Kategori: Nasional

  • Teguh Santosa Sebut Pernyataan Bersama RI dan China Tawarkan Solusi Akhiri Konflik

    Teguh Santosa Sebut Pernyataan Bersama RI dan China Tawarkan Solusi Akhiri Konflik

    Jakarta, sinarlampung.co – Pernyataan bersama yang diterbitkan usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing, Republik Rakyat China (RRC), tidak membahayakan kedaulatan Indonesia atas laut teritorial Indonesia di utara perairan Pulau Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

    Sebaliknya, pernyataan bersama itu justru menguatkan kedaulatan Indonesia atas laut teritorial Indonesia. Demikian dikatakan pengamat hubungan internasional, Teguh Santosa dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 13 November 2024.

    Teguh mengatakan, batas laut teritorial Indonesia di perairan tersebut yang telah disepakati antara Indonesia dengan dua negara tetangga, Vietnam dan Malaysia, dan telah digambarkan dalam peta baru Indonesia yang dirilis tahun 2017 dengan garis utuh berwarna biru.

    “Penyelesaian batas laut teritorial Indonesia dengan Vietnam dan Malaysia adalah puncak dari perjuangan laut nusantara yang telah dimulai sejak era Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja (Deklarasi Djuanda 1957) dan diadopsi dunia internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UN Convention on the Law of Sea (UNCLOS) 1982,” ujar dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu.

    Mantan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) itu menambahkan, di luar batas laut teritorial, Indonesia dan dua negara tetangga, Vietnam dan Malaysia, masih memiliki perbedaan pandangan mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) masing-masing negara. Dalam peta baru Indonesia 2017 batas ini digambarkan dengan garis putus berwarna merah muda.

    Sejak lama, sambung Teguh yang juga anggota Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) PP Muhammadiyah, perairan Laut China Selatan menjadi salah satu masalah yang pelik dan kompleks di kalangan negara-negara ASEAN yang memiliki pulau-pulau di perairan itu.

    “Tahun 2009 RRC ikut mengklaim perairan tersebut sebagai miliknya. Klaim RRC yang menggunakan sembilan garis putus atau nine dashed-lines (9DL) itu berada di luar laut teritorial Indonesia. Namun, 9DL beririsan dengan laut teritorial Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam, serta sebagian ZEE Indonesia,” ujar Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini.

    Mantan Ketua Bidang Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah itu mencontohkan sikap Filipina dalam sengketa di Laut China Selatan. Filipina yang merasa keberatan karena laut teritorialnya diserobot RRC pernah mengajukan gugatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Belanda pada tahun 2013. Di tahun 2016, PCA memenangkan gugatan Filipina. Namun RRC tidak mengakui kasus yang diajukan itu, sehingga dengan sendirinya tidak mengakui keputusan PCA.

    “Dengan demikian dapat dipahami bahwa istilah “areas of overlapping claims” yang digunakan pada point ke-9 pernyataan bersama RI dan RRC tersebut merujuk pada perairan di luar laut teritorial Indonesia yang faktanya memang diklaim oleh berbagai negara di kawasan,” ujar Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini.

    Menurut mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini, point ke-9 pernyataan bersama RI dan RRC ini sesungguhnya menawarkan pendekatan baru yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa dan memulai babak kerjasama regional di perairan, tanpa mengabaikan apalagi menegasikan UNCLOS 1982 dan Declaration on the Conduct (DOC) of Parties in the South China Sea.

    Penyelesaian dengan menggunakan model ini, sambungnya, telah diterapkan di sejumlah sengketa perairan yang pelik, seperti di Laut Kaspia antara Azerbaijan, Iran, Kazakhstan, Rusia, dan Turkmenistan, pada tahun 2018.

    Di sisi lain, Teguh yang pernah menjadi Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga mengatakan, pernyataan bersama RI dan RRC tersebut merupakan wujud dari kebijakan good neighbour yang diperkenalkan pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Sebagai tetangga yang baik, Indonesia merasa berkewajiban untuk menawarkan solusi penyelesaian konflik dan mengubah ketegangan menjadi kerja sama yang saling menguntungkan,” demikian Teguh Santosa. (*)

  • Menggugat Berita Pers Yang Merugikan

    Menggugat Berita Pers Yang Merugikan

    Oleh: Juniardi SH, MH

    Hingga kini, masih banyak orang, lembaga hingga penegak hukum, yang selalu bertanya. Tentang batasan kebebasan Pers. Apa itu Pers, apa itu wartawan, apa itu Jurnalis, media, dan banyal lagi hal-hal yang menyangkut kerja kerja wartwan. Ditambah dengan menjamurnya media dan wartawan dimana-mana.

    Untuk menjelaskan itu, saya harus mengurai berbagai istilah mulai dari pers, wartawan, media, jurnalis, hingga landasan hukum, hingga menghubungkan dengan potensi-potensi jeratan hukum. Kita ketahui bersama, bahwa Pers memiliki peran penting sebagai media informasi, hiburan, penyambung lidah masyarakat, termasuk kontrol sosial.

    Selajutnya pers juga berperan untuk mencerdaskan dan kemajuan bangsa. Bahwa kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk dipertahankan karena pers merupakan platform untuk menyuarakan berbagai macam informasi. Karena pentingnya Pers, maka muncul istilah Kebebasan Pers dunia menyebut freedom of the press.

    Di Indonesia, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Oleh karena itu, sebagai mata dan telinga masyarakat, jurnalis harus mampu menyuarakan kepentingan publik dengan berani tanpa khawatir ditahan atau digugat. Namun, sama seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers juga tidak absolut.

    Menurut laman New World Encyclopedia, selalu ada batasan yang menyertai kebebasan pers baik secara prinsip maupun praktis. Batasan atau peringatan tersebut berbentuk kode etik yang harus dipatuhi oleh awak media untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

    Cikal bakal kebebasan pers diawali dengan diakuinya hak-hak serta kebebasan beropini dan berekspresi, salah satunya yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”). John C. Nerone, menyebutkan kebebasan pers (freedom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berkekspresi melalui media massa.

    Ketentuan terkait kebebasan beropini dan berekspresi tercantum dalam Pasal 19 UDHR yang menyatakan bahwa:

    Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

    (“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas negara”)

    Disarikan dari laman Kementerian Luar Negeri yang berjudul Indonesia dan Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki UU HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan UDHR serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.

    Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

    Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia yaitu:

    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Pasal 28F UUD 1945

    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Perlu kia ketahui, bahwa undang-undang yang menjamin kebebasan pers di Indonesia lahir pada masa Presiden B.J. Habibie. Adapun landasan kebebasan pers di Indonesia ditegaskan kembali dengan lahirnya UU 40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan Yaitu:

    1. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

    2. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    3. Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

    4. Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    Pengertian Pers

    Pengertian Pers dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, kata “pers” dapat diartikan sebagai orang atau lembaga yang bergerak dalam mempublikasikan berita. Sedangkan, berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

    Dapat disimpulkan bahwa pers merujuk pada semua kegiatan jurnalistik, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan penghimpunan berita, baik oleh wartawan media elektronik maupun media cetak. Sementara itu, secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (Inggris), atau Presse (Prancis), berasal dari bahasa Latin, “perssare” dari kata “premere”, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Sedangkan definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak.

    Ciri Pers

    Secara umum dapat dikatakan ciri-ciri per adalah:

    1. Periodisitas, yaitu sebuah lembaga dapat disebut pers bila dapat menerbitkan informasi dan berita secara teratur dan periodik. Periodisitas mengedepankan jadwal terbit, irama terbit, dan konsistensi.

    2. Publisitas, yaitu Pers harus bisa menyebarkan berita atau informasi kepada khalayak dengan sasaran yang heterogen, baik dari sisi psikografis maupun geografis.

    3. Aktualitas, yaitu semua berita dan informasi yang dipublikasi oleh pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjukkan peristiwa yang baru dan sedang terjadi.

    4. Universalitas, dalam hal ini berarti kita melihat pers dari sumber dan keanekaragaman materi yang ada di dalamnya. Pada umumnya pers menyuguhkan banyak informasi, tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama.

    5. Objektivitas, ciri ini adalah nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh semua media massa dalam menjalankan profesinya, baik itu media cetak, televisi, radio, maupun media online.

    Jenis Pers

    Jenis jenis pers dapat dikatakan

    1. Media Massa Tradisional, yaitu semua media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media. Beberapa media massa tradisional ialah surat kabar, majalah, radio, televisi, film, atau layar lebar.

    2. Media Massa Modern. Yaitu merupakan semua media yang memiliki otoritas dan merupakan organisasi media, dan juga media yang tidak punya otoritas. Sekarang ini ada banyak media massa modern, misalnya situs berita online, blog, media sosial, aplikasi chat, dan lain-lain.

    Peranan dan Fungsi Pers

    Peranan pers berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu:

    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga menghormati kebhinnekaan. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap segala hal yang berhubungan dengan kepentingan umum. Mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat, dan benar.

    Fungsi pers berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu:

    Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi.
    Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media pendidikan.
    Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai sarana hiburan.
    Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial.
    Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai lembaga ekonomi.

    Sedangkan fungsi pers secara umum ada tiga, yaitu:

    Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance)
    Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

    Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization)
    Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.

    Sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation)
    Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.

    Wartawan

    Wartawan merupakan pekerja jurnalistik dengan tugas utama mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta yang ada. Meski begitu, wartawan juga memiliki aturan yang harus dipatuhi dan disebut dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pengertian tentang wartawan ini juga dijabarkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 4 tentang Pers.

    Pada UU itu dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik terdiri dari mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Sehingga wartawan bisa disebut sebagai sebuah profesi yang dilakukan seseorang.

    Profesi ini bekerja dengan beberapa tujuan memperoleh fakta, menemukan sumber yang kredibel serta bisa dipercaya, dan mewawancarai orang.

    Pers dan Wartawan

    Pers merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, sedangkan wartawan adalah profesi yang melakukan kegiatan pers. Tentu dua hal itu sangat berbeda, pers sebagai nama kegiatan, sedangkan wartawan sebagai nama profesi. Meski begitu keduanya masih berkaitan karena sama-sama menyampaikan informasi pada banyak orang.

    Dahulu, wartawan hanya mengacu pada penulis berita di media cetak. Namun kini, wartawan menjadi julukan untuk pekerjaan jurnalistik yang medianya bukan hanya cetak. Apalagi sekarang ini ada banyak media yang bisa digunakan untuk menyampaikan informasi pada para masyarakat.

    Pemberitaan Pers dan Wartawan Merugikan

    Ada banyak pertanyaannya yang muncul, salah satunya apakah pemberitaan di media pers dapat digugat secara hukum, atau dilaporkan atas pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong, baik melalui sarana media online maupun media cetak?

    Merujuk pada istilah “pemberitaan” dalam pertanyaan itu, maka kita asumsikan bahwa media online atau media cetak yang dimaksud adalah pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Selanjutnya, dua jenis perbuatan hukum yaitu pencemaran nama baik dan atau berita bohong itu ada dalam konten berita yang disiarkan oleh pers. (hukumonline)

    Setidaknya kita rangkung ada tiga kesan soal subjek seseorang dan atau badan hukum yang menjadi sasaran gugatan atau tuntutan atas pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong tersebut.

    Pertama, yaitu apakah gugatan ditujukan kepada pers sebagai badan hukum yang menyiarkan berita?.

    Kemudian kedua, apakah gugatan ditujukan kepada wartawan sebagai orang yang bekerja membuat berita untuk pers?.

    Dan Ketiga apakah gugatan ditujukan kepada orang dan atau badan hukum yang menjadi narasumber berita?

    Seperti diurai diatas bahwa pengertian pers yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    Berdasarkan penjelasan itu, maka ada dua kemungkinan jenis pers berdasarkan UU Pers sebagai sarana pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong yaitu, media cetak, media online (media elektronik).

    Jadi hal yang harus menjadi perhatian bahwa konten berita yang disiarkan pers adalah produk kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.

    Sejak UU Pers berlaku, seluruh kegiatan dan produk pers memiliki payung hukum khusus yang bisa mengecualikan berbagai ketentuan hukum yang umum. Asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam ketentuan hukum mengenai pers. Oleh karenanya, jika berkaitan dengan pers, maka pertanyaan harus merujuk pada ketentuan dalam UU Pers. UU Pers telah mengatur perkara yang berkaitan dengan keberatan atas pemberitaan pers yaitu dengan tiga upaya yaitu:

    Hak jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, dan Pengaduan ke Dewan Pers apabila dua upaya sebelumnya tidak memberikan hasil yang memuaskan.

    Dewan Pers menyebutkan perbedaan antara hak jawab dan hak koreksi terletak wewenang pada pihak yang melakukannya. Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang.

    Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Sementara, hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

    Ketentuan lebih lanjut tentang cara mengajukan hak jawab diatur dengan Peraturan Dewan Pers 9/2008.
    Jadi, apabila ada lembaga atau perorangan yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan misalnya karena dianggap sebagai pencemaran nama baik atau berita bohong, upaya pertama yang bisa dilakukan adalah menggunakan hak jawab.

    Isi hak jawab akan ditayangkan secara proporsional oleh pers terkait dalam waktu secepatnya atau pada kesempatan pertama. Melayani hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban hukum bagi pers yang disertai ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta jika tidak melaksanakannya.

    Artinya, persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga masalah hukum. Apabila hak jawab belum cukup memuaskan, Anda bisa mengadukan perkara pemberitaan yang merugikan itu kepada Dewan Pers.

    Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang ditunjuk Dewan Pers sebagai Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman memberikan penjelasan tentang mekanisme pengaduan. Setiap pengaduan keberatan yang masuk ke Dewan Pers akan ditanggapi dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

    Isinya adalah saran penyelesaian yang diberikan Dewan Pers. Ketentuan lebih lengkap tentang pengaduan ke Dewan Pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers 01/2017.

    Menggugat Pers dan Wartawan?

    Bisakah seseorang atau badan hukum menggugat atau menuntut pers?. Jawabnya adalah apabila pihak pengadu yang tidak puas dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers, maka bisa melanjutkan pada mekanisme gugatan perdata. Namun, Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan mekanisme gugatan perdata jarang terjadi karena pengadilan sejauh ini mengikuti mekanisme Dewan Pers.

    Adapun, berkaitan dengan tuntutan pidana, SEMA 13/2008 juga memberi pedoman agar pengadilan mendengar atau meminta keterangan ahli dari Dewan Pers dalam menangani delik pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori dan praktik.

    Penting dicatat bahwa Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Isinya menegaskan kerja sama untuk menegakkan perkara hukum terkait kegiatan jurnalistik sesuai dengan UU Pers. Secara khusus disepakati bahwa laporan pidana ke kepolisian atas produk pers akan diarahkan untuk diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.

    Herlambang menegaskan bahwa sejauh ini berbagai upaya pemidanaan akibat produk pemberitaan pers hampir tidak pernah ditemukan lagi di Indonesia dan dunia. Berdasarkan SEMA 13/2008 serta Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri maupun Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, ada indikasi bahwa aparat penegak hukum Indonesia pun mengutamakan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers alih-alih secara hukum (pidana).

    Namun, harus dipahami bahwa peluang untuk mengajukan gugatan atau tuntutan kepada pers maupun wartawan tetap ada. Hanya saja, Herlambang telah menegaskan jika berkaitan dengan produk pers yang telah memenuhi UU Pers kecil kemungkinan akan diproses oleh aparat penegak hukum.

    Berkaitan dengan media online atau media elektronik yang juga terikat sebagai penyelenggara sistem elektronik berdasarkan UU ITE (dan perubahannya), Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Pers. Pernyataan sikap itu disampaikan lewat Siaran Pers No. 25/SP/DP/XII/2023.

    Dewan Pers merujuk pada Lampiran angka 3 huruf l SKB UU ITE bahwa untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE. Artinya, bahwa untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Juga perlu diketahui pula bahwa Dewan Pers sudah menerbitkan pedoman khusus untuk media online yaitu Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Menggugat Narasumber Berita

    Mengenai kemungkinan gugatan atau tuntutan kepada narasumber berita yang diperkarakan, bahwa dalam Putusan Kasasi MA No. 646 K/Pid.Sus/2019 pernah membebaskan narasumber berita yang didakwa atas penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE. (dilangsir hukumonline)

    Mahkamah Agung menilai bahwa (hal. 5):

    …tidak dapat dinilai sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Jadi, pernyataan narasumber berita yang disiarkan media elektronik tidak bisa membuatnya dijerat delik pencemaran nama baik dan/atau penyebaran berita bohong.

    Lebih lanjut, Mahkamah Agung juga menilai (hal. 6):

    Bahwa hasil wawancara Terdakwa dengan beberapa media karena sudah diolah menjadi berita sehingga termasuk karya jurnalistik, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya, dugaan pencemaran nama baik dan/atau penyebaran berita bohong narasumber berita dalam hasil wawancara pemberitaan juga diakui sebagai produk pers yang tunduk pada mekanisme UU Pers.

    Tulisan ini disadur dan dirangkum dari berbagai referensi. Para penggiat pers, dan wartawan, bisa membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian ada Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

    Kemudian ada Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Telah Diubah dengang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    Ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2019, Nomor KEP.040/A/JA/02/2019 tentang Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022, Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Termasuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019.

    Tentunya ini berlaku bagi Pers yang profesional. Seperti Ketua Dewan menyebutkan bahwa Pers sehat harus merdeka atau bebas dari intervensi. Jika ada pihak yang membatasi media maka bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Pers harus profesional dengan menganut unsur-unsur integritas, pengetahuan yang luas dan nilai-nilai kode etik yang ditaati. Dan Pers harus komitmen terhadap sifat alamiah dimana pers merupakan institusi sosial dan kedepankan kepentingan publik. Semoga bermanfaat.***

    Penulis Pemred sinarlampung.co dan sinarindonesia.id

  • Kapolri Lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri, Ini Daftar Pejabat Yang Mutasi

    Kapolri Lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri, Ini Daftar Pejabat Yang Mutasi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Komjen Pol Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri. Ahmad Dofiri menggantikan Jenderal Agus Andrianto yang mundur usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Dia menggantikan Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Baru saja dilaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri dan pelantikan Bapak Wakapolri oleh Bapak Kapolri yang secara resmi bahwa Bapak Wakapolri sekarang sudah terisi. Wakapolri sudah resmi dijabat oleh Bapak Komjen Pol Ahmad Dofiri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 13 November 2024.

    Dengan dilantiknya Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri, tugas-tugas Irwasum saat ini diemban oleh Irjen Dedi Prasetyo sembari menunggu promosi kenaikan pangkat dan pelantikan resminya. Dengan jabatan baru sebagai Irwasum, Irjen Dedi Prasetyo pun sementara tetap mengemban tugas sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM).

    Posisi merangkap jabatan ini dilakukan sampai adanya pergantian perwira tinggi (pati) yang nantinya dipilih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai As-SDM baru. “Iya sementara ini dirangkap oleh Pak Dedi beliau As-SDM merangkap Pak Irwasum. Tapi, secara resminya bahwa Pak Irwasum yang lama, Pak Dofiri sudah menyerahkan jabatan kepada Pak Kapolri,” katanya.

    Sebagai informasi, Komjen Ahmad Dofiri ditunjuk menjadi Wakapolri dalam mutasi terbaru yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komjen Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    Kapolri melakukan rotasi dan mutasi jabatan kepada sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang diteken langsung oleh Kapolri.

    Total ada 55 anak buah yang dimutasi, terdiri dari perwira menengah hingga perwira tinggi. Kapolri juga menunjuk dua kapolda baru mengisi daerah otonomi baru (DOB) Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

    Dalam surat mutasi, Brigjen Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Tengah. Alfred bakal menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Irjen.

    Selanjutnya, Listyo menunjuk Brigjen Gatot Haribowo sebagai Kapolda Papua Barat Daya. Ia bakal meninggalkan posisinya sebagai Danpasbrimob III Korbrimob Polri.

    Berikut daftar pos-pos penting yang diisi pejabat baru :

    1. Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri
    2. Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo
    3. Kalemdiklat Polri Irjen Chryshnanda Dwilaksana
    4. Kakortastipidkor Polri Brigjen Cahyono Wibowo
    5. Kapuslitbang Polri Kombes FX Surya Kumara
    6. Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan
    7. Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare
    8. Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Gatot Haribowo
    9. Wakapolda Kalimantan Selatan Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi
    10. Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Soeseno Noerhandoko
    11. Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
    12. Wakapolda Papua Barat Kombes Yosi Muhamartha. (Red)

  • Lapor Pak Mulyadi Irsyan, Jembatan Gantung Umbar Kelumbayan Rusak Berat, Dua Tahun Ratusan Warga Terislokasi Anak-Anak Tak Bisa Sekolah?

    Lapor Pak Mulyadi Irsyan, Jembatan Gantung Umbar Kelumbayan Rusak Berat, Dua Tahun Ratusan Warga Terislokasi Anak-Anak Tak Bisa Sekolah?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Sejak dua tahun terakhir, ada 100-an kepala keluarga di Pekom Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus terisolasi. Termasuk 50-an pelajar yang harus menyesuaikan arus sungai untuk berangkat sekolah. Pasalnya, jembatan gantung yang melintasi Sungai Lubuk Kejung, rusak berat dan nyaris tak bisa dilewati sejak tahun 2022 lalu.

    Jembatan gantung ini kini bak tempat uji nyali

    Jembatan gantung di Sungai Lubuk Kejung itu dibangun tahun 2019 dibangun pada masa Gubernur Ridho Ficardo dalam “Program 1000 Jembatan Gantung”, Kemudian putus tahun 2022. Dengan jembatan gantun itu warga hanya menempuh beberapa ratus meter ke tiga desa induk, termasuk sekolahan.

    Jembatan ini juga digunakan oleh warga Cukuh Balak yang berkebun di sekitar area tersebut. Kondisi rusaknya jembatan semakin menghambat aktivitas warga, termasuk anak-anak yang biasanya menjadikannya sebagai jalur utama untuk bersekolah.

    Sementara jalan alternatif berupa jalan setapak yang pembangunan secara padat karyanya tak selesai alias mangkrak, dengan jarak dari Desa Umbar harus memutar sekitar 3 sampai 5 kilo meter sampai menyeberang Way Rilau yang ada jembatan beton dekat pesisir pantai.

    “Sudah dua tahun ini dibiarkan. Masyarakat menunggu kepedulian Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irwan, untuk mengecek langsung kesulitan warga pasca putusnya jembatan gantung di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus ini,” kata warga disana kepada wartawan.

    Menurutnya, ada sekitar 100 kepala keluarga dan ada 50-an pelajar yang tak bisa beraktivitas jika deras arus Sungai Lubuk Kejung. “Kasihan warga terisolasi apalagi jelang musim hujan yang arusnya kerap deras,” katanya, Selasa 12 November 2024.

    Untuk jalan alternatif, ada jalan setapak yang pembangunan secara padat karyanya tak selesai alias mangkrak. “Kalo dari Desa Umbar berjarak memutar tiga sampe lima kilo meter, untuk sampai menyeberang Way Rilau yang ada jembatan beton dekat pesisir pantai. Silahkan dicek langsung, penjabat bupatinya jangan hanya menerima begitu saja laporan yang baik-baik saja dari anak buah sambil melihat google map,” kata Emil Salim.

    Bagi warga dusun, jembatan tersebut satu-satunya akses menuju Desa Induk Desa Sukajadi, Desa Sukadamai, serta Desa Sabar Menanti. “Ada 50-an pelajar dari dusun menyeberang sungai untuk ke SD 1 Umbar. Jika banjir, anak-anak tak dapat pergi ke sekolah,” kata Emil diamini rekannya Azmi Yazi.

    Jembatan gantung ini dibangun oleh Divisi SAR LP3UI Lampung bersama Vertical Rescue Lampung dan diresmikan pada 5 Januari 2019. Lokasinya menghubungkan Dusun Sukajadi, Dusun Sukadamai, dan Dusun Sabar Menanti di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan.

    Awalnya, jembatan tersebut bertujuan memudahkan warga, terutama mereka yang tinggal di Dusun Sukajadi atau Lubuk Kejung, untuk menyeberang ke pekon induk. Namun, kerusakan yang terjadi sejak awal tahun 2023 telah membuat jembatan ini tidak lagi layak digunakan.

    Prima, warga Dusun Sukajadi, menyampaikan bahwa jembatan ini adalah akses terdekat dan satu-satunya bagi masyarakat menuju pekon induk, Pekon Umbar. “Kerusakan jembatan sejak awal 2023 telah menyulitkan akses warga. Selama hampir setahun ini, perjalanan menuju pekon induk menjadi sangat sulit,” ujar Prima pada Sabtu, 9 November 2024 lalu.

    Ia menambahkan bahwa jembatan ini memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. “Kami sangat berharap pemerintah, khususnya pemerintah pusat, dapat membangun kembali jembatan ini,” harapnya.

    Kondisi memprihatinkan ini menjadi lebih sulit saat musim hujan tiba. Para pelajar yang hendak ke sekolah kerap mengurungkan niat mereka karena khawatir terjebak banjir dan hanyut saat menyeberang. “Saat banjir keadaan mengancam keselamatan anak-anak dan memutus akses pendidikan mereka. Sebab anak-anak tidak berani menyebrang,” tandasnya.

    Sekretaris Pekon Umbar Safik Ahmad, juga mengharapkan perhatian dari pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Tanggamus untuk mendukung pembangunan kembali jembatan ini. “Jembatan gantung ini mencakup kebutuhan warga di Dusun 2, Dusun 3, dan Dusun 4. Sangat penting bagi pembangunan di Pekon Umbar,” kata Safik.

    Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pekon, termasuk pengajuan proposal perbaikan. Namun, hingga kini, jembatan tersebut masih belum mendapat perbaikan yang dibutuhkan. Warga berharap segera ada perhatian konkret agar akses vital ini kembali dapat digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari mereka. (Red)

  • Kecelakaan Tol Cipularang KM 92, Libatkan 18 Kendaraan Satu Tewas Remaja Putri, Ini Daftar Korban

    Kecelakaan Tol Cipularang KM 92, Libatkan 18 Kendaraan Satu Tewas Remaja Putri, Ini Daftar Korban

    Jakarta, sinarlampung.co-Kecelakaan beruntun di KM 92 ruas Tol Cipularang arah Jakarta melibatkan satu ruk dan 17 kendaraan pribadi, hingga mobil dinas TNI. Satu korban tewas, empat luka berat, dan 23 luka ringan. Korban selain ada balita, sopir, hingga anggota TNI-AD. Seluruh korban dipastikan sudah dievakuasi, Senin 11 November 2024, sekira pukul 15.15 WIB.

    “Satu meninggal dunia, empat luka berat, dan 23 luka ringan. Sampai dengan pukul 19.00 WIB, seluruh korban telah berhasil dievakuasi ke beberapa rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga, Panji Satriya, Senin 11 November 2024.

    Akibat kejadian tersebut, seluruh lajur tidak dapat dilalui, sehingga pengguna jalan yang hendak menuju Jakarta, dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk Kembali melalui GT Jatiluhur di KM 84.

    Menurut informasi di lapangan, kecelakaan diduga akibat kendaraan truk yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami rem blong sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya. “Kami berkoordinasi dengan dinas Pemadam kebakaran Purwakarta dan ambulans RS Abdul Rajak untuk membantu evakuasi korban yang mengalami luka,” katanya.

    Berikut daftar lengkap korban kecelakaan Tol Cipularang KM 92:

    Luka Ringan

    1. Pengemudi Kendaraan Trailer Nopol : ROUF, Serang, 09-12-1981/43 tahun, laki laki, Pengemudi, Kp Seuat Rt 2/01 Desa Seuat Jaya Kec Petir Kab Serang.
    2. Pengemudi Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol : T 1581 EC EKO JS, 43 Tahun, laki laki, swasta, Perum Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang.
    3. Penumpang Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol : T 1581 EC NANI IRYANI, 48 Tahun, perempuan, ibu rumah tangga, Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang.
    4. Penumpang Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol : T 1581 EC DAVINA MILKA JOVANKA, 14 Tahun, pelajar, perempuan, Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang.
    5. Penumpang Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol : T 1581 EC EXCEL, 11 Tahun, laki laki, pelajar, Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang.
    6. Penumpang Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol : T 1581 EC EGA AZKIA, 18 tahun, Laki laki, Mahasiswa, Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang.
    7. Penumpang Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol : T 1581 EC AFGAN APRIANSYAH, 13 Tahun, Pelajar, laki laki, Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang.
    8. Pengemudi Daihatsu Blind Can Nopol : B 9200 CCG EKO PURWANTO, 40 Tahun, laki laki, Wiraswasta, Dusun V Sidodadi Rt 10/05 Desa Sidodadi Kec Bangunrejo Kab Lampung Tengah.
    9. Penumpang kend. Suzuki XL7 BAYU KUNTARTO, 43 Tahun, laki laki, Swasta, Komp. Jaka kencana Blok A No 59 Rt 02/04 Desa Jaka Setia Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi. Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang arah Jakarta, Senin (11/11). (Dok. PJR Cipularang).
    10. Pengemudi Kendaraan Mini Bus Honda Brio Nopol : AMANDA MAURREN ARLIANI, 25 Tahun, Perempuan, Swasta, Cluster Jalan Valencia Citra Karawaci Tanggerang.
    11. Pengemudi Kendaraan Mitsubishi Xpander Dinas TNI ADRIANUS DESSETO, 28 Tahun, laki laki, TNI, Dusun Kenaman Rt 03/01 Desa Kenaman Kec Sekayam Kab Sanggau.
    12. Penumpang Kendaraan Mitsubishi Xpander Dinas TNI SUTRISNO, 54 tahun, laki laki, TNI AD, Bekasi Griya asri I Blok A 3 No 16 Rt 01/21 Kel Sumberjaya Kec Tambun Selatan Kab bekasi.
    13. Penumpang Kendaraan Mitsubishi Xpander Dinas TNI IGA KARALINGGA, 49 tahun, Laki laki, TNI AD, Cluster Ziepa No 01/97 Kel Jatiluhur Kec Jatiasih Kab Bekasi.
    14. Penumpang Kendaraan Mini Bus Honda Freed Nopol : TIO FAJAR MUHTADINA, 27 Tahun, laki laki, Mahasiswa, Jl Bengkong No 97 Rt 03/03 Kel Padurenan Kec Mustika Jaya Kab Bekasi.21 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Tol Cipularang Dievakuasi.
    15. Penumpang Kendaraan Mini Bus Honda Freed Nopol : DAFFA DWI JULIANSYAH, 21 tahun, Laki laki, belum bekerja. Jl Bengkong No 97 Rt 03/03 Kel Padurenan Kec Mustika Jaya Kab Bekasi.
    16. Penumpang Kendaraan Mini Bus Honda Freed Nopol : INDAH LADZUARDIAH, 20 Tahun, perempuan, pelajar, Jl Bengkong No 97 Rt 03/03 Kel Padurenan Kec Mustika Jaya Kab Bekasi.
    17. Penumpang Kendaraan Mini Bus Honda Freed Nopol : FANTYE NURLAILI SARI, 45 tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Jl Bengkong No 97 Rt 03/03 Kel Padurenan Kec Mustika Jaya Kab Bekasi.
    18. Penumpang Kendaraan Mini Bus Honda Freed Nopol : NAZWA TRI HERFANI, perempuan, Bekasi-16 Maret 2009,Pelajar, Jalan Bengkong 11 Rt. 004/003 Kel. Padurenan Kec. Mustika jaya Kab. Bekasi.
    19. Pengemudi Kendaraan Toyota Agya Nopol : MAWI, 60 tahun, laki laki, swasta, Jalan Lestari 2 Rt 02/05 Desa Curug Kec Bojongsari Kota Depok.
    20. Penumpang Kendaraan Toyota Agya Nopol : FIRDA, 26 Tahun, perempuan, ibu rumah tangga, Kp Bojongsari Rt 06/06 Desa Seruwa Kec Sawangan Kota Depok.
    21. Penumpang Kendaraan Toyota Agya Nopol : M. FAHRI, 3.5 tahun, laki laki, ikut orang tua, Kp Bojongsari Rt 06/06 Desa Seruwa Kec Sawangan Kota Depok.
    22. Penumpang Kendaraan Toyota Agya Nopol : AI NAYA, 6 Tahun, perempuan, pelajar, Kp Bojongsari Rt 06/06 Desa Seruwa Kec Sawangan Kota Depok.
    23. Penumpang Avanza Silver Nopol : NADINE AZKIYA PUTRI, 2 Tahun, perempuan, ikut orang tua, Asrama Yonzikon 13 Rt 02/13 Desa Srengseng sawah Jakarta Selatan.

    Korban Luka Berat

    1. Penumpang Kendaraan Toyota Agya Nopol : ERNI, 47 Tahun, Perempuan, Ibu rumah tangga, Jalan Talas 3 gg labu V Rt 03/02 Kel Pondokcabe ilir Kec Pamulang Kota Tangsel.
    2. Penumpang Toyota Agya Nopol : SUPRIYANTO, 31 Tahun, Buruh harian lepas, laki laki, Kp Bojongsari Rt 06/06 Desa Seruwa Kec Sawangan Kota Depok.
    3. Pengemudi Kendaraan Suzuki Apv Nopol : B 9805 FAR JHONSON TAMBUNAN, Medan, 08-02-1979/45 tahun, laki laki, Perum Gcc B F48/11 Rt 23/12 Cikarang Utara Kab Bekasi.
    4. Pengemudi Kendaraan Toyota Avanza Silver Nopol : KARTIKA EKA PUTRI, 27 Tahun, Perempuan, Ibu rumah tangga, Asrama Yonzikon 13 Rt 02/13 Desa Srengseng Sawah Jakarta Selatan.

    Korban Meninggal Dunia

    1. Penumpang Kendaraan Toyota Avanza Nopol : Amanda Marisa alias Salsabila 14 tahun, Perempuan, Pelajar, Asrama Yonzikon 13 Rt 02/13 Desa Srengseng sawah Jakarta Selatan.

    Salsabila Diajak Majikan Ibu

    Korban tewas bernama Amanda Marisa alias Salsabila (14), adalah penumpang mobil majikan ibunya. Korban diajak jalan-jalan oleh majikan ibunya bernama Kartika Eka Putri (27), ibu Persit yang juga jadi korban kecelakaan Tol Cipularang itu.

    Kakak korban, Soniya (22), mengatakan adiknya diajak ke Bandung untuk jalan-jalan. “Ibu kami bekerja sebagai ART di kediaman ibu Kartika Eka Putri. Ibu Kartika juga jadi korban luka berat kecelakaan Tol Cipularang,” itu kata Soniya.

    Saat pergi ke Bandung, lanjut Soniya, ibu Kartika mengajak putrinya, Nadine Azkiya Putri (2) dan Amanda. Pada Jumat 8 November 2024, Ibu Kartika meminta izin kepada Soniya agar Marisa ikut ke Bandung untuk jalan-jalan. Namun kala itu Soniya menyerahkan ke ibundanya soal izin pergi adiknya itu.

    “Di hari Jumat itu, si ibunya (Kartika) ini minta izin, kan, ke saya, untuk ajak Salsa ke Bandung, ke rumah orang tuanya, sekalian main, jalan-jalan gitu sama Nadine. Terus habis itu, saya juga nggak bisa ngizinin gitu, langsung saya bilang aja sama dianya, ‘Coba aja Ibu hubungin Mama dulu’ kalau ke Bandung gitu. Soalnya, kan jauh gitu kan,” kata dia kepada wartawan di kediamannya di Lenteng Agung, Selasa 12 November 2024.

    Singkatnya, Marisa diperbolehkan keluarga untuk pergi ke Bandung dan dijanjikan pulang ke rumah pada Minggu 10 November 2024. Namun, kepulangannya diundur menjadi Senin 11 November 2024. Soniya mengaku sudah memiliki firasat tak enak dan meminta adiknya pulang pada Minggu.

    Dia bahkan meminta Marisa dipulangkan sendiri via taksi online dari Bandung ke Jakarta. “Ternyata kayak ‘Ongkosnya nggak bisa, Son, gitu. Terlalu mahal juga ongkosnya dari Bandung ke Jakarta, apalagi naik tol’ gitu,” katanya.

    Senin pagi, Soniya melihat ada pemberitaan kecelakaan di Tol arah Bandung menuju Jakarta. Dia berusaha menghubungi Kartika, tapi tak ada jawaban. “Di jam 09.00 WIB, saya coba cari dulu data korban. Ternyata ada data korban luka ringannya, anaknya si Nadine, yang beratnya ibunya, dan yang korban meninggal itu salah satu, si Salsabila (adik saya),” katanya.

    Dan kenapa tahu itu adik, karena alamatnya sama-sama dengan Ibu Kartika. Soniya akhirnya mengecek daftar nama korban. Saat dilihat, adiknya masuk daftar korban meninggal dunia. “Saya cek dulu daftar namanya, saya hubungin Mama, ‘Mah, ternyata ada, ternyata Salsa ada namanya di korban meninggal. Salsa meninggal, Mah’. Terus habis itu, selang berapa menit, ditelepon dari pihak rumah sakit, apa kepolisian dari sana,” ucapnya.

    Dari pihaknya suami Kartika bernama Prabowo ayah Nadine, bilang berdukacita. Marisa sudah dimakamkan di TPU kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Adiknya dibawa dari RSU Radjak Purwakarta menuju Jakarta waktu Subuh tadi.

    Kartika mengalami luka berat akibat tabrakan beruntun ini. Saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Danyonzikon 13/KE Letkol Czi Dedi Tri Sulistyo mengatakan Kartika merupakan istri dari anggotanya. Dia mengatakan istri anggota TNI itu sedang menuju Jakarta saat terlibat kecelakaan.

    “Yang pertama, ini kan korban itu istri dari anggota. Nah, itu dia dari Padalarang menuju Jakarta. Nah, yang di dalam kendaraan itu isinya istri anggota itu, kemudian anaknya, kemudian satu orang ini anak dari asisten rumah tangga,” ujarnya kepada wartawan. (Red)

  • Pelayanan Publik Lampung Rendah, Urut 28 Dari 34 Provinsi di Indonesia

    Pelayanan Publik Lampung Rendah, Urut 28 Dari 34 Provinsi di Indonesia

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ombudsman RI menilai Provinsi Lampung masuk zona kuning dalam Pelayanan publik Provinsi Lampung tahun 2023. Atau masuk peringkat ke-28 dari 34 provinsi di Indonesia. “Lampung masuk kategori kualitas sedang dengan skor 65,58,” kata Kepala perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rokhman Yusuf dalam pada acara Mimbar Pelayanan Publik, di Hotel Emersia, Senin 11 November 2024 malam.

    Dari posisi tersebut, kata Nur Rokhman Yusuf provinsi Lampung masih menghadapi tantangan besar dalam mencapai standar pelayanan publik yang optimal. “Karena dalam penilaian tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung belum berhasil masuk dalam kategori kualitas tinggi,” katanya.

    Laporan masyarakat yang diterima Ombudsman menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi substansi pengaduan terbanyak diikuti sektor infrastruktur dan agraria. “Hal ini memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan di sektor-sektor utama yang sangat penting bagi masyarakat Lampung,” kata Nur Rokhman Yusuf.

    Data juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat dalam lima tahun terakhir. Dengan total 521 laporan, pemerintah daerah menjadi sorotan utama dalam pengaduan pelayanan publik, termasuk lembaga pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional.

    Nur Rokhman Yusuf menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas pelayanan publik di Lampung itu. “Kami berharap Pemprov Lampung dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi ini karena pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

    Untuk itu, Ombudsman RI Lampung menggelar kegiatan bertema Mimbar Pelayanan Publik, Gagasan Pelayanan Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2024. Pada kesempatan tersebut, para calon gubernur dan wakil gubernur turut menandatangani Pakta Integritas, Siap Melayani dan Anti Maladministrasi, sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Lampung apabila terpilih. (Red)

  • Kapolri Menyebut Sebagian Narkoba Dikendalikan dari Lapas Ada Kerja Sama dengan Oknum

    Kapolri Menyebut Sebagian Narkoba Dikendalikan dari Lapas Ada Kerja Sama dengan Oknum

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak permasalahan terkait narkotika dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kapolri juga menyebut para pelaku bekerja sama dengan oknum petugas lapas. Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat menghadiri acara malam apresiasi dan pisah sambut Komisioner Kompolnas periode 2024-2028 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat 8 November 2024.

    Baca: Prabowo Istruksikan Penegak Hukum Berantas Judi Online, Narkoba Hingga Korupsi

    Jenderal Sigit mengatakan 52 persen penghuni ruang tahanan merupakan pelaku narkoba. “Kalau kita lihat, 52 persen yang menghuni lapas, yang menghuni ruang tahanan, itu kebanyakan pengguna narkoba dan pengedar,” kata Sigit.

    Menurut Kapolri banyak peredaran narkotika justru dikendalikan narapidana (napi) dari dalam lapas. Bahkan dalam beberapa kasus, kata dia, para pelaku bekerja sama dengan oknum petugas lapas untuk melancarkan aksinya.

    “Sinergitas di seluruh kementerian/lembaga, khususnya kami dengan Kementerian Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan, karena kita tahu bahwa sebagian besar pengendalian masalah narkoba justru dari lapas. Karena ada yang dihukum mati, ada yang dihukum seumur hidup, namun sampai sekarang sulit untuk melakukan eksekusi. Sehingga akhirnya mereka melakukan kegiatan dari dalam lapas, dan tentunya ada kerja sama dengan oknum,” ujar Kapolri.

    Sigit menegaskan Polri sudah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Komjen (Purn) Agus Andrianto untuk melakukan penindakan oknum petugas lapas yang terlibat. Dirinya juga akan melakukan inspeksi untuk mencegah keterlibatan anggota Polri dalam kejahatan narkotika.

    “Kami sudah sepakat dengan Pak Agus Andrianto bahwa siapapun yang terlibat kita akan tindak tegas, termasuk juga di dalam institusi Polri sendiri kita akan laksanakan sidak, sehingga anggota-anggota kita juga bisa kita selamatkan,” jelasnya.

    Kapolri mengatakan kepolisian bersama pemangku kebijakan (stakeholders) terkait terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan hukum terkait narkotika. Kapolri mengajak semua kementerian dan lembaga terkait untuk sama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

    “Sehingga tentunya harapan kita, kita pun betul-betul bisa bekerja keras untuk itu, mulai dari kegiatan pencegahan sampai dengan rehabilitasi. Rehabilitasi ini kami tentunya selalu mengajak agar di setiap kabupaten, provinsi, itu ada lembaga untuk melaksanakan rehabilitasi, karena saat ini masih sangat terbatas,” katanya. (Red)

  • Prabowo Akan Sikat Menteri Kabinetnya Yang Terlibat Korupsi

    Prabowo Akan Sikat Menteri Kabinetnya Yang Terlibat Korupsi

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Prabowo Subianto tak segan-segan menindak tegas anggota Kabinet Merah Putih yang terlibat korupsi. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis 7 November 2024.

    Baca: Prabowo Istruksikan Penegak Hukum Berantas Judi Online, Narkoba Hingga Korupsi

    “Beliau (Pak Prabowo,red) konsisten sekali dalam banyak hal menyampaikan supaya tidak korupsi. Jangan korupsi. Dan beliau tidak akan segan-segan kalau masih tetap melakukan korupsi, maka tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden/PCO Hasan Nasbi, disela Rakornas pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis 7 November 2024.

    Hasan menuturkan, Prabowo juga menyampaikan garis-garis besar kebijakan pemerintah selama lima tahun mendatang dalam Rakornas siang tadi. Kepala Negara menekankan, Indonesia adalah negara yang kaya dan tidak ada alasan untuk tidak menjadi kaya.

    Oleh sebab itu, ia meminta jajarannya bekerja keras, tetapi harus efisien dan lepas dari praktik korupsi. Baca juga: Prabowo Minta Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Tak Terburu-buru “Nah ini penekanan dari beliau itu, kerja keras, harus efisien dalam bekerja, termasuk juga dalam menggunakan anggaran,” ucap Hasan.

    Prabowo juga meminta jajarannya tidak menggunakan anggaran secara boros serta menghindari kegiatan yang tidak banyak manfaat seperti seremoni dan dinas. “Karena kalau dihitung-hitung penghematan anggaran itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” kata Hasan. (Red)

  • DPP IMM Desak Panglima TNI Tuntaskan Penyidikan Kasus Penyerangan Warga oleh 33 Anggota TNI di Deli Serdang

    DPP IMM Desak Panglima TNI Tuntaskan Penyidikan Kasus Penyerangan Warga oleh 33 Anggota TNI di Deli Serdang

    Jakarta, Sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Panglima TNI agar segera melakukan penyidikan menyeluruh terkait insiden dugaan penyerangan 33 anggota TNI terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan oleh Muhammad Habibi, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

    Habibi menekankan bahwa proses penyidikan merupakan langkah mutlak yang harus segera dilakukan oleh Panglima TNI berdasarkan Pasal 70 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, pernyataan Panglima di media mengenai kronologi kasus ini tidak cukup tanpa adanya langkah penyidikan resmi yang memastikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat. “Harusnya Panglima TNI tidak hanya menyampaikan kronologi kejadian, tetapi segera menginstruksikan penyidikan untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Habibi.

    Sebelumnya, Pangdam Bukit Barisan, Letjen Mochamad Hasa, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tuntas. Namun, Habibi menilai pernyataan ini lemah dari sisi argumentasi hukum, terutama mengingat terdapat korban jiwa dan delapan orang luka-luka, yang mengindikasikan pelanggaran berat terhadap KUHP, seperti yang diatur dalam Pasal 338, 339, atau 340 tentang pembunuhan dan Pasal 351 hingga 354 tentang penganiayaan.

    DPP IMM khawatir apabila penyidikan tidak dilakukan dengan jelas, akan muncul impunitas yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap TNI sebagai penjaga keamanan negara. “Jika ini diabaikan, bukan hanya keluarga korban yang kehilangan keadilan, tetapi juga publik akan meragukan TNI sebagai institusi pertahanan yang adil,” pungkas Habibi.

    DPP IMM berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan yang tegas dan transparan, guna menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada korban dan keluarga, sekaligus menunjukkan komitmen TNI terhadap nilai-nilai keadilan. (Red)

  • Lasman Simanjuntak Angkat Diagnosa Penyakitnya jadi 2 Puisi Menyentuh

    Lasman Simanjuntak Angkat Diagnosa Penyakitnya jadi 2 Puisi Menyentuh

    Jakarta, sinarlampung.co Berbagai pergumulan hidup sering diangkat menjadi sebuah maha karya sastra berupa sajak atau puisi yang dapat menyentuh sampai ke dalam batin dan jiwa raga. Semisal, apa yang dialami Penyair Pulo Lasman Simanjuntak. Kali ini, dia mengangkat sebuah diagnosa penyakit menjadi dua sajak terbaru yang terkait berjudul “Penyair Berjalan Tanpa Kaki Kiri” serta “Sajakku Terkapar Di Telapak Kaki Kiri”.

    Sajak berjudul “Penyair Berjalan Tanpa Kaki Kiri” tersebut merupakan karya Pulo Lasman Simanjuntak yang dirilis pada Selasa, 5 November 2024, di Jakarta. Sedangkan, “Sajakku Terkapar Di Telapak Kaki Kiri” dirilis pada Jumat, 8 November 2024. Dua sajak ini menjadi karya untuk kesekian kalinya yang disajikan Pulo Lasman Simanjuntak.

    Lasman berinisiatif menjadikan cobaan hidupnya itu ke dalam sebuah karya, setelah dirinya menjalani pemeriksaan radiologi dengan hasil didiagnosa penyakit Calcaneus Spur Sinistra atau pengapuran pada telapak kaki kirinya.

    Kondisi ini mengharuskan Lasman menggunakan bahan silikon yang dibalut pada telapak kaki kiri. Selain itu, dia juga rutin mengonsumsi dua obat dari dokter spesialis poli saraf yaitu dexketoprofen trometamol (tablet salut selaput) serta tizanidine hcl (kaku otot/nyeri otot) dari RSUD Pamulang, Kota Tangerang Selatan,

    Meski begitu, Lasman tak putus semangat di tengah penderitaan kesakitan yang terus menerus tanpa kesembuhan. Dia justru menjadikannya sebuah karya luar biasa.

    “Menulis sebuah karya sajak yang diilhami dari sebuah pergulatan hidup teristimewa penyakit memang sering ditulis penyair, cerpenis, atau novelis,” katanya di Jakarta, pada Senin, 11 November 2024.

    Lasman yang juga bergelut dalam dunia jurnalis itu mengatakan bahwa penulisan dua karya sajaknya itu berbeda dengan karya jurnalistik yang menggunakan data dan fakta. “Dua buah karya sajak yang saya tulis ini lebih menekankan kepada bahasa majas, simbolistik, kata batin yang bersayap-sayap, serta sentuhan rohani yang dapat memberikan kekuatan dan penghiburan bagi pembacanya. Apalagi punya penderitaan kesakitan yang sama,” pungkasnya.

    Berikut dua karya sajak baru Penyair Pulo Lasman Simanjuntak yang diangkat dari diagnosa penyakit yang ia derita saat ini.

    1. Penyair Berjalan Tanpa Kaki Kiri

    penyair berjalan tanpa kaki kiri
    menuju poli
    dindingnya saraf-saraf hati
    atapnya terkelupas jadi gunung kapur
    usia yang sering kabur

    sejak pagi tadi
    di lantai pesakitan
    kita mau berdansa
    sebab matahari terbit
    sudah ditebar satu setengah bulan
    siapa mencari luka jatidiri

    penyair berjalan tanpa kaki kiri
    sia-sia baca puisi
    saat terapi
    akan berakhir di ranjang operasi

    lalu dengan nyanyian amarah
    dibakarnya ruang radiasi
    rumah sakit dengan diagnosa mengerikan
    pedih
    perih

    kita harus melarikan diri, pesanmu
    meninggalkan semua catatan medis ini
    antara kecerdasan dan kedegilan
    penyair harus terus berjalan tanpa kaki kiri

    2. Sajakku Terkapar di Telapak Kaki Kiri

    sajakku terkapar di telapak kaki kiri
    sejak kudaki tubuh laut yang kian tua
    tanpa ombak
    tanpa ikan yang berterbangan
    di dermaga sudut kota

    lalu mendarat di seberang pulau
    diasingkan
    di atas mercusuar
    tegak berdiri
    dengan kidung bebatuan hitam
    ditulis ribuan tahun
    jadi keterasingan diri
    menyatu dengan syair-syair
    milik pujangga muncul dari bawah semenanjung tanah melayu

    sajakku terkapar di telapak kaki kiri
    di atas bebukitan dingin membeku
    nyaris ditiup angin musim kemarau
    digelar kemah pembantaian darah domba
    tanpa suara

    usai ibadah dengan doa syafaat
    yang bercampur dengan asap dapur
    kenikmatan hari perhentian
    gempa bumi di negeri sendiri

    diselesaikan dengan baca sepenggal kitab suci nyanyian harmonika tua
    dari sepasang tubuh lelaki
    yang lahir dari rahim permukiman hewan-hewan liar
    mabuk tiap dinihari

    sajakku terkapar di telapak kaki kiri
    membawa satu tekad
    kesembuhan abadi
    masa mendatang
    tanpa pengharapan
    hanya iman
    karang tegar
    tersembunyi
    dalam roh hati

    Sekilas Tentang Penyair Pulo Lasman Simanjutak

    Pulo Lasman Simanjuntak, dilahirkan di Surabaya 20 Juni 1961. Ratusan karya puisinya telah diterbitkan dalam 7 buku antologi puisi tunggal, dan 35 buku antologi puisi bersama para penyair di seluruh Indonesia.Sejak tahun 1980 s/d tahun 2024 karya puisinya telah dimuat di 23 media cetak (koran, surat kabar mingguan, dan majalah) serta tiga tahun berturut-turut ini karya puisinya telah dipublish (tayang) pada 212 media online (website) dan majalah digital.

    Karya puisinya juga telah dipublikasikan ke mancanegara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Republik Demokratik Timor Leste, Bangladesh, dan India.Sering diundang membaca puisi di Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

    Bekerja sebagai wartawan dan bermukim di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
    Kontak : 08561827332 (WA)
    Medsos :
    Facebook : Bro
    Instagram : Lasman Simanjuntak
    Tik Tok : Lasman Simanjuntak
    Youtube : Lasman TV

    (*)