Kategori: Nasional

  • Kapolri Intruksikan Tembak Mati Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

    Kapolri Intruksikan Tembak Mati Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

    Riau (SL) – Kapokri Jenderal Polisi Tito Karnavian menerintahkan jajarannya agar tidak main-main dalam menangani kasus narkotika. Kapolri berjanji akan menindak tegas bagi para pelaku peredaran narkotika. Terlebih, pelaku yang terlibat adalah anggota Polri.

    “‎Kita menghimbau supaya jangan main-main dengan narkoba. Kekompakan TNI, Polri dan BNN serta masyarakat diperlukan supaya jaringan ini bisa kita patahkan. Kalau ada bandarnya kita selesaikan secara adat,” tegas Tito di halaman kantor Gubernur Riau saat berkunjung ke Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jumat (20/4).

    ‎Tito juga memerintahkan kepada setiap Kapolda di bawah pimpinannya agar menembak mati saja anggota yang terbukti terlibat peredaran barang haram tersebut. “‎Yang terlibat narkoba apalagi bandar, maka saya perintahkan ke teman-teman Polda agar polisi yang terlibat narkoba ditembak mati saja,” ucapnya.

    Sementara itu, menanggapi soal Provinsi Riau yang menjadi salah satu pintu masuk dari narkoba jenis apapun, Tito akan meningkatkan fungsi Direktorat Polda Air Provinsi Riau. “Dari Polair tentu akan kita intensifkan patroli. Tapi saya juga akan minta bantuan dari Panglima TNI untuk jajaran TNI AL agar makin mengintensifkan. Yang paling penting kita petakan dulu jaringannya, setelah itu baru kita dapat meringkusnya,” katanya.

    Menurut Tito, langkah tegas tersebut diambil Kapolri mengingat tingkat kepercayaan masyarakat atau publik kepada instansi kepolisian pernah jatuh di angka 50 persen. “‎Saya menganalisis ini karena penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan ini memiliki dua sisi, kalau digunakan dengan baik bisa memperkuat kepercayaan publik, tapi kalau tidak digunakan dengan baik menjadi boomerang yang membuat publik tidak percaya,” tuturnya.

    Menurutnya, untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri, ia mengingatkan kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam politik praktis. “‎Karena sekali berpolitik praktis, akan terjadi perebutan kekuasaan dan disitulah awal kejatuhan institusi,” pungkasnya.

    Ke Pekanbaru, Riau, Tito datang bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Mulyono. Kedatangan tiga jenderal itu untuk memberikan arahan kepada 2.900 personel TNI Polri agar menjaga netralitas saat Pilkada, Pileg maupun Pemilu.

  • Pernyataan Sikap AJI dan IJTI Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

    Pernyataan Sikap AJI dan IJTI Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

    Jakarta (SL) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

    Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

    Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

    Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

    Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

    Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

    AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

    Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

    Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?

    Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

    Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut.

    Jakarta, 19 April 2018

    Ketua Umum AJI, Abdul Manan
    Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana

  • Helikopter Milik PT. IMIP Jatuh, Satu Meninggal

    Helikopter Milik PT. IMIP Jatuh, Satu Meninggal

    Morowali (SL) – Kecelakaan tunggal helikopter PT.IMIP terjadi pada hari Jumat tgl 20 April 2018, sekitar pukul 09.20 wita, bertempat di depan pos 2 PT.IMIP Desa. Fatufia Kec. Bahodopi kab. Morowali, menyebabkan 1 orang karyawan PT.IMIP meninggal dunia serta 6 orang penumpang mengalami luka-luka.

    Dari pantauan di tempat kejadian perkara (TKP), didapati nama Pilot adalah Rudi, umur (42) thn sebagai Kapten I, mengalami luka dalam, serta Deliati Hasiolan Gulo (Kapten II) mengalami patah tulang pada lengan kanan dan luka sobek pada bagian kening.

    Berikut nama-nama penumpang helikopter PT.IMIP yang mengalami luka ringan sebagai berikut: XI LAI WANG, umur (56) thn mengalami luka ringan. YAN YUN, umur (32) thn mengalami luka ringan. DI YI FEI, (28) thn mengalami luka ringan.

    Penumpang tidak apa-apa ialah: Guan kejang, Zhao Yipu dan Du gui. Semua penumpang helikopter PT.IMIP adalah Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari CHINA.

    Adapun kronologis kejadian dari tempat kejadian perkara (TKP): Sekitar Pukul 09.15 wita, helikopter milik PT. IMIP lepas landas dari helipet PT.IMIP hendak menuju kendari.

    Pukul 09.17 Wita, pesawat helikopter tersebut tiba-tiba berbalik arah menuju landasan helipet PT.IMIP.

    Pukul 09.20 wita, sebelum tiba di landasan helipet PT.IMIP, tiba” pesawat helikopter tersebut terjatuh dan menimpah Karyawan An. Aris Heni Irawan, (23) thn, bugis masamba, Kayawan div.Stoker, alamat desa lalampu yg sedang melintas didepan pos 2 hendak masuk kerja.

    Sekitar pukul 09.21 Wita, Danru Pos 2 yang pada saat piket An. Adi Topan bersama anggota melakukan pertolongan terhadap pilot, copilot dan 6 orang penumpang untuk dibawa ke poliklinik PT. IMIP agar mendapatkan perawatan.

    Sekitar Pukul 09.25 wita, 3 orang penumpan dibawa ke RSUD Kab. Morowali dengan menggunakan mobil ambulance PT. IMIP.

    Pukul 09.45 wita, anggota polsek bahodopi tiba di TKP selanjutnya memasang policeline.

    Untuk sementara penyebab terjatuhnya heli Milik PT. IMIP masih dalam penyelidikan oleh anggota polsek bahodopi.

  • Kapolres Malang: Garda Paling Depan Menjaga Keutuhan NKRI adalah TNI-Polri

    Kapolres Malang: Garda Paling Depan Menjaga Keutuhan NKRI adalah TNI-Polri

    Malang (SL) – Comander Wish yang dicanangkan oleh Panglima TNI dan Kapolri demi menjaga soliditas anggota TNI dan Personil Polri terus dilaksanakan di setiap wilayah seperti Pada hari jumat tanggal 20 April 2018 bertempat di di Lapangan Penegak Sapta Marga Divif 2 Kostrad, Singosari, Malang Giat Comander Wish Kapolri tetap dijalankan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIk, Msi dalam upacara serah terima jabatan Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad dari Mayjen TNI Agus Suhardi kepada Brigjen TNI Marga Taufiq, S.H., M.H.

    “Proses alih tugas dan jabatan merupakan hal yang wajar terjadi di lingkungan Kostrad, yang merupakan bagian dari sistem pembinaan personel dalam rangka pengembangan kemampuan manajemen dan regenerasi kepemimpinan, sehingga diharapkan kinerja satuan dapat berjalan lancar dan terpelihara dengan baik”, ucap Pangkostrad dalam amanatnya.

    Namun disela kegiatan berlangsung, Kapolres Malang menyampaikan ke media ini bahwa sinergitas dan soliditas merupakan komitmen jajaran TNI dan Polri dalam mewujudkan situasi Keamanan dalam negeri yang aman, damai dan kondusif guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesuksesan Pembangunan Nasional. Sementara itu Pangdivif 2 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Marga Taufiq, S.H., M.H. yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1987 sangat mengapresiasi hal tersebut.

    Selanjutnya Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, Msi berharap agar kebersamaan ini dapat dimaknai oleh seluruh prajurit TNI dan Personil Polri di wilayah hukum Jawa Timur khususnya Kabupaten Malang sebagai suatu wadah yang mempersatukan TNI-Polri, agar kedepan TNI-Polri semakin solid dalam mengemban amanah di Jawa Timur yang kita cintai bersama, sebut AKBP Yade.

    Dengan heterogenitas tersebut, AKBP Yade selanjutnya menyampaikan kepada media ini, menyebabkan bangsa Indonesia memiliki keunggulan sekaligus kerawanan yang cukup besar dan harus berjuang mengatasi berbagai persoalan yang ada, baik yang datang dari dalam wilayah negara maupun dari luar wilayah negara.

    “Ketika Heterogenitas tersebut tidak disikapi dan ditangani dengan baik, maka akan menimbulkan potensi konflik yang dalam skala tertentu dapat menjadi konflik sosial yang dapat mengancam keutuhan NKRI, dan pada gilirannya dapat melemahkan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia”, ujar Kapolres Malang.

    Kapolres Malang juga menyampaikan ”Pentingnya menjaga soliditas dan kebersamaan dari tingkat atas sampai bawah. Garda paling depan untuk menjaga keutuhan NKRI adalah TNI-Polri.

    Situasi keamanan di Jawa Timur khususnya Malang masih aman kondusif dan jangan sampai membuat kita lengah dikarenakan kalau kita lengah akan menyebabkan kehancuran, Kita harus solid dan bersinergi, saling membantu, Apabila ada Prajurit Polri yang dicubit maka Prajurit TNI juga akan merasakannya begitupun sebaliknya jangan sampai kita mau diprovokasi dan diadu domba oleh medsos”, ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, Msi.

    Turut hadir dalam acara tersebut beberapa pejabat TNI-Polri serta pejabat pemerintah daerah, diantaranya Pangdam V/Brw, Pangdam IX/Udy, Pangarmatim, Kaskostrad, Kapolda Jatim, Danlanud Abd Saleh, Kasgartap III/Sby, Kasdam V/Brw, Pangdivif 1 Kostrad, Kasarmatim, Wagub AAL, Dankodiklatal, Danlantamal V, Kasdivif 2 Kostrad, Danrem 083/BDJ, para Asisten Kaskostrad dan Asisten Kasdivif 2 Kostrad serta Bupati Jember, Bupati dan Walikota beserta unsur Forkopimda Kabupaten dan kota malang.

    (Manroe/M-B)

  • Kerja Keras 107 Hari, Tim Terpadu Menangkap Bonita

    Kerja Keras 107 Hari, Tim Terpadu Menangkap Bonita

    Pekanbaru (SL) – Kerja keras tim terpadu dalam mencari harimau liar Bonita patut diacungi jempol. Setelah sekitar 107 hari bekerja, akhirnya Bonita berhasil ditangkap di Kec Pelangiran, Kab Inhil, Riau, sekira pukul 06.15 Wib, Jum’at (21/04/2018).

    Bonita berhasil dilumpuhkan dengan tembakan bius kemudian dimasukkan dalam sangkar besi oleh tim terpadu yang dikomandoi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau yang dibantu, TNI/Polri, WWF Riau, ahli animal communicator wanita asal Kanada Shakti dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya.

    Proses evakuasi Bonita dari lokasi konflik tidak ditempuh dengan jalur darat. Walau Bonita sudah tertembak bius pagi hari, namun informasi tertangkapnya Bonita baru malam harinya menyebar luas dan menurut informasi rencananya Harimau Bonita akan di rehabilitasi di Dharmasraya, padang, Sumatera Barat.

    ”Kita memang sengaja menutup informasi ini serapat mungkin sejak tertembak bius. Ini semua semata-mata demi keamanan,” kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, Jumat (20/4/2018) malam.

    Tim terpadu, mengevakuasi Bonita keluar dari lokasi tidak menggunakan jalur darat tetapi dibawa dengan kapal menelusuri kanal hingga sungai. Bonita akhirnya sampai ke Kota Tembilahan, menjelang malam.

    “Kami sengaja tidak mengangkutnya lewat darat. Ini demi keamanan Bonita, kita khawatir bila ada reaksi masyarakat atas Bonita yang sudah menyerang dua warga hingga tewas,” kata Haryono.

    Masih menurut Haryono, informasi tertangkapnya Bonita pun baru tersebar malam ini. Semua itu dilakukan tim guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kita khawatir kalau saat Bonita berhasil ditembak, langsung kabarnya menyebar, nanti ada pihak-pihak yang beraksi ke Bonita. Menghindari berbagai kemungkinan terburuk itulah, makanya kami sepakat jangan disebarluaskan terlebih dahulu. Itu makanya baru malam ini info Bonita tertangkap kami berikan ke media,” tutupnya.

  • PWI Minta Dewan Pers Verifikasi Ulang Anggota Organisasi Wartawan

    PWI Minta Dewan Pers Verifikasi Ulang Anggota Organisasi Wartawan

    Jakarta (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan permintaan kepada Dewan Pers agar seluruh organisasi wartawan yang menjadi angggota Dewan Pers diverifikasi ulang jumlah anggotanya.

    Hal tersebut dikemukan delegasi PWI dalam rapat yang selenggarakan Dewan Pers hari ini di Jakarta. “Semua wartawan AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Hendri CH Bangun.

    PWI meminga agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan. Di antara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.

    “Sedangkan yang tidak memenuh syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan,” tambah Hendry.

    Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikatagorikan sebagai wartawan diatur harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum. Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif.

    Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual.

    Keangggota Proposional. Selain meminta diadakan verifikasi ulang, untuk meneggakkan keadilan PWI juga meminta agar sistem keanggotan Dewan Pers diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota.

    Dengan demikian organisasi wartawan yang lebih besar tidak disamakan dengan organisasi wartawan yang lebih kecil, apalagi yang benar-benar kecil. Sistem keanggotaan yang proposional akan membawa perubahan dalam jumlah suara organisasi wartawan di Dewan Pers.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengemukakan sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.

    “Selama ini kami sudah sangat toleransi dan tidak pernah mengusik organisasi wartawan lainnya,” kata Ilham. Tetapi agar lebih demokratis dan mencerminkan kenyataan, sudah saatnya keanggotan organisasi wartawan diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota organisasi wartawan tersebut.*

  • Dewan Pers Digugat Perbuatan Melawan Hukum

    Dewan Pers Digugat Perbuatan Melawan Hukum

    Jakarta (SL) – Protes keras insan pers atas kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers kian deras mengalir dari berbagai penjuru tanah air. Gerakan protes itu makin memuncak akibat maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pers di berbagai daerah namun Dewan Pers terlihat diam saja, bahkan terkesan ikut mendorong agar para jurnalis kritis dipenjarakan.

    Menyikapi permasalahan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke telah mengambil langkah hukum sebagai upaya mengakomodir aspirasi para wartawan dan media dari berbagai daerah yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Dewan Pers. Pada Kamis. 19 April 2018, kedua pimpinan organisasi pers ini resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunjuk tim kuasa hukum yang diketuai Dolfi Rompas, SH, MH.

    Berbagai aturan dan kebijakan Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya antara lain adalah melaksanakan kegiatan wajib bagi wartawan Indonesia untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan sendiri oleh Dewan Pers dengan cara membuat peraturan-peraturan sepihak. Tindakan yang dilakukan Dewan Pers ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena melampaui kewenangan fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers.

    “Berdasarkan fungsi Dewan Pers tersebut tidak ada satupun ketentuan yang mengatur Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan uji kompetensi wartawan,” ujar Dolfi Rompas, selaku kuasa hukum penggugat.

    Perbuatan Dewan Pers menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi wartawan juga sangat bertentangan atau menyalahi Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

    Kegiatan uji kompetensi wartawan tersebut di atas juga menyalahi atau melanggar pasal 1 ayat (1) & (2); dan pasal 3, serta pasal 4 ayat (1) & (2) Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. “Jadi sangat jelas di sini aturan hukum menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan atau mengeluarkan lisensi bagi Lembaga Uji Kompetensi atau Lembaga Sertifikasi Profesi adalah BNSP bukannya Dewan Pers. Sehingga Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang ditunjuk atau ditetapkan Dewan Pers dalam Surat Keputusannya adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum dan sangat merugikan wartawan,” imbuh Dolfie Rompas.

    Sementara itu, Hence Mandagi selaku Ketua Umum DPP SPRI menegaskan, tindakan Dewan Pers melaksanakan verifikasi organisasi wartawan yang menetapkan sendiri peraturannya dengan cara membuat dan menerapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan kepada seluruh organisasi pers masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum.

    Akibat perbuatan tersebut menyebabkan anggota dari organisasi-organisasi Pers yang memilih anggota Dewan Pers pada saat diberlakukan UU Pers tahun 1999 kini kehilangan hak dan kesempatan untuk ikut memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. Dan bahkan organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, tidak dijadikan konstituen Dewan Pers akibat peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dengan menetapkan sepihak bahwa hanya tiga organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers yakni PWI, Aji, dan IJTI.

    Mandagi juga mengatakan, tindakan Dewan Pers melaksanakan verifikasi terhadap perusahaan pers dengan cara membuat Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, sangat bertentangan dan melampaui fungsi dan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers. “Dampak dari hasil verifikasi perusahaan pers yang diumumkan ke publik menyebabkan media massa atau perusahaan pers yang tidak atau belum diverifikasi menjadi kehilangan legitimasi di hadapan publik. Perusahaan pers yang belum atau tidak diverifikasi mengalami kerugian materil maupun imateril karena kehilangan peluang dan kesempatan serta terkendala untuk mendapatkan belanja iklan,” jelas Mandagi.

    Selain itu, ada edaran Dewan Pers terkait hasil verifikasi perusahan pers di berbagai daerah menyebabkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum di daerah mengeluarkan kebijakan yang hanya melayani atau memberi akses informasi kepada media yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Hal ini sangat merugikan perusahaan pers maupun wartawan yang bekerja pada perusahan pers yang dinyatakan belum lolos verifikasi Dewan Pers, karena mengalami kesulitan dalam memperoleh akses informasi dan akses pengembangan usaha.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan ini sebagai bentuk pembelaan kepada seluruh pekerja media, secara khusus terhadap para jurnalis yang terdampak langsung dengan kebijakan Dewan Pers selama ini. Dua kasus yang diadukan dan ditangani PPWI yang terkait langsung dengan kebijakan Dewan Pers menjadi pertimbangan PPWI Nasional, sehingga merasa perlu melibatkan diri dalam proses gugat-menggugat secara hukum ini.

    Kasus itu menurut data PPWI adalah:

    1. Kriminalisasi terhadap dua jurnalis Aceh, Umar Effendi dan Mawardi terkait pemberitaan tentang “Tidak Sholat Jumat seorang oknum anggota DPRA, Azhari alias Cage, yang dimuat di media online Berita Atjeh dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pers mereka akhirnya dijebloskan ke penjara.

    2. Kriminalisasi terhadap pers yang menimpa Pemimpin Umum media Jejak News Ismail Novendra terkait berita tentang dugaan KKN oknum pengusaha yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kapolda Sumatera Barat, dan meraup beberapa proyek strategis di sejumlah instansi pemerintah di Sumatera Barat. Kasus ini tetap berlanjut ke Pengadilan Negeri setempat meskipun Dewan Pers telah merekomendasikan agar kasus tersebut diselesaikan dengan menggunakan UU Pers, namun polisi tetap memproses menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP.

    Salah satu kesimpulan dari dua kasus di atas, menurut Lalengke, bahwa sebenarnya rekomendasi Dewan Pers, dari pangkal hingga ke ujung hanyalah akal-akalan saja dan tidak membantu, serta tidak berguna alias tidak diperlukan. “Untuk itu Dewan Pers perlu ditinjau kembali atau dibubarkan saja sebelum uang negara habis digunakan untuk biaya operasional lembaga yang tidak berguna bagi dunia jurnalisme di negeri ini,” kata Wilson Lalengke.

    Jebolan PPRA XLVIII Lemhanas RI tahun 2012 ini juga mengajak seluruh insan pers tanah air untuk ikut berjuang menegakan kemerdekaan pers agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers.

  • Presiden Apresiasi Peningkatan Ekspor Komponen Otomotif Nasional

    Presiden Apresiasi Peningkatan Ekspor Komponen Otomotif Nasional

    Jakarta (SL) – Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas peningkatan angka ekspor komponen industri otomotif nasional. Hal itu diutarakannya usai membuka ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, pada Kamis, 19 April 2018.

    “Kita melihat industri otomotif di negara kita itu berkembang begitu sangat cepatnya dan yang pertama saya senang karena ekspornya meningkat,” ujar Presiden.

    Ekspor komponen terurai tersebut meningkat sebanyak 13 kali lipat dibanding dengan angka ekspor yang berhasil dibukukan tahun lalu. Hal ini juga diharapkan akan berbanding lurus dengan peningkatan lapangan kerja di sektor otomotif.

    “Ini juga akan membuka lapangan pekerjaan yang besar sekali terutama bagi industri industri menengah dan kecil yang memproduksi komponen-komponen baik komponen-komponen utama maupun pembantu,” tuturnya.

    Saat ini, ekspor komponen yang dilakukan memang masih terbatas ke negara-negara terdekat. Namun, Kepala Negara meyakini bahwa dengan harga yang kompetitif, bukan tidak mungkin ekspor berikutnya dapat menembus keluar ASEAN.

    “Kita melihat nanti kalau harganya kompetitif saya kira akan bisa keluar dari ASEAN ekspornya,” ucapnya.

    Selain itu, Presiden juga mengapresiasi perkembangan rancang bangun otomotif nasional, terutama dari sisi interior, yang disebutnya berkembang dengan sangat baik. Ia pun mendorong agar para pelaku industri untuk lebih berani membuat kreasinya sendiri maupun memodifikasi desain yang ada seperti halnya motor-motor modifikasi yang dipamerkan di sana.

    “Saya kira ini memiliki peluang yang besar juga untuk kita ekspor meskipun pasar di dalam negeri juga besar. Ini juga bisa menjanjikan untuk dikembangkan pada masa mendatang,” ujarnya.

    Pemerintah sendiri akan terus memberikan dukungan dan dorongan agar industri otomotif Tanah Air dapat berkembang lebih pesat. Sejumlah upaya penyederhanaan regulasi dan sejumlah insentif serta penyiapan infrastruktur akan terus diusahakan.

    “Regulasi-regulasi yang ada kita sederhanakan, urusan-urusan yang berkaitan dengan uji kelayakan dan uji emisi memang harus dibuka dan dipercepat. Kemudian yang terakhir Pelabuhan Patimban ini akan kita percepat dalam rangka ekspor untuk otomotif. Nantinya kita memiliki sebuah pelabuhan yang mengefisienkan biaya-biaya yang ada sehingga bisa bersaing dan berkompetisi dengan negara-negara lain,” tandasnya.

    Jakarta, 19 April 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Dua Proyek Multiyes Provinsi Banten Di Batalkan

    Dua Proyek Multiyes Provinsi Banten Di Batalkan

    Banten (SL) – Proyek pembangunan ruas jalan Tanjung Lesung-Sumur dan pembangunan ruas jalan cipanas-warung Banten yang di rencanakan menjadi proyek multiyes diduga di gagalkan pemerintah provinsi Banten.

    Pembangunan ruas jalan Tanjung Lesung-Sumur yang telah dianggarkan sebesar Rp.151.750.000.00 berubah menjadi 28 Miliar serta pembangunan ruas jalan Cipanas-warung Banten yang juga telah dianggarkan Rp.243.500.000.00 diduga berubah juga menjadi kurang lebih 38 Miliar, dimana semula proyek ini akan menjadi proyek multiyes teryata di rubah menjadi biasa.

    Perencanaan yang sudah lama dan telah dilakukan kajian agar terjadi percepatan yang tidak timpang untuk daerah bagian selatan Banten ini, teryata harus pupus.

    Berdasarkan info yang di dapat bahwa kedua proyek ini seharusnya sudah memasuki tahap pelelangan.
    Febrianto pengusaha nasional yang juga Direktur Pandegalang satu delapan menegaskan bahwa ini suatu hal yang sangat langka, “saya ingat betul, gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa dia akan melakukan percepatan pembangunan dan akan membuat proyek multiyes, agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan di daerah selatan Banten, tapi kenyataannya malah proyek multiyes ke arah selatan malah berubah, yang semula dari 151 miliar lebih yaitu proyek multiyes kenapa menjadi 28 miliar dan menjadi proyek murni, apakah ini yang namanya percepatan pembangunan,” ujar Febri.

    “Kita harus konsisten membangun banten ini, jangan berubah-rubah, apalagi sekarang ini, saya dengar dan baca di media bahwa serapan anggaran belum mencapai 15%, sudah hampir memasuki bulan agustus lelang pekerjaan belum begitu siknifikan, jikalau lelang pekerjaan dilaksanakan pada akhir april maka pekerjaan akan dilaksanakan pada bulan Juli, ya syukur allhamdulilah kalau semua target dan anggaran bisa di capai dan di serap, “lah kalau tidak, mau bagaimana pembangunan provinsi Banten ini, gubernur dan wakil gubernur Banten seharusnya memikirkan kepentingan masyarakat bantenlah, kalau begini keadaannya, berarti janji-janji saat kampanye itu hanya janji saja dong,” kata Febrianto Direktur PT Pandeglang satu lapan.

    Sementara itu beberapa waktu lalu ketua DPRD Provinsi Banten Asep rahmatullah juga pernah menegaskan dalam acara Musrenbang RKPD Banten 2019 yang dihadiri pejabat kemendagri di hotel Horison Ultima Ratu selasa 10/4, didalam konteks melaksanakan pembangunan itu bukan terletak dari bagaimana mengklarifikasi terhadap situasi dan kondisi, tetapi bagaimana melakukan tindakan cepat sesuai yang diharapkan masyarakat, “Jangan sampai menjadi pabrik kata-kata,” tegas Ketua DPRD Banten.

    “Perlu adanya ketegasan dari gubernur sebagai seorang pemimpin bukan lagi mengulas alasan, karena sekarang ini yang di butuhkan adalah akselerasi pembangunan, jangan sampai gubernurnya melakukan ini sementara organisasi perangkat daerahnya tidak melakukan, “ada dimana persoalan sampai serapan anggaran rendah serta lelang-lelang yang belum dilaksanakan,” urai Asep Rahmatullah

    “Satu tahun masa pemerintahan lagi dibahas LKPJ, besok saya serahkan ke komisi-komisi agar pansus LKPJ mengevaluasi dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada gubernur”, meski menganggap capaian di triwulan pertama sebagai hal yang wajar. Asep menilai, jika tidak ada langkah serius bisa berakibat kurang baik pada capaian pembangunan.

    “Saya agak pesimistis kalau dari start awal ini belum signifikan, belum lagi LKPJ tahun lalu, tahun 2018 saja tidak progresif dalam artian konteks penyerapan anggaran, ini kan perlu dicari titik permasalahannya.” Kata Ketua DPRD Banten.

    Hadi Suryadi Kepala Dinas PUPR banten saat dikonfirmasi terkait hal diatas melalui telpon selulernya, tidak membalas dan menjawab. (ahmad suryadi)

  • Mahfud MD: Pilkada Seperti Peternakan Koruptor

    Mahfud MD: Pilkada Seperti Peternakan Koruptor

    Jakarta (SL) – Pakar hukum Mahfud MD mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah seperti peternakan koruptor karena banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga terlibat korupsi.

    “Pilkada seperti peternakan koruptor. Kira-kira koruptor baru mau lahir, seperti dibudidayakan,” ujar dia dalam kuliah umum di Para Syndicate, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kini tidak sedikit orang yang menghindar dari tuduhan korupsi dan menjadikan hukum sebagai alat untuk mengelak, meskipun sudah jelas publik melihatnya.

    Hukum dinilainya sudah lepas dari asal mula tujuannya dan kini hukum bisa dibeli di mana-mana.

    Hilangnya budaya adiluhung pun menjadi masalah, kata dia, orang Indonesia sekarang mulai tidak takut sanksi moral, yang ditakuti hanya sanksi hukum.

    Ia mengatakan saat ini Indonesia belum mampu melahirkan pemimpin yang tegas dalam menegakkan keadilan.

    Pemimpin di Indonesia, tutur Mahfud MD, tidak hanya presiden, melainkan juga anggota DPR, DPRD, gubernur dan bupati.

    “Saya katakan kalau kita mau menjaga negara berbasis nasionalisme, pertama tegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ucap Mahfud MD.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK sudah menangkap 18 gubernur dan 75 bupati/walikota karena tindak pidana korupsi.

    Untuk itu, ia mengingatkan calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada serentak 2018 untuk tidak melakukan kejahatan yang sama. (Antara)