Kategori: Nasional

  • Selain Gunadi dan Junaidi Ada Nama Simon Susilo Dan Awi Di Kasus Suap Lamteng

    Selain Gunadi dan Junaidi Ada Nama Simon Susilo Dan Awi Di Kasus Suap Lamteng

    Jakarta (SL) – Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Non Aktif Mustafa, melibatkan banyak pihak. Selain sederet nama Politisi Gunadi Ibrahim, Ketua DPRD Junaidi, juga terdapat nama pengusaha keturunan Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi. Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

    Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman didakwa bersama Bupati Lamteng nonaktif Mustafa memberi suap ke anggota DPRD. Pemberian suap terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.

    “Bahwa terdakwa bersama Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca surat dakwaan.

    Jaksa menyebut uang diberikan ke sejumlah anggota DPRD Lamteng yakni Wakil Ketua I DPRD Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi (Ketua DPRD), Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. Uang suap dinyatakan jaksa agar DPRD memberi persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

    Dalam perjalanan kasusnya, permohonan pinjaman tak mendapat suara bulat di rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan di Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp300 miliar.

    “Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepad PT SMI, Mustafa lalu bertemu dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati. Pada pertemuan itu Mustafa meminta Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan di APBD Lamteng TA 2018,” urai jaksa.

    “Memenuhi keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan ke unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan memenuhi permintaan uang dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga,” sambung jaksa.

    Jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi terdakwa meminta tambahan fee Rp3 miliar. Atas permintaan itu terdakwa melapor ke Mustafa. Mustafa lalu memerintahkan Taufik merealisasikan permintaan Natalis Sinaga.

    “Mustafa mengarahkan terdakwa mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,” terangnya.

    Dari pertemuan itu Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 7,7 miliar. Sementara Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar.

    “Tindak lanjut kesepakatan kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp 12,5 miliar,” terang jaksa.

    Setelah uang itu terkumpul, terdakwa menyetorkan uang ke sejumlah anggota DPRD yang diserahkan secara bertahap ke:

    a. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang itu untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan ke Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.

    b. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp 1,5 miliar.

    c. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.

    d. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.

    e. Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta.

    f. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.

    “Bahwa setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 8,695 miliar itu kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat keputusan pimpinan DPRD Lamteng No. 6 tahun 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI,” ujar jaksa.

    Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk/nt/*)

  • LPP RRI Berkomitmen Menjaga Ruh Tri Prasetia RRI demi Integrasi Bangsa dan Negara

    LPP RRI Berkomitmen Menjaga Ruh Tri Prasetia RRI demi Integrasi Bangsa dan Negara

    Yogyakarta (SL) – Setiap angkaswan/angksawati RRI sudah didoktrin dan disemangati oleh Tri Prasetia RRI demi menjaga visi bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945. Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

    Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Mistam, S.Sos, M.Si, dalam Rapat Kerja Forum Komunikasi Pemerhati (FKP) RRI, bertema “Sinergitas Forum Komunikasi Pemerhati (FKP) LPP RRI dalam Mendukung Program-Program Siaran RRI dalam Rangka Penguatan Kelembagaan RRI Melalui FKP RRI”.

    Raker FKP kali ini diikuti 23 peserta, diadakan di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta, 7-9 Mei 2018. Peserta Raker terdiri dari Pengurus Pusat FKP, Kordinator Nusantara (Kornus) yang mewakili FKP daerah, Direksi, Dewas dan Kepala Puslitbang Diklat LPP RRI. Ketua FKP RRI Makassar, Rusdin Tompo, juga menjadi peserta Raker ini.

    Mistam memaparkan, menyelamatkan peralatan siaran dalam konteks kekinian berarti alat siaran RRI harus bisa jadi asupan yang sehat, bagi masyarakat dan tidak boleh melenceng dari visi bangsa.

    Dikatakan, program-program acara di RRI itu merupakan matarantai yang merefleksikan keberpihakan RRI bagi masyarakat Indonesia. Tidak boleh matarantai ini terputus dari konsensus nasional.

    “Jadi tantangan bagi insan penyiaran RRI adalah harus kreatif, inovatif serta solutif,” tegas Mistam di hadapan peserta Raker FKP LPP RRI.

    Berkaitan dengan poin kedua dari Tri Prasetia RRI–bahwa RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi–maka spirit teman-teman di RRI harus terjaga dari bias siaran yang merugikan kepentingan bangsa.

    Sebenarnya, kata Mistam, arah dan tujuan penyiaran kita sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tapi tampaknya belum ada media yang mendrive masyarakat sesuai visi bangsa. Karena itu, pada posisi inilah peran strategis yang mesti dimainkan RRI atas dukungan FKP.

    Sesuai dengan kedudukannya sebagai Lembaga Penyiaran Publik, saat ini, RRI tidak mungkin melakukan propaganda dan sekadar jadi corong pemerintah. RRI tidak mungkin memproduksi siaran hoax dan siaran yang bisa mengancam integrasi bangsa. RRI, kata Mistam, dari A sampai Z, baik berita hingga hiburannya harus mengedukasi masyarakat.

    Mistam mengkhawatirkan, dalam konteks penyusunan RUU Penyiaran, terkesan ada upaya dari kekuatan modal untuk mengarahkan perubahan UU demi keuntungan bisnis semata.

    Dengan tetap berpedoman pada Tri Prasetia, berarti RRI itu berdiri di atas semua aliran dan golongan, RRI netral dan independen. Sehingga, kurang tepat jika RRI akan jadi Badan Layanan Umum (BLU) karena RRI hanya akan jadi subordinat dan berpotensi jadi corong atau alat propoganda pemerintah. Hal ini menjadi salah satu isu sentral, apalagi di tengah situasi politik seperti sekarang. Kita bertekad, bagaimana RRI tetap berada pada khittahnya sesuai Tri Prasetia RRI.

    Mistam mengakui, RRI senantiasa membutuhkan masukan agar program-program siarannya membumi, sesuai kebutuhan masyarakat dan senantiasa aktual. Siaran-siaran RRI harus mampu merangkul generasi muda termasuk kalangan anak-anak. Karena pada merekalah masa depan RRI juga masa depan bangsa dan negara ini.

    “Jika kita membuat program anak muda maka perlu cari penyiar muda, lagu-lagunya juga diselaraskan biar RRI makin dekat dengan generasi milenial,” pungkas Mistam

    Penasihat FKP LPP RRI, Paulus Widiyanto, menegaskan perlunya RRI memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, terutama media baru. Sekarang era digital, era konvergensi media, era multiplatform, yang sangat penting bagi RRI untuk menjangkau khalayat yang lebih luas. (red)

  • FKP Diharapkan Bisa Perkuat Jejaring dan Jadi Humas RRI

    FKP Diharapkan Bisa Perkuat Jejaring dan Jadi Humas RRI

    Yogyakarta (SL) – Sejak langkah-langkah perubahan dilakukan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk mewujudkan RRI yang terpercaya dan mendunia, hasilnya kini mulai terlihat. Berdasarkan survei AC Nielsen, tahun 2017, RRI secara nasional, wilayah maupun provinsi berada pada posisi yang membanggakan.

    “Bahkan di beberapa provinsi, RRI berada pada peringkat pertama, mengalahkan radio-radio setempat yang juga punya nama,” demikian dikatakan Soleman Yusuf, Direktur Program dan Produksi LPP RRI dalam sambutannya ketika membuka Rapat Kerja Forum Komunikasi Pemerhati (FKP) RRI, di Hotel Grand Keisha, Yogyakarta, Senin (7/5/2018).

    Hasil ini membanggakan bahkan membalik anggapan orang bahwa RRI adalah radio jadul, yang ditinggalkan masyarakat. Di Papua dan Maluku bahkan RRI selalu tinggi posisi pendengarnya. Soleman Yusuf menambahkan, RRI memang punya pendengar loyal, yang selalu menunggu acara-acara kesayangannya.

    Rapat Kerja FKP RRI kali ini bertema “Sinergitas Forum Komunikasi Pemerhati (FKP) LPP RRI dalam Mendukung Program-Program Siaran RRI dalam Rangka Penguatan Kelembagaan RRI Melalui FKP RRI”. Acara yang diikuti 23 peserta ini akan berlangsung sejak 7-9 Mei 2018. Peserta Raker terdiri dari Pengurus Pusat FKP, Kordinator Nusantara (Kornus) yang mewakili FKP daerah, Direksi, Dewas dan Kepala Puslitbang Diklat LPP RRI. Ketua FKP RRI Makassar, Rusdin Tompo, juga menjadi peserta Raker ini.

    Keberhasilan ini diakui Soleman Yusuf, berkat kontribusi dan dedikasi yang sudah ditunjukkan FKP LPP RRI di berbagai daerah. Meski begitu, pengurus FKP diharapkan terus memperkuat jejaring dan menjadi humas RRI.

    “Teman-teman FKP sejauh ini sudah berkolaborasi dengan RRI, tinggal bagaimana peran yang dimainkan mampu mengubah mindset masyarakat tentang RRI,” lanjutnya.

    Menurut Soleman Yusuf, Raker di Yogyakarta ini juga merupakan forum bertukar informasi tentang apa yang sudah dilakukan RRI, termasuk apa yang sudah dilakukan FKP, bagi peningkatan kualitas program-program siaran yang ditujukan bagi masyarakat dan bangsa.

    Soleman Yusuf mengungkapkan, ada filosofis yang menjadi dasar dilakukannya perubahan, baik RRI Pro1, Pro2, Pro3, Pro4 maupun Voice of Indonesia. Perubahan yang dilakukan bukan hanya atas asumsi-asumsi tapi merujuk pada riset, melalui FGD, juga survei Nielsen tadi.

    “Itulah mengapa perubahan dilakukan, misalnya pada RRI Pro4,” katanya.

    Perubahan RRI Pro4 mencakup taglinenya menjadi Ensiklopedi Budaya Keindonesiaan, strategi programnya, juga sasarannya yang lebih dilebarkan dari segi rentang usia pendengarnya agar siaran-siaran budaya juga diminati anak muda. Walaupun diakui, perubahan pada tahap pertama ini baru pada aspek kesenian dari tujuh unsur kebudayaan. Ketujuh unsur kebudayaan itu, menurut Koentjaraningrat, yakni bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian.

    Soleman Yusuf optimis, perubahan-perubahan itu akan berdampak signifikan. Jika sekarang RRI meraih 10 persen dari total pendengar radio maka ke depan, akan mencapai target 30 persen. Jika penyempurnaan program berhasil dilakukan. (red)

  • Amar Putusan PTUN Dinilai Tidak Nyatakan HTI Organisasi Terlarang

    Amar Putusan PTUN Dinilai Tidak Nyatakan HTI Organisasi Terlarang

    Jakarta (SL) – Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memutus Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Ormas Islam HTI. Pengadilan menolak gugatan HTI dan menguatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN/beshicking) yang dikeluarkan Pemerintah.

    Berkaitan dengan hal itu, Koalisi 1000 Advokat bela Islam perlu memberikan sejumlah klarifikasi diantaranya;

    Pertama, bahwa Objek Sengketa A Quo adalah sengketa Administratif berupa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

    Kedua, bahwa amar putusan Majelis Hakim hanya menolak Gugatan HTI dan menguatkan KTUN objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

    “Ketiga, bahwa tidak ada satupun amar putusan yang menyatakan HTI dibubarkan atau menyatakan HTI sebagai Organisasi Massa Terlarang,” kata ketua Koalisi 1000 Advokat Bela Islam,  Ahmad Khozinudin, SH dalam keterangannya, Selasa (8/9/2018).

    Keempat, oleh dan karenanya, seluruh anggota dan simpatisan HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan aktivitas dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, terbebas dari seluruh tekanan dan intimidasi.

    “Kelima, setiap tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada upaya melakukan intimidasi, labelisasi, persekusi, Kriminalisasi terhadap aktivitas dakwah dan para pengembannya, adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Ahmad.

    Keenam, lanjut Ahmad, terhadap putusan a quo, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, masih terbuka upaya hukum banding dan kasasi,  “sebagai sarana hukum yang disediakan konstitusi untuk menguji putusan hakim ditingkat pertama,” ucapnya.

    Setelah mengikuti, menyimak dan mencermati fakta-fakta persidangan Putusan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara antara HTI melawan Pemerintah, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyatakan Pertama, HTI bukan organisasi terlarang, tidak pernah dibubarkan, hanya dicabut status BHP nya.

    “Seluruh anggota dan simpatisan HTI demi hukum sah dan legal, menjalankan aktivitas dakwah Islam dan menyebarluaskan paham dan ajaran Islam,” kata Ahmad.

    Kedua, setiap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum baik berdalih HTI telah dibubarkan, atau HTI dianggap organisasi terlarang, baik dilakukan oleh individu atau lembaga, institusi pemerintahan atau swasta, adalah bentuk pelanggaran hukum dan terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum.

    “Ketiga, Secara substansi, Khilafah adalah ajaran Islam. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah adalah aktivitas legal, baik dilakukan oleh individu maupun Ormas. Konstitusi telah menjamin kebebasan beragama, menganut keyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya,”papar Ahmad.

    Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah, adalah aktivitas ibadah yang bersumber dari keyakinan akidah Islam. Karenanya, putusan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah hukum wajibnya Khilafah menjadi haram, dengan melarang atau mengkriminalisasinya.

    Keempat, sambung Ahmad, mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat baik praktisi hukum, akademisi, politisi, ulama, habaib, aktivis pemuda dan mahasiswa, birokrat dan para pejabat untuk tetap memberi dukungan pada HTI mengambil upaya hukum lebih lanjut.

    “Agar terus dan tetap Istiqomah mengemban dakwah Khilafah, sebagai ajaran Islam yang Agung,”terangnya.

    Kelima, kata Ahmad, mendesak seluruh aparat penegak hukum, institusi Peradilan, agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya, menjadikan konsepsi negara hukum berdiri tegak sebagai pilar negara.

    “Dan menutup setiap celah intervensi kekuasaan politik yang hendak mengangkangi hukum,”pungkasnya. (rls)

  • Presiden Tindaklanjuti Keluhan Pengemudi Truk Tentang Pungli

    Presiden Tindaklanjuti Keluhan Pengemudi Truk Tentang Pungli

    Jakarta (SL) – Persoalan pungutan liar (pungli) dan tindak premanisme di sepanjang jalur transportasi mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo. Selasa pagi, 8 Mei 2018, sebanyak kurang lebih 80 orang yang berprofesi sebagai pengemudi truk logistik berkesempatan menyampaikan keluhan yang biasa mereka temui di sepanjang perjalanan kepada Presiden di Istana Negara, Jakarta.

    “Di jalanan kita ini masih banyak pungli gak sih? Masih banyak atau tambah banyak?” tanya Presiden memulai diskusi.

    Selama pertemuan berlangsung, Presiden Joko Widodo lebih banyak mendengarkan apa yang diutarakan sejumlah pengemudi logistik yang hadir. Presiden tampak tidak dapat menahan keterkejutannya ketika mendengar langsung keluhan-keluhan yang disampaikan.

    Setidaknya, terdapat dua keluhan besar yang disampaikan para pengemudi truk dari seluruh Indonesia itu. Pertama ialah mengenai adanya pungli dan tindak premanisme yang biasa mereka temui saat beroperasi.

    “Mesti bayar kalau mau lewat jalan. Kalau tidak bayar, kaca pecah. Kalau gak kaca pecah, golok sampai di leher. Kalau nggak, ranjau paku. Ban kita disobek,” seorang pengemudi menjelaskan.

    Sementara keluhan kedua ialah mengenai peraturan pembatasan tonase yang dikeluhkan sejumlah pengemudi. Menurut pengakuan mereka, para pengemudi sering kali tidak mengetahui batas-batas yang diterapkan peraturan itu.

    “Selama ini kami pengemudi ngertinya kan bawa barang, Pak. Kalau tidak bawa barang banyak, ya uangnya tidak ada. Karena ongkos pun kita gak tau batas atasnya di mana bawahnya di mana. Biar kita gak overload terus akhirnya tidak dimintai uang sama Dishub,” ucap salah satu perwakilan.

    Terkait keluhan-keluhan ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tindakan pungli dan premanisme itu tidak dibenarkan dan tidak boleh terus terjadi. Selepas pertemuan, ia langsung memerintahkan Kapolri dan Wakapolri untuk menindaklanjuti laporan-laporan itu.

    “Saya perintahkan langsung ke Pak Kapolri dan Wakapolri untuk segera ditindaklanjuti. Tidak bisa seperti itu, itu yang pertama meresahkan, menyebabkan ketidaknyamanan, kedua menyebabkan biaya yang tinggi dalam transportasi kita. Ada cost-cost tambahan yang seharusnya tidak ada. Itu dirasakan oleh para pengemudi truk dan itu sangat mengganggu,” ujar Presiden di Istana Negara.

    Dirinya juga mewanti-wanti bila ada oknum aparat yang sampai terlibat dalam tindakan pungli dan premanisme di jalanan ini. Menurutnya, sanksi yang akan diberikan akan sama dengan para pelaku pungli di administrasi pemerintahan yang ditangani oleh Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).

    “Sama saja, disikat semuanya,” ucapnya.

    Adapun mengenai keluhan soal aturan pembatasan tonase kendaraan, Presiden Joko Widodo menganggap hal itu akibat dari kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan kepada para pengemudi maupun kepada perusahaan-perusahaan. Untuk itu, ia meminta kepada Perhubungan untuk lebih menyosialisasikan aturan-aturan dimaksud.

    “Saya kira ada aturan-aturannya. Mungkin perlu sosialisasi agar para pengemudi mengerti, mana yang boleh, mana yang tidak boleh,” tuturnya.

    Selepas pertemuan, Kepala Negara juga menerima seorang pengemudi truk yang melakukan aksi jalan kaki dari Mojokerto ke Jakarta untuk menyampaikan keluhan-keluhan para pengemudi truk kepada Presiden. Agus Yuda, pengemudi dimaksud, diterima langsung oleh Presiden dengan didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

    “Tadi dibicarakan sama Bapak Presiden beliau memang sangat kaget bahwasanya masih banyak hal-hal seperti itu membebani kita (pengemudi),” ujar Agus usai pertemuan.

    Jakarta, 8 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Trackrecord Mumpuni di Bidang Korupsi, Abraham Samad di Minta Selamatkan Indonesia

    Trackrecord Mumpuni di Bidang Korupsi, Abraham Samad di Minta Selamatkan Indonesia

    Makassar (SL) – Jelang deklarasi Abraham Samad (AS) sebagai Calon Presiden Indonesia, sehari sebelumnya minggu (06/05) siang, Ketua Umum Fraksi Muda Indonesia Nurhidayatullah B. Cottong mengapresiasi niatan baik sang panglima anti korupsi itu.

    Menurut Hidayat sapaan akrabnya, AS adalah salah satu figur yang mampu membawa Indonesia bebas dari negara yang Korup, jauh dari kepentingan asing dan tentunya pro terhadap rakyat.

    “Beliau pak AS ini trackrecordnya tidak diragukan lagi terhadap pemberantasan korupsi, jauh dari kepentingan Asing, merakyat, tau dan bagaimana kemauan rakyat Indonesia kedepan” Kata Hidayat, Minggu (06/05) siang.

    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 ini cukup memberikan bukti terhadap kecintaannya kepada Indonesia yang jauh dari korupsi, tercatat di masa kepemimpinan Abraham Samad sektor penindakan KPK dapat diacungkan jempol, setidaknya ada tiga menteri aktif yang dijerat KPK dalam kasus korupsi, dua Jenderal Polisi aktif, dan Ketua-Ketua Partai.

    “Dengan bekal yang begitu mumpuni, beliau telah memilih jalan menjadi penerang ditengah hiruk pikuk negeri ini, sudah saatnya beliau menahkodai Indonesia, Sebab dengan sekelumit masalah, Indonesia harus di selamatkan” Ujar Hidayat

    Permasalahan negeri ini yang setiap hari mendapat sorotan adalah permasalahan korupsi yang mampu merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, korupsi termasuk sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Banyak tokoh yang mendeklarasikan sebagai Capres, tapi Hidayat menilai hanya AS yang mampu selamatkan Indonesia dari Korupsi dan permasalahan bangsa lainnya.

    “Banyak tokoh nasional yang ramai-ramai ingin mendeklarasikan diri sebagai Capres, Jokowi dan Prabowo lah misalnya yang tengah hangat sekarang. Namun diantara sekian Capres, hanya Abraham Samad yang kami juluki The Savior of Indonesia (Penyelamat Indonesia)” Lebih lanjut Hidayat yang juga juru bicara Indonesian Youth Against Corruption (IYAC).

    Hidayat berharap rakyat Indonesia mampu membangun sedikit demi sedikit misi untuk menyelamatkan Indonesia bersama Abraham Samad, kekuatan-kekuatan kecil inilah yang akan menjadi kekuatan yang besar.

    “Maraknya isu Indonesia bubar tahun 2030 oleh kaum pesimistik menandakan ada celah yang begitu besar di Negeri ini, tidak dapat dipungkiri itu bisa saja terjadi, Namun saya berharap rakyat Indonesia, para kaum optimistik mulai membangun kekuatan-kekuatan kecil dari sekarang yang nantinya dapat menjadi kekuatan besar di Nusantara bersama pak Abraham Samad, tidak ada yang lain selamatkan Indonesia” Tutupnya.

  • Presiden Jokowi: Kita Harapkan Tidak Hanya Sukses di Persiapan, Tetapi Juga di Pelaksanaan dan Prestasi

    Presiden Jokowi: Kita Harapkan Tidak Hanya Sukses di Persiapan, Tetapi Juga di Pelaksanaan dan Prestasi

    Jakarta (SL) – Asian Games 2018 merupakan kesempatan emas sekaligus momentum terbaik bagi kita untuk mempromosikan Indonesia di mata dunia. Tahun ini, Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah bagi ajang kompetisi olahraga tertinggi di Asia ini yang secara resmi akan dibuka pada 18 Agustus 2018.

    Dengan mempertandingkan 40 cabang olahraga yang akan diikuti oleh para atlet dari 45 negara peserta, dapat dipastikan bahwa semua mata akan tertuju kepada Indonesia selama penyelenggaraan berlangsung.

    Maka, bukan hal yang berlebihan bila Presiden Joko Widodo memberi perhatian ekstra bagi persiapan Asian Games edisi ke-18 ini. Bahkan, dirinya turun tangan langsung untuk ikut mempromosikan Asian Games melalui berbagai penampilan dan kunjungannya akhir-akhir ini.

    Di sela-sela aktivitasnya menemui para atlet Pelatnas berkuda di Arthayasa Stable, Kota Depok, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden bersama dengan Richard Sambera, mantan perenang putra andalan Indonesia yang penuh prestasi, menggelar wawancara khusus dengan Presiden terkait penyelenggaraan Asian Games ini.

    Berikut petikan wawancara dengan Presiden Joko Widodo:

    Bagaimana hari Minggu seperti ini Bapak tumben meninjau para atlet kita?

    Semuanya perlu dilihat, perlu dikontrol, karena tahun ini kita mempunyai sebuah event yang akbar, yang besar, yaitu Asian Games ke-18 yang akan dimulai 18 Agustus yang akan datang. Perlu persiapan. Kesuksesan itu dimulai dari bagaimana kita mempersiapkan.

    Kenapa saya cek venue-venue-nya sudah selesai atau belum? Kemudian persiapan atlet dalam rangka nanti prestasinya seperti apa juga harus dikontrol dan dicek.

    Saya ingin melihat lapangannya seperti sekarang ini kita lihat, latihan untuk berkuda di Arthayasa, di Depok. Latihannya terus sehingga kita harapkan nanti kita dapat emas dari sini.

    Saya mendapatkan informasi, dan setelah kita cek di lapangan, 92 persen venue sudah selesai. Kemudian persiapan-persiapan atlet baik di tempat latihan seperti ini, baik di dalam dan luar negeri juga sudah berjalan. Kita harapkan nanti tidak hanya sukses persiapan, tetapi juga sukses pelaksanaan dan prestasi. Ini yang kita harapkan.

    Apa itu alasan mengapa Bapak akhir-akhir ini ingin memastikan secara intens persiapan menuju Asian Games berjalan dengan baik?

    Iya, dan juga rasa kepemilikan dari masyarakat. Oleh sebab itu selalu saya sampaikan kalau ini harus sudah hangat, harus panas, dan nanti menjadi sebuah demam. Karena sekali lagi, ini 45 negara akan berkumpul di Indonesia dan kurang lebih 15 ribu atlet akan berkumpul di negara kita sehingga masyarakat kita harapkan semuanya ikut berpartisipasi dalam Asian Games yang ke-18.

    Termasuk jaket yang lagi heboh ini?

    Iya, supaya masyarakat semuanya ingat bahwa 18 Agustus 2018 akan dibuka Asian Games di Jakarta.

    Sebenarnya, dukungan konkret seperti apa yang Bapak harapkan dari seluruh masyarakat?

    Seluruh masyarakat, dunia usaha, kemudian pemerintah, dan pemerintah daerah semuanya harus memberikan dukungan kepada event besar karena ini menyangkut nama besar negara kita, menyangkut nama besar bangsa kita, semampu yang mereka miliki.

    Misalnya toko-toko memberikan diskon untuk nanti pada saat Asian Games. Kemudian masyarakat mengadakan lomba-lomba baik di sekolahan, di kampung, atau di kabupaten dan kota masing-masing. Saya kira ini akan memberikan dukungan yang besar pada event besar Asian Games 2018.

    Termasuk saya pakai jaket ini, saya ingin mengajak masyarakat agar semuanya memberikan dukungan kepada Asian Games.

    Suksesnya ada dua: penyelenggaraan dan prestasi. Bagaimana itu?

    Yang paling penting, venue harus siap dan tadi sudah saya sampaikan 92 persen sudah siap. Tinggal finishing akhir-akhir saja. Kemudian saya lihat tempat-tempat training seperti ini juga sudah digunakan. Artinya latihan ini juga terus menerus.

    Yang kita harapkan nanti mendapatkan prestasi yang baik karena di Asian Games 2014 kita berada di ranking 17. Target kita pada Asian Games yang ke-18 ini kita masuk ke 10 besar. Targetnya 16 emas, kurang lebih. Syukur bisa lebih.

    Berbicara mengenai dukungan, apakah nanti Bapak akan banyak hadir di pertandingan untuk mendukung atlet?

    Ya! Saya akan datangi, saya akan memberikan semangat di venue-venue yang ada. Nantinya kita harapkan emas itu betul-betul bisa kita raih dan lebih dari target. Kalau kita datangi dan kunjungi yang paling penting bisa memberikan semangat kepada atlet-atlet kita.

    Ada satu poin yang mungkin jarang didiskusikan, nanti bagaimana pasca-Asian Games?

    Ini yang paling penting. Venue-venue yang sudah kita bangun kemudian banyak yang kita perbaiki menelan biaya tidak sedikit. Pasca-Asian Games ini venue-venue harus kita kelola sehingga produktif.

    Yang pertama, venue ini harus produktif. Harus dipakai latihan-latihan dalam rangka event-event besar ke depan.

    Kedua, yang berkaitan dengan industri olahraga ini juga harus dihidupkan. Seperti tadi saya mendapat informasi mengenai celana untuk berkuda, kemudian sepatu berkuda, kenapa kita harus impor? Karena sebenarnya kita sendiri bisa buat. Kalau impor harga Rp3-4 juta, kalau dibuat di sini bisa Rp500-600 ribu.

    Kemudian misalnya meja pingpong. Kita sudah siap, kenapa harus impor? Produksi dalam negeri harus kita galakkan di bidang pendukung-pendukung untuk dunia olahraga kita.

    Bagaimana masyarakat secara luas memulai lagi setelah ini? Apakah harus berolahraga atau memasukkan olahraga ke kehidupan sehari-hari?

    Iya, termasuk itu. Artinya pasca-Asian Games kita harus punya blueprint untuk dunia olahraga kita, untuk industri yang mendukung keolahragaan kita, dan memberikan demam kepada masyarakat agar giat berolahraga dalam rangka memberikan kesehatan kepada kita.

    Belakangan banyak masukan dari atlet bahwa mereka belum mendapat peralatan dan belum beradaptasi dengan venue?

    Semuanya memang harus beradaptasi dengan cepat. Saya kira atlet-atlet dari luar yang datang ke Indonesia hanya punya waktu seminggu untuk beradaptasi.

    Seperti berkuda ini nantinya kan untuk kompetisinya di Pulo Mas. Tapi latihannya bisa di Arthayasa seperti ini. Jadi tidak harus latihan di tempat venue yang akan digunakan bertanding.

    Saya kira kita punya venue untuk training dan venue untuk kompetisi. Saya kira berbeda itu. Saya melihat kesiapan kita sudah sangat baik.

    Hanya sekali lagi, prestasi. Ini yang harus menjadi semangat kita.

    Jakarta, 6 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Kerjasama Antar Negara PM China Li Keqiang Lawatan di Indonesia

    Kerjasama Antar Negara PM China Li Keqiang Lawatan di Indonesia

    Jakarta (SL) – Bagi sejumlah pihak, lawatan Perdana Menteri China Li Keqiang ke Indonesia, Senin (7/5), mengisyaratkan kedekatan Beijing dan Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah Indonesia juga gemar menggaet China untuk mengerjakan sejumlah mega-proyeknya.

    Namun sudah lima tahun Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-China diteken,  sayangnya dari neraca perdagangan saja tampak China yang menangguk keuntungan dari kemitraan tersebut.

    Defisit neraca perdagangan Indonesia dari China sejak 2013 terus meningkat dan mencapai puncak pada 2015 dengan jumlah US$14,36 miliar. Pada 2017, defisit neraca perdagangan Indonesia dari China mencapai US$12,72 miliar.

    Realisasi investasi China di Indonesia juga tidak besar. China masih kalah dengan sejumlah negara lainnya seperti Singapura dan Jepang. Padahal China pemilik 30 persen cadangan devisa dunia yakni sekitar US$4 triliun.

    Produk-produk China pun dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Sebaliknya, produk Indonesia sangat sulit penetrasi pasar ke China. Antara lain buah-buahan seperti salak, mangga, produk perikanan atau sarang burung.

    Perdagangan juga kerap digunakan China untuk menekan negara lain. Hal ini terjadi dengan Filipina. Dimana Beijing melarang impor mangga dari Filipina, saat bertikai dengan negeri itu soal pulau karang di Laut China Selatan.

    Sejatinya, kerja sama politik dengan Indonesia pun tidak ada yang konkret. Bahkan China mulai menganggap Indonesia sebagai bagian dari masalah di Laut China Selatan. Wilayah tersebut dianggap sebagai daerah pencarian ikan tradisional mereka. China juga ‘kebakaran jenggot’ saat Indonesia mengubah nama perairan di sekitar Kepulauan Natuna sebagai Laut Natuna Utara.

    Di bidang sosial budaya, Indonesia memberi kemudahan fasilitas visa on arrival bagi para wisatawan China. Namun hal serupa tidak dilakukan China.

    Isu maraknya tenaga kerja asing (TKA) asal Negeri Tirai Bambu di Indonesia turut menjadi perhatian sebagian pihak yang “khawatir” jika pemerintah terlalu mendekat dan terlena dengan China.

    Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah, menilai kunjungan Li hari ini adalah lawatan “mahal” bagi relasi kedua negara. Teuku mengatakan Indonesia menganggap China salah satu mitra penting di kawasan, begitu juga sebaliknya China.

    “Indonesia di mata China itu penting karena kurs mata uangnya tinggi jika dibandingkan dengan yuan. Secara politik, ekonomi, dan militer China juga menganggap Indonesia penting di kawasan. China menganggap eksistensinya di kawasan tidak berarti tanpa bantuan Indonesia,” kata Teuku kepada CNNIndonesia.com, Minggu (7/5).

    Di sisi lain, Teuku mengatakan tak dapat dipungkiri lagi jika investasi China juga dibutuhkan Indonesia. Menurutnya, China memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif hingga kemampuan manajemen yang persisten soal invetasi.

    Hal ini, papar Teuku, bisa dimanfaatkan pemerintah lebih baik lagi dalam memaksimalkan kerja sama ekonomi antara kedua negara.

    “Indonesia harus akui keunggulan China kalau bicara investasi. Di Afrika, China punya kemampuan manajemen yang luar biasa,” ucap Teuku.

    Meski begitu, Teuki mewanti-wanti Presiden Joko Widodo jangan sembarangan membuat perjanjian kerja sama dengan China. Dia mengatakan Jokowi harus menunjukkan ketegasan dihadapan China saat bernegosiasi, khususnya saat bertemu dengan PM Li di Istana Bogor nanti.

    Teuku mengatakan meski China memiliki keunggulan di atas Indonesia dalam beberapa hal seperti ekonomi, militer, hingga teknologi, kedua negara tetap setara.

    “Dan Jokowi harus sensitif, berhati-hati, dan tegaskan diri bahwa jika China mau bekerja sama dengan Indonesia, kita yang kontrol mereka. Pemerintah harus hati-hati, jangan sampai masyarakat umum menyalah-artikan lawatan Li ini seolah-olah bentuk tekanan China kepada Indonesia,” kata dia.

    Teuku mengambil contoh polemik TKA asal China yang belakangan diperdebatkan. Meski Jakarta membutuhkan dana Beijing, pemerintah harus bisa memastikan China tetap menuruti hukum dan tata cara berbisnis di Indonesia.

    “Pemerintah harus meyakinkan China dengan tegas bahwa Indonesia ingin jalin kerja sama dengan mereka, tapi tetap sesuai dengan klausul dan kepentingan kita,” ujar Teuku.

    Teuku mengatakan meski kerja sama kedua negara kian erat, tak berarti kebijakan Indonesia mulai condong ke China. Kedekatan Beijing-Jakarta, paparnya, juga tak bisa begitu saja diartikan sebagai pro-China.

    Menurutnya, penguatan hubungan Beijing dan Jakarta dalam beberapa tahun terakhir merupakan buah dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta pragmatis.

    “Memang kesannya kedekatan Indonesia-China pesat sekali. Kesannya Indonesia itu jadi pro-China, sebenarnya tidak juga. Sikap Indonesia ini saya rasa masih berbicara dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif yang berusaha menyeimbangkan balance of power di kawasan,” ujar Teuku.

    “Menganggap pemerintah pro-China mungkin terlalu jauh, sebab jika dilihat dari investasi, China masih terhitung lima besar. Masih ada Singapura, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan,” kata dia. (cnn/nat)

    Keterangan Foto: Kalangan pengamat menyatakan Indonesia tidak boleh dikendalikan oleh China terkait lawatan Perdana Menteri Li Keqiang. (Reuters/Olivia Harris)

  • Jatim Siap dan Senang Menjadi Tuan Rumah HPN 2019

    Jatim Siap dan Senang Menjadi Tuan Rumah HPN 2019

    Jakarta (SL) – Gubernur Soekarwo secara khusus mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menunjukkan kesungguhan dan kesiapan Jawa Timur menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2019 mendatang. Senin, 07 Mei 2018.

    “Kami siap dan senang menjadi tuan rumah HPN,” ujar Pakde Karwo, panggilan Gubernur ketika bertemu dengan Plt Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Sekjen Hendry Ch Bangun, serta pengurus lain Moh Ihsan, Rita Sri Hastuti, Suprapto, dan Nurjaman.

    Sebelumnya tim verifikasi Agus Sudibjo dan Suprato berkunjung ke Surabaya pekan lalu untuk bertemu jajaran Pemprov Jatim dan PWI Jatim sekaligus melihat fasilitas bakal tempat penyelenggaraan HPN namun saat itu Gubernur Soekarwo sudah memili agenda lain jadi tidak dapat bertemu. Itu sebabnya untuk memperlihat kesungguhan, dia akhirnya menemui pengurus PWI Pusat.

    Sasongko Tedjo menyambuat gembira kedatangan Gubernur Soekarwo karena itu memperlihatkan sikap serius Jatim.

    “Kami berterima kasih karena dapat melihat kesungguhan Jawa Timur. Meskipun demikian dapat kami sampaikan di sini bahwa penetapan tuan rumah baru dilakukan dalam rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 15 Mei nanti. Kami menunggu laporan kesiapan Sumatera Utara dan Aceh yang juga menyatakan minat,” kata Sasongko.

    Sampai Senin (7/5) Sumatera Utara belum dapat menentukan waktu kunjungan tim verifikasi ke Medan sementara Aceh bahkan belum memasukkan ssurat rekomendasi Gubernur dan Ketua DPRD ke PWI Pusat sebagaimana persyaratan pencalonan.

    Pak De Karwo dalam pertemuan di PWI Pusat menyampaikan apabila Jatim menjadi tuan rumah maka alternatif utama pertemuan diusulkan dilakukan Grand City Surabaya yang sekaligus dapat menjadi tempat pameran, sementara kalau ingin diadakan di tempat terbuka maka tempat ideal adalah di tugu pahlawan. Jatim sendiri meski termasuk provinsi termaju di Indonesia menganggap HPN akan dapat semakin mendongkrak performa dalam percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

    “Banyak tempat lain juga, pokoknya kami siap,” kata Pakde Karwo, yang disampingi Kepala Biro Humas dan Protokol, Benny SW.

    Gubernur Soekarwo merupakan penerima Pena Emas PWI Pusat yang dengan orasi di Hall Dewan Pers dan disematkan pada puncak perayaan HPN 2018 di Padang. (Rls)

  • Kadis di Lampung Tengah Didakwa Jadi Perantara Suap Bupati Mustafa

    Kadis di Lampung Tengah Didakwa Jadi Perantara Suap Bupati Mustafa

    Jakarta (SL) – Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman didakwa bersama-sama Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa memberikan suap kepada anggota DPRD. Pemberian uang suap itu terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar.

    “Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

    Jaksa menyebut uang itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. Uang suap itu dinyatakan jaksa agar DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

    Dalam perjalanan kasusnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.

    “Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepad PT SMI, selanjutnya Mustafa melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati Kabupaten Lamteng. Pada pertemuan itu Mustafa meminta agar Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat untuk menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam APBD Lamteng TA 2018,” urai jaksa.

    “Memenuhi keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang tersebut dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga,”sambung jaksa.

    Jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi terdakwa untuk meminta tambahan fee Ro 3 miliar atas permintaan itu terdakwa kemudian melaporkan ke Mustafa. Mustafa kemudian memerintahkan Taufik untuk merealisasikan permintaan Natalis Sinaga tersebut.

    “Mustafa mengarahkan terdakwa agar mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang nantinya akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,” terangnya.

    Dari pertemuan itu Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp 67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 7,7 miliar. Smentara Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran rp 40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp 5 miliar.

    “Tindak lanjut kesepakatan tersebut kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi untuk mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp 12,5 miliar,” terang jaksa.

    Setelah uang itu terkumpul, terdakwa kemudian memyetorkan uang tersebut kepada sejumlah anggota DPR yang disarahkan secara bertahap ke:

    a. Natalis Sinaga mealui Rusmaladi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp 1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp 1 miliar.

    b. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp 1,5 miliar.

    c. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar 2 miliar.

    d. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.

    e. Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta.

    f. Achmad Junaidi Sunadri selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahtap sebesar Rp 1,2 miliar.

    “Bahwa setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 8,695 miliar itu kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat keputusan piminan DPRD Lamteng No 6 tahun 2017 tentang Persetujuan REncana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI),” ujar jaksa.

    Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detik.com)