Kategori: Nasional

  • Kader PDI-P Gluruk Kantor Media Radar Kota Bogor?

    Kader PDI-P Gluruk Kantor Media Radar Kota Bogor?

    Jakarta (SL) – Sekitar seratus orang kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor media Radar Bogor di Jalan KH. R. Abdullah Bin Muhammad Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor pada Rabu (30/5). Massa marah dan memukul staf kantor yang bertugas.

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka berang karena pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor pada pagi harinya dengan judul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta”.

    Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja mengatakan kader PDIP tiba di kantor tanpa memberi tahu sebelumnya. Mereka beramai-ramai mengendarai sepeda motor dan membawa pengeras suara. “Mereka datang dengan marah-marah, membentak, mengejar staf kami yang ada di depan, dan merusak dengan sengaja properti kami,” kata Tegar kepada CNNIndonesia.com.

    Selain membentak dan memaki, massa juga sempat melakukan dorong-dorongan terhadap Tegar dan sejumlah karyawan. Bahkan seorang staf Radar Bogor dipukul oleh pihak PDIP saat keributan itu pecah. “Secara fisik, satu orang staf kami ada yang dipukul tapi ditangkis. Itu terjadi di belakang Aula Radar Bogor di lantai satu. Saya juga didorong-dorong,” ujar Tegar.

    Tak lama setelah itu, Tegar mengajak delapan orang perwakilan kader PDIP untuk bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Mediasi berlangsung alot. Pihak PDIP sempat menggebrak meja dan memaki-maki, namun pertemuan itu tetap berjalan. Aparat kepolisian dari Polresta Bogor juga hadir dalam mediasi tersebut. “Mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi dibanting-banting, saya enggak tahu maksudnya itu apa. Bulan ramadan enggak bisa menahan emosi,” katanya.

    Pihak PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita tersebut. Koran itu menuliskan “Gaji Para Petinggi Negeri (per bulan)”, salah satunya Megawati Soekarnoputri yang mendapat Rp112.548.000 dari jabatan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

    Tegar mengakui ada ketidaktepatan penggunaan kata gaji dalam berita tersebut. Namun menurutnya hal itu bukan berarti sebuah kesalahan. Setelah berdiskusi, jumlah Rp112 juta itu merupakan penghasilan Megawati, termasuk di dalamnya adalah gaji.

    Selain itu, kader PDIP juga meminta redaksi Radar Bogor memberitakan bahwa Megawati belum dan tidak mau mengambil penghasilan tersebut. Hal itu untuk menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan negara tak lantas membuat Megawati menjadi tampak serakah. “Atas ketidaktepatan penggunaan kata gaji itu kami siap mengoreksi. Dan kader PDIP yang meminta memberitakan Bu Mega belum dan tidak mau mengambil penghasilan itu, kami pasti menaikan (berita) itu,” katanya.

    Tegar menjelaskan redaksi Radar Bogor tidak ada tendensi menyudutkan salah satu pihak dalam pemberitaan tersebut. Pihaknya juga memberi ruang klarifikasi sebagai bentuk koreksi berita dan akan diterbitkan pada Kamis (31/5).

    Dia menegaskan koreksi yang dibuat Radar Bogor bukan sebuah pengumuman permintaan maaf. Sebab menurutnya pihak yang berwenang menjelaskan berita itu salah atau benar adalah Dewan Pers. Pihaknya pun siap jika kasus ini dibawa ke Dewan Pers. “Jadi untuk apa kami minta maaf atas sesuatu yang tidak kami lakukan. Saya juga sudah mendorong untuk ke Dewan Pers, tapi entah (PDIP) akan menempuh jalur itu atau tidak,” ujarnya.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kini menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana).

    Tegar menyayangkan peristiwa kekerasan dan perusakan oleh kader dan simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Menurutnya hal itu justru menunjukkan sikap partai yang buruk. Dia berharap peristiwa ini tidak terulang dan tak terjadi di manapun.

    Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut massa yang datang ke kantor Radar Bogor berjumlah sekitar 50 orang. Mereka meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari dari Radar Bogor terkait pemberitaan yang menyinggung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Kedatangan massa tersebut dilaksanakan untuk memprotes pemberitaan Radar Bogor yang terbit pada Hari Rabu Tanggal 30 Mei 2018 berjudul Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta,” kata Ulung saat dikonfirmasiCNNIndonesia.com.

    Menurut Ulung, mediasi yang dihadiri GM Produksi Aswan Ahmad dan Pemimpin Redaksi Tegar Bagja, serta perwakilan PDIP menyepakati tiga hal.

    Pertama, pihak Radar Bogor mengakui kesalahan dan keteledoran atas pemberitaan tersebut.

    Kedua, pihak Radar Bogor juga bersedia mengklarifikasi berita dalam edisi yang akan terbit pada 31 Mei 2018 atas pemberitaan sebelumnya.

    Ketiga, pihak PDIP diminta menjaga Kota Bogor kondusif.

    Usai mediasi itu, para kader PDIP dari Kabupaten Bogor sempat menyusul ke kantor Radar Bogor pada pukul 17.20 WIB. Sementara ratusan orang lainnya yang saat itu masih di perjalanan berhasil ditahan pergerakannya dan diminta membatalkan tujuan. “Sempat ada beberapa yang datang dari PDIP Kabupaten Bogor. Tapi ratusan orang lainnya yang masih di jalan berhasil ditahan kawan-kawannya sendiri yang lebih dahulu datang. Jadi bukan persoalan,” kata Tegar.

    Beredar video yang merekam aksi protes kader dan simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Dalam video itu, massa tampak marah sambil berteriak-teriak di dalam kantor. Ada pula seseorang yang berdiri di atas meja. Mayoritas orang mengenakan seragam merah berlogo banteng PDIP. (red)

  • LBH Pers Mendesak Kapolri Usut Tuntas Penggerudukan dan Kekerasan Terhadap Kantor Radar Bogor

    LBH Pers Mendesak Kapolri Usut Tuntas Penggerudukan dan Kekerasan Terhadap Kantor Radar Bogor

    Jakarta (SL) – Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Pada Rabu 30 Mei 2018, Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor.

    Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta.

    Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat:
    Pertama: Mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf Radar Bogor, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

    Kedua: Kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Ketiga Pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban.

    Ketiga: Dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5. PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP.

    Keempat: Tindakan dari PDIP tersebut juga merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    Berdasarkan uraian di atas, Kami menuntut:
    1. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnaistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

    2. Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum (Pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) dalam peristiwa yang telah diuraikan di atas.

    3. Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

    Jakarta, 31 Mei 2018
    *Lembaga Bantuan Hukum Pers*

    Narahubung:
    Nawawi Bahrudin (Direktur Eksekutif) 08159613469

  • Prajurit Lantamal XII Pontianak Bersama Polri Buka Apel Kesiapan Angkutan Laut Pasca Lebaran

    Prajurit Lantamal XII Pontianak Bersama Polri Buka Apel Kesiapan Angkutan Laut Pasca Lebaran

    Pontianak (SL) – Prajurit Lantamal XII gabung bersama Polri dan unsur maritim Pontianak dalam Apel Pembukaan Kesiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018,  di Wakili Danpomal Lantamal XII Letkol Laut (PM) Hendry Ady Putra S., S. H., di dermaga pelabuhan Dwikora Pontianak Kalimantan Barat Danlantamal XII Pontianak. Kamis(31/5/18)

    Dalam rangkaian Apel Pembukaan Kesiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018/1439 H, Irup membacakan sambutan dari Menteri Perhubungan, “dalam suasana bulan suci Ramadhan, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat berkumpul bersama dalam rangka mengikuti Upacara Apel Kesiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018 (1439 H). Kegiatan Apel Kesiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018 (1439 H) ini bertujuan untuk memantapkan koordinasi antar petugas, instansi terkait, penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan angkutan laut lebaran, sehingga diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudiknya dengan lancar, aman, selamat, tertib dan nyaman,” ujarnya.

    Perjalanan mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia pada saat datangnya Hari Raya Idul Fitri. Pada saat itu, terjadi perpindahan masyarakat dengan jumlah besar dan dalam waktu yang bersamaan. Kondisi seperti ini tentu saja harus diantisipasi dengan penyediaan sarana angkutan yang andal termasuk pada modal transportasi laut. Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 (1439 H), akan dilaksanakan mulai H-15 (31 Mei 2018) sampai dengan H+15 (1 Juli 2018). Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan laut lebaran ini, akan dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Lebaran tahun 2018 (1439 H), yang merupakan bagian dari Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan.

    Pada Angkutan Lebaran tahun 2018 ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang yaitu sekitar 2,27% dibandingkan dengan tahun 2017. Terlebih lagi tahun ini Pemerintah telah memastikan penambahan cuti bersama lebaran menjadi 10 (sepuluh) hari lamanya sehingga pelaksanaanya perlu dipersiapkan dan diantisipasi dengan baik. Guna mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang pada masa Angkutan Laut Lebaran tahun 2018, Ditjen Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.293 unit dengan kapasitas 3,4 juta orang penumpang. Selain itu, dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran, saya juga telah menginstruksikan kepada seluruh UPT untuk melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di seluruh pelabuhan, terutama pada pelabuhan yang melayani angkutan laut lebaran. Hal ini sangat penting, terutama untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan pelayaran sehingga seluruh moda kapal dapat melayani para penumpang pada Angkutan Laut Lebaran tahun ini.

    Para Peserta Apel yang Berbahagia, Kita sadari bahwa tugas penyelenggaraan Angkutan Lebaran ini adalah tugas yang mulia sekaligus tugas yang berat bagi seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar dapat dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab. Untuk itu saya berpesan kepada para petugas di lapangan untuk memberikan kontribusi yang optimal serta bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran demi mensukseskan angkutan lebaran tahun 2018 dengan slogan nasional ”Mudik Bareng Guyub Rukun”. Untuk itu, Saya minta kepada seluruh jajaran Perhubungan Laut untuk melaksanakan tugas dengan tanggap dan penuh semangat melayani saudara-saudara kita yang akan melakukan mudik, agar diperhatikan betul kebutuhan mereka serta tidak segan memberikan bantuan kepada para pemudik yang membutuhkan bantuan, baik di pelabuhan, maupun di atas kapal laut selama dalam pelayarannya. Pastikan agar penumpang yang naik ke kapal telah memiliki tiket resmi dan jangan sekali kali melakukan pungli terhadap para pemudik karena saya tidak akan pernah mentolerir tindakan-tindakan seperti itu terjadi di institusi ini. Hal lain yang tidak kalah penting, saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan dan pengawasan di sekitar wilayah kerja masing-masing. Tingkatkan koordinasi, sinergitas dan soliditas kita untuk melawan semua bentuk ancaman dan teror serta tindak tegas segala bentuk aksi yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan dan kelancaran pelayanan transportasi laut pada masyarakat.

    Selain itu, pada Angkutan Lebaran tahun ini juga, Ditjen Hubla kembali menyelenggarakan program “Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut”. Program Mudik Gratis tahun 2018 ini akan melayani trayek Tanjung Priok – Tanjung Emas Semarang PP dengan total kuota kapasitas sebesar 15.200 sepeda motor dan 30.400 penumpang.

    Adapun jadwal keberangkatan arus mudik dari Jakarta ke Semarang adalah pada tanggal 9, 10, 11, 12, 13 Juni 2018 dan arus balik dari Semarang ke Jakarta pada tanggal 18, 19, 20, 21, 22 Juni 2018. Namun ada yang berbeda dalam penyelenggaraan mudik gratis tahun ini, di mana para pemudik akan menggunakan kapal perintis dan kapal ternak baru milik Kementerian Perhubungan serta kapal RoRo milik PT. Pelni, yang seluruhnya berjumlah 16 unit kapal. Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengimbau kepada para pemudik, khususnya yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor agar dapat memanfaatkan Program Mudik Gratis ini sebaik-baiknya, sehingga diharapkan dapat mengurangi kepadatan jalan serta potensi kecelakaan yang dapat terjadi pada masa angkutan lebaran tahun 2018.

    Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada para peserta apel dan seluruh pemangku kepentingan yang senantiasa bahu membahu untuk mensukseskan kelancaran Mudik Bareng Guyub Rukun 2018 / 1439 H dan pihak yang telah berkontribusi sehingga penyelenggaraan Apel Kesiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018/1439 H dapat berjalan dengan baik dan lancar. Terakhir, saya ucapkan selamat bertugas kepada seluruh petugas dan jajaran Ditjen Perhubungan Laut, semoga penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018 dapat berjalan dengan baik sebagaimana slogan milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu “PASTINYA” (Pelayaran Aman, Selamat, Tertib dan Nyaman). Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas yang mulia ini.

    Turut hadir pada Upacara tersebut,  Dishub Prov. Kalbar Bapak Asywat, Kadishub Kota Pontianak, Kepala KSOP Kapten Bintang, Danpomal Lantamal XII, Basarnas Kalbar Bpk Ishak, Danramil Pontianak Barat Mayor Inf Eko Prasetyo, Ditpolair Polda Kalbar Kompol Agus M. V., Ka. KP3L AKP Maestro, Dinas Kesehatan Pelabuhan Ibu Mertiyanti Sinindo, GM. PT. Pelindo Bapak Adi Sukiri. (Hen)

  • Fredrich Yunadi Eks Pengacara Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

    Fredrich Yunadi Eks Pengacara Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

    “Menyatakan terdakwa Fredrich  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

    Jaksa KPK mengatakan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena adanya kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Setya Novanto, menurut jaksa KPK, awalnya tidak berada di kediamannya saat penyidik KPK ingin menangkap eks Ketua DPR itu. Namun Novanto diketahui berada di kawasan Bogor bersama ajudannya AKP Reza Pahlevi dan Politikus Golkar Aziz Samual.

    “Fredrich memerintahkan anak buahnya Rudiyansah untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV, dan sudah memeriksa kamar pasien,” ujar jaksa KPK.

    Selain itu, jaksa KPK mengatakan  Fredrich meminta Bimanesh untuk mengubah diagnosa hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal Setya Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.

    Namun saat Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich disebut jaksa KPK mengerahkan ormas dan menghalangi penyidik KPK yang ingin melihat kondisi Novanto.

    “Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum,” ujar jaksa KPK.  (cnn/red)

  • Menkes Apresiasi Daerah yang Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok

    Menkes Apresiasi Daerah yang Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok

    Jakarta Selatan (SL) – Menteri Kesehatan RI, prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) memberikan apresiasi tinggi kepada daerah yang mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menkes dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

    “Semua orang berhak terlindungi dari bahaya asap rokok orang Iain. Kementerian Kesehatan bersama dengan sebagian dari pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelas Nila Moeloek.

    Ia menjelaskan Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (PERKADA). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 Provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR.

    Nila Moeloek menjelaskan bahwa masyarakat mengetahui merokok dapat menyebabkan suatu hal yang buruk bagi kesehatan dan melukai hati keluarga.  “Pada 2017 di dunia setiap tahunnya terjadi kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM) pada kelompok usia di 30-69 tahun tercatat sebanyak 15 juta. Sebanyak 7,2 juta kematian disebabkan akibat konsumsi produk tembakau. Kematian di usia tersebut merupakan usia produktif, mengingat Indonesia akan memperoleh bonus demografi. Untuk itu kita harus mencegah masyarakat, terutama anak-anak dan remaja untuk menghindari dan mengurangi akan bahaya merokok,” jelas Nila.

    Ia berterimakasih atas upaya Pemda yang telah membantu dalam mencegah dan mengurangi bahaya merokok. Salah satunya melalui KTR dan pemberhentian Iklan rokok. “Kami sangat mendorong gerakan agar masyarakat untuk hidup sehat, diantaranya dengan beraktivitas fisik,  makan buah,  dan cek kesehatan secara berkala,” jelasnya.

    Sementara itu, WHO Indonesia, Van Parane Taran menjelaskan sebanyak 7,2 juta kematian disebabkan akibat konsumsi produk tembakau, dan 70% kematian tersebut terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia. Kematian tersebut disebabkan karena penyakit jantung dan stroke. Di Indonesia, stroke mencapai 21,1%, dan penyakit jantung (12,9%). “Tembakau merupakan produk yang setiap tahunnya mengakibatkan lebih dari 7 juta kematian dan kerugian ekonomi sebesar USD sebesar 1,4 triliun yang dihitung dari biaya perawatan dan hilangnya produktivitas karena kehilangan hari kerja,” jelas Parane.

    Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono menjelaskan kegiatan HTTS bertemakan “Rokok penyebab Sakit Jantung dan Melukai Hati Keluarga” bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan kepedulian Pemerintah Daerah akan bahaya konsumsi tembakau yang mampu menyebabkan penyakit jantung, stroke, dan penyakit lainnya.

    Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan pemberian penghargaan Pastika Parama, Pastika Awya Pariwara, penyerahan penghargaan Paramesti dan Penghargaan Pastika Parahita. Selain itu terdapat launching perubahan Pictorial Health Warning yang ditandai dengan penekanan tombol sirine. (Humas Prov)

  • Pjs. Gubernur Didik Terima Penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan

    Pjs. Gubernur Didik Terima Penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan

    Jakarta Selatan (SL) – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menerima penghargaan “Pastika Parama” dari Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan dr. Untung Suseno Sutarjo,  M. Kes dan diterima oleh Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K). Pemberian penghargaan ini karena Provinsi Lampung dinilai telah memiliki peraturan daerah dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diwilayah Lampung.

    Pada kesempatan yang sama, penghargaan “Pastika Parama” juga diberikan kepada 10 pimpinan daerah lainnya yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bintan.  Penyerahan penghargaan Pastika Awya Pariwara kepada 10 Daerah yang telah berhasil larang iklan rokok di wilayahnya.

    Pembentukan Perda tentang KTR tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau;  melindungi setiap orang dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;  melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok; dan  mewujudkan generasi muda yang sehat.

    “Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. Peran tersebut diantaranya masyarakat dapat bentuk pengaturan KTR di lingkungan masing-masing sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, menyebarluaskan informasi tentang pentingnya KTR dan bahaya rokok, penyampaian saran dan masukan dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR,” ujar Didik.

    Lebih lanjut, KTR itu diantaranya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitasi olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. “Ini merupakan bentuk bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi setiap orang dari ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau,” jelas Didik.

    Dalam kesempatan yang sama, terdapat penyerahan penghargaan Paramesti dan Pastika Parahita oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono kepada 104 Daerah.

    Penghargaan “paramesti” diberikan kepada 43 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan pemberian penghargaan “Pastika Parahita” yang diberikan kepada  62 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. (Humas Prov)

  • Banyak Pejabat Provinsi Banten Tak Miliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa?

    Banyak Pejabat Provinsi Banten Tak Miliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa?

    Banten (SL) – Pemerintah propinsi Banten yang baru-baru ini menyelenggarakan assment di Bandung teryata tidak ada mamfaatnya, sebab assesmen yang menghabiskan anggaran jutaan rupiah tersebut di tenggarai hanya sekedar seremonial saja.

    Menurut TB Pati dari Pasopati bahwa di lingkungan pemerintah propinsi Banten, banyak pejabat yang tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, “seharusnya gubernur Banten mengecek dahulu ke kepala OPD, apakah para pejabat yang di tunjuk apakah sudah pantas dan sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sebab berdasarkan Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Setidaknya terdapat 2 dimensi yang melingkupi pembahasan PPK. Pertama, PPK sebagai kewenangan, kerap disebut kewenangan ke-PPK-an. Kedua, PPK sebagai personil untuk kemudian disebut PPK.

    Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2. Salah satunya ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Perlu dipahami, sekali lagi, bahwa jabatan sebagai PPK melalui proses penetapan, bukan berdasar pendaftaran atau pengajuan diri.

    Untuk itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan lainnya adalah kewajiban PA/KPA dalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk menjadi PPK. Syarat memiliki sertifikasi ahli pengadaan dikecualikan jika tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Sebagaimana pasal 12 ayat 2b, jika tidak ada staf yang memenuhi syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan, maka PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

    Jika kewenangan ke-PPK-an dilaksanakan oleh pejabat eselon I dan II, ini otomatis adalah unsur pimpinan tinggi pada unit kerja, maka tidak diperlukan lagi sertifikat ahli pengadaan. Demikian juga jika kewenangan ke-PPK-an tidak dapat dilimpahkan oleh PA/KPA kepada staf dibawahnya, maka secara otomatis PA/KPA bertindak sebagai PPK. Ketiadaan pelimpahan kewenangan inilah yang menyebabkan PA/KPA tidak lagi perlu dipersyaratkan sertifikat ahli pengadaan.

    Bagaimana kalau ternyata masih ditemukan adanya personil, yang terlanjur ditunjuk dan ditetapkan sebagai PPK, tidak memenuhi syarat pasal 12 ayat 2 terutama tidak bersertifikat? Merunut pemahaman sebelumnya maka yang harus mempertanggungjawabkannya adalah yang menetapkan, yaitu PA/KPA.Apalagi jika ternyata dalam proses penunjukan didapati personil yang ditunjuk telah menyampaikan telaahan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan, namun tetap juga ditetapkan, maka tentu tanggungjawab sepenuhnya ada pada yang menetapkan. Tentang hal ini bisa dieksplore lebih lanjut pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Ahmad Suryadi)

  • Presiden Jokowi dan PM Modi Bermain Layangan di Monas

    Presiden Jokowi dan PM Modi Bermain Layangan di Monas

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri India Narendra Modi bermain layangan bersama di Monumen Nasional. Kegiatan tersebut dilakukan setelah keduanya melakukan pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

    Presiden Jokowi dan PM Modi tiba di silang Monas pukul 12.35 WIB. Keduanya datang mengendarai golf cart yang dikemudikan oleh Presiden Jokowi sendiri.

    Setibanya di Monas, keduanya disambut oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Presiden Jokowi dan PM Modi beserta rombongan kemudian langsung meninjau Indonesia-India Kite Exhibition yang sedang digelar.

    Sambil diiringi lagu daerah Betawi “Si Jali-Jali”, keduanya berjalan melihat-lihat deretan layangan yang dipajang di sisi kiri dan kanan tenda. Di sisi kanan tenda yang dihiasi nuansa Indonesia, terdapat layangan dengan gambar-gambar karakter pewayangan dari Indonesia. Sedangkan di sisi kiri yang bernuansa India dipajang layangan dengan gambar-gambar karakter khas India seperti Mahabharata.

    Selesai meninjau layangan, keduanya menuju panggung yang telah disiapkan untuk kemudian melakukan pembukaan tirai berisi logo peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-India. Keduanya kemudian berfoto bersama di atas panggung dengan latar belakang Tugu Monas.

    Setelah berfoto bersama, Presiden Jokowi kemudian mengajak PM Modi bermain layang-layang yang sebelumnya telah diterbangkan. Keduanya tampak cukup lincah bermain layangan. Presiden Jokowi tampak menerbangkan layangan bergambar bendera India. Sementara PM Modi menerbangkan layangan bertuliskan 70 yang menandakan usia hubungan diplomatik kedua negara.

    Layangan yang diterbangkan oleh PM Modi sempat turun dan hampir jatuh. Namun, dengan cekatan PM India tersebut langsung menarik tali layangannya sehingga layangannya naik kembali. Sontak hal ini membuat semua yang hadir bertepuk tangan.

    Tampak di belakang keduanya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut menyaksikan permainan layangan kedua Kepala Negara ini.

    Selesai bermain layangan, keduanya kemudian berjalan ke stand bersama PT. Pindad-Bhukanvala untuk melihat-lihat senjata yang dipamerkan. Setelah itu Presiden Jokowi dan PM Modi kemudian meninggalkan Monas dengan mengendarai golf cart menuju Patung Arjuna Wijaya atau yang dikenal dengan nama Patung Kuda yang terletak di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

    Dalam kesempatan tersebut, keduanya bertemu langsung dengan pembuat patung I Nyoman Nuarta. Presiden Jokowi dan PM Modi tampak berbincang singkat dengan I Nyoman Nuarta sebelum mengabadikan momen dengan berfoto bersama.

    Jakarta, 30 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Presiden Jokowi Sambut PM India Dengan Ucapara Kenegaraan

    Presiden Jokowi Sambut PM India Dengan Ucapara Kenegaraan

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo menyambut hangat kedatangan Perdana Menteri India, Narendra Modi, untuk yang pertama kalinya ke Indonesia. PM India diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.

    PM Modi sendiri tiba di Istana Merdeka tepat pukul 10.15 WIB. Kedatangannya dari silang Monas dikawal oleh korps musik, pasukan berkuda, dan juga pasukan Nusantara dari Pasukan Pengamanan Presiden. Di sekitar halaman Istana Merdeka, telah berbaris rapi para pelajar berpakaian adat Nusantara yang turut menyambut sambil mengibarkan bendera kedua negara sebagai tanda persahabatan.

    Usai upacara kenegaraan dan pemeriksaan pasukan, Presiden Joko Widodo dan PM Modi langsung memasuki Istana Merdeka. Keduanya kemudian melakukan pertemuan tête-à-tête di veranda Istana Merdeka. Hal ini sekaligus menunjukkan persahabatan dan arti penting kehadiran PM Modi di Tanah Air.

    Saat memulai pertemuan bilateral, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada PM Modi bahwa kunjungan ini bagi Indonesia memberikan semangat baru bagi hubungan kedua negara. Tahun depan, kedua negara akan merayakan hubungan bilateral yang berusia 70 tahun. “Suatu kehormatan bagi saya untuk menerima kunjungan pertama Yang Mulia di Indonesia. Dan kunjungan Yang Mulia memberikan energi baru bagi hubungan bilateral kita yang akan berusia 70 puluh tahun tahun depan,” ujar Presiden.

    Selain itu, ia juga mengajak PM Modi untuk menjalin sebuah kemitraan strategis yang dapat memberikan kontribusi bagi stabilitas, perdamaian, dan kesejahteraan dunia. Kemitraan ini disebutnya harus diisi dengan kerja sama yang konkret dan saling menguntungkan. “Mari kita sambut kemitraan strategis-komprehensif ini dengan bekerja lebih keras bagi terwujudnya hubungan yang terus saling menguntungkan,” tutupnya.

    Jakarta, 30 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Suap Mustafa

    Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Suap Mustafa

    Jakarta (SL) – Sidang lanjutan atas kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Lamteng, Mustafa, digelar kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Made Sudani ini mendengarkan keterangan para saksi.

    Tim Jaksa sidang ini dikoordinir Jaksa Ali Fikri, sementara Tim Pengacara Mustafa terdiri atas Sopian Sitepu, Irianto Subiakto, Wahrul Fauzi Silalahi, Tito, M. Yunus,dan Arsya Rizky Wicaksono.

    Hari ini merupakan sidang ke 4, dan menghadirkan 5 saksi yakni Rusmaladi, Iwan Rinaldo, Miftahulla, Ahmad junaidi, dan Kurnain . Pada sidang-sidang sebelumnya telah didengarkan keterangan 11 saksi.

    Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 itu molor lebih dari 5 jam. Pengacara Mustafa, Sopian Sitepu, mengatakan dari pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk saksi hari ini, bahkan juga dari pihak PT SMI mengatakan proyek ini sangat feasible. “Sudah dilakukan kajian oleh Bank Dunia, lembaga teknis pemerintah dan pihak Kemendagri. Dari kajian itu ternyata proyek ini sangat dibutuhkan rakyat dan sangat mendorong perekonomian rakyat,” kata Sopian kepada Lampost.co.

    Jadi, kata Sopian, menurut hukum, anggota DPRD memang sudah seharusnya menandatangani syarat tambahan yakni persetujuan DPRD. Hal ini karena mereka sudah menandatangani APBD dan sudah diperdakan. Perda itu merupakan kewajiban. “Karena itu ketidakmauan dan keengganan DPRD untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan DPRD kepada PT SMI hanyalah upaya untuk memeras Pemda Lamteng,” tegas Sopian.

    Karena sudah menjadi kewajiban DPRD menandatangani, dan bukan tidak mau menandatangani. Menurut Sopian, berdasarkan keterangan saksi tampaknya nyata bahwa suasana pilkada sangat mempengaruhi sikap DPRD untuk tidak mau menandatangani.

    Indikasi itu diketahui dari adanya beberapa ketua DD, bahkan DPP yang menginstruksikan menolak dan membatalkan pinjaman tersebut karena khawatir hal itu menguntungkan reputasi dan nama baik Mustafa sebagai Cagub Lampung. Itu intinya dan itu sudah terungkap. “Saksi hari inipun tak jauh berbeda dengan yang lalu. Intinya: Uang mau, tanda tangan tak mau. Kelihatan sekali mereka menggoreng Pemda, prosedur dan ketentuan yang berlaku demi untuk kepentingan politik dn memeras pihak Pemda Lamteng,” kata sopian.

    Sebab itu, Sopian berkeyakinan unsur Pasal 5 (penyuaapan) tidak terpenuhi karena tak ada kewajibanyang harus dilanggar DPRD untuk menandatangani. Bahkan berdasarkan fungsi dan tugas DPRD, mendatangani merupakan suatu kewajiban. Pihaknya akan berjuang apakah yang terjadi merupakan pemerasan atau sekadar pemberian. (red)