Kategori: Nasional

  • Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

    Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

    Jakarta, sinarlampung.co-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko, setelah proses penyidikan sejak tahun 2017 lalu.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Luhur sudah diselidiki sejak 18 Mei 2017 dan naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2018. “Selanjutnya dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan kepada penyidikan pada tanggal 17 Januari 2018,” kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

    Luhur baru diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian 4,8 hektar tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

    Arief menjelaskan, dalam penyidikan dari penanganan perkara a quo pada 2017 hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah komprehensif. Beberapa di antaranya adalah pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk seorang notaris serta lima ahli.

    Kemudian, mengumpulkan 612 dokumen, melakukan empat kali penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mengukur dan survei lapangan atas aset DKI Jakarta yang menjadi obyek transaksi. Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, dinas terkait, Pertamina, Kantor Pertanahan BPN Jaksel, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

    “Langkah-langkah lainnya termasuk penelusuran informasi aset dan transaksi di PPATK RI, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta OJK RI,” kata Arief.

    Penilaian juga dilakukan terhadap laporan KJPP Penilai P2PK Kemenkeu RI yang menghasilkan temuan pelanggaran berat, dan terhadap obyek tanah untuk tujuan litigasi dengan menunjuk DP Mappi-KJPP untuk obyek transaksi 2013.

    Selain itu, penyidik menelusuri korespondensi digital di e-office beberapa staf PT Pertamina selama 2011-2015 dengan bantuan tim forensik digital BPK RI. “Penyidik juga mengirimkan SP2HP ke Kejagung RI, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pembelian Tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum dari BPK RI, serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Arief.

    Adapun kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 348,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. “Laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait Kerugian Keuangan Negara tersebut diserahkan oleh auditor BPK RI kepada Dittipidkor Bareskrim Polri. Hasil perhitungan dari BPK RI menunjukkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 348,6 miliar,” kata dia.

    Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. “Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah,” ujar Fadjar.

    Pertamina menyatakan, senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG). (Red)

  • BSI Luncurkan SuperApp Byond

    BSI Luncurkan SuperApp Byond

    Jakarta, sinarlampung.co – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi meluncurkan SuperApp BYOND sebagai layanan sahabat finansial, sosial dan spiritual komperhensif yang lebih mudah, nyaman dan aman.

    SuperApp BYOND by BSI diluncurkan secara resmi oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Komisaris Utama BSI Muliaman D. dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Parkir Timur Senayan, Sabtu, 9 November 2024. (*)

  • Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dapat Penghargaan Tim Pembina Samsat Terbaik

    Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dapat Penghargaan Tim Pembina Samsat Terbaik

    Medan, sinarlampung.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima penghargaan sebagai Tim Pembina Samsat Terbaik dari Pembina Samsat Nasional. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan perwakilan dari Kemendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Medan, Rabu, 6 November 2024.

    “Semoga bisa maksimal, sehingga pembangunan bisa dirasakan masyarakat dan kesejahteraan meningkat serta pelayanan publik semakin baik,” ujar Fatoni.

    Fatoni mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan seluruh Samsat se-Sumut dalam mengoptimalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun ini. Termasuk menekankan kepada unsur pemerintah, baik Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Provinsi sendiri untuk segera melunasi PKB seluruh kendaraan dinas.

    “Kami juga sudah sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa pembayaran pajak ini sangat menentukan pembangunan kita. Apabila target tidak tercapai, maka akan mempengaruhi pembayaran Dana Bagi Hasil (Provinsi ke Kabupaten/Kota). Karenanya, mari kita mendukung seluruh kegiatan kesamsatan dengan memaksimalkan pembayaran pajak,” jelas Fatoni.

    Setidaknya, tercatat sekitar 7 juta unit kendaraan bermotor di Sumut. Guna memaksimalkan penerimaan PKB, maka diperlukan dukungan dari seluruh pihak dan jajaran, terutama dalam menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan. Bahkan saat ini, langkah relaksasi atau pemutihan juga telah berlangsung dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat wajib pajak.

    “Kita sudah lakukan relaksasi, pemutihan atau penghapusan terhadap denda hingga menghapus pajak pokoknya (PKB) sehingga pemilik kendaraan hanya membayar untuk tahun pertama dan kedua saja. Menghapus pajak progresif dan juga memberikan insentif bagi yang membayar lebih awal. Inilah beberapa upaya yang terus kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan bagi negara,” sebutnya.

    Tak hanya itu, melalui kesempatan ini Fatoni juga menyoroti tentang upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini dikarenakan realisasi pembayaran oleh wajib pajak atau pemilik kendaraan perlu peningkatan hingga akhir tahun 2024.

    “Oleh karena itu, mari kita sama-sama mengingatkan kembali dan terus berkoordinasi di seluruh jajaran masing-masing, baik nasional, provinsi sampai seluruh (UPT) Samsat di daerah. Ini sebagai komitmen kita bersama bahwa pajak kendaraan bermotor adalah tanggung jawab kita bersama,” sebut Fatoni.

    Selain Provinsi Sumatera Utara, penghargaan Tim Pembina Samsat Terbaik juga diberikan kepada Provinsi Jawa Tengah yang diterima langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Nana Sudjana.

    Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan Rakor ini berlangsung untuk Pembina Samsat tingkat pusat dan seluruh daerah dalam rangka konsolidasi dan evaluasi terhadap tugas dan target capaian.

    “Dari Rakor ini, kita punya waktu hingga akhir tahun untuk mengevaluasi kinerja kita (Samsat), artinya kalau ada kekurangan, harus kita perbaiki dan tingkatkan. Termasuk mengejar target yang sudah kita tentukan di awal (tahun), seperti pengesahan STNK, perpanjangan STNK, kemudian sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan untuk pemerintah daerah ada pajak kendaraan bermotor,” sebut Aan.

    Dari evaluasi tersebut, Aan mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan dua pendekatan utama, yakni proaktif mendatangi rumah warga (pemilik kendaraan) untuk mengingatkan dan melalui penegakan hukum kepada pengguna jalan (pengendara) sehingga diharapkan selain mendapatkan data valid, juga diharapkan meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Selain itu, upaya lainnya adalah memudahkan masyarakat untuk mengakses pembayaran PKB, seperti pengadaan Samsat keliling, gerai Samsat hingga menghadirkan sistem pembayaran melalui aplikasi.

    Melalui kesempatan ini, Aan juga mengapresiasi atas kehadiran gedung baru Samsat di Sumut yang diresmikan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang berlokasi di Medan Utara (Kota Medan), Kabanjahe (Kabupaten Karo), Tebingtinggi (Kota Tebingtinggi) dan Sibuhuan (Kabupaten Padanglawas) untuk lebih mendekatkan jarak dengan masyarakat yang kemungkinan selama ini cukup berjauhan dari tempat pelayanan.

    Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Plh Direktur Pendapatan Kemendagri Raden An’an Andri Hikmat, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto dan jajaran, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho dan pimpinan OPD Pemprov. Sementara itu hadir juga perwakilan Pemerintah Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun virtual. (*)

  • Kemendagri Ingatkan Pemda Patuhi Putusan MA dalam Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyusunan APBD 2025

    Kemendagri Ingatkan Pemda Patuhi Putusan MA dalam Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyusunan APBD 2025

    Jakarta, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025, agar Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan.

    Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2024 dan Seminar Nasional bertajuk “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023” yang berlangsung di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

    Maurits mengatakan sejak tanggal 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.

    “Menunggu ditetapkannya Perpres pengganti Perpres No. 53 Tahun 2023, Pemerintah Daerah mengatur Standar Harga Satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres No.33 Tahun 2020 dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres No. 33 Tahun 2020, serta Standar Harga Satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres No. 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

    Lebih lanjut Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD tetap lumpsum dalam pelaksanaannya, hingga ditetapkan peraturan presiden yang baru.

    “Berkaitan mengenai biaya transport dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tutur Maurits.

    Selain itu, Maurits juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD.

    “Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kepala Daerah memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Sementara itu, berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban KDH dalam penyelenggaraan Pemda,” jelas Maurits. (*)

  • Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

    Kemendagri Dorong Pemda Wajib Gunakan SIPD RI Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

    Jakarta, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional. Selain itu juga untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

    Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2024 Penatausahaan Keuangan yang diselenggarakan di Salva Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

    Maurits menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI,” jelas Maurits.

    Lebih lanjut, Maurits menegaskan Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” jelas Maurits.

    Karenanya, Maurits kembali mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan daerah baik dari segi pendapatan maupun belanja dan administrasi laporan pertanggung jawaban dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

    “SIPD RI memiliki banyak kelebihan seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan,” tutur Maurits. (*)

  • Kemendagri Dorong Pemprov Papua Barat Untuk Melakukan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Tahun 2024

    Kemendagri Dorong Pemprov Papua Barat Untuk Melakukan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Tahun 2024

    Jakarta, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat Barat untuk segera melakukan percepatan penguatan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakornas) Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat Dan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) sinergi optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak tahun 2024. Acara ini berlangsung di Golden Phoenix Ballroom, Merlynn Park Hotel, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

    Maurits menegaskan pentingnya acara strategis ini guna menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kab/Kota Se-Papua Barat Barat dalam hal merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    “Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD). Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Opsen merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU HKPD. Opsen merupakan pengganti bagi hasil pajak yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan,” tegas Maurits.

    Lebih lanjut, Maurits menyampaikan sinergi pemungutan opsen merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada pasal Pasal 112 yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diharapkan disepakati dalam perjanjian kerja sama yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Gubernur untuk pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB dan Peraturan Bupati/Walikota untuk pemungutan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Selain itu, Maurits mengatakan Kebijakan Opsen dilaksanakan mulai tanggal 5 Januari 2025, untuk itu Pemerintah Provinsi untuk pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan opsen MBLB. Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergitas antara Pusat dan Daerah dalam penyiapannya.

    “Karenanya harus dipersiapkan hal-hal sebagai berikut pertama, Menyiapkan sistem informasi yang paling sedikit menyediakan rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak dan piutang pajak yang dapat diakses secara real time oleh. Kedua, Menyiapkan data wajib pajak beserta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen yang menjadi dasar penetapan target penerimaan opsen pada APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga, Melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB bersama Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi bank persepsi,” tutur Maurits.

    Maurits menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang, maka yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66 persen dari total PKB terutang.

    “Itu cukup sangat besar. Misalnya dibayarkan PKB sebesar satu juta, maka enam ratus enam puluh ribu atau enam puluh enam persen dari satu juta itu diterima langsung oleh Kabupaten/Kota tempat kendaraan bermotor terdaftar. Maka nanti sinergi ini kami mendorong agar Kabupaten/Kota juga melakukan verifikasi data kendaraan yang selama ini masih PB maka diarahkan ke PY, jadi biar nanti masiluk menjadi PAD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkas Maurits. (*)

  • Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Sosialisasi Penandaan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025

    Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Sosialisasi Penandaan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025

    Jakarta, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Penandaan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka sosialisasi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-56 ini berlangsung secara hybrid dari Ruangan Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3 Kemendagri, Jakarta, Selasa hingga Kamis (05 hingga 07 November 2024).

    Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Rooy John Erasmus Salamony mengatakan acara ini penting dan strategis dalam rangka memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah (Pemda) penyusunan APBD TA 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.

    “Dalam rangka memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rooy John Erasmus Salamony.

    Lebih lanjut, Rooy John Erasmus Salamony menjelaskan point-point penting yang harus menjadi perhatian Pemda dalam penyusunan APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemda juga harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pemda harus memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, pertama fungsi Pendidikan. Kedua, belanja infrastruktur pelayanan public. Ketiga, standar pelayanan minimal. Keempat, penurunan stunting. Kelima, penghapusan kemiskinan ekstrim. Keenam, pengendalian inflasi. Ketujuh, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan. Kedelapan, isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rooy John Erasmus Salamony.

    Sebagai informasi, guna memberikan pemahaman kepada para peserta dalam acara ini juga menghadirkan narasumber-narasumber ahli diantaranya dari Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Informasi Kemendagri. Selain itu acara ini juga diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Para Kepala Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir secara luring maupun daring. (*)

  • Ditjen Bina Keuangan Daerah Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja

    Ditjen Bina Keuangan Daerah Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja

    Malang, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam sambutannya secara virtual di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 bertajuk Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Sesuai Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diselenggarakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2024).

    Maurits menyampaikan sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Belanja pegawai Daerah dimaksud termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, Kepala Daerah, dan anggota DPRD. Dalam hal persentase belanja pegawai dimaksud telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan. Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah tersebut, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya,” tegas Maurits.

    Selain itu, Maurits menyampaikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif,” kata Maurits.

    Lebih lanjut, Maurits mengatakan agar Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu. Hal ini penting diimplementasikan guna menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi.

    Maurits melanjutkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengawal kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.

    “Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu menerbitkan beberapa surat yaitu pertama Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” tutur Maurits. (*)

  • Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

    Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

    Jakarta, sinarlampung.co – Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), APBE Law Firm, dan MMD Initiative berhasil menggelar seminar nasional bertajuk “Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?” di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 November 2024.

    Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dari berbagai bidang, termasuk mantan pejabat negara, pakar hukum, dan calon Wakil Presiden, serta dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, advokat, dan masyarakat umum.

    Acara diawali sambutan mewakili Persadin, APBE Law Firm dan MMD Initiative Penggagas Acara Dr. H. R. Earwin Moeslimin Singajjuru, SH, MH dilanjutkan paparan dari Para narasumber dalam seminar ini meliputi Sukma Violetta, Komisioner Komisi Yudisial; Luhut MP Pangaribuan, advokat dan pengajar di FH UI sekaligus Ketua Umum DPN PERADI; Mahfud MD, mantan Ketua MK dan Menkopolhukam serta calon Wakil Presiden 2024-2029; Novel Baswedan, mantan penyidik KPK; dan Maruarar Siahaan, mantan hakim MK, dengan Hamid Basyaib sebagai moderator.

    Acara diakhiri dengan Sesi Tanya Jawab, Penyampaian Kesimpulan atau Rekomendasi dan Foto Bersama Penyelenggara dan Narasumber.

    Sebagai salahsatu penyelenggara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja , SH, MH, menjelaskan seminar nasional tersebut diadakan dilatar belakangi adanya penangkapan atau OTT mantan pegawai Mahkamah Agung. Yang dimana, MA ini adalah lembaga kehakiman yang diperspektifkan oleh masyarakat Indonesia sebagai wakil Tuhan dimuka Bumi ini.

    “Tetapi mengapa mereka malah melakukan penyalahgunaan wewenang, Padahal sebagai wakil Tuhan itu,” kata Oking kepada wartawan.

    Maka dari itu, sambung Oking, pihaknya bersama APBE Law Firm, MMD Initiative merasa sangat peduli dan Persadin ini sangat peduli terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    “Intinya Persadin supaya ada kepedulian terhadap pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ” Tegasnya.

    Kemudian, dikatakan Oking, hasil dari seminar menyimpulkan bahwa untuk memberantas korupsi tidak ada lembaga apapun kecuali Presiden Republik Indonesia.

    Selain itu, kata Oking, Prof Mahfud MD yang sebagai mantan Menkopolhukam juga menyebut semua teori telah habis untuk memberantas korupsi, namun hasilnya nihil. Kecuali jika presiden berkeinginan untuk memberantas nya.

    “Semua cara sudah habis tapi tetep nihil. Kecuali jika presiden berkeinginan untuk memberantas korupsi maka akan bisa dilaksanakan dan bisa tereliasasi. Itu poin nya, ” jelasnya.

    “Tadi juga ada kesepakatan untuk memberikan rekomendasi kepada presiden, beraudiensi kepada presiden untuk menyampaikan hasil dari diskusi panel hari ini, ” bebernya.

    Persadin, kata Oking, akan terus menggaungkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terciptanya negara yang bersih. Dan pihaknya akan terus melakukan seminar ini kedepannya.

    “Seminar ini akan dilanjutkan. Berangkat dari pesimis untuk membangun optimis. Dengan mengharapkan presiden Indonesia menjadi panglima untuk memberantas korupsi,” pungkasnya. (*)

  • Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Bogor

    Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Bogor

    Bogor, sinarlampung co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.

    Rakornas ini dalam rangka mensinergikan dan menyelaraskan rencana program pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

    Dengan mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”, Kegiatan Rakornas ini akan dihadiri ribuan peserta yang terdiri dari seluruh kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia

    Selain itu juga, turut hadir Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kepala OPD Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Rakornas ini bertujuan untuk mensinergikan dan menyelaraskan visi misi dan rencana pembangunan lima tahun ke depan Presiden dengan Pemerintah Daerah se-Indonesia.

    Dalam acara ini akan ada paparan dari beberapa Menteri Kabinet Merah Putih, yang diharapkan bisa mendukung program pembangunan daerah.

    Adapun kegiatan Rakornas ini didahului dengan diskusi oleh sejumlah Anggota Kabinet. Di sesi pertama diskusi diisi oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
    Acara Rakornas ini akan berlangsung hingga sore hari. Sejumlah diskusi dengan narasumber lain juga akan mengisi acara ini. (*)