Kategori: Nasional

  • Rampas Motor Konsumen Dua Debt Collector Adira Finance Ditangkap Polisi

    Rampas Motor Konsumen Dua Debt Collector Adira Finance Ditangkap Polisi

    Banyuwangi, sinarlampung.co-Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi merinkus dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan, karena melakukan perampasan motor konsumen dijalan. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2025 di dua lokasi berbeda setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan atas tindakan mereka.

    Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Mulyanto (35)seorang buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Dalam keterangannya, Mulyanto mengaku bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yakni EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N.

    Mereka meminta agar Mulyanto datang ke kantor ADIRA Finance karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, yang tercatat atas nama Iswahyudi. Setelah dihadirkan di kantor perusahaan tersebut, korban mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dan bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah.

    Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban, dan menyuruh korban menurunkan muatan buah, lalu pelaku membawa kabur motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp23 juta dan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.

    Berbekal laporan korban, polisi bergerak dan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Unit IV berhasil mengamankan terduga Pelaku berinisial DYE di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Selang dua jam kemudian, pelaku lainnya, berinisial EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan penangkapan itu juga dalam rangka Ops Pekat Semeru II 2025. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

    “Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” kata Komang Yogi.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. (Red)

  • Kasus Mafia Tanah di Way Kanan Kejati Perdalam Dugaan Pidana Proses Alih Fungsi Lahan Hutan Jadi Kebun

    Kasus Mafia Tanah di Way Kanan Kejati Perdalam Dugaan Pidana Proses Alih Fungsi Lahan Hutan Jadi Kebun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penyidik kini sedang terus pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mempercepat pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi perkebunan.

    Baca: Soal Izin Penguasaan Lahan Regiter Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Diperiksa Kejati Lampung

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa tim jaksa penyidik saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami potensi keterlibatan aktor-aktor dalam praktik penguasaan lahan secara ilegal.

    “Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami telah memeriksa beberapa saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga sekitar, dan pejabat pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa pihak yang belum dimintai keterangan, dan itu akan segera kami tindak lanjuti,” kata Ricky kepada wartawan di Bandar Lampung.

    Menurutnya, pemeriksaan mencakup berbagai latar belakang untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana dalam proses alih fungsi kawasan hutan. “Selain keterangan saksi, dokumen perizinan dan bukti kepemilikan lahan juga menjadi perhatian utama penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, RAS telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin, 6 Januari 2025, dalam sesi maraton yang berlangsung lebih dari 12 jam. Pemeriksaan tersebut menjadi titik awal untuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatannya dalam konversi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa prosedur hukum yang sah.

    Kejati Lampung memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan objektivitas. Ricky menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan secepat mungkin kepada publik dan media, sebagai bentuk transparansi,” ujarnya. (Red)

  • Presiden Prabowo Resmikan Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Melayani Haji dan Umroh

    Presiden Prabowo Resmikan Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Melayani Haji dan Umroh

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebagai terminal khusus yang melayani penerbangan haji dan umroh. Presiden Prabowo mengatakan, kehadiran terminal khusus ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umroh di Indonesia, Minggu 4 Mei 2025 pukul 14.28 WIB.

    Hal ini didukung oleh keandalan fasilitas tambahan yang dibangun oleh PT Angkasa Pura Indonesia. “Dengan demikian, saya mendapat kehormatan untuk meresmikan terminal khusus haji dan umroh, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Prabowo di Bandara Soetta, Minggu 4 Mei 2025.

    Terminal Khusus Umroh dan Haji

    Seperti diketahui, Angkasa Pura menjadikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai pusat penerbangan umroh dan haji. Artinya, keberangkatan dan kedatangan seluruh penerbangan dengan rute langsung Jeddah dan Madinah di Bandara Soekarno-Hatta akan dilayani melalui terminal tersebut.

    “Saya menyambut baik dan menyatakan penghargaan serta apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan dan upaya dari semua pihak yang terlibat dalam revitalisasi Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ini,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Terminal 2F kini memiliki kapasitas hingga 2,5 juta pax per tahun dan diharapkan dapat memberikan layanan haji dan umrah lebih maksimal. “Fasilitas ini bagus, luas, dan juga nyaman. Dan kapasitasnya membanggakan, bisa 94 juta kapasitas orang per tahun, ini prestasi luar biasa,” kata Prabowo.

    Kepala Negara menuturkan, di tahun ini jemaah haji sudah hampir mendekati 2,2 juta sehingga sangat diperlukan pelayanan yang lebih optimal untuk jemaah haji Indonesia, khususnya jemaah haji yang sudah lanjut usia. “Juga kita mengerti bahwa jemaah kita sudah lanjut usianya sehingga harus diurus dengan baik. Kita paham dan mengerti bahwa jemaah haji kita telah menabung cukup lama bahkan juga menunggu cukup lama,”  ujar Prabowo.

    Usai melakukan peresmian, Prabowo juga turut melepas serta menyapa para jamaah haji Indonesia sekaligus melakukan tinjauan fasilitas Terminal 2F. (Red)

  • Kasus Perintangan Perkara Korupsi Timah, Gula dan CPO Kejagung Periksa Dua Guru Besar

    Kasus Perintangan Perkara Korupsi Timah, Gula dan CPO Kejagung Periksa Dua Guru Besar

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. Kedua saksi adalah Guru Besar Ekonomi dan Kehutanan dan Lingkungan IPB, dan Guru Besar Pidana UI.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, melalui keterangan persnya yang diterima wartawan pada Rabu 30 April 2025. “SS selaku Guru Besar Ekonomi dan Kehutanan dan Lingkungan IPB. Dan EA selaku Guru Besar Pidana UI,” kata Dr. Harli.

    Menurut Harli Siregar maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana. “Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi,” kata Harli

    Perkara itu, adalah perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Kemudian perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

    Dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Tersangka JS dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung. (Red)

  • Viral Panglima Copot Letjen Kunto Dari Jabatan Tidak Sampai 24 Jam Mutasi Diralat

    Viral Panglima Copot Letjen Kunto Dari Jabatan Tidak Sampai 24 Jam Mutasi Diralat

    Jakarta, sinarlampung.co-Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencopot Letjen Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Agus juga mempromosikan Panglima Koarmada III Laksda Hersan untuk menggantikan Letjen Kunto.

    Letjen Kunto yang merupakan putra Wakil Presiden periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno terbilang sebentar menjabat Pangkogabwilhan I. Kunto baru menjabat posisi tersebut pada awal Januari 2025. Kini, posisi itu akan ditempati Laksda Hersan, yang merupakan mantan ajudan dan Sesmilpres Joko Widodo (Jokowi).

    Secara total, Jenderal Agus Subiyanto melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 237 perwira tinggi (pati) TNI. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).Dari total 237 pati yang mengalami mutasi, terdiri dari 109 pati TNI AD, 64 pati TNI ALk dan 64 pati TNI AU.

    Langkah itu merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta penyesuaian terhadap kebutuhan strategis yang terus berkembang di tubuh TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang rutin. Keputusan itu juga wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI.

    “Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Kristomei dalam keterangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Pusat pada Rabu 30 April 2025.

    Di samping itu, kata Kristomei, rotasi menunjukkan komitmen Jenderal Agus dalam mendorong peningkatan kinerja satuan. Langkah itu juga memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi sesuai visi Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) terhadap dinamika global serta perubahan tantangan strategis dalam pertahanan negara.

    Tiba-tiba Diralat

    Namun mutasi yang dilakukan berdasarkan KEP 554 tanggal 29 April 2025 tersebut mengalami perubahan satu hari setelah dikeluarkan. Panglima TNI pada 30 April 2025 mengeluarkan KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang berisi tentang adanya perubahan dari KEP 554.

    Meskipun dibatalkan, mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo sempat dikabarkan karena ayahnya atau Try Sutrisno memberikan dukungan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Forum Purnawirawan TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) TNI yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Panglima (SK Panglima) TNI Nomor Kep/554/IV/2025, resmi dibatalkan atau ditangguhkan.

    Dalam pembaruan kebijakan yang dituangkan melalui SK Panglima TNI terbaru Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, ketujuh perwira tersebut akan kembali mengisi jabatan semula. Kebijakan ini, menurut Kristomei, tidak berkaitan dengan isu-isu eksternal yang berkembang di publik, termasuk yang menyangkut Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto. (Red)

  • Kopka Basyar dan Peltu Lubis Diserahkan ke Otmil Palembang Denpom Temukan Bukti Tranfer Setoran Judi Sambung Ayam Way Kanan

    Kopka Basyar dan Peltu Lubis Diserahkan ke Otmil Palembang Denpom Temukan Bukti Tranfer Setoran Judi Sambung Ayam Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung mengatakan telah mengantongi bukti transfer uang dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, yang menewaskan tiga Polisi. Setoran itu mengalir ke beberapa pihak aparat keamanan di daerah tersebut.

    Komandan Denpom II/3 (Dandenpom) Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo menyebutkan bukti transfer itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya bukti transfer yang diduga ada kaitannya dengan isu uang setoran judi sabung ayam,” ungkap Haru dalam konferensi pers penyerahan berkas perkara kasus penembakan tiga polisi yang tewas saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan Lampung, ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 30 April 2025.

    Haru tidak membeberkan berapa nominal bukti transfer yang diduga hasil judi sabung ayam tersebut. “Nanti saat persidangan akan tahu berapa nominalnya. Intinya bukti transfer sudah tercatat dalam berkas perkara yang kami limpahkan kepada Oditurat Militer 1-05 Palembang,” Ujarnya.

    Dandenpom menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus judi sabung ayam dan penembakan terhadap 3 anggota Polri masih dilakukan secara ketat dan teliti. “Penyidik sudah memeriksa 28 saksi secara intensif. Ini bukan sekadar penyidikan biasa, tetapi bentuk komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum di tubuh TNI,” jelas Haru.

    Haru memastikan penanganan kasus itu tidak ada yang ditutup-tutupi, para tersangka dipastikan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa hukum tetap berjalan, siapa pun pelakunya akan ditindak,” Ujarnya. (Red) 

  • KPK Diminta Tangkap Dan Penjarakan Ridwan Kamil Dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

    KPK Diminta Tangkap Dan Penjarakan Ridwan Kamil Dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

    Jakarta, sinarlampung.co-Puluhan massa mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan menangkap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Desakan itu disampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 5 Mei 2025 siang.

    “Hari ini, keluarga besar LSM Trinusa tidak tinggal diam. Kehadiran kami di sini di Gedung KPK salah satu bentuk kepedulian kami masyarakat Jawa Barat khususnya, bahwa kami tidak ingin Jawa Barat bank BJB diaduk-aduk oleh oknum-oknum yang secara sistematis, terstruktur dan masif untuk menggunakan uang-uang negara,” kata orator berorasi di atas mobil komando.

    Sang orator itu menyebut, pihaknya menuntut agar KPK segera memanggil Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023. “Dari bulan Maret sampai Mei, mudah-mudahan penyidik mampu membuktikan janjinya bahwa akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk bisa dipertanggungjawabkan,” tegas sang orator.

    Apalagi, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jabar. Bahkan, penyidik menyita motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil. “Kami minta KPK sebagai penegak hukum yang dijuluki macan Indonesia mampu memanggil Ridwan Kamil. Ridwan Kamil barangnya sudah disita, baik motor Royal Enfield, mobil mewahnya,” teriak sang orator.

    Sebelumnya Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat itu, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Tak hanya itu, pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

    Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama. (Red)

  • Kota Metro Dikabarkan Angkat 387 Honorer Baru

    Kota Metro Dikabarkan Angkat 387 Honorer Baru

    Kota Metro, sinarlampung.co-Pasca pengangkatan 387 Honorer menjadi P3K tahun 2024 lalu. Pemda Kota Metro dikabarkan kembali mengangkat tenaga honorer baru dengan jumlah jumlah yang hampir sama dengan jumlah Pengangkatan P3K.

    “Iya bang, kabranya Pemda Kota Metro nambah tenaga honorer lagi. Jumlahnya sama dengan honorer yang diangkat jadi P3K. Yang bikin bingung apa gunanya pengangkatan Honorer baru. Sementara pegawai P3K baru ada dan bekerja diposisi yang sama. Ini tidak mengindahkan perintah Presiden, Bukan penghematan. Apalagi Kota Metro punya pegawai honor lebih dari 2000 orang,” kata sumber di Pemda Kota Metro.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam. Perlu diketahui, Pemerintah telah secara resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah. Sebagai gantinya, pengangkatan kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja pernah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN per Desember 2024.Kini menjadi atensi publik dan potensi polemik, serta dugaan kepentingan, ketika Honorer yang lama belum tuntas pengangkatannya, pemkot Metro malah kembali menambah Honorer baru. (Red/*)

  • Ketua PKK Lampung Dukung Usaha Intan Kartika Terpilih jadi Puteri Indonesia 

    Ketua PKK Lampung Dukung Usaha Intan Kartika Terpilih jadi Puteri Indonesia 

    Jakarta, sinarlampung.co – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulansari Mirza mendukung penuh perjuangan Intan Kartika Putri Astari dalam ajang pemilihan Puteri Indonesia 2025 yang berlangsung di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat malam, 2 Mei 2025.

    Kehadiran Ibu Wulan menunjukkan wujud nyata dukungan daerah terhadap pemberdayaan perempuan dan pengembangan potensi generasi muda dengan menghadiri malam puncak pemilihan Puteri Indonesia 2025. Hal ini tidak hanya sekadar seremonial, melainkan juga sebagai bentuk apresiasi terhadap Puteri Indonesia yang dinilai mampu menjadi wadah bagi perempuan muda untuk unjuk diri, menampilkan bakat, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.

    Dalam kesempatan itu, Ibu Wulansari menyampaikan ajang Puteri Indonesia ini bukan sekadar panggung kecantikan, tetapi juga sebuah ruang yang memberdayakan.

    “Ini adalah wujud nyata bagaimana perempuan muda dapat menjadi agen perubahan dan inspirasi bagi generasi lainnya,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa ajang ini melampaui sekadar kontes kecantikan, namun juga berfungsi sebagai ruang inspiratif yang memotivasi perempuan muda untuk tampil sebagai agen perubahan yang aktif di tengah masyarakat.

    Puteri perwakilan Lampung sendiri yakni Intan Kartika Putri Astari adalah seorang mahasiswi hukum berusia 21 tahun yang baru saja menyelesaikan studinya di Universitas Bandar Lampung (UBL). Sosok Intan dikenal memiliki multi-talenta, tidak hanya sebagai seorang model, tetapi juga sebagai pengusaha muda yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan.

    Inisiatifnya mendirikan platform “Jalan Menuju Sarjana” menjadi bukti nyata kontribusinya. Platform ini bertujuan mulia untuk membimbing siswa dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi beasiswa dan penerimaan di berbagai perguruan tinggi negeri impian.

    Ajang Puteri Indonesia telah lama menjadi barometer perhelatan nasional yang mempertemukan talenta-talenta terbaik dari seluruh penjuru Indonesia. Kehadiran sejumlah tokoh pemerintahan dalam malam puncak tersebut semakin menggarisbawahi pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya memajukan pemberdayaan perempuan serta mendukung tumbuh kembang generasi muda bangsa. (***)

  • Dosen dan Notaris di Medan Dr Tiromsi Bunuh Suami Untuk Dapatkan Asuransi?

    Dosen dan Notaris di Medan Dr Tiromsi Bunuh Suami Untuk Dapatkan Asuransi?

    Medan, sinarlampung.co-Seorang dosen dan juga notaris di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap usai membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Bahan Tiromsi nekat merekayasa kematian suaminya dan sempat mendaftarkan suaminya asuransi. Kasusnya kini sedang dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

    “(Pelaku) dosen dan notaris. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukkan di (pasal) 340 itu,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang.

    Menurut Kapolsek, Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024 lalu. Namun, pelaku baru ditangkap pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.

    Peristiwa ini berawal saat polisi menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban lakalantas. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Laka Lantas Poslek Medan Helvetia meluncur ke rumah sakit. Bu dosen yang ada di rumah sakit pun menceritakan suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.”Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah,” ujarnya.

    Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan olah TKP di depan rumah korban. Namun, saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi. Polisi pun kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban pada keesokan harinya. Saat dicek ke rumah, jasad korban ternyata dipulangkan ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

    Keluarga korban di Dairi pun curiga dengan kematian Rusman. Sebab, ada sejumlah luka lebam di tubuh korban. Keluarga lalu membuat laporan ke polisi pada 17 Maret 2024. “Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya,” sebutnya.

    Usai menerima itu, polisi kemudian ke rumah korban untuk melakukan olah TKP. Namun, Bu Dosen menghalangi petugas dan melarang untuk masuk ke rumah. Permintaan ekshumasi Rusman juga ditolak oleh pelaku. Meski begitu, izin ekshumasi itu akhirnya dikantongi polisi atas permintaan kakak dan adik korban.

    Dari hasil ekshumasi, menguatkan dugaan korban dibunuh. “Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku,” kata Alexander.

    Bercak Darah di Lemari

    Polisi pun kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, namun kembali dihalangi Tiromsi. Polisi akhirnya mengajukan permintaan penggeledahan rumah lewat pengadilan. Dari situlah tabir kematian korban perlahan terkuak. “Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami,” sebutnya.

    Polisi kemudian mengambil sampel bercak darah. “Terakhir kami sita bercak darah, labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban,” ujarnya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya. Sempat ada perlawanan dari pelaku meski akhirnya bisa digiring ke Mapolsek. “Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli,” jelas dia.

    Atas perbuatannya Bu Dosen dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia pun terancam dengan hukuman maksimal mati.”(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

    Dakwaan Pembunuhan Berencana

    Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn yang agendanya pembacaan dakwa digelar diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa 4 Maret 2025 sore. Dihadapan Majelis hakim diketuai Lukas Sahabat Duha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaannya mengatakan terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir dan diancam ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun

    Dikatakan JPU, dakwaan tersebut berdasarkan Nomor Registrasi Perkara: PDM-46/Eoh.2/01/2025 dimana, Dr. Tiromsi Sitanggang diduga telah merencanakan pembunuhan suaminya sejak Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum menyebut, hubungan rumah tangga pasangan tersebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa.

    Lanjut JPU, Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

    Dijelaskannya, setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

    “Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,”ujarnya

    Menurut dakwaan, lanjut JPU, terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Dr. Tiromsi. Pada waktu yang hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.

    Menurut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.

    “Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi. Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara,” ucap JPU

    Lebih lanjut JPU menjelaskan, sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.

    “Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya

    Masih dalam dalam dakwaan JPU, saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.

    Tak sampai disitu kata JPU, Saksi Anggiat Situngkir, S.E., M.Si., dan Ir. Haposan Situngkir yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan bekas tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.

    “Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, yang menyebabkan kematian akibat mati lemas,”terangnya

    Selain itu, sambungnya, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban, yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir.

    Upaya Klaim Asuransi dan Penghalangan Penyidikan

    JPU kembali menjelaskan, setelah kematian korban, pada 20 April 2024, terdakwa mengajukan klaim asuransi ke PT Prudential Life Assurance dengan alasan suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam pengajuan klaim, terdakwa menyertakan dokumen seperti buku polis, KTP, kartu keluarga, akta pernikahan, serta rekam medis dari Rumah Sakit Advent.

    Namun, beberapa dokumen penting seperti laporan polisi, akta kematian, dan hasil visum belum dilengkapi. “Saat PT Prudential Life Assurance melakukan verifikasi lapangan, mereka tidak menemukan bukti adanya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diklaim terdakwa. Akibatnya, klaim asuransi senilai Rp500 juta belum dicairkan,” bebernya

    Selain itu, JPu kembali mengungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha menghalangi penyelidikan yakni Pada 28 Maret 2024, Terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir dan memintanya menjadi mediator agar keluarga korban mencabut laporan polisi. “Hal serupa juga dilakukan terdakwa pada 16 April 2024 saat menemui saksi Marasi Manihuruk di Kabupaten Dairi, dengan tujuan yang sama,” katanya

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim, akan dilanjutkan persidangan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Di luar persidangan, Haposan Situngkir selaku abang kandung korban meminta agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan berharap agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Ya, sebagai seorang abang dari korban, kami hanya berharap agar apa yang telah dilakukan terdakwa dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” jelasnya didampingi Ojahan Sinurat selaku kuasa hukum keluarga korban. (Red)