan sang Debt Collector yang tidak mau di sebut namanya ini menyampaikan sebuah pengakuan yang sangat memprihatinkan, ”saya bilang ke dia, kalau tidak mau sepeda motornya ditarik, dia harus mau berhubungan badan dengan saya,” tegasnya ,

    ”Tapi ya tidak langsung pak kita giring pelan pelan tapi rata rata istri konsumen itu mau pak, memang sih tidak semuanya begitu, tapi kebanyakan iya sih Pak,” ujar Debt Collectot kepada Team Spesial Investigasi Rajawali Siber.

    Adakalanya ajakan Debt Collector langsung ditolak mentah-mentah oleh Konsumen. Bahkan juga yang berusaha mengusir Debt Collector dari rumahnya karena sudah ketakutan dengan niat sang Debt Colector. Namun, Debt Collector sepertinya tidak patah arang, dan pantang mundur sampai sang konsumen menyerah.

    Team Spesial Investigasi Rajawali Siber banyak menemukan fakta ini terjadi di mana mana dan pengakuan dari berbagai pihak untuk menjadi keprihatinan berbagai pihak khususnya bagi suami yang mempunyai kredit yang bermasalah agar jangan pernah menyerahkan urusan tunggakan kredit kepada pihak istri atau keluarga perempuan. (Mediarajawali/Jefri)

  • Akibat Laporkan Konglomerat, Wartawan Tewas Dalam Tahanan

    Akibat Laporkan Konglomerat, Wartawan Tewas Dalam Tahanan

    Kalimantan Selatan (SL) – M Yusuf seorang wartawan Sinar Pagi Baru harus mengalami nasib naas, tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukuman atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu 10 Juni 2018.

    Almarhum ditangkap dan diadili atas pengaduan sebuah perusahaan sawit milik konglemerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad yang lebih dikenal dengan nama H. Isam. M. Yusuf harus mendekam dipenjara, bermula saat almarhum menulis dan memperjuangkan dan membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM milik H. Isam.

    Turut berduka cita kali datang dari Pimpinan Umum Indonesia Berita.com Akhrom Saleh mengatakan, sangat menyesalkan perbuatan konglemerat semena-mena melaporkan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, “Kami atas nama Indonesia Berita turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum dilapangkan kuburnya, dan keluarga yang ditinggalkan dapat tabah ikhlas atas pulangnya almarhum ke sang maha kuasa” ujar Akhrom Saleh Pimpinan Umum Indonesia Berita saat ditemui dikediamannya, Senin (11/6).

    Ia pun menyampaikan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, dan atas nama sesama profesi ia sangat menyayangkan kejadian itu. “Negara harus peka, negara harus melindungi profesi jurnalis, bukan malah menjadi pelindung pimilik modal” tegasnya Lanjut dia berharap, semoga perjuangan M. Yusuf tak sia-sia, “seharusnya hal itu tidak terjadi apabila pihak terkait terlebih dahulu melalui proses sidang etik” tandas Akhrom. (IndonesiBerita/YE)

  • SMSI Beri Dukungan Moril Keluarga Muhammad Yusuf Wartawan Yang Tewas Dalam Penjara

    SMSI Beri Dukungan Moril Keluarga Muhammad Yusuf Wartawan Yang Tewas Dalam Penjara

    Jakarta (SL) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) prihatin dan sangat menyayangkan tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018). SMSI ikut berbelasungkawa dan memberikan dukungan moral kepada keluarga.

    Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

    Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, SMSI menyatakan sikap sebagai berikut:

    1.   Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan maupun kepada warga negara biasa. Kepada wartawan yang mengikuti  sertifikasi wartawan maupun yang belum. Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini? Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf. Keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini.

    2.   SMSI juga menuntut Polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Sebagaimana diketahui PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam), pengusaha ternama di Kalimantan Selatan dan memiliki kedekatan dengan aparat Kepolisian.

    3.    SMSI memohon dengan seksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung-jawabnya, meskipun misalnya saja terbukti korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja.

    4.   SMSI menghimbau kepada segena unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi control kekuasaan dan melayani hak public atas informasi.

    Demikian pernyataan SMSI, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Jakarta, 11 JUni 2018
    SMSI Pusat

    Ttd
    Auri Jaya, Ketua Umum
    Firdaus, Sekretaris Jenderal

  • Komitmen Presiden Mendatang Adalah Industri Konstruksi Harus Berkelanjutan

    Komitmen Presiden Mendatang Adalah Industri Konstruksi Harus Berkelanjutan

    Jakarta (SL) – Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min, (Guru Besar dalam Bidang Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan, HP 081219197499 (WA)/081383454548).

    Dalam dunia Manajemen Konstruksi, ilmu pengetahuan tentang “Politics in Construction” dipelajari dalam Pendidikan Tinggi secara khusus dalam bidang Teknik Sipil, Arsitektur, dll. Yang terpenting menjadi fokus kajian studi adalah bagaimana dampak positif dari kajian politik secara umun terhadap pelaksanaan, akselerasi, bahkan keberlanjutan Proyek Konstruksi. Yang penting diperhatikan, Proyek Konstruksi tidak dapat dipolitisasi, oleh karena Proyek Konstruksi berbasis “Perencanaan” dan “Pengendalian (Controlling)”. Jadi menjadi mutlak untuk suatu proyek konstruksi yang sedang dilaksanakan, harus diselesaikan. Bahkan tidak hanya itu saja, setelah Proyek Konstruksi dilaksanakan dan dioperasikan, wajib untuk berkelanjutan.

    Dalam praktiknya, hal ini memang tidak mudah karena tergantung kontrak. Walaupun Indonesia belum memiliki Form of Contract, namun dibalik “Pengalihan Risiko” yang saya sebut sebagai “Kontrak”, ada The Ethics of Construction Phillosophy, yaitu “Sustainability”. Untuk itulah Filosofi penting dari Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yaitu tentang K4 (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan), menitikberatkan tentang Keberlanjutan Proyek Konstruksi.

    Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah untuk melayani Masyarakat menjelang Hari Raya dan Libur Nasional bulan Juni 2018, dan juga Asian Games Agustus 2018. Walaupun yang utama tetap kualitas dan keselamatan Konstruksi. Konsep keberlanjutan juga diterapkan untuk seluruh fasilitas Asian Games Pasca Agustus 2018 agar sejumlah Fasilitas Fisik tetap dapat digunakan.

    Untuk itulah, Pemerintah siapapun Presidennya tetap harus berkomitmen untuk tetap melanjutkan sejumlah Program Proyek Strategis Nasional yang sudah direncanakan dan dilaksanakan sesuai Penjadwalan Proyek yang telah dipersiapkan. Jadi Pemerintahan Indonesia harus berbasis “Program” bukan sekedar berbasis “”Manusia/Profil)

    Sebagai salah satu wujud meneladani Komitmen Pemerintah, kita sebagai bagian masyarakat Indonesia akan mendiskusikan hal komitmen pemerintah dalam rangka Keberlanjutan Proyek Strategis Nasional di masa mendatang dalam Seminar Konstruksi pada hari Kamis 28 Juni 2018 yang diselenggarakan oleh Prodi S2 Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi UPH, di Kampus Pascasarjana UPH-Gedung Plaza Semanggi, Jakarta, lantai 3, jam 18.00-20.30 wib. Konfirmasi kehadiran dapat menghubungi HP/WA: Sdri Ririn (081213198251), Sdri Jessyka (0817810852), Sdri. Astrid (085243551961). Salam (red)

  • Trafik Mobil Pribadi Diprediksi Melonjak Malam Ini

    Trafik Mobil Pribadi Diprediksi Melonjak Malam Ini

    Merak (SL) – GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak Fahmi Alweni mengatakan, pada akhir pekan ini diperkirakan mobil pribadi dan sepeda motor akan mulai ramai. Data Posko menyebutkan, hingga H-6 kendaraan roda 2 yang menyeberang menuju Sumatera sebanyak 3.064 unit atau baru sebesar 4,3 % dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 71.390 unit.

    Lalu, kendaraan roda 4 mencapai 7.953 unit atau baru sebesar 10.6% dibandingkan total jumlah mobil pribadi pada Lebaran tahun lalu sebanyak 75.173 unit.

    Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih baru sebesar 8,7% atau 13.505 unit dibandingkan total jumlah kendaraan roda empat campuran di tahun lalu sebanyak 156.100 unit.

    Fahmi mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi dengan baik jika akhir pekan ini akan menjadi puncak arus mudik atau maju dari prediksi puncak arus sebelumnya yakni pada Senin (11/6) dan Selasa (12/6).

    “Dari segi prasarana dan sarana, kami telah siap. Penambahan loket dan tollgate telah dilakukan. Untuk penumpang berjumlah 31 unit, roda dua 34 unit, dan roda empat sebanyak 17 unit yang telah siap melayani pemudik,” ujarnya.

    Prediksi jumlah kendaraan pada H-6 ini mencapai 23.760 unit, dan kapasitas kapal terpasang cukup memadai sebanyak 31.674 unit. (detakbanten)